
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 85, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4654) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2006
TENTANG
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur
pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang
sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil
makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud
pada huruf a pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu
lembaga pemeriksa yang bebas mandiri dan profesional untuk menciptakan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan baik pada
pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a huruf b dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa
Keuangan;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal
23e, Pasal 23f, dan Pasal 23g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah
lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah
Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Bupati/Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
8. Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang
meliputi perencanaan pelaksanaan pengawasan dan pertanggungjawaban.
9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah analisis dan
evaluasi yang dilakukan secara independen objektif dan profesional berdasarkan
standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran kecermatan kredibilitas dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
10. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
11. Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah
dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara
tertib taat pada peraturan perundang-undangan efisien ekonomis efektif dan
transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah menerima menyimpan dan membayar/menyerahkan
uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
13. Standar Pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar
umum standar pelaksanaan pemeriksaan dan standar pelaporan yang wajib dipedomani
oleh BPK dan/atau pemeriksa.
14. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian
kebenaran kepatuhan kecermatan kredibilitas dan keandalan data/informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara
independen objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan yang
dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
15. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang surat berharga
dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik sengaja maupun lalai.
16. Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat
dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang
atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun
lalai.
17. Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK
yang mengikat secara umum dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
BAB II
KEDUDUKAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian
Kesatu
Kedudukan
Pasal 2BPK merupakan satu lembaga negara
yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Pasal 3(1) BPK berkedudukan di Ibukota negara.
(2) BPK
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 4
(1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota yang keanggotaannya
diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota
seorang Wakil Ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak anggota BPK terpilih
diajukan oleh DPR.
Pasal 5
(1) Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) BPK memberitahukan kepada DPR dengan tembusan kepada Presiden
tentang akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan anggota tersebut.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal
6
(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga
Negara lainnya Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan
Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara.
(3) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan pemeriksaan
kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan undang-undang laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib
disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
(5) Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPK melakukan pembahasan atas
temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan
keuangan negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.
Pasal 7
(1) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara kepada DPR DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
(2) DPR DPD dan DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib
masing-masing lembaga perwakilan.
(3) Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh
Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR DPD dan
DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR DPD dan DPRD dinyatakan terbuka
untuk umum.
Pasal 8
(1) Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara
tertulis kepada Presiden Gubernur Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden Gubernur Bupati/Walikota
kepada BPK.
(3) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana BPK
melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya
unsur pidana tersebut.
(4) Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan
dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya
diberitahukan secara tertulis kepada DPR DPD dan DPRD serta
Pemerintah.
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 9(1) Dalam melaksanakan
tugasnya BPK berwenang:
a. menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan
menyajikan laporan pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh
setiap orang unit organisasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Lembaga Negara
lainnya Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan Umum Badan Usaha
Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang
milik negara di tempat pelaksanaan kegiatan pembukuan dan tata usaha keuangan
negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan surat-surat
bukti-bukti rekening koran pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara;
d. menetapkan jenis dokumen data serta informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada
BPK;
e. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah
konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara;
g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional
Pemeriksa;
i. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah.
(2) Dokumen data serta informasi mengenai pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.
Pasal 10
(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan
negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak
yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan BPK.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian BPK
berwenang memantau:
a. penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh
Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
b. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada
bendahara pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan
oleh BPK; dan
c. pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang
ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberitahukan secara tertulis kepada DPR DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 11BPK dapat memberikan:
a. pendapat kepada DPR DPD DPRD Pemerintah Pusat/Pemerintah
Daerah Lembaga Negara Lain Bank Indonesia Badan Usaha Milik Negara Badan Layanan
Umum Badan Usaha Milik Daerah Yayasan dan lembaga atau badan lain yang
diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau
c. keterangan
ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Pasal 10 dan Pasal 11
diatur dengan Peraturan BPK.
BAB IV
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pemilihan
Anggota
Pasal 13Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. warga negara
Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berdomisili di Indonesia;
d. memiliki integritas moral dan kejujuran;
e. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
h. sehat
jasmani dan rohani;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan
sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 14(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
(2) Pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan
diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.
(3) Calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk
memperoleh masukan dari masyarakat.
(4) DPR memulai proses pemilihan Anggota BPK terhitung sejak
tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling
lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang
lama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota
BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPR.
Bagian Kedua
Pemilihan Pimpinan
Pasal 15(1) Pimpinan
BPK terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK
dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.
(3) Sidang Anggota BPK untuk pemilihan pimpinan BPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Anggota BPK tertua.
(4) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila mufakat tidak dicapai pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan
suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan
Wakil Ketua serta pembagian tugas dan wewenang Ketua Wakil Ketua dan Anggota BPK
diatur dengan peraturan BPK.
Pasal 16
(1) Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Apabila Ketua Mahkamah Agung berhalangan sumpah atau janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipandu oleh Wakil Ketua
Mahkamah Agung.
(4) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa
saya untuk menjadi Anggota (Ketua/Wakil Ketua) BPK langsung atau tidak langsung
dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan
menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan
memenuhi kewajiban Anggota (Ketua/Wakil Ketua) BPK dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan
tugas dan kewajiban tersebut.
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh
bahwa saya akan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 17Ketua Wakil Ketua
dan/atau Anggota BPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
dari keanggotaan BPK.
Pasal 18Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Ketua atau Wakil Ketua BPK;
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh)
tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau
berhalangan tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 19Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan
tidak dengan hormat dari keanggotaannya atas usul BPK atau DPR karena:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melanggar kode etik
BPK;
c. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu)
bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji
jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; atau
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a huruf c dan huruf e.
Pasal 20
(1) Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan
sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
(2) Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK yang terbukti tidak
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan
rehabilitasi dan diangkat kembali menjadi Ketua Wakil Ketua atau Anggota
BPK.
Pasal 21
(1) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b huruf c huruf d huruf e atau huruf f dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Kode Etik BPK.
(2) Pemberhentian Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan Presiden atas
usul BPK atau DPR.
Pasal 22
(1) Apabila Anggota BPK diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 atau Pasal 19 diadakan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota BPK
sesuai dengan syarat-syarat dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dan Pasal 14 dan diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pengangkatan Anggota BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
pemberhentian Anggota BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau Pasal
19.
(3) Sebelum memangku jabatannya Anggota BPK yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh Ketua/Wakil Ketua BPK dengan bunyi sumpah/janji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(4) Anggota BPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan Anggota
BPK yang digantikannya.
(5) Penggantian Anggota BPK antarwaktu tidak dilakukan apabila
sisa masa jabatan anggota yang akan diganti kurang dari 6 (enam) bulan dari masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
BAB V
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DAN
PROTOKOLER TINDAKAN
KEPOLISIAN
KEKEBALAN SERTA LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Keuangan/Administratif dan Protokoler
Pasal 23Hak
keuangan/administratif dan kedudukan protokoler Ketua Wakil Ketua dan Anggota
BPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tindakan Kepolisian
Pasal 24Tindakan
kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan
perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
Presiden.
Pasal 25
(1) Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa
menunggu perintah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis Presiden apabila:
a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati.
(2) Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung
yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden DPR
dan BPK.
Bagian Ketiga
Kekebalan
Pasal 26
(1) Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena
menjalankan tugas kewajiban dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Anggota BPK
Pemeriksa dan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan
perlindungan hukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 27Dalam hal terjadi gugatan pihak lain dalam pelaksanaan
tugas dan wewenangnya BPK berhak atas bantuan hukum dengan biaya negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 28Anggota BPK
dilarang:
a. memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang
mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
b. mempergunakan keterangan bahan data informasi atau dokumen
lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas
kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan
adanya tindak pidana;
c. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh
sebagian atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk
mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
d. merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain
dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara swasta nasional/asing;
dan/atau
e. menjadi anggota partai politik.
BAB VI
KODE ETIK KEBEBASAN KEMANDIRIAN
DAN
AKUNTABILITAS
Bagian Kesatu
Kode Etik
Pasal 29
(1) BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang
harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya
untuk menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas BPK.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mekanisme
penegakan kode etik dan jenis sanksi.
Pasal 30
(1) Untuk menegakkan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang keanggotaannya
terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.` (2) Majelis
Kehormatan Kode etik BPK dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak
Undang-Undang ini berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan tugas wewenang
dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK diatur dengan
Peraturan BPK.
Bagian Kedua
Kebebasan dan Kemandirian
Pasal 31
(1) BPK dan/atau Pemeriksa menjalankan tugas pemeriksaan secara
bebas dan mandiri.
(2) BPK berkewajiban menyusun standar pemeriksaan
keuangan negara.
(3) Dalam rangka menjaga kebebasan dan kemandirian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) BPK dan/atau Pemeriksa berkewajiban:
a. menjalankan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara;
b. mematuhi kode etik Pemeriksa; dan
c. melaksanakan
sistem pengendalian mutu.
(4) Standar pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan pertalian darah ke atas ke
bawah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek
pemeriksaan;
b. Pemeriksa tidak mempunyai kepentingan keuangan baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksaan;
c. Pemeriksa tidak pernah bekerja atau memberikan jasa kepada
objek pemeriksaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. Pemeriksa
tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan objek pemeriksaan; dan
e. Pemeriksa tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan seperti memberikan asistensi jasa
konsultansi pengembangan sistem menyusun dan/atau mereview laporan keuangan
objek pemeriksaan.
Bagian Ketiga
Akuntabilitas
Pasal 32
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan
BPK dilakukan oleh akuntan publik.
(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk
oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan 3
(tiga) nama akuntan publik.
(3) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 2
(dua) tahun terakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau
memberikan jasa kepada BPK.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan kepada DPR dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan laporan
keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 33
(1) Untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar sistem pengendalian mutu
BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota
organisasi pemeriksa keuangan sedunia.
(2) Badan pemeriksa keuangan negara lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.
BAB VII
PELAKSANA BPK
Pasal 34
(1) BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh
Pelaksana BPK yang terdiri atas Sekretariat Jenderal unit pelaksana tugas
pemeriksaan unit pelaksana tugas penunjang perwakilan Pemeriksa dan pejabat lain
yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan fungsional.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan BPK menggunakan
pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai
Negeri Sipil.
(4) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK
serta jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
BAB VIII
ANGGARAN
Pasal 35
(1) Anggaran BPK dibebankan pada bagian anggaran tersendiri dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh BPK
kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan pada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan Rancangan
Undang-Undang tentang APBN.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Anggota BPK yang memperlambat atau tidak melaporkan hasil
pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Anggota BPK yang mempergunakan keterangan bahan data
informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan
tugas BPK dengan melampaui batas wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
(1) Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK yang ada pada saat
Undang-Undang ini diundangkan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai
dengan masa jabatannya berakhir.
(2) Untuk memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan BPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan pemilihan Anggota BPK paling lambat dalam waktu
6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Pembentukan Perwakilan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3010) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 39Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 40Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4654 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
85) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2006
TENTANG
BADAN PEMERIKSA KEUANGANI. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
telah mengalami perubahan yang mendasar di antaranya Pasal 23 ayat (5) mengenai
kedudukan dan tugas Badan Pemeriksa Keuangan.
Para Pembentuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah
tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat sehingga perlu dibentuk
suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah.
Tuntutan reformasi telah menghendaki terwujudnya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(KKN) menuju tata pemerintahan yang baik mengharuskan perubahan peraturan
perundang-undangan dan kelembagaan negara.
Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu reformasi atas ketentuan Pasal 23 ayat
(5) tentang Badan Pemeriksa Keuangan telah memperkokoh keberadaan dan kedudukan
BPK yaitu sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri. Kedudukan BPK
sebagai lembaga negara pemeriksa keuangan negara perlu dimantapkan disertai
dengan memperkuat peran dan kinerjanya. Kemandirian dan kebebasan dari
ketergantungan kepada Pemerintah dalam hal kelembagaan pemeriksaan dan pelaporan
sangat diperlukan oleh BPK agar dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemerintahan negara di pusat dan di daerah
telah mengalami perubahan antara lain penyelenggaraan otonomi daerah yang
disertai penyerahan sebagian besar urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah. Selain
itu sebagai pelaksanaan Pasal 23C Pasal 23E Pasal 23F dan Pasal 23G
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang
menggantikan sebagian besar ketentuan-ketentuan Undang-Undang Perbendaharaan
Indonesia (Indische Comptabiliteitswet/ICW Stbl. 1925 No. 448) dan Instructie en
Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR Stbl. 1933 No.
320).
Berdasarkan perubahan konstitusi penyelenggaraan pemerintahan di
pusat dan daerah peraturan perundang-undangan dan ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang
Badan Pemeriksa Keuangan tidak memadai lagi sehingga perlu dicabut.
1. Pencabutan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 diharapkan mampu
mengakomodasi dan mendukung perubahan meliputi kedudukan tugas kewajiban dan
kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan menggantikan ketentuan dalam Indische
Comptabiliteitswet (ICW) Instructie en verdere bepalingen voor de Algemene
Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320 dan peraturan perundang-undangan
lainnya.
2. Untuk menjamin mutu pemeriksaan sesuai dengan standar
pemeriksaan keuangan negara sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan
pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi badan pemeriksa
keuangan sedunia yang ditunjuk oleh BPK atas pertimbangan DPR.
3. Guna menjamin peningkatan peran dan kinerja Badan Pemeriksa
Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki profesionalisme
selain pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan
diresmikan oleh Presiden juga didukung oleh kemandirian pemeriksaan dan
pelaporan.
4. Sejalan dengan perubahan penyelenggaraan pemerintahan negara
di pusat dan daerah maka terjadi peningkatan pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu lembaga negara
pemeriksa keuangan negara memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Dengan meningkatnya ruang lingkup pekerjaan maka jumlah
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan menjadi 9 (sembilan)
orang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keuangan negara" meliputi semua unsur
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang
keuangan negara.
Yang dimaksud dengan "lembaga atau badan lain" antara lain:
badan hukum milik negara yayasan yang mendapat fasilitas negara komisi-komisi
yang dibentuk dengan undang-undang dan badan swasta yang menerima dan/atau
mengelola uang negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini diperlukan agar BPK dapat melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan
yang dilakukan oleh akuntan publik. Hasil pemeriksaan akuntan publik dan
evaluasi tersebut selanjutnya disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan
sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (5)
Pembahasan diperlukan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi
temuan pemeriksaan BPK dengan obyek yang diperiksa. Hasil pemeriksaan BPK atas
laporan keuangan digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan
penyesuaian yang diperlukan sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa
(audited financial statement) memuat koreksi itu sebelum disampaikan kepada DPR
DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (6)
Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan BPK berkaitan
dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
dan wewenang BPK.
Pasal 7
Ayat (1)
Hasil pemeriksaan BPK meliputi hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan hasil pemeriksaan kinerja hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan
ikhtisar pemeriksaan semester.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimuat dalam
ikhtisar hasil pemeriksaan semester.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Kewenangan dimaksud merupakan perwujudan lembaga negara yang
bebas dan mandiri dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara.
Huruf b
Permintaan keterangan dan/atau dokumen dimaksud meliputi semua
bidang yang berkaitan dengan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Kode etik memuat pedoman tentang sikap tingkah laku dan
perbuatan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemeriksa keuangan
negara guna menjaga mutu pemeriksaan citra dan martabat BPK.
Kode etik ini
berlaku bagi Anggota BPK pemeriksa keuangan negara dan pihak lain yang bekerja
untuk dan atas nama BPK.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "Standar Akuntansi Pemerintahan" adalah
pedoman dan ukuran tentang pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan transaksi
keuangan yang disusun oleh suatu komite yang berwenang menurut
undang-undang.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud "pengelola" termasuk pegawai perusahaan
negara/daerah dan lembaga atau badan lain.
Yang dimaksud dengan "Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah" adalah perusahaan negara/daerah yang
sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara/daerah.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat negara dan
pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat
negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penyelesaian ganti kerugian negara yang diakibatkan oleh
perbuatan melawan hukum pihak ketiga dilaksanakan melalui proses
peradilan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang
pendapatan pengeluaran pinjaman privatisasi likuidasi merger akuisisi penyertaan
modal pemerintah penjaminan pemerintah dan bidang lain yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam memilih Anggota BPK DPR mempertimbangkan kesesuaian dan
keseimbangan antara keahlian dan komposisi pembidangan tugas BPK.
Ayat
(2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "diumumkan" adalah diumumkan pada media
massa nasional dalam tenggang waktu yang cukup untuk menerima masukan dari
masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tertua" adalah ditentukan berdasarkan
usia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Untuk pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota BPK
segera diproses dan dilaporkan ke DPR dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Majelis Kehormatan Kode Etik BPK" adalah
Majelis Kehormatan Kode Etik BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "tindakan kepolisian" adalah pemanggilan
sehubungan dengan tindak pidana meminta keterangan tentang tindak pidana
penangkapan penahanan penggeledahan dan penyitaan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Guna mendukung prinsip bebas dan mandiri serta efektivitas
pelaksanaan tugas dan wewenangnya maka organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK
serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah.
Ayat (2)
Jabatan fungsional pemeriksa terdiri atas beberapa jenjang
jabatan dan kepangkatan yang memiliki batas usia pensiun yang berbeda.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Rekruitmen Pemeriksa diatur oleh BPK.
Pasal
35
Ayat (1)
Guna mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya
kepada BPK perlu disediakan anggaran yang mencukupi sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas