
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 33, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4621) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN
REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM
TIMBAL BALIK DALAM
MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE
PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL
ASSISTANCE IN CRIMINAL
MATTERS)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerja sama internasional
yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di
bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif
juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi
mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan
pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat
bilateral maupun multilateral;
c. bahwa kerja sama dalam bidang hukum antara Republik Indonesia
dan Republik Rakyat China sudah berjalan dan untuk lebih memperkuat kerja sama
tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2000 kedua negara menandatangani Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum
Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between Republic of Indonesia and The
People’s Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal
Matters);
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu mengesahkan
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan
Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of
Indonesia and The People’s Republic of China on Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters) dengan Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China
mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the
Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on Mutual Legal
Assistance in Criminal Matters);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN
HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN
CRIMINAL MATTERS).
Pasal 1Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
(Treaty Between the Republic of Indonesia and The People’s Republic of China on
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 24
Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 April 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4621 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
33) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN
REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM
TIMBAL BALIK DALAM
MASALAH PIDANA
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE
PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL
ASSISTANCE IN CRIMINAL
MATTERS)
I. UMUM
Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerja sama internasional
yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di
bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif
juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi
mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan
pemberantasannya diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat
bilateral maupun multilateral.
Semakin meningkatnya hubungan bilateral antara Republik
Indonesia dan Republik Rakyat China khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan,
serta lalu lintas manusia antara kedua negara selain membawa dampak positif juga
membawa dampak negatif, yang jika tidak segera ditangani akan dapat merusak
hubungan antara kedua negara yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Rakyat China mengadakan perjanjian bantuan hukum timbal
balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000
di Jakarta. Perjanjian ini dirasakan sangat penting untuk memperkuat kerja sama
yang efektif di bidang hukum dengan dasar saling menghormati kedaulatan,
kesetaraan, dan saling menguntungkan yang ditandai dengan kunjungan Perdana
Menteri China ke Jakarta pada bulan Agustus 1990.
Adapun bentuk Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
tersebut, meliputi:
1. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan
pernyataan dari orang;
2. pemberian dokumen resmi dan catatan hukum lain yang
berkaitan;
3. lokasi dan identifikasi dari orang;
4. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan
pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang;
5. upaya untuk
memindahkan hasil kejahatan;
6. mengusahakan persetujuan dari orang yang bersedia memberikan
kesaksian atau membantu penyidikan oleh Pihak Peminta dan jika orang itu berada
dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke Pihak Peminta;
7.
penyampaian dokumen;
8. melakukan penilaian ahli, dan pemberitahuan hasil dari proses
acara pidana; dan
9. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang
tidak bertentangan dengan hukum Negara Diminta. Untuk lebih meningkatkan
efektivitas kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana terutama yang bersifat
transnasional, maka pelaksanaan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang
menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara
harus mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality).
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
ini disepakati tidak mencantumkan daftar kejahatan (list of crime).
Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Republik Rakyat China adalah:
1. Penolakan Bantuan (Pasal
4)
Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
mengatur hak Negara-Negara Pihak terutama Negara Diminta untuk menolak
permintaan bantuan. Hak Negara Diminta untuk menolak memberikan bantuan dapat
bersifat mutlak (dalam arti harus menolak) atau tidak mutlak (dalam arti dapat
menolak).
Hak Negara Diminta untuk menolak yang bersifat mutlak
dilandaskan pada prinsip-prinsip umum hukum internasional yang dalam suatu
perjanjian internasional yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, antara
lain yang berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan tindak pidana yang
berlatar belakang politik, tindak pidana militer, penuntutan yang telah
kedaluwarsa, dan nebis in idem. Hak Negara Diminta untuk menolak permintaan
bantuan yang bersifat tidak mutlak didasarkan pada prinsip reprositas. Prinsip
ini terutama sangat menentukan dalam menghadapi tindak pidana yang dilakukan di
luar wilayah Negara Peminta (extra territorial crime) dan tidak diatur menurut
hukum Negara Diminta atau terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana
mati.
2. Menghadirkan Tahanan/Narapidana untuk Memberikan Kesaksian
(Pasal 12)
Dalam hal adanya persetujuan dari tahanan/narapidana, maka
tahanan/narapidana tersebut apabila diminta oleh Negara Peminta dapat
dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk memberi kesaksian dalam proses
peradilan dan dikembalikan pada saat selesai pelaksanaannya.
3.
Perlindungan bagi Saksi dan Ahli (Pasal 13)
Saksi atau ahli yang telah menyatakan persetujuan untuk
memberikan kesaksian atau keterangan harus mendapat jaminan perlindungan
keselamatan yang berupa jaminan untuk tidak ditahan, dituntut, atau dipidana di
Negara Peminta atas tindak pidana yang terjadi sebelum saksi atau ahli itu
meninggalkan Negara Diminta, apabila saksi atau ahli tersebut diminta dihadirkan
di Negara Peminta, kecuali saksi atau ahli tersebut melakukan tindak pidana pada
waktu memberikan kesaksian berupa sumpah palsu, pernyataan palsu, atau
penghinaan peradilan (contempt of court). Saksi atau ahli akan kehilangan
perlindungan yang diberikan jika mereka tidak meninggalkan Negara Peminta dalam
jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah mereka diberitahukan oleh pejabat
peradilan bahwa kehadiran mereka tidak diperlukan lagi.
4. Perlindungan Kerahasiaan dan Pembatasan Pemakaian Alat dan
Barang Bukti serta Informasi (Pasal 16)
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, permintaan bantuan harus
dijamin kerahasiaannya, baik oleh Negara Diminta maupun Negara Peminta.
5.
Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian (Pasal 25)
a. Perjanjian mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah
masing-masing pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya bahwa
persyaratan masing-masing pihak untuk berlakunya perjanjian terpenuhi.
b. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
secara otomatis akan tetap berlaku, kecuali dibatalkan oleh satu pihak melalui
pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir.
c. Berakhirnya perjanjian tidak mempengaruhi penyelesaian setiap
kegiatan yang sedang berlangsung.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Lampiran ...(Teks Perjanjian)