
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 89, 2005 |
Keolahragaan. Standar Nasional. Pembinaan. Pengembangan. Induk
Organisasi Keolahragaan (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4535) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa dalam rangka mengisi kemerdekaan dan memajukan
kesejahteraan umum perlu mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi
pembangunan yang berkeadilan dan demokratis secara bertahap dan
berkesinambungan;
c. bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui instrumen
pembangunan nasional di bidang keolahragaan merupakan upaya meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. bahwa pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang
dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan
kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu
menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global
memerlukan sistem keolahragaan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk Undang-Undang tentang
Sistem Keolahragaan Nasional.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28
C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
dan
Presiden Republik
Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan
olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan,
pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan
tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek
keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistimatis, terpadu, dan
berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan,
pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai
tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan
sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang
yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi
pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan
secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai
prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang
didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
keolahragaan.
11. Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga
yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan
berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh
masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai
dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran,
dan kegembiraan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan
mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan
melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar
kecintaan atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk
memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas
kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus
dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan
atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga
dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang
olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk
lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang
digunakan untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk
meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar
yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin
kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga
yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga
atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan
anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok
orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang
berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan
keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan
dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji
kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan
standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan
keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan
standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau
pemerintah kabupaten/kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang keolahragaan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2Keolahragaan
nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3Keolahragaan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang
bermartabat.
Pasal 4Keolahragaan nasional bertujuan memelihara dan
meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan
nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, serta mengangkat
harkat, martabat, dan kehormatan bangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal
5Keolahragaan diselenggarakan dengan prinsip:
a. demokratis, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi nilai
keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa;
b. keadilan sosial dan
nilai kemanusiaan yang beradab;
c. sportivitas dan menjunjung tinggi nilai
etika dan estetika;
d. pembudayaan dan keterbukaan;
e. pengembangan
kebiasaan hidup sehat dan aktif bagi masyarakat;
f. pemberdayaan peran serta
masyarakat;
g. keselamatan dan keamanan; dan
h. keutuhan jasmani dan
rohani.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Pasal 6Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk:
a. melakukan kegiatan olahraga;
b. memperoleh pelayanan dalam
kegiatan olahraga;
c. memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga yang sesuai
dengan bakat dan minatnya;
d. memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan dan
pengembangan dalam keolahragaan;
e. menjadi pelaku olahraga; dan
f.
mengembangkan industri olahraga.
Pasal 7Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau
mental mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga
khusus.
Pasal 8Setiap warga negara berkewajiban untuk berperan serta
dalam kegiatan olahraga dan memelihara prasarana dan sarana olahraga serta
lingkungan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 9
(1) Orang tua mempunyai hak mengarahkan, membimbing, membantu,
dan mengawasi serta memperoleh informasi tentang perkembangan keolahragaan
anaknya.
(2) Orang tua berkewajiban memberikan dorongan kepada anaknya
untuk aktif berpartisipasi dalam olahraga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 10
(1) Masyarakat mempunyai hak untuk berperan serta dalam
perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
keolahragaan.
(2) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan keolahragaan.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah
dan Pemerintah
Daerah
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai hak mengarahkan,
membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan
pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
BAB V
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan serta standardisasi bidang keolahragaan secara nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan
kebijakan dan mengoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan serta
melaksanakan standardisasi bidang keolahragaan di daerah.
Pasal 13
(1) Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara
nasional.
(2) Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,
membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan
di daerah.
Pasal 14
(1) Pelaksanaaan tugas penyelenggaraan keolahragaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan yang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2), pemerintah daerah membentuk sebuah dinas yang menangani bidang
keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional.
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RUANG LINGKUP OLAHRAGA
Pasal 17Ruang lingkup
olahraga meliputi kegiatan:
a. olahraga pendidikan;
b. olahraga rekreasi;
dan
c. olahraga prestasi.
Pasal 18(1) Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian
proses pendidikan.
(2) Olahraga pendidikan dilaksanakan baik pada jalur pendidikan
formal maupun nonformal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
(3) Olahraga pendidikan dimulai pada usia dini.
(4) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan
pada setiap jenjang pendidikan.
(5) Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(6) Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dibimbing oleh guru/dosen olahraga dan dapat dibantu oleh tenaga
keolahragaan yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
(7) Setiap satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pendidikan sesuai dengan
tingkat kebutuhan.
(8) Setiap satuan pendidikan dapat melakukan kejuaraan olahraga
sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala
antarsatuan pendidikan yang setingkat.
(9) Kejuaraan olahraga antarsatuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat daerah, wilayah, nasional,
dan internasional.
Pasal 19
(1) Olahraga rekreasi dilakukan sebagai bagian proses pemulihan
kembali kesehatan dan kebugaran.
(2) Olahraga rekreasi dapat dilaksanakan oleh setiap orang,
satuan pendidikan, lembaga, perkumpulan, atau organisasi olahraga.
(3)
Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. memperoleh kesehatan, kebugaran jasmani, dan
kegembiraan;
b. membangun hubungan sosial; dan/atau
c. melestarikan dan
meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat berkewajiban
menggali, mengembangkan, dan memajukan olahraga rekreasi.
(5) Setiap orang yang menyelenggarakan olahraga rekreasi tertentu
yang mengandung risiko terhadap kelestarian lingkungan, keterpeliharaan sarana,
serta keselamatan dan kesehatan wajib:
a. menaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan
jenis olahraga; dan
b. menyediakan instruktur atau pemandu yang mempunyai pengetahuan
dan keterampilan sesuai dengan jenis olahraga.
(6) Olahraga rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perkumpulan atau organisasi
olahraga.
Pasal 20
(1) Olahraga prestasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan dan potensi olahragawan dalam rangka meningkatkan harkat
dan martabat bangsa.
(2) Olahraga prestasi dilakukan oleh setiap orang yang memiliki
bakat, kemampuan, dan potensi untuk mencapai prestasi.
(3) Olahraga prestasi dilaksanakan melalui proses pembinaan dan
pengembangan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan
ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
berkewajiban menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan olahraga
prestasi.
(5) Untuk memajukan olahraga prestasi, Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat dapat mengembangkan:
a. perkumpulan olahraga;
b. pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi keolahragaan;
c. sentra pembinaan olahraga prestasi;
d.
pendidikan dan pelatihan tenaga keolahragaan;
e. prasarana dan sarana
olahraga prestasi;
f. sistem pemanduan dan pengembangan bakat olahraga;
g.
sistem informasi keolahragaan; dan
h. melakukan uji coba kemampuan prestasi olahragawan pada tingkat
daerah, nasional, dan internasional sesuai dengan kebutuhan.
(6) Untuk keselamatan dan kesehatan olahragawan pada tiap
penyelenggaraan, penyelenggara wajib menyediakan tenaga medis dan/atau paramedis
sesuai dengan teknis penyelenggaraan olahraga prestasi.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 21
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan
dan pengembangan olahraga sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengolahraga, ketenagaan, pengorganisasian, pendanaan, metode,
prasarana dan sarana, serta penghargaan keolahragaan.
(3) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui
tahap pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, serta pengembangan bakat dan
peningkatan prestasi.
(4) Pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilaksanakan melalui
jalur keluarga, jalur pendidikan, dan jalur masyarakat yang berbasis pada
pengembangan olahraga untuk semua orang yang berlangsung sepanjang
hayat.
Pasal 22Pemerintah melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga melalui penetapan kebijakan, penataran/pelatihan, koordinasi,
konsultasi, komunikasi, penyuluhan, pembimbingan, pemasyarakatan, perintisan,
penelitian, uji coba, kompetisi, bantuan, pemudahan, perizinan, dan
pengawasan.
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan secara aktif, baik yang
dilaksanakan atas dorongan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, maupun atas
kesadaran atau prakarsa sendiri.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perkumpulan olahraga di
lingkungan masyarakat setempat.
(3) Masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk
organisasi cabang olahraga yang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini.
Pasal 24Lembaga pemerintah maupun swasta berkewajiban
menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan olahraga bagi karyawannya untuk
meningkatkan kesehatan, kebugaran dan kegembiraan serta kualitas dan
produktivitas kerja sesuai dengan kondisi masing-masing.
Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga
Pendidikan
Pasal 25
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
dan diarahkan sebagai satu kesatuan yang sistemis dan berkesinambungan dengan
sistem pendidikan nasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
melalui proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru/dosen olahraga yang
berkualifikasi dan memiliki sertifikat kompetensi serta didukung prasarana dan
sarana olahraga yang memadai.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan pada semua
jenjang pendidikan memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk melakukan
kegiatan olahraga sesuai dengan bakat dan minat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dilaksanakan
dengan memperhatikan potensi, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik secara
menyeluruh, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara teratur, bertahap, dan berkesinambungan
dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
(6) Untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga di lembaga
pendidikan, pada setiap jalur pendidikan dapat dibentuk unit kegiatan olahraga,
kelas olahraga, pusat pembinaan dan pelatihan, sekolah olahraga, serta
diselenggarakannya kompetisi olahraga yang berjenjang dan berkelanjutan.
(7) Unit kegiatan olahraga, kelas olahraga, pusat pembinaan dan
pelatihan, atau sekolah olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai
pelatih atau pembimbing olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi dari induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan/atau instansi pemerintah.
(8) Pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan dapat
memanfaatkan olahraga rekreasi yang bersifat tradisional sebagai bagian dari
aktivitas pembelajaran.
Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga
Rekreasi
Pasal 26
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan dan
diarahkan untuk memassalkan olahraga sebagai upaya mengembangkan kesadaran
masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan
sosial.
(2) Pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dengan
membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana olahraga
rekreasi.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi yang bersifat
tradisional dilakukan dengan menggali, mengembangkan, melestarikan, dan
memanfaatkan olahraga tradisional yang ada dalam masyarakat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat,
dan massal.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi dilaksanakan
sebagai upaya menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan
olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan festival olahraga rekreasi
yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Prestasi
Pasal 27
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan dan
diarahkan untuk mencapai prestasi olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan
internasional.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga, baik
pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah.
(3) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki
kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh tenaga
keolahragaan dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilaksanakan
dengan memberdayakan perkumpulan olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan
olahraga yang bersifat nasional dan daerah, dan menyelenggarakan kompetisi
secara berjenjang dan berkelanjutan.
(5) Pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) melibatkan olahragawan muda potensial dari hasil
pemantauan, pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses
regenerasi.
Bagian Kelima
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Amatir
Pasal
28Pembinaan dan pengembangan olahraga amatir dilaksanakan dan diarahkan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal
27.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Profesional
Pasal 29
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilaksanakan
dan diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja, dan
peningkatan pendapatan.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan
oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga
profesional.
Bagian Ketujuh
Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Penyandang
Cacat
Pasal 30
(1) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan
prestasi olahraga.
(2) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
dilaksanakan oleh organisasi olahraga penyandang cacat yang bersangkutan melalui
kegiatan penataran dan pelatihan serta kompetisi yang berjenjang dan
berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi olahraga
penyandang cacat yang ada dalam masyarakat berkewajiban membentuk sentra
pembinaan dan pengembangan olahraga khusus penyandang cacat.
(4) Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang cacat
diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan
olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga khusus bagi penyandang cacat yang
sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengembangan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 30
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 32(1)
Pengelolaan sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional, standar
keolahragaan nasional, serta koordinasi dan pengawasan terhadap pengelolaan
keolahragaan nasional.
Pasal 33Pemerintah provinsi melaksanakan kebijakan
keolahragaan, perencanaan, koordinasi, pembinaan, pengembangan, penerapan
standardisasi, penggalangan sumber daya, dan pengawasan.
Pasal 34
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan perencanaan,
pembinaan, pengembangan, penerapan standardisasi, dan penggalangan sumber daya
keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal.
(2) Pemerintah kabupaten/kota wajib mengelola sekurang-kurangnya
satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau
internasional.
Pasal 35
(1) Dalam pengelolaan keolahragaan, masyarakat dapat membentuk
induk organisasi cabang olahraga.
(2) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mendirikan cabang-cabangnya di provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 36
(1) Induk organisasi cabang olahraga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 membentuk suatu komite olahraga nasional.
(2) Pengorganisasian komite olahraga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Induk organisasi cabang olahraga dan komite olahraga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(4) Komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mempunyai tugas:
a. membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat
nasional;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga, organisasi
olahraga fungsional, serta komite olahraga provinsi dan komite olahraga
kabupaten/kota;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi berdasarkan kewenangannya; dan
d. melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan multikejuaraan
olahraga tingkat nasional.
Pasal 37
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat provinsi dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga provinsi.
(2) Komite olahraga provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga provinsi dan bersifat
mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pengelolaan olahraga pada tingkat kabupaten/kota dilakukan
oleh pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu oleh komite olahraga
kabupaten/kota.
(2) Komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh induk organisasi cabang olahraga kabupaten/kota dan bersifat
mandiri.
(3) Pengorganisasian komite olahraga kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh masyarakat yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39Komite olahraga provinsi dan komite olahraga
kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. membantu pemerintah daerah dalam membuat kebijakan daerah di
bidang pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga prestasi;
b. mengoordinasikan induk organisasi cabang olahraga dan
organisasi olahraga fungsional;
c. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan olahraga
prestasi; dan
d. menyiapkan, melaksanakan, dan mengoordinasikan keikutsertaan
cabang olahraga prestasi dalam kegiatan olahraga yang bersifat lintas daerah dan
nasional.
Pasal 40Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga
provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat
dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pasal 41Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 40 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Pasal
42Setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tujuan
keolahragaan nasional serta prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 43Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah,
tingkat provinsi, dan tingkat nasional;
b. pekan olahraga daerah, pekan
olahraga wilayah, dan pekan olahraga nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat
internasional; dan
d. pekan olahraga internasional.
Pasal 44
(1) Keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 butir (d) bertujuan untuk mewujudkan
persahabatan dan perdamaian dunia serta untuk meningkatkan harkat dan martabat
bangsa melalui pencapaian prestasi.
(2) Keikutsertaan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee
sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
(3) Komite Olimpiade Indonesia meningkatkan dan memelihara
kepentingan Indonesia, serta memperoleh dukungan masyarakat untuk mengikuti
Olympic Games, Asian Games, South East Asia Games, dan pekan olahraga
internasional lain.
(4) Komite Olimpiade Indonesia bekerja sesuai dengan peraturan
International Olympic Committee, Olympic Council of Asia, South East Asia Games
Federation, dan organisasi olahraga internasional lain yang menjadi afiliasi
Komite Olimpiade Indonesia dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 45Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 bertujuan:
a. memasyarakatkan olahraga;
b. menjaring bibit
atlet potensial;
c. meningkatkan kesehatan dan kebugaran;
d. meningkatkan
prestasi olahraga;
e. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa; dan
f.
meningkatkan ketahanan nasional.
Pasal 46
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan secara periodik dan
berkesinambungan.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menugasi komite
olahraga nasional selaku penyelenggara.
(3) Pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekan olahraga nasional.
Pasal 47Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi,
dan akuntabilitas.
Pasal 48
(1) Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan pekan olahraga daerah.
(2) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 butir (a) dan butir (c).
(3) Organisasi olahraga penyandang cacat bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat.
Pasal 49
(1) Induk organisasi cabang olahraga bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 50
(1) Pengajuan Indonesia sebagai calon tuan rumah penyelenggara
pekan olahraga internasional diusulkan oleh Komite Olimpiade Indonesia setelah
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan
olahraga internasional yang dilaksanakan di Indonesia.
(3) Penyelenggaraan pekan olahraga internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditugaskan pelaksanaannya kepada Komite Olimpiade
Indonesia.
Pasal 51
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan
teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, dan ketentuan daerah setempat.
(2) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung
massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang
olahraga yang bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggara kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memiliki penanggung jawab kegiatan.
(4) Setiap orang dan/atau badan hukum asing dapat
menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan
induk organisasi cabang olahraga nasional.
(5) Setiap penonton dalam kejuaraan olahraga wajib menjaga,
menaati, dan/atau mematuhi peraturan perundangan mengenai ketertiban dan
keamanan.
(6) Perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan
kejuaraan atau kegiatan olahraga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Pasal 52Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Olimpiade
Indonesia, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, tanggung jawab pemerintah
daerah dan induk organisasi cabang olahraga, penyelenggaraan pekan olahraga
internasional, dan persyaratan penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 48, Pasal 50, dan Pasal 51 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
Bagian Satu
Olahragawan
Pasal
53(1) Olahragawan meliputi olahragawan amatir dan olahragawan
profesional.
(2) Olahragawan penyandang cacat merupakan olahragawan yang
melaksanakan olahraga khusus.
Pasal 54
(1) Olahragawan amatir melaksanakan kegiatan olahraga yang
menjadi kegemaran dan keahliannya.
(2) Olahragawan amatir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan
olahraga;
b. mendapatkan pembinaan dan pengembangan sesuai dengan cabang
olahraga yang diminati;
c. mengikuti kejuaraan olahraga pada semua tingkatan setelah
melalui seleksi dan/atau kompetisi;
d. memperoleh kemudahan izin dari instansi untuk mengikuti
kegiatan keolahragaan daerah, nasional, dan internasional; dan
e. beralih
status menjadi olahragawan profesional.
Pasal 55
(1) Olahragawan profesional melaksanakan kegiatan olahraga
sebagai profesi sesuai dengan keahliannya.
(2) Setiap orang dapat menjadi olahragawan profesional setelah
memenuhi persyaratan:
a. pernah menjadi olahragawan amatir yang mengikuti kompetisi
secara periodik;
b. memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang
dipersyaratkan;
c. memenuhi ketentuan medis yang dipersyaratkan; dan
d. memperoleh pernyataan tertulis tentang pelepasan status dari
olahragawan amatir menjadi olahragawan profesional yang diketahui oleh induk
organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Setiap olahragawan
profesional mempunyai hak untuk:
a. didampingi oleh, antara lain, manajer, pelatih, tenaga medis,
psikolog, dan ahli hukum;
b. mengikuti kejuaraan pada semua tingkatan
sesuai dengan ketentuan;
c. mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari induk organisasi
cabang olahraga, organisasi olahraga profesional, atau organisasi olahraga
fungsional; dan
d. mendapatkan pendapatan yang layak.
Pasal 56
(1) Olahragawan penyandang cacat melaksanakan kegiatan olahraga
khusus bagi penyandang cacat.
(2) Setiap olahragawan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhak untuk:
a. meningkatkan prestasi melalui klub dan/atau perkumpulan
olahraga penyandang cacat;
b. mendapatkan pembinaan cabang olahraga sesuai dengan kondisi
kelainan fisik dan/atau mental; dan
c. mengikuti kejuaraan olahraga penyandang cacat yang bersifat
daerah, nasional, dan internasional setelah melalui seleksi dan/atau
kompetisi.
Pasal 57Setiap olahragawan berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai luhur dan nama baik bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mengedepankan sikap sportivitas dalam setiap kegiatan olahraga
yang dilaksanakan;
c. ikut menjaga upaya pelestarian lingkungan hidup;
dan
d. menaati peraturan dan kode etik yang berlaku dalam setiap
cabang olahraga yang diikuti dan/atau yang menjadi profesinya.
Pasal 58
(1) Olahragawan amatir memperoleh pembinaan dan pengembangan dari
induk organisasi cabang olahraga amatir.
(2) Olahragawan profesional memperoleh pembinaan dan pengembangan
dari cabang olahraga profesional dan/atau bergabung dalam cabang olahraga amatir
yang dinaungi oleh suatu lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(3) Olahragawan penyandang cacat memperoleh pembinaan dan
pengembangan dari organisasi olahraga penyandang cacat.
Pasal 59Dalam rangka pembinaan dan pengembangan olahragawan
dapat dilaksanakan perpindahan olahragawan antarperkumpulan, antardaerah, dan
antarnegara.
Bagian Kedua
Pembina Olahraga
Pasal 60
(1) Pembina olahraga meliputi pembina perkumpulan, induk
organisasi, atau lembaga olahraga pada tingkat pusat dan tingkat daerah yang
telah dipilih/ditunjuk menjadi pengurus.
(2) Pembina olahraga melakukan pembinaan dan pengembangan
olahraga sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam organisasi.
Pasal 61
(1) Pembina olahraga berhak memperoleh peningkatan pengetahuan,
keterampilan, penghargaan, dan bantuan hukum.
(2) Pembina olahraga
berkewajiban:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi
olahraga, olahragawan, tenaga keolahragaan, dan pendanaan keolahragaan;
dan
b. melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga sesuai dengan
prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 62Pembina olahraga warga negara asing yang bertugas dalam
setiap organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki
kualifikasi dan kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisai cabang olahraga
yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tenaga Keolahragaan
Pasal 63
(1) Tenaga keolahragaan terdiri atas pelatih, guru/dosen, wasit,
juri, manajer, promotor, administrator, pemandu, penyuluh, instruktur, tenaga
medis dan para medis, ahli gizi, ahli biomekanika, psikolog, atau sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
kegiatan olahraga.
(2) Tenaga keolahragaan yang bertugas dalam setiap organisasi
olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib memiliki kualifikasi dan sertifikat
kompetensi yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga yang
bersangkutan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang.
(3) Tenaga keolahragaan bertugas menyelenggarakan atau melakukan
kegiatan keolahragaan sesuai dengan bidang keahlian dan/atau kewenangan tenaga
keolahragaan yang bersangkutan.
(4) Pengadaan tenaga keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui penataran dan/atau pelatihan oleh lembaga yang khusus
untuk itu.
Pasal 64Tenaga keolahragaan dalam melaksanakan profesinya
berhak untuk mendapatkan:
a. pembinaan, pengembangan, dan peningkatan
keterampilan melalui pelatihan;
b. jaminan keselamatan;
c. peningkatan karier, pelayanan kesejahteraan, bantuan hukum,
dan/atau penghargaan.
Pasal 65Tenaga keolahragaan asing yang bertugas pada setiap
organisasi olahraga dan/atau lembaga olahraga wajib:
a. memiliki kualifikasi
dan sertifikat kompetensi;
b. mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga
yang bersangkutan; dan
c. mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai alih status
olahragawan, olahragawan profesional, perpindahan olahragawan, pembina olahraga
warga negara asing, dan tenaga keolahragaan warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 59, Pasal 62, dan Pasal 65 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
Pasal 67
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung
jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan
prasarana olahraga.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan
prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan pemerintah
daerah.
(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun harus
memperhatikan potensi keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.
(4) Prasarana olahraga yang dibangun di daerah wajib memenuhi
jumlah dan standar minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan prasarana olahraga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Presiden.
(6) Badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan
dan permukiman berkewajiban menyediakan prasarana olahraga sebagai fasilitas
umum dengan standar dan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang
selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset/milik pemerintah
daerah setempat.
(7) Setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan
prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah
daerah tanpa rekomendasi Menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
(1) Pemerintah membina dan mendorong pengembangan industri sarana
olahraga dalam negeri.
(2) Setiap orang atau badan usaha yang memproduksi sarana
olahraga wajib memperhatikan standar teknis sarana olahraga dari cabang olahraga
yang bersangkutan.
(3) Sarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat umum, baik
untuk pelatihan maupun untuk kompetisi wajib memenuhi standar kesehatan dan
keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Produsen wajib memberikan informasi tertulis tentang bahan
baku, penggunaan, dan pemanfaatan sarana olahraga untuk memberikan pelindungan
kesehatan dan keselamatan.
(5) Perlakuan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak
penjualan atas barang mewah untuk sarana olahraga diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan
anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip
kecukupan dan keberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat
diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan
yang berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar
negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
e.
sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 73Pengaturan pajak bagi setiap orang yang memberikan
dukungan dana untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
BAB XIII
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
KEOLAHRAGAAN
Pasal 74
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melakukan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkelanjutan untuk memajukan
keolahragaan nasional.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
membentuk lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan yang bermanfaat untuk memajukan pembinaan dan pengembangan
keolahragaan nasional.
(3) Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui penelitian, pengkajian, alih
teknologi, sosialisasi, pertemuan ilmiah, dan kerja sama antarlembaga
penelitian, baik nasional maupun internasional yang memiliki spesialisasi ilmu
pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
(4) Hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disosialisasikan dan diterapkan untuk kemajuan
olahraga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 75
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam kegiatan keolahragaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi,
badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.
(3) Masyarakat dapat berperan sebagai sumber, pelaksana, tenaga
sukarela, penggerak, pengguna hasil, dan/atau pelayanan kegiatan olahraga.
(4) Masyarakat ikut serta mendorong upaya pembinaan dan
pengembangan keolahragaan.
BAB XV
KERJA SAMA DAN INFORMASI KEOLAHRAGAAN
Pasal 76
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat saling
bekerja sama dalam bidang keolahragaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan tujuan keolahragaan nasional dan prinsip keterbukaan,
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat
menyelenggarakan kerja sama internasional dalam bidang keolahragaan dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pembinaan dan
pengembangan keolahragaan nasional.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintah
mengembangkan pusat informasi keolahragaan nasional dengan memanfaatkan media
massa dan media lain serta museum keolahragaan nasional.
(3) Pemerintah daerah berdasarkan kewenangan dan kemampuan yang
dimiliki dapat mengembangkan dan mengelola informasi keolahragaan sesuai dengan
kemampuan dan kondisi daerah.
BAB XVI
INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 78Setiap pelaksanaan
industri olahraga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat wajib memperhatikan tujuan keolahragaan nasional serta prinsip
penyelenggaraan keolahragaan.
Pasal 79
(1) Industri olahraga dapat berbentuk prasarana dan sarana yang
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk masyarakat.
(2) Industri olahraga dapat berbentuk jasa penjualan kegiatan
cabang olahraga sebagai produk utama yang dikemas secara profesional yang
meliputi:
a. kejuaraan nasional dan internasional;
b. pekan olahraga
daerah, wilayah, nasional, dan internasional;
c. promosi, eksibisi, dan
festival olahraga; atau
d. keagenan, layanan informasi, dan konsultansi
keolahragaan.
(3) Masyarakat yang melakukan usaha industri olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat bermitra dengan Pemerintah, pemerintah
daerah, organisasi olahraga, dan/atau organisasi lain, baik dalam negeri maupun
luar negeri.
(4) Dalam melaksanakan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) masyarakat membentuk badan usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Masyarakat yang melakukan usaha industri jasa olahraga
memperhatikan kesejahteraan pelaku olahraga dan kemajuan olahraga.
Pasal 80
(1) Pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan
melalui kemitraan yang saling menguntungkan agar terwujud kegiatan olahraga yang
mandiri dan profesional.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan
pembentukan sentra-sentra pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi pewujudan
kemitraan pelaku industri olahraga dengan media massa dan media
lainnya.
BAB XVII
STANDARDISASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI
Bagian
Kesatu
Standardisasi
Pasal 81(1) Standar nasional
keolahragaan meliputi:
a. standar kompetensi tenaga keolahragaan;
b. standar isi
program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan;
c. standar prasarana dan
sarana;
d. standar pengelolaan organisasi keolahragaan;
e. standar
penyelenggaraan keolahragaan; dan
f. standar pelayanan minimal
keolahragaan.
(2) Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan.
(3) Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan
pengembangan keolahragaan nasional.
(4) Pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar
nasional keolahragaan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Bagian Kedua
Akreditasi
Pasal 82
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan dan peringkat
program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi
olahraga.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria objektif yang
bersifat terbuka.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
Bagian Ketiga
Sertifikasi
Pasal 83(1) Sertifikasi
dilakukan untuk menentukan:
a. kompetensi tenaga keolahragaan;
b. kelayakan prasarana dan
sarana olahraga; dan
c. kelayakan organisasi olahraga dalam melaksanakan
kejuaraan.
(2) Hasil sertifikasi berbentuk sertifikat kompetensi dan
sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri
yang berwenang serta induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan sebagai
bentuk akuntabilitas publik.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan kepada seseorang sebagai
pengakuan setelah lulus uji kompetensi.
(4) Sertifikat kelayakan diberikan kepada organisasi, prasarana,
dan sarana olahraga.
Pasal 84Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi,
akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sampai dengan
Pasal 83 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
DOPING
Pasal 85(1) Doping dilarang dalam
semua kegiatan olahraga.
(2) Setiap induk organisasi cabang olahraga dan/atau
lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai
sanksi.
(3) Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah.
BAB XIX
PENGHARGAAN
Pasal 86
(1) Setiap pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga
pemerintah/swasta, dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan olahraga diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, dan/atau
perseorangan.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa,
asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan,
kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk
penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan dan
bentuk penghargaan serta pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XX
PENGAWASAN
Pasal 87
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(3) Pengawasan dan pengendalian olahraga profesional dilakukan
oleh lembaga mandiri yang dibentuk oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XXI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa keolahragaan diupayakan melalui
musyawarah dan mufakat yang dilakukan oleh induk organisasi cabang
olahraga.
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase
atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan
yang sesuai dengan yurisdiksinya.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 89
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tidak
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap orang yang mengalihfungsikan atau meniadakan prasarana
olahraga yang telah ada, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin sebagaimana
diatur dalam Pasal 67 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 90Pada saat
Undang-Undang ini dinyatakan mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan bidang keolahragaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang
peraturan perundang-undangan dimaksud tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91Semua peraturan
yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling
lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 92Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID
AWALUDIN