TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4635 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor
64) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2006
TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBANI. UMUM
Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat bergantung
pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan,
terutama yang berkenaan dengan Saksi, banyak kasus yang tidak terungkap akibat
tidak adanya Saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum. Padahal, adanya
Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan
pidana. Keberadaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana selama ini
kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak
terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh Saksi dan Korban takut
memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak
tertentu.
Dalam rangka menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk
mengungkap tindak pidana, perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara
memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui
atau menemukan suatu hal yang dapat membantuk mengungkap tindak pidana yang
telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum.
Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan
keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau
terintimidasi baik hak maupun jiwanya. Dengan jaminan perlindungan dan keamanan
tersebut, diharapkan tercipta suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak
lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada
penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak
tertentu.
Perlindungan Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana
di Indonesia belum diatur secara khusus.Pasal 50 sampai dengan Pasal 68
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur
perlindungan terhadap tersangka atau terdakwa untuk mendapat perlindungan dari
berbagai kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah
saatnya perlindungan Saksi dan Korban diatur dengan undang-undang
tersendiri.
Berdasarkan asas kesamaan di depan hukum (equality before the
law) yang menjadi salah satu ciri negara hukum, Saksi dan Korban dalam proses
peradilan pidana harus diberi jaminan perlindungan hukum. Adapun pokok materi
muatan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban
meliputi:
1. Perlindungan dan hak Saksi dan Korban;
2. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Syarat dan tata cara pemberian perlindungan
dan bantuan; dan
4. Ketentuan pidana.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Perlindungan semacam ini merupakan perlindungan utama yang
diperlukan Saksi dan Korban. Apabila perlu, Saksi dan Korban harus ditempatkan
dalam suatu lokasi yang dirahasiakan dari siapa pun untuk menjamin agar Saksi
dan Korban aman.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Hak ini diberikan kepada Saksi dan Korban yang tidak lancar
berbahasa Indonesia untuk mempelancar persidangan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Seringkali Saksi dan Korban hanya berperan dalam pemberian
kesaksian di pengadilan, tetapi Saksi dan Korban tidak mengetahui perkembangan
kasus yang bersangkutan. Oleh karena itu, sudah seharusnya informasi mengenai
perkembangan kasus diberikan kepada Saksi dan Korban.
Huruf g
Informasi ini penting untuk diketahui Saksi dan Korban sebagai
tanda penghargaan atas kesediaan Saksi dan Korban dalam proses peradilan
tersebut.
Huruf h
Ketakutan Saksi dan Korban akan adanya balas denda dari terdakwa
cukup beralasan dan ia berhak diberi tahu apabila seorang terpidana yang dihukum
penjara akan dibebaskan.
Huruf i
Dalam berbagai kasus, terutama yang menyangkut kejahatan
terorganisasi, Saksi dan Korban dapat terancam walaupun terdakwa sudah dihukum.
Dalam kasus-kasus tertentu, Saksi dan Korban dapat diberi identitas
baru.
Huruf j
- Apabila keamanan Saksi dan Korban sudah sangat mengkhawatirkan,
pemberian tempat baru pada Saksi dan Korban harus dipertimbangkan agar Saksi dan
Korban dapat meneruskan kehidupannya tanpa ketakutan.
- Yang dimaksud
dengan "tempat kediaman baru" adalah tempat tertentu yang bersifat sementara dan
dianggap aman.
Huruf k
Saksi dan Korban yang tidak mampu membiaya dirinya untuk
mendatangi lokasi, perlu mendapat bantuan biaya dari negara.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "nasihat hukum" adalah nasihat hukum yang
dibutuhkan oleh Saksi dan Korban apabila diperlukan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "biaya hidup sementara" adalah biaya hidup
yang sesuai dengan situasi yang dihadapi pada waktu itu, misalnya biaya untuk
makan sehari-hari.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kasus-kasus tertentu", antara lain, tindak
pidana korupsi, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme,
dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan Korban dihadapkan
pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan rehabilitasi psiko-sosial" adalah
bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau
masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan
korban.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ancaman sangat besar" adalah ancaman yang
menyebabkan Saksi dan/atau Korban tidak dapat memberikan kesaksiannya.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah penyidik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Kehadiran pejabat ini untuk memastikan bahwa Saksi dan/atau
Korban tidak dalam paksaan atau tekanan ketika Saksi dan/atau Korban memberikan
keterangan.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberikan
informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak
pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memberikan keterangan tidak dengan itikad
baik" dalam ketentuan ini antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu,
dan permufakatan jahat.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang mandiri" adalah lembaga yang
independen, tanpa campur tangan dari pihak mana pun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi Saksi dan/atau Korban
dari berbagai kemungkinan yang akan melemahkan perlindungan pada
dirinya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait yang berwenang"adalah
lembaga pemerintah dan non pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang
memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak
langsung yang dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui
keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Yang dimaksud dengan "pejabat publik" adalah pejabat negara dan
penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau
yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuaqn peraturan
perundang-undangan.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas