
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 92, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4660) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2006
TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN
KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyuluhan sebagai bagian dari upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak
asasi warga negara Republik Indonesia;
b. bahwa pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan,
dan bahan baku industri; memperluas lapangan kerja dan lapangan berusaha;
meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan,
pembudi daya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan
hutan; mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di perdesaan;
meningkatkan pendapatan nasional; serta menjaga kelestarian lingkungan;
c. bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian,
perikanan, dan kehutanan, diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas,
andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis
sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun
usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan
serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip
pembangunan berkelanjutan;
d. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan di
bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan;
e. bahwa pengaturan penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan dewasa ini masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan
sehingga belum dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal
28C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan
kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha
melalui penyuluhan.
2. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya
disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku
usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
3. Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh
kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa
penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai
dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen
untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
5. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian
dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
6. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan
berkelanjutan.
7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan
tetap.
8. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar
kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah
ikan, beserta keluarga intinya.
9. Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah
penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki
kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada
hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
10. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta
keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani,
minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar
hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa
penunjang.
11. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
12. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha peternakan.
13. Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan
ikan.
14. Pembudi daya ikan adalah perorangan warga negara Indonesia
atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
15. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
16. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian,
perikanan, dan kehutanan.
17. Kelembagaan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya
ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah
lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
18. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh
kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut
penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan
penyuluhan.
19. Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut
penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan
organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan
penyuluhan.
20. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha
dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
21. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam
usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan
mampu menjadi penyuluh.
22. Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan
disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam
berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen,
ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
23. Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang
selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun
secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyuluhan.
24. Rekomendasi adalah pemberian persetujuan terhadap teknologi
yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan.
25. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
26. Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang
selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang
dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para
pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang
penyuluhan atau pembangunan perdesaan.
27. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang
bertanggung jawab di bidang kehutanan.
28. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2Penyuluhan
diselenggarakan berasaskan demokrasi, manfaat, kesetaraan, keterpaduan,
keseimbangan, keterbukaan, kerja sama, partisipatif, kemitraan, berkelanjutan,
berkeadilan, pemerataan, dan bertanggung gugat.
Pasal 3Tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi
pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial, yaitu:
a. memperkuat pengembangan pertanian, perikanan, serta kehutanan
yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b. memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan
kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi,
pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran, dan pendampingan
serta fasilitasi;
c. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya penyuluhan
yang produktif, efektif, efisien, terdesentralisasi, partisipatif, terbuka,
berswadaya, bermitra sejajar, kesetaraan gender, berwawasan luas ke depan,
berwawasan lingkungan, dan bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pelaku utama dan pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi
penyuluh dalam melaksanakan penyuluhan; dan
e. mengembangkan sumber daya manusia, yang maju dan sejahtera,
sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan, dan
kehutanan.
Pasal 4Fungsi sistem penyuluhan meliputi:
a. memfasilitasi
proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke
sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat
mengembangkan usahanya;
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan
kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam
menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing
tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik, dan
berkelanjutan;
e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon
peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam
mengelola usaha;
f. menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap
kelestarian fungsi lingkungan; dan
g. melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian,
perikanan, dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara
berkelanjutan.
BAB III
SASARAN PENYULUHAN
Pasal 5
(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat penyuluhan
meliputi sasaran utama dan sasaran antara.
(2) Sasaran utama penyuluhan
yaitu pelaku utama dan pelaku usaha.
(3) Sasaran antara penyuluhan yaitu pemangku kepentingan lainnya
yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati pertanian, perikanan, dan
kehutanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
BAB IV
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Pasal 6
(1) Kebijakan penyuluhan ditetapkan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan
tujuan sistem penyuluhan.
(2) Dalam menetapkan kebijakan penyuluhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. penyuluhan dilaksanakan secara terintegrasi dengan subsistem
pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
b. penyelenggaraan penyuluhan dapat dilaksanakan oleh pelaku
utama dan/atau warga masyarakat lainnya sebagai mitra Pemerintah dan pemerintah
daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama, yang dilaksanakan
secara terintegrasi dengan programa pada tiap-tiap tingkat administrasi
pemerintahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri,
gubernur, atau bupati/walikota.
Pasal 7
(1) Strategi penyuluhan disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya yang meliputi metode
pendidikan orang dewasa; penyuluhan sebagai gerakan masyarakat;
penumbuhkembangan dinamika organisasi dan kepemimpinan; keadilan dan kesetaraan
gender; dan peningkatan kapasitas pelaku utama yang profesional.
(2) Dalam menyusun strategi penyuluhan, Pemerintah dan pemerintah
daerah memperhatikan kebijakan penyuluhan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan melibatkan pemangku kepentingan di
bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri,
gubernur, atau bupati/walikota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Kelembagaan
Penyuluhan
Pasal 8(1) Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pemerintah;
b. kelembagaan
penyuluhan swasta; dan
c. kelembagaan penyuluhan swadaya.
(2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a:
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani
penyuluhan;
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi
Penyuluhan;
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana
penyuluhan; dan
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
(3) Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan
pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan
setempat.
(4) Kelembagaan penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku
usaha.
(5) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk
pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural.
Pasal 9
(1) Badan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional,
standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta
pembiayaan penyuluhan;
b. menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data,
pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c. melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan
dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d. melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan
internasional; dan
e. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS,
swadaya, dan swasta.
(2) Badan penyuluhan pada tingkat pusat bertanggung
jawab kepada menteri.
(3) Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi
penyuluhan nasional nonstruktural yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan
peraturan presiden.
Pasal 10
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri
dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional.
(2) Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan
kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
menteri.
Pasal 11
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) huruf b mempunyai tugas;
a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor,
optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar,
dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang
sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat
bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan
umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d. melaksanakan peningkatan
kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan swasta.
(2) Badan Koordinasi
Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh gubernur.
(3) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada
tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat
setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
gubernur.
Pasal 12
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi,
gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi.
(2) Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada
gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan
provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
gubernur.
Pasal 13
(1) Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang
sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b. melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata
kerja, dan metode penyuluhan;
c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan
penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan,
pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan
penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum
kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f. melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya, dan
swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
(2) Badan pelaksana penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota
dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada
bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
bupati/walikota.
Pasal 14
(1) Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan
kabupaten/kota, bupati/walikota dibantu oleh Komisi Penyuluhan
Kabupaten/Kota.
(2) Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan
masukan kepada bupati/walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi
penyuluhan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komisi Penyuluhan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan
peraturan bupati/walikota.
Pasal 15
(1) Balai Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2)
huruf d mempunyai tugas:
a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan
dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. melaksanakan penyuluhan
berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana
produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku
utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh
swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
dan
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3) Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada badan pelaksana
penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan
peraturan bupati/walikota.
Pasal 16
(1) Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola
secara partisipatif oleh pelaku utama.
(2) Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para
penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk:
a. menyusun programa penyuluhan;
b. melaksanakan penyuluhan
di desa/kelurahan;
c. menginventarisasi permasalahan dan upaya
pemecahannya;
d. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang,
dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g. memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta
pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h. memfasilitasi forum
penyuluhan perdesaan.
Pasal 17Kelembagaan penyuluhan swasta dan/atau swadaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c mempunyai
tugas:
a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan
programa penyuluhan;
b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai
dengan kebutuhan;
c. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya
lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar
saling menguntungkan;
f. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama
pelaku utama dan pelaku usaha;
h. mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
i. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan
pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan
pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan
k. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi
oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan penyuluhan
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan peraturan
presiden.
Bagian Kedua
Kelembagaan Pelaku Utama
Pasal 19
(1) Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun,
peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam
dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun
nonformal.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia
sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran,
serta unit jasa penunjang.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
dan diberdayakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah agar tumbuh dan
berkembang menjadi organisasi yang kuat dan mandiri sehingga mampu mencapai
tujuan yang diharapkan para anggotanya.
BAB VI
TENAGA PENYULUH
Pasal 20
(1) Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS, penyuluh swasta,
dan/atau penyuluh swadaya.
(2) Pengangkatan dan penempatan penyuluh PNS disesuaikan dengan
kebutuhan dan formasi yang tersedia berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Keberadaan penyuluh swasta dan penyuluh swadaya bersifat
mandiri untuk memenuhi kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah meningkatkan kompetensi
penyuluh PNS melalui pendidikan dan pelatihan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan bagi penyuluh swasta dan penyuluh swadaya.
(3) Peningkatan kompetensi penyuluh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada standar, akreditasi, serta pola pendidikan
dan pelatihan penyuluh yang diatur dengan peraturan menteri.
Pasal 22
(1) Penyuluh PNS merupakan pejabat fungsional yang diatur
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Alih tugas penyuluh PNS hanya dapat dilakukan apabila diganti
dengan penyuluh PNS yang baru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Programa
Penyuluhan
Pasal 23
(1) Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah,
pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan.
(2) Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan
desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa
penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan
nasional.
(3) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan
pada setiap tingkatan.
(4) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan
Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan.
(5) Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.
Pasal 24
(1) Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana
penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing
tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar
pelaksanaan penyuluhan.
(2) Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara
partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.
Pasal 25Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa
penyuluhan diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja dan Metode
Pasal 26
(1) Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan
berdasarkan programa penyuluhan.
(2) Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa
penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
(3) Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan
partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan
kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode
penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Materi Penyuluhan
Pasal 27
(1) Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan
kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha dengan memperhatikan kemanfaatan dan
kelestarian sumber daya pertanian, perikanan, dan kehutanan.
(2) Materi penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur
ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan
pelestarian lingkungan.
Pasal 28
(1) Materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang akan
disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha harus mendapat rekomendasi dari
lembaga pemerintah, kecuali teknologi yang bersumber dari pengetahuan
tradisional.
(2) Lembaga pemerintah pemberi rekomendasi wajib mengeluarkan
rekomendasi segera setelah proses pengujian dan administrasi selesai.
(3) Teknologi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Peran Serta dan Kerja Sama
Pasal
29Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan mendorong peran
serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pelaksanaan penyuluhan.
Pasal 30
(1) Kerja sama penyuluhan dapat dilakukan antarkelembagaan
penyuluhan, baik secara vertikal, horisontal, maupun lintas sektoral.
(2) Kerja sama penyuluhan antara kelembagaan penyuluhan nasional,
regional, dan/atau internasional dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari menteri.
(3) Penyuluh swasta dan penyuluh swadaya dalam melaksanakan
penyuluhan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dapat berkoordinasi dengan
penyuluh PNS.
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 31
(1) Untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan penyuluhan dan
kinerja penyuluh, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar penyuluhan
dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, kelembagaan penyuluhan swasta,
dan kelembagaan penyuluhan swadaya menyediakan sarana dan prasarana penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyuluh PNS, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat
memanfaatkan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sarana dan
prasarana diatur dengan peraturan menteri, gubernur, atau
bupati/walikota.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 32
(1) Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien
diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya
penyuluhan.
(2) Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN,
APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas
sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan
fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan
prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan
di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah
dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan.
(4) Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal penyuluhan yang diselenggarakan oleh penyuluh
swasta dan penyuluh swadaya, pembiayaannya dapat dibantu oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 34
(1) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyuluhan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah daerah maupun swasta atau
swadaya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja
penyuluh, pemerintah memfasilitasi terbentuknya organisasi profesi dan kode etik
penyuluh.
(4) Setiap penyuluh yang menjadi anggota organisasi profesi
tunduk terhadap kode etik penyuluh.
(5) Organisasi profesi penyuluh berkewajiban melakukan pembinaan
dan pengawasan, termasuk memberikan pertimbangan terhadap anggotanya yang
melakukan pelanggaran kode etik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 35
(1) Setiap penyuluh PNS yang melakukan penyuluhan dengan materi
teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian dengan memperhatikan pertimbangan dari
organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Setiap pejabat pemberi rekomendasi yang tidak mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan
sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang
kepegawaian.
(3) Setiap penyuluh swasta yang melakukan penyuluhan dengan
materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
sertifikat sebagai penyuluh dengan memperhatikan pertimbangan dari organisasi
profesi dan kode etik penyuluh.
(4) Setiap penyuluh swadaya yang melakukan penyuluhan dengan
materi teknologi tertentu yang belum mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
sertifikat sebagai penyuluh swadaya, kecuali materi teknologi yang bersumber
dari pengetahuan tradisional.
Pasal 36Setiap orang dan/atau kelembagaan penyuluhan yang
melakukan penyuluhan dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan
kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup, dan/atau kesehatan masyarakat
dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum
Undang-Undang ini dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap dapat
dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan
Undang-Undang ini.
Pasal 38Kelembagaan penyelenggara penyuluhan pada tingkat
pusat, yang telah ada saat Undang-Undang ini diundangkan harus sudah disesuaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang
penyuluhan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 40Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 41Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Nopember
2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Nopember
2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4660 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
92) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2006
TENTANG
SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN
KEHUTANANI. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan antara
lain mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Indonesia sebagai negara agraris dan bahari memiliki hutan
tropis terbesar ketiga di dunia dengan keragaman hayati yang sangat tinggi. Hal
itu merupakan modal dasar yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian
nasional karena telah terbukti dan teruji bahwa pada saat krisis ekonomi yang
melanda Indonesia pada tahun 1998, bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan
mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada produk domestik bruto nasional.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas karunia sumber daya alam hayati, tanah yang subur, iklim yang sesuai
sehingga bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan dapat menjadi tulang
punggung perekonomian nasional.
Petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan,
pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan merupakan
bagian dari masyarakat Indonesia sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraan dan
kecerdasannya. Salah satu upaya peningkatan tersebut dilaksanakan melalui
kegiatan penyuluhan.
Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan merupakan
proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk mengantisipasi perubahan lingkungan strategis yang
berkembang pada abad 21 dengan isu globalisasi, desentralisasi, demokratisasi,
dan pembangunan berkelanjutan, diperlukan sumber daya manusia yang andal untuk
mewujudkan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang tangguh, produktif, efisien,
dan berdaya saing sehingga dapat menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
Untuk menjawab perubahan lingkungan strategis diperlukan
upaya revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan. Revitalisasi tersebut
akan berhasil jika didukung antara lain oleh adanya sistem penyuluhan pertanian,
perikanan, dan kehutanan.
Sistem penyuluhan selama ini belum didukung oleh peraturan
perundang-undangan yang kuat dan lengkap sehingga kurang memberikan jaminan
kepastian hukum serta keadilan bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan penyuluh.
Kondisi tersebut menimbulkan perbedaan pemahaman dan pelaksanaan di kalangan
masyarakat. Di samping itu, adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan penyuluhan yang demikian cepat telah melemahkan semangat dan kinerja
para penyuluh sehingga dapat menggoyahkan ketahanan pangan dan menghambat
pengembangan perekonomian nasional.
Undang-undang yang ada selama ini masih
bersifat parsial dan belum mengatur sistem penyuluhan secara jelas, tegas, dan
lengkap. Hal tersebut dapat dilihat dalam undang-undang sebagai berikut:
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang
Pangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian dan Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi;
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;
11.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
12. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Undang-Undang ini mengatur
sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara holistik dan
komprehensif dalam suatu pengaturan yang terpadu, serasi antara penyuluhan yang
diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan
swasta, dan kelembagaan penyuluhan swadaya kepada pelaku utama dan pelaku
usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan ''penyuluhan berasaskan demokrasi" yaitu
penyuluhan yang diselenggarakan dengan saling menghormati pendapat antara
Pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku utama serta pelaku usaha
lainnya.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan manfaat" yaitu
penyuluhan yang harus memberikan nilai manfaat bagi peningkatan pengetahuan,
keterampilan dan perubahan perilaku untuk meningkatkan produktivitas, pendapatan
dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan
"penyuluhan berasaskan kesetaraan" yaitu hubungan antara penyuluh, pelaku utama
dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar.
Yang dimaksud dengan
"penyuluhan berasaskan keterpaduan" yaitu penyelenggaraan penyuluhan yang
dilaksanakan secara terpadu antar kepentingan pemerintah, dunia usaha, dan
masyarakat.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan keseimbangan" yaitu
setiap penyelenggaraan penyuluhan harus memperhatikan keseimbangan antara
kebijakan, inovasi teknologi dengan kearifan masyarakat setempat,
pengarusutamaan gender, keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan kelestarian
lingkungan, dan keseimbangan antar kawasan yang maju dengan kawasan yang relatif
masih tertinggal.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan keterbukaan"
yaitu penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan
pelaku utama serta pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan
kerjasama" yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus diselenggarakan secara
sinergis dalam kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta
sektor lain yang merupakan tujuan bersama antara pemerintah dan
masyarakat.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan partisipatif" yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang melibatkan secara aktif pelaku utama dan pelaku
usaha dan penyuluh sejak perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan kemitraan" yaitu
penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling
menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan
antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
Yang
dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan keberlanjutan" yaitu penyelenggaraan
penyuluhan dengan upaya secara terus menerus dan berkesinambungan agar
pengetahuan, keterampilan, serta perilaku pelaku utama dan pelaku usaha semakin
baik dan sesuai dengan perkembangan sehingga dapat terwujud kemandirian.
Yang
dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan berkeadilan" yaitu penyelenggaraan
penyuluhan yang memosisikan pelaku utama dan pelaku usaha berhak mendapatkan
pelayanan secara proporsional sesuai dengan kemampuan, kondisi, serta kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan
pemerataan" yaitu penyelenggaraan penyuluhan harus dapat dilaksanakan secara
merata bagi seluruh wilayah Republik Indonesia dan segenap lapisan pelaku utama
dan pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan "penyuluhan berasaskan bertanggung
gugat" yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan
pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah dibuat dengan
sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya dapat
dijadualkan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan "pengembangan sumber daya manusia" antara
lain peningkatan semangat, wawasan, kecerdasan, keterampilan, serta ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk membentuk kepribadian yang mandiri.
Yang
dimaksud dengan "peningkatan modal sosial" antara lain pembentukan kelompok,
gabungan kelompok/asosiasi, manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses
informasi.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "terdesentralisasi" yaitu bahwa
penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau unit kerja
lapangan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Yang dimaksud dengan "partisipatif"
yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi.
Yang dimaksud dengan
"keterbukaan" yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip
transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsur yang terlibat.
Yang
dimaksud dengan "keswadayaan" yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan
dengan mengutamakan kemampuan pelaku penyuluhan sendiri.
Yang dimaksud dengan
"kemitrasejajaran" yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan
atas kesetaraan kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku
usaha.
Yang dimaksud dengan "bertanggung gugat" yaitu bahwa evaluasi kinerja
penyuluhan dikerjakan dengan membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan
dengan perencanaan yang telah dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai,
rasional, dan kegiatannya dapat dijadwalkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sasaran utama penyuluhan pertanian meliputi petani, pekebun,
peternak, baik individu maupun kelompok, dan pelaku usaha lainnya.
Sasaran
utama penyuluhan perikanan meliputi nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan,
baik individu maupun kelompok yang melakukan kegiatan perikanan.
Sasaran
utama penyuluhan kehutanan meliputi masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan
hutan, kelompok, atau individu masyarakat pengelola komoditas yang dihasilkan
dari kawasan hutan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "generasi muda dan tokoh masyarakat", yaitu
generasi muda dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan
gender.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat adalah badan yang
menangani penyuluhan pada setiap Departemen/Kementrian yang bertanggung jawab di
bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.
Pada tingkat provinsi berbentuk
Badan Koordinasi Penyuluhan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri.
Pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan
yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Pada tingkat kecamatan
berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang bertanggung
jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pos penyuluhan di perdesaan merupakan wadah penyuluh pegawai
negeri sipil, penyuluh swasta dan swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di
perdesaan sebagai tempat berdiskusi, merencanakan, melaksanakan, dan memantau
kegiatan penyuluhan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Komisi Penyuluhan Nasional" yaitu
kelembagaan independen sebagai mitra kerja menteri dalam memberikan rekomendasi
yang berkaitan dengan penyuluhan. Keanggotaan Komisi Penyuluhan Nasional terdiri
atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam
bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pada tingkat provinsi dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan
karena sebagian besar kegiatan penyuluhan berada di kabupaten/kota, sedangkan di
provinsi badan itu lebih banyak bersifat koordinatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Komisi Penyuluhan Provinsi merupakan kelembagaan independen yang
dibentuk oleh gubernur yang terdiri atas para pakar dan atau praktisi yang
mempunyai keahlian dan kepedulian di bidang penyuluhan atau pembangunan
perdesaan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota merupakan kelembagaan
independen yang dibentuk oleh bupati/walikota yang terdiri atas para pakar
dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian di bidang penyuluhan
atau pembangunan perdesaan.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Kelembagaan pelaku utama dibentuk secara partisipatif sesuai
dengan kesepakatan di antara petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya
ikan, pengolah ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar
hutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan pengangkatan penyuluh pegawai negeri sipil harus
mendapat prioritas oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mencukupi
kebutuhan tenaga penyuluh pegawai negeri sipil.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bersifat mandiri" yaitu tenaga penyuluh
bekerja atas kehendak diri sendiri atau atas biaya lembaga/pelaku
usaha.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Penyuluh pegawai negeri sipil memperoleh kesetaraan persyaratan,
jenjang jabatan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan profesi, dan usia
pensiun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Programa penyuluhan desa atau unit kerja lapangan disusun oleh
pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keterpaduan" yaitu bahwa programa
penyuluhan disusun dengan memperhatikan programa penyuluhan tingkat kecamatan,
tingkat kabupaten, tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dengan berdasarkan
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.
Yang dimaksud dengan "kesinergian"
yaitu bahwa hubungan antara programa penyuluhan pada tiap tingkatan mempunyai
hubungan yang bersifat saling mendukung.
Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar
semua programa selaras dan tidak bertentangan antara programa dalam berbagai
tingkatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud "metode penyuluhan" antara lain seminar, workshop,
lokakarya, magang, studi banding, temu lapang, temu teknologi,
sarasehan.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "teknologi" dapat berupa produk atau
proses. Yang dimaksud dengan "produk" antara lain bibit, benih, alat dan mesin,
bahan, pestisida, dan obat hewan/ikan. Yang dimaksud dengan "proses" yaitu paket
teknologi, misalnya pengelolaan tanaman terpadu (PTT).
Yang dimaksud dengan
"teknologi tertentu" yaitu teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan
hidup, mengganggu kesehatan dan ketentraman batin masyarakat, dan menimbulkan
kerugian ekonomi bagi pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat. Misalnya:
teknologi rekayasa genetik, teknologi perbenihan dan teknologi pengendalian hama
penyakit.
Yang dimaksud dengan "teknologi yang bersumber dari pengetahuan
tradisional" yaitu produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau
telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara
turun-temurun.
Ayat (2)
Yang dimaksud "lembaga pemerintah pemberi rekomendasi" adalah
menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bekerja sama" yaitu kerja sama yang
dimulai dari penyusunan Frencana, pelaksanaan sampai dengan pemantauan
penyelenggaraan penyuluhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan agar para penyuluh baik penyuluh
pegawai negeri sipil, penyuluh swasta, dan penyuluh swadaya dapat saling
memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Pengaturan mengenai pembiayaan penyuluhan antara lain standar
minimal biaya operasional, sumber pembiayaan, serta alokasi dan distribusi
biaya.
Standar minimal biaya operasional meliputi:
a. perjalanan
tetap;
b. biaya perlengkapan (jas hujan, sepatu lapangan, dan pakaian
kerja, soil test kit);
c. biaya percontohan dan demonstrasiplot
(demplot);
d. biaya penyusunan materi penyuluhan;
e. biaya penyusunan
rencana kerja.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas