TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4634 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
63) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIAI.
UMUM
Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur
pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik
antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal
kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga
Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1946 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan
Negara Indonesia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang
Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara
Indonesia. Selanjutnya, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis,
yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat
dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung
ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain,
karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan
antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan
anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan
Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang
sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali
kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih
menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya
persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya
kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk
undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar
hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat
Undang-Undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini
memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius
sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas-asas yang
dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan
negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat
kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan
(apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam
Undang-Undang ini merupakan suatupengecualian.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga
menjadi dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia,
1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa
peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang
bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita dan tujuannya sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa
pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas
yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan
perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan
hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang
yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini
meliputi:
a. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
b. syarat dan
tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
c. kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia;
d. syarat dan tata cara memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
e. ketentuan pidana.
Dalam Undang-Undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan
terhadap anak tentang status kewarganegaraannyasaja.
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya
yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut
adalah:
1. Undang-Undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan
tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910 - 296 jo.
27-458);
2. Undang-Undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk
Negara jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8
jo. Undang-Undang Tahun 1948 Nomor 11;
3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor
2);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971 tentang Pernyataan
Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan
Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan
5.
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan
kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "bangsa Indonesia asli" adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan
pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut merupakan tenggang waktu yang
dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah
yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan
penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan
sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal
6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian",
misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis
lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.
Dokumen atau surat-surat
keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon termasuk
dokumen atau surat-surat atas nama istri/suami dan anak-anaknya yang ikut
memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada
negara Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar
biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan,
lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman
nama bangsaIndonesia.
Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi
kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah orang asing yang
dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk
kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan,
khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di
tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara,
dan intelijen.
Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis
itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing
mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah
yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang
diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak
dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara
lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak
berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima,
atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang
bersangkutan.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi
yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat
tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh
kantor catatan sipil.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak
dan istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan.
Ayat (2)
Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal
17.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya
perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas