
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 118, 2005 |
AGREEMENT. Pengesahan. Perjanjian Ekonomi. Sosial. Budaya
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4557) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2005
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND
CULTURAL RIGHTS
(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL
DAN BUDAYA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan
oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya
tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf
c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara Republik
Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia dan yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum,
dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus memajukan dan
melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal
28D, Pasal 28E, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN
INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA).
Pasal 1
(1) Mengesahkan International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) dan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4557 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
118) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2005
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND
CULTURAL RIGHTS
(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL
DAN BUDAYA)I. UMUM
1. Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Sipil dan Politik.
Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat
DUHAM), yang memuat pokok-pokok hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang
dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa
bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara
universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara-negara anggota PBB sendiri
maupun di kalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada di bawah yurisdiksi
mereka.
Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran
hak-hak dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen
internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan hal itu,
pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak Asasi Manusia (KHAM) PBB
yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan DUHAM untuk menyusun rancangan
Kovenan tentang HAM beserta rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut
mulai bekerja pada tahun 1949. Pada tahun 1950, MU PBB mengesahkan sebuah
resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta
kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di lain
pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui perdebatan
panjang, dalam sidangnya tahun 1951, MU PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk
merancang dua Kovenan tentang hak asasi manusia: (1) Kovenan mengenai hak sipil
dan politik; dan (2) Kovenan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB
juga menyatakan secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak
mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat pasal yang akan menetapkan bahwa
semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan
sesuai dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing-masing pada tahun 1953 dan
1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, pada tahun 1954 MU PBB
memutuskan untuk memublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara-negara
dapat mempelajarinya secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya
secara bebas. Untuk tujuan tersebut, MU PBB menyarankan agar Komite III PBB
membahas rancangan naskah Kovenan itu pasal demi pasal mulai tahun 1955.
Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal, naskah kedua Kovenan
itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966. Akhirnya, pada tanggal 16 Desember
1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak-hak
Sipil dan Politik bersama-sama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang
Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mulai
berlaku pada tanggal 3 Januari 1976.
2. Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada
tahun 1945 menjunjung tinggi HAM. Sikap Indonesia tersebut dapat dilihat dari
kenyataan bahwa meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya DUHAM, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah memuat beberapa ketentuan
tentang penghormatan HAM yang sangat penting. Hak-hak tersebut antara lain hak
semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama Pembukaan); hak atas
kewarganegaraan (Pasal 26); persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di
dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)); hak warga negara Indonesia
atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2); hak setiap warga negara Indonesia atas
kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2); hak berserikat dan
berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); kemerdekaan setiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); dan hak setiap warga negara Indonesia
atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)).
Sikap Indonesia dalam memajukan dan melindungi HAM terus
berlanjut meskipun Indonesia mengalami perubahan susunan negara dari negara
kesatuan menjadi negara federal (27 Desember 1949 sampai dengan 15 Agustus
1950). Konstitusi yang berlaku pada waktu itu, yaitu Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang
tercantum dalam DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7
sampai dengan Pasal 33).
Indonesia yang kembali ke susunan negara kesatuan sejak 15
Agustus 1950 terus melanjutkan komitmen konstitusionalnya untuk menjunjung
tinggi HAM. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI Tahun
1950) yang berlaku sejak 15 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, sebagaimana
Konstitusi RIS, juga memuat sebagian besar pokok-pokok HAM yang tercantum dalam
DUHAM dan kewajiban Pemerintah untuk melindunginya (Pasal 7 sampai dengan Pasal
33), dan bahkan sebagian sama bunyinya kata demi kata dengan ketentuan yang
bersangkutan yang tercantum dalam Konstitusi RIS. Di samping komitmen nasional,
pada masa berlakunya UUDS RI Tahun 1950, Indonesia juga menegaskan komitmen
internasionalnya dalam pemajuan dan perlindungan HAM, sebagaimana yang
ditunjukkan dengan keputusan Pemerintah untuk tetap memberlakukan beberapa
konvensi perburuhan yang dihasilkan oleh International Labour
Organization (Organisasi Perburuhan Internasional) yang dibuat sebelum
Perang Dunia II dan dinyatakan berlaku untuk Hindia Belanda oleh Pemerintah
Belanda, menjadi pihak pada beberapa konvensi lain yang dibuat oleh Organisasi
Perburuhan Internasional setelah Perang Dunia II, dan mengesahkan sebuah
konvensi HAM yang dibuat oleh PBB, yakni Convention on the Political Rights
of Women 1952 (Konvensi tentang Hakhak Politik Perempuan 1952), melalui
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958.
Dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, upaya penegakan dan
perlindungan HAM telah mengalami pasang surut. Pada suatu masa upaya tersebut
berhasil diperjuangkan, tetapi pada masa lain dikalahkan oleh kepentingan
kekuasaan.
Akhirnya, disadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara
yang tidak mengindahkan penghormatan, penegakan dan perlindungan HAM akan selalu
menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat luas dan tidak memberikan landasan
yang sehat bagi pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya untuk jangka
panjang.
Gerakan reformasi yang mencapai puncaknya pada tahun 1998
telah membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk melakukan koreksi terhadap
sistem dan praktik-praktik masa lalu, terutama untuk menegakkan kembali pemajuan
dan perlindungan HAM.
Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional
(RAN) HAM melalui Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan dengan RAN HAM
kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or
Punishment, 1984 (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,
1984) pada 28 September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998; Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3783). Selain itu melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999,
Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on the Elimination
of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial).
Pada tanggal 13 November 1998, Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) mengambil keputusan yang sangat penting artinya bagi pemajuan,
penghormatan dan penegakan HAM, yaitu dengan mengesahkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, yang lampirannya memuat "Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap
Hak Asasi Manusia" (Lampiran angka I) dan "Piagam Hak Asasi Manusia" (Lampiran
angka II).
Konsideran Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut
menyatakan, antara lain, "bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah
mengamanatkan pengakuan, penghormatan, dan kehendak bagi pelaksanaan hak asasi
manusia dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara"
(huruf b) dan "bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut
menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia" (huruf c). Selanjutnya, Ketetapan MPR tersebut
menyatakan bahwa Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
mempunyai tanggung jawab untuk menghormati Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights) dan berbagai instrumen
internasional lainnya mengenai hak asasi manusia" (Lampiran IB angka 2).
Sebagaimana diketahui bahwa DUHAM 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik, Protokol Opsional pada Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil
dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya adalah instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM dan yang
lazim disebut sebagai "International Bill of Human Rights" (Prasasti
Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumen-instrumen
internasional inti mengenai HAM.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah
mengesahkan perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama disahkan dalam
Sidang Tahunan MPR RI Tahun 1999; perubahan kedua disahkan dalam Sidang Tahunan
MPR RI Tahun 2000; perubahan ketiga disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun
2001; dan perubahan keempat disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2002.
Perubahan kedua Undang-Undang Dasar 1945 menyempurnakan komitmen Indonesia
terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengintegrasikan
ketentuan-ke1entuan penting dari instrumen-instrumen internasional mengenai HAM,
sebagaimana tercantum dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan tersebut
dipertahankan sampai dengan perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945, yang
kemudian disebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang mengamanatkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta komitmen bangsa
Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional untuk memajukan dan
melindungi HAM, Indonesia perlu mengesahkan instrumen-instrumen internasional
utama mengenai HAM, khususnya International Covenant on Economic, Social and
Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya) serta International Covenant on Civil and Political Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
3. Pokok-pokok Isi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya.
Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok-pokok HAM di
bidang ekonomi, sosial dan budaya dari DUHAM dalam ketentuan-ketentuan yang
mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal yang
mencakup 31 pasal.
Pembukaan Kovenan ini mengingatkan negara-negara akan
kewajibannya menurut Piagam PBB untuk memajukan dan melindungi HAM, mengingatkan
individu akan tanggung jawabnya untuk bekerja keras bagi pemajuan dan penaatan
HAM yang diatur dalam Kovenan ini dalam kaitannya dengan individu lain dan
masyarakatnya, dan mengakui bahwa, sesuai dengan DUHAM, cita-cita umat manusia
untuk menikmati kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan hanya dapat tercapai apabila telah tercipta kondisi bagi setiap orang
untuk dapat menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak sipil dan
politiknya.
Pasal 1 menyatakan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk
menentukan nasibnya sendiri dan menyerukan kepada semua negara, termasuk
negara-negara yang bertanggung jawab atas pemerintahan Wilayah yang Tidak
Berpemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, untuk memajukan perwujudan hak
tersebut. Pasal ini mempunyai arti yang sangat penting pada waktu disahkannya
Kovenan ini pada tahun 1966 karena ketika itu masih banyak wilayah
jajahan.
Pasal 2 menetapkan kewajiban Negara Pihak untuk mengambil
langkah-Langkah bagi tercapainya secara bertahap perwujudan hak-hak yang diakui
dalam Kovenan ini dan memastikan pelaksanaan hak-hak tersebut tanpa pembedaan
apa pun. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan HAM dan perekonomian
nasionalnya, dapat menentukan sampai seberapa jauh negara-negara tersebut akan
menjamin hak-hak ekonomi yang diakui dalam Kovenan ini bagi warga negara asing.
Untuk ketentuan ini, diperlukan pengaturan ekonomi nasional.
Pasal 3 menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan.
Pasal 4 menetapkan bahwa negara pihak hanya boleh mengenakan
pembatasan atas hak-hak melalui penetapan dalam hukum, sejauh hal itu sesuai
dengan sifat hak-hak tersebut dan semata-mata untuk maksud memajukan
kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
Pasal 5 menyatakan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam
Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok,
atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang
bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan mana pun yang diakui dalam Kovenan
ini atau membatasinya lebih daripada yang ditetapkan dalam Kovenan ini. Pasal
ini juga melarang dilakukannya pembatasan atau penyimpangan HAM mendasar yang
diakui atau yang berlaku di negara pihak berdasarkan hukum, konvensi, peraturan
atau kebiasaan, dengan dalih bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut atau
mengakuinya tetapi secara lebih sempit.
Pasal 6 sampai dengan pasal 15 mengakui hak asasi setiap
orang di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, yakni hak atas pekerjaan (Pasal 6),
hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan (Pasal 7), hak
untuk membentuk dan ikut serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial,
termasuk asuransi sosial (Pasal 9), hak atas perlindungan dan bantuan yang
seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang muda (Pasal 10), hak atas
standar kehidupan yang memadai (Pasal 11), hak untuk menikmati standar kesehatan
fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12), hak atas
pendidikan (Pasal 13 dan 14), dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya
(Pasal 1).
Selanjutnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 25 mengatur hal-hal
mengenai pelaksanaan Kovenan ini, yakni kewajiban negara pihak untuk
menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai tindakan yang telah
diambil dan kemajuan yang telah dicapai dalam penaatan hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ini (Pasal 16 dan Pasal 17), penanganan laporan tersebut oleh ECOSOC
(Pasal 18 sampai dengan Pasal 22), kesepakatan tentang lingkup aksi
internasional guna mencapai hak-hak yang diakui dalam Kovenan (Pasal 23),
penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan yang dapat
ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan-badan
khusus yang berkenaan dengan masalah-masalah yang diatur dalam Kovenan ini
(Pasal 24), dan penegasan bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini
yang boleh ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua rakyat
untuk menikmati secara penuh dan secara bebas kekayaan dan sumber daya alam
mereka (Pasal 25).
Kovenan diakhiri dengan ketentuan penutup yang mengatur
pokok-pokok yang bersifat prosedural (Pasal 26 sampai dengan Pasal 31), dan yang
mencakup pengaturan penandatanganan, pengesahan, aksesi, dan penyimpanan Kovenan
ini, serta tugas Sekretaris Jenderal PBB sebagai penyimpan (depositary)
(Pasal 26 dan Pasal 30), mulai berlakunya Kovenan ini (Pasa! 27), lingkup
wilayah berlakunya Kovenan ini di negara pihak yang berbentuk federal (Pasal
28), prosedur perubahan (Pasal 29), dan bahasa yang digunakan dalam naskah
otentik Kovenan ini (Pasal 31).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Ayat (1)
International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya)
dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) merupakan dua instrumen yang
saling tergantung dan saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada
tahun 1977 (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977), semua hak asasi dan
kebebasan dasar manusia tidak dapat dibagi-bagi dan saling tergantung
(interdependent). Pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok
hak asasi ini harus mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaaan, pemajuan, dan
perlindungan semua hak-hak ekonomi, sosial, dan pudaya tidak mungkin dicapai
tanpa adanya pengenyaman hak-hak sipil dan politik.
Ayat (2)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa
Inggris Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta
Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 Kovenan
ini.
Pasal 2
Cukup jelas