
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 18, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4607) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2006
TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau
lintas negara mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan
negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik berdasarkan hukum
di masing-masing negara;
c. bahwa penanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan
dengan bekerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah
pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukumnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan
Timbal Balik dalam Masalah Pidana;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN TIMBAL
BALIK DALAM MASALAH PIDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Keterangan adalah informasi yang diberikan secara
lisan dan/atau tertulis.
2. Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli,
terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik
seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan
itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.
3. Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi
yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan
atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik
apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, desain, foto, atau
sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makan atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya.
4. Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.
5. Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas
kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh
orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di
Indonesia atau negara asing.
6. Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan
tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau
semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau
mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
7. Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang
diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana,
termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan
dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana
tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang
diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak
pidana tersebut.
8. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena
jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait
dengan bantuan timbal balik.
9. Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
10. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum
dan hak asasi manusia.
11. Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi
kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang
kejaksaan.
Pasal 2Undang-Undang ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi
Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal
balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal
balik dalam masalah pidana dengan negara asing.
Pasal 3
(1) Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya
disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Negara Diminta.
(2) Bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. mengidentifikasi dan mencari orang;
b. mendapatkan
pernyataan atau bentuk lainnya;
c. menunjukkan dokumen atau bentuk
lainnya;
d. mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau
membantu penyidikan;
e. menyampaikan surat;
f. melaksanakan permintaan
penggeledahan dan penyitaan;
g. perampasan hasil tindak pidana;
h. memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan
tindak pidana;
i. melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat
dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda
yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
j. mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin
diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak
pidana; dan/atau
k. Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 4Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak memberikan
wewenang untuk mengadakan:
a. ekstradisi atau penyerahan orang;
b. penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau
penyerahan orang;
c. pengalihan narapidana; atau
d. pengalihan
perkara.
Pasal 5(1) Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu
perjanjian.
(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip
resiprositas.
Pasal 6Permintaan Bantuan ditolak jika:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang
atas tindak pidana yang dianggap sebagai:
1. tindak pidana politik, kecuali pembunuhan atau percobaan
pembunuhan terhadap kepala negara/kepala pemerintahan, terorisme; atau
2.
tindak pidana berdasarkan hukum militer;
b. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atas tindak
pidana yang pelakunya telah dibebaskan, diberi grasi, atau telah selesai
menjalani pemidanaan;
c. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang
atas tindak pidana yang jika dilakukan di Indonesia tidak dapat dituntut;
d. permintaan Bantuan diajukan untuk menuntut atau mengadili
orang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau pandangan
politik;
e. persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut
akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan, dan hukum nasional;
f. negara asing tidak dapat memberikan jaminan bahwa hal yang
dimintakan Bantuan tidak digunakan untuk penanganan perkara yang dimintakan;
atau
g. negara asing tidak dapat memberikan jaminan pengembalian
barang bukti yang diperoleh berdasarkan Bantuan apabila diminta.
Pasal 7Permintaan Bantuan dapat ditolak jika:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang
atas tindak pidana yang jika dilakukan dalam wilayah Indonesia, bukan merupakan
tindak pidana;
b. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang
atas tindak pidana yang jika dilakukan di luar wilayah Indonesia, bukan
merupakan tindak pidana;
c. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang
atas tindak pidana yang terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati;
atau
d. persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut
akan merugikan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan di Indonesia, membahayakan keselamatan orang, atau membebani kekayaan
negara.
Pasal 8Sebelum menolak pemberian Bantuan, Menteri harus
mempertimbangkan persetujuan pemberian Bantuan dengan tata cara atau syarat
khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi.
BAB II
PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Bagian
Kesatu
Pengajuan Permintaan Bantuan
Pasal 9
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara
asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa
Agung.
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan kepada
Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagian Kedua
Persyaratan Pengajuan Permintaan
Pasal
10Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
a. identitas dari
institusi yang meminta;
b. pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut,
serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan
proses peradilan;
c. ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan
Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;
d. ketentuan undang-undang
yang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;
e. uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai
prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;
f. tujuan dari
Bantuan yang diminta; dan
g. syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara
Diminta.
Bagian Ketiga
Bantuan untuk Mencari atau Mengidentifikasi
Orang
Pasal 11Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di
negara asing yang:
a. diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia;
atau
b. dapat memberikan pernyataan atau Bantuan lain dalam suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Bagian Keempat
Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti
Pasal
12
(1) Apabila diyakini terdapat alat bukti yang terkait dengan
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia,
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk
mengupayakan:
a. pengambilan pernyataan di negara asing; atau
b. penyerahan
dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.
(2) Pernyataan yang diterima dari negara asing berdasarkan
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterima
sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut sepanjang telah diakui
dan/atau ditandatangani oleh orang yang menyatakan dan pejabat yang mengambil
pernyataan tersebut.
(3) Dokumen atau alat bukti lainnya dari negara asing berdasarkan
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diterima
sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan.
Pasal 13Dalam hal pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat meminta orang yang memberikan pernyataan
atau menunjukkan dokumen atau alat bukti lain yang terkait dengan permintaan
Bantuan tersebut untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan
langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan langsung melalui
sarana komunikasi atau sarana elektronik lainnya baik dalam tahap penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan:
a. penyidik,
penuntut umum, atau hakim; atau
b. tersangka, terdakwa, atau
c. kuasa
hukumnya.
Bagian Kelima
Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran Orang di
Indonesia
Pasal 14
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara
asing untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia untuk memberikan
keterangan, dokumen, alat bukti lainnya, atau memberikan Bantuan lain dalam
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal orang yang diminta kehadirannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersedia untuk memberikan kesaksian dan melakukan
perjalanan ke Indonesia, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan negara asing
tersebut untuk:
a. membawa orang tersebut ke Indonesia;
b. mengembalikan
orang tersebut ke negara asing; atau
c. hal terkait lainnya.
Pasal 15
(1) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus
tahanan dan bersedia atas kemauan sendiri untuk memberikan kesaksian, dan negara
asing meminta orang tersebut ditempatkan dalam tahanan, Menteri berkoordinasi
dengan instansi yang meminta agar orang tersebut ditempatkan dalam
tahanan.
(2) Penempatan dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap orang tersebut selama ia berada di Indonesia dan selama
perjalanan dari atau ke Indonesia.
(3) Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus
tahanan, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan otoritas yang berwenang di
negara asing tersebut untuk keperluan:
a. membawa orang tersebut ke Indonesia;
b. melakukan
penahanan orang tersebut selama berada di Indonesia;
c. mengembalikan orang
tersebut ke negara asing tersebut; dan
d. hal terkait lainnya.
Pasal 16Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tidak dapat dikenai
sanksi berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 17
(1) Setiap orang yang berada di Indonesia atas permintaan Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberikan kekebalan hukum dan
hak istimewa.
(2) Kekebalan hukum dan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah terlindunginya hak orang tersebut untuk tidak:
a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum
Indonesia untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang
dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari negara asing untuk
memenuhi permintaan tersebut;
b. digugat pada setiap perkara perdata di Indonesia berkaitan
dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang
tersebut dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;
c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya
berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut;
d. diharuskan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk
memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab;
atau
e. diharuskan menyerahkan dokumen atau apa pun yang menurut hukum
negaranya tidak memberikan kewenangan untuk menyerahkannya.
(3) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan
kekebalan hukum berdasarkan hukum negara asing diakui kebenarannya dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila:
a. orang tersebut telah meninggalkan Indonesia dan kemudian
kembali tetapi tidak berdasarkan pada permintaan Bantuan yang sama atau
permintaan lain; atau
b. orang tersebut telah diberikan kesempatan untuk meninggalkan
Indonesia tetapi tetap berada di Indonesia untuk keperluan selain dari:
1. keperluan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut;
atau
2. memberikan kesaksian atau Bantuan secara sukarela dalam suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia
berdasarkan keputusan Menteri.
Pasal 18Dalam hal orang yang berada di Indonesia atas
permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memberikan
keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana:
a. yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut atau
pemeriksaan perkara tindak pidana sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang
terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau
b. yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 17
ayat (4) huruf b angka 2 berkaitan dengan orang tersebut;
maka keterangan
tersebut tidak dapat diajukan atau digunakan dalam pemeriksaan perkara tindak
pidana lainnya terhadap orang tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang
diduga melanggar hukum Indonesia, kecuali pemeriksaan dugaan tindak pidana
pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu berkaitan dengan pemberian
pernyataan tersebut.
Bagian Keenam
Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya Surat Perintah
di Negara Asing
dalam Mendapatkan Alat Bukti
Pasal 19Menteri
dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat
perintah:
a. pemblokiran;
b. penggeledahan;
c. penyitaan; atau
d. lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di
Indonesia.
Pasal 20Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
negara asing untuk mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut
melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketujuh
Bantuan untuk Penyampaian Surat
Pasal
21Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta
untuk menyampaikan surat yang berkaitan dengan proses penyelesaian suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan kepada orang
tertentu atau pejabat tertentu di Negara Diminta.
Bagian Kedelapan
Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan
Pengadilan
Pasal 22Berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada
Menteri untuk mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk
menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta
tersebut.
Pasal 23Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran
uang pengganti.
Bagian Kesembilan
Pembatasan Penggunaan Pernyataan, Dokumen, dan Alat
Bukti
Pasal 24Setiap pernyataan, dokumen, dan alat bukti yang
diperoleh atau diberikan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
sampai dengan Pasal 14, dan Pasal 18 hanya dapat dipergunakan oleh pejabat
Indonesia untuk keperluan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut.
Pasal 25Pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat
bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan apabila:
a. Negara Diminta yang menerima permintaan Bantuan tersebut
menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk
keperluan lain; dan
b. orang yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 menyetujui
penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan
lain.
Bagian Kesepuluh
Transit
Pasal 26Jika orang yang
berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing
ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya, Menteri memberitahukan
dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahanannya selama masa transit di
negara asing lain tersebut.
BAB III
PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Bagian
Kesatu
Pengajuan Permintaan Bantuan
Pasal 27
(1) Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan
kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara
langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.
Pasal 28(1) Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:
a. maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai Bantuan yang
diminta;
b. instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan
tersebut;
c. uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan
undang-undang, isi pasal, dan ancaman hukumannya;
d. uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan
sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan Bantuan untuk melaksanakan
penyampaian surat;
e. putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa
putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan
Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan;
f. rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang
dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta
untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji;
g. jika ada,
persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan
h. batas waktu
yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.
(2) Pengajuan permintaan Bantuan, sejauh itu diperlukan dan
dimungkinkan harus juga memuat:
a. identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang
dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;
b. uraian
mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan;
c. uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta
untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dinilai sanggup memberikan
bukti tersebut; dan
d. informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi
kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing
tersebut.
(3) Menteri dapat meminta informasi tambahan jika informasi yang
terdapat dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan dinilai tidak cukup untuk
menyetujui pemberian Bantuan.
(4) Pengajuan permintaan Bantuan, informasi, atau komunikasi
lainnya yang dibuat berdasarkan Undang-Undang ini dapat dibuat dalam bahasa
Negara Peminta dan/atau bahasa Inggris serta dibuat terjemahannya dalam bahasa
Indonesia.
Pasal 29
(1) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri meneruskan kepada Kapolri atau
Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.
(2) Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum
permintaan tersebut dipenuhi.
Pasal 30Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta
ditolak, Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada pejabat Negara
Peminta.
Bagian Kedua
Bantuan Untuk Mencari atau Mengindentifikasi
Orang
Pasal 31
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
Menteri untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di
Indonesia.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus
memuat pula keterangan bahwa:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta
tersebut;
b. orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut diduga
atau patut diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, atau dapat memberikan
Pernyataan atau Bantuan lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan; dan
c. orang tersebut diduga berada di
Indonesia.
(3) Apabila permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 28,
Menteri meminta Kapolri untuk melaksanakan, memberitahukan, serta menyerahkan
hasilnya kepada Menteri.
(4) Menteri memberitahukan kepada Negara Peminta hasil
pelaksanaan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Bantuan untuk Mendapatkan Pernyataan, Dokumen,
dan
Alat Bukti Lainnya Secara Sukarela
Pasal 32(1) Negara Peminta
dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk:
a. mengambil pernyataan seseorang di Indonesia; atau
b.
menyerahkan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di Indonesia.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
dalam permintaan Bantuan tersebut harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta
dan statusnya sebagai tersangka atau saksi;
b. hal-hal yang akan ditanyakan
dalam bentuk daftar pertanyaan; dan/atau
c. uraian pernyataan dapat diambil di Indonesia atau dokumen atau
alat bukti lain yang diminta berada di Indonesia.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri atau Jaksa Agung
sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara di Negara Peminta untuk
menindaklanjuti.
(4) Dalam hal Kapolri atau Jaksa Agung telah melaksanakan hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kapolri atau Jaksa Agung menyerahkan hasilnya
kepada Menteri.
(5) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan
pada ayat (2), dan Negara Peminta meminta salinan dokumen dilegalisasi maka
Menteri meminta pejabat yang berwenang di lingkungannya untuk melegalisasi dan
menyerahkannya kembali kepada Menteri.
Pasal 33
(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tidak dapat dipaksa untuk
memberikan pernyataan di Indonesia.
(2) Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak dapat dipaksa untuk memberikan
pernyataan, menyerahkan dokumen, atau alat bukti lainnya dalam suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut jika
hukum Indonesia melarang orang yang dalam kedudukan dan jabatan yang sama dengan
orang tersebut melakukan hal tersebut.
(3) Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat
(2) mempunyai hak untuk tidak:
a. ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum
Negara Peminta untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang
dilakukan sebelum keberangkatannya dari Indonesia untuk memenuhi permintaan
tersebut;
b. digugat pada setiap perkara perdata Negara Peminta berkaitan
dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang
tersebut dari Indonesia untuk memenuhi permintaan tersebut;
c. diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya
berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang
terkait dengan permintaan tersebut; atau
d. diharuskan, dalam proses penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk
memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan
dijawab.
(4) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat
keterangan kekebalan hukum yang disahkan berdasarkan hukum Negara Peminta diakui
sebagai bukti yang diterima kebenarannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
tentang hal-hal yang disebutkan dalam pernyataan.
(5) Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 memiliki hak yang sama berkaitan dengan pemberian
Pernyataan, atau penyerahan dokumen atau alat bukti lain dan diperlakukan
seolah-olah suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
atas diri orang tersebut belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap di Indonesia.
Pasal 34
(1) Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
atau Pasal 33 ayat (4), harus menghadap dan memberikan keterangan sendiri atau
dengan didampingi advokatnya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara
Peminta.
(2) Penyerahan dokumen dan/atau alat bukti lainnya dapat
dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya serta dapat dihadiri pejabat
perwakilan Negara Peminta.
Bagian Keempat
Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran Orang di Negara
Peminta
Pasal 35
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
Menteri untuk mengatur kehadiran orang yang berada di Indonesia ke Negara
Peminta tersebut.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
permintaan Bantuan harus juga memuat:
a. uraian bahwa permintaan Bantuan tersebut berkaitan dengan
suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk
kehadiran di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
b. uraian bahwa orang yang diminta kehadirannya dinilai sanggup
memberikan atau menunjukkan keterangan yang terkait dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;
dan
c. jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
dipenuhi dan orang yang diminta kehadirannya, tanpa adanya tekanan, menyetujui
untuk hadir maka permintaan Bantuan dapat dipenuhi.
(4) Dalam hal pemberian Bantuan dipenuhi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri dapat:
a. dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah
narapidana, memerintahkan agar narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga
pemasyarakatan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan
pengawalan;
b. dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah
tahanan, dapat meminta pejabat yang melakukan penahanan untuk mengeluarkan dari
tahanan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan
pengawalan.
Pasal 36Sebelum menyetujui pemberian Bantuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus mendapatkan jaminan dari Negara Peminta
tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa orang yang
diminta untuk diatur kehadirannya tidak akan:
1. ditahan, dituntut, atau diadili atas pelanggaran terhadap
hukum Negara Peminta tersebut yang dituduhkan telah dilakukan orang tersebut
sebelum keberangkatannya dari Indonesia;
2. digugat dalam perkara perdata yang dapat diajukan kepada orang
tersebut apabila ia berada di Negara Peminta; atau
3. diminta memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti
lainnya sehubungan dengan setiap suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan
di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut selain dari suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan
tersebut;
kecuali yang bersangkutan telah meninggalkan negara asing atau
telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan negara asing tersebut, tetapi
tetap berada di negara asing tersebut di luar keperluan memberikan keterangan
atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan suatu penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berkaitan dengan
permintaan tersebut.
b. bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh orang yang diminta
kehadirannya tidak dapat digunakan dalam penuntutan terhadap orang tersebut atas
pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut, kecuali pelanggaraan berupa
pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu.
c. bahwa orang yang diminta kehadirannya akan dipulangkan ke
Indonesia sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Menteri sesegera mungkin
setelah memberikan Keterangan tersebut.
Pasal 37Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah
narapidana atau tahanan di Indonesia, Menteri meminta Negara Peminta agar
narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama ia berada di
Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke Indonesia setelah
selesainya memberikan keterangan.
Pasal 38Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak akan dikenakan sanksi atau dibebani
kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan untuk
hadir sebagaimana diminta.
Pasal 39Narapidana atau tahanan yang berdasarkan persetujuan
pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dikeluarkan dari
lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dianggap melanjutkan masa hukuman
penjara atau tahanannya selama berada di dalam penahanan di Negara Peminta
termasuk selama perjalanan.
Bagian Kelima
Transit
Pasal 40
(1) Negara asing dapat mengajukan permintaan transit kepada
Menteri untuk memperoleh izin transit untuk saksi yang berstatus sebagai tahanan
atau narapidana.
(2) Pengajuan permintaan transit harus memuat:
a. uraian mengenai rute perjalanan, waktu, keterangan
transportasi yang digunakan, dan lama transit;
b. identitas dan dokumen
perjalanan tahanan atau narapidana dan pengawal; dan
c. fasilitas yang
diminta.
(3) Menteri meminta kepada Kapolri atau pejabat terkait untuk
menindaklanjuti atau memberikan fasilitas yang diperlukan selama masa
transit.
(4) Atas perrmintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri
atau pejabat terkait menindaklanjuti:
a. dengan menempatkan di ruang transit dalam pengawalan pejabat
negara asing dalam waktu paling lama 12 (dua belas) jam; dan
b. dalam hal pesawat atau kapal yang mengangkutnya mendarat atau
berlabuh di suatu tempat di Indonesia lebih dari 12 (dua belas) jam maka orang
tersebut harus dititipkan sementara di rumah tahanan Negara
terdekat.
(5) Apabila waktu transit telah melebihi dari permintaan, Menteri
dapat memerintahkan agar orang tersebut dipulangkan ke negara asing di mana
orang tersebut pertama kali diberangkatkan.
Bagian Keenam
Bantuan untuk Penggeledahan dan Penyitaaan
Barang,
Benda, atau Harta Kekayaan
Pasal 41
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
Menteri untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan suatu barang, benda, atau
harta kekayaan yang berada di Indonesia berdasarkan izin dan/atau penetapan
pengadilan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di samping
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus
melampirkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Peminta.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, Menteri dapat meneruskan
kepada Kapolri untuk kepentingan penyidikan atau kepada Jaksa Agung untuk
kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan Negara Peminta.
(4) Untuk melaksanakan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Kapolri atau Jaksa Agung mengajukan permohonan surat izin
penggeledahan dan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Pasal 42Ketua pengadilan negeri setempat dapat mengeluarkan
surat izin penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan suatu barang atau benda
apabila diyakini bahwa di dalam atau pada suatu tempat terdapat barang, benda,
atau harta kekayaan yang:
a. diduga diperoleh atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana
menurut hukum Negara Peminta yang telah atau diduga telah dilakukan;
b.
telah dipergunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;
c.
khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. terkait dengan
tindak pidana;
e. diyakini dapat menjadi barang bukti dalam tindak pidana;
atau
f. dipergunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana.
Pasal 43Surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. dugaan
tindak pidana yang terkait dengan dikeluarkannya surat izin;
b. tempat yang
dapat digeledah berdasarkan surat izin;
c. uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang
disetujui untuk disita;
d. jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan
e. persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan
barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.
Pasal 44
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memberi
kewenangan kepada petugas kepolisian atau kejaksaan untuk melaksanakan
penggeledahan dan penyitaan.
(2) Tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana.
Pasal 45
(1) Petugas kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penyitaan
atas setiap barang, benda, atau harta kekayaan berdasarkan surat izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus menyerahkan barang, benda, atau harta
kekayaan tersebut kepada rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk
disimpan.
(2) Dalam hal barang, benda, atau harta kekayaan tidak dapat
disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, kepala rumah penyimpanan
benda sitaan negara dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk pengamanan.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
untuk jangka waktu paling lama sampai dengan adanya putusan pengadilan Negara
Peminta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pemberitahuan dari
negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan lagi.
(4) Dalam hal ada pihak yang dirugikan atas tindakan penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat
mengajukan keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan
surat izin penyitaan sesuai hukum acara pidana.
Pasal 46Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan
hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang telah dilakukan oleh
Kapolri atau Jaksa Agung.
Pasal 47Dalam hal Negara Peminta meminta barang, benda, harta
kekayaan, atau bukti penyitaan atas barang, benda, atau harta kekayaan tersebut
dikirim ke Negara Peminta untuk kepentingan proses peradilan pidana, dan Menteri
menganggap bahwa permintaan tersebut dapat dipenuhi serta ada jaminan bahwa
Negara Peminta akan mengembalikan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut
maka Menteri mengirimkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada
Negara Peminta.
Bagian Ketujuh
Bantuan Penyampaian Surat
Pasal 48
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
Menteri untuk melaksanakan penyampaian Surat kepada seseorang di
Indonesia.
(2) Menteri dapat menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:
a. permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta
tersebut;
b. orang yang akan menerima Surat tersebut diyakini berada di
Indonesia; dan
c. dalam hal permintaan Bantuan berkaitan dengan penyampaian
Surat panggilan untuk memberikan keterangan di Negara Peminta tersebut
maka:
1. permintaan Bantuan harus diajukan sekurang-kurangnya 45 (empat
puluh lima) hari sebelum tanggal kehadiran orang yang dipanggil diperlukan;
dan
2. Negara Peminta tersebut telah memberi jaminan yang memadai
berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(3) Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri untuk menyampaikan
Surat tersebut.
(4) Kapolri harus berusaha agar Surat tersebut
disampaikan:
a. sesuai dengan prosedur yang diajukan dalam permintaan;
atau
b. sesuai dengan hukum Indonesia apabila:
1. prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a melanggar
hukum;
2. tidak sesuai untuk dilaksanakan di Indonesia; atau
3. Negara
Peminta tidak mengajukan prosedur.
(5) Dalam hal Surat tersebut telah disampaikan, Kapolri harus
mengirimkan surat keterangan tentang penyampaian Surat tersebut kepada Menteri
untuk diteruskan kepada Negara Peminta.
(6) Dalam hal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat disampaikan, Kapolri harus mengembalikannya dan disertai alasan kepada
Menteri.
Pasal 49Sebelum menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Menteri telah mendapatkan
jaminan dari Negara Peminta tersebut bahwa orang yang terkait dengan permintaan
Bantuan tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau
dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan atau kelalaiannya untuk
memenuhi panggilan tersebut.
Pasal 50Dalam hal permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) huruf c disetujui, namun orang yang terkait dengan permintaan
Bantuan tersebut menolak atau lalai untuk memenuhi panggilan tersebut, orang
tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut
berdasarkan hukum.
Bagian Kedelapan
Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan
Negara Peminta
Pasal 51
(1) Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada
Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa:
a. penyitaan dan perampasan harta kekayaan;
b. pengenaan
denda; atau
c. pembayaran uang pengganti.
(2) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
permintaan Bantuan harus juga memuat:
a. uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud;
b. lokasi
harta kekayaan; dan
c. bukti-bukti kepemilikan.
(3) Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta Jaksa
Agung untuk menindaklanjuti.
Pasal 52
(1) Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung
mengajukan kepada pengadilan negeri setempat permohonan izin penyitaan atas
harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengadilan negeri setempat:
a. meneliti dan memeriksa berkas permohonan beserta
lampirannya;
b. mengeluarkan surat izin penyitaan; dan
c. memerintahkan
kepada kejaksaan agar melaksanakan penyitaan.
(3) Setelah mendapat surat izin penyitaan dari pengadilan negeri,
kejaksaan dapat melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana
dan mengumumkan penyitaan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar harian
nasional.
(4) Bagi pemilik yang keberatan dengan penyitaan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan perlawanan kepada
pengadilan negeri setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan
penyitaan disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
(5) Dalam hal terdapat pihak lain yang dirugikan atas penyitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan surat keberatan atau
perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak diumumkan.
(6) Apabila tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pengadilan negeri dapat
mengeluarkan penetapan perampasan berdasarkan permohonan dari
kejaksaan.
Pasal 53Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan
hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang telah dilakukan oleh
Jaksa Agung dan merundingkan serta mengatur penyerahan hasil rampasan.
Pasal 54
(1) Negara Peminta dapat mengajukan perubahan permintaan Bantuan
berupa penambahan, pengurangan, atau pembatalan kepada Menteri sebelum
pengumuman penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).
(2) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa
penambahan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan
kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam
bentuk penetapan baru.
(3) Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa
pengurangan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan
kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam
bentuk penetapan baru dan membatalkan penetapan sebelumnya.
(4) Dalam hal terdapat pembatalan permintaan Bantuan, Menteri
meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri
setempat untuk membatalkan surat izin penyitaan yang telah dikeluarkan dengan
mengeluarkan penetapan baru dan meminta Negara Peminta untuk memberikan
kompensasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan perjanjian.
(5) Dalam hal perubahan permintaan diterima pada saat proses
pemeriksaan karena ada perlawanan atau keberatan maka Menteri meminta Jaksa
Agung untuk memohon kepada pengadilan negeri yang sedang memeriksa perkara
tersebut untuk mempertimbangkan perubahan permintaan dalam putusannya melalui
pengadilan negeri.
Bagian Kesembilan
Pembiayaan
Pasal 55Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan dibebankan kepada Negara
Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan
Negara Diminta.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 56Pengaturan dalam
Undang-Undang ini tidak mengurangi pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam
masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International
Criminal Police Organization-INTERPOL.
Pasal 57Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan
dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari
hasil harta kekayaan yang dirampas:
a. di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan
berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau
b. di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di
Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.
Pasal 58
(1) Menteri dapat meminta Negara Peminta untuk merahasiakan
adanya pengajuan permintaan Bantuan, isi permintaan dan setiap dokumen pendukung
lainnya, dan adanya pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut.
(2) Dalam hal permintaan Bantuan tidak dapat disetujui oleh
Negara Peminta tanpa melanggar kerahasiaan maka Menteri dapat memutuskan apakah
permintaan itu akan tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaannya.
(3) Menteri harus merahasiakan informasi, Keterangan, Dokumen,
atau barang atau alat bukti lainnya yang diberikan atau diserahkan oleh negara
asing, kecuali jika informasi, Keterangan, Dokumen, atau barang atau alat bukti
lainnya tersebut diperlukan untuk pemeriksaan perkara tindak pidana yang terkait
dengan permintaan tersebut.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua perjanjian Bantuan yang telah diratifikasi sebelum
berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku;
b. semua permohonan Bantuan yang diajukan baik berdasarkan
perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian, tetap diproses sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERM,
YUSRIL IHZA
MAHENDRA