
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No 73, 2005 |
TENAGA KERJA. BURUH. HUBUNGAN INDUSTRIAL. Perpu. Penutupan
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4523) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2005
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mulai berlaku tanggal 14
Januari tahun 2005 dimaksudkan untuk memberikan pelayanan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah;
b. bahwa pelaksanaan Undang-Undang tersebut memerlukan pemahaman
dan berbagai kesiapan sarana, prasarana, sumber daya manusia, baik di lingkungan
pemerintah maupun lembaga peradilan;
c. bahwa memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b masih diperlukan waktu yang cukup guna menjamin pencapaian tujuan
yang dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial;
d. bahwa apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diberlakukan pada waktu yang telah
ditentukan, akan menghambat penyelesaian perselisihan dan dapat mengganggu
hubungan industrial;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial menjadi Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2005
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4356) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2005
MENTERI SEKRETARIS
NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA
| No. 4523 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 73) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2005
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR
1 TAHUN 2005 TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN
2004 TENTANG PENYELESAIAN
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MENJADI
UNDANG-UNDANGI. UMUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004
merupakan salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari suatu proses
penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Undang-Undang ini
disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ini diatur keberadaan
berbagai kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang salah
satunya adalah pengadilan khusus hubungan industrial yang berada pada peradilan
umum, yang selama ini tidak dikenal dalam sistem penyelesaian perselisihan
perburuhan di Indonesia.
Oleh karena sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 akan menggantikan sistem penyelesaian hubungan industrial yang telah
dikenal di Indonesia sejak tahun 1957 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, maka perlu
persiapan yang matang. Persiapan tersebut meliputi sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia yang memadai baik kualitas maupun kuantitasnya.
Apabila Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diberlakukan pada
waktu yang telah ditentukan, sementara belum ada kesiapan dari intitusi yang
menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka akan berdampak
terganggunya suasana hubungan industrial yang dapat berdampak negatif bagi upaya
pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ini dapat terjadi karena di satu pihak lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 belum dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,
namun di pihak lain ketentuan hukum yang selama ini dipakai sebagai dasar dalam
menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diatur dala Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Swasta, dicabut dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Sebagai akibatnya
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) tidak mempunyai kewenangan
lagi untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dimaksud.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas dan setelah
mempertimbangkan surat Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden Republik Indonesia
Nomor KMA/674/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 perihal Penundaan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penangguhan Mulai
Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menjadi
Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.