
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus
dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah
terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar baik di
dalam maupun di luar negeri yang mengakibatkan perubahan pokok-pokok kebijakan
fiskal yang berdampak sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2005;
c. bahwa untuk melaksanakan langkah-Iangkah kedaruratan dalam
penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami, serta pembangunan kembali
wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan
Nias, Sumatera Utara (Sumut), diperlukan dukungan pembiayaan yang sangat besar,
yang perlu ditampung dalam perubahan atas anggaran pendapatan dan belanja
negara;
d. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, yang pendanaannya belum
tertampung dalam APBN 2005, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, khususnya untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2005,
sebagian pendanaannya dibiayai melalui dana APBN;
e. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN 2005, perlu
segera dilakukan penyesuaian secara parsial atas berbagai sasaran pendapatan
negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber
pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian
sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2005 dan jangka menengah, baik dalam
rangka penyediaan lapangan kerja baru maupun pengurangan jumlah penduduk miskin
secara bertahap sesuai dengan program pembangunan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan
ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4442);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak;
dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh
satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh
dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat
miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima
ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus
dua puluh delapan ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam belas
triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15.018.400.000.000,00
(lima belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat
ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua puluh
satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta
rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga
ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh
satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh
juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja
untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam
puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus
ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat puluh
tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas
miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah).
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas
miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus
enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan
ratus ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud padaayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00
(tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas
juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
anggaran, menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan
penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh triliun lima
ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sepuluh
ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua
ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam
puluh lima ribu rupiah).
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal l0
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l)
huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana
alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua
puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu
rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun
tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh
puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu
triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar
Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas
miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun
Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh
miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua
puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua juta
tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif
Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga
ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
penjelasan ayat ini.
9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru,
sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Pasal l7ADalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan
keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan
perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
setelah disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan prognosis semester kedua.
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal l Januari
2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli
2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA AD INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA