
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 64, 2006 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2006
TENTANG
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa salah satu alat bukti yang sah dalam proses
peradilan pidana adalah keterangan Saksi dan/atau Korban yang mendengar,
melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya
mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku
tindak pidana;
b. bahwa penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan
tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami
kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi dan/atau Korban disebabkan
adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan
perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam
proses peradilan pidana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perlindungan Saksi dan Korban;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna
kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat
sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
2. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak
pidana.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya
disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan
perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
4. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan
akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau
Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses
peradilan pidana.
5. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam
garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga,
atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan
Saksi dan/atau Korban.
6. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian
bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib
dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada Saksi dan
Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan
peradilan.
Pasal 3Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a.
penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. rasa aman;
c.
keadilan;
d. tidak diskriminatif; dan
e. kepastian hukum.
Pasal 4Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa
aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses
peradilan pidana.
BAB II
PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
Pasal
5(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan
harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk
perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa
tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang
menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g.
mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal
terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat
kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan
kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu
perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi
dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan kebutuhan
LPSK.
Pasal 6Korban dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
selain berhak atas hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga berhak untuk
mendapatkan:
a. bantuan medis; dan
b. bantuan rehabilitasi
psiko-sosial
Pasal 7(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan
berupa:
a. hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia
yang berat;
b. hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi
tanggungjawab pelaku tindak pidana.
(2) Keputusan mengenai kompensasi
dan restitusi diberikan oleh pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan
restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8Perlindungan dan hak Saksi dan Korban diberikan sejak
tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
(1) Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam
Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian
tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut sedang
diperiksa.
(2) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan
pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang
memuat tentang kesaksian tersebut.
(3) Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik
dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 10
(1) Saksi, Korba, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum
baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah
diberikannya.
(2) Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak
dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim
dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap Saksi, Korban dan pelapor yang memberikan keterangan tidak dengan
itikad baik.
BAB III
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 11(1) LPSK merupakan lembaga yang
mandiri.
(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(3)
LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan.
Pasal 12LPSK bertanggungjawab untuk menangani pemberian
perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 13(1) LPSK bertanggungjawab kepada Presiden.
(2) LPSK membuat laporan secara berkala tentang pelaksanaan tugas
LPSK kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit sekali dalam 1 (satu)
tahun.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 14Anggota LPSK terdiri
atas 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai
pengalaman di bidang pemajuan, pemenuhan, perlindungan, penegakan hukum dan hak
asasi manusia, kepolisian, kejaksaan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,
akademisi, advokat, atau lembaga swadaya masyarakat.
Pasal 15(1) Masa jabatan anggota LPSK adalah 5 (lima)
tahun.
(2) Setelah berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
1, anggota LPSK dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 16(1) LPSK terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2)
Pimpinan LPSK terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap anggota.
(3)
Pimpinan LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan
LPSK diatur dengan Peraturan LPSK.
Pasal 17Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua LPSK selama 5 (lima)
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk masa
jabatan berikutnya.
Pasal 18
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, LPSK dibantu oleh sebuah
sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi bagi kegiatan
LPSK.
(2) Sekretariat LPSK dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Sekretaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan,
organisasi, tugas, dan tanggungjawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(5) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak LPSK
terbentuk.
Pasal 19
(1) Untuk pertama kali seleksi dan pemilihan anggota LPSK
dilakukan oleh Presiden.
(2) Dalam melaksanakan seleksi dan pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas 5 (lima) orang, dengan susunan sebagai berikut:
a. 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah; dan
b. 3
(tiga) orang berasal dari unsur masyarakat.
(4) Anggota panitia seleksi
tidak dapat dicalonkan sebagai anggota LPSK.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan panitia seleksi, tata
cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK, diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 20
(1) Panitia seleksi mengusulkan kepada Presiden sejumlah 21 (dua
puluh satu) orang calon yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Presiden memilih sebanyak 14 (empat belas) orang dari
sejumlah calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diajukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyetujui 7 (tujuh)
orang dari calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 21
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon
anggota LPSK diterima.
(2) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
persetujuan terhadap seorang calon atau lebih yang diajukan oleh Presiden, dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya pengajuan calon anggota LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat harus
memberitahukan kepada Presiden disertai dengan alasan.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden mengajukan calon
pengganti sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota yang tidak disetujui.
(4) Dewan Perwakilan Rakyat wajib memberikan persetujuan terhadap
calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon pengganti
diterima.
Pasal 22Presiden menetapkan anggota LPSK yang telah memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima Presiden.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 23
(1) Anggota LPSK diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota LPSK harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
d. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
e. berpendidikan
paling rendah S1 (strata satu);
f. berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling
singkat 10 (sepuluh) tahun;
g. memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela; dan
h. memiliki nomor pokok wajib pajak.
Pasal 24Anggota LPSK diberhentikan karena:
a. meninggal
dunia;
b. masa tugasnya telah berakhir;
c. atas permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani yang mengakibatkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus;
e. melakukan perbuatan tercela dan/atau hal-hal lain yang
berdasarkan keputusan LPSK yang bersangkutan harus diberhentikan karena telah
mencemarkan martabat dan reputasi, dan/atau mengurangi kemandirian dan
kredibilitas LPSK; atau
f. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota LPSK diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Pengambilan Keputusan dan Pembiayaan
Pasal
26(1) Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 27Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN
BANTUAN
Bagian Kesatu
Syarat Pemberian Perlindungan dan
Bantuan
Pasal 28Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi
dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya
keterangan Saksi dan/atau Korban;
b. tingkat ancaman yang membahayakan Saksi
dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis atau psikologis terhadap Saksi
dan/atau Korban;
d. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi
dan/atau Korban.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Perlindungan
Pasal
29Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
sebagai berikut:
a. Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif
sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan
secara tertulis kepada LPSK;
b. LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Keputusan LPSK diberikan secara
tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan
Pasal 30
(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Saksi dan/atau Korban menandatangani
pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan
Korban.
(2) Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan
perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian
dalam proses peradilan;
b. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang
berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan
cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada
dalam perlindungan LPSK;
d. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan
kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
e.
hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK;
Pasal 31LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada
Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan
kesediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 32
(1) Perlindungan atas keamanan Saksi dan/atau Korban hanya dapat
dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya
dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan
perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat
yang bersangkutan;
c. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis
dalam perjanjian; atau
d. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi
memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
(2) Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau
Korban harus secara tertulis.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Bantuan
Pasal
33Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang
Saksi dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun
orang yang mewakilinya kepada LPSK.
Pasal 34
(1) LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi
dan/atau Korban.
(2) Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK
menentukan jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi
dan/atau Korban harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan
tersebut.
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK
dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
(2) Dalam melaksanakan perlindungan dan bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), instansi terkait sesuai dengan kewenangannya wajib
melaksanakan keputusan LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 37
(1) Setiap orang yang memaksakan kehendaknya baik menggunakan
kekerasan maupun cara-cara tertentu, yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban
tidak memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a atau huruf d sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memberikan kesaksiannya pada
tahap pemeriksaan tingkat mana pun, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000,000,- (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sehingga menimbulkan luka berat pada Saksi dan/atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,- (delapan
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan pemaksaan kehendak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan matinya Saksi dan/atau Korban,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 38Setiap orang yang menghalang-halangi dengan cara
apapun, sehingga Saksi dan/atau Korban tidak memperoleh perlindungan atau
bantuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf d, Pasal
6, atau Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 39Setiap orang yang menyebabkan Saksi dan/atau Korban
atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena Saksi dan/atau Korban tersebut
memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 40Setiap orang yang menyebabkan dirugikannya atau
dikuranginya hak-hak Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
Pasal 6, atau Pasal 7 ayat (1) karena Saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian
yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah).
Pasal 41Setiap orang yang memberitahukan keberadaan Saksi
dan/atau Korban yang tengah dilindungi dalam suatu tempat khusus yang
dirahasiakan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp80.000.000,- (delapan puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 42Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dilakukan oleh pejabat publik,
ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Pasal 43
(1) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan
Pasal 42 pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Pidana penjara sebagai pengganti pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan hakim.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44Pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45LPSK harus dibentuk
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 46Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
HAMID AWALUDIN