
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 62, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633) |
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2006
TENTANG
PEMERINTAHAN ACEH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
b. bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat
Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;
c. bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari
pandangan hidup yang berlandaskan syari'at Islam yang melahirkan budaya Islam
yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan
mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta
pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan
Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip
kepemerintahan yang baik;
e. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh
telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun
kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai,
menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pemerintahan Aceh;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1103);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3893);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4054);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Tahun 2004 Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMERINTAHAN ACEH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai
suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh
sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
5. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing.
6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah
Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan
perangkat daerah Aceh.
7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui
suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
8. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut
pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah
kabupaten/kota.
9. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota
yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
12. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah
KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan
pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
13. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh
sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan
kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat,
bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
14. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela
atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK,
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
15. Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota
adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan
peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
16. Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU
adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang
merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
17. Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat
sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
18. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
19. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan
yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah
tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung
di bawah camat.
20. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang
berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak
menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
21. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis
peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan
kehidupan masyarakat Aceh.
22. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan
sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya
disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun
Aceh.
24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan
dengan qanun kabupaten/kota.
BAB II
PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS
Pasal
2(1) Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota.
(2) Kabupaten/kota
dibagi atas kecamatan.
(3) Kecamatan dibagi atas mukim.
(4) Mukim dibagi
atas kelurahan dan gampong.
Pasal 3Daerah Aceh mempunyai batas-batas:
a. sebelah utara
berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi
Sumatera Utara;
c. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Pasal 4
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau
kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat
khusus.
(2) Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat
mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat
persetujuan DPRA/DPRK.
(4) Kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan
bebas diatur dengan undang-undang.
(5) Kawasan khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/ kota dan
badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 6(1) Kawasan
perkotaan dapat berbentuk:
a. kota sebagai daerah otonom;
b. bagian kabupaten yang
memiliki ciri perkotaan; dan
c. bagian dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan
langsung dan memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikelola oleh pemerintah kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikelola oleh pemerintah kabupaten.
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten/kota terkait.
(5) Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk badan pengelolaan
pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan
perkotaan.
(6) Pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dalam
perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kawasan
perkotaan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dengan qanun.
BAB IV
KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH
DAN
KABUPATEN/KOTA
Pasal 7
(1) Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu
dalam bidang agama.
(3) Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat:
a. melaksanakan sendiri;
b. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah
Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
c. melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah
dan/atau instansi Pemerintah; dan
d. menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan
pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas
pembantuan.
Pasal 8
(1) Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung
dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi
dan pertimbangan DPRA.
(2) Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan
konsultasi dan pertimbangan DPRA.
(3) Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan
Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi
dan pertimbangan Gubernur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan
pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 9
(1) Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga
atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam
kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.
(3) Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai
bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 10
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk
lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini dengan persetujuan
DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan
dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
qanun.
BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 11
(1) Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(3) Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah dapat:
a. melaksanakan sendiri; dan/atau
b. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk
melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Pasal 12
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang
menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari'at
Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan
Qanun Aceh.
(2) Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Pasal 14
(1) Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, baik pada
Pemerintahan di Aceh maupun pemerintahan di kabupaten/kota dilakukan berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antarpemerintahan di Aceh.
(2) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh
dan pemerintahan kabupaten/kota yang diselenggarakan berdasarkan kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan
pilihan.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib
dilakukan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara
bertahap, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 15
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh
dan pemerintah kabupaten/kota disertai pendanaan, pengalihan sarana, dan
prasarana serta kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai
pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
(3) Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh,
pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai
dengan asas tugas pembantuan.
Pasal 16
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) merupakan urusan dalam skala Aceh
yang meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber
daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas
kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan
lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k.
pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota; dan
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat
dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
(1) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan
syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah
materi muatan lokal sesuai dengan syari'at Islam;
d. peran ulama dalam
penetapan kebijakan Aceh; dan
e. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
Aceh.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja
dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan
pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan
administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(2) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus
pemerintahan kabupaten/kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara
lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan
syari'at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah
materi muatan lokal sesuai dengan syari'at Islam; dan
d. peran ulama dalam
penetapan kebijakan kabupaten/kota.
(3) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai
dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kabupaten/kota yang
bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun kabupaten/kota dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 18Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan
madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar
nasional pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola pelabuhan dan
bandar udara umum.
(2) Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah
sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
BAB VI
ASAS SERTA BENTUK DAN SUSUNAN
PENYELENGGARA
PEMERINTAHAN
Pasal 20Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan
pemerintahan kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan
pemerintahan yang terdiri atas:
a. asas ke-Islaman;
b. asas kepastian
hukum;
c. asas kepentingan umum;
d. asas tertib penyelenggaraan
pemerintahan;
e. asas keterbukaan;
f. asas proporsionalitas;
g. asas
profesionalitas;
h. asas akuntabilitas;
i. asas efisiensi;
j. asas
efektivitas; dan
k. asas kesetaraan.
Pasal 21(1) Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas
Pemerintah Aceh dan DPRA.
(2) Penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas
pemerintah kabupaten/kota dan DPRK.
(3) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan
kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam qanun.
BAB VII
DPRA DAN DPRK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
22(1) DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
(2) DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan
DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
(3) Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh
lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 23(1) DPRA
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan
peraturan perundang-undangan lain;
c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh
dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama
internasional;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
e. memberitahukan kepada Gubernur dan KIP tentang akan
berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
f. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan
Wakil Gubernur;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;
h. memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan
Aceh;
i. memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;
j. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah
dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
k. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;
l.
mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan; dan
m. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan
penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur.
(2) DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam peraturan tata tertib DPRA dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24(1) DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai
berikut:
a. membentuk qanun kabupaten/kota yang dibahas dengan
bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun
kabupaten/kota dan peraturan perundang-undangan lain;
c. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan kabupaten/kota,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penanaman modal
dan kerja sama internasional;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
e. memberitahukan kepada bupati/walikota dan KIP kabupaten/kota
mengenai akan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
f. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadinya
kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
g. memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada
pemerintah kabupaten/kota terhadap rencana kerja sama internasional di
kabupaten/kota yang bersangkutan;
h. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja
sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
kabupaten/kota;
i. mengusulkan pembentukan KIP kabupaten/kota dan membentuk
Panitia Pengawas Pemilihan;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan
penggunaan anggaran kepada KIP kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota; dan
k. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota
dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja
pemerintahan.
(2) DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam peraturan tata tertib DPRK dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, dan Kode Etik
Pasal
25(1) DPRA/DPRK mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket;
c. mengajukan pernyataan
pendapat;
d. mengajukan rancangan qanun;
e. mengadakan perubahan atas
rancangan qanun;
f. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh dan kabupaten/kota dengan Gubernur dan/atau
bupati/walikota;
g. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota dengan menggunakan standar
harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan bupati/walikota dengan DPRK, yang
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan bupati/walikota;
h. menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam
APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
i. menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik
Anggota DPRA/DPRK.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK
yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
DPRA/DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas unsur DPRA/DPRK yang bekerja dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada
DPRA/ DPRK.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang
dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki, serta
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang
diselidiki.
(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan panitia angket
kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara
berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
panitia angket memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Seluruh hasil
kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPRA/DPRK.
(9) Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26(1) Anggota DPRA/DPRK mempunyai hak:
a. mengajukan usul rancangan qanun;
b. mengajukan
pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. protokoler;
e.
keuangan dan administratif;
f. memilih dan dipilih;
g. membela diri;
dan
h. imunitas.
(2) Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan;
b. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan
pemerintahan kabupaten/kota;
c. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan
pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
e. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji
anggota DPRA/DPRK;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku
anggota DPRA/DPRK sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah
pemilihannya; dan
h. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan
lembaga yang terkait.
(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan
kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
(2)
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antarpenyelenggara
pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak
lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota
DPRA/DPRK;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan
sanggahan; dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
Bagian Keempat
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 28
(1) Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan
ataupun tertulis dalam rapat DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRA/DPRK.
Pasal 29
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan
setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota
DPRK.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(5) Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam.
Bagian Kelima
Alat Kelengkapan DPRA/DPRK
Pasal 30(1)
Alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d.
panitia anggaran;
e. badan kehormatan;
f. panitia legislasi; dan
g.
alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRA/DPRK.
Pasal 31
(1) DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan
paling banyak 8 (delapan) komisi.
(2) DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34 (tiga
puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan yang beranggotakan 35 (tiga
puluh lima) orang atau lebih membentuk 5 (lima) komisi.
Pasal 32
(1) Badan Kehormatan DPRA/DPRK dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan DPRA/DPRK.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK dengan ketentuan:
a. untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang; dan
b. untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh
empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk DPRK yang beranggotakan 35 (tiga
puluh lima) orang atau lebih berjumlah 5 (lima) orang.
(3) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipilih oleh DPRA/DPRK.
(4) Pimpinan Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari
dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(5) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat
DPRA/DPRK.
(6) Pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
Pasal 33(1) Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para
anggota DPRA/DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan
kode etik DPRA/ DPRK;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRA/DPRK
terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK serta sumpah/janji;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan pimpinan dan anggota DPRA/DPRK, masyarakat dan/atau pemilih; dan
d. menyampaikan simpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk
ditindaklanjuti oleh DPRA/DPRK.
(2) Mekanisme kerja Badan Kehormatan disusun oleh Badan
Kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRA/DPRK.
Pasal 34
(1) Panitia Legislasi berkedudukan sebagai pusat perencanaan
pembentukan qanun.
(2) Panitia Legislasi pada DPRA dibentuk oleh DPRA dan Panitia
Legislasi pada DPRK dibentuk oleh DPRK.
(3) Panitia Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) bersifat tetap.
Pasal 35Tugas Panitia Legislasi sebagai pusat perencanaan
pembentukan qanun adalah:
a. menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan
rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun
anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan
dengan keputusan DPRA/DPRK;
b. menyiapkan rancangan qanun usul inisiatif DPRA/DPRK
berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
c. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi
sebelum rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan;
d. memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan qanun
yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi di luar rancangan qanun
yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan qanun
tahun berjalan;
e. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan
qanun yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;
f. melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan
qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun
yang telah disahkan;
g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi
qanun melalui koordinasi dengan komisi;
h. menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan
mengenai rancangan qanun;
i. memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang sedang
dibahas oleh Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota dan DPRK; dan
j. menginventarisasi masalah hukum dan peraturan
perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRA/DPRK untuk dipergunakan
sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Bagian Keenam
Fraksi
Pasal 36(1) Setiap anggota
DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi.
(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal komisi di DPRA/DPRK.
(3) Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
partai politik/partai politik lokal yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1
(satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi
gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari partai
politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat
membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan,
seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi lain
dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.
(6) Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan
untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai
politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(5).
Bagian Ketujuh
Larangan dan Pemberhentian Anggota
DPRA/DPRK
Pasal 37(1) Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap
jabatan sebagai:
a. pejabat negara;
b. hakim pada badan peradilan;
c. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari APBN/APBA/APBK.
(2) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai
pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta, akuntan publik,
konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, jurnalis, dan pengelola
media massa serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan
hak sebagai anggota DPRA/DPRK.
(3) Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan
korupsi, kolusi dan nepotisme.
(4) Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi
anggota DPRA/DPRK.
(5) Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannya berdasarkan hasil pemeriksaan
Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 38(1) Anggota DPRA/DPRK berhenti antarwaktu sebagai
anggota karena:
a. meninggal dunia; atau
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis.
(2) Anggota DPRA/DPRK diberhentikan antarwaktu
karena:
a. diusulkan oleh partai politik/partai politik lokal yang
bersangkutan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak
lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRA/DPRK;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau melanggar
kode etik DPRA/ DPRK;
e. tidak melaksanakan kewajiban anggota
DPRA/DPRK;
f. melanggar larangan bagi anggota DPRA/DPRK; atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Pemberhentian anggota DPRA/DPRK yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), disampaikan oleh pimpinan DPRA
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRA atau oleh
pimpinan DPRK kepada Gubernur melalui bupati/walikota bagi anggota DPRK untuk
diresmikan pemberhentiannya.
(4) Pemberhentian anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan setelah
ada keputusan DPRA/DPRK berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan
DPRA/DPRK.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 39
(1) Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala
Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
(2) Gubernur dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah Aceh.
(3) Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan
Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan
ketenteraman serta ketertiban masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 40(1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga
sebagai wakil Pemerintah.
(2) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 41
(1) Pemerintah kabupaten/kota dipimpin oleh seorang
bupati/walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota dan dibantu oleh
seorang wakil bupati/wakil walikota.
(2) Bupati/walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
perangkat kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan
pemerintah kabupaten/kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman
dan ketertiban masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diatur dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 42(1) Gubernur
atau bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan DPRA atau bupati/walikota dan
DPRK;
b. mengajukan rancangan qanun;
c. menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama
antara Gubernur dan DPRA, atau bupati/walikota dan DPRK;
d. menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada
DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan
bersama;
e. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari'at Islam
secara menyeluruh;
f. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai
penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA atau DPRK;
g. memberikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah;
h. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota
kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah;
i. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh/
kabupaten/kota kepada masyarakat;
j. mengupayakan terlaksananya kewenangan
pemerintahan;
k. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menguasakan kepada pihak lain sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Gubernur melakukan konsultasi dan memberikan pertimbangan
terhadap kebijakan administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan
langsung dengan Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 43
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki tugas dan wewenang
mengoordinasikan:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten/kota;
b. penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Aceh dan
kabupaten/kota;
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di
Aceh dan kabupaten/kota;
d. pembinaan dalam penyelenggaraan kekhususan dan
keistimewaan Aceh; dan
e. pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan
antarkabupaten/kota di Aceh.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menugaskan perangkat daerah
Aceh.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Gubernur berhak untuk memberikan penghargaan dan/atau sanksi
administratif kepada bupati/walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.
(5) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun
Aceh.
Pasal 44(1) Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur
dalam:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan
syari'at Islam;
c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparatur pengawasan;
d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e.
pemberdayaan adat;
f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g. pelestarian
lingkungan hidup;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten/ kota;
i. pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur
berhalangan; dan
j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh Gubernur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur.
(3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa
jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa
jabatannya.
Pasal 45
(1) Wakil bupati/wakil walikota mempunyai tugas membantu
bupati/walikota dalam:
a. penyelenggaraan pemerintahan;
b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan
syari'at Islam;
c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparatur pengawasan;
d. pemberdayaan perempuan dan pemuda;
e.
pemberdayaan adat;
f. pengupayaan pengembangan kebudayaan;
g. pelestarian
lingkungan hidup;
h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan, mukim, dan gampong;
i. pelaksanaan tugas dan wewenang bupati/walikota apabila
bupati/walikota berhalangan; dan
j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh bupati/walikota.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wakil bupati/walikota bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
(3) Wakil bupati/walikota menggantikan bupati/walikota sampai
habis masa jabatannya apabila bupati/walikota meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan
secara terus menerus dalam masa jabatannya.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Pasal 46
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan
kedaulatan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menjalankan syari'at agamanya;
c. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
d.
memelihara ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat;
e. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
f. melaksanakan prinsip dan tata pemerintahan yang bersih, baik,
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
Aceh dan kabupaten/kota secara transparan;
h. menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan
pemerintahan kabupaten/kota di hadapan paripurna DPRA/DPRK; dan
i. menjalin
hubungan kerja dengan instansi pemerintah.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada
Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK,
dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota kepada masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan
bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan
umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara
dan/atau golongan masyarakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik negara, milik
swasta maupun milik pemerintah Aceh, atau dalam yayasan bidang apa pun;
c. melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan jabatan yang
memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak
langsung;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang,
barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukan;
e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di
pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf k.
f.
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRA sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 48
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c.
diberhentikan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang
baru.
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota;
e. tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; atau
f. melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
(3) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diberitahukan oleh
pimpinan DPRA/DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh
pimpinan DPRA/DPRK.
(4) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota diusulkan kepada Presiden berdasarkan
putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRA/DPRK, bahwa Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan
melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Gubernur
dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota;
b. Pendapat DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada huruf a
diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir;
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan
pendapat DPRA/DPRK paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRA/DPRK
itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terbukti
melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRA/DPRK
menyelenggarakan rapat paripurna DPRA/ DPRK yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Gubernur
dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
kepada Presiden; dan
e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak DPRA/DPRK menyampaikan usul.
Pasal 49
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui
usulan DPRA/DPRK, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan
DPRA/DPRK, apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 50
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui
usulan DPRA/DPRK karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan
DPRA/ DPRK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau
tindak pidana lain yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 51
(1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota menghadapi krisis kepercayaan publik
yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung
jawabnya, DPRA/DPRK menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota
DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk melakukan penyelidikan
terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota
dan wakil walikota.
(3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DPRA/DPRK menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat
penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian
sementara dengan keputusan DPRA/DPRK.
(5) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Presiden menetapkan pemberhentian sementara Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
(6) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pimpinan DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan
rapat paripurna DPRA/DPRK dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang
hadir.
(7) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5) setelah
melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga
puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Gubernur
dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati,
serta walikota dan wakil walikota yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden
merehabilitasikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya
kembali.
Pasal 53
(1) Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51
ayat (5), Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota melaksanakan tugas dan
kewajiban Gubernur/bupati/walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50
ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), tugas dan kewajiban Wakil Gubernur/wakil
bupati/wakil walikota dilaksanakan oleh Gubernur/bupati/walikota sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Presiden menetapkan
penjabat Gubernur/bupati/walikota dengan pertimbangan DPRA melalui Menteri Dalam
Negeri dan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dengan pertimbangan
DPRK melalui Gubernur sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan
penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 54
(1) Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (7),
jabatan kepala daerah diganti oleh Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota
sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila Gubernur/bupati/walikota berhenti karena meninggal
dunia, Presiden menetapkan dan mengesahkan Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil
walikota untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa
jabatannya.
(3) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/wakil
bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa
jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Gubernur/bupati/walikota
mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik
lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan
calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati,
dan walikota/wakil walikota.
(4) Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa
jabatannya, Rapat Paripurna DPRA atau DPRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk
menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
ditetapkannya penjabat Gubernur/bupati/walikota.
(5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota melaksanakan
tugas sehari-hari Gubernur/bupati/walikota sampai dengan Presiden mengangkat
penjabat Gubernur/bupati/walikota.
(6) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan
penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 55
(1) Penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan setelah adanya
persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat
dilakukan.
(3) Penyidikan yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan
diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib
dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh
empat) jam.
BAB IX
PENYELENGGARA PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Komisi
Independen Pemilihan
Pasal 56
(1) KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil
Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
anggota DPRA, dan pemilihan gubernur/wakil gubernur.
(2) KIP kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan umum
Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
(3) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari penyelenggara
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(4) Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU
dan diresmikan oleh Gubernur.
(5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan
oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota.
(6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc
untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diatur dengan qanun.
Pasal 57
(1) Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) orang dan anggota KIP
kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
masyarakat.
(2) Masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Pasal
58(1) Tugas dan wewenang KIP:
a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta
pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai
peserta pemilihan;
f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan;
g.
menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima
pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. melakukan audit dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota melalui rapat pleno;
k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK
terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota; dan
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat KIP sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 59KIP berkewajiban:
a. memperlakukan pasangan calon
secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada
DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP kabupaten/kota dan menyampaikan informasi
kegiatannya kepada masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur,
dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara tepat waktu.
Bagian Ketiga
Panitia Pengawas Pemilihan
Pasal 60
(1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk
oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh
DPRA/DPRK.
(4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan
setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas
Pemilihan
Pasal 61(1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas
Pemilihan:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan
b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui:
a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada
semua tingkatan.
Pasal 63Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini
mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemantauan
Pasal 64
(1) Pemantauan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dapat dilakukan oleh pemantau
lokal, pemantau nasional dan pemantau asing.
(2) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus:
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang
jelas.
(3) Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR,
BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN
WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 65
(1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia
serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
(2) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
(3)
Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA.
(4) Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil
walikota dibebankan pada APBK dan APBA.
Bagian Kedua
Tahapan Pemilihan
Pasal 66
(1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP.
(2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui tahap persiapan,
pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan
pelantikan.
(3) Tahap persiapan pemilihan meliputi:
a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP
kabupaten/kota;
b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa
jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai
berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota;
e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan,
Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
dan
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
(4) Tahap
pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih;
b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. kampanye;
d.
pemungutan suara;
e. penghitungan suara; dan
f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, pengesahan dan
pelantikan.
(5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b, meliputi:
a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP;
b.
penetapan pasangan calon oleh KIP; dan
c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna
istimewa DPRA/DPRK.
(6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan
berpedoman pada qanun.
Bagian Ketiga
Pencalonan
Pasal 67
(1) Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati,
dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
diajukan oleh:
a. partai politik atau gabungan partai politik;
b. partai
politik lokal atau gabungan partai politik lokal;
c. gabungan partai politik
dan partai politik lokal; dan/atau
d. perseorangan.
(2) Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b. menjalankan syari'at agamanya;
c. taat
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
atau yang sederajat;
e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
tahun;
f. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil
pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak
pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. tidak pernah
melakukan perbuatan tercela;
j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di daerahnya;
k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia
untuk diumumkan;
l. tidak dalam status sebagai penjabat
Gubernur/bupati/walikota; dan
m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara.
Pasal 68
(1) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(2), calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan
50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil
bupati atau walikota/wakil walikota.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.
Pasal 69Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur
terpilih meliputi:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan untuk
selanjutnya diteruskan kepada Presiden;
b. pengesahan Gubernur/Wakil
Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden; dan
c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil
Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna
DPRA.
Pasal 70Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi:
a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada DPRK
dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur;
b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan
c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik
Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna
DPRK.
Bagian Keempat
Pemilih dan Hak Pemilih
Pasal 71
(1) Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang
berdomisili di Aceh atau kabupaten/kota yang pada tanggal pemungutan suara
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin;
b. tidak sedang terganggu jiwanya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d. terdaftar
sebagai pemilih.
(2) Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam
daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pasal 72Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
mempunyai hak:
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota;
b. mengawasi proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan
pemerintahan kabupaten/kota;
d. mengajukan usulan penyempurnaan dan
perubahan qanun; dan
e. mengawasi penggunaan anggaran.
Pasal 73Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur
lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penyelesaian Sengketa atas Hasil
Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil
Walikota
Pasal 74
(1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil
pemilihan yang ditetapkan oleh KIP.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3
(tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap
hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan.
(5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a. KIP;
b. pasangan calon;
c. DPRA/DPRK;
d.
Gubernur/bupati/walikota; dan
e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik
lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan
partai politik lokal yang mengajukan calon.
(6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) bersifat final dan mengikat.
BAB XI
PARTAI POLITIK LOKAL
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 75(1) Penduduk di Aceh dapat
membentuk partai politik lokal.
(2) Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Republik Indonesia yang
telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen).
(3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didirikan dengan akte notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, serta struktur kepengurusannya.
(4) Kepengurusan partai politik
lokal berkedudukan di ibukota Aceh.
(5) Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh persen).
(6) Partai politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda gambar
yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama,
lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal
lain.
(7) Partai politik lokal mempunyai kantor tetap.
(8) Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum,
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) partai politik lokal harus mempunyai
kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) di kabupaten/kota dan
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota
yang bersangkutan.
Pasal 76
(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan
hukum oleh kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia, melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri
yang berwenang.
(2) Pengesahan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.
(3) Perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama,
lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada
kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Bagian Kedua
Asas, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 77
(1) Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang
mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat
Aceh.
Pasal 78(1) Tujuan umum partai politik lokal adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh.
(2)
Tujuan khusus partai politik lokal adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik masyarakat Aceh dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
b. memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai kekhususan dan keistimewaan
Aceh.
(3) Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 79Partai politik lokal berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat;
c. penyerap, penghimpun, dan
penyalur aspirasi politik rakyat; dan
d. partisipasi politik rakyat.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 80(1) Partai
politik lokal berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
b. mengatur dan mengurus
rumah tangga organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar
partai dari departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan
DPRK;
e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA dan DPRK;
f.
mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPRA dan DPRK;
g. mengusulkan
pergantian antarwaktu anggotanya di DPRA dan DPRK;
h. mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon
bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh;
dan
i. melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain dengan
sesama partai politik lokal atau partai politik nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h diatur dengan Qanun
Aceh.
Pasal 81Partai politik lokal berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain;
b.
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpartisipasi
dalam pembangunan Aceh dan pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi
supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan
politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f. menyukseskan
pemilihan umum pada tingkat daerah dan nasional;
g. melakukan pendataan dan
memelihara data anggota;
h. membuat pembukuan, daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan
yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan
pemerintah;
i. membuat laporan keuangan secara berkala; dan
j. memiliki
rekening khusus dana partai.
Bagian Keempat
Larangan
Pasal 82
(1) Partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau
tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang
lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. lambang daerah Aceh;
d. nama,
bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
e. nama
dan gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan partai politik atau partai politik lokal lain.
(2) Partai
politik lokal dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau peraturan
perundang-undangan lain;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menerima atau memberikan sumbangan kepada pihak asing dalam
bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
d. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak
mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
e. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan
usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
atau
f. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau dengan sebutan lainnya,
koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi kemanusiaan.
(3) Partai politik lokal dilarang mendirikan badan usaha dan/atau
memiliki saham suatu badan usaha.
(4) Partai politik lokal dilarang menganut, mengembangkan, dan
menyebarkan ajaran komunisme dan marxisme-leninisme.
Bagian Kelima
Keanggotan dan Kedaulatan Anggota
Pasal
83
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di
Aceh dapat menjadi anggota partai politik lokal, apabila telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela, terbuka,
dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara Republik Indonesia yang
berdomisili tetap di Aceh yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga partai politik lokal yang bersangkutan.
(3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
merangkap keanggotaan salah satu partai politik.
(4) Keanggotaan, kedaulatan anggota, dan kepengurusan partai
politik lokal diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai politik
lokal.
Bagian Keenam
Keuangan
Pasal 84(1) Keuangan partai
politik lokal bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum;
dan
c. bantuan dari APBA dan APBK.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga
perwakilan masyarakat Aceh dan kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan qanun.
Pasal 85Partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 ayat (1) huruf b dapat menerima sumbangan yang berasal dari:
a. anggota dan bukan anggota paling banyak senilai Rp.
200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
b. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp.
800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu)
tahun.
Bagian Ketujuh
Sanksi
Pasal 86
(1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan
kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp. 800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga
seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai
politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling
banyak Rp. 800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Pengurus partai
politik lokal yang:
a. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan
usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp. 800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat
(2) huruf d dan huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar
rupiah).
c. menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut karena kejahatan terhadap keamanan
negara berdasarkan Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana serta partainya dapat dibubarkan.
(4) Sumbangan yang diterima partai politik lokal dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 disita untuk negara.
(5) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1), dikenai sanksi administratif
berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik lokal oleh kantor wilayah
departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
b. Pasal 81 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa teguran
secara terbuka oleh KIP Aceh.
c. Pasal 81 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi administratif
berupa penghentian bantuan dari APBA dan APBK.
Pasal 87
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran
partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan sementara partai politik lokal paling lama 1 (satu) tahun oleh
pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik
lokal.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dikenai sanksi
administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti
pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi
tempat kedudukan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pengurus partai politik lokal
yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.
Pasal 88
(1) Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran terhadap
Pasal 82 ayat (4), dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Partai politik lokal yang telah dibekukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b,
dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Bagian Kedelapan
Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK,
Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan
Walikota/Wakil Walikota
Pasal 89
(1) Untuk dapat mengikuti pemilihan umum DPRA/DPRK, partai
politik lokal harus memenuhi persyaratan:
a. telah disahkan sebagai badan hukum;
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh;
c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada huruf b;
d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu)
dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik
lokal;
e. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus
mempunyai kantor tetap;
f. mengajukan nama dan tanda gambar kepada
KIP.
(2) Partai politik lokal yang telah terdaftar, tetapi tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi
peserta pemilu DPRA/DPRK.
(3) KIP Aceh menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan
penelitian keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan
penetapan keabsahan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KIP Aceh dan bersifat final.
Pasal 90Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik
lokal peserta pemilu harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen)
jumlah kursi DPRA; atau
b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi
DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di
Aceh.
Pasal 91
(1) Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mengajukan pasangan calon
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
(2) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima
belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota
DPRA di daerah yang bersangkutan.
(3) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).
(4) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal, pada saat mendaftarkan
pasangan calon, wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik lokal atau pimpinan partai politik lokal yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik lokal yang bergabung
untuk mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau para
pimpinan partai politik lokal yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara
berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai
pasangan calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan
DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan
DPRA/DPRK yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota;
j. kelengkapan persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/
wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
ayat (2); dan
k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara
tertulis.
(5) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau
gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut
tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik lokal atau gabungan partai
politik lokal lain.
(6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik lokal
atau gabungan partai politik lokal memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 92Pengawasan
terhadap partai politik lokal meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif
terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 77;
b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik
lokal yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75;
c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1);
d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan pergantian atau penggantian kepengurusan
partai politik lokal;
e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik
lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf h, huruf i, dan huruf j; serta
f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya
pelanggaran terhadap laranganpartai politik lokal sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
Pasal 93(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92
dilakukan oleh:
a. Kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
b. Komisi Independen Pemilihan dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e; dan
c. Gubernur selaku wakil pemerintah dalam pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f.
(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten dan kota tidak
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.
Pasal 95Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
LEMBAGA WALI NANGGROE
Pasal 96
(1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai
pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan
mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan
pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
(2) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh.
(3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata
cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan,
dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun
Aceh.
Pasal 97Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau
derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri
yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.
BAB XIII
LEMBAGA ADAT
Pasal 98
(1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban
masyarakat.
(2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat
ditempuh melalui lembaga adat.
(3) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
a. Majelis Adat Aceh;
b. imeum mukim atau nama lain;
c.
imeum chik atau nama lain;
d. keuchik atau nama lain;
e. tuha peut atau
nama lain;
f. tuha lapan atau nama lain;
g. imeum meunasah atau nama
lain;
h. keujreun blang atau nama lain;
i. panglima laot atau nama
lain;
j. pawang glee atau nama lain;
k. peutua seuneubok atau nama
lain;
l. haria peukan atau nama lain; dan
m. syahbanda atau nama
lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan
kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Qanun
Aceh.
Pasal 99
(1) Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai
dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada
nilai-nilai syari'at Islam dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe.
(2) Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat
Aceh dilakukan oleh lembaga adat dengan pertimbangan Wali Nanggroe.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.
BAB XIV
PERANGKAT DAERAH ACEH DAN KABUPATEN/KOTA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 100
(1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh,
Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun
Aceh.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
daerah kabupaten/kota, sekretariat DPRK, dinas kabupaten/kota, lembaga teknis
kabupaten/kota, kecamatan yang diatur dengan qanun kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Sekretariat Daerah Aceh
Pasal 101(1)
Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh.
(2) Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
a. membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan;
b.
mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Provinsi Aceh; dan
c. membina
Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Aceh.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah Aceh bertanggung jawab kepada
Gubernur.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah Aceh berhalangan melaksanakan
tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk
Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi,
tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam Qanun Aceh yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 102
(4) Sekretaris Daerah Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil
yang memenuhi syarat.
(5) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan
seorang calon Sekretaris Daerah Aceh.
(6) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan
disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.
(7) Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.
Pasal 103
(1) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum Sekretaris
Daerah Aceh diberhentikan.
(2) Gubernur menetapkan Sekretaris Daerah Aceh untuk
diberhentikan dan disampaikan kepada Presiden.
(3) Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal
104
(1) Sekretariat daerah kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris
daerah kabupaten/kota.
(2) Sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang:
a. membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan;
b.
mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan kabupaten/kota;
c. membina Pegawai
Negeri Sipil dalam kabupaten/kota.
(3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggung jawab
kepada bupati/walikota.
(4) Dalam hal sekretaris daerah kabupaten/kota berhalangan
melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk
bupati/walikota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan
fungsi sekretariat daerah kabupaten/kota diatur dalam qanun kabupaten/kota yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
(1) Sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi syarat.
(2) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum
menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Bupati/walikota menetapkan seorang calon sekretaris daerah
kabupaten/kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.
(4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 106
(1) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum
sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan.
(2) Bupati/walikota menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota
untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Gubernur.
(3) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan
Gubernur.
Pasal 107Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah
kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Sekretariat DPRA
Pasal 108(1)
Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA.
(2) Sekretaris DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
DPRA.
(3) Sekretaris DPRA mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRA;
b. menyusun rencana anggaran Sekretariat DPRA dan
menyelenggarakan administrasi keuangan;
c. melakukan pengelolaan dan
administrasi anggaran belanja DPRA;
d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRA; dan
e. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
oleh DPRA dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
(4) Sekretaris DPRA dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRA.
(5) Sekretaris DPRA dalam melaksanakan tugasnya secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRA dan
secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Aceh.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh.
Bagian Kelima
Sekretariat DPRK
Pasal 109(1)
Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK.
(2) Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan
DPRK.
(3) Sekretaris DPRK mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRK;
b. menyusun rencana anggaran sekretariat DPRK dan
menyelenggarakan administrasi keuangan;
c. melakukan pengelolaan dan
administrasi anggaran belanja DPRK;
d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
DPRK; dan
e. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
oleh DPRK dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan
kabupaten/kota.
(4) Sekretaris DPRK dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRK.
(5) Sekretaris DPRK dalam melaksanakan tugasnya secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK dan
secara administratif berada di bawah koordinasi sekretaris daerah
kabupaten/kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi
sekretariat DPRK diatur dalam qanun kabupaten/kota.
Bagian Keenam
Dinas, Badan, dan Lembaga Teknis Aceh,
Kabupaten/Kota
Pasal 110
(1) Dinas Aceh dan kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Dinas Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala dinas yang
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Dinas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh.
(4) Kepala dinas kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Aceh bertanggung
jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas kabupaten/ kota
bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota.
Pasal 111
(1) Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur
dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat spesifik dapat
berbentuk badan atau kantor.
(2) Lembaga teknis kabupaten/kota merupakan unsur pendukung tugas
bupati/walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota yang
bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor.
(3) Badan atau Kantor Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh
kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah
Aceh.
(5) Kepala badan atau kantor kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul
sekretaris daerah kabupaten/kota.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor Aceh
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan atau kantor
kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah kabupaten/kota.
Bagian Ketujuh
Kecamatan
Pasal 112(1) Kecamatan
dipimpin oleh camat.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya camat memperoleh pelimpahan
sebagian kewenangan bupati/walikota untuk menangani urusan pemerintahan
kabupaten/kota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pada tingkat
kecamatan;
b. membina penyelenggaraan pemerintahan mukim, kelurahan, dan
gampong;
c. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan mukim, kelurahan,
dan gampong;
d. mengoordinasikan:
1) kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2) upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
3) penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan; dan
4) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian camat dilakukan oleh
bupati/walikota.
(5) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat oleh
bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari Pegawai Negeri
Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh perangkat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
(7) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur
dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada qanun
kabupaten/kota.
Bagian Kedelapan
Kelurahan
Pasal 113
(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan qanun
kabupaten/kota dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
bupati/walikota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah
mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.
memberdayakan masyarakat;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat;
d.
membina terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban umum; dan
e. membangun
serta memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
bupati/walikota atas usul camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
lurah bertanggung jawab kepada camat.
(6) Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
(7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dibentuk lembaga lain sesuai dengan kebutuhan
yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan
peraturan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
MUKIM DAN GAMPONG
Bagian Kesatu
Mukim
Pasal
114
(1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang terdiri atas
beberapa gampong.
(2) Mukim dipimpin oleh imeum mukim sebagai penyelenggara tugas
dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet mukim atau nama lain.
(3) Imeum mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi,
dan kelengkapan mukim diatur dengan qanun kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum
mukim diatur dengan Qanun Aceh.
Bagian Kedua
Gampong
Pasal 115(1) Dalam wilayah
kabupaten/kota dibentuk gampong atau nama lain.
(2) Pemerintahan gampong terdiri atas keuchik dan badan
permusyawaratan gampong yang disebut tuha peuet atau nama lain.
(3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung
dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 116
(1) Dalam melaksanakan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong
yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya.
(2) Sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat
gampong lainnya bertanggung jawab kepada keuchik.
Pasal 117
(1) Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan gampong
dilakukan dengan memperhatikan asal-usul dan prakarsa masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi,
pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain diatur
dengan qanun kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan keuchik
diatur dengan Qanun Aceh.
BAB XVI
KEPEGAWAIAN
Pasal 118
(1) Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan
manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.
(2) Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan
kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian
jumlah.
(3) Pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh
dan kabupaten/kota.
Pasal 119
(1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Pasal 120
(1) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota dalam
Aceh ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota
antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Aceh/kabupaten/kota ke
departemen/lembaga pemerintah non-departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, dan prosedur
yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 121Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil daerah setiap
tahun anggaran diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara melalui Menteri Dalam Negeri.
Pasal 122Pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil
Aceh/kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,
pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antardaerah, dan
kompetensi.
Pasal 123
(1) Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di daerah dibebankan
pada APBA/APBK yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum.
(2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan/atau
pemindahan Pegawai Negeri Sipil di daerah dilaksanakan setiap tahun.
(3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) berdasarkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(4) Untuk penghitungan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan,
pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/
kota.
Pasal 124
(1) Pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil
Aceh/kabupaten/kota pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam
Negeri dan pada tingkat Aceh/kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur.
(2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan Pegawai
Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XVII
SYARI'AT ISLAM DAN PELAKSANAANNYA
Pasal 125
(1) Syari'at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah,
syar'iyah dan akhlak.
(2) Syari'at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah
(hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan
pembelaan Islam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari'at Islam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 126
(1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan
mengamalkan syari'at Islam.
(2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib
menghormati pelaksanaan syari'at Islam.
Pasal 127
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bertanggung
jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari'at Islam.
(2) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menjamin
kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh
umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
(3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota
mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari'at
Islam.
(4) Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari
Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
BAB XVIII
MAHKAMAH SYAR'IYAH
Pasal 128
(1) Peradilan syari'at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem
peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah
Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun.
(2) Mahkamah Syar'iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang
yang beragama Islam dan berada di Aceh.
(3) Mahkamah Syar'iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus,
dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum
keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan
atas syari'at Islam.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah
(hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 129
(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam,
pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara
sukarela pada hukum jinayah.
(2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan
jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan
pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah.
(3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh
berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 130Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
128 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota sebagai pengadilan
tingkat pertama dan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat
banding.
Pasal 131
(1) Putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (1) dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan oleh Mahkamah Agung
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah
Agung.
(3) Terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh atau Mahkamah
Syar'iyah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan
dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal
atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perkara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pasal 132
(1) Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah adalah hukum
acara yang diatur dalam Qanun Aceh.
(2) Sebelum Qanun Aceh tentang hukum
acara pada ayat (1) dibentuk:
a. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah sepanjang
mengenai ahwal al-syakhsiyah dan muamalah adalah hukum acara sebagaimana yang
berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali yang diatur
secara khusus dalam Undang-Undang ini.
b. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar'iyah sepanjang
mengenai jinayah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 133Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan
syari'at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar'iyah sepanjang mengenai
jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
Pasal 134
(1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta
pembinaan teknis terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 difasilitasi oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia
Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan,
persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 135
(1) Hakim Mahkamah Syar'iyah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian
khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc
pada Mahkamah Syar'iyah kepada Presiden.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh diangkat oleh
Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan pengalamannya sebagai hakim tinggi di
Mahkamah Syar'iyah Aceh.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota
diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Mahkamah Syar'iyah
Aceh.
Pasal 136
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
finansial Mahkamah Syar'iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan
kegiatan Mahkamah Syar'iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.
Pasal 137Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar'iyah dan
pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk
tingkat pertama dan tingkat terakhir.
BAB XIX
MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA
Pasal 138
(1) MPU dibentuk di Aceh/kabupaten/kota yang anggotanya terdiri
atas ulama dan cendekiawan muslim yang memahami ilmu agama Islam dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan.
(2) MPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen
dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama.
(3) MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah
kabupaten/kota, serta DPRA dan DPRK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata
kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan dengan MPU diatur
dengan Qanun Aceh.
Pasal 139
(1) MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu
pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
Aceh.
Pasal 140
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Pasal 139 ayat (1), MPU
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap
persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi;
dan
b. memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat
dalam masalah keagamaan.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
MPU dapat mengikutsertakan tenaga ahli dalam bidang keilmuan terkait.
BAB XX
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN TATA RUANG
Pasal
141
(1) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota disusun secara
komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. nilai-nilai Islam;
b. sosial budaya;
c. berkelanjutan
dan berwawasan lingkungan;
d. keadilan dan pemerataan; dan
e.
kebutuhan.
(2) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
(3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara
lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan
kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah.
Pasal 142
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma, standar,
dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh,
dan kabupaten/kota dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh
didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan saling terkait dengan tata
ruang nasional dan tata ruang kabupaten/kota.
(3) Kewenangan pemerintah Aceh dalam perencanaan, pengaturan,
penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh bersifat lintas kabupaten/kota.
(4) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan,
pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang kabupaten/kota
memperhatikan:
a. adat budaya setempat;
b. penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan
prasarana jalan, pengairan, dan utilitas;
c. keberpihakan kepada masyarakat
miskin;
d. daerah-daerah rawan bencana;
e. penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta untuk
pelestarian taman nasional;
f. pemberian insentif dan disinsentif;
g.
pemberian sanksi; dan
h. pengendalian pemanfaatan ruang.
(5) Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan
maupun tertulis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Aceh
dan kabupaten/kota.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pasal 143
(1) Pembangunan Aceh dan kabupaten/kota dilaksanakan secara
berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran
rakyat.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban
memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak
masyarakat Aceh.
(3) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam
penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan.
(4) Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tata ruang yang
sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.
(5) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban
memasyarakatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh diatur
dengan qanun.
Pasal 144
(1) Dalam hal penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum,
jaringan prasarana jalan, serta pengairan dan utilitas, pelepasan hak atas tanah
dilakukan menurut Undang-Undang ini.
(2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan memberikan penggantian yang layak yang disepakati bersama
sebagai imbalan atas pencabutan hak.
(3) Untuk melaksanakan pelepasan, Gubernur membentuk Tim Penilai
Pencabutan Hak dan Penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak atas
tanah dan besarnya penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Qanun Aceh.
Pasal 145Segala kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 harus memenuhi
persyaratan:
a. sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. bebas dari segala sengketa hak perseorangan dan komunitas
sosial atas tanah; dan
c. bebas dari status tanah yang peruntukannya digunakan untuk
kepentingan agama.
Pasal 146
(1) Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di
Aceh, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyediakan
tanah untuk pembangunan pemerintahan dan fasilitas umum lain.
(2) Untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memiliki aset berupa
tanah yang hak pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 147Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan kabupaten/kota
dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang
berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi
lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.
Pasal 148
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak
masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus
kepada kelompok rentan.
(2) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam qanun.
Pasal 149
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban
melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata
ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber
daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya,
dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional
dan kawasan lindung.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban
mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan
ekologi.
(4) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib
mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat dalam
pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup.
(5) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui
jalur pengadilan atau di luar pengadilan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 150
(1) Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan
pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan,
pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara
lestari.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan
dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain.
(4) Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana.
BAB XXI
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 151
(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika, pemerintah kabupaten/kota berwenang melaksanakan
urusan bidang pos yang meliputi:
a. pemberian izin pembentukan usaha jasa titipan;
b.
pemberian izin usaha jasa titipan untuk kantor cabang; dan
c. penertiban
usaha jasa titipan untuk kantor cabang.
(2) Pemerintah Aceh berwenang melaksanakan urusan bidang
telekomunikasi yang meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi,
pelayanan telekomunikasi, kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus,
dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah;
b. pemberian izin untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus
untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum di wilayah Aceh sepanjang tidak
menggunakan spektrum frekuensi radio;
c. pengawasan terhadap layanan jasa
telekomunikasi;
d. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan
jaringan tetap lokal berbasis kabel cakupan provinsi;
e. koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan
universal di bidang telekomunikasi;
f. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan
telekomunikasi di wilayah Aceh; dan
g. pemberian izin kantor cabang dan
loket pelayanan operator.
(3) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan pedoman pembuatan menara
dan pemberian izin galian untuk keperluan penarikan kabel telekomunikasi lintas
kabupaten/jalan provinsi.
(4) Kewenangan lain di bidang pos, telekomunikasi, dan
informatika bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
(1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memprioritaskan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi perdesaan di Aceh.
(2) Pendanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain bersumber dari pendapatan negara bukan pajak sektor
telekomunikasi.
Pasal 153
(1) Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di
bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.
(2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
(4) Kewenangan lain di bidang pers dan penyiaran bagi Pemerintah
Aceh, selain yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XXII
PEREKONOMIAN
Bagian Kesatu
Prinsip
Dasar
Pasal 154
(1) Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan
tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian
nasional.
(2) Perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasar atas asas
kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan
kemajuan kabupaten/kota yang ada di Aceh.
(3) Usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan
prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, penghormatan atas
hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya
kepada usaha ekonomi kelompok perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi
pengusaha dan pekerja.
Bagian Kedua
Arah Perekonomian
Pasal 155
(1) Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan
produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan,
partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.
(2) Perekonomian di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia
melalui proses penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melakukan
penyederhanaan peraturan untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi
pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lain sesuai dengan
kewenangan.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pasal 156
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola
sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat
berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas
bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan
dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat:
a. membentuk badan usaha milik daerah; dan
b. melakukan
penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara.
(5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
koperasi, badan usaha swasta lokal, nasional, maupun asing.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) berpedoman pada standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan
Pemerintah.
(7) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5), pelaksana kegiatan usaha wajib mengikutsertakan sumber daya
manusia setempat dan memanfaatkan sumber daya lain yang ada di Aceh.
Pasal 157
(1) Setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
156 bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang
dieksplorasi dan dieksploitasi.
(2) Sebelum melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib
menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang besarnya akan
diperhitungkan pada waktu pembicaraan kontrak kerja eksplorasi dan
eksploitasi.
Pasal 158Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah
kabupaten/kota melakukan pembangunan ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan
kesehatan yang seimbang sebagai kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam
yang tidak terbarukan.
Pasal 159
(1) Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan
usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan
masyarakat.
(2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen)
dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.
(3) Rencana penggunaan dana pengembangan masyarakat guna
membiayai program yang disusun bersama dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat
sekitar kegiatan usaha dan masyarakat di tempat lain serta mengikutsertakan
pelaku usaha yang bersangkutan diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.
(4) Pembiayaan program pengembangan masyarakat dengan dana
pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikelola
sendiri oleh pelaku usaha yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas
Bumi
Pasal 160
(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama
sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah
kewenangan Aceh.
(2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan
pelaksana yang ditetapkan bersama.
(3) Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat
dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati
bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
(4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai
kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus
mendapat persetujuan DPRA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 161Perjanjian kontrak kerja sama antara Pemerintah dan
pihak lain yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dapat diperpanjang
setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3).
Bagian Kelima
Perikanan dan Kelautan
Pasal 162
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk
mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh.
(2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di
laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut;
b. pengaturan administrasi dan perizinan penangkapan dan/atau
pembudidayaan ikan;
c. pengaturan tata ruang wilayah laut, pesisir, dan
pulau-pulau kecil;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas
wilayah laut yang menjadi kewenangannya;
e. pemeliharaan hukum adat laut
dan membantu keamanan laut; dan
f. keikutsertaan dalam pemeliharaan kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang
menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan sumber daya alam laut lainnya
di laut sekitar Aceh sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan
hidup.
Bagian Keenam
Perdagangan dan Investasi
Pasal 163
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
menjamin pelaksanaan perdagangan internal di Aceh bebas dari hambatan.
(2) Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa
hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari
daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia.
Pasal 164Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk
organisasi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan
mandiri.
Pasal 165
(1) Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi
secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait
dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal
asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang
berlaku secara nasional.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya dan berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang berlaku nasional
berhak memberikan:
a. izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum;
b. izin
konversi kawasan hutan;
c. izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur dari
garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk
provinsi dan satu per tiga dari wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah
kabupaten/kota;
d. izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala
jenis dan ukuran;
e. izin penggunaan air permukaan dan air laut;
f. izin
yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan; dan
g. izin operator
lokal dalam bidang telekomunikasi.
(4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) harus mengacu pada prinsip-prisip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah,
dan prosedur yang sederhana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pasal 166Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea
masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke
Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain
fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh.
Bagian Ketujuh
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang
Pasal 167
(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari:
a. tata niaga;
b. pengenaan bea masuk;
c. pajak
pertambahan nilai; dan
d. pajak penjualan atas barang mewah.
(2) Ketentuan mengenai bebas dari tata niaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, tidak meliputi barang-barang yang dikenakan aturan
karantina dan jenis barang/jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang
serta tidak berlaku untuk perdagangan antara kawasan Sabang dengan daerah pabean
Indonesia dan sebaliknya.
(3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban membangun dan menyiapkan
infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan untuk efektivitas perdagangan Kawasan
Perdagangan Bebas Sabang.
Pasal 168Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang
jenis barang tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari kawasan
Sabang.
Pasal 169
(1) Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan
Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui kegiatan
di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan
maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan,
pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari
kawasan sekitarnya.
(2) Pengembangan Kawasan Sabang diarahkan untuk kegiatan
perdagangan dan investasi serta kelancaran arus barang dan jasa kecuali jenis
barang dan jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.
Pasal 170
(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Pemerintah melimpahkan kewenangan di
bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan
Sabang.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan
Kawasan Sabang menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan
kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota
Sabang.
(3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan
dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan dan pendelegasian kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(4) Kewenangan Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk
mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para
pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.
Bagian Kedelapan
Peruntukan Lahan dan Pemanfaatan Ruang
Pasal
171
(1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berwenang
menetapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan
pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
Aceh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan
pemanfaatan ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan qanun kabupaten/kota.
Bagian Kesembilan
Infrastruktur Ekonomi
Pasal 172
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah
kabupaten/kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh.
(2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh
Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan
pelabuhan dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan qanun dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang
berlaku.
Pasal 173
(1) Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang
ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan
pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berbentuk perusahaan patungan yang dilaksanakan sesuai dengan norma,
standard dan prosedur yang berlaku.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran dan keselamatan
penerbangan bagi pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang
berlaku.
BAB XXIII
TENAGA KERJA
Pasal 174
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang
mengeluarkan izin usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelindungan dan
kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap badan usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar
negeri berkewajiban mengadakan pendidikan dan pelatihan keterampilan yang sesuai
dengan kebutuhan tempat bekerja.
(4) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
memberikan pelindungan bagi tenaga kerja yang berasal dari Aceh dan
kabupaten/kota yang bekerja di luar negeri bekerja sama dengan pemerintah negara
tujuan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan tenaga kerja ke
luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam qanun berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 175
(1) Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat
pekerjaan yang layak di Aceh.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan
kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja
sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota asal tenaga kerja yang
bersangkutan.
(3) Semua tenaga kerja di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
masing-masing kabupaten/kota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan
pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.
Pasal 176
(1) Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh
izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga asing sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat
diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi
dari Pemerintah Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk jabatan
tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta mekanisme memberikan rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh.
Pasal 177
(1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
memfasilitasi sarana mengenai organisasi dan keanggotaan dalam organisasi
pekerja/buruh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan
syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan qanun.
BAB XXIV
KEUANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
178
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diikuti dengan pemberian
sumber pendanaan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Aceh dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai dari dan
atas beban APBA dan APBK.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah disertai dengan pendanaan dari APBN dalam
rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan gampong disertai dengan
pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
Bagian Kedua
Sumber Penerimaan dan Pengelolaan
Pasal
179
(1) Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota terdiri atas Pendapatan
Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana
Otonomi Khusus; dan
d. lain-lain pendapatan yang sah.
Pasal 180
(1) Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 179 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik
Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal Aceh/kabupaten/kota;
d.
zakat; dan
e. lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli
kabupaten/kota yang sah.
(2) Pengelolaan sumber PAD Aceh dan PAD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 181
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil pajak, yaitu:
1) bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar
90% (sembilan puluh persen);
2) bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
3) bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan
Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20%
(dua puluh persen).
b. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber
daya alam lain, yaitu:
1) bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
2) bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen);
3)
bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen);
4) bagian
dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen);
5) bagian
dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan
6) bagian dari
pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen).
c. Dana Alokasi
Umum.
d. Dana Alokasi Khusus.
(2) Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi
yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu:
a. bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima
persen); dan
b. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh
persen).
Pasal 182
(1) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3).
(2) Dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan dalam APBA.
(3) Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai pendidikan di
Aceh.
(4) Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai program
pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah
kabupaten/kota.
(5) Program pembangunan yang sudah disepakati bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Qanun Aceh.
(7) Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.
Pasal 183
(1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat
(2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai
pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan
ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun
pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua
persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai
dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon
Dana Alokasi Umum Nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
(4) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota di Aceh dengan
memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antarkabupaten/ kota untuk
dijadikan dasar pemanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya
diadministrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh.
(5) Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun
Aceh.
Pasal 184Untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan
unit kerja.
Pasal 185Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 179 ayat
(1) bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran
sebelumnya;
b. pencairan dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah
yang dipisahkan;
d. penerimaan pinjaman; dan
e. penerimaan kembali
pemberian pinjaman.
Pasal 186
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri atau
bersumber selain dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
memperoleh pinjaman dari dalam negeri yang bukan berasal dari pemerintah dengan
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pinjaman dari dalam
dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima
hibah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan
DPRA/DPRK.
(5) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat:
a. tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah,
Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota;
b. tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota;
c. tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
dan
d. tidak bertentangan dengan ideologi negara.
(6) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah seperti hibah yang
terkait dengan pinjaman dan yang mensyaratkan adanya dana pendamping, harus
dilakukan melalui Pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.
Pasal 187Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
menerbitkan obligasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 188Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
menyediakan dana cadangan yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran.
Pasal 189
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan
penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau
badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan.
(2) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat
dilakukan divestasi atau dialihkan kepada badan usaha milik daerah.
(3) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan
dengan qanun.
(4) Anggaran yang timbul akibat penyertaan modal/kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBA/APBK.
Pasal 190
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola
APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) Pengelolaan APBA dan APBK dilaksanakan melalui suatu sistem
yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap tahun diatur dalam qanun.
(3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam
APBA/APBK lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur.
(4) Dalam keadaan tertentu, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan
kabupaten/kota dapat menyusun APBA/APBK yang berbeda dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 191
(8) Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal
Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.
Pasal 192Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap
jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
Pasal 193
(1) Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat
sekolah.
(2) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
dalam pertanggungjawaban APBA/APBK.
(3) Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
diatur dengan qanun.
Pasal 194
(1) Pemerintah melaksanakan prinsip transparansi dalam
pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari Aceh.
(2) Dalam melaksanakan transparansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menggunakan auditor independen yang ditunjuk
oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan Pemerintah
Aceh.
Pasal 195
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang
mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan dana APBA dan APBK
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
(3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 196
(1) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di
Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu
setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank terkait.
(3) Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat
suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program pembangunan tertentu
yang telah disepakati dengan DPRA.
(4) Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 197Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
perubahan, perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/APBK, diatur
dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 198
(1) Setiap pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana.
(2) Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan kerja
perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran
pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang dilimpahkan dalam rangka
dekonsentrasi kepada DPRA.
Pasal 199
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi
barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.
Pasal 200
(1) Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah
Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mukim/gampong disertai dengan dana.
(2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur/bupati/walikota.
(3) Gubernur/bupati/walikota memberitahukan rencana kerja dan
anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada
DPRA/DPRK.
Pasal 201
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan
menjadi barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan
mukim/gampong.
BAB XXV
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal 202
(1) Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan
pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
memelihara, melindungi dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
seperti penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana
perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi
dengan Gubernur Aceh.
(4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh
tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan
menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.
Pasal 203
(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional
Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk
umum kecuali undang-undang menentukan lain.
BAB XXVI
KEPOLISIAN
Pasal 204
(1) Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh
dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur.
(4) Pelaksanaan tugas kepolisian di bidang ketenteraman dan
ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan
oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur.
(5) Kepala Kepolisian Aceh bertanggung jawab kepada Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Aceh dalam
kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 205
(1) Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak surat permintaan persetujuan diterima.
(3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia
mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain.
(5) Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 206Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan,
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat sementara
Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu persetujuan Gubernur.
Pasal 207
(1) Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara
Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan
memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam dan budaya, serta adat istiadat
dan kebijakan Gubernur Aceh.
(2) Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi
bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan
terhadap hak asasi manusia.
(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berasal dari Aceh dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(4) Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik
Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan atas Keputusan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan hukum,
syari'at Islam, budaya, dan adat istiadat.
BAB XXVII
KEJAKSAAN
Pasal 208
(1) Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung
Republik Indonesia.
(2) Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan teknis di
bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan syari'at Islam.
Pasal 209
(1) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh
Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur.
(2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sejak surat permintaan persetujuan diterima.
(3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung mengangkat Kepala
Kejaksaan Tinggi Aceh.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan Jaksa Agung
mengajukan satu kali lagi calon lain.
(5) Pemberhentian Kepala Kejaksaan
Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung.
Pasal 210Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh
Kejaksaan Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari'at Islam, budaya,
dan adat istiadat Aceh.
BAB XXVIII
KEPENDUDUKAN
Pasal 211
(1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau
memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan
mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di Aceh.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengakui dan
melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk diperlakukan setara
dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 212
(1) Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal
secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan.
(2) Setiap penduduk Aceh yang telah berusia 17 (tujuh belas)
tahun dan/atau telah menikah wajib memiliki kartu tanda penduduk.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola data
kependudukan sesuai dengan kewenangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan qanun yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XXIX
PERTANAHAN
Pasal 213
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki
hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang
mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan
dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang
telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang
berlaku secara nasional.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan
hak guna bangunan dan hak guna usaha sesuai dengan norma, standar, dan prosedur
yang berlaku.
(4) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota wajib
melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan
keperluan suci lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan
qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Pasal 214
(1) Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan
hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing
sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.
BAB XXX
PENDIDIKAN
Pasal 215
(1) Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu
kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan
karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat.
(2) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan melalui peran serta dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu layanan.
Pasal 216
(1) Setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu
dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dengan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai Islam, budaya, dan kemajemukan
bangsa.
Pasal 217
(1) enduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima
belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya.
(2) Pemerintah, Pemerintahan Aceh, dan pemerintahan
kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan
menengah.
(3) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyediakan
pendidikan layanan khusus bagi penduduk Aceh yang berada di daerah terpencil
atau terbelakang.
(4) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyediakan
pelayanan pendidikan khusus bagi penduduk Aceh yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, serta yang memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa.
Pasal 218
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan
kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan
pendidikan nonformal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi
semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan
bagi pendidikan pada tingkat sekolah.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan
kesempatan luas kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga
swadaya masyarakat dan dunia usaha untuk menyelenggarakan dan mengembangkan
pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 219
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan tenaga kependidikan
yang profesional dari luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pendidikan di Aceh dapat bekerja sama dengan
lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 220
(1) Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah
yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang
pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan,
susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
BAB XXXI
KEBUDAYAAN
Pasal 221
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang
berlandaskan nilai Islam.
(2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan
masyarakat dan lembaga sosial.
(3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota,
mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di
Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Bahasa daerah
diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.
Pasal 222
(1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan
pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya
sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun
Aceh.
BAB XXXII
SOSIAL
Pasal 223
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
berkewajiban untuk:
a. memberikan pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada
penyandang masalah sosial;
b. menyediakan akses yang memudahkan perikehidupan penduduk Aceh
yang menyandang masalah sosial;
c. mengupayakan penanganan/penanggulangan korban bencana (alam
dan sosial); dan
d. merehabilitasi sarana publik dan membantu merehabilitasi harta
benda perseorangan yang hancur akibat bencana.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota membangun panti
sosial bagi penyandang masalah sosial.
(3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan
peran kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam qanun.
BAB XXXIII
KESEHATAN
Pasal 224
(1) Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal.
(2) Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan
lingkungan.
(3) Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pelayanan
minimal.
(4) Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
qanun.
Pasal 225
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib
memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan
syari'at Islam.
(2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang
kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.
Pasal 226
(1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat
mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program
perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan
bencana alam.
(2) Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan memaksimalkan peran
masyarakat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.
BAB XXXIV
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 227(1) Setiap
penduduk berhak:
a. atas kedudukan yang sama di depan hukum;
b. atas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan publikasi,
kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, bergerak dari satu tempat ke tempat
lain, berdemonstrasi secara damai, dan hak untuk mendirikan dan bergabung dalam
serikat pekerja dan hak mogok;
c. atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik, kreasi
seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak bertentangan dengan syari'at
Islam;
d. memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan
dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui
pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat
dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan
pengadilan.
(2) Terhadap penduduk tidak dibenarkan untuk:
a. dilakukan semua bentuk penggeledahan sewenang-wenang atau
tidak sah atas tubuh, kediaman, pakaian, pencabutan atau perampasan hak, atau
pembatasan atas kebebasan setiap orang;
b. dilakukan penyiksaan secara sewenang-wenang dan pencabutan
atas hak hidup secara melawan hukum; dan
c. ditangkap, ditahan, diadili,
dan dipenjarakan secara melawan hukum.
Pasal 228
(1) Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini
diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh.
(2) Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi,
dan/atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia.
Pasal 229
(1) Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan
Undang-Undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(3) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh bekerja berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi manusia di
Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh dapat mempertimbangkan
prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat.
Pasal 230Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya
penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh diatur dengan Qanun
Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 231
(1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota
serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan
anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam qanun.
BAB XXXV
QANUN, PERATURAN GUBERNUR, DAN
PERATURAN
BUPATI/WALIKOTA
Pasal 232
(1) Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat
persetujuan bersama dengan DPRA.
(2) Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah
mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.
Pasal 233
(1) Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan.
(2) Qanun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 berlaku setelah
diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 234
(1) Dalam hal rancangan qanun yang telah disetujui bersama oleh
DPRA dan Gubernur atau DPRK dan bupati/walikota tidak disahkan oleh Gubernur
atau bupati/walikota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun
disetujui, rancangan qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib diundangkan
dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah
kabupaten/kota.
(2) Dalam hal sahnya rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), rumusan kalimat pengesahan berbunyi "Qanun ini dinyatakan sah".
(3) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), beserta tanggal jatuh sahnya, harus dibubuhkan dalam halaman terakhir
qanun sebelum pengundangan naskah qanun dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran
Daerah kabupaten/kota.
Pasal 235
(1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dapat membatalkan qanun
yang bertentangan dengan:
a. kepentingan umum;
b. antarqanun; dan
c. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur
lain dalam Undang-Undang ini.
(3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur
tentang pelaksanaan syari'at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi
oleh Mahkamah Agung
(5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta
bupati/walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA
dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK.
(6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat
mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.
Pasal 236Qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau
organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi
muatan;
d. keterlaksanaan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 237(1) Materi muatan qanun mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e. keanekaragaman;
f. keadilan;
g. nondiskriminasi;
h.
kebersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan
kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, kesetaraan, dan
keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), qanun dapat
memuat asas lain sesuai dengan materi muatan qanun yang bersangkutan.
Pasal 238
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun.
(2) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin
adanya ruang partisipasi publik.
Pasal 239
(1) Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan DPRK,
atau bupati/walikota.
(2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan DPRK
atau bupati/walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai materi yang sama,
maka yang dibahas adalah rancangan qanun yang disampaikan oleh DPRA/DPRK,
sedangkan rancangan qanun yang disampaikan Gubernur dan bupati/walikota
digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan bupati/walikota diatur dengan
qanun.
Pasal 240
(1) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari DPRA/DPRK
dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK.
(2) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur,
bupati/walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh dan sekretariat daerah
kabupaten/kota.
Pasal 241
(1) Qanun dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta
rupiah).
(3) Qanun dapat memuat ancaman pidana atau denda selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan lain.
(4) Qanun mengenai jinayah (hukum pidana) dikecualikan dari
ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 242Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur
dan bupati/walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau
peraturan/keputusan bupati/walikota.
Pasal 243
(1) Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran
Daerah kabupaten/kota.
(2) Peraturan Gubernur, peraturan bupati/walikota diundangkan
dalam Berita Daerah Aceh atau Berita Daerah kabupaten/kota.
(3) Pengundangan qanun dan Peraturan Gubernur dilakukan oleh
Sekretaris Daerah Aceh.
(4) Pengundangan qanun dan peraturan bupati/walikota dilakukan
oleh sekretaris daerah kabupaten/kota
(5) Pemerintah Aceh wajib menyebarluaskan qanun dan Peraturan
Gubernur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh dan Berita Daerah
Aceh.
(6) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyebarluaskan qanun dan
peraturan bupati/walikota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
kabupaten/kota dan Berita Daerah kabupaten/kota.
Pasal 244
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun dalam
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk
Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun Syar'iyah
dalam pelaksanaan syari'at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah
sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyusunan
organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 245
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas qanun
dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XXXVI
BENDERA, LAMBANG, DAN HIMNE
Pasal 246
(1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
(2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai
lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai
bendera kedaulatan di Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai
lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 247
(1) Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol
keistimewaan dan kekhususan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh.
Pasal 248
(1) Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang bersifat
nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai
pencerminan keistimewaan dan kekhususan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne Aceh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh.
BAB XXXVII
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal 249Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan
oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 250
(1) Gubernur menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan
dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam Provinsi
Aceh.
(2) Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan jika terjadi
perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya,
serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya.
(3) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan mengikat.
BAB XXXVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 251
(1) Nama Aceh sebagai daerah provinsi dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan
oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009.
(2) Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap digunakan sebagai nama
provinsi.
(3) Nama dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil
pemilihan umum tahun 2004 tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa baktinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XXXIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 252
(1) Perjanjian antara Pemerintah dengan negara asing atau pihak
lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian bagi hasil minyak dan gas
bumi yang berlokasi di Aceh, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa
perjanjian.
(2) Perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya jika ada kesepakatan
antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 253
(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor
Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah
kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 254
(1) Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.
(2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang sudah ada
pada saat Undang-Undang ini diundangkan dikerjasamakan antara badan usaha milik
negara, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 173 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.
Pasal 255Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 256Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam
Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil
walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya
dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 257Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diterbitkan paling lambat Februari
2007.
Pasal 258
(1) Pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 mulai berlaku sejak
tahun anggaran 2008.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat
(2) untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.
Pasal 259Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 260Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 261
(1) Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah berakhir pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur.
(2) Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Agustus 2006
sampai dengan bulan Januari 2007, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan
pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(3) Penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota untuk pertama kali sejak Undang-Undang ini
disahkan dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang ada.
(4) Tata cara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota setelah Undang-Undang ini diundangkan dapat
berpedoman pada peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dan
belum diubah sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan
lain.
Pasal 262Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam
kawasan ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan,
dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 263Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen
yang berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah
dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat
pada permulaan tahun anggaran 2008.
Pasal 264Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen
yang berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada
pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun
anggaran 2008.
Pasal 265KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan
tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir.
Pasal 266
(1) Untuk pertama kali pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Aceh dilakukan oleh DPRA.
(2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota
dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
Pasal 267
(1) Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi
gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota.
(2) Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengalihan sumber pendanaan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian dan dokumen
kelurahan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(3) Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong, pegawai kecamatan, pegawai
kabupaten/kota, atau pegawai provinsi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan qanun kabupaten/kota.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan dengan keputusan bupati/walikota atau Keputusan Gubernur.
Pasal 268Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,
bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan pertama kali
sejak Undang-Undang ini diundangkan dibebankan pada APBN, APBA, dan
APBK.
BAB XL
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 269
(1) Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang
ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
(2) Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
berkaitan secara langsung dengan otonomi khusus bagi Daerah Provinsi Aceh dan
kabupaten/kota disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(3) Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini
dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan
DPRA.
Pasal 270
(1) Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan
Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan Qanun Aceh.
(3) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan qanun kabupaten/kota.
Pasal 271Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi
kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 272Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 273Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN