
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 110, 2005 |
APBN. Pendapatan. Pajak. Bantuan. Hibah. Belanja Negara
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4549) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN
2004
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus
dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
b. bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah;
c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai
perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada
berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal
dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas
APBN 2005;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force
majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun
anggaran berikutnya;
e. bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya
dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan
mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara
khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2),
dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4512);
14. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor
18/DPD/2005 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004
tentang APBN Tahun Anggaran 2005;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512) sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak;
dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp351.973.630.000.000 (tiga ratus lima puluh satu
triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp180.697.390.868.000 (seratus delapan puluh
triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta
delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp7.455.088.000.000 (tujuh triliun empat ratus lima puluh
lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp540.126.108.868.000 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh
enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu
rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp334.403.230.000.000 (tiga ratus tiga puluh
empat triliun empat ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.570.400.000.000 (tujuh
belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat
ini."
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp144.361.248.011.000 (seratus empat puluh
empat triliun tiga ratus enam puluh satu miliar dua ratus empat puluh delapan
juta sebelas ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.336.142.857.000 (dua puluh empat
triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta delapan
ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam
penjelasan ayat ini."
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja
untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000 (empat ratus sebelas
triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima
ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp153.402.251.164.000 (seratus lima puluh tiga
triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh
empat ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp565.069.821.744.000 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan
miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu
rupiah)."
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp411.667.570.580.000 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh
miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000 (empat ratus
sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta
lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000 (empat
ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh
juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)."
6. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan
Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja
modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g.
Bantuan sosial;
h. Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2005
menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan
menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c,
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden."
7. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga secara keseluruhan
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian
anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat berupa: (a) pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi
dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dan/atau
antarjenis belanja dalam satu program/kegiatan; (b) perubahan anggaran belanja
yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c)
perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari
luncuran PHLN ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan/dipertanggungjawabkan
dalam Perhitungan Anggaran Negara (PAN)."
8. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A baru,
sehingga keseluruhan Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8A
(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
tahun anggaran 2005 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan
Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja
tambahan tahun anggaran 2006.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun
2005.
(3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA
selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2006.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan
pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh
Pemerintah."
9. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan
penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp146.159.708.499.000 (seratus empat puluh enam triliun
seratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000 (tujuh triliun dua
ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam
puluh lima ribu rupiah)."
10. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana
alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp52.566.476.879.000 (lima puluh dua triliun lima ratus
enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh
puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000 (delapan puluh delapan triliun tujuh
ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp4.827.631.620.000 (empat triliun delapan ratus dua
puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu
rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah."
11. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2005 sebesar Rp540.126.108.868.000 (lima ratus empat puluh triliun
seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh
delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil
dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp565.069.821.744.000 (lima ratus
enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu
juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp24.943.712.876.000 (dua puluh
empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta
delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp29.785.952.876.000 (dua
puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima
puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp4.842.240.000.000 (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua
ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
penjelasan ayat ini."
12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru,
sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17A
(1) Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA) tahun anggaran 2005 dalam rangka:
a. pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga yang telah
dikontrakkan selambat-lambatnya akhir bulan November 2005 dan masa penyelesaian
pekerjaan selambat-lambatnya akhir bulan April 2006, dan
b. pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM
(PKPS-BBM), dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran
belanja tambahan pada tahun 2006.
(2) Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk dana yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT) rupiah murni
tahun anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Kedua atas APBN
2005.
(3) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku ketentuan Pasal 8A ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4)."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal, 25 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4549 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
110) |
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9
TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN
2004 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2005I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2005 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, menghadapi tekanan dan tantangan
yang cukup berat. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan
perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator
ekonomi makro yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan
APBN 2005. Hal ini tercermin dari berlanjutnya ketidakseimbangan ekonomi global,
yang mengakibatkan terus meningkatnya harga minyak mentah internasional, dan
pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara utama dunia.
Tingginya harga minyak dunia yang terus berlanjut
dikhawatirkan akan mengganggu struktur produksi barang dan jasa nonmigas dunia.
Perkembangan ini, ditambah dengan kecenderungan kenaikan suku bunga global, pada
gilirannya dapat menekan berbagai indikator ekonomi makro Indonesia jangka
pendek, seperti nilai tukar, dan inflasi. Sekalipun demikian, dengan
langkah-langkah penguatan fundamental ekonomi Indonesia, baik yang dilakukan
secara struktural melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, maupun
dengan berbagai kebijakan nonekonomi lainnya, diharapkan tantangan eksternal
tersebut mampu dihadapi, dan bahkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia yang diperkirakan mencapai 6, 0 (enam koma nol) persen dalam tahun
2005. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam
tahun 2005 diperkirakan terus mengalami tekanan, sehingga diperkirakan melemah
pada level rata-rata Rp9.800 (sembilan ribu delapan ratus rupiah). Hal ini
terutama disebabkan oleh tingginya kebutuhan valuta asing untuk mengimpor minyak
mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM), akibat tingginya harga minyak mentah
di pasar internasional, dan rendahnya lifting dalam negeri. Depresiasi nilai
tukar rupiah tersebut, bersama-sama dengan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam
negeri, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada bulan Juli, dan adanya hari
raya keagamaan (Idul Fitri dan Natal) pada bulan November dan Desember 2005,
diperkirakan akan mendorong peningkatan laju inflasi dalam semester II tahun
2005. Sekalipun demikian, dengan berbagai langkah koordinasi kebijakan yang
ditempuh dalam menstabilkan nilai rupiah, menjaga kecukupan pasokan dan
kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok, dan meminimalkan dampak lanjutan
administered price, maka diharapkan peningkatan inflasi yang diperkirakan
terjadi pada semester II dapat dihambat, sehingga laju inflasi untuk seluruh
tahun 2005 dapat ditekan pada level sekitar 8, 55 (delapan koma lima puluh lima)
persen.
Meningkatnya laju inflasi, dan melemahnya nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika Serikat turut memberikan andil terhadap naiknya rata-rata
tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diperkirakan menjadi
sekitar 8, 4 (delapan koma empat) persen, dari perkiraan semula 8, 0 (delapan
koma nol) persen. Namun demikian, perkiraan tingkat suku bunga tersebut
diharapkan tetap dapat mendorong upaya menggerakkan sektor riil dan
mempertahankan daya saing pasar uang domestik dibandingkan dengan tingkat bunga
riil regional dan internasional.
Sementara itu, memperhatikan perkembangan harga minyak di
pasar internasional dalam beberapa bulan terakhir, dan mempertimbangkan
permintaan dan penawaran minyak dunia 2005, serta kondisi geopolitik
negara-negara produsen minyak yang belum sepenuhnya stabil, harga minyak mentah
Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam tahun 2005 diperkirakan akan
mencapai rata-rata US$54, 0 (lima puluh empat dolar Amerika Serikat) per barel.
Sedangkan tingkat produksi (lifting) minyak diperkirakan hanya akan mencapai 1,
075 (satu koma nol tujuh puluh lima) juta barel per hari, lebih rendah dari
perkiraan semula 1, 125 (satu koma seratus dua puluh lima) juta barel per
hari.
Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah
memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2005. Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2005, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, perlu dilakukan
berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan
perkembangan yang terjadi.
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp540.126.108.868.000 (lima ratus empat
puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus
enam puluh delapan ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut
didasarkan oleh adanya perkembangan beberapa variabel asumsi dasar ekonomi
makro, terutama harga minyak mentah dan nilai tukar yang lebih tinggi dari
perkiraan yang ditetapkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2005. Sebagai dampak atas
membaiknya harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional, dan
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, maka penerimaan
migas, baik pajak penghasilan migas maupun penerimaan sumber daya alam migas
diperkirakan akan mengalami peningkatan dalam jumlah yang sangat signifikan,
termasuk bagi hasil migas untuk daerah. Namun, pada saat yang sama, beban
subsidi bahan bakar minyak akan membengkak. Pendapatan dalam negeri, yang
bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai
Rp351.973.630.000.000 (tiga ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh
puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah). Penerimaan negara bukan
pajak diperkirakan akan mencapai Rp180.697.390.868.000 (seratus delapan puluh
triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta
delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Faktor-faktor yang mempengaruhi
perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2005 antara lain mencakup: (i)
perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah cukup signifikan dari
perkiraan semula terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan
harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam
meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik; dan (iii)
langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan dalam upaya perbaikan
sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Sedangkan faktor-faktor
yang mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak antara lain berkaitan dengan
lebih tingginya perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam
tahun 2005 dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN-P
Tahun Anggaran 2005. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah
diperkirakan mencapai Rp7.455.088.000.000 (tujuh triliun empat ratus lima puluh
lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah). Perkiraan penerimaan hibah
tersebut terkait dengan adanya komitmen bantuan hibah dari negara-negara donor
dalam upaya rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan Sumatera Utara (Nias) yang
terkena dampak bencana alam dan tsunami, yang menimpa wilayah tersebut pada
penghujung tahun 2004.
Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah,
anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp565.069.821.744.000 (lima
ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh
satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja
pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp411.667.570.580.000 (empat ratus
sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta
lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Alokasi belanja untuk daerah diperkirakan
akan mencapai Rp153.402.251.164.000 (seratus lima puluh tiga triliun empat ratus
dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat tersebut berkaitan dengan
lebih tingginya beban subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih tingginya
perkiraan harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional, dan menampung
luncuran pencairan pinjaman luar negeri tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu,
lebih tingginya perkiraan anggaran belanja untuk daerah, berkaitan dengan lebih
tingginya perkiraan realisasi dana bagi hasil, khususnya dana bagi hasil sumber
daya alam migas, yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan seiring dengan
tingginya harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional.
Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar
ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN,
namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran
terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan
Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun
Anggaran 2005 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp24.943.712.876.000
(dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua
belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Defisit Anggaran
tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar
Rp29.785.952.876.000 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh lima
miliar sembilan ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.842.240.000.000
(empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta
rupiah). Dalam sumber pembiayaan luar negeri tersebut, telah diperhitungkan
moratorium utang luar negeri Indonesia, baik pokok maupun bunga utang untuk satu
tahun, sebagaimana diputuskan dalam Paris Club. Moratorium pokok utang tersebut
direncanakan untuk mengurangi beban Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2005,
sehingga hasil penghematan dapat digunakan untuk pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran
2006 dan Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu diatur dengan
undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar
Rp331.776.500.000.000 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh
puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp152.736.170.928.000 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh
enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu
rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp7.074.696.000.000
(tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta
rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
semula ditetapkan sebesar Rp491.587.366.928.000 (empat ratus sembilan puluh satu
triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Angka 2
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp316.758.100.000.000 (tiga ratus enam belas triliun tujuh ratus lima puluh
delapan miliar seratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan
sebesar Rp15.018.400.000.000 (lima belas triliun delapan belas miliar empat
ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp331.776.500.000.000
(tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima
ratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp351.973.630.000.000 (tiga ratus
lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga
puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2005 adalah
sebagai berikut:
(dalam rupiah)
+---------------------------------------------------------------------------------------+
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------------+
a. Pajak dalam negeri 316.758.100.000.000 334.403.230.000.000
4111 Pajak penghasilan (PPh) 166.668.700.000.000 180.252.930.000.000
41111 PPh minyak bumi dan gas alam 29.899.900.000.000 37.235.530.000.000
411111 PPh minyak bumi 10.700.600.000.000 13.625.710.000.000
411112 PPh gas alam 19.199.300.000.000 23.609.820.000.000
41112 PPh nonmigas 136.768.800.000.000 143.017.400.000.000
411121 PPh Pasal 21 26.690.500.000.000 26.690.500.000.000
411122 PPh Pasal 22 nonimpor 4.439.250.000.000 3.265.500.000.000
411123 PPh Pasal 22 impor 11.013.450.000.000 12.223.000.000.000
411124 PPh Pasal 23 13.239.700.000.000 14.518.900.000.000
411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi 1.735.900.000.000 1.735.900.000.000
411126 PPh Pasal 25/29 badan 49.510.000.000.000 57.204.400.000.000
411127 PPh Pasal 26 7.723.600.000.000 8.236.800.000.000
411128 PPh final dan fiskal luar negeri 22.416.400.000.000 19.142.400.000.000
4112 Pajak pertambahan nilai dan pajak
penjualan atas barang mewah
(PPN dan PPnBM) 99.414.800.000.000 102.670.500.000.000
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 13.375.300.000.000 13.375.300.000.000
4114 Bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan (BPHTB) 3.661.400.000.000 3.661.400.000.000
4115 Pendapatan cukai 31.439.600.000.000 32.244.800.000.000
4116 Pendapatan pajak lainnya 2.198.300.000.000 2.198.300.000.000
b. Pajak perdagangan internasional 15.018.400.000.000 17.570.400.000.000
4121 Pendapatan bea masuk 14.646.500.000.000 16.590.500.000.000
4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 371.900.000.000 979.900.000.000
+---------------------------------------------------------------------------------------+
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar
Rp121.829.600.000.000 (seratus dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh
sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
semula ditetapkan sebesar Rp8.913.300.000.000 (delapan triliun sembilan ratus
tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar
Rp21.993.270.928.000 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga
miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu
rupiah).
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp152.736.170.928.000 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh
enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu
rupiah) berubah menjadi sebesar Rp180.690.390.868.000 (seratus delapan puluh
triliun enam ratus sembilan puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan
ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(...data
angka)
Angka 4
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar
Rp364.115.018.800.000 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas
miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran belanja untuk daerah semula ditetapkan sebesar
Rp147.802.776.475.000 (seratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus dua
miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara semula ditetapkan sebesar
Rp511.917.795.275.000 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas
miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah).
Angka 5
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran
semula ditetapkan sebesar Rp364.115.018.800.000 (tiga ratus enam puluh empat
triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu
rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan
sebesar Rp364.115.018.800.000 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima
belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula ditetapkan
sebesar Rp364.115.018.800.000 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima
belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu
rupiah).
Angka 6
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 8A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp140.560.233.810.000
(seratus empat puluh triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh
tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar
Rp7.242.542.665.000 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus
empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu
rupiah).
Angka 10
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp47.020.193.810.000
(empat puluh tujuh triliun dua puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta
delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp88.765.600.000.000
(delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus
juta rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar
Rp4.774.440.000.000 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar empat
ratus empat puluh juta rupiah).
Ayat (5)
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang
baru berdasarkan undang-undang dimaksud dalam ayat
ini.
Angka 11
Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
semula ditetapkan sebesar Rp491.587.366.928.000 (empat ratus sembilan puluh satu
triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara
semula ditetapkan sebesar Rp511.917.795.275.000 (lima ratus sebelas triliun
sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 semula
ditetapkan sebesar Rp20.330.428.347.000 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh
miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 berubah dari semula
Rp20.330.428.347.000 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus
dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi
Rp24.943.712.876.000 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga
miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah).
Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai
berikut:
(dalam rupiah)
+----------------------------------------------------------------------+
Uraian Semula Menjadi
+----------------------------------------------------------------------+
Pendapatan Negara dan Hibah 491.587.366.928.000 540.126.108.868.000
Belanja Negara 511.917.795.275.000 565.069.821.744.000
Defisit Anggaran -20.330.428.347.000 -24.943.712.876.000
+----------------------------------------------------------------------+
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp27.855.802.347.000 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima
miliar delapan ratus dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar
negatif Rp7.525.374.000.000 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga
ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar
Rp20.330.428.347.000 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus
dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi
sebesar Rp24.943.712.876.000 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh
tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah).
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
+-----------------------------------------------------------------------------------+
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
+-----------------------------------------------------------------------------------+
1. Pembiayaan Dalam Negeri 27.855.802.347.000 29.785.952.876.000
a. Perbankan dalam negeri -729.950.386.000 4.270.600.143.000
- Rekening pemerintah 12.819.749.614.000 19.826.200.143.000
- Moratorium pokok untuk
cadangan Aceh -13.549.700.000.000 -15.555.600.000.000
b. Privatisasi dan penjualan aset
program restrukturisasi perbankan 7.500.000.000.000 8.624.600.000.000
c. Surat utang negara bersih 22.085.752.733.000 22.085.752.733.000
d. Penyertaan modal Negara -1.000.000.000.000 -5.195.000.000.000
2. Pembiayaan Luar Negeri bersih -7.525.374.000.000 -4.842.240.000.000
a. Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 28.035.780.000.000 35.540.700.000.000
- Pinjaman program 7.905.000.000.000 11.270.000.000.000
- Pinjaman proyek 20.130.780.000.000 24.270.700.000.000
b. Pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri -35.561.154.000.000 -40.382.940.000.000
+-----------------------------------------------------------------------------------+
Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 1 huruf
a berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia, baik rekening dana
investasi (RDI) maupun rekening-rekening lainnya di luar RDI, seperti rekening
transitori migas.
Angka 12
Pasal 17A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas