
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 106, 2005 |
KEHAKIMAN. PENGADILAN TINGGI GORONTALO. Pembentukan (Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4546) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Gorontalo yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Utara, sejalan dengan
kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan
tinggi agama di ibukota Provinsi Gorontalo;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado
yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sulawesi
Utara;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan
Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang
berkedudukan di Gorontalo.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo meliputi
wilayah Provinsi Gorontalo.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Gorontalo
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Manado tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Manado;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Manado tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo.
Pasal 5Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4546 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
106) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALOI.
UMUM
Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo dan semakin
berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya di bidang
hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya
peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan.
Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai
posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan
untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di
wilayah Provinsi Gorontalo.
Oleh karena sampai saat ini Provinsi Gorontalo belum memiliki
pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan
Tinggi Agama Manado, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat
pencari keadilan di wilayah Provinsi Gorontalo serta mewujudkan tata peradilan
yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo di
wilayah Provinsi Gorontalo.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Manado yang daerah
hukumnya meliputi Provinsi Gorontalo didasarkan pada Keputusan Menteri Agama
Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua
badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di
ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan
undang-undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang berkedudukan di ibukota Gorontalo dengan
Undang-Undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, perlu
diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado dengan mengeluarkan
daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, wilayah
Provinsi Gorontalo yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Manado dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Gorontalo.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi
Gorontalo adalah:
a. Pengadilan Agama Gorontalo;
b. Pengadilan Agama
Lomboto; dan
c. Pengadilan Agama Tilamuta.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado hanya meliputi daerah hukum pengadilan
agama di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.