LAMPIRAN
UNDANG–UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
SISTEMATIKA TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG –
UNDANGAN
BAB I. KERANGKA PERATURAN PERUNDANG –
UNDANGAN
A. JUDUL
B. PEMBUKAAN 1. Frase
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 2. Jabatan
Pembentuk Peraturan Peruhndang-undangan 3. Konsiderans 4.
Dasar Hukum 5. Diktum
C. BATANG
TUBUH
· Ketentuan Umum · Materi Pokok yang Diatur ·
Ketentuan Pidana ( jika diperlukan) · Ketentuan
Peralihan ( jika diperlukan ) · Ketentuan
Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN
(jika diperlukan)
F LAMPIRAN ( jika diperlukan )
BAB
II. HAL–HAL KHUSUS
A. PENDELEGASIAN
KEWENANGAN B. PENYIDIKAN C. PENCABUTAN D. PERUBAHAN
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN E. PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG–UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG F. PENGESAHAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL BAB III RAGAM BAHASA
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN
· BAHASA PERATURAN
PERUNDANG–UNDANGAN · PILIHAN KATA ATAU ISTILAH ·
TEKNIK PENGACUAN
BAB IV BENTUK RANCANGAN PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN
· BENTUK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PADA UMUMNYA ·
BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG–UNDANG · BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG
PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA
SEBAGAI SALAH SATU BAHASA RESMI · BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PERUBAHAN
UNDANG–UNDANG · BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCABUTAN UNDANG–UNDANG ·
BENTUK RANCANGAN UNDANG–UNDANG PENCA-BUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG–UNDANG · BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG · BENTUK RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH · BENTUK RANCANGAN
PERATURAN PRESIDEN · BENTUK RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI · BENTUK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
2. Judul Peraturan Perundang–undangan
memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan
nama Peraturan Perundang–undangan.
3. Nama Peraturan
Perundang–undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi Peraturan
Perundang–undangan.
4. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf
kapital yang diletakan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh
:
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG
5. Pada judul Peraturan
Perundang–undangan perubahan ditambahkan frase perubahan atas depan
namaPeraturan Perundang-undangan yang diubah.
Contoh :
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN
2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
6. Jika
Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di
antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang
menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci
perubahan sebelumnya.
Contoh :
UNDANG – UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR……TAHUN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG –
UNDANG NOMOR….. TAHUN……TENTANG……..
7. Jika
Peraturan Perundang–undangan yang diubah mempunyai namasingkat,
Peraturan Perundang–undangan perubahan dapat menggunakan namasingkat
Peraturan Perundang–undangan yang diubah.
Contoh :
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN
… TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG–UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1984
8. Pada judulPeraturan
Perundang–undangan pencabutan disisipkankata pencabutan di
depan nama Peraturan Perundang–undangan yang dicabut.
Contoh
:
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN
1985 TENTANG PENCABUTAN UNDANG–UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
SABANG
9. Pada judul Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang (Perpu) yang ditetapkan menjadi Undang–Undang, ditambahkan kata
penetapandi depan nama Peraturan Perundang–undangan yang
ditetapkan dan diakhiri dengan frasemenjadi
Undang-Undang.
Contoh :
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG–UNDANG NOMOR
1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI
UNDANG–UNDANG
10. Pada judul Peraturan
Perundang–undangan pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional,
ditambahkan kata pengesahandi depan nama perjanjian atau
persetujuan internasional yang akan disahkan.
11. Jika dalam
perjanjian atau persetujuan internasional bahasa Indonesia digunakan sebagai
teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa Indonesia,
yang diikuti oleh teks resmi bahasa asing yang ditulis dengan huruf cetak miring
dan diletakkan di antara tanda baca kurung.
Contoh :
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN
1999 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA
DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (
TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL
ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS )
12. Jika dalam
perjanjian atau persetujuan internasional, bahasa Indonesia tidak digunakan
sebagai teks resmi, nama perjanjian atau persetujuan ditulis dalam bahasa
Inggris dengan huruf cetak miring, dan diikuti oleh terjemahannya dalam bahasa
Indonesia yang diletakan di antara tanda baca kurung.
Contoh :
UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN
1997 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST ILLICIT
TRAFFIC IN NARCOTIC DRUGS AND PSYCHOTROPIC SUBTANCES, 1998 ( KONVENSI
PERSERIKATAN BANGSA–BANGSA TENTANG PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN
PSIKOTROPIKA, 1998
)
B. PEMBUKAAN
13. Pembukaan Peraturan Perundang–undangan
terdiri atas: 1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa; 2. Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan; 3.
Konsiderans; 4. Dasar Hukum;dan 5.
Diktum.
B.1. Frase Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa
14. Pada pembukaan tiap jenis PeraturanPerundang–undangan sebelum nama jabatan pembentuk Peraturan
Perundang–undangan dicantumkan frase Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa yang
ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah
marjin.
B.2. Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
15. Jabatan pembentukPeraturan Perundang–undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital
yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca
koma.
B.3.
Konsiderans
16. Konsiderans diawali dengan
kata Menimbang.
17. Konsiderans memuat uraian singkat
mengenai pokok–pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan
Peraturan Perundang–undangan.
18. Pokok-pokok pikiran pada
konsiderans Undang–Undang atau Peraturan Daerah memuat unsur filosofis, yuridis,
dan sosiologis yang menjadi latar belakang
pembuatannya.
19. Pokok–pokok pikiran yang hanya menyatakan
bahwa Peraturan Perundang-undangan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang
tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya
PeraturanPerundang–undangan tersebut. Lihat juga Nomor
24.
20. Jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran,
tiap–tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan
kesatuan pengertian.
21. Tiap-tiap pokok pikiran diawali
dengan huruf abjad, dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata
bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma.
Contoh
: Menimbang : a.
bahwa…;
b. bahwa ...; c.
bahwa ...;
22. Jika konsiderans memuat lebih dari
satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut
:
Contoh Menimbang : a.
bahwa…; b.
bahwa ...; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Undang-Undang
(Peraturan Daerah) tentang ....;
Contoh untuk Peraturan
Perundang–undangan di bawah Undang–Undang atau Peraturan
Daerah: Menimbang : a. bahwa
…; b. bahwa …; c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah (PeraturanPresiden);
23. Konsiderans Peraturan Pemerintah pada
dasarnya cukup memuat satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai
perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang
yang memerintahkan pembuatan Peraturan Pemerintah tersebut. Lihat juga Nomor
19.
24. Konsiderans Peraturan Pemerintah cukup memuat satu
pokok pikiran yang isinya menunjuk pasal (-pasal) dari Undang–Undang yang
memerintahkan pembuatannya. Lihat juga Nomor 20.
Contoh : Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang–Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi
dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat;
B.4. Dasar Hukum
25. Dasar hukum diawali dengan kata
Mengingat.
26. Dasar hukum memuat dasar kewenangan
pembuatan Peraturan Perundang-undangan danPeraturan Perundang–undangan
yang memerintahkan pembuatan Peraturan Perundang–undangan
tersebut.
27. Peraturan Perundang–undangan yang digunakan
sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama
atau lebih tinggi. 28. Peraturan Perundang-undangan yang akan
dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang akan dibentuk atau Peraturan
Perundang–undangan yang sudah diundangkan tetapi belum resmi berlaku, tidak
dicantumkan sebagai dasar hukum.
29. Jika jumlah
Peraturan Perundang–undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan
pencantuman perlu memperhatikan tata urutan Peraturan Perundang–undangan dan
jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan
atau penetapannya.
30. Dasar hukum yang diambil dari pasal
(–pasal) dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis
dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan. Frase
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditulis sesudah
penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf u ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh : Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
31.
Dasar hukum yang bukan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan nama
judulPeraturan Perundang–undangan. Penulisan
undang–undang, kedua huruf u ditulis dengan huruf kapital.
Undang–Undang, Peraturan Pemerintah, dan PeraturanPresiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara RepublikIndonesiadan Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiayang diletakkan di antara tanda baca
kurung.
Contoh : Mengingat : 1. …; 2.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 4316); 32.
Dasar hukum yang berasal dari peraturan perundang–undangan jaman
Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai
dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam bahasa
Indonesia dan kemudian judul asli bahasa Belanda dan dilengkapi dengan tahun dan
nomor Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca
kurung. Contoh : Mengingat : 1. Kitab Undang–Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847: 23 ); 2. …. ;
33. Cara penulisan sebagaimana dimaksud dalam Nomor 32
berlaku juga untuk pencabutan peraturan perundang–undangan yang berasal dari
jaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda
sampai dengan tanggal 27 Desember 1949.
34. Jika dasar hukum
memuat lebih dari satu Peraturan Perundang–undangan, tiap dasar hukum diawali
dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik
koma.
Contoh : Mengingat : 1.
…; 2.
…; 3.
…;
B.5. Diktum
35. Diktum terdiri
atas : a. kata Memutuskan; b. kata
Menetapkan; c. nama Peraturan
Perundang-undangan.
36. Kata Memutuskan ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri
dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin.
37. Pada Undang-Undang, sebelum kata
Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan Bersama DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang
diletakkan di tengah marjin.
Contoh Undang-Undang :
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
38. Pada Peraturan
Daerah, sebelum kata Memutuskan dicantumkan frase Dengan Persetujuan
Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH … (nama daerah) dan
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA … (nama daerah), yang ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital dan diletakkan di tengah marjin. Contoh Peraturan Daerah :
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH … (nama
daerah) dan GUBERNUR …(nama daerah)
MEMUTUSKAN
:
39. Kata Menetapkan dicantumkan sesudah kata
Memutuskan yang disejajarkan ke bawah dengan kata Menimbang dan
Mengingat. Huruf awal kata Menetapkan ditulis dengan huruf kapital dan
diakhiri dengan tanda baca titik
dua.
40. Nama yang tercantum dalam
judul Peraturan Perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata
Menetapkan dan didahului dengan pencantuman jenis Peraturan
Perundang–undangan tanpa frase Republik Indonesia, serta ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca
titik.
Contoh :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG–UNDANG
TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
41.
Pembukaan Peraturan Perundang–undangan tingkat pusat yang tingkatannya lebih
rendah daripada Undang-Undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
Peraturan Menteri, dan peraturan pejabat yang setingkat, secara mutatis mutandis
berpedoman pada pembukaan Undang-Undang.
· BATANG
TUBUH
42. Batang tubuh Peraturan Perundang-undangan memuat
semua substansi Peraturan Perundang-undangan yang dirumuskan dalam pasal
(-pasal).
43. Pada umumnya substansi dalam batang tubuh
dikelompokkan ke dalam: 1. Ketentuan Umum; 2. Materi
Pokok yang Diatur; 3. Ketentuan Pidana (jika
diperlukan); 4. Ketentuan Peralihan (jika
diperlukan); 5. Ketentuan Penutup.
44. Dalam
pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain
(-lain) atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke
dalam bab (-bab) yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan
judul yangsesuai dengan materi yang
diatur.
45. Substansi yang berupa sanksi administratif atau
sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut, dirumuskan menjadi
satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau
sanksi keperdataan.
46. Jika norma yang memberikan sanksi
administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sanksi
administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari
bagian (pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan sanksi
yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administratif
dalam satu bab.
47. Sanksi administratif dapat berupa, antara
lain, pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda
administratif, atau daya paksa polisional. Sanksi keperdataan dapat berupa,
antara lain, ganti kerugian.
48. Pengelompokkan materi
Peraturan Perundang-undangan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab,
bagian, dan paragraf.
49. Jika Peraturan Perundangan-undangan
mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal,
pasal (-pasal) tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika merupakan
kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
50. Pengelompokkan
materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan
materi.
51. Urutan pengelompokan adalah sebagai
berikut: a. bab dengan pasal (-pasal) tanpa bagian dan
paragraf; b. bab dengan bagian dan pasal (-pasal) tanpa paragraf;
atau c. bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal
(-pasal).
52. Buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat
dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
BUKU KETIGA PERIKATAN
53. Bab diberi nomor
urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh :
BAB I KETENTUAN UMUM
54. Bagian diberi nomor
urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi
judul.
55. Huruf awal kata bagian, urutan
bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf
kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal
frase.
Contoh :
Bagian Kelima Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, dan Kereta
Tempelan
56. Paragraf diberi nomor
urut dengan angka Arab dan diberi judul.
57. Huruf awal dari kata
paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis
dengan huruf kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada
awal frase.
Contoh :
Paragraf 1 Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim
58. Pasal merupakan satuan aturan dalam
Peraturan Perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu
kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan
lugas.
59. Materi Peraturan Perundang-undangan lebih baik
dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas daripada ke dalam beberapa
pasal yang masing-masing pasal memuat banyak ayat, kecuali jika materi yang
menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan.
60. Pasal diberi nomor urut dengan angka
Arab.
61. Huruf awal kata pasal yang digunakan sebagai
acuan ditulis dengan huruf kapital.
Contoh :
Pasal 34
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan
Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33.
62. Pasal dapat dirinci ke dalam beberapa
ayat.
63. Ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara
tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik.
64. Satu
ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat
utuh.
65. Huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai
acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh :
Pasal 8
·
Satu permintaan pendaftaran merek hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas
barang. · Permintaan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
bersangkutan. · Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas barang atau jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Jika satu pasal atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam
bentuk kalimat dengan rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan
dalam bentuk tabulasi.
Contoh :
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara
Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin dan telah
terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah
dipahami jika dirumuskan sebagai berikut:
Contoh rumusan tabulasi :
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara
Indonesia yang: · telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah
kawin; dan · telah terdaftar pada daftar pemilih.
67.
Dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi
hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. setiap rincian
harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase
pembuka; b. setiap rincian diawali dengan huruf (abjad) kecil dan
diberi tanda baca titik; c. setiap frase dalam rincian diawali
dengan huruf kecil; d. setiap rincian diakhiri dengan tanda baca
titik koma; e. jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang
lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam; f. di
belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca
titik dua; g. pembagian rincian (dengan urutan makin kecil)
ditulis dengan abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; angka Arab
diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup;
angka Arab dengan tanda baca kurung tutup; i. pembagian rincian
hendaknya tidak melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat,
perlu dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat
lain.
68. Jika unsur atau rincian dalam tabulasi
dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata danyang
diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian
terakhir.
69. Jika rincian dalam tabulasi
dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atauyang
diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian
terakhir.
70. Jika rincian dalam tabulasi
dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata
dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian
terakhir.
71. Kata dan, atau, dan/atau
tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
Contoh
: a. Tiap-tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf
b, dan
seterusnya.
Contoh: Pasal
9 (1) ... . (2) ... : a. …; b. …; (dan,
atau, dan/atau) c. … .
b. Jika suatu rincian
memerlukan lebih lanjut, rincian itu ditandai dengan angka Arab 1, 2, dan
seterusnya.
Contoh: Pasal
12 (1) … . (2) … : a. …
; b. … ; (dan, atau,
dan/atau) c. … : 1. ... ;
2. … ; (dan, atau, dan/atau) 3. …
. c. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan rincian yang
mendetail, rincian itu ditandai dengan huruf a), b), dan
seterusnya.
Contoh: Pasal
20 (1) … . (2) …
. (3) … : a. …;
b. …; (dan, atau,
dan/atau) c. …
: 1. …; 2. … ; (dan, atau,
dan/atau) 3. …
: a) … ;
b) … ; (dan, atau,
dan/atau) c) …
.
d. Jika suatu rincian lebih lanjut memerlukan
rincian yang mendetail, rincian itu ditandai dengan angka 1), 2), dan
seterusnya.
Contoh: Pasal
22 (1) … . (2) …
: a. … ; b. … ; (dan, atau,
dan/atau) c. … : 1. … ;
2. … ; (dan, atau,
dan/atau) 3. … : a) …
; b) … ; (dan, atau,
dan/atau) c) … : 1) … ;
2) … ; (dan, atau,
dan/atau) 3) … .
C.1.
Ketentuan Umum
72. Ketentuan umum diletakkan
dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak dilakukan
pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal (-pasal)
awal.
73. Ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu
pasal.
74. Ketentuan umum berisi: a. batasan
pengertian atau definisi; b. singkatan atau akronim yang digunakan
dalam peraturan; c. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku
bagi pasal (-pasal) berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas,
maksud, dan tujuan.
75. Frase pembuka dalam ketentuan umum
Undang-Undang berbunyiDalam Undang-Undang ini yang
dimaksudkan dengan:
76. Frase pembuka dalam ketentuan umum
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang disesuaikan dengan jenis
peraturannya.
77. Jika ketentuan umum memuatbatasan pengertian ataudefinisi, singkatan atau akronim
lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka
Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca
titik.
78. Kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum
hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulangdi dalam
pasal (-pasal) selanjutnya.
79. Jika suatu kata atau istilah
hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya
untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau
istilah itu diberi definisi.
80. Jika suatu
batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum
suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di
dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau
definsi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan
tersebut.
81. Karena batasan pengertian atau definisi,
singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau
istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak
perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan pengertian
ganda.
82. Urutan penempatan kata atau istilah
dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai
berikut: a. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum
ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup
khusus; b. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi
pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu;
dan c. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di
atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan. C.2. Materi
Pokok yang Diatur
83. Materi pokok yang diatur ditempatkan
langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab,
materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal (-pasal) ketentuan umum.
84. Pembagian materi pokok ke
dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar
pembagian. Contoh : a. pembagian berdasarkan hak atau
kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana: 1. kejahatan terhadap keamanan
negara; 2. kejahatan terhadap martabat
Presiden; 3. kejahatan terhadap negara sahabat dan
wakilnya; 4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak
kenegaraan; 5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan
seterusnya. b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti
pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat
banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. c. pembagian
berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan
Jaksa Agung Muda.
C.3. Ketentuan Pidana (jika
diperlukan)
85. Ketentuan pidana
memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran
terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau
perintah.
86. Dalam merumuskan ketentuan pidana perlu
diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang terdapat dalam Buku KesatuKitab Undang-Undang Hukum Pidana, karenaketentuan dalam Buku Kesatu
berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut Peraturan
Perundang-undangan lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan lain (Pasal
103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
87. Dalam
menentukan lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai
dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur
kesalahan pelaku.
88. Ketentuan pidana ditempatkan dalam bab
tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah materi pokok yang
diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab ketentuan peralihan tidak
ada, letaknya adalahsebelum bab ketentuan
penutup.
89. Jika di dalam Peraturan Perundang-undangan tidak
diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan pidana ditempatkan dalam pasal
yang terletak langsung sebelum pasal (-pasal) yang berisi ketentuan peralihan.
Jika tidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan, ketentuan pidana
diletakkan sebelum pasal penutup.
90. Ketentuan pidana hanya
dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
91. Rumusan
ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau perintah
yang dilanggar dan menyebutkan pasal (-pasal) yang memuat norma tersebut. Dengan
demikian, perlu dihindari: a. pengacuan kepada ketentuan pidana
Peraturan Perundang-undangan lain. Lihat juga Nomor
98 b. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika
elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama;
atau c. penyusunan rumusan sendiri yang berbeda atau tidak
terdapat di dalam norma-norma yang diatur dalam pasal (-pasal) sebelumnya,
kecuali untuk Undang-Undang tindak pidana khusus.
92. Jika
ketentuan pidana berlaku bagi siapapun, subyek dari ketentuan pidana dirumuskan
dengan frase setiap orang.
Contoh :
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik
orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi
dan atau diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,00
(seratus ribu rupiah).
93. Jika ketentuan pidana hanya berlaku
bagi subyek tertentu, subyek itu dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing,
pegawai negeri, saksi.
Contoh :
Pasal 95
Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam
pemeriksaan perkara tindak pidana narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah).
94. Sehubungan
adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan ketentuan pidana harus
menyatakan secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana itu
dikualifikasikan sebagai pelanggaran atau kejahatan.
Contoh :
BAB V KETENTUAN PIDANA
Pasal
33
· Setiap orang yang melanggar ketentuan. Pasal ….., dipidana
dengan pidana kurungan paling lama …….. atau denda paling banyak Rp
………….,00 · Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
95. Rumusan ketentuan pidana harus
menyatakan secara tegas apakah pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif,
alternatif, atau kumulatif alternatif.
Contoh : · Sifat kumulatif
: Setiap orang yang dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme,
pornografi, dan/atau bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
· Sifat
alternatif : Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
· Sifat kumulatif alternatif
: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta
ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji
tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
96. Hindari rumusan
dalam ketentuan pidana yang tidak menunjukkan dengan jelas apakah unsur-unsur
perbuatan pidana bersifat kumulatif atau
alternatif.
Contoh: Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan
Pasal 14, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh)
bulan.
97. Jika suatu Peraturan Perundang-undangan yang memuat
ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan,
mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku
surut.
Contoh: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk
ketentuan pidananya.
98. Ketentuan pidana bagi tindak pidana
yang merupakanpelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi dapat tidak
diatur tersendiri di dalam Undang-Undang yang bersangkutan, tetapi cukup mengacu
kepada Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, misalnya,
Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
99. Tindak pidana dapat
dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi. Pidana terhadap tindak
pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada : · badan hukum,
perseroan, perkumpulan, atau yayasan; · mereka yang memberi perintah
melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan
tindak pidana; atau · kedua-duanya.
C.4. Ketentuan
Peralihan (jika diperlukan)
100. Ketentuan peralihan
memuat penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada pada
saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan
Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan
permasalahan hukum.
101. Ketentuan peralihan dimuat dalam bab
ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan pidana dan bab
ketentuan penutup. Jika dalam Peraturan Perundang-undangan tidak diadakan
pengelompokan bab, pasal (-pasal) yang memuat ketentuan peralihan ditempatkan
sebelum pasal (-pasal) yang memuat ketentuan penutup.
102.
Pada saat suatu Peraturan Perundang-undangan dinyatakan mulai
berlaku, segala hubungan hukum yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik
sebelum, pada saat, maupun sesudah Peraturan Perundang-undangan yang baru itu
dinyatakan mulai berlaku, tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan
baru.
103. Di dalam Peraturan Perundang-undangan yang
baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan sementara atau penundaan
sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum
tertentu.
104. Penyimpangan sementara itu berlaku juga bagi
ketentuan yang diberlakusurutkan.
105. Jika
suatu Peraturan Perundang-undangan diberlakukan surut, Peraturan
Perundang-undangan tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari
tindakan hukum yangterjadi, atau hubungan hukum yang ada di dalam
tenggang waktu antara tanggal mulai berlaku surut dan tanggal mulai berlaku
pengundangannya.
Contoh: Selisih tunjangan perbaikan yang timbul
akibat Peraturan Pemerintah ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
saat tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah
ini.
106. Mengingat berlakunya asas-asas umum hukum pidana,
penentuan daya laku surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi ketentuan yang
menyangkut pidana atau pemidanaan.
107. Penentuan daya laku
surut sebaiknya tidak diadakan bagi Peraturan Perundang-undangan yang memuat
ketentuan yang memberi beban konkret kepada
masyarakat.
108. Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau
hubungan hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut harus
memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum mana yang
dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara
tersebut.
Contoh : Izin ekspor rotan setengah jadi yang telah
dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah …. Tahun …. masih tetap berlaku
untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal pengundangan Peraturan
Pemerintah ini.
109. Hindari rumusan dalam ketentuan peralihan
yang isinya memuat perubahan terselubung atas ketentuan Peraturan
Perundang-undangan lain. Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat
batasan pengertian baru di dalam ketentuan umum Peraturan Perundang-undangan
atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundang-undangan
perubahan.
Contoh:
Pasal 35
· Desa atau yang disebut dengan nama lainnya
yang setingkat dengan desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya
Undang-Undang ini dinyatakan sebagai desa menurut Pasal 1 huruf
a.
C.5. Ketentuan
Penutup
110. Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab
terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan
dalam pasal (-pasal)
terakhir.
111. Pada umumnya ketentuan
penutup memuat ketentuan mengenai: a. penunjukan organ atau alat
perlengkapan yang melaksanakan Peraturan
Perundang-undangan; b. nama singkat; c. status
Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada; dan d. saat mulai
berlaku Peraturan Perundang-undangan.
112. Ketentuan
penutup dapat memuat peraturanpelaksanaan yang
bersifat: a. menjalankan (eksekutif), misalnya, penunjukan pejabat
tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai, dan
lain-lain; b. mengatur (legislatif), misalnya, memberikan
kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan.
113. Bagi nama
Peraturan Perundang-undangan yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama
singkat (judul kutipan) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. nomor dan tahun pengeluaran peraturan yang
bersangkutan tidak dicantumkan; b. nama singkat bukan berupa
singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat
dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
114. Nama
singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama
peraturan.
Contoh nama singkat yang kurang tepat
: (Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan
Tumbuhan)
Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang
tentang Karantina Hewan.
115. Hindari memberikan nama singkat
bagi nama Peraturan Perundang-undangan yang sebenarnya sudah
singkat.
Contoh nama singkat yang kurang
tepat: (Undang-Undang tentang Bank Sentral)
Undang-Undang
ini dapat disebutUndang-Undang tentang Bank
Indonesia.
116. Hindari penggunaan sinonim sebagai nama
singkat.
Contoh nama singkat yang kurang tepat: (Undang-Undang tentang
Peradilan Tata Usaha Negara)
Undang-Undang ini dapat disebut dengan
Undang-Undang tentang Peradilan Administrasi Negara.
117. Jika
materi dalam Peraturan Perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian
seluruh atau sebagian materi dalam Peraturan Perundang-undangan lama, di dalam
Peraturan Perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan
seluruh atau sebagian Peraturan Perundang-undangan
lama.
118. Rumusan pencabutan diawali dengan frase Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang
dilakukan dengan Peraturan Perundang-undangan pencabutan
tersendiri.
119. Demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan
Perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan
dengan tegas Peraturan Perundang-undangan mana yang
dicabut.
120. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang
telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frase dicabut dandinyatakan tidak berlaku.
Contoh untuk Nomor 118, 119, dan 120
: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor … Tahun
…. tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …. Nomor …., Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
121. Jika jumlah Peraturan Perundang-undangan yang
dicabut lebih dari 1 (satu), dapat dipertimbangkan cara penulisan dengan rincian
dalam bentuk tabulasi.
Contoh : Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku: 1. Ordonansi Perburuan (Jachtordonantie1931,
Staatsblad 1931 : 133); 2. Ordonansi Perlindungan
Binatang-binatang Liar (Dierenbeschermingsordonantie 1931, Staatsblad 1931 :
134); 3. Ordonansi Perburuan Jawa dan Madura
(Jachtordonantie Java en Madoera 1940, Staatsblad 1939 : 733);
dan 4. Ordonansi Perlindungan Alam
(Natuurbescherming-sordonantie 1941, Staatsblad 1941 : 167); dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
122. Pencabutan Peraturan
Perundang-undangan harus disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari
peraturan pelaksanaan, peraturan lebih rendah, atau keputusan yang telah
dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut.
Contoh
:
Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3086) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
123. Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang
telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frase ditarik kembali
dan dinyatakan tidak berlaku.
Contoh : Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ….)
ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
124. Pada dasarnya setiap
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku pada saat peraturan yang bersangkutan
diundangkan.
125. Jika ada penyimpangan terhadap saat mulai
berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan pada saat diundangkan,
hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Perundang-undangan
yang bersangkutan dengan:
· menentukan tanggal tertentu saat peraturan
akan berlaku;
Contoh : Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000.
b. menyerahkan
penetapan saat mulai berlakunya kepada Peraturan Perundang-undangan lain yang
tingkatannya sama, jika yang diberlakukan itu kodifikasi, atau oleh Peraturan
Perundang-undangan lain yang lebih rendah.
Contoh : Saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini akan ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
c. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu
tertentu sejak saat Pengundangan atau penetapan. Agar tidak menimbulkan
kekeliruan penafsiran gunakan frase setelah … (tenggang waktu) sejak
…
Contoh : Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu)
tahun sejak tanggal pengundangan.
126. Hindari
frase … mulai berlaku efektif pada tanggal… atau yang sejenisnya, karena
frase ini menimbulkan ketakpastian mengenai saat resmi berlakunya suatu
Peraturan Perundang-undangan : saat Pengundangan atau saat berlaku
efektif.
127. Pada dasarnya saat mulai berlaku
Peraturan Perundang-undangan adalah sama bagi seluruh bagian Peraturan
Perundang-undangan dan seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Contoh
: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
128.
Penyimpangan terhadap saat mulai berlaku Peraturan
Perundang-undangan hendaknya dinyatakan secara tegas
dengan:
a. menetapkan bagian-bagian mana dalam Peraturan
Perundang-undangan itu yang berbeda saat mulai berlakunya;
Contoh :
Pasal 45
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada
tanggal … .
b. menetapkan saat mulai berlaku yang berbeda bagi
wilayah negara tertentu.
Contoh :
Pasal 40
(1) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) mulai berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura
pada tanggal ... .
129. Pada dasarnya saat mulai berlakunya
Peraturan Perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat
pengundangannya.
130. Jika ada alasan yang kuat untuk
memberlakukan Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat
pengundangannya (artinya, berlaku surut), perlu diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan
masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut
diberlakusurutkan; b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku
surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu
yang sudah ada, perlu dimuat dalam ketentuan peralihan; c. awal
dari saat mulai berlaku Peraturan Perundangan-undangan sebaiknya ditetapkan
tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut
mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan undang-undang itu
disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
131. Saat mulai
berlaku Peraturan Perundang-undangan, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan
lebih awal daripada saat mulai berlaku Peraturan Perundang-undangan yang
mendasarinya.
132. Peraturan Perundang-undangan hanya dapat
dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih
tinggi.
133. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan, jika
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung
kembali seluruh atau sebagian materi Peraturan Perundang-undangan lebih rendah
yang dicabut itu.
D. PENUTUP
134. Penutup
merupakan bagian akhir Peraturan Perundang-undangan dan
memuat: a. rumusan perintah Pengundangan dan penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara
Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita
Daerah; b. penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan
Perundang-undangan; c. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
dan d. akhir bagian penutup.
135. Rumusan
perintah Pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh : Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan … (jenis Peraturan
Perundang-undangan) … ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
136. Rumusan perintah Pengundangan dan penempatan
Peraturan Perundang-undangan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang
berbunyi sebagai berikut:
Contoh : Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan… (jenis Peraturan Perundang-undangan) … ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
137. Rumusan perintah pengundangan
dan penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah atau Berita
Daerah yang berbunyi sebagai berikut:
Contoh : Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan… (jenis Peraturan
Perundang-undangan) … ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah (Berita
Daerah).
138. Penandatanganan pengesahan atau penetapan
Peraturan Perundang-undangan memuat: · tempat dan tanggal pengesahan atau
penetapan; · nama jabatan; · tanda tangan pejabat; dan · nama lengkap
pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat.
139.
Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan di
sebelah kanan.
140. Nama jabatan dan nama pejabat ditulis
dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca
koma.
Contoh untuk pengesahan : Disahkan di
Jakarta pada tanggal …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
Contoh untuk penetapan
: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
tanda tangan
NAMA
141. Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan memuat: a. tempat dan tanggal
Pengundangan; b. nama jabatan yang berwenang
mengundangkan; c. tanda tangan; dan d. nama lengkap
pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan
pangkat.
142. Tempattanggal Pengundangan Peraturan
Perundang-undangan diletakkan di sebelah kiri (di bawah penandatanganan
pengesahan atau penetapan).
143. Nama jabatan dan nama pejabat
ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda baca
koma.
Contoh : Diundangkan di
… pada tanggal
…
MENTERI (yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan)
tanda tangan
NAMA
144. Jika dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
Presiden tidak menandatangani rancangan undang-undang yang telah disetujui
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, maka dicantumkan kalimat
pengesahan setelah nama pejabat yang mengundangkan yang berbunyi :
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
145. Jika dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari Gubernur/Bupati/Walikota tidak menandatangani rancangan peraturan daerah
yang telah disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur
atau Bupati/Walikota, maka dicantumkan kalimat pengesahan setelah nama pejabat
yang mengundangkan yang berbunyi : Peraturan Daerah ini dinyatakan
sah.
146. Pada akhir bagian penutup dicantumkan Lembaran
Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
dan Berita Daerah beserta tahun dan nomor dari Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Berita Daerah
tersebut.
147. Penulisan frase LembaranNegara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan
Berita Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf kapital.
Contoh
: LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR… .
Contoh : BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR…
. Contoh : LEMBARAN DAERAHPROVINSI (KABUPATEN/KOTA) … TAHUN …
NOMOR…
.
E. PENJELASAN
148. a. Setiap
Undang-Undang perlu diberi penjelasan. b. Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang dapat diberipenjelasan, jika
diperlukan.
149. Penjelasan berfungsi sebagai
tafsiran resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam
batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih
lanjut dari norma yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh
mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan.
150. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum
untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena itu, hindari membuat rumusan
norma di dalam bagian penjelasan.
151. Dalam penjelasan
dihindari rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
152. Naskah penjelasan disusun
bersama-sama dengan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan. 153. Judul penjelasan
sama dengan judul Peraturan Perundang-undangan yang
bersangkutan. Contoh :
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN
… TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK
154. Penjelasan
Peraturan Perundang-undangan memuat penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal.
155. Rincian penjelasan umum dan penjelasan pasal demi
pasal diawali dengan angkaRomawi dan ditulis seluruhnya dengan
huruf kapital.
Contoh
: I. UMUM II. PASAL DEMI
PASAL
156. Penjelasan umum memuat uraian secara sistematis
mengenai latar belakang pemikiran, maksud, dan tujuan penyusunan Peraturan
Perundang-undangan yang telah tercantum secara singkat dalam butir konsiderans,
serta asas-asas, tujuan, atau pokok-pokok yang terkandung dalam batang tubuh
Peraturan Perundang-undangan.
157. Bagian-bagian dari
penjelasan umum dapat diberi nomor dengan angka Arab, jika hal ini lebih
memberikan kejelasan.
Contoh
: I. UMUM 1. Dasar
Pemikiran ... 2. Pembagian
Wilayah … 3. Asas-asas Penyelenggara
Pemerintahan … 4. Daerah
Otonom … 5. Wilayah
Administratif … 6. Pengawasan …
158. Jika
dalam penjelasan umum dimuat pengacuanke Peraturan Perundang-undangan
lain atau dokumen lain, pengacuanitu dilengkapi dengan keterangan
mengenai sumbernya.
159. Dalam menyusun penjelasan pasal demi
pasal harusdiperhatikan agar rumusannya: a. tidak
bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang
tubuh; b. tidak memperluas atau menambah norma yang ada dalam
batang tubuh; c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok
yang diatur dalam batang tubuh; d. tidak mengulangi uraian kata,
istilah, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan
umum.
160. Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau
definisi dari kata atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan karena itu
batasan pengertian atau definisi harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti tanpa memerlukan penjelasan lebih lanjut.
161. Pada
pasal atau ayat yang tidak memerlukan penjelasan ditulis frase Cukup jelas
yang diakhiri dengan tanda baca titik, sesuai dengan makna frase penjelasan
pasal demi pasal tidak digabungkan walaupun terdapat beberapa pasal berurutan
yang tidak memerlukan penjelasan.
Contoh yang
kurang tepat: Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 (Pasal 7 s/d Pasal
9) Cukup jelas.
Seharusnya
: Pasal 7 Cukup
jelas.
Pasal 8 Cukup
jelas.
Pasal 9 Cukup
jelas.
162. Jika suatu pasal terdiri dari
beberapa ayat atau butir tidak memerlukan penjelasan, pasal yang bersangkutan
cukup diberi penjelasan Cukup jelas., tanpa merinci masing-masing ayat
atau butir.
163. a. Jika suatu
pasal terdiri dari beberapa ayat atau butir dan salah satu ayat atau butir
tersebutmemerlukan penjelasan, setiap ayat atau butir perlu
dicantumkan dan dilengkapi dengan penjelasan yang sesuai. Contoh : Pasal
7 Ayat
(1) Cukup
jelas. Ayat (2) Ayat ini dimaksudkan
untuk memberi kepastian hukum kepada hakim dan para pengguna
hukum. Ayat
(3) Cukup jelas. Ayat
(4) Cukup jelas. b. Jika
suatu istilah/kata/frase dalam suatu pasal atau ayat yang memerlukan penjelasan,
gunakan tanda baca petik (“…”) pada istilah/kata/frase tersebut.
Contoh : Pasal 25 Ayat
(1) Yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut”
adalah masa persidangan Dewan Perwakilan Rakyat yang hanya diantarai satu masa
reses. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup
jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
F. LAMPIRAN (jika
diperlukan)
164. Dalam hal Peraturan Perundang-undangan
memerlukan lampiran, hal tersebut harus dinyatakan dalam batang tubuh dan
pernyataan bahwa lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan. Pada akhir lampiran harus
dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan/menetapkan Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB II HAL-HAL
KHUSUS
A.
PENDELEGASIAN KEWENANGAN
165. Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangan mengatur
lebih lanjut kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih
rendah.
166. Pendelegasian kewenangan mengatur, harus menyebut
dengan tegas: a. ruang lingkup materi yang diatur;
dan b. jenis Peraturan
Perundang-undangan.
167. a. Jika
materi yang didelegasikan sebagian sudah diatur pokok-pokoknya di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan tetapi materi itu harus diatur
hanya di dalam Peraturan Perundang-undangan yang didelegasikan dan tidak boleh
didelegasikan lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah
(subdelegasi), gunakan kalimat Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur
dengan … . b. Jika pengaturan materi tersebut
dibolehkan didelegasikan lebih lanjut (subdelegasi) gunakan kalimat Ketentuan
lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau berdasarkan … .
Contoh huruf a :
Pasal
… (1) ... (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Contoh huruf b
: Pasal
… (1) … (2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai … diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
168. a. Jika materi yang
didelegasikan sama sekali belum diatur pokok-pokoknya di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang mendelegasikan dan materi itu harus diatur di dalam
Peraturan Perundang-undangan yang diberi delegasi dan tidak boleh didelegasikan
lebih lanjut ke Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah (subdelegasi),
gunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan … . b.
Jika pengaturan materi tersebut dibolehkan didelegasikan lebih
lanjut (subdelegasi) digunakan kalimat Ketentuan mengenai … diatur dengan
atau berdasarkan … .
Contoh huruf a :
Pasal …
· … ·
Ketentuan mengenai … diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Contoh huruf b : Pasal ... (1) …. ·
Ketentuan mengenai … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
169. Untuk mempermudah dalam penentuan judul dari
peraturan pelaksana yang akan dibuat, rumusan pendelegasian perlu mencantumkan
secara singkat tetapi lengkap mengenai apa yang akan diatur lebih lanjut
.
Contoh:
Pasal
10
(1) ... (2) Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara permohonan pendaftaran desain industri diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
170. Jika pasal
terdiri dari beberapa ayat, pendelegasian kewenangan dimuat pada ayat terakhir
dari pasal yang bersangkutan.
171. Jika pasal
terdiri dari banyak ayat, pendelegasian kewenangan dapat dipertimbangkan untuk
dimuat dalam pasal tersendiri, karena materi pendelegasian ini pada dasarnya
berbeda dengan apa yang diatur dalam rangkaian ayat-ayat
sebelumnya.
172. Dalam pendelegasian kewenangan mengatur
sedapat mungkin dihindari adanya delegasi blangko.
Contoh :
Pasal …
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
173. Pendelegasian kewenangan mengatur dari
Undang-Undang kepada menteri atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi
untuk peraturan yang bersifat teknis
administratif.
174. Kewenangan yang didelegasikan kepada suatu
alat penyelenggara negara tidak dapat didelegasikan lebih lanjut kepada alat
penyelenggara negara lain, kecuali jika oleh Undang-Undang yang mendelegasikan
kewenangan tersebut dibuka kemungkinan untuk
itu.
175. Hindari pendelegasian kewenangan mengatur
secara langsung dari Undang-Undang kepada direktur jenderal atau pejabat yang
setingkat.
176. Pendelegasian langsung kepada direktur
jenderal atau pejabat yang setingkat hanya dapat diberikan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah daripada
Undang-Undang.
177. Peraturan Perundang-undangan
pelaksanaannya hendaknya tidak mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di
dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal
tersebut memang tidak dapat dihindari.
178. Di dalam
peraturan pelaksana sedapat mungkin dihindari pengutipan kembali rumusan norma
atau ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi
yang mendelegasikan. Pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma
atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk
merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal (pasal) atau ayat
(ayat) selanjutnya.
B. PENYIDIKAN
179. Ketentuan penyidikan hanya dapat dimuat di dalam
Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
180. Ketentuan penyidikan
memuat pemberian kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil departemen atau
instansi tertentu untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang
atau Peraturan Daerah.
181. Dalam merumuskan ketentuan yang
menunjuk pejabat tertentu sebagai penyidik hendaknya diusahakan agar tidak
mengurangi kewenangan penyidik umum untuk melakukan
penyidikan. Contoh
: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
... (nama departemen atau instansi)... dapat diberikan kewenangan untuk
melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang (atau Peraturan Daerah)
ini.
182. Ketentuan penyidikan
ditempatkan sebelum ketentuan pidana atau jika dalam Undang-Undang atau
Peraturan Daerah tidak diadakan pengelompokan, ditempatkan pada pasal (-pasal)
sebelum ketentuan pidana.
C.
PENCABUTAN
183. Jika ada Peraturan
Perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan Peraturan
Perundang-undangan baru, Peraturan Perundang-undangan yang baru harus secara
tegas mencabut Peraturan Perundang-undangan yang tidak diperlukan
itu.
184. Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya hanya
dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yangsetingkat.
185. Peraturan Perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh mencabut Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi.
186. Pencabutan melalui Peraturan Perundang-undangan
yang tingkatannya lebih tinggi dilakukan jika Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian
dari materi Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut
itu.
187. Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur
kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan, pencabutan
Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam
ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan
menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
188. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang
sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan
dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan
dinyatakan tidak berlaku.
189. Jika pencabutan Peraturan
Perundangan-undangan dilakukan dengan peraturan pencabutan tersendiri, peraturan
pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu
sebagai berikut: a. Pasal 1 memuat ketentuan yang
menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan
tetapi belum mulai berlaku. b. Pasal 2 memuat
ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan
yang bersangkutan.
Contoh :
Pasal 1
Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang … (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor …) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
190. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan
yang menimbulkan perubahan dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait,
tidak mengubah Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait tersebut, kecuali
ditentukan lain secara tegas.
191. Peraturan
Perundang-undangan atau ketentuan yang telah dicabut, otomatis tidak berlaku
kembali, meskipun Peraturan Perundang-undangan yang mencabut di kemudian hari
dicabut pula.
D. PERUBAHAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
192. Perubahan Peraturan
Perundang-undangan dilakukan dengan: · menyisipkan atau menambah materi ke
dalam Peraturan Perundang-undangan; atau · menghapus atau mengganti sebagian
materi Peraturan Perundang-undangan.
193. Perubahan Peraturan
Perundang-undangan dapat dilakukan
terhadap: a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian,
paragraf, pasal, dan/atau ayat;
atau b. kata, istilah, kalimat, angka,
dan/atau tanda baca.
194. Jika Pengaturan Perundang-undangan
yang diubah mempunyai nama singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat
menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang
diubah.
195. Pada dasarnya batang tubuh Peraturan
Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan
angka Romawi yaitu sebagai berikut:
a. Pasal I memuat judul Peraturan
Perundang-undangan yang diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di
antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi
perubahan lebih dari satu, setiap materi perubahan dirinci dengan menggunakan
angka Arab (1, 2, 3, dan
seterusnya).
Contoh :
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor … Tahun
… tentang … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor … , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …) diubah sebagai berikut : ·
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : … · Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : … 3. dan seterusnya
…
b. Jika Peraturan Perundang-undangan telah
diubah lebih dari satu kali, Pasal I memuat, selain mengikuti ketentuan pada
Nomor 193 huruf a, juga tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-undangan
perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung
dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c dan
seterusnya).
Contoh:
Pasal 1
Undang-undang Nomor … Tahun … tentang … (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor … ; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor … ) yang telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang: a. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun … Nomor … Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor …); b. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun … Nomor … Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor …); c. Nomor … Tahun … (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun … Nomor … Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor …);
c. Pasal II memuat ketentuan tentang saat mulai
berlaku. Dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari
Peraturan Perundang-undangan perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan
peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang
diubah.
196. Jika dalam Peraturan
Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragraf, atau pasal
baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada
tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan.
Contoh
penyisipan bab :
15. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1
(satu ) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IX
A INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI
ASAL
Bagian
Pertama Indikasi
Geografi
Pasal 79 A
(1) …
. (2) … . (3) … .
Pasal 79 B
(1) … . (2) …
.
Contoh penyisipan pasal :
9. Di antara
Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 A sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 128
A
Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten,
hakim dapat memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk
negara untuk dimusnahkan.
197. Jika dalam 1 (satu) pasal yang
terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut
diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah
dengan huruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca
kurung.
Contoh : 10. Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
18
(1) …
. (1a) …
. (1b) …
. (2) … .
198.
Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan
atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian
paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan
dihapus.
Contoh : 9.
Pasal 16 dihapus. 10. Pasal 18 ayat (2) dihapus
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) …
. (2)
Dihapus. (3) …
.
199. Jika suatu perubahan Peraturan
Perundang-undangan mengakibatkan : · sistematika Peraturan
Perundang-undangan berubah ; · materi Peraturan
Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau ·
esensinya berubah, Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih
baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru
mengenai masalah tersebut.
200. Jika suatu Peraturan
Perundang-undangan telah sering mengalami perubahan sehingga menyulitkan
pengguna Peraturan Perundang-undangan, sebaiknya Peraturan Perundang-undangan
tersebut disusun kembali dalam naskah sesuai dengan perubahan-perubahan yang
telah dilakukan, dengan mengadakan penyesuaian pada : · urutan bab, bagian,
paragraf, pasal, ayat, angka, atau butir; · penyebutan-penyebutan; dan ·
ejaan, jika Peraturan Perundang-undangan yang diubah masih tertulis dalam ejaan
lama.
201. Penyusunan kembali sebagaimana dimaksud pada Nomor
199 butir a dilaksanakan oleh Presiden dengan mengeluarkan suatu penetapan yang
berbunyi sebagai berikut :
Contoh :
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN
... TENTANG PENYUSUNAN KEMBALI NASKAH UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN
… TENTANG …
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk mempermudah pemahaman materi yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor ... Tahun … tentang ... sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor … Tahun ... tentang ... perlu menyusun kembali naskah
Undang-Undang tersebut dengan memperhatikan segala perubahan yang telah
diadakan; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU
: Naskah Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang … yang telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang ...
dan dengan mengadakan penyesuaian mengenai urutan bab, bagian, paragraf, pasal,
ayat, angka dan butir serta penyebutan-penyebutannya dan ejaan-ejaannya,
berbunyi sebagai tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini. KEDUA
: PeraturanPresiden ini dengan lampirannya ditempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia. KETIGA : Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
E.
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENJADI
UNDANG-UNDANG
202. Batang tubuh Undang-Undang tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) menjadi
undang-undang pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) pasal, yang ditulis dengan
angka Arab, yaitu sebagai berikut: a. Pasal 1 memuat penetapan
Perpu menjadi undang-undang yang diikuti dengan pernyataan melampirkan Perpu
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan undang-undang penetapan yang
bersangkutan. b. Pasal 2 memuat ketentuan
mengenai saat mulai berlaku.
Contoh :
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 2
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
F. PENGESAHAN
PERJANJIAN INTERNASIONAL
203. Batang tubuh
Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian internasional pada dasarnya terdiri
atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut
:
· Pasal 1 memuat pengesahan perjanjian internasional dengan memuat
pernyataan melampirkan salinan naskah aslinya atau naskah asli bersama dengan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia. · Pasal 2 memuat ketentuan
mengenai saat mulai berlaku.
Contoh untuk perjanjian
multilateral :
Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of
the Development, Production, Stockpiling and Use of Chemical Weapon and on Their
Destruction (Konvensi tentang Pelanggaran Pengembangan, Produksi,
Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia serta Pemusnahannya) yang naskah
aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Contoh untuk perjanjian
bilateral yang hanya menggunakan dua bahasa :
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Kerjasama antara Republik
Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
(Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance
in Criminal Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995
di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang –
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Contoh untuk perjanjian bilateral yang menggunakan lebih
dari dua bahasa :
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara
Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang
Melarikan Diri (Agreement the Government of the Republik of Indonesia and the
Government of Hongkong for the Surrender of Fugitive Offenders) yang telah
ditandatangani pada tanggal 5 Mei 1977 di Hongkong yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Cina sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
204. Cara penulisan rumusan Pasal 1 bagi
pengesahan perjanjian atau persetujuan internasional dilakukan dengan
Undang-Undang berlaku juga bagi pengesahan perjanjian atau persetujuan
internasional yang dilakukan dengan Peraturan Presiden.
BAB
III RAGAM BAHASA PERATURAN PERUNDANG –
UNDANGAN
· BAHASA PERATURAN PERUNDANG
– UNDANGAN
205. Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada
dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut
pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya,
namun demikian bahasa Peraturan Perundang–undangan mempunyai corak tersendiri
yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan,
keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.
Contoh :
Pasal 34
(1) Suami isteri wajib
saling cinta mencintai, hormat menghormati setia dan memberi bantuan lahir
bathin yang satu kepada yang lain.
Rumusan yang lebih baik
:
(1) Suami isteri wajib saling mencintai, menghormati, setia,
dan memberi bantuan lahir bathin. 206. Dalam
merumuskan ketentuan Peraturan Perundang–undangan digunakan kalimat yang tegas,
jelas, singkat, dan mudah dimengerti.
Contoh :
Pasal 5
(1) Untuk dapat
mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Rumusan yang lebih baik : (1) Permohonan beristri lebih
dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
207. Hindarkan penggunaan
kata atau frase yang artinya kurang menentu atau konteksnya dalam kalimat kurang
jelas.
Contoh : Istilah minuman keras mempunyai makna
yang kurang jelas dibandingkan dengan istilah minuman
beralkohol.
208. Dalam merumuskan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang
baku.
Contoh kalimat yang tidak
baku: 1. Rumah itu pintunya
putih. 2. Pintu rumah itu warnanya
putih. 3. Izin
usaha perusahaan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dicabut.
Contoh kalimat yang
baku: 1. Rumah itu mempunyai pintu (yang
berwarna) putih. 2. Pintu rumah itu
(berwarna)
putih. Warna
pintu rumah itu putih. 3. Perusahaan yang melanggar kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dicabut izin usahanya.
209. Untuk
memberikan perluasan pengertian kata atau istilah yang sudah diketahui umum
tanpa membuat definisi baru, gunakan kata
meliputi.
Contoh : 6. Pejabat negara
meliputi direksi badan usaha milik negara dan direksi badan usaha milik
daerah.
210. Untuk mempersempit pengertian kata atau isilah
yang sudah diketahui umum tanpa membuat definisi baru, gunakan kata tidak
meliputi.
Contoh : 5. Anak buah
kapal tidak meliputi koki magang.
211. Hindari pemberian arti
kepada kata atau frase yang maknanyaterlalu menyimpang dari maknayang biasa digunakandalam penggunaanbahasa
sehari-hari.
Contoh : 3. Pertanian meliputi pula
perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Rumusan yang baik
: 3. Pertanian meliputi
perkebunan.
212. Di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang sama hindari penggunaan:
a. beberapa
istilah yang berbeda untuk menyatakan satu.
Contoh
: Istilah gaji, upah, atau pendapatan dapat menyatakan pengertian
penghasilan. Jika untuk menyatakan penghasilan, dalam suatu pasal telah
digunakan kata gaji maka dalam pasal-pasal selanjutnya jangan menggunakan kata
upah atau pendapatan untuk menyatakan pengertian
penghasilan.
b. satu istilah untuk beberapa pengertian yang
berbeda.
Contoh : Istilah penangkapan tidak digunakan untuk meliputi
pengertian penahanan atau pengamanan karena pengertian penahanan tidak sama
dengan pengertian pengamanan.
213. Jika membuat pengacuan ke
pasal atau ayat lain, sedapat mungkin dihindari penggunaan frase tanpa
mengurangi, dengan tidak mengurangi, atau tanpa menyimpang
dari.
214. Jika kata atau frase tertentu digunakan
berulang-ulang maka untuk menyederhanakan rumusan dalam peraturan
perundang–undangan, kata atau frase sebaiknya didefinisikan dalam pasal yang
memuat arti kata, istilah, pengertian, atau digunakan singkatan atau
akronim.
Contoh : · Menteri adalah Menteri Keuangan. ·
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya
disebut Komisi Pemeriksa adalah … . c. Tentara Nasional Republik
Indonesia yang selanjutnyadisingkat TNI adalah …
. d. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disingkat
ASKES.
215. Jika dalam peraturan pelaksanaan dipandang perlu
mencantumkan kembali definisi atau batasan pengertian yang terdapat dalam
Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan, rumusan definisi atau batasan
pengertian tersebut hendaknya tidak berbeda dengan rumusan definisi atau batasan
pengertian yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi
tersebut.
216. Untuk menghindari perubahan nama
suatu departemen, penyebutan menteri sebaiknya menggunakan penyebutan yang
didasarkan pada tugas dan tanggung jawab di bidang yang
bersangkutan.
Contoh : Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang … . ( misalnya bidang ketenagakerjaan
)
217. Penyerapan kata atau frase bahasa asing yang banyak
dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat
digunakan, jika kata atau frase tersebut: · mempunyai konotasi
yang cocok; · lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya
dalam bahasa Indonesia; · mempunyai corak internasional; ·
lebih mempermudah tercapainya kesepakatan; atau ·
lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia. Contoh : · devaluasi (penurunan nilai uang) ·
devisa (alat pembayaran luar
negeri)
218. Penggunaan kata atau frase bahasa asing hendaknya
hanya digunakan di dalam penjelasan peraturan perundang – undangan. Kata atau
frase bahasa asing itu didahului oleh padanannya dalam bahasa Indonesia, ditulis
miring, dan diletakkan di antara baca kurung.
Contoh : ·
penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) ·
penggabungan (merger)
· PILIHAN
KATA ATAU ISTILAH
219. Untuk menyatakan pengertian
maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana atau batasan waktu yang
digunakan kata paling.
Contoh : … dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
220. Untuk menyatakan maksimum dan minimum bagi
satuan: · waktu, gunakan frase paling singkat atau
paling lama · jumlah uang, gunakan frase paling
sedikit atau paling banyak · jumlah non-uang, gunakan
frase paling rendah dan paling tinggi
221. Untuk
menyatakan makna tidak termasuk, gunakan kata kecuali. Kata
kecuali ditempatkan di awal kalimat, jika yang dikecualikan adalah
seluruh kalimat.
Contoh : Kecuali A dan B, setiap orang wajib
memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan.
222. Kata
kecuali ditempatkan langsung di belakang suatu kata, jika yang akan
dibatasi hanya kata yang bersangkutan.
Contoh: Yang
dimaksud dengan anak buah kapal adalah mualim, juru mudi, pelaut, dan koki,
kecuali koki magang.
223. Untuk menyatakan makna
termasuk, gunakan kata selain.
Contoh : Selain wajib
memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 7, pemohon wajib membayar
biaya pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14.
224. Untuk menyatakan makna pengandaian atau
kemungkinan, digunakan kata jika, apabila, atau frase dalam
hal.
a. Kata jika digunakan untuk menyatakan suatu
hubungan kausal (pola karena-maka).
Contoh : Jika suatu
perusahaan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, izin
perusahaan tersebut dapat dicabut.
b. Kata apabila
digunakan untuk menyatakan hubungan kausal yang mengandung waktu.
Contoh : Apabila anggota Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti dalam
masa jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), yang
bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
c. Frase dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu
kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak
terjadi (pola kemungkinan-maka).
Contoh : Dalam hal
Ketua tidak dapat hadir, sidang dipimpin oleh Wakil
Ketua.
225. Frase pada saat digunakan untuk menyatakan
suatu keadaan yang pasti akan terjadi di masa depan.
Contoh : Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak
berlaku.
226. Untuk menyatakan sifat kumulatif, digunakan kata
dan.
Contoh : A dan B dapat menjadi
…
227. Untuk menyatakan sifat alternatif, digunakan kata
atau.
Contoh : A atau B wajib
memberikan…
228. Untuk menyatakan sifat kumulatif sekaligus
alternatif, gunakan frase dan/atau.
Contoh : A
dan/atau B dapat memperoleh…
229. Untuk menyatakan adanya
suatu hak, gunakan kata berhak.
Contoh : Setiap
orang berhak mengemukakan pendapat di muka umum.
230. Untuk
menyatakan pemberian kewenangan kepada seseorang atau lembaga gunakan kata
berwenang.
Contoh : Presiden berwenang menolak atau
mengabulkan permohonan grasi.
231. Untuk menyatakan sifat
diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seorang atau lembaga,
gunakan kata dapat.
Contoh : Menteri dapat menolak
atau mengabulkan permohonan pendaftaran paten.
232. Untuk
menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata
wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan akan
dijatuhi sanksi hukum menurut hukum yang berlaku.
Contoh
: Untuk membangun rumah, seseorang wajib memiliki izin mendirikan
bangunan
233. Untuk menyatakan pemenuhan suatu kondisi atau
persyaratan tertentu, gunakan kata harus. Jika keharusan tersebut tidak
dipenuhi, yang bersangkutan tidak memperoleh sesuatu yang seharusnya akan
didapat seandainya ia memenuhi kondisi atau persyaratan tersebut.
Contoh
: Untuk memperoleh izin mendirikan bangunan, seseorang harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
234. Untuk menyatakan adanya
larangan, gunakan kata dilarang.
C. TEKNIK
PENGACUAN 235. Pada dasarnya setiap
pasal merupakan suatu kebulatan pengertian tanpa mengacu ke pasal atau ayat
lain. Namun untuk menghindari pengulangan rumusan dapat digunakan teknik
pengacuan.
236. Teknik pengacuan dilakukan dengan menunjuk
pasal atau ayat dari Peraturan Perundang–undangan yang bersangkutan atau
Peraturan Perundang–undangan yang lain dengan menggunakan frase sebagaimana
dimaksud dalam Pasal … atau sebagaimana dimaksud pada ayat …
.
Contoh : · Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan ayat (2) … · Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
( 3 ) berlaku pula …
237. Pengacuan dua atau lebih terhadap
pasal atau ayat yang berurutan tidak perlu menyebutkan pasal demi pasal atau
ayat demi ayat yang diacu tetapi cukup dengan menggunakan frase sampai
dengan.
Contoh : · … sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 sampai dengan Pasal 12. · … sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) sampai dengan ayat (4).
238. Pengacuan dua atau lebih
terhadap pasal atau ayat yang berurutan, tetapi ada ayat dalam salah satu pasal
yang dikecualikan, pasal atau ayat yang tidak ikut diacu dinyatakan dengan kata
kecuali.
Contoh : · Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 berlaku juga bagi calon hakim, kecuali
Pasal 7 ayat (1). · Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) berlaku juga bagi tahanan, kecuali ayat (4) huruf
a.
239. Kata Pasalini tidak perlu digunakan
jika ayat yang diacu merupakan salah satu ayat dalam pasal yang
bersangkutan.
Contoh :
Pasal 8
(1) … . (2) Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku untuk 60 (enam puluh)
hari.
240. Jika ada dua atau lebih pengacuan, urutan dari
pengacuan dimulai dari ayat dalam pasal yang bersangkutan (jika ada), kemudian
diikuti dengan pasal atau ayat yang angkanya lebih kecil.
Contoh :
Pasal 15
(1) … . (2) … . (3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 7 ayat ( 2) dan ayat
(4), Pasal 12, dan Pasal 13 ayat (3) diajukan kepada Menteri
Pertambangan.
241. Pengacuan sedapat mungkin dilakukan dengan
mencantumkan pula secara singkat materi pokok yang diacu.
Contoh
: Izin penambangan batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
diberikan oleh … .
242. Pengacuan hanya dapat
dilakukan ke Peraturan Perundang–undangan yang tingkatannya sama atau lebih
tinggi.
243. Hindari pengacuan ke pasal atau ayat yang
terletak setelah pasal atau ayat yang bersangkutan.
Contoh :
Pasal 5
Permohonan izin pengelolaan hutan wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam rangkap 5 ( lima
).
244. Pengacuan dilakukan dengan menyebutkan secara tegas
nomor dari pasal atau ayat yang diacu dan dihindarkan pengguna frase pasal
yang terdahulu atau pasal tersebut di
atas.
245. Pengacuan untuk menyatakan berlakunya berbagai
ketentuan Peraturan Perundang–undangan yang tidak disebutkan secara rinci,
menggunakan frase sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang–undangan.
246. Untuk menyatakan bahwa (berbagai)
peraturan pelaksanaan dari suatu Peraturan Perundang–undangan masih diberlakukan
atau dinyatakan berlaku selama belum diadakan penggantian dengan Peraturan
Perundang–undangan yang baru, gunakan frase berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam … (jenis Peraturan Perundang-undangan
yang bersangkutan).
247. Jika Peraturan Perundang-undanganyang dinyatakan masih tetap berlaku hanya sebagian dari ketentuan Peraturan
Perundang–undangan tersebut, gunakan frase tetap berlaku, kecuali …
.
Contoh : Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor…Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…) tetap berlaku, kecuali Pasal 5 sampai
dengan Pasal 10.