
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4612) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC
RESOURCES
FOR FOOD AND AGRICULTURE
(PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA
GENETIK TANAMAN
UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tujuan nasional Negara Republik Indonesia
sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasrkan
kehidupan bangsa dan ikut melakasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan
keanekaragaman hayati sehingga perlu dulestarikan dan dimanfaatkan untuk
melaksanakan pembangunan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
seluruh rakyat;
c. bahwa sumber daya genetik tanaman terus menerus mengalami
kemerosotan akibat rendahnya perhatian dan pemanfaatan sumber daya genetik
tnaman serta berubahnya praktik pertanian tradisional;
d. bawha untuk mendukung ketahanan pangan dan pertanian yang
berkelanjutan perlu pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik
tanaman;
e. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan dan dinamika
permintaan konsumen, diperlukan cadangan sumber daya genetik tanaman guna
pemuliaan tanaman;
f. bahwa untuk penyediaan sumber daya genetik tanaman perlu upaya
pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik baik di tingkat nasional maupun
secara global;
g. bahwa petani telah mengembangkan sumber daya genetik tanaman
selama berabad-abad yang menjadi sumber benih bagi pertanian yang berkelanjutan,
sehingga diperlukan pengakuan dan penghargaan;
h. bahawa untuk mewujudkan ketahanan pangan dan membangun
pertanian berkelanjutan, perlu kerja sama Internasional dan upaya global;
i. bahwa untuk kesadaran secara global akan pentingnya sumber
daya genetik tanaman bagi ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan telah
mendorong kesepakatan untuk menetapkan International Treaty on Plant Genetic
Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik
Tanaman untuk Pangan dan Pertanian) pada tanggal 3 November 2001, dalam
Konferensi ke-31 (tiga puluh satu) FAO;
j. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i,
perlu mengesahkan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and
Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan
Pertanian) dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC RESOURCES FOR FOOD AND AGRICULTURE
(PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN UNTUK PANGAN DAN
PERTANIAN).
Pasal 1Mengesahkan International Treaty on Plant Genetic
Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik
Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Maret 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4612 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
23) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN
2006
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL TREATY ON PLANT GENETIC
RESOURCES
FOR FOOD AND AGRICULTURE
(PERJANJIAN MENGENAI SUMBER DAYA
GENETIK TANAMAN
UNTUK PANGAN DAN PERTANIAN)1. UMUM
Adanya pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, dan kompetisi
pemanfaatan sumber daya lahan dan air yang cukup tinggi, serta degradasi sumber
daya alam dan lingkungan akan mengancam pemanfaatan ketahanan pangan yang dapat
mengakibatkan krisis pangan. Menyadari hal itu, Pemerintah mencanangkan
revitalisasi pertanian. Salah satu sasaran revitalisasi pertanian adalah
pencapaian ketahanan pangan yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan
petani. Hal ini dapat dicapai apabila dapat dipelihara dan di tingkatkannya
kemampuan nasional dalam memproduksi pangan. Kemampuan ini dapat dibangun antara
lain dengan memafaatkan keanekaragaman sumber daya genetik untuk merakit
varietas unggul yang dapat merespon dinamika permintaan dan perubahan
lingkungan.
Keanekaragaman hayati Indonesia sebagai sumber daya alam yang
merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esawajib dijaga, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kewajiban tersebut dilakukan dengan maksud
agar keanekaragaman hayati tetap menjadi sumber dan penunjang kehidupan rakyat
Indonesia serta mahluk hidup lainnya, baik di masa sekarang maupun di masa akan
datang.
Keanekaragaman hayati terdiri atas keanekaragaman tingkat
ekosistem, tingkat jenis, dan tingkat genetik, yang mencakup mahluk hidup
beserta interaksi antar mahluk hidup serta interaksi mahluk hidup dan
lingkungannya.
Keanekaragaman hayati pada system pertanian telah mengalami
kemerosotan yang nyata. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya jenis tanaman
penyedia kebutuhan pangan pokok yang mengancam terwujudnya ketahanan pangan.
Apabila kondisi ini dibiarkan terus berlangsung, maka kemampuan nasional untuk
meningkatkan produksi pangan melalui perakitan varietas unggul akan menurun. Hal
ini dapat mengakibatkan terjadinya krisis pangan di masa depan.
Masyarakat membutuhkan keanekaragaman genetik dalam pertanian
untuk menghadapi perubahan lingkungan, termasuk pergeseran dinamika populasi
hama dan penyakit, gulma, perubahan iklim, dan perubahan selera
masyarakat.
Ketersediaan Keanekaragaman sumber daya genetik terus menerus
dibutuhkan, karena varietas tanaman selalu berada pada kondisi interaksi dengan
faktor lingkungan, ekonomi, dan industri pertanian. Ketika salah satu faktor
lingkungan atau ekonomi berubah, tanaman yang diusahakan di lahan harus
disesuaikan dengan perubahan tersebut. Untuk itu diperlukan cadangan sumber daya
genetik guna merakit varietas tanaman baru. Cadangan sumber daya genetik ini
diperoleh dari pelestarian keanekaragaman genetik tanaman.
Pada tingkat dunia berbagai spesies baik yang sudah
dibudidayakan maupun yang dimanfaatkan secara langsung dari alam, hanya sejumlah
kecil saja yang menjadi komoditas pertanian, bahkan untuk memenuhi kebutuhan
pangan pokokhanya empat jenis saja yang menjadi andalan, yaitu padi, gandum,
kentang dan jagung. Di Indonesia, sumber pangan poko terbatas pada padi, jagung,
ubi kayu, ubi jalar dan sagu. Sementara itu sebagian besar keanekaragaman hayati
sumber pangan yang ada di Indonesia masih belum dimanfaatkan secara optimum.
Oleh karena itu, upaya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik tanaman
pangan dan pertanian menjadi sangat penting, termasuk mengakses sumber daya
genetik tanaman dalam lampiran 1 Perjanjian ini.
Kebutuhan manusia akan pangan terus-menerus meningkat dalam
jumlah dan macamnya, sehingga tersedianya sumber daya genetik tanaman untuk
pangan dan pertanian menjadi sangat penting. Kepentingan ini telah mendorong
petani dan pemulia tanaman untuk merakit varietas-varietas baru tanaman dengan
mutu yang lebih baik dan dengan nilai nyata yang lebih tinggi. Di satu pihak,
petani mengembangkan varietas secara tradisional dengan jangka waktu penggunaan
yang relatif lebih lama, sehingga varietas yang dikembangkan selalu dilestarikan
dan dirawat secara turun temurun menjadi "ras temurun" (land races). Di pihak
lain, pemulia tanaman pangan selalu berusaha untuk merakit varietas-varietas
baru yang lebih produktif, dalam waktu yang relatif lebih singkat dengan
menggunakan teknologi modern.
Dalam upaya pemuliaan tanaman, tidak jarang varietas modern
hasil pemuliaan akan menggeser varietas lama. Perkembangan pembuatan
varietas-varietas baru ini berlangsung terus-menerus, sehingga vaietas modern
lama akan menjadi varietas lama yang akan tergeser oleh varietas yang lebih
modern, dengan akibat makin menyusutnya keanekaragaman sumber daya genetikm
untuk itu diperlukan upaya pengembangan kemampuan petani dan pemulia dalam
perakitan varietas unggul tanaman.
Indonesia memerlukan berbagai sumber daya genetik baik dari
dalam negeri, maupun yang tidak tersedia di dalam negeri untuk pemulia tanaman
dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat dan pencadangan di masa mendatang.
Sehubungan dengan kebutuhan tersebut, Indonesia perlu melakukan kerjasama global
untuk mengakses sumber daya genetic. Selain itu perangkat peraturan
perundang-undangan yang mendukung, perlu dipersiapkan baik di pusat maupun di
daerah.
Pengembangan sumber daya genetik tanaman dilakukan melalui
kegiatan konservasi, eksplorasi, koleksi, karakteristik, evaluasi, dokumentasi,
dan pemanfaatan. Perjanjian Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dang
Pertanian membantu negara-negara berkembang yang kurang memiliki kendali
terhadap sumber daya genetik yang diperlukan di negaranya untuk dapat mengakses
komoditas yang tersedia di koleksi negara atau lembaga internasional lain. Oleh
karena itu Indonesia perlu mengesahkan perjanjian ini dan kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan perangkat kelembagaan yang
diperlukan.
1.1. Latar Belakang dan Tujuan
Sejak Perang Dunia Kedua berakhir, kebutuhan pangan dunia
semakin meningkat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) mengajak Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture
Organization – FAO) pada tahun 1945 untuk menjadi salah satu badan khusus PBB.
FAO membidangi pertanian, kuhutanan, perikanan dan pembangunan masyarakat
pedesaan. Pada tahu 1948, Indonesia secara resmi menjadi anggota FAO dan telah
memperoleh manfaat dari keanggotaan tersebut untuk pembangunan pertanian dan
juga untuk mewujudkan ketahanan pangan.
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, diperlukan upaya untuk
menigkatkan produksi barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan pangan dan produk
pertanian. Namun demikian laju peningkatan produksi pangan dan pertanian secara
global ternyata tidak dapat mengejar laju pertumbuhan penduduk, sehingga muncul
kerawanan pangan di berbagai kawasan dunia.
Berbagaiupaya, khususnya penelitian dan pengembangan
pertanian diarahkan untuk mengatasi kekurangan pangan, untuk dapat memenuhi
kebutuhan kenaikan populasi penduduk dunia. Dalam kaitan ini FAO telah
mengembangkan strategi dan kebijakan pangan dan pertanian dunia. Pada tahun 1971
didirikan Kelompok Konsultatif untuk Riset Pertanian Internasional (Consultative
Group on International Agriculture Research – CGIAR), oleh kelompok yang berupa
asosiasi negara, organisasi internasional dan regional, serta yayasan swasta,
untuk mendukung system pusat penelitian dan pelestarian keanekaragaman sumber
daya genetik dengan membentuk Pusat-pusat Riset Pertanian Internasional
(International Agriculture Research Centers-IARCs).
Intensifikasi pertanian dengan pengembangan irigasi dan
penggunaan sarana dan prasarana produksi pertanian secara besar-besaran yang
dikenal dengan Revolusi Hijau telah mampu meningkatkan produktivitas secara
nyata, namun demikian, kecerobohan di tingkat operasional Revolusi Hijau ini
menimbulkan bebagai dampak negatif, baik pacta lingkungan, keanekaragaman hayati
pertanian maupun sosial ekonomi masyarakat.
Sebagai kelengkapan dari Revolusi Hijau ini, pada tahun
1970-an diluncutkan program Pembangunan Daerah pedesaan Terpadu (Integrated
Rural Development – IRD) dengan menerapkan masukan lengkap yang berupa benih,
bahan kimia, irigasi, mekanisasi, kredit, dan disertai penyuluhan. Akan tetapi
dalam program pengembangan ini, sumber daya genetik dan keanekaragaman hayati
tidak menjadi simpul penting. Akibatnya ialah terjadinya pergeseran varietas
lama oleh varietas baru. Hal ini terjadi terus-menerus, sehingga keanekaragaman
sumber daya genetik menyusut dan terancam kelestariaannya. Secara umum telah
diidentifikasi bahwa penyebab hilangnya keanekaragaman genetik ialah meluasnya
pertanian modern. Introduksi varietas baru telah menggeser keberadaan varietas
local dan ras temurun. Kekhawatiran makin banyaknya sumber daya genetik yang
hilang juga mendorong berbagai negara untuk mengembangkan pusat penelitian yang
mengoleksi sumber daya genetik tertentu. Koleksi yang dikembangkan di pusat
penelitian tersebut menyimpan aksessi yang cukup besar. Pengembangan sumber daya
genetik untuk menghasilkan varietas baru yang lebih unggul dan ancaman kepunahan
berbagai varietas dan kerabat liarnya cenderung mendorong terjadinya penguasaan
sumber daya genetik secara sepihak dan bahkan monopoli.
Setiap negara memiliki ketergantungan pacta negara lain untuk
memenuhi kebutuhan sumber daya genetik. Oleh karena itu monopoli kepemilikan
sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian memicu persengketaan
internasional. Untuk mengatasi itu akses terhadap sumber daya genetik perlu
diatur secara multilateral.
Gejala erosi terhadap keanekaragaman genetik disadari oleh
CGIAR, sehingga pacta bulan Juni tahun 1974 CGIAR membentuk Dewan Internasional
untuk Sumber Daya Genetik Tanaman (International Board on Plant Genetic
Resources - IBPGR). Pacta tahun 1983, FAO melalui Resolusi 8/83 mengeluarkan
Upaya Internasional mengenai Sumber Daya Tanaman untuk Pangan dan Pertanian (The
International Undertaking on Plant Genetic Resources for Food and
Agriculture-IUPGRFA). Upaya Internasional ini menerapkan akses terbuka bebas,
yang menimbulkan kontroversi antara pemilikan dan pemanfaatan sumber daya
genetik. Dalam perkembangan mengenai pengakuan terhadap kedaulatan negara atas
sumber daya genetiknya. Resolusi ini telah membuka jalan untuk dikembangkannya
penyempurnaan terhadap IUPGRFA.
Dengan dikeluarkannya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity
– CBD) pada tahun 1992, penyempurnaan terhadap IUPGRFA dipercepat. Melalui
konferensi para pihak (Conference of the party - COP) CBD pada tahun 1995 dan
penguatannya pada tahun 1996, FAO mulai menyelaraskan IUPGRFA dengan CBD.
Setelah melakukan pertemuan sebanyak 12 (dua belas) kali, pada tahun 2001 FAO
melalui Resolusi 3/2001 menetapkan The International Treaty on Plant Genetic
Resources for Food and Agriculture – ITPGRFA.
1. 2 Manfaat Indonesia Mengesahkan Perjanjian Mengenai Sumber
Daya Genetik Tanaman. Dengan mengesahkan Perjanjian, Indonesia akan memperoleh
manfaat dalam:
a. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya sumber daya genetik
tanaman dalam pembangunan pertanian nasional melalui lokakarya, seminar, ekspo,
dan sosialisasi menggunakan dana APBN maupun bantuan dari SML;
b. Meningkatkan kemampuan nasional dalam pengelolaan sumber daya
genetik tanaman melalui bantuan pengembangan kapasitas dari sistem pendukung
Perjanjian ini;
c. Mencegah pencarian danpengumpulan secara illegal sumber daya
genetik tanaman serta pengembangannya oleh negara/pihak lain;
d. Pengembangan kerja sama regional dan internasional dalam
pengelolaan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian melalui tukar
menukar informasi, material, keahlian dan kerja sama penelitian, pelatihan, dan
pendidikan;
e. Menjamin akses dan pembagian keuntungan yang adil, dari
pemanfaatan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian;
f. Mendapat manfaat dari pembentukan Sistem Multilateral untk
pertukaran sumber daya genetik yang termasuk dalam Lampiran I;
g. Mendapatkan akses terhadap sumber daya genetik (Lampiran I),
yang tersimpan di negara Pihak Perjanjian, maupun dari pusat-pusat riset
pertanian internasional;
h. Mendapat manfaat yang maksimal dari: a) program internasional
terkait, misalnya Global Plan of Action; b) koleksi ex situ yang tersimpan pada
pusat-pusat riset pertanian internasional (International Agriculture Reasearch
Centers); c) sistem informasi global; dan
i. Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di
bidang pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik pertanian
baik di pusat maupun di daerah;
1.3 Materi Pokok Perjanjian Untuk
Pangan dan Pertanian.
Perjanjian untuk Pangan dan Pertanian terdiri atas 35 Pasal
dan 2 Lampiran yang tersusun sebagai berikut:
a. Batang Tubuh yang berisi pembukaan dan 35 pasal yaitu:
Pasal 1 - Tujuan
Pasal 2 - Penggunaan Istilah
Pasal 3 -
Ruang Lingkup
Pasal 4 - Kewajiban Umum
Pasal 5 - Konservasi, Eksplorasi, Koleksi, Karakteristik,
Evaluasi dan dokumentasi sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan
pertanian.
Pasal 6 - Pemanfaatan berkelanjutan Sumber Daya Genetik
Tanaman
Pasal 7 - Komitmen Nasional dan Kerja Sama Internasional
Pasal 8 -
Bantuan Teknis
Pasal 9 - Hak Petani
Pasal 10 - Sistem Multilateral Akses
dan Pembagian Keuntungan
Pasal 11 - Cakupan Sistem Multilateral
Pasal 12 - Akses yang difasilitasu terhadap sumber daya genetik
tanaman untuk pangan dan pertanian di dalam Sistem Multilateral
Pasal 13 -
Pembagian Keuntunan dalam Sistem Multilateral
Pasal 14 - Rancang Tindak
Global
Pasal 15 - Koleksi Ex situ Sumber Daya Genetik Tanaman untuk
Pangan da Pertanian yang dikuasai oleh Pusat-pusat Penelitian Pertanian
Internasional dari Kelompok konsultatif Penelitian Pertanian Internasional dan
Kelembagaan Internasional lain.
Pasal 16 - Jaringan Kerja Internasional
Sumber Daya Genetik Tanaman
Pasal 17 - Sistem Informasi Global mengenai
Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian
Pasal 18 - Sumber Daya
Finansial
Pasal 19 - Badan Pengatur
Pasal 20 - Sekretaris
Pasal 21 -
Ketaatan
Pasal 22 - Penyelesaian Sengketa
Pasal 23 - Amandemen
Perjanjian
Pasal 24 - Lampiran-lampiran
Pasal 25 -
Penandatanganan
Pasal 26 - Pengsahan, Penerimaan atau Persetujuan
Pasal 27
- Aksesi
Pasal 28 - Hal Berlakunya Perjanjian
Pasal 29 - Organisasi
Anggota FAO
Pasal 30 - Keberatan
Pasal 31 - Bukan Pihak
Pasal 32 -
Pengunduran Diri
Pasal 33 - Pengakhiran
Pasal 34 - Depositari
Pasal 35
- Naskah Asli
b. Lampiran:
Lampiran I: DAFTAR TANAMAN PERTANIAN DI DALAM SISTEM
MULTILATERAL
Lampiran II: Bagian I Arbitrase
Bagian Konsiliasi
1.4 Undang-Undang yang Terkait Langsung dengan Perjanjian Sumber
daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian
Perjanjian Sumber Daya Genetik untuk Pangan dan Pertanian
sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional yang terkait antara
lain:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
d. Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
e. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United
Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
f. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The Wolrd Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
g. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3656);
h. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
i. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
j. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4219);
k. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
l. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol
Cartagena (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4414);
l.5 Kewajiban dan
Implikasi Pengesahan Perjanjian Bagi Indonesia
Dengan menjadi Pihak dari Perjanjian ini akan berimplikasi
pada sejumlah kewajiban bagi Indonesia. Kewajiban kunci dari keanggotaan
Perjanjian ini terkait dengan pelaksanaan Sistem Multilateral Sumber Daya
Genetik Tanaman yang membentuk sistem akses dan pembagian keuntungan antar Pihak
dengan hak resiprokal minimum. Yang dimaksud hak resiprokal ini adalah hak untuk
memperoleh perlakuan secara ekslusif dalam pengembangan sumber daya genetik
tanaman yang diperoleh dari Sistem Multilateral baik melalui penerapan
perlindunngan kekayaan intelektual maupun upaya lain yang dapat mengurangi akses
negara lain atas sumber daya genetik tersebut.
Kewajiban pokok Indonesia sebagai negara Pihak Perjanjian di
antaranya adalah: Implementasi Sistem Multilateral Sumber Daya Genetik
Tanaman
* Indonesia wajib menyediakan akses pada sumber daya genetik
tanaman yang relevan kepada Pihak lain, atau kepada perseorangan atau badan
hukum di dalam yurisdiksi negara Pihak tersebut,serta kepada pusat-pusat riset
pertanian internasional yang telah melakukan perjanjian dengan Badan Pengatur
Perjanjian. Indonesi jug harus mendorong badan-badan penelitian publik, atau
perseorangan atau badan hukum yang berada di dalam yurisdiksi Indonesia, yang
memiliki sumber daya genetik tanaman yang tercantum di dalam Lampiran I
Perjanjian untuk menyertakan sumber daya genetik tanamannya ke dalam Sistem
Multilateral.
Pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik
tanaman
* Pasal 13 PERJANJIAN menetapkan suatu kerangka kerja bagi
pembagian keuntungan yang adil dari pemanfaatan sumber daya genetik yang diakses
dari Sistem Multilateral, termasuk pemanfaatannya secara komersial. Kerangka
kerja akan ditetapkam dan diatur oleh Badan Pengatur.
* Sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, Indonesia
wajib memberikan informasi terkait dengan pelestarian dan pemanfaatan sumber
daya genetik tanaman yang tidak bersifat rahasi dan yang terkait dengan
kepentingan negara RI kepada siste informasi Perjanjian. Termasuk dalam
informasi tersebut, yang wajib diberikan ini adalah informasi yang terkait
dengan teknologi untuk konservasi, karakteristik, evaluasi dan pemanfaatan
sumber daya genetik tanaman yang tercantum dalam Sistem Multilateral. Namun
sebaliknya, Indonesia juga dapat memperoleh: a) transfer teknologi dari negara
Pihak lain atau dari pusat-pusat riset pertanian internasional; b) bantuan
pembangunan kapasitas (capacity-building) terutama dalam bidang pengembangan dan
penguatan pelatihan, pendidikan, dan fasilitasi yang relevan pada upaya sumber
daya genetik tanaman serta untuk melaksanakan riset dalam eksplorasi,
karakteristik dan evaluasi sumber daya genetik tanaman.
* Indonesia wajib menerapkan perlindungan hak kekayaan
intelektual yang melekat pada sumber daya genetik tanaman, informasi dan/atau
teknologi yang diterima dari Sistem Multilateral ataupun dari kerja sama
pembangunan kapasitas maupun dari transfer teknologi dan tukar menukar informasi
pengelolaan (pelestarian dan pemanfaatan) sumber daya genetik
tanaman.
Pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman
Indonesia wajib melaksanakan upaya kebijakan dan hukum untuk
mendorong pemanfaatan berkelanjutan sumber daya genetik tanaman guna mencapai
ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan baik di tingkat nasional, regional
maupun global.
Strategi pendanaan
Pasal 18 Perjanjian menerapkan kerangka kerja pengembangan
dan pelaksanaan strategi pendanaan oleh Badan Pengatur. Kerangka kerja dimaksud
berisi antara lain pengaturan mengenai keuntungan finansial dari pemanfaatan
sumber daya genetik tanaman yang di akses dari Sistem Multilateral, ketentuan
mengenai sumber daya melalui saluran bilateral, regional dan multilateral serta
kontribusi volunteer oleh Para Pihak, oraganisasi non-pemerintah dan sektor
swasta. Pengaturan ketentuan-ketentuan mengenai pendanaan oleh para Pihak
Perjanjian akan ditetapkan oleh Badan
Pengatur.
Implementasi/pelaksanaan Perjanjian
* Bagi Indonesia untuk implementasi Perjanjian ini tidak
diperlukan perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang ada sebagaimana
dimaksud dalam angka 1.4.
* Beberapa perubahan pada prosedur kepemilikan sumber daya
genetik baik oleh lembaga publik maupun perseorangan atau badan usaha swasta,
terutama terkait dengan perjanjian pengalihan bahan (Material Transfer
Agreement) dan perlindungan hak kekayaan intelektual pada sumber daya genetik
tanaman harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan
Perjanjian.
Biaya sebagai Pihak Perjanjian
Biaya yang diperlukan untuk mendukung aktivitas Sekretariat
Perjanjian setelah Indonesia resmi menjadi Pihak bersumber dari APBN dan sumber
penerimaan lain yang sah berupa hibah sesuai peraturan perundang-undangan dalam
upaya pelestarian dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya genetik
tanaman terutama dalam kaitannya dengan pelatihan, pendidikan, penelitian dan
pemuliaan sumber daya genetik tanaman yang berasal dari Indonesia, atau
Indonesia menjadi salah satu pusat keanekaragamannya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam
bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Treaty dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Cukup Jelas
Lampiran ...(Teks Perjanjian)