
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 104, 2005 |
KEHAKIMAN. Pengadilan Tinggi Agama. Banten. Pembentukan
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4544) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Banten yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan
kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui
pembangunan perangkat peradilan;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan
tinggi agama di ibukota Provinsi Banten;
c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung
yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Jawa
Barat;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan
Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Banten;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN.
Pasal 1Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang
berkedudukan di Serang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten meliputi wilayah
Provinsi Banten.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten merupakan
pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Pasal 3Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pasal 4Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten,
perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten
ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
Tinggi Agama Bandung;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
Banten.
Pasal 5Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April
2006.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4544 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
104) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2005
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTENI.
UMUM
Dengan terbentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya
pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini
telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum
melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan
tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan
dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan
peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten.
Oleh karena sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki
pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan
Tinggi Agama Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat
pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten di
wilayah Provinsi Banten.
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bandung yang daerah
hukumnya meliputi Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor
71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di
Surabaya pada tanggal 16 Nopember 1976. Dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6
Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada
tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan
peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama.
Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di
ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan
Undang-Undang.
Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk
Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di ibukota Banten dengan
Undang-Undang.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perlu
diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan mengeluarkan
daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah
hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, wilayah
Provinsi Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
Banten.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi Agama Banten, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi
Banten adalah:
a. Pengadilan Agama Serang;
b. Pengadilan Agama
Pandeglang;
c. Pengadilan Agama Rangkasbitung;
d. Pengadilan Agama
Tangerang;
e. Pengadilan Agama Tigaraksa; dan
f. Pengadilan Agama
Cilegon.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bandung hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di
seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas