
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 119, 2005 |
AGREEMENT. Pengesahan. Perjanjian. Hak Sipil. Politik
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4556) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2005
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND
POLITICAL RIGHTS
(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN
POLITIK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan
oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya
tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf
c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara Republik
Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan
keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi
hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal
28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN
INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLLTIK).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia,
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4556 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
119) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2005
TENTANG
PENGESAHAN
INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL
RIGHTS
(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN
POLITIK)I. UMUM
1. Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik
Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights
(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang
memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan
sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi
terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara
universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri
maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi
mereka.
Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran
hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen
internasional yang bersifat mengikat secara hukum.
Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB
meminta Komisi Hak Asasi Manusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan
rancangan DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta rancangan
tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada tahun 1949. Pada
tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman
kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya di lain pihak bersifat saling terkait dan saling
tergantung.
Setelah melalui perdebatan panjang, dalam sidangnya tahun
1951, MU PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang
hak asasi manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenan
mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan secara khusus
bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak mungkin ketentuan yang sama,
dan harus memuat Pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak
untuk menentukan nasib sendiri.
Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan
sesuai dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953 dan
1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, pada tahun 1954 MU PBB
memutuskan untuk memublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara-negara
dapat mempelajarinya secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya
secara bebas. Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB
membahas rancangan naskah Kovenan itu Pasal demi Pasal mulai tahun 1955.
Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal,
naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966. Akhirnya, pada
tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan
Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional
pada Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Kovenan Internasionaf tentang Hak-hak Sipil dan
Politik beserta Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik mulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.
2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik)
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada
tahun 1945 menjunjung tinggi HAM.
Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari kenyataan bahwa
meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan tentang
penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak semua
bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas kewarganegaraan
(Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia atas pekerjaan
(Pasal 27 ayat (2)); hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak
bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2)); hak berserikat dan berkumpul bagi setiap
warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29
ayat (2)); dan hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat
(1)).
Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus
berlanjut meskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari negara
kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus
1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang
tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7
sampai dengan Pasal 33).
Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15
Agustus 1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung
tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI Tahun
1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, sebagaimana
Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam
DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal
33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang
bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen nasional,
pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga menegaskan komitmen
internasionalnya dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana yang
ditunjukkan dengan keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa
konvensi perburuhan yang dihasilkan oleh International Labour Organization
(Organisasi Perburuhan Internasional) yang dibuat sebelum Perang Dunia II dan
dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah Belanda, menjadi pihak
pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi Perburuhan Internasional
setelah Perang Dunia II, dan mengesahkan sebuah konvensi HAM yang dibuat oleh
PBB, yakni Convention on the Political Rights of Women 1952 (Konvensi tentang
Hak-hak Politik Perempuan 1952), melalui Undang-Undang Nomor 68 Tahun
1958.
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya pemajuan dan
perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut
berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan
kekuasaan. Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak
mengindahkan pemajuan dan, perlindungan HAM akan selalu menimbulkan
ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan yang sehat bagi
pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka panjang.
Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998
telah membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi terhadap
sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk menegakkan kembali pemajuan
dan perlindungan HAM.
Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional
(RAN) HAM melalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan dengan RAN HAM
kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan Convention
Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment,
1984 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, 1984) pada 28
September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Tahun 1999 Nomor 29, Indonesia
juga telah meratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms
of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial).
Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan dan
perlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang
lampirannya memuat "Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi
Manusia" (Lampiran angka I) dan "Piagam Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka
II).
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut
menyatakan, antara lain, "bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi
manusia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara"
(huruf b) dan "bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut
menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia" (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut
menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen internasional
lainnya mengenai hak asasi manusia" (Lampiran IB angka 2). Sebagaimana diketahui
bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik,
Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya adalah
instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM dan yang lazim disebut
sebagai "International Bill of Human Rights" (Prasasti Internasional tentang Hak
Asasi Manusia), yang merupakan instrumen-instrumen internasional inti mengenai
HAM.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengesahkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan dalam
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999;
perubahan kedua disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun
2000; perubahan ketiga disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001; dan
perubahan keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002. Perubahan
kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia terhadap upaya
pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan ketentuan-ketentuan
penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM, sebagaimana
tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut
dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta komitmen bangsa
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan
melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan instrumen-instrumen internasional
utama mengenai HAM, khususnya International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
3. Pokok-pokok
Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Kovenan ini mengukuhkan pokok-pokok HAM di bidang sipil dan
politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.
Kovenan tersebut terdiri dari pembukaan dan Pasal-Pasal yang mencakup 6 bab dan
53 Pasal.
Pembukaan kedua Kovenan tersebut mengingatkan negara-negara
akan kewajibannya, menurut Piagam PBB, untuk memajukan dan melindungi HAM,
mengingatkan individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan
dan penaatan HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu
lain dan masyarakatnya, dan mengakui bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat
manusia untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa
takut dan kemiskinan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi
setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politiknya maupun hak-hak
ekonomi, sosial dan budayanya.
Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk
menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk
negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak
Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak
tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya
Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah
jajahan.
Pasal 2 menetapkan kewajiban setiap Negara Pihak untuk
menghormati hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini. Pasal ini juga memastikan
bahwa pelaksanaannya bagi semua individu yang berada di wilayahnya dan yang
berada di bawah yurisdiksinya tanpa ada pembedaan apapun.
Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan.
Pasal 4 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang
mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, negara pihak
dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut Kovenan ini
sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan
ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata
didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul
sosial.
Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam
Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok,
atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang
bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan
ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal
ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang
diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan,
atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau
mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 27 menetapkan bahwa setiap
manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa
tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang (Pasal 6);
bahwa tidak seorang pun boleh dikenai siksaan, perlakuan atau penghukuman yang
kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7); bahwa tidak seorang
pun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa
tidak seorang pun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau
kerja wajib (Pasal 8); bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap atau ditahan
secara sewenang-wenang (Pasal 10); dan bahwa tidak seorang pun boleh
dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban
kontraktualnya (Pasal 11).
Selanjutnya Kovenan menetapkan kebebasan setiap orang yang
berada secara sah di wilayah suatu negara untuk berpindah tempat dan memilih
tempat tinggalnya di wilayah itu, untuk meninggalkan negara manapun termasuk
negara sendiri, dan bahwa tidak seorang pun dapat secara sewenang-wenang
dirampas haknya untuk memasuki negaranya sendiri (Pasal 12); pengaturan yang
diberlakukan bagi pengusiran orang asing yang secara sah tinggal di negara pihak
(Pasal 13); persamaan semua orang di depan pengadilan dan badan peradilan, hak
atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh badan peradilan yang kompeten, bebas
dan tidak berpihak, hak atas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang dituduh
melakukan tindak pidana, dan hak setiap orang yang dijatuhi hukuman atas
peninjauan kembali keputusan atau hukumannya oleh badan peradilan yang lebih
tinggi (Pasal 14); pelarangan pemberlakuan secara retroaktif peraturan
perundang-undangan pidana (Pasal 15); hak setiap orang untuk diakui sebagai
pribadi di depan hukum (Pasal 16); dan tidak boleh dicampurinya secara
sewenang-wenang atau secara tidak sah privasi, keluarga, rumah atau surat
menyurat seseorang (Pasal 17).
Lebih lanjut Kovenan menetapkan hak setiap orang atas
kebebasan berpikir, berkeyakinan dan'beragama serta perlindungan atas hak-hak
tersebut (Pasal 18); hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan
pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat (Pasal 19);
pelarangan atas propaganda perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian
atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan
tindak diskriminasi, permusuhan atau kekerasan (Pasal 20); pengakuan hak untuk
berkumpul yang bersifat damai (Pasal 21); hak setiap orang atas kebebasan
berserikat (Pasal 22); pengakuan atas hak laki-laki dan perempuan usia kawin
untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk keluarga, prinsip bahwa perkawinan
tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan bebas dan sepenuhnya dari para pihak
yang hendak melangsungkan perkawinan (Pasal 23); hak anak atas perlindungan yang
dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, keharusan segera
didaftarkannya setiap anak setelah lahir dan keharusan mempunyai nama, dan hak
anak atas kewarganegaraan (Pasal 24); hak setiap warga negara untuk ikut serta
dalam penyelenggaraan urusan publik, untuk memilih dan dipilih, serta mempunyai
akses berdasarkan persyaratan umum yang sama pada jabatan publik di negaranya
(Pasal 25); persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26); dan tindakan
untuk melindungi golongan etnis, agama, atau bahasa minoritas yang mungkin ada
di negara pihak (Pasal 27).
Pasal 27 merupakan akhir bagian substantif Kovenan ini. Untuk
mengawasi pelaksanaan hak-hak yang termaktub dalam Kovenan ini, Pasal 28 sampai
dengan Pasal 45 menetapkan pembentukan sebuah komite yang bernama Human Rights
Committee (Komite Hak Asasi Manusia) beserta ketentuan mengenai keanggotaan,
cara pemilihan, tata tertib pertemuan, kemungkinan bagi negara pihak untuk
sewaktu-waktu menyatakan bahwa negara tersebut mengakui kewenangan Komite
termaksud untuk menerima dan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu
negara pihak dapat mengadukan tentang tidak dipenuhinya kewajiban menurut
Kovenan oleh negara pihak lain, dan cara kerja Komite dalam menangani
permasalahan yang diajukan kepadanya.
Kovenan kemudian menegaskan bahwa tidak ada satu ketentuan
pun dalam Kovenan ini yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam
PBB dan konstitusi badan khusus dalam hubungan dengan masalah yang diatur dalam
Kovenan ini (Pasal 46); dan bahwa tidak satu ketentuan pun dalam Kovenan ini
yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak melekat semua rakyat untuk
menikmati dan menggunakan secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya
alamnya (Pasal 47).
Kovenan ini diakhiri dengan Pasal-Pasal penutup yang bersifat
prosedural seperti pembukaan penandatanganan, prosedur yang harus ditempuh oleh
suatu negara untuk menjadi pihak padanya, mulai berlakunya, lingkup berlakunya
yang, meliputi seluruh bagian negara federal tanpa pembatasan dan pengecualian,
prosedur perubahannya, tugas Sekretaris Jenderal PBB sebagai lembaga penyimpan
(depositary) Kovenan, dan bahasa yang dipergunakan dalam naskah otentik (Pasal
48 sampai dengan Pasal 53).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Ayat (1)
International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan
saling terkait.
Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada tahun 1977 (resolusi
32/130 Tanggal 16 Desember 1977), semua hak asasi dan kebebasan dasar manusia
tidak dapat dibagi-bagi dan saling tergantung (interdependent). Pemajuan,
perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini harus mendapatkan
perhatian yang sama.
Pelaksanaan, pemajuan, dan perlindungan hak-hak sipil
dan politik tidak mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya.
Ayat (2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa
Inggris Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Pernyataan
(Declaration) terhadap Pasal 1 Kovenan ini.
Pasal 2
Cukup jelas