
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4535 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
89) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONALI. UMUM.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan
tersebut, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan
pembangunan nasional sehingga keberadaan dan peranan olahraga dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus ditempatkan pada kedudukan yang
jelas dalam sistem hukum nasional.
Selama ini bidang keolahragaan hanya diatur oleh peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, bersifat parsial atau belum mengatur
semua aspek keolahragaan nasional secara menyeluruh, dan belum mencerminkan
tatanan hukum yang tertib di bidang keolahragaan.
Permasalahan keolahragaan nasional semakin kompleks dan
berkaitan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat dan bangsa
serta tuntutan perubahan global sehingga sudah saatnya Indonesia memiliki suatu
undang-undang yang mengatur keolahragaan secara menyeluruh dengan memperhatikan
semua aspek terkait, adaptif terhadap perkembangan olahraga dan masyarakat,
sekaligus sebagai instrumen hukum yang mampu mendukung pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional pada masa kini dan masa yang akan datang.
Atas dasar inilah perlu dibentuk Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan
Nasional sebagai landasan yuridis bagi setiap kegiatan keolahragaan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini memperhatikan
asas desentralisasi, otonomi, peran serta masyarakat, keprofesionalan,
kemitraan, transparansi, dan akuntabilitas. Sistem pengelolaan, pembinaan, dan
pengembangan keolahragaan nasional diatur dengan semangat kebijakan otonomi
daerah guna mewujudkan kemampuan daerah dan masyarakat yang mampu secara mandiri
mengembangkan kegiatan keolahragaan. Penanganan keolahragaan tidak dapat lagi
ditangani secara sekadarnya tetapi harus ditangani secara profesional.
Penggalangan sumber daya untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional
dilakukan melalui pembentukan dan pengembangan hubungan kerja para pihak yang
terkait secara harmonis, terbuka, timbal balik, sinergis, dan saling
menguntungkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diarahkan untuk mendorong
ketersediaan informasi yang dapat diakses sehingga memberikan peluang bagi semua
pihak untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan, memungkinkan semua pihak
untuk melaksanakan kewajibannya secara optimal dan kepastian untuk memperoleh
haknya, serta memungkinkan berjalannya mekanisme kontrol untuk menghindari
kekurangan dan penyimpangan sehingga tujuan dan sasaran keolahragaan nasional
dapat tercapai.
Dalam Undang-Undang ini, sistem keolahragaan nasional
merupakan keseluruhan subsistem keolahragaan yang saling terkait secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan keolahragaan
nasional. Subsistem yang dimaksud, antara lain, pelaku olahraga, organisasi
olahraga, dana olahraga, prasarana dan sarana olahraga, peran serta masyarakat,
dan penunjang keolahragaan termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, dan
industri olahraga. Interaksi antarsubsistem perlu diatur guna
mencapai tujuan keolahragaan nasional yang manfaatnya dapat
dirasakan oleh semua pihak. Seluruh subsistem keolahragaan nasional diatur
dengan memperhatikan keterkaitan dengan bidang-bidang lain serta upaya-upaya
yang sistematis dan berkelanjutan guna menghadapi tantangan subsistem, antara
lain, melalui peningkatan koordinasi antarlembaga yang menangani keolahragaan,
pemberdayaan organisasi keolahragaan, pengembangan sumber daya manusia
keolahragaan, pengembangan prasarana dan sarana, peningkatan sumber dan
pengelolaan pendanaan, serta penataan sistem pembinaan dan pengembangan olahraga
secara menyeluruh.
Undang-Undang ini mengatur secara tegas mengenai hak dan
kewajiban serta kewenangan dan tanggung jawab semua pihak (Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat) serta koordinasi yang sinergis secara
vertikal antara pusat dan daerah dan secara horizontal antara lembaga terkait
baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dalam rangka pengelolaan,
pembinaan, dan pengembangan keolahragaan nasional. Sebagai wujud kepedulian
dalam pembinaan dan pengembangan olahraga, masyarakat dapat berperan serta
dengan membentuk induk organisasi cabang olahraga pada tingkat pusat dan daerah.
Organisasi/kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat itu membutuhkan dasar hukum
sehingga kedudukan dan keberadaannya akan lebih mantap.
Keterbatasan sumber pendanaan merupakan permasalahan khusus
dalam kegiatan keolahragaan di Indonesia. Hal ini semakin terasa dengan
perkembangan olahraga modern yang menuntut pengelolaan, pembinaan dan
pengembangan keolahragaan didukung oleh anggaran yang memadai. Untuk itu,
kebijakan tentang sistem pengalokasian dana di dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam bidang
keolahragaan sesuai dengan kemampuan anggaran harus dilaksanakan agar pembinaan
dan pengembangan keolahragaan nasional dapat berjalan lancar. Selain itu, sumber
daya dari masyarakat perlu dioptimalkan, antara lain, melalui peran serta
masyarakat dalam pengadaan dana, pengadaan/pemeliharaan prasarana dan sarana,
dan dalam industri olahraga.
Dengan Undang-Undang ini sistem pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional ditata sebagai suatu bangunan sistem keolahragaan yang
pada intinya dilakukan pembinaan dan pengembangan olahraga yang diawali dengan
tahapan pengenalan olahraga, pemantauan dan pemanduan, serta pengembangan bakat
dan peningkatan prestasi. Penahapan tersebut diarahkan untuk pemassalan dan
pembudayaan olahraga, pembibitan, dan peningkatan prestasi olahraga pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional. Semua penahapan tersebut melibatkan unsur
keluarga, perkumpulan, satuan pendidikan, dan organisasi olahraga yang ada dalam
masyarakat, baik pada tingkat daerah maupun pusat. Sesuai dengan penahapan
tersebut, seluruh ruang lingkup olahraga dapat saling bersinergi sehingga
membentuk bangunan sistem keolahragaan nasional yang luwes dan menyeluruh.
Sistem ini melibatkan tiga jalur, yaitu jalur keluarga, jalur pendidikan, dan
jalur masyarakat yang saling bersinergi untuk memperkukuh bangunan sistem
keolahragaan nasional.
Sistem keolahragaan nasional ditingkatkan, antara lain,
melalui penetapan standar nasional keolahragaan yang meliputi tenaga
keolahragaan, isi program penataran/pelatihan, prasarana dan sarana,
penyelenggaraan keolahragaan, dan pengelolaan organisasi keolahragaan, serta
pelayanan minimal keolahragaan.
Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional ini akan
memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam kegiatan keolahragaan, dalam mewujudkan masyarakat dan bangsa yang gemar,
aktif, sehat dan bugar, serta berprestasi dalam olahraga. Dengan demikian,
gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya
meningkatkan prestasi olahraga dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada
tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak diskriminatif dalam ketentuan ini
adalah bahwa olahraga merupakan hak setiap orang dengan tidak membedakan antara
orang perseorangan, kelompok, golongan, agama, suku, dan
bangsa/negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan etika dalam ketentuan ini adalah bahwa
penyelenggaraan keolahragaan mencerminkan nilai-nilai yang baik yang dijabarkan
dalam aturan, ketentuan, maupun kegiatannya. Nilai-nilai yang dimaksud mencakup
nilai kesopanan, budaya, akhlak mulia, dan sportivitas.
Yang dimaksud dengan
estetika dalam ketentuan ini adalah bahwa penyelenggaraan keolahragaan
mengandung hal-hal yang berkaitan dengan seni dan keindahan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan pembudayaan dalam ketentuan ini adalah
proses sosial, perbuatan, dan cara memajukan olahraga sehingga menjadi kebiasaan
hidup masyarakat.
Yang dimaksud dengan keterbukaan dalam ketentuan ini adalah
bahwa setiap orang bebas mendapatkan informasi dan akses
keolahragaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan pemberdayaan dalam ketentuan ini adalah
upaya membangkitkan masyarakat agar berkemampuan untuk berperan serta dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan warga negara dalam ketentuan ini adalah
warga negara Indonesia, baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak mengarahkan dalam ketentuan ini adalah
orang tua tidak melakukan intervensi dan mencampuri teknis kegiatan
olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ruang lingkup olahraga dimaksudkan untuk mengelompokkan
jenis-jenis atau kegiatan olahraga berdasarkan atas pendekatan
fungsi.
Pasal 18
Ayat (1)
Istilah olahraga pendidikan sama dengan pendidikan jasmani dan
olahraga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Keduanya dapat digunakan
secara saling melengkapi untuk kepentingan pendidikan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalur pendidikan formal dalam ketentuan ini
adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Yang dimaksud
dengan jalur pendidikan nonformal dalam ketentuan ini adalah jalur pendidikan di
luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dalam ketentuan ini
adalah kelompok pelayanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Olahraga rekreasi merupakan kegiatan olahraga waktu luang yang
dilakukan secara sukarela oleh perseorangan, kelompok, dan/atau masyarakat
seperti olahraga masyarakat, olahraga tradisional, olahraga kesehatan, dan
olahraga petualangan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Keterpeliharaan sarana dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan terhadap sarana yang digunakan dalam kegiatan olahraga
termasuk hewan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan masyarakat dalam ketentuan ini adalah
induk-induk organisasi cabang olahraga, organisasi olahraga fungsional,
sanggar-sanggar olahraga, perkumpulan dan/atau klub olahraga lain yang ada dalam
masyarakat serta masyarakat lain yang berperan serta dalam pembinaan dan
pengembangan olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pengenalan olahraga dalam ketentuan ini
adalah kegiatan untuk menyadarkan dan membangkitkan minat masyarakat agar gemar
berolahraga.
Yang dimaksud dengan pemantauan, pemanduan, dan pengembangan
bakat dalam ketentuan ini adalah tahap identifikasi dan seleksi penetapan bibit
olahragawan potensial yang selanjutnya dibina secara berjenjang dan
berkelanjutan sesuai dengan cabang olahraga tertentu.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan
berkesinambungan dengan sistem pendidikan nasional dalam ketentuan ini adalah
bahwa olahraga pendidikan sebagai subsistem keolahragaan nasional, dalam
pembinaan dan pengembangannya tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan
nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara menyeluruh dalam ketentuan ini
adalah mencakup seluruh ranah kognitif, afektif, dan psikomotor peserta
didik.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan unit kegiatan olahraga dalam ketentuan ini
adalah suatu perkumpulan olahraga pelajar/mahasiswa sebagai wadah berkumpulnya
peserta didik yang memiliki minat dan bakat dalam olahraga tertentu guna
meningkatkan prestasi olahraga.
Yang dimaksud dengan kelas olahraga dalam
ketentuan ini adalah kelas khusus yang disediakan dalam satuan pendidikan untuk
menampung para peserta didik yang berbakat dalam bidang olahraga
tertentu.
Yang dimaksud dengan pusat pembinaan dan pelatihan dalam ketentuan
ini adalah suatu wadah yang khusus dirancang untuk menampung dan membina para
olahragawan peserta didik yang telah diseleksi bakat dan kemampuannya dalam satu
asrama.
Yang dimaksud dengan sekolah olahraga dalam ketentuan ini adalah
satuan pendidikan khusus yang disediakan bagi para olahragawan
berbakat.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan memassalkan olahraga dalam ketentuan ini
adalah suatu upaya untuk mengenalkan olahraga kepada masyarakat luas sehingga
masyarakat gemar melakukan kegiatan olahraga atas kehendak sendiri.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan berbasis masyarakat dalam ketentuan ini
adalah pembinaan dan pengembangan olahraga dengan memperhatikan kebutuhan dan
potensi masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan sentra pembinaan olahraga dalam ketentuan
ini adalah suatu wadah yang dirancang untuk membina dan mengembangkan
olahragawan dan berpotensi sebagai olahragawan bertaraf nasional atau
internasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan penataran dan pelatihan dalam
ketentuan ini adalah kegiatan olahraga yang dilakukan di lingkungan pendidikan
dan pelatihan olahraga dalam masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembinaan olahraga bagi penyandang cacat pada dasarnya dilakukan
dengan mempertimbangkan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal
31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan masyarakat yang bersangkutan dalam
ketentuan ini adalah induk-induk organisasi cabang olahraga yang berafiliasi
dengan federasi cabang olahraga internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan mandiri dalam ketentuan ini adalah bebas
dari pengaruh dan intervensi pihak mana pun untuk menjaga netralitas dan
menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Yang dimaksud dengan
jabatan struktural dalam ketentuan ini adalah suatu jabatan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan
militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara
lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan
nondepartemen.
Yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah
suatu jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat
atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara
lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur,
bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI,
anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima
TNI.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Yang dimaksud dengan kejuaraan olahraga dalam ketentuan ini
adalah pertandingan/perlombaan untuk satu jenis cabang olahraga (single
event).
Yang dimaksud dengan pekan olahraga dalam ketentuan ini adalah
pertandingan/perlombaan untuk beberapa jenis cabang olahraga (multi
events).
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat
wilayah dalam ketentuan ini adalah kejuaraan dalam bentuk pertandingan atau
perlombaan yang diikuti oleh provinsi-provinsi yang tergabung dalam satu wilayah
tertentu.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penyelenggara kejuaraan olahraga dari luar negeri diharuskan
melakukan alih ilmu pengetahuan dan teknologi serta menyerap sumber daya manusia
Indonesia.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan olahraga khusus dalam ketentuan ini adalah
olahraga yang dilakukan oleh penyandang cacat sesuai dengan jenis kecacatan,
yaitu tunarungu wicara, tunagrahita, tunanetra, tunadaksa, paraplegia, dan
polio.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Olahragawan profesional yang dimaksud dalam ketentuan ini
termasuk olahragawan asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan organisasi olahraga fungsional dalam
ketentuan ini adalah organisasi olahraga atau lembaga berbadan hukum yang
mengoordinasikan kegiatan cabang olahraga profesional tertentu.
Yang dimaksud
dengan pendapatan yang layak dalam ketentuan ini adalah pendapatan atau
penghasilan yang mencukupi untuk kesejahteraan yang memadai (di atas kebutuhan
hidup minimum).
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan lembaga mandiri dalam ketentuan ini adalah
lembaga yang dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya bebas dari
pengaruh dan intervensi Pemerintah, pemerintah daerah, atau pihak mana
pun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga olahraga dalam ketentuan ini adalah
badan/lembaga atau organisasi yang melakukan satu atau berbagai kegiatan
olahraga dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kualifikasi dalam ketentuan ini adalah
persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di
bidang keolahragaan.
Yang dimaksud dengan kompetensi dalam ketentuan ini
adalah standar kemampuan minimal yang dipersyaratkan bagi seseorang untuk dapat
melakukan pekerjaan atau tugas tertentu di bidang keolahragaan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 64
Butir a
Cukup jelas.
Butir b
Jaminan keselamatan dalam ketentuan ini merujuk pada peraturan
penyelenggaraan kejuaraan olahraga setiap induk organisasi cabang olahraga
sesuai dengan ketentuan federasi cabang olahraga internasional yang
bersangkutan.
Butir c
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan meniadakan prasarana olahraga dalam
ketentuan ini adalah tindakan/perbuatan menghilangkan prasarana olahraga,
misalnya, melalui penjualan kepemilikan, penggusuran, dan/atau perbuatan lain
yang menyebabkan hilangnya prasarana olahraga.
Yang dimaksud dengan
mengalihfungsikan prasarana olahraga dalam ketentuan ini adalah beralihnya
fungsi prasarana olahraga menjadi fungsi kegiatan lain di luar
olahraga.
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan standar teknis sarana olahraga dalam
ketentuan ini adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi
cabang olahraga dan/atau federasi internasional cabang olahraga bersangkutan,
antara lain, tentang ukuran, jenis, dan bentuk peralatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan standar kesehatan dalam ketentuan ini
adalah standar minimal tentang kesehatan yang dipersyaratkan untuk sarana
olahraga.
Yang dimaksud dengan standar keselamatan dalam ketentuan ini adalah
standar minimal tentang keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana
olahraga.
Ayat (4)
Pencantuman informasi tertulis dimaksudkan agar setiap pengguna
sarana olahraga dapat mengerti, memahami, dan mengetahui cara penggunaan dan
manfaatnya sehingga dapat didayagunakan secara optimal serta menghindari
terjadinya kecelakaan/cidera olahraga.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerja sama yang dimaksud antara lain:
(a) pertukaran pelaku
olahraga;
(b) pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
(c) kerja sama dalam penyelenggaraan kejuaraan atau kegiatan
olahraga lainnya; dan
(d) kerja sama di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan
bantuan teknis.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan eksibisi dalam ketentuan ini adalah bentuk
kegiatan olahraga yang bersifat tontonan, pameran, dan peragaan.
Yang
dimaksud dengan festival dalam ketentuan ini adalah bentuk kegiatan olahraga
yang bersifat perlombaan dan hiburan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga
dalam ketentuan ini antara lain memperhatikan kewajaran pembiayaan dan
perlengkapan yang diperlukan bagi pelaku olahraga sesuai dengan
kategorinya.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Standar kompetensi tenaga keolahragaan mencakup persyaratan,
antara lain, pendidikan dan kelayakan, baik fisik maupun mental serta
penataran/pelatihan yang telah diikuti.
Standar isi program
penataran/pelatihan mencakup persyaratan, antara lain, ruang lingkup materi,
bahan, dan silabus penataran/pelatihan yang harus dikuasai oleh peserta, dan
tingkat kompetensi yang dicapai oleh peserta setelah menyelesaikan
penataran/pelatihan.
Standar prasarana dan sarana olahraga mencakup, antara
lain, ruang dan tempat berolahraga serta perlengkapan dan peralatan yang
diperlukan untuk mendukung kegiatan olahraga.
Standar pengelolaan organisasi
keolahragaan mencakup persyaratan, antara lain, tentang struktur dan personalia,
rencana dan program kerja, jadwal pelatihan dan kompetisi kejuaraan yang
diselenggarakan/diikuti, serta administrasi dan manajemen organisasi
keolahragaan.
Standar penyelenggaraan keolahragaan mencakup, antara lain,
struktur organisasi penyelenggaraan, rencana dan program kerja, satuan
pembiayaan, jadwal kejuaraan, administrasi dan manajemen penyelenggaraan, serta
keamanan dan perlindungan keselamatan dalam penyelenggaraan
keolahragaan.
Standar pelayanan minimal keolahragaan mencakup persyaratan
antara lain ruang berolahraga, tempat dan fasilitas olahraga, tenaga
keolahragaan yang mendukung kegiatan olahraga, dan tingkat kebugaran jasmani
masyarakat.
Ayat (2)
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk
meningkatkan keunggulan lokal dan kepentingan nasional dalam kompetisi
antarbangsa pada tingkat global.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Doping dilarang digunakan dengan maksud untuk menjaga kesehatan
dan keselamatan atlet, menjamin sportivitas, dan menjaga keluhuran nilai-nilai
olahraga.
Ayat (2)
Sanksi merujuk pada The Code dari World Anti Doping Agency
(WADA) dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga internasional serta
induk organisasi cabang olahraga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Alternatif penyelesaian sengketa dilaksanakan dengan cara
negosiasi, mediasi, konsiliasi, pendapat ahli, dan cara-cara lain yang
diperlukan para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.