
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 107, 2005 |
Kehakiman. Peradilan. Pengadilan Tinggi Agama. Pembentukan.
Maluku Utara (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4547) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU
UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Maluku Utara
yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan
kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan
tinggi agama di ibukota Provinsi Maluku Utara;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Ambon yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi
Maluku;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan
Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi
Maluku Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU UTARA.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang
berkedudukan di Sofifi.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara meliputi
wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku Utara
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi
Agama Ambon;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara.
Pasal 5Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4547 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
107) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MALUKU
UTARAI. UMUM
Dengan terbentuknya Provinsi Maluku Utara dan semakin
berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di bidang
hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya
peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai
posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan
untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di
wilayah Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena sampai saat ini Provinsi Maluku Utara belum
memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan
Pengadilan Tinggi Agama Ambon, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi
masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Maluku Utara serta mewujudkan
tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi
Agama Maluku Utara di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Ambon yang daerah
hukumnya meliputi Provinsi Maluku Utara didasarkan pada Keputusan Menteri Agama
Nomor 76 Tahun 1983 tentang Penetapan dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah Provinsi dan Pengadilan Agama serta pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah pada tanggal 10 Nopember 1983 dan Keputusan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua
badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di
ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan
Undang-Undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di ibukota Maluku Utara
dengan Undang-Undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara,
perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon dengan mengeluarkan
daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara dari
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara,
wilayah Provinsi Maluku Utara yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan
Tinggi Agama Ambon dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Penyebutan kedudukan di Sofifi disesuaikan dengan ketentuan
ibukota Provinsi maluku Utara dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Provinsi Maluku Utara.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, pengadilan agama yang ada di wilayah
provinsi Maluku Utara adalah:
a. Pengadlian Agama Ternate;
b. Pengadilan
Agama Soa Siu;
c. Pengadilan Agama Labuha/bacau; dan
d. Pengadilan Agama
Morotai.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama
di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas