
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 108, 2005 |
OTONOMI. Pemerintah. Kewenangan. Pembentukan. Pemekaran.
Pemilihan. Pelantikan Kepala Daerah (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2005
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengakibatkan tidak dapat
dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan
jadwal;
b. bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah belum diatur kemungkinan penundaan pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai akibat peristiwa
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi
permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal
22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) ditetapkan menjadi
Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4548 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
108) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2005
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANGI. UMUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
belum mengatur mengenai penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Disamping itu penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip
efisiensi dan efektivitas baik yang berkaitan dengan pemanfaatan dana,
perlengkapan, personil, dengan memperhatikan kondisi wilayah pemilihan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam
mengatasi permasalahan yang mendesak dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup je1as.
Pasal 2
Cukup jelas.