(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4443)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDINESIA NOMOR 37 TAHUN
2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN
UTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran;
b. bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan
perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di
masyarakat;
c. bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah
memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional
sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan
utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
d. bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang
piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening,
Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan oleh karena
itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang
kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1998, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan
kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang yang baru
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch
Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941: 44);
3. Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura
(Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379);
6.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Kepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan
Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian
atau Undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit
dengan putusan Pengadilan.
5. Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan
yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor
Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
6. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik
secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang
timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor
dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya
dari harta kekayaan Debitor.
7. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga dalam
lingkungan peradilan umum.
8. Hakim Pengawas adalah Hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan
dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu
tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari
berikutnya.
10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan
tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
11. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi
termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum
dalam likuidasi.
BAB II KEPAILITAN
Bagian Kesatu Syarat dan Putusan
Pailit
Pasal 2
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga
diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit
hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
(4) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan
Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang
kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1) Putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain
yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-Undang ini, diputuskan oleh
Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum
Debitor.
(2) Dalam hat Debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik
Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan atas permohonan
pernyataan pailit adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan hukum terakhir Debitor.
(3) Dalam hal Debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut juga berwenang
memutuskan.
(4) Dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara
Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang memutuskan adalah Pengadilan yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat Debitor menjalankan
profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal Debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan
hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Pasal 4
(1) Dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Debitor
yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan
atas persetujuan suami atau istrinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila tidak ada persatuan harta.
Pasal 5
Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma harus
memuat nama dan tempat tinggal masing-masing pesero yang secara tanggung renteng
terikat untuk seluruh utang firma.
Pasal 6
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua
Pengadilan.
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada
tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan
pailit bagi institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut.
(4)Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan
paling lambat 2 (dua) hari setelah tariggal permohonan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari
permohonan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (duapuluh) hari setelah
tanggal permohonan didaftarkan.
(7) Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup,
Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh Iima) hari setelah tanggal
permohonan didaftarkan.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161,
Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal permohonan diajukan oleh Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas
Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Pengadilan:
a. wajib memanggil Debitor dalam hal permohonan pernyataan pailit
diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal,
atau Menteri Keuangan;
b. dapat memanggil Kreditor, dalam hal permohonan pernyataan
pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), telah
terpenuhi.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan.
(3) Pemanggilan adalah sah dan dianggap telah diterima oleh
Debitor, jika dilakukan oleh juru sita sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan
untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
dipenuhi.
(5) Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus
diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan
pemyataan pailit didaftarkan.
a. pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk
mengadili; dan
b. pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim
anggota atau ketua majelis.
(7) Putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang
mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dah
dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan
suatu upaya hukum.
Pasal 9
Salinan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (6) wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat
kepada Debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, Kurator, dan
Hakim Pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 10
(1) Selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum
diucapkan, setiap Kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar
Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan
untuk:
a. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh
kekayaan Debitor; atau
b. menunjuk Kurator sementara untuk mengawasi:
1) pengelolaan usaha Debitor; dan
2) pembayaran kepada Kreditor, pengalihan, atau pengagunan
kekayaan Debitor yang dalam kepailitan merupakan wewenang
Kurator.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dikabulkan, apabila hal tersebut diperlukan guna melindungi kepentingan
Kreditor.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dikabulkan, Pengadilan dapat menetapkan syarat agar Kreditor pemohon
memberikan jaminan yang dianggap wajar oleh Pengadilan.
Pasal 11
(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi
diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus
permohonan pernyataan pailit.
(3) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain
dapat diajukan oleh Debitor dan Kreditor yang merupakan pihak pada persidangan
tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh Kreditor lain yang bukan merupakan
pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas
permohonan pernyataan pailit.
(4) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sarna dengan tanggal penerimaan
pendaftaran.
Pasal 12
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan
memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasas dan memori kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling lambat 2
(dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan panitera
Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lambat2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima.
(4) Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi,
dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada
Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal permohonan
kasasi didaftarkan.
Pasal 13
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling
lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat
60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasl diterima oleh Mahkamah
Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara anggota dengan
ketua majelis maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam putusan
kasasi.
(6) Panitera pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada Panitera pada Pengadilan Niaga paling lambat 3 (tiga) hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(7) Jurusita Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi,
Kurator, dan Hakim pengawas paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan kasasi
diterima.
Pasal 14
(1) Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
berlaku mutatis mutandis bagi peninjauan kembali.
Pasal 15
(1) Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan
seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan.
(2) Dalam hal Debitor, Kreditor, atau pihak yang berwenang
mengajukan permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2),ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) tidak mengajukan usul pengangkatan Kurator
kepada Pengadilan maka Balai Harta Peninggalan diangkat selaku Kurator.
(3) Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau
Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban
pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah
tanggal putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas,
Kurator mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesiadan paling sedikit 2
(dua) surat kabar harian yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas, mengenai ikhtisar
putusan pernyataan pailit yang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama, alamat, dan pekerjaan Debitor; b. nama Hakim
Pengaiwas; c. nama, alamat, dan pekerjaan Kurator;
d. nama, alamat, dan pekerjaan anggota panitia Kreditor
sementara, apabila telah ditunjuk; dan
e. tempat dan waktu penyelenggaraan
rapat pertama Kreditor.
Pasal 16
(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau
pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat
adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan
oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang
putusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat
Debitor.
Pasal 17
(1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan
kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4). (2)Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga
menetapkan, biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan
yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
(4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi atas permohonan Kurator.
(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian
yang mungkin terjadi gugur demi hukum.
Pasal 17
(1) Kurator wajib mengumumkan putusan kasasi atau peninjauan
kembali yang membatalkan putusan pailit dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan paling sedikit 2 (dua) sural kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).
(2) Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga
menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada
pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan
yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
(4) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi alas permohonan Kurator.
(5) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian
yang mungkin terjadi gugur demi hukum.
Pasal 18
(1) Dalam hal harta pailit tidak cukup unluk membayar biaya
kepailitan maka Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dan setelah mendengar
panitia kreditor sementara jika ada, serta setelah memanggil dengan sah atau
mendengar Debilor, dapat memutuskan pencabutan putusan pernyataan pailit.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
(3) Majelis hakim yang memerintahkan pencabutan pailit menetapkan
jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator.
(4) Jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Debitor.
(5) Biaya dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus didahulukan alas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.
(6) Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan
dan imbalan jasa Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat
diajukan upaya hukum.
(7) Untuk pelaksanaan pembayaran biaya kepailitan dan imbalan
jasa Kurator sebagaimana diinaksud pada ayat (3), Ketua Pengadilan mengeluarkan
penetapan eksekusi atas permohonan Kurator yang diketahui Hakim
Pengawas.
Pasal 19
(1) Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit,
diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4).
(2) Terhadap putusan pencabutan pernyataan pailit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali.
(3) Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataaan pailit
diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit maka Debitor atau pemohon
wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya
kepailitan.
Pasal 20
(1) Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum
untuk mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
secara berurutan:
a. ikhtisar putusan pailit atau pembatalan pernyataaan
pailit; b. isi singkat perdamaian dan pengesahannya; c. pembatalan
perdamaian; d. jumlah pembagian dalam pemberesan; c. pencabutan kepailitan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan f. rehabilitasi; dengan menyebutkan
tanggal masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah
Agung.
(4) Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk
umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Bagian Kedua Akibat Kepailitan
Pasal 21
Kepailitan
meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailft diucapkan
serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Pasal 22
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tidak
berlaku terhadap:
a. benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor
sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang di
Pergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan
oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi
Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
b. segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya
sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun,
uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas;
atau
c. uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu
kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.
Pasal 23
Debitor Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal22 meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam
persatuan harta.
Pasal 24
(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan
mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sejak pukul 00.00 waktu setempat.
(3) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah
dilaksanakan transfer dana melalui bank atau lembaga selain bank pada tanggal
putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transfer tersebut wajib
diteruskan.
(4) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah
dilaksanakan Transaksi Efek di Bursa Efek maka transaksi tersebut wajib
diselesaikan.
Pasal 25
Semua perikatan Debitor yang terbit sesudah putusan
pernyataan pailit tidak lagi dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan
tersebut menguntungkan harta pailit.
Pasal 26
(1) Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta
pailit harus diajukan oleh atau terhadap Kurator.
(2) Dalam hal tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan atau diteruskan oleh atau terhadap Debitor Pailit maka apabila tuntutan
tersebut mengakibatkan suatu penghukuman terhadap Debitor Pailit, penghukuman
tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap harta pailit.
Pasal 27
Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk
memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor
Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
Pasal 28
(1) Suatu tuntutan hukum yang diajukan oleh Debitor dan yang
sedang berjalan selama kepailitan berlangsung, atas permohonan tergugat, perkara
harus ditangguhkan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memanggil Kurator
untuk mengambil alih perkara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
hakim.
(2) Dalam hal Kurator tidak mengindahkan panggilan tersebut maka
tergugat berhak memohon supaya perkara digugurkan, dan jika hal ini tidak
dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara Debitor dan tergugat, di luar
tanggungan harta pailit.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga
dalam hal Kurator menolak mengambil alih perkara tersebut.
(4) Tanpa mendapat panggilan, setiap waktu Kurator berwenang
mengambil alih perkara dan mohon agar Debitor dikeluarkan dari
perkara.
Pasal 29
Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan
terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari
harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan
putusan pernyataan pailit terhadap Debitor.
Pasal 30
Dalam hal suatu perkara dilanjutkan oleh Kurator
terhadap p!hak lawan maka Kurator dapat mengajukan pembatalan atas segala
perbuatan yang dilakukan oleh Debitor sebelum yang bersangkutan dinyatakan
pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan Debitor tersebut dilakukan
dengan maksud untuk merugikan Kreditor dan hal ini diketahui oleh pihak
lawannya.
Pasal 31
(1) Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan
pelaksanaan Pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan Debitor yang telah
dimulai sebelum kepailitan, harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada
suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera
Debitor.
(2) Semua penyitaan yang telah dilakukan menjadi hapus dan jika
diperlukan Hakim Pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
(3) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93, Debitor yang sedang dalam penahanan harus dilepaskan
seketika setelah putusan pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 32
Selama kepailitan Debitor tidak dikenakan uang
paksa.
Pasal 33
Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan,
penjualan benda milik Debitor baik bergerak maupun tidak bergerak dalam rangka
eksekusi sudah sedemikian jauhnya hingga hari penjualan benda itu sudah
ditetapkan maka dengan izin Hakim Pengawas, Kurator dapat meneruskan penjualan
itu atas tanggungan harta pailit.
Pasal 34
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini,
perjanjian yang bermaksud memindahtangankan hak atas tanah, balik nama kapal,
pembebanan hak tanggungan, hipotek, atau jaminan fidusia yang telah
diperjanjikan terlebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan setelah putusan
pernyataan pailit diucapkan.
Pasal 35
Dalam hal suatu tagihan diajukan untuk dicocokkan maka
hal tersebut mencegah berlakunya daluwarsa.
Pasal 36
(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan,
terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak
yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk
memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam
jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan
pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai
kreditor konkuren.
(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib
memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor
melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
Pasal 37
(1) Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
telah diperjanjikan penyerahan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dengan
suatu jangka waktu dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut sebelum
penyerahan dilaksanakan dinyatakan pailit maka perjanjian menjadi hapus dengan
diucapkannya putusan pernyataan pailit, dan dalam hal pihak lawan dirugikan
karena penghapusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor
konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Dalam hal harta pailit dirugikan karena penghapusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar ganti
kerugian tersebut.
Pasal 38
(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda maka baik Kurator
maupun pihak yang menyewakan benda, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan
syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai
dengan adat kebiasaan setempat.
(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus pula diindahkan pemberitahuan penghentian menurut perjanjian
atau menurut kelaziman dalam jangka waktu paling singkat 90 (sembilan puluh)
hari.
(3) Dalam hal uang sewa telah dibayar di muka maka perjanjian
sewa tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu yang
telah dibayar uang sewa tersebut.
(4) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, uang sewa
merupakan utang harta pailit.
Pasal 39
(1) Pekerja yang bekerja pada Debitor dapat memutuskan hubungan
kerja, dan sebaliknya Kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka
waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan
pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan
paling singkat 45 (empat puluh lima) hari sebelumnya.
(2) Sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, upah yang
terutang sebelum maupun sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan merupakan
utang harta pailit.
Pasal 40
(1) Warisan yang selama kepailitan jatuh kepada Debitor Pailit,
oleh Kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta
pailit.
(2) Untuk, tidak menerima suatu warisan, Kurator memerlukan izin
dari Hakim Pengawas.
Pasal 41
(1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat
dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan
pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan,
Debitor, dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui
atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan
kerugian bagi Kreditor.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan
perjanjian dan/atau karena undang-undang.
Pasal 42
Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, kecuali
dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut
dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut:
a. merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi
kewajiban pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat;
b. merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang
yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;
c.
dilakukan oleh Debitor perorangan, dengan atau untuk kepentingan:
1) suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai
derajat ketiga;
2) suatu badan hukum dimana Debitor atau pihak sebagaimana
dimaksud pada angka 1) adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak
tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, ikut serta secara langsung
atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum
tersebut.
d. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum,
dengan atau untuk kepentingan:
1) anggota direksi atau pengurus dari Debitor, suami atau istri,
anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga dari anggota direksi atau
pengurus tersebut;
2) perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau
istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari modal disetor atau dalam, pengendalian badan hukum
tersebut;
3) perorangan yang suami atau istri, anak angkat, atau
keluarganya sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak
langsung dalam kepemilikan pada Debitor lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut.
e. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau
untuk kepentingan badan hukum lainnya, apabila:
1) perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan
usaha tersebut adalah orang yang sama;
2) suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai derajat
ketiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus Debitor yang juga merupakan
anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
3) perorangan anggota direksi atau pengurus, atau anggota badan
pengawas pada Debitor, atau suami atau istri, anak angkat, atau keluarga sampai
derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau
tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari modal disetor atau dalam pengendalian badan hukum tersebut, atau
sebaliknya;
4) Debitor adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum
lainnya, atau sebaliknya;
5) badan hukum yang sarna, atau perorangan yang sama baik
bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan
keluarganya sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung
dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen)
dari modal yang disetor;
f. dilakukan oleh Debitor yang merupakan badan hukum dengan atau
terhadap badan hukum lain dalam satu grup dimana Debitor adalah
anggotanya;
Pasal 43
Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan
pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat
hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan
tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
Pasal 44
Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap
mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor,
apabila hibah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum
putusan penyertaan pailit diucapkan.
Pasal 45
Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya
dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa
permohonan penyertaan pailit Debitor sudah didaftarkan, atau dalam hal
pembayaran tersebut merupakan akibat dari persekongkolan antara Debitor dan
Kreditor dengan maksud menguntungkan Kreditor tersebut melabihi Kreditor
lainnya.
Pasal 46
(1) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
pembayaran yang telah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas
tunjuk yang karena hubungan hukum dengan pemegang terdahulu wajib menerima
pembayaran, pembayaran tersebut tidak dapat diminta kembali.
(2) Dalam hal pembayaran tidak dapat diminta kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), orang yang mendapat keuntungan sebagai akibat
diterbitkannya surat pengganti atau surat atas tunjuk, wajib mengembalikan
kepada harta pailit jumlah uang yang telah dibayar oleh Debitor apabila:
a. dapat dibuktikan bahwa pada waktu penerbitan surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan mengetahui bahwa permohonan pernyataan
pailit Debitor sudah didaftarkan; atau
b. penerbitan surat tersebut merupakan akibat dari persekongkolan
antara Debitor dan pemegang pertama.
Pasal 47
(1) Tuntutan hak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 diajukan oleh
Kurator ke Pengadilan.
(2) Kreditor berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 dapat mengajukan
bantahan terhadap tuntutan Kurator.
Pasal 48
(1) Dalam hal kepailitan berakhir dengan disahkannya perdamaian
maka tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 gugur.
(2) Tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 tidak gugur,
jika perdamaian tersebut berisi pelepasan atas harta pailit, untuk itu tuntutan
dapat dilanjutkan atau diajukan oleh para pemberes harta untuk kepentingan
Kreditor.
Pasal 49
(1) Setiap orang yang telah menerima benda yang merupakan bagian
dari harta Debitor yang tercakup dalam perbuatan hukum yang dibatalkan, harus
mengembalikan benda tersebut kepada Kurator dan dilaporkan kepada Hakim
Pengawas.
(2) Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat mengembalikan benda yang telah diterima dalam keadaan semula, wajib
membayar ganti rugi kepada harta pailit.
(3) Hak pihak ketiga atas benda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diperoleh dengan itikad baik dan tidak dengan cuma-cuma, harus
dilindungi.
(4) Benda yang diterima oleh Debitor atau nilai penggantinya
wajib dikembalikan oleh Kurator, sejauh harta pailit diuntungkan, sedangkan
untuk kekurangannya, orang terhadap siapa pembatalan tersebut dituntut dapat
tampil sebagai kreditor konkuren.
Pasal 50
(1) Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan
tetapi belum diumumkan, membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi perikatan
yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dibebaskan terhadap
harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya
putusan pernyataan pailit tersebut.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
sesudah putusan pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta
pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan bahwa pengumuman putusan
pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-undang tidak mungkin diketahui
di tempat tinggalnya.
(3) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan
Debitornya terhadap harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan harta
pailit.
Pasal 51
(1) Setiap orang yang mempunyai utang atau piutang terhadap
Debitor Pailit, dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila utang atau
piutang tersebut diterbitkan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, atau
akibat perbuatan yang dilakukannya dengan Debitor Pailit sebelum putusan
pernyataan pailit diucapkan.
(2) Dalam hal diperlukan, piutang terhadap Debitor Pailit
dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal
137.
Pasal 52
(1) Setiap orang yang telah mengambil alih suatu utang atau
piutang dari pihak ketiga sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak
dapat memohon diadakan perjumpaan utang, apabila sewaktu pengambilalihan utang
atau piutang tersebut, yang bersangkutan tidak beritikad baik.
(2) Semua utang piutang yang diambil alih setelah putusan
pernyataan pailit diucapkan, tidak dapat diperjumpakan.
Pasal 53
Setiap orang yang mempunyai utang kepada Debitor
Pailit, yang hendak menjumpakan utangnya dengan suatu piutang atas tunjuk atau
piutang atas pengganti, wajib membuktikan bahwa pada saat putusan pernyataan
pailit diucapkan, orang tersebut dengan itikad baik sudah menjadi pemilik surat
atas tunjuk atau surat atas pengganti tersebut.
Pasal 54
Setiap orang yang dengan Debitor Pailit berada delam
suatu persekutuan yang karena atau selama kepailitan dibubarkan, berhak untuk
mengurangi bagian dari keuntungannya yang pada waktu pembagian diadakan jatuh
kepada Debitor Pailit, dengan kewajiban Debitor Pailit untuk membayar utang
persekutuan.
Pasal 55
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan
fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, .dapat
mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(2) Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah,
dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari jumlah yang
diakui dari penagihan tersebut.
Pasal 56
(1) Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam
penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.
(2) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap tagihan Kreditor yang dijamin dengan uang tunai dan hak Kreditor untuk
mempejumpakan utang.
(3) Selama jangka waktu penangguhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kurator dapat menggunakan harta pailit berupa benda tidak bergerak
maupun benda bergerak atau menjual harta pailit yang berupa benda bergerak yang
berada dalam penguasaan Kurator dalam rangka kelangsungan usaha Debitor, dalam
hal telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan Kreditor atau pihak
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
(1) Jangka waktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat
dimulainya keadaan insolvensi sebagimana dimaksud dalam Pasal 178 ayat
(1).
(2) Kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat
mengajukan permohonan kepada Kurator untuk mengangkat penagguhan atau mengubah
syarat penangguhan tersebut.
(3) Apabila Kurator menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada
Hakim Pengawas.
(4) Hakim Pengawas dalam waktu paling lambat (satu) hari setelah
permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima, wajib memerintahkan
Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir,
Kreditor dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk didengar pada
sidang pemeriksaan atas permohonan tersebut.
(5) Hakim pengawas wajib memberikan penetapan atas permohonan
dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Hakim Pengawas.
(6) Dalam memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Hakim Pengawas mempertimbangkan:
a. lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah
berlangsung; b. perlindungan kepentingan Kreditor dan pihak ketiga
dimaksud; c. kemungkinan terjadinya perdamaian;
d. dampak penangguhan tersebut atas kelangsungan usaha dan
manajemen usaha Debitor serta pemberesan harta pailit.
Pasal 58
(1) Penetapan Hakim Pengawas atas permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (2) dapat berupa diangkatnya penangguhan untuk satu atau
lebih Kurator, dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu
penangguhan, dan/atau tentang satu atau beberapa agunan yang dapat dieksekusi
oleh Kreditor.
(2) Apabila Hakim pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah
persyaratan penangguhan tersebut, Hakim pengawas wajib memerintahkan agar
Kurator memberikan perlindungan yang dianggap wajar untuk melindungi kepentingan
pemohon.
(3) Terhadap penetapan Hakim Pengawas, Kreditor atau pihak ketiga
yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) atau
Kurator dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam jangka waktu paling
lambat 5 (lima) hari setelah putusan diucapkan, dan Pengadilan wajib memutuskan
perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
perlawanan tersebut diterima.
(4) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauah
kembali.
Pasal 59
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal 57, dan
Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)
bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178
ayat (1).
(2) Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk
selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185,
tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan
tersebut.
(3) Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang menjadi
agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda agunan dan
jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada Kreditor yang
bersangkutan.
Pasal 60
(1) Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
ayat (1) yang melaksanakan haknya, wajib memberikan pertanggungjawaban kepada
Kurator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan dan menyerahkan sisa
hasil penjualan setelah dikurangi jumlah utang, bunga, dan biaya kepada
Kurator.
(2) Atas tuntutan Kurator atau Kreditor yang diistimewakan yang
kedudukannya lebih tinggi dari pada Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) maka Kreditor pemegang hak tersebut wajib menyerahkan bagian dari
hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang
diistimewakan.
(3) Dalam hal hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak cukup untuk melunasi piutang yang bersangkutan, Kreditor pemegang hak
tersebut dapat mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan tersebut dari harta
pailit sebagai kreditor konkuren, setelah mengajukan permintaan pencocokan
piutang.
Pasal 61
Kreditor yang mempunyai hak untuk menahan benda milik
Debitor, tidak kehilangan hak karena ada putusan pernyataan pailit.
Pasal 62
(1) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau
suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang
merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh
masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
(2) Jika benda milik istri atau suami telah dijual oleh suami
atau istri dan harganya belum dibayar atau uang hasil penjualan belum tercampur
dalam harta pailit maka istri atau suami berhak mengambil kembali uang hasil
penjualan tersebut.
(3) Untuk tagihan yang bersifat pribadi terhadap istri atau suami
maka Kreditor terhadap harta pailit adalah suami atau istri.
Pasal 63
Istri atau suami tidak berhak menuntut atas keuntungan
yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan kepada harta pailit suami atau
istri yang dinyatakan pailit, demikian juga Kreditor suami atau istri yang
dinyatakan pailit tidak berhak menuntut keuntungan yang diperjanjikan dalam
perjanjian perkawinan kepada istri atau suami yang dinyatakan pailit.
Pasal 64
(1) Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan
harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.
(2) Dengan tidak mengurangi pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 maka kepailitan tersebut meliputi semua benda yang termasuk dalam
persatuan, sedangkan kepailitan tersebut adalah untuk kepentingan semua
Kreditor, yang berhak meminta pembayaran dari harta persatuan.
(3) Dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai
benda, yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta
pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami
atau istri yang dinyatakan pailit.
Bagian Ketiga Pengurusan Harta Pailit
Paragraf 1 Hakim
Pengawas
Pasal 65
Hakim pengawas mengawasi pengurusan dan
pemberesan harta pailit.
Pasal 66
Pengadilan wajib mendengar pendapat Hakim Pengawas,
sebelum mengambil suatu putusan mengenai pengurusan atau pemberesan harta
pailit.
Pasal 67
(1) Hakim Pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi
atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan
tentang segala hal mengenai kepailitan.
(2) Saksi dipanggil atas nama Hakim
Pengawas.
(3) Dalam hal saksi tidak datang menghadap atau menolak memberi
kesaksian maka berlaku ketentuan Hukum Acara Perdata.
(4) Dalam hal saksi bertempat tinggal di luar daerah hukum
Pengadilan yang memutus pailit, Hakim Pengawas dapat melimpahkan pemeriksaan
saksi tersebut kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal
saksi.
(5) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga
sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor Pailit
mempunyai hak undur diri sebagai saksi.
Pasal 68
(1) Terhadap semua penetapan Hakim Pengawas, dalam waktu 5 (lima)
hari setelah penetapan tersebut dibuat, dapat diajukan permohonan banding ke
Pengadilan.
(2) Permohonan banding tidak dapat diajukan terhadap penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Pasal33, Pasal 84 ayat (3), Pasal
104 ayat (2), Pasal 106, Pasal 125 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 183 ayat
(1), Pasal 184 ayat (3), Pasal 185 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 186,
Pasal 188, dan Pasal 189.
Paragraf 2 Kurator
Pasal 69
(1) Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan
harta pailit.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kurator:
a. tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor,
meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan
demikian dipersyaratkan;
b. dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga, hanya dalam rangka
meningkatkan nilai harta pailit.
(3) Apabila dalam melakukan pinjaman dari pihak ketiga Kurator
perlu membebani harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,
hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya maka pinjaman tersebut harus
terlebih dahulu memperoleh persetujuan Hakim Pengawas.
(4) Pembebanan harta pailit dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta pailit yang belum
dijadikan jaminan utang.
(5) Untuk menghadap di sidang Pengadilan, Kurator harus terlebih
dahulu mendapat izin dari Hakim Pengawas, kecuali menyangkut sengketa pencocokan
piutang atau dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39,
dan Pasal 59 ayat (3).
Pasal 70
(1) Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
adalah:
a. Balai Harta Peninggalan; atau b. Kurator
lainnya.
(2) Yang dapat menjadi Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, adalah:
a. orang perseorangan yang berdomisili di Indonesia, yang
memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus dan/atau
membereskan harta pailit; dan
b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian
Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain
dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
a. permohonan Kurator sendiri; b. permohonan Kurator lainnya
jika ada; c. usul Hakim Pengawas; atau d. permintaan Debitor
Pailit.
(2) Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas
permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan rapat Kreditor
yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, dengan persyaratan
putusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili
lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang
hadir dalam rapat tersebut.
Pasal 72
Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau
kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang
menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Pasal 73
(1) Apabila diangkat lebih dari satu Kurator maka untuk melakukan
tindakan yang sah dan mengikat, para Kurator memerlukan persetujuan lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah para Kurator.
(2) Apabiia suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim
Pengawas.
(3) Kurator yang ditunjuk untuk tugas khusus berdasarkan putusan
pernyataan pailit, berwenang untuk bertindak sendiri sebatas tugasnya.
Pasal 74
(1) Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas
mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga)
bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka
untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75
Besarnya imbalan jasa Kurator ditentukan setelah
kepailitan berakhir.
Pasal 76
Besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada
Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ditetapkan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan perundang- undangan.
Pasal 77
(1) Setiap Kreditor, panitia kreditor, dan Debitor Pailit dapat
mengajukan surat keberatan kepada Hakim Pengawas terhadap perbuatan yang
dilakukan oleh Kurator atau memohon kepada Hakim Pengawas untuk mengeluarkan
surat perintah agar Kurator melakukan perbuatan tertentu atau tidak melakukan
perbuatan yang sudah direncanakan.
(2) Hakim Pengawas harus menyampaikan surat keberatan kepada
Kurator paling lambat 3 (liga) hari setelah surat keberatan diterima.
(3) Kurator harus memberikan tanggapan kepada Hakim Pengawas
paling lambat 3 (liga) hari setelah menerima surat keberatan.
(4) Hakim Pengawas harus memberikan penetapan paling lambat 3
(tiga) hari setelah tanggapan dari Kurator diterima.
Pasal 78
(1) Tidak adanya kuasa atau izin dari Hakim pengawas, dalam hal
kuasa atau izin diperlukan, atau tidak diindahkannya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 84, tidak mempengaruhi sahnya perbuatan yang
dilakukan oleh Kurator terhadap pihak ketiga.
(2) Sehubungan dengan perbuatan tersebut, Kurator sendiri
bertanggung jawab terhadap Debitor Pailit dan Kreditor.
Paragraf 3 Panitia Kreditor
Pasal 79
(1) Dalam putusan pailit atau dengan penetapan kemudian,
Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas 3 (tiga)
orang yang dipilih dari Kreditor yang dikenal dengan maksud memberikan nasihat
kepada Kurator.
(2) Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain
semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas-tugasnya dalam panitia.
(3) Dalam hal seorang Kreditor yang ditunjuk menolak
pengangkatannya, berhenti, atau meninggal, Pengadilan harus mengganti Kreditor
tersebut dengan mengangkat seorang di antara 2 (dua) calon yang diusulkan oleh
Hakim Pengawas.
Pasal 80
(1) Setelah pencocokan utang selesai dilakukan, Hakim Pengawas
wajib menawarkan kepada Kreditor untuk membentuk panitia kreditor tetap.
(2) Atas permintaan kreditor konkuren berdasarkan putusan
kreditor konkuren dengan suara terbanyak biasa dalam rapat Kreditor, Hakim
pengawas:
a. mengganti panitia kreditor sementara, apabila dalam putusan
pailit telah ditunjuk panitia kreditor sementara; atau
b. membentuk panitia kreditor, apabila dalam putusan pailit belum
diangkat panitia kreditor.
Pasal 81
(1) Panitia kreditor setiap waktu berhak meminta diperlihatkan
semua buku, dokumen, dan surat mengenai kepailitan.
(2) Kurator wajib memberikan kepada panitia kreditor semua
keterangan yang dimintanya.
Pasal 82
Dalam hal diperlukan, Kurator dapat mengadakan rapat
dengan panitia kreditor, untuk meminta nasihat.
Pasal 83
(1) Sebelum mengajukan gugatan atau meneruskan perkara yang
sedang berlangsung, ataupun menyanggah gugatan yang diajukan atau yang sedang
berlangsung, Kurator wajib meminta pendapat panitia kreditor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap sengketa tentang pencocokan piutang, tentang meneruskan atau tidak
meneruskan perusahaan dalam pailit, dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Pasal38, Pasal 39, Pasal 59 ayat (3), Pasal 106, Pasal ,107, Pasal 184
ayat (3), dan Pasal 186, tentang cara pemberesan dan penjualan harta pailit, dan
tentang waktu maupun jumlah pembagian yang harus dilakukan.
(3) Pendapat panitia kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diperlukan, apabila Kurator telah memanggil panitia kreditor untuk
mengadakan rapat guna memberlkan pendapat, namun dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari setelah pemanggilan, panitia kreditor tidak memberikan pendapat
tersebut.
Pasal 84
(1) Kurator tidak terikat oleh pendapat panitia
kreditor.
(2) Dalam hal Kurator tidak menyetujui pendapat panitia kreditor
maka Kurator dalam waktu 3 (tiga) hari wajib memberitahukan hal itu kepada
panitia Kreditor.
(3) Dalam hal panitia kreditor tidak menyetujui pendapat Kurator,
panitia kreditor dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penetapan Hakim Pengawas.
(4) Dalam hal panitia kreditor meminta penetapan Hakim Pengawas
maka Kurator wajib menangguhkan pelaksanaan perbuatan yang direncanakan selama 3
(tiga) hari.
Paragraf 4 Rapat Kreditor
Pasal 85
(1) Dalam rapat
Kreditor, Hakim pengawas bertindak sebagai ketua. (2) Kurator wajib hadir
dalam rapat Kreditor.
Pasal 86
(1) Hakim pengawas menentukan hari, tanggal, waktu, dan tempat
rapat Kreditor pertama, yang harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan pailit diucapkan.
(2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah putusan pernyataan
pailit diterima oleh Hakim pengawas dan Kurator, Hakim Pengawas wajib
menyampaikan kepada Kurator rencana penyelenggaraan rapat Kreditor pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah
putusan pernyataan pailit diterima oleh Kurator dan Hakim Pengawas, Kurator
wajib memberitahukan penyelenggaraan rapat Kreditor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) kepada Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir,
dan dengan iklan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Pasal 87
(1) Kecuali ditentukan dalam Undang-undang ini, segala putusan
rapat Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu
per dua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa Kreditor
yang hadir pada rapat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Kreditor menghadiri rapat Kreditor dan tidak
menggunakan hak suara, hak suaranya dihitung sebagai suara tidak setuju.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan jumlah hak suara
Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Pengalihan piutang yang dilakukan dengan cara pemecahan
piutang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, tidak melahirkan hak suara
bagi kreditor baru.
(5) Dalam hal pengalihan dilakukan secara keseluruhan setelah
putusan pernyataan pailit diucapkan, Kreditor penerima pengalihan memperoleh hak
suara Kreditor yang mengalihkan.
Pasal 88
Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang
diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas
tunjuk yang telah dicocokkan.
Pasal 89
Kreditor yang telah memberitahukan kepada Kurator,
bahwa untuk kepailitan tersebut telah mengangkat seorang kuasa atau yang pada
suatu rapat telah mewakilkan kepada orang lain maka semua panggilan dan
pemberitahuan wajib diajukan kepada kuasa tersebut kecuali apabila Kreditor
meminta kepada Kurator untuk mengirimkan panggilan dan pemberitahuan itu kepada
Kreditor sendiri atau seorang kuasa lain.
Pasal 90
(1) Rapat Kreditor wajib diadakan sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang ini. (2)Selain rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Hakim
Pengawas dapat mengadakan rapat apabila dianggap perlu atau atas
permintaan:
a. panitia kreditor; atau
b. paling sedikit 5 (lima) Kreditor yang mewakili 1/5 (satu
perlima) bagian dari semua piutang yang diakui atau diterima dengan
syarat.
(3) Hakim Pengawas wajib menentukan hari, tanggal, waktu, dan
tempat rapat.
(4) Kurator memanggil semua Kreditor yang mempunyai hak suara
dengan surat tercatat atau melalui kurir; dan dengan iklan paling sedikit 2
(dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4).
(5) Panggilan dengan surat tercatat atau melalui kurir, dan
dengan iklan dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat
acara yang akan dibicarakan dalam rapat.
(6) Hakim pengawas harus menetapkan tenggang waktu antara hari
pemanggilan dan hari rapat.
Paragraf 5 Penetapan Hakim
Pasal 91
Semua penetapan
mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan
dalam tingkat terakhlr, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.
Pasal 92
Semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau
peniberesan harta pailit juga yang ditetapkan oleh hakim dapat dilaksanakan
terlebih dahulu, kecuali Undang-undang ini menentukan lain.
Bagian Keempat Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan Tugas
Kurator
Pasal 93
(1) Pengadilan dengan putusan pernyataan pailit atau setiap waktu
setelah itu, atas usul Hakim Pengawas, permintaan Kurator, atau atas permintaan
seorang Kreditor atau lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, dapat
memerintahkan supaya Debitor Pailit ditahan, baik ditempatkan di Rumah Tahanan
Negara maupun di rumahAya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh
Hakim Pengawas.
(2) Perintah penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh jaksa yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas
(3) Masa penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penahanan dilaksanakan.
(4) Pada akhir tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
atas usul Hakim Pengawas atau atas permintaan Kurator atau seorang Kreditor atau
lebih dan setelah mendengar Hakim Pengawas, Pengadilan dapat memperpanjang masa
penahanan setiap kali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(5) Biaya penahanan dibebankan kepada harta pailit sebagai utang
harta pailit.
Pasal 94
(1) Pengadilan berwenang melepas Debitor Pailit dari tahanan atas
usul Hakim pengawas atau atas permohonan Debitor Pailit, dengan jaminan uang
dari pihak ketiga, bahwa Debitor Pailit setiap waktu akan menghadap atas
panggilan pertama.
(2) Jumlah uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pengadilan dan apabila Debitor pailit tidak datang menghadap,
uang jaminan tersebut menjadi keuntungan harta pailit.
Pasal 95
Permintaan untuk menahan Debitor Pailit harus
dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa Debitor
Pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 96
(1) Dalam hal diperlukan kehadiran Debitor Pailit pada sesuatu
perbuatan yang berkaitan dengan harta pailit maka apabila Debitor Pailit berada
dalam tahanan, Debitor Pailit dapat diambil dari tempat tahanan tersebut atas
perintah Hakim Pengawas.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kejaksaan.
Pasal 97
Selama kepailitan, Debitor Pailit tidak boleh
meninggalkan domisilinya tanpa izin dari Hakim Pengawas.
Pasal 98
Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan
semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen,
uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda
terima.
Pasal 99
(1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada
Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim
Pengawas.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
juru sita di tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi
yang salah satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah
setempat.
Pasal 100
(1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2
(dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
(2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh
Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas.
(3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri
pembuatan pencatatan tersebut
Pasal 101
(1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal98, harus dimasukkan
dalam pencatatan harta pailit.
(2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus
dimuat dalam daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100.
Pasal 102
Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator
harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta
pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing
Kreditor.
Pasal 103
Pencatatan harta pailit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100, daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, oleh Kurator diletakkan
di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan
cuma-cuma.
Pasal 104
(1) Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara,Kurator
dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan
pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor,
Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 105
(1) Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan
kepada Debitor Pailit.
(2) Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit,
harus segera diserahkan kepada Debitor Pailit.
(3) Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada
Kurator, surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit.
(4) Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan
harta pailit ditujukan kepada Kurator.
Pasal 106
Kurator berwenang menurut keadaan membagi jumlah uang
yang ditetapkan oleh Hakim untuk biaya hidup Debitor Pailit dan
keluarganya.
Pasal 107
(1) Ataspersetujuan Hakim pengawas, Kurator dapat mengalihkan
harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila
penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap
putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1)
berlaku terhadap ayat (1).
Pasal 108
(1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib
disimpan oleh Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan
lain.
(2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta
pailit, wajib disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit
setelah mendapat izin Hakim Pengawas.
Pasal 109
Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor
sementara, bila ada, dan dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan
perdamaian guna nengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau nencegah
timbulnya suatu perkara.
Pasal 110
(1) Debitor Pailit wajib menghadap Hakim pengawas, Kurator, atau
panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.
(2) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau
suami yang dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua
perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama.
Pasal 111
Dalam hal kepailitan suatu badan hukum, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Pasal 94,pasal 95, Pasal 96, dan Pasal 97
hanya berlaku terhadap pengurus badan hukum tersebut, dan ketentuan pasal 110
ayat (1) berlaku terhadap pengurus dan komisaris,
Pasal 112
Atas permintaan dan biaya setiap Kreditor, Panitera
wajib memberikan salinan dari surat yang disediakan di Kepaniteraan untuk
dilihat oleh yang berkepentingan.
Bagian Kelima Pencocokan Piutang
Pasal 113
(1) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan
pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:
a. batas akhir pengajuan tagihan;
b. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya
kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
c. hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk
mengadakan pencocokan piutang.
(2) Tenggang waktu antara tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.
Pasal 114
Kurator paling lambat 5 (lima) hari setelah penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 wajib memberitahukan penetapan tersebut
kepada semua Kreditor yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya
paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4)
Pasal 115
(1) Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing
kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang
menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau
salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak
istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotek, hak agunan atas
kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.
(2) Atas penyerahan piutang sebagaimana dfmaksud pada ayat (1),
Kreditor berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.
Pasal 116
(1) Kurator wajib:
a. mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor
dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit;
atau
b. berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap
penagihan yang diterima.
(2) kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta
kepada Kreditor agar memasukkan surat yang belum diserahkan termasuk
memperlihatkan catatan dan surat bukti asli.
Pasal 117
Kurator wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke
dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang
dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri.
Pasal 118
(1) Dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, dlbubuhkan
pula catatan terhadap setiap piutang apakah menu rut pendapat Kurator piutang
yang bersangkutan diistimewakan atau dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan
benda bagi tagihan yang bersangkutan dapat dilaksanakan.
(2) Apabila Kurator hanya membantah adanya hak untuk didahulukan
atau adanya hak untuk menahan benda; piutang yang bersangkutan harus dimasukkan
dalam daftar piutang yang untuk sementara diakui berikut catatan Kurator tentang
bantahan serta alasannya.
Pasal 119
Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan
salinan dan masing-masing daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, selama 7
(tujuh) hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya
secara cuma-cuma.
Pasal 120
Kurator wajib memberitahukan dengan surat tentang
adanya daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 kepada Kreditor yang dikenal
disertai panggilan untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dengan menyebutkan
rencana perdamaian jika telah diserahkan oleh Debitor Pailit.
Pasal 121
(1) Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan
piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas
mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
(2) Kreditor dapat meminta keterangan dari Debitor Pailit
mengenai hal-hal yang dikemukakan melalui Hakim Pengawas.
(3) pertanyaan yang diajukan kepada Debitor Pailit dan jawaban
yang diberikan olehnya, wajib dicatat dalam berita acara.
Pasal 122
Dalam hal yang dinyatakan pailit suatu badan hukum,
semua kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2)
menjadi tanggungjawab pengurus badan hukum tersebut.
Pasal 123
Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 121,
Kreditor dapat menghadap sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Pasal 124
(1) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal.121, Hakim
Pengawas membacakan daftar piutang yang diakui sementara dan daftar piutang yang
dibantah oleh Kurator.
(2) Setiap Kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta agar Kurator memberikan
keterangan mengenai tiap piutang dan penempatannya dalam daftar, atau dapat
membantah kebenaran piutang, adanya hak untuk didahulukan, hak untuk menahan
suatu benda, atau dapat menyetujui bantahan Kurator.
(3) Kurator berhak menarik kembali pengakuan sementara atau
bantahannya, atau menuntut supaya Kreditor menguatkan dengan sumpah kebenaran
piutangnya yang tidak dibantah oleh Kurator atau oleh salah seorang
Kreditor.
(4) Dalam hal Kreditor asal telah meninggal dunia, para pengganti
haknya wajib menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka dengan itikad baik percaya
piutang itu ada dan belum dilunasi.
(5) Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapat maka Hakim
Pengawas menentukan rapat berikutnya yang diadakan dalam waktu 8 (delapan) hari
setelah rapat ditunda, tanpa suatu panggilan.
Pasal 125
(1) Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat
(3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus
dikuasakan untuk itu, baik pada rapat termaksud, maupun pada hari lain yang
telah ditentukan oleh Hakim Pengawas.
(2) Dalam hal Kreditor yang diperintahkan mengucapkan sumpah
tidak hadir atau tidak diwakili dalam rapat maka panitera wajib memberitahukan
kepada Kreditor adanya perintah mengucapkan sumpah dan hari yang ditentukan
untuk pengucapan sumpah tersebut.
(3) Hakim Pengawas wajib memberikan surat keterangan kepada
Kreditor mengenai sumpah yang telah diucapkannya, kecuali apabila sumpah
tersebut diucapkan dalam rapat Kreditor maka harus dicatat dalam berita acara
rapat yang bersangkutan.
Pasal 126
(1) Piutang yang tidak dibantah wajib dipindahkan ke dalam daftar
piutang yang diakui, yang dimasukkan dalam berita acara rapat.
(2) Dalam hal piutang berupa surat atas tunjuk dan surat atas
pengganti maka Kurator mencatat pengakuan pada surat yang bersangkutan.
(3) Piutang yang oleh Kurator diperintahkan agar dikuatkan dengan
sumpah, diterima dengan syarat, sampai saat diterima secara pasti setelah sumpah
diucapkan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1).
(4) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan
panitera pengganti.
(5) Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak
dapat dituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya
penipuan.
Pasal 127
(1) Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat
mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke
pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadjlan.
(2) Advokat yang mewakili para pihak harus advokat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperiksa secara sederhana.
(4) Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak
menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap
telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan
tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan
bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan.
(5) Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan
bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam
perkara yang bersangkutan.
Pasal 128
(1) Pemeriksaan terhadap bantahan yang diajukan oleh Kurator
ditangguhkan demi hukum dengan disahkannya perdamaian dalam kepailitan, kecuali
apabila surat-surat perkara telah diserahkan kepada, hakim untuk diputuskan
dengan ketentuan bahwa:
a. dalam hal piutang diterima maka piutang dianggap diakui dalam
kepailitan. b. biaya perkara menjadi tanggungan Debitor Pailit.
(2) Debitor dapat rnengambil alih perkara yang ditangguhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengganti Kurator berdasarkan surat
surat perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan diwakili oleh seorang
advokat.
(3) Selama pengambil alihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terjadi maka pihak lawan berhak memanggil Debitor untuk mengambil alih
perkara.
(4) Dalam hal Debitor tidak menghadap,putusan tidak hadir dapat
dijatuhkan menurut Hukum Acara Perdata.
(5) Dalam hal bantahan itu diajukan oleh Kreditor peserta,
setelah putusan pengesahan perdamaian dalam kepailitan memperoleh kekuatan hukum
tetap, perkara dapat dilanjutkan oleh para pihak hanya untuk memohon hakim
memutus mengenai biaya perkara.
Pasal 129
Kreditor yang piutangnya dibantah tidak wajib
mengajukan bukti yang lebih untuk menguatkan piutang tersebut daripada bukti
yang seharusnya diajukan kepada Debitor Pailit.
Pasal 130
(1) Dalam hal Kreditor yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam
rapat, jurusita dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah ketidakhadiran
Kreditor harus memberitahukan dengan surat dinas mengenai bantahan yang telah
diajukan.
(2) Dalam hal Kreditor memperkarakan bantahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kreditor tidak dapat menggunakan sebagai alasan tidak
adanya pemberitahuan dalam perkara dimaksud.
Pasal 131
(1) Hakim Pengawas dapat menerima secara bersyarat piutang yang
dibantah sampai dengan suatu jumlah yang ditetapkan olehnya.
(2) Dalam hal yang dibantah adalah peringkat piutang, Hakim
Pengawas dapat mengakui peringkat tersebut dengan bersyarat.
Pasal 132
(1) Debitor Pailit berhak membantah atas diterimanya suatu
piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau menibantah adanya peringkat piutang
dengan mengemukakan alasan secara sederhana.
(2) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam
berita acara rapat beserta alasannya.
(3) Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) tidak
menghalangi pengakuan piutang dalam kepailitan.
(4) Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang
tidak ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas
bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai suatu
bantahan.
Pasal 133
(1) Piutang yang dimasukkan pada Kurator setelah lewat jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dengan syarat dimasukkan
paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang,
wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada
keberatan baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor
yang hadir dalam rapat
(2) Piutang yang diajukan setelah lewat jangka waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dicocokkan.
(3) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili dlluar wilayah Negara
Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih
dahulu.
(4) Dalam hal diajukannya keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau dalam hal timbulnya perselisihan mengenai ada atau tidak adanya
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pengawas wajib mengambil
keputusan setelah meminta nasihat dari rapat.
Pasal 134
(1) Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan
pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan piutang, kecuali
dan hanya sejauh dijamin dengan gadai jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
(2) Terhadap bunga yang dijamin dengan hak agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pencocokan piutan, secara pro
memori.
(3) Apabila bunga yang bersangkutan tidak dapat dilunasi dengan
hasil penjualan benda yang menjadi agunan, Kreditor yang bersangkutan tidak
dapat melaksanakan haknya yang timbul dari pencocokan piutang.
Pasal 135
Suatu piutang dengan syarat batal wajib dicocokkan
untuk seluruh jumlahnya dengan tidak mengurangi akibat syarat batal apabila
syarat tersebut terpenuhi.
Pasal 136
(1) Piutang dengan syarat tunda dapat dicocokkan untuk nilainya
pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Dalam hal Kurator dan Kreditor tidak ada kata sepakat
mengenai cara pencocokan, piutangnya wajib diterima dengan syarat untuk seluruh
jumlahnya.
Pasal 137
(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang
memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala wajib dicocokkan
nilainya pada tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam waktu 1 (satu) tahun
setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib diperlakukan sebagai
piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut.
(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun
setelah tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, wajib dicocokkan untuk
nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah tanggal putusan pernyataan pailit
diucapkan.
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sepagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan:
a. waktu dan cara pembayaran angsuran; b. keuntungan yang
mungkin diperoleh; dan c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.
Pasal 138
Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan
fidusia, hak tandingan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya atau yang
mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta pailit
dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan tidak akan
dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan, dapat meminta
diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian piutang tersebut,
tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas
piutangnya.
Pasa1 139
(1) Piutang yang nilainya tidak ditetapkan, tidak pasti, tidak
dinyatakan dalam mata uang Republik Indonesia atau sama sekali tidak ditetapkan
dalam uang, wajib dicocokkan sesuai dengan nilai taksirannya dalam mata uang
Republik Indonesia.
(2) Penetapan nilai piutang dalam mata uang Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada tanggal putusan pernyataan
pailit ditetapkan,
(3) Penetapan nilai piutang ke dalam mata uang Republik Indonesia
bagi piutang milik Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1)
dllakukan pada tanggal eksekusi dengan menggunakan Kurs Tengah Bank
Indonesia.
Pasal 140
(1) Piutang atas tunjuk dapat dicocokkan dengan mencatatkan surat
tersebut tanpa menyebutkan nama pembawa atau dengan mencatatkannya atas nama
pembawa.
(2) Masing-masing piutang atas tunjuk yang dicocokkan tanpa
menyebutkan nama pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap. sebagai
piutang Kreditor tersendiri.
Pasal 141
(1) Kreditor yang piutangnya dijamin oleh seorang, penanggung
dapat mengajukan pencocokan, piutang setelah dikurangi dengan pembayaran yang
telah diterima dari penanggung.
(2) Penanggung berhak mengajukan pencocokan sebesar bayaran yang
telah dilakukan kepada Kreditor.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanggung
dapat diterima secara bersyarat, dalam pencocokan atas suatu jumlah yang belum
dibayar oleh penanggung dan tidak dicocokan oleh Kreditor.
Pasal 142
(1) Dalam hal terdapat Debitor tanggung-menanggung dan satu atau
lebih Debitor dinyatakan pailit Kreditor dapat mengajukan piutangnya kepada
Debitor yang dinyatakan pailit atau kepada masing- masing Debitor yang
dinyatakan pailit sampai seluruh piutangnya dibayar lunas. (2)Setiap Debitor
tanggung-menanggung yang mempunyai hak untuk menuntut penggantian dari harta
pailit Debitor lainnya yang dinyatakan pailit dapat diterima secara bersyarat
dalam pencocokan apabila Kreditor tidak melakukan pencocokan sendiri.
(3) Dalam hal harta pailit seluruh Debitor tanggung-menanggung,
melebihi 100% (seratus persen) dari tagihan, kelebihannya dibagikan di antara
Debitor tanggung-menanggung menurut hubungan hukum di antara mereka.
Pasal 143
(1) Setelah berakhirnya pencocokan piutang, Kurator wajib
memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit, dan selanjutnya kepada
Kreditor wajib diberikan semua keterangan yang diminta oleh mereka.
(2) Setelah berakhirnya rapat maka laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beserta berita acara rapat pencocokan piutang wajib disediakan di
Kepaniteraan dan kantor Kurator.
(3) Untuk mendapatkan salinan surat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan biaya.
(4) Setelah berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tersedia, Kurator, Kreditor, atau Debitor Pailit dapat meminta kepada Pengadilan
supaya berita acara rapat tersebut diperbaiki, apabila dari dokumen mengenai
kepailitan terdapat kekeliruan dalam berita acara rapat.
Bagian Keenam Perdamaian
Pasal 144
Debitor Pailit
berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
Pasal 145
(1) Apabila Debitor Pailit mengajukan rencana perdamaian dan
paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya
di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang
yang berkepentingan, rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil
keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang, kecuali dalam hal yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14t.
(2) Bersamaan dengan penyediaan rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Kepaniteraan Pengadilan maka salinannya wajib
dikirimkan kepada masing-masing anggota panitia kreditor sementara.
Pasal 146
Kurator dan panitia kreditor sementara masing-masing
wajib memberikan pendapat tertulis tentang rencana perdamaian dalam rapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 145.
Pasal 147
Pembicaraan dan keputusan mengenai rencana perdamaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 145, ditunda sampai rapat berikut yang
tanggalnya ditetapkan oleh Hakim Pengawas paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
kemudian, dalam hal:
a. Apabila dalam rapat diangkat panitia kreditor tetap yang tidak
terdiri atas orang-orang yang sama seperti panitia kreditor sementara, sedangkan
jumlah terbanyak Kreditor menghendaki dari panitia kreditor tetap pendapat
tertulis tentang perdamaian yang diusulkan tersebut; atau
b. Rencana perdamaian tidak disediakan di Kepaniteraan Pengadilan
dalam waktu yang ditentukan, sedangkan jumlah terbanyak Kreditor yang hadir
menghendaki pengunduran rapat.
Pasal 148
Dalam hal pembicaraan dan pemungutan suara mengenai
rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ditunda sampai rapat
berikutnya, Kurator dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal rapat
terakhir harus memberitahukan kepada Kreditor yang diakui atau Kreditor yang
untuk sementara diakui yang tidak hadir pada rapat pencocokan piutang dengan
surat yang memuat secara ringkas isi rencana perdamaian tersebut.
Pasal 149
(1) Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek,
atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk
Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan
suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah
melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum
diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut.
(2) Dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mereka menjadi Kreditor konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak
diterima.
Pasal 150
Debitor Pailit berhak memberikan keterangan mengenai
rencana perdamaian dan membelanya serta berhak mengubah rencana perdamaian
tersebut selama berlangsungnya perundingan.
Pasal 151
Rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam
rapat Kreditor oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang
hadir dalam rapat dan yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui, yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutang konkuren
yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pasal 152
(1) Apabila lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
hadir pada rapat Kreditor dan mewakili paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari
jumlah piutang Kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima
rencana perdamaian maka dalam jangka waktu paling lambat 8 (delapan) hari
setelah pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara
kedua, tanpa diperlukan pemanggilan.
(2) Pada pemungutan suara kedua, Kreditor tidak terikat pada
suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.
Pasal 153
Perubahan yang terjadi kemudian, baik mengenai jumlah
Kreditor maupun jumlah piutang, tidak mempengaruhi sahnya penerimaan atau
penolakan perdamaian.
Pasal 154
(1) Berita acara rapat wajib memuat:
a. isi perdamaian; b. nama Kreditor yang hadir dan berhak
mengeluarkan suara dan menghadap; c. suara yang dikeluarkan; d.hasil
pemungutan suara; dan e. segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(2) Berita acara rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan
panitera pengganti.
(3) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan
cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disediakan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan
Pengadilan.
(4) Untuk memperoleh salinan berita acara rapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikenakan biaya.
Pasal 155
Kreditor yang telah mengeluarkan suara menyetujui
rencana perdamaian atau Debitor Pailit, dapat meminta kepada Pengadilan
pembetulan berita acara rapat dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah
tersedianya berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3),
apabila dari dokumen mengenai rapat rencana perdamaian ternyata Hakim Pengawas
secara keliru telah menganggap rencana perdamaian tersebut ditolak.
Pasal 156
(1) Dalam hal rencana perdamaian diterima sebelum rapat ditutup,
Hakim Pengawas menetapkan hari sidang Pengadilan yang akan memutuskan mengenai
disahkan atau tidaknya rencana perdamaian tersebut.
(2) Dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 155, penetapan hari sidang akan dilakukan oleh Pengadilan dan Kurator
wajib memberitahukan kepada Kreditor dengan surat mengenai penetapan hari sidang
tersebut.
(3) Sidang Pengadilan harus diadakan paling singkat 8 (delapan)
hari dan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya rencana
perdamaian dalam rapat pemungutan suara atau setelah dikeluarkannya penetapan
Pengadilan dalam hal terdapat kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
155.
Pasal 157
Selama sidang, Kreditor dapat menyampaikan kepada
Hakim Pengawas alasan-alasan yang menyebabkan mereka menghendaki ditolaknya
pengesahan rencana perdamaian.
Pasal 158
(1) Pada hari yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka
memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun
kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki
pengesahan atau penolakan perdamaian.
(2) Debitor Pailit juga berhak mengemukakan alasan guna membela
kepentingannya.
Pasal 159
(1) Pada sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 atau paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal sidang tersebut, Pengadilan wajib
memberikan penetapan disertai alasannya.
(2) Pengadilan wajib menolak
pengesahan perdamaian apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak
untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam
perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; dan/atau
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan
dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak
jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerjasama untuk
mencapai hal ini.
Pasal 160
(1) Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik Kreditor yang
menyetujui rencana perdamaian maupun Debitor Pailit, dalam waktu 8 (delapan)
hari setelah tanggal putusan Pengadilan diucapkan, dapat mengajukan
kasasi.
(2) Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8
(delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan
kasasi oleh:
a. Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada
saat diadakan pemungutan suara;
b. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa
perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
159 ayat (2) huruf c.
Pasal 161
(1) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 160 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 kecuali
ketentuan yang menyangkut Hakim Pengawas dan Pasal 159 ayat (1), juga berlaku
dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 162
Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditor
yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan, dengan tidak ada pengecualian, baik
yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak.
Pasal 163
Dalam hal perdamaian atau pengesahan ditolak, Debitor
Pailit tidak dapat lagi menawarkan perdamaian dalam kepailitan tersebut.
Pasal 164
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor
dan semua orang yang menanggung pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan piutang
yang telah diakui, sejauh tidak dibantah oleh Debitor Pailit sesuai ketentuan
Pasal 132 sebagaimana termuat dalam berita acara rapat pencocokan
piutang.
Pasal 165
(1) Meskipun sudah ada perdamaian, Kreditor tetap memiliki hak
terhadap para penanggung dan sesama Debitor.
(2) Hak Kreditor terhadap benda pihak ketiga tetap dimilikinya
seolah-olah tidak ada suatu perdamaian.
Pasal 166
(1) Dalam hal pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, kepailitan berakhir.
(2) Kurator wajib mengumumkan perdamaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua)
surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Pasal 167
(1) Setelah pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum
tetap, Kurator wajib melakukan pertanggungjawaban kepada Debitor di hadapan
Hakim Pengawas.
(2) Dalam hal perdamaian tidak menetapkan ketentuan lain, Kurator
wajib mengembalikan kepada Debitor semua benda, uang, buku, dan dokumen yang
termasuk harta pailit dengan menerima tanda terima yang sah.
Pasal 168
(1) Jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan
berdasarkan hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan
langsung kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk
itu.
(2) Selama kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terpenuhi, Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta
pailit.
(3) Dalam hal setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap
dan Debitor tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kurator
wajib melunasinya dan harta pailit yang tersedia.
(4) Jumlah utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bagian
yang wajib diserahkan kepada masing-masing Kreditor berdasarkan hak istimewa,
jika perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 169
Apabila piutang yang hak istimewanya diakui dengan
syarat, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 terbatas pad a pemberian
jaminan, dan apabila pemberian jaminan tersebut tidak dipenuhi, Kurator hanya
wajib menyediakan suatu jumlah cadangan dari harta pailit sebesar hak istimewa
tersebut.
Pasal 170
(1) Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang
telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
(2)
Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.
(3) Pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada Debitor
untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan
pemberian kelonggaran tersebut diucapkan.
Pasal 171
Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan
ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan
pailit.
Pasal 172
(1) Dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya
kepailitan dibuka kembali, dengan pengangkatan seorang Hakim Pengawas, Kurator,
dan anggota panitia kreditor, apabila dalam kepailitan terdahulu ada suatu
panitia seperti itu.
(2) Hakim Pengawas, Kurator, dan anggota panitia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sedapat mungkin diangkat dari mereka yang dahulu dalam
kepailitan tersebut telah memangku jabatannya.
(3) Kurator wajib memberitahukan dan mengumumkan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (4).
Pasal 173
(1) Dalam hal kepailitan dibuka kembali maka berlaku Pasal 17
ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan pasal-pasal dalam Bagian
Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat dalam Bab II Undang-Undang ini.
(2) Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang
terbatas pada piutang yang belum dicocokkan.
(3) Kreditor yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil
juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang yang
dimintakan penerimaannya.
Pasal 174
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, dan Pasal 44, apabila ada alasan untuk itu, semua perbuatan yang
dilakukan oleh Debitor dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan
kembali kepailitan mengikat bagi harta pailit.
Pasal 175
(1) Setelah kepailitan dibuka kembali maka tidak dapat lagi
ditawarkan perdamaian.
(2) Kurator wajib seketika memulai dengan pemberesan
harta pailit.
Pasal 176
Dalam hal kepailitan dibuka kembali, harta pailit
dibagi di antara para Kreditor dengan cara:
a. jika Kreditor lama maupun Kreditor baru belum mendapat
pembayaran, hasil penguangan harta pailit dibagi di antara mereka secara pro
rata;
b. jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada Kreditor lama,
Kreditor lama dan Kreditor baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan
prosentase yang telah disepakati dalam perdamaian;
c. Kreditor lama dan Kreditor baru berhak memperoleh pembayaran
secara prorata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagaimana
dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui;
d. Kreditor lama yang telah memperoleh pembayaran tidak
diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.
Pasal 177
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 berlaku
mutatis mutandis dalam hal Debitor sekali lagi dinyatakan pailit sedangkan pada
saat itu yang bersangkutan belum memenuhi seluruh kewajiban dalam
perdamaian.
Bagian Ketujuh Pemberesan Harta Pailit
Pasal 178
(1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan
perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, demi hukum harta pailit berada dalam keadaan insolvensi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106
tidak berlaku, apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak
akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau apabila kelanjutan usaha
itu dihentikan.
Pasal 179
(1) Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana
perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, Kurator
atau Kreditor yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor
Pailit dilanjutkan.
(2) Jika ada panitia kreditor dan usul diajukan oleh Kreditor,
panitia kreditor dan Kurator wajib memberikan pendapat mengenai usul
tersebut.
(3) Atas permintaan Kurator atau salah seorang dari Kreditor yang
hadir, Hakim pengawas menunda pembicaraan dan pengambilan keputusan atas usul
tersebut, sampai suatu rapat yang ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari
sesudahnya.
(4) Kurator wajib segera memberitahu Kreditor yang tidak hadir
dalam rapat mengenai akan diadakannya rapat dengan surat yang memuat usul
tersebut dan diingatkan tentang adanya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 119.
(5) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jika
diperlukan dapat dilakukan pula pencocokan terhadap piutang yang dimasukkan
sesudah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
dan belum dicocokkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
133.
(6) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kurator
wajib bertindak menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal
117, Pasal 118, dan Pasal 119.
Pasal 180
(1) Usul untuk melanjutkan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 179 ayat (1), wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua piutang yang diakui dan
diterima dengan sementara, yang tidak dijamin dengan hak gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya.
(2) Dalam hal tidak ada panitia kreditor, berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
(3) Berita acara rapat harus memuat nama Kreditor yang hadir,
suara yang dikeluarkan oleh masing-masing Kreditor, hasil pemungutan suara, dan
segala sesuatu yang terjadi pada rapat tersebut.
(4) Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan
cuma-cuma berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disediakan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan
Pengadilan.
Pasal 181
(1) Apabila dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah putusan
penolakan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, Kurator atau
Kreditor mengajukan usul kepada Hakim Pengawas untuk melanjutkan perusahaan
Debitor Pailit, Hakim Pengawas wajib mengadakan suatu rapat paling lambat 14
(empat belas) hari setelah usul disampaikan kepada Hakim Pengawas.
(2) Kuratorwajib mengundang Kreditor paling lambat 10 (sepuluh)
hari sebelum rapat diadakan, dengan surat yang menyebutkan usul yang diajukan
tersebut dan dalam surat tersebut Kreditor wajib diingatkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119.
(3) Kurator harus mengiklankan panggilan yang sama paling sedikit
dalam 2 (dua) surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), ayat
(5), ayat (6) dan Pasal 180 berlaku juga.
Pasal 182
Selama 8 (delapan) hari setelah selesainya rapat,
apabila dari dokumen ternyata Hakim Pengawas telah keliru menganggap usul
tersebut ditolak atau diterima, Kurator atau Kreditor dapat meminta kepada
Pengadilan untuk sekali lagi menyatakan bahwa usul tersebut telah diterima atau
ditolak.
Pasal 183
(1) Atas permintaan Kreditor atau Kurator, Hakim Pengawas dapat
memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan.
(2) Dalam hal terdapat permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), panitia Kreditor, apabila ada, wajib didengar dan Kurator wajib pula
didengar apabila usul tersebut tidak diajukan oleh Kurator.
(3) Hakim
Pengawas juga dapat mendengar Kreditor dan Debitor Pailit.
Pasal 184
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1),
Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu
memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor apabila:
a. usul untuk mengurus perusahaan Debitor tidak diajukan dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, atau usul tersebut
telah diajukan tetapi ditolak; atau
b. pengurusan terhadap perusahaan
Debitor dihentikan.
(2) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan
benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan
perusahaan.
(3) Debitor Pailit dapat diberikan sekadar perabot rumah dan
perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, atau perabot
kantor yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Pasal 185
(1) Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penjualan di muka umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan
izin Hakim Pengawas.
(3) Semua bendayang tidak segera atau sama sekali tidak dapat
dibereskan maka Kurator yang memutuskan tindakan yang harus dilakukan terhadap
benda tersebut dengan izin Hakim Pengawas.
(4) Kurator berkewajiban membayar piutang Kreditor yang mempunyai
hak untuk menahan suatu benda, sehingga benda itu masuk kembali dan
menguntungkan harta pailit.
Pasal 186
Untuk keperluan pemberesan harta pailit, Kurator dapat
menggunakan Jasa Debitor Pailit dengan pemberian upah yang ditentukan oleh Hakim
Pengawas.
Pasal 187
(1) Setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi maka
Hakim Pengawas dapat mengadakan suatu rapat Kreditor pada hari, jam, dan tempat
yang ditentukan untuk mendengar mereka seperlunya mengenai cara pemberesan harta
pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang, yang dimasukkan setelah
berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), dan
belum juga dicocokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133.
(2) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kurator
wajib bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 119, dan Pasal 120. (3)Kurator wajib mengumumkan panggilan yang sama dalam
surat kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(4) Hakim Pengawas wajib menetapkan tenggang waktu paling singkat
14 (empat belas) hari antara hari pemanggilan dan hari rapat.
Pasal 188
Apabila Hakim Pengawas berpendapat terdapat cukup uang
tunai, Kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian kepada Kreditor yang
piutangnya telah dicocokkan.
Pasal 189
(1) Kurator wajib menyusun suatu daftar pembagian untuk
dimintakan persetujuan kepada Hakim Pengawas.
(2) Daftar pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
rincian penerimaan dan pengeluaran termasuk didalamnya upah Kurator, nama
Kreditor, jumlah yang dicocokkan dari tiap-tiap piutang, dan bagian yang wajib
diterimakan kepada Kreditor.
(3) Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh
Hakim Pengawas.
(4) Pembayaran kepada Kreditor:
a. yang mempunyai hak yang diistimewakan, termasuk di dalamnya
yang hak istimewanya dibantah; dan
b. pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau
hak agunan atas kebendaan lainnya, sejauh mereka tidak dibayar menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dilakukan dari hasil penjualan benda
terhadap mana mereka mempunyai hak istimewa atau yang diagunkan kepada
mereka.
(5) Dalam hal hasil penjualan benda sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak mencukupi untuk membayar seluruh piutang Kreditor yang
didahulukan maka untuk kekurangannya mereka berkedudukan sebagai kreditor
konkuren.
Pasal 190
Kreditor yang piutangnya diterima dengan bersyarat
maka besarnya jumlah bagian Kreditor tersebut dalam daftar pembagian dihitung
berdasarkan prosentase dari seluruh jumlah piutang.
Pasal 191
Semua biaya kepailitan dibebankan kepada setiap benda
yang merupakan bagian harta pailit, kecuali benda yang menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 telah dijual sendiri oleh Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan
lainnya.
Pasal 192
(1) Daftar pembagian yang telah disetujui oleh Hakim Pengawas
wajib disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh Kreditor
selama tenggang waktu yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas pada waktu daftar
tersebut disetujui.
(2) Penyediaan daftar pembagian dan tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh Kurator dalam surat kabar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(3) Tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku pada hari dan tanggal penyediaan daftar pembagian tersebut diumumkan
dalam surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 193
(1) Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192
ayat (1) Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut dengan mengajukan
surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan, dengan menerima
tanda bukti penerimaan.
(2) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan pada daftar pembagian.
Pasal 194
(1) Dalam hal diajukan perlawanan maka segera setelah berakhirnya
tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Hakim Pengawas menetapkan
hari untuk memeriksa perlawanan tersebut di sidang Pengadilan terbuka untuk
umum.
(2) Surat penetapan hari sidang yang dibuat oleh Hakim Pengawas,
disediakan di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh setiap orang
dengan cuma-cuma.
(3) Juru sita harus memberitahukan secara tertulis mengenai
penyediaan tersebut kepada pelawan dan Kurator.
(4) Sidang wajib ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah
berakhirnya tenggang waktu yang ditetapkan menurut Pasal 192 ayat (3).
(5) Dalam sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Hakim Pengawas memberi laporan tertulis, sedangkan Kurator dan setiap
Kreditor atau kuasanya dapat mendukung atau membantah daftar pembagian tersebut
dengan mengemukakan alasannya.
(6) Pada hari sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) hari
kemudian, Pengadilan wajib memberikan putusan yang disertai dengan pertimbangan
hukum yang cukup.
Pasal 195
(1) Kreditor yang piutangnya belum dicocokkan dan Kreditor yang
piutangnya telah dicocokkan untuk suatu jumlah yang sangat rendah menurut
pelaporannya sendiri, dapat mengajukan perlawanan dengan syarat paling lama 2
(dua) hari sebelum pemeriksaan perlawanan di sidang Pengadilan dengan
ketentuan:
a. piutang atau bagian piutang yang belum dicocokkan itu diajukan
kepada Kurator;
b. salinan surat piutang dan bukti penerimaan dari Kurator
dilampirkan pada surat perlawanan;
c. dalam perlawanan tersebut diajukan pula permohonan untuk
mencocokkan piutang atau bagian piutang tersebut.
(2) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
sidang tersebut dengan cara yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124
dan pasal-pasal selanjutnya, dilakukan sebelum pemeriksaan perlawanan
dimulai.
(3) Dalam hal perlawanan hanya bermaksud agar piutang pelawan
dicocokkan, dan tidak ada perlawanan yang diajukan oleh orang lain, biaya
perlawanan harus dibebankan kepada Kreditor pelawan tersebut.
Pasal 196
(1) Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukan permohonan
kasasi.
(2) Kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan atas permohonan kasasi,
Mahkamah Agung dapat memanggil Kurator atau Kreditor untuk didengar.
(4) Karena lampaunya tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 192, tanpa ada yang mengajukan perlawanan atau perlawanan telah diputus
oleh Pengadilan maka daftar pembagian menjadi mengikat.
Pasal 197
Hakim Pengawas wajib memerintahkan pencoretan
pendaftaran hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia yang membebani benda
yang termasuk harta pailit, segera setelah daftar pembagian yang memuat
pertanggungjawaban hasil penjualan benda yang dibebani, menjadi
mengikat.
Pasal 198
(1) Pembagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang piutangnya
diakui sementara, tidak diberikan selama belum ada putusan mengenai piutangnya
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal Kreditor terbukti tidak mempunyai piutang atau
piutangnya kurang dari uang yang diperuntukkan baginya, uang yang semula
diperuntukkan baginya, baik seluruh atau sebagian, menjadi keuntungan Kreditor
lainnya.
(3) Jika bagian yang diperuntukkan bagi Kreditor yang hak untuk
didahulukan dibantah, melebihi prosentase bagian yang wajib dibayarkan kepada
kreditor konkuren, bagian tersebut untuk sementara wajib dicadangkan sampai ada
putusan mengenai hak untuk didahulukan.
Pasal 199
Dalam hal suatu benda yang di atasnya terletak hak
istimewa tertentu, gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak
agunan atas kebendaan lainnya dijual, setelah kepada Kreditor yang didahulukan
tersebut diberikan pembagian menurut Pasal 189 pada waktu diadakan pembagian
lagi, hasil penjualan benda tersebut akan dibayarkan kepada mereka sebesar
paling tinggi nilai hak yang didahulukan setelah dikurangi jumlah yang telah
diterima sebelumnya.
Pasal 200
(1) Kreditor yang karena kelalaiannya baru mencocokkan setelah
dilakukan pembagian, dapat diberikan pembayaran suatu jumlah yang diambil lebih
dahulu dari uang yang masih ada, seimbang dengan apa yang telah diterima oleh
Kreditor lain yang diakui.
(2) Dalam hal Kreditor mempunyai hak untuk didahulukan, mereka
kehilangan hak tersebut terhadap hasil penjualan benda yang bersangkutan,
apabila hasil tersebut dalam suatu daftar pembagian yang lebih dahulu telah
diperuntukkan bagi Kreditor lainnya secara mendahulukan.
Pasal 201
Setelah berakhirnya tenggang waktu untuk melihat
daftar pembagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, atau dalam hal telah
diajukan perlawanan setelah putusan perkara perlawanan tersebut diucapkan,
Kurator wajib segera membayar pembagian yang sudah ditetapkan.
Pasal 202
(1) Segera setelah kepada Kreditor yang telah dicocokkan,
dibayarkan jumlah penuh piutang mereka, atau segera setelah daftar pembagian
penutup menjadi mengikat maka berakhirlah kepailitan, dengan tidak mengurangi
berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203.
(2) Kurator melakukan pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan
dalam Berita Negara Republik Indonesia dan surat kabar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (4).
(3) Kurator wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai
pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukannya kepada Hakim Pengawas paling
lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya kepailitan.
(4) Semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada
Kurator wajib diserahkan kepada Debitor dengan tanda bukti penerimaan yang
sah.
Pasal 203
Dalam hal sesudah diadakan pembagian penutup, ada
pembagian yang tadinya dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat
(3), jatuh kembali dalam harta pailit, atau apabila ternyata masih terdapat
bagian harta pailit, yang sewaktu diadakan pemberesan tidak diketahui maka atas
perintah Pengadilan, Kurator membereskan dan membaginya berdasarkan daftar
pembagian yang dahulu.
Bagian Kedelapan Keadaan Hukum Debitor Setelah
Berakhirnya Pemberesan
Pasal 204
Setelah daftar pembagian
penutup menjadi mengikat maka Kreditor memperoleh kembali hak eksekusi terhadap
harta Debitor mengenai piutang mereka yang belum dibayar.
Pasal 205
(1) Pengakuan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
ayat (5) mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Debitor seperti suatu putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Ikhtisar berita acara rapat pencocokan piutang yang dibuat
dalam bentuk putusan yang dapat dilaksanakan, merupakan alas hak yang dapat
dilaksanakan terhadap Debitor mengenai piutang yang diakui.
Pasal 206
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 tidak
berlaku, sejauh piutang yang bersangkutan dibantah oleh Debitor Pailit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131.
Bagian Kesembilan Kepailitan Harta Peninggalan
Pasal
207
Harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan
pailit, apabila dua atau lebih Kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan
secara singkat dapat membuktikan bahwa: a. utang orang yang meninggal, semasa
hidupnya tidak dibayar lunas; atau
b. Pada saat meninggalnya orang tersebut, harta peninggalannya
tidak cukup untuk membayar utangnya.
Pasal 208
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 harus
diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terakhir
Debitor yang meninggal.
(2) Ahli waris harus dipanggil untuk didengar mengenai permohonan
tersebut dengan surat juru sita.
(3) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
disampaikan di tempat tinggal terakhir Debitor yang meninggal, tanpa keharusan
menyebutkan nama masing-masing ahli waris, kecuali nama mereka itu
dikenal.
Pasal 209
Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum
dipisahkannya harta kekayaan orang yang meninggal dari harta kekayaan ahli
warisnya.
Pasal 210
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada
Pengadilan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Debitor
meninggal.
Pasal 211
Ketentuan mengenai perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144 sampai dengan Pasal 177, tidak berlaku terhadap kepailitan harta
peninggalan, kecuali apabila warisannya telah diterima oleh ahli waris secara
murni.
Bagian Kesepuluh Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional
Pasal
212
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil
pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit
yang terletak di luarwilayah Negara Republik Indonesia, yang tidak diperikatkan
kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit
segala apa yang diperolehnya.
Pasal 213
(1) Kreditor yang memindahkan seluruh atau sebagian piutangnya
terhadap Debitor Pailit kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya pihak ketiga
mengambil pelunasan secara didahulukan dari pada orang lain atas seluruh atau
sebagian piutangnya dan benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar
wilayah Negara Republik Indonesia, wajib mengganti kepada harta pailit apa yang
diperolehnya.
(2) Kecuali apabila dibuktikan sebaliknya maka setiap pemindahan
piutang wajib dianggap telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), apabila pemindahan tersebut dilakukan oleh Kreditor dan
Kreditor tersebut mengetahui bahwa pernyataan pailit sudah atau akan
diajukan.
Pasal 214
(1) Setiap orang yang memindahkan seluruh atau sebagian piutang
atau utangnya kepada pihak ketiga, yang karena itu mendapat kesempatan untuk
melakukan perjumpaan utang di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak
diperbolehkan oleh Undang-Undang ini, wajib mengganti kepada harta pailit.
(2) Ketentuan Pasal 213 ayat (2) berlaku juga terhadap hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kesebelas Rehabilitasi
Pasal 215
Setelah
berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan
Pasal 207 maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan
rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan
pailit.
Pasal 216
Permohonan rehabilitasi baik Debitor maupun ahli
warisnya tidak akan dikabulkan, kecuali apabila pada surat permohonan tersebut
dilampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua Kreditor yang diakui sudah
memperoleh pembayaran secara memuaskan.
Pasal 217
Permohonan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal216 harus diumumkan paling sedikitdalam 2 (dua) surat kabar harian yang
ditunjuk oleh Pengadilan.
Pasal 218
(1) Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah permohonan
rehabilitasi diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian, setiap
Kreditor yang diakui dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan tersebut,
dengan memasukkan surat keberatan disertai alasan di Kepaniteraan Pengadilan dan
Panitera harus memberi tanda penerimaan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diajukan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 tidak
dipenuhi.
Pasal 219
Setelah berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, terlepas diajukan atau tidak diajukannya
keberatan, Pengadilan harus mengabulkan atau menolak permohonan
tersebut.
Pasal 220
Terhadap putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 219 tidak terbuka upaya hukum apapun.
Pasal 221
Putusan yang mengabulkan rehabilitasi wajib diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
BAB III PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Bagian
Kesatu Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan
Akibatnya
Pasal 222
(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor
yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat
melanjutkan membayar utang- utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau
seluruh utang kepada Kreditor.
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat
memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk
memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Pasal 223
Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik
Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 224
(1) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.
(2) Dalam hal pemohon adalah Debitor, permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah
piutang, dan utang Debitor beserta surat bukti secukupnya.
(3) Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil
Debitor melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum sidang.
(4) Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor
mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta
surat bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
(5) Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara
pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 225
(1) Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat
(1) berikut lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan,
agar dapatdilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(2) Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilandalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan
sebagaimana dimaksud delam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas
dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama
dengan Debitor mengurus harta Debitor.
(3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat
permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta
mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus
harta Debitor.
(4) Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil Debitor dan
Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap
dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima)
terhitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diucapkan.
(5) Dalam hal Debitor tidak hadir dalam sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berakhir
dan Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang yang sama.
Pasal 226
(1) Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling
sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan
pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang
merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang
tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat pengurus.
(2) Apabila pede waktu penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara diucapkan sudah diajukan rencana perdamaian oleh Debitor, hal ini
harus disebutkan dalam pengumuman tersebut, den pengumuman tersebut harus
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sebelum
tanggal sidang yang direncanakan.
Pasal 227
Penundaan kewajiban pembayaran utang sementara berlaku
sejak tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan
den berlangsung sampai dengan tanggal sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 ayat (1) diselenggarakan.
Pasal 228
(1) Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat
(1), Pengadilan harus mendengar Debitor, Hakim Pengawas, pengurus den Kreditor
yang hadir, wakilnya, atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa.
(2) Dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Kreditor berhak untuk hadir walaupun yang bersangkutan tidak menerima panggilan
untuk itu.
(3) Apabila rencana perdamaian dilampirkan pada permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
224 ayat (2) atau telah disampaikan oleh Debitor sebelum sidang maka pemungutan
suara tentang rencana perdamaian dapat dilakukan, jika ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 267 telah dipenuhi.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipenuhi, atau jika Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai
rencana perdamaian, atas permintaan Debitor, Kreditor harus menentukan pemberian
atau penolakan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap dengan maksud untuk
memungkinkan Debitor, pengurus, dan Kreditor untuk mempertimbangkan dan
menyetujui rencana perdamaian pada rapat atau sidang yang diadakan
selanjutnya.
(5) Dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang tetap tidak
dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (4), Debitor dinyatakan
pailit.
(6) Apabila penundaan kewajiban pembayaran utang tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, penundaan tersebut berikut
perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.
Pasal 229
(1) Pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut
perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor
konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang
sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang
tersebut; dan
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau
hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir
dalam sidang tersebut.
(2) Perselisihan yang timbul antara pengurus dan kreditor
konkuren tentang hak suara Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diputus oleh Hakim Pengawas. (3)Apabila permohonan pernyataan pailit dan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang
bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan
terlebih dahulu.
(4) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar
dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan
pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.
Pasal 230
(1) Apabila jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberian penundaan
kewajiban pembayaran utang tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, tetapi
sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (6) belum
tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya
waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada
Pengadilan yang harus menyatakan Debitor Pailit paling lambat pada hari
berikutnya.
(2) Pengurus wajib mengumumkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam surat kabar harian di mana permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang sementara diumumkan berdasarkan Pasal 226.
Pasal 231
(1) Pengadilan harus mengangkat panitia kreditor
apabila:
a. permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang meliputi utang
yang bersifat rumit atau banyak Kreditor; atau
b. pengangkatan tersebut dikehendaki oleh Kreditor yang mewakili
paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh tagihan yang
diakui.
(2) Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan
mempertimbangkan saran panitia kreditor.
Pasal 232
(1) Panitera Pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara
penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan
kewajiban pembayaran utang:
a. tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
dan tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut
perpanjangannya;
b. kutipan putusan Pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara maupun yang tetap dan perpanjangannya;
c. nama
Hakim Pengawas dan Pengurus yang diangkat;
d. ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut
oleh Pengadilan; dan
e. pengakhiran perdamaian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum
perkara penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut ditetapkan oleh Mahkamah
Agung.
(3) Panitera Pengadilan wajib menyediakan daftar umum perkara
penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
Pasal 233
(1) Apabila diminta oleh pengurus, Hakim Pengawas dapat mendengar
saksi atau memerintahkan pemeriksaan oleh ahli untuk menjelaskan keadaan yang
menyangkut penundaan kewajiban pembayaran utang, dan saksi tersebut dipanggil
sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Perdata. (2)Dalam hal saksi tidak
hadiratau menolak untuk mengangkat sumpah atau memberi keterangan, berlaku
ketentuan Hukum Acara Perdata.
(3) Istri atau suami, bekas istri atau suami, dan keluarga
sedarah menurut keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari Debitor dapat
menggunakan hak mereka untuk dibebaskan dari kewajiban memberi
kesaksian.
Pasal 234
(1) Pengurus yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225
ayat (2) harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Debitor
atau Kreditor.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terbukti
tidak independen dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Yang dapat menjadi pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik
Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus
harta Debitor; dan
b. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau
kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian
terhadap harta Debitor.
(5) Besarnya imbalan jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan setelah penundaan
kewajiban pembayaran utang berakhir dan harusdibayar lebih dahulu dari harta
Debitor.
Pasal 235
(1) Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak
dapat diajukan upaya hukum apapun.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226.
Pasal 236
(1) Apabila diangkat lebih dari satu pengurus, untuk melakukan
tindakan yang sah dan mengikat, pengurus memerlukan persetujuan lebih dari 1/2
(satu perdua)jumlah pengurus.
(2) Apabila suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh persetujuan Hakim
Pengawas.
(3) Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian
pengurus, setelah memanggil dan mendengar pengurus, dan mengangkat pengurus lain
dan atau mengangkat pengurus tambahan berdasarkan:
a. usul Hakim Pengawas;
b. permohonan Kreditor dan permohonan tersebut hanya dapat
diajukan apabila didasarkan atas persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua)jumlah
Kreditoryang hadir dalam rapat Kreditor;
c. permohonan pengurus sendiri;
atau e. permohonan pengurus lainnya, jika ada.
Pasal 237
(1) Dalam putusan yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran
utang sementara Pengadilan dapat memasukkan ketentuan yang dianggap perlu untuk
kepentingan Kreditor;
(2) Hakim Pengawas dapat juga melakukan hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setiap waktu selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran
utang tetap, berdasarkan:
a. prakarsa Hakim Pengawas; b.permintaan pengurus; atau c.
permintaan satu atau lebih Kreditor.
Pasal 238
(1) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah dikabulkan,
Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan
dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu
berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
(2) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
pendapat yang disertai dengan alasan lengkap tentang keadaan harta Debitor dan
dokumen yang telah diserahkan oleh Debitor serta tingkat kesanggupan atau
kemampuan Debitor untuk memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, dan laporan
tersebut harus sedapat mungkin menunjukkan tindakan yang harus diambil untuk
dapat memenuhi tuntutan Kreditor.
(3) Laporan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
disediakan oleh ahli tersebut di Kepaniteraan Pengadilan agar dapat dilihat oleh
setiap orang dengan cuma-cuma dan penyediaan laporan tersebut tanpa dipungut
biaya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3)
berlaku mutatis mutandis bagi para ahli.
Pasal 239
(1) Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor, dan
laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 238 ayat (3).
(2) Jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diperpanjang oleh Hakim Pengawas.
Pasal 240
(1) Selama penundaan kewajiban pembayaran utang Debitor tanpa
persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau
kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.
(2) Jika Debitor melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
memastikan bahwa harta Debitor tidak dirugikan karena tindakan Debitor
tersebut.
(3) Kewajiban Debitor yang dilakukan tanpa mendapatkan
persetujuan dari pengurus yang timbul setelah dimulainya penundaan kewajiban
pembayaran utang, hanya dapat dibebankan kepada harta Debitor sejauh hal itu
menguntungkan harta Debitor.
(4) Atas dasar persetujuan yang diberikan oleh pengurus, Debitor
dapat melakukan pinjaman dari pihak ketiga hanya dalam rangka meningkatkan nilai
harta Debitor.
(5) Apabila dalam melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) perlu diberikan agunan, Debitor dapat membebani hartanya dengan gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan
lainnya, sejauh pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Hakim
Pengawas.
(6) Pembebanan harta Debitor dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), hanya dapat dilakukan terhadap bagian harta Debitor yang belum
dijadikan jaminan utang.
Pasal 241
Apabila Debitor telah menikah dalam persatuan harta,
harta Debitor mencakup semua aktiva dan pasiva persatuan.
Pasal 242
(1) Selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang,
Debitor tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang,
harus ditangguhkan.
(2) Kecuali telah ditetapkan tanggal yang lebih awal oleh
Pengadilan berdasarkan permintaan pengurus, semua sita yang telah diletakkan
gugur dan dalam hal Debitor disandera, Debitor harus dilepaskan segera setelah
diucapkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tetap atau setelah
putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan atas
permintaan pengurus atau Hakim Pengawas, jika masih diperlukan, Pengadilan wajib
mengangkat sita yang telah diletakkan atas benda yang termasuk harta
Debitor.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlaku pula terhadap eksekusi dan sita yang telah dimulai atas benda yang tidak
dibebani, sekalipun eksekusi dan sita tersebut berkenaan dengan tagihan Kreditor
yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan
atas kebendaan lainnya, atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan
dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-undang.
Pasal 243
(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak menghentikan
berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh Pengadilan atau menghalangi
diajukannya perkara baru.
(2) Dalam hal perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai
gugatan pembayaran suatu piutang yang sudah diakui Debitor, sedangkan penggugat
tidak mempunyai kepentingan untuk memperoleh suatu putusan untuk melaksanakan
hak terhadap pihak ketiga, setelah dicatatnya pengakuan tersebut, hakim dapat
menangguhkan putusan sampai berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran
utang.
(3) Debitor tidak dapat menjadi penggugat atau tergugat dalam
perkara mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaannya tanpa
persetujuan pengurus.
Pasal 244
Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 246,
penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku terhadap:
a. tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak
tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
b. tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang
sudah harus dibayar dan Hakim Pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang
sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang
bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan; dan
c. tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik
Debitor maupun terhadap seluruh harta Debitor yang tidak tercakup pada ayat (1)
huruf b.
Pasal 245
Pembayaran semua utang, selain yang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 244 yang sudah ada sebelum diberikannya penundaan kewajiban
pembayaran utang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang,
tidak boleh dilakukan, kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua
Kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya
juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (3).
Pasal 246
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal
57, dan Pasal 58 berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan hak Kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dan Kreditor yang diistimewakan,
dengan ketentuan bahwa penangguhan berlaku selama berlangsungnya penundaan
kewajiban pembayaran utang.
Pasal 247
(1) Orang yang mempunyai utang kepada Debitor atau piutang
terhadap Debitor tersebut, dapat memperjumpakan utang piutang dimaksud, dengan
syarat utang piutang tersebut atau perbuatan hukum yang menimbulkan utang
piutang dimaksud telah terjadi sebelum penundaan kewajiban pembayaran
utang.
(2) Piutang terhadap Debitor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dan Pasal
275.
Pasal 248
(1) Orang yang mengambil alih dari pihak ketiga utang kepada
Debitor atau piutang terhadap Debitor dari pihak ketiga sebelum penundaan
kewajiban pembayaran utang, tidak dapat melakukan perjumpaan utang apabila dalam
pengambilalihan utang piutang tersebut ia tidak beritikad baik.
(2) Piutang atau utang yang diambil alih setelah dimulainya
penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat diperjumpakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54
berlaku bagi perjumpaan utang yang diatur dalam Pasal ini.
Pasal 249
(1) Dalam hal pad a saat putusan penundaan kewajiban pembayaran
utang diucapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian
dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada
pengurus untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian
tersebut dalam jangka waktuyang disepakati oleh pengurus dan pihak
tersebut.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu
tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) pengurus tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan
pelaksanaan perjanjian tersebut, perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi sebagai Kreditor
konkuren.
(4) Apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, pengurus
memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian
tersebut.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor
melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
Pasal 250
(1) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249
telah diperjanjikan penyerahan benda yang biasa diperdagangkan dengan suatu
jangka waktu dan sebelum penyerahan dilakukan telah diucapkan putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara, perjanjian menjadi hapus, dan dalam hal
pihak lawan dirugikan karena penghapusan, ia boleh mengajukan diri sebagai
Kreditor konkuren untuk mendapatkan ganti rugi.
(2) Dalam hal harta dirugikan karena penghapusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) maka pihak lawan wajib membayar kerugian
tersebut.
Pasal 251
(1) Dalam hal Debitor telah menyewa suatu benda, Debitor dengan
persetujuan pengurus, dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat
pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan
adat kebiasaan setempat.
(2) Dalam hal melakukan penghentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus pula diindahkan jangka waktu menurut perjanjian atau menurut
kelaziman, dengan ketentuan bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari adalah
cukup.
(3) Dalam hal telah dibayar uang sewa di muka, perjanjian sewa
tidak dapat dihentikan lebih awal sebelum berakhirnya jangka waktu sewa yang
telah dibayar uang muka.
(4) Sejak hari putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara diucapkan maka uang sewa merupakan utang harta Debitor.
Pasal 252
(1) Segera setelah diucapkannya putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara maka Debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja
dengan karyawannya, dengan mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 240 dan dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan pengertian bahwa hubungan kerja
tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 (empat puluh
lima) hari sebelumnya.
(2) Sejak mulai berlakunya penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara maka gaji dan biaya lain yang timbul dalam hubungan kerja tersebut
menjadi utang harta Debitor.
Pasal 253
(1) Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor, setelah
diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara yang belum
diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara, membebaskan pihak yang telah melakukan
pembayaran terhadap harta Debitor, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak tersebut
telah mengetahui adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan
sesudah pengumuman, hanya membebaskan orang yang melakukan pembayaran dimaksud
apabila ia dapat membuktikan bahwa meskipun telah dilakukan pengumuman menurut
undang-undang akan tetapi ia tidak mungkin dapat mengetahui pengumuman dimaksud
di tempat kediamannya, dengan tidak mengurangi hak pengurus untuk membuktikan
sebaliknya.
Pasal 254
Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku
bagi keuntungan sesama Debitor dan penanggung.
Pasal 255
(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri, atas
permintaan Hakim Pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa
Pengadilan dalam hal:
a. Debitor, selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang,
bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap
hartanya;
b. Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan
kreditornya; c. Debitor melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 240 ayat
(1);
d. Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan
kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran
utang diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh
pengurus demi kepentingan harta Debitor;
e. selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan
harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
f. keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi
kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
(2) Dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf e pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran penundaan kewajiban
pembayaran utang.
(3) Pemohon, Debitor, dan pengurus harus didengar pada tanggal
yang telah ditetapkan oleh Pengadilan setelah dipanggil sebagaimana
mestinya.
(4) Permohonan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10
(sepuluh) hari setelah pengajuan permohonan tersebut dan putusan Pengadilan
harus diucapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak selesainya
pemeriksaan.
(5) Putusan Pengadilan harus memuat alasan yang menjadi dasar
putusan tersebut.
(6) Jika penundaan kewajiban pembayaran utang diakhiri
berdasarkan ketentuan pasal ini, Debitor harus dinyatakan pailit dalam putusan
yang sama.
Pasal 256
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal
12 Pasal 13 dan Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap putusan pernyataan
pailit sebagai akibat putusan pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran
utang.
Pasal 257
Putusan pernyataan pailit sebagai akibat putusan
pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang harus diumumkan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
Pasal 258
(1) Jika Pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan
pengakhiran penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diselesaikan
sebelum tanggal Kreditor didengar sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 225 ayat (3), Pengadilan wajib memerintahkan agar Kreditor
diberitahu secara tertulis bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal
tersebut.
(2) Jika diperlukan, Pengadilan segera menetapkan tanggal lain
untuk sidang dan dalam hal demikian Kreditor dipanggil oleh pengurus.
Pasal 259
(1) Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar
penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor
memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan
Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan
diucapkan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan oleh jurusita dengan surat dinas tercatat, paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum sidang Pengadilan.
Pasal 260
Selama penundaan kewajiban pembayaran utang
berlangsung, terhadap Debitor tidak dapat diajukan permohonan pailit.
Pasal 261
Apabila berdasarkan salah satu ketentuan dalam Bab
ini, putusan pernyataan pailit diucapkan maka berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 262
(1) Dalam hal Debitor dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan
dalam Bab ini maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 44
harus dihitung sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara
diucapkan;
b. perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitor setelah diberi
persetujuan oleh pengurus untuk melakukannya harus dianggap sebagai perbuatan
hukum yang dilakukan oleh Kurator, dan utang harta Debitor yang terjadi selama
berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan utang harta
pailit;
c. kewajiban Debitor yang timbul selama jangka waktu penundaan
kewajiban pembayaran utang tanpa persetujuan oleh pengurus tidak dapat
dibebankan terhadap harta Debitor, kecuali hal tersebut membawa akibat yang
menguntungkan bagi harta Debitor.
(2) Apabila permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah berakhirnya penundaan kewajiban
pembayaran utang sebelumnya maka ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi jangka
waktu penundaan kewajiban pembayaran utang berikutnya.
Pasal 263
Imbalan jasa bagi ahli yang diangkat berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, ditentukan oleh Hakim Pengawas
dan harus dibayar lebih dahulu dari harta Debitor.
Pasal 264
Ketentuan hukum internasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 212, Pasal 213, dan Pasal 214 berlaku mutatis mutandis dalam hal
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Bagian Kedua Perdamaian
Pasal 265
Debitor berhak pada
waktu mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau setelah
itu menawarkan suatu perdamaian kepada Kreditor.
Pasal 266
(1) Apabila rencana perdamaian tersebut tidak disediakan di
Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 maka rencana
tersebut diajukan sebelum hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 atau
pada tanggal kemudian dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 228 ayat (4).
(2) Salinan rencana perdamaian harus segera disampaikan kepada
Hakim Pengawas, pengurus, dan ahli, bila ada.
Pasal 267
Dalam hal sebelum putusan pengesahan perdainaian
memperoleh kekuatan hukum tetap, ada putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa
penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir, gugurlah rencana perdamaian
tersebut.
Pasal 268
(1) Apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera,
Hakim Pengawas harus menentukan:
a. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus;
b. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan itu akan
dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Kreditor yang dipimpin oleh Hakim
Pengawas.
(2) Tenggang waktu antara hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b paling singkat 14 (empat belas) hari.
Pasal 269
(1) Pengurus wajib mengumumkan penentuan waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) bersama-sama dengan dimasukkannya rencana
perdamaian, kecuali jika hal ini sudah diumumkan sesuai dengan ketentuan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 226.
(2) Pengurus juga wajib memberitahukan hal-hal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan surat tercatat atau melalui kurir kepada semua
Kreditor yang dikenal, dan pemberitahuan ini harus menyebutkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 ayat (2).
(3) Kreditor dapat menghadap sendiri atau diwakili oleh seorang
kuasa berdasarkan surat kuasa.
(4) Pengurus dapat mensyaratkan agar Debitor memberikan kepada
mereka uang muka dalam jumlah yang ditetapkan oleh pengurus guna menutup biaya
untuk pengumuman dan pemberitahuan tersebut.
Pasal 270
(1) Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara
menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan
jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.
(2) Terhadap tagihan yang diajukan kepada pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kreditor dapat meminta tanda terima dari
pengurus.
Pasal 271
Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus
harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari Debitor.
Pasal 272
Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat
nama, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang masing-masing, penjelasan piutang,
dan apakah piutang tersebut diakui atau dibantah oleh pengurus.
Pasal 273
(1) Piutang yang berbunga harus dimasukkan dalam daftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 disertai perhitungan bunga sampai dengan
hari diucapkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Pasal 139,
Pasal 140, Pasal 141, dan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) berlaku mutatis
mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pasal 274
(1) Suatu tagihan dengan syarat tangguh dapat dimasukkan dalam
daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 untuk nilai yang berlaku pada saat
dimulainya penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Jika pengurus dan Kreditor tidak mencapai kesepakatan tentang
penetapan nilai tagihan tersebut, seluruh nilai tagihan Kreditor harus diterima
secara bersyarat.
Pasal 275
(1) Piutang yang saat penagihannya belum jelas atau yang
memberikan hak untuk memperoleh pembayaran secara berkala, wajib dimasukkan
dalam daftar untuk nilai yang berlaku pada tanggal diucapkannya putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
(2) Semua piutang yang dapat ditagih dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib
diperlakukan sebagai piutang yang dapat ditagih pada tanggal tersebut;
(3) Semua piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 (satu) tahun
sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan, wajib dimasukkan
dalam daftar untuk nilai yang berlaku 1 (satu) tahun setelah putusan penundaan
kewajiban pembayaran utang tersebut diucapkan.
(4) Dalam melakukan perhitungan nilai piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib diperhatikan:
a. waktu dan cara pembayaran angsuran; b. keuntungan yang
mungkin diperoleh; dan c. besarnya bunga apabila diperjanjikan.
Pasal 276
(1) Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh)
hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat
dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.
(2) Penyediaan salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cuma-cuma.
Pasal 277
(1) Dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu
penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat
(4), atas permintaan pengurus atau karena jabatannya, Hakim Pengawas dapat
menunda pembicaraan dan pemungutan suara tentang rencana perdamaian
tersebut.
(2) Dalam hal terjadi penundaan pembicaraan dan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 269.
Pasal 278
(1) Dalam rapat rencana perdamaian, baik pengurus maupun ahli,
apabila telah diangkat, harus secara tertulis memberikan laporan tentang rencana
perdamaian yang ditawarkan itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 berlaku
mutatis mutandis dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Piutang yang dimasukkan kepada pengurus sesudah lewat
tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (1) huruf a dengan
syarat dimasukkan paling lama 2 (dua) hari sebelum diadakan rapat, harus dimuat
dalam daftar piutang atas permintaan yang diajukan pada rapat tersebut, jika
pengurus maupun Kreditor yang hadir, tidak mengajukan keberatan.
(4) Piutang yang dimasukkan sesudah tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), tidak dimasukkan dalam daftar tersebut.
(5) Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pad a ayat (2)
dan ayat (3) tidak berlaku, apabila Kreditor berdomisili di luar wilayah Negara
Republik Indonesia yang merupakan halangan untuk melaporkan diri lebih
dahulu.
(6) Dalam hal diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), atau dalam hal adanya perselisihan tentang ada atau tidak
adanya halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Hakim Pengawas akan
memberikan penetapan setelah meminta pendapat rapat.
Pasal 279
(1) Pengurus berhak dalam rapat tersebut menarik kembali setiap
pengakuan atau bantahan yang pernah dilakukan.
(2) Kreditor yang hadir dapat membantah piutang yang oleh
pengurus seluruhnya atau sebagian diakuinya.
(3) Pengakuan atau bantahan yang dilakukan dalam rapat, harus
dicatat dalam daftar piutang.
Pasal 280
Hakim Pengawas menentukan Kreditor yang tagihannya
dibantah, untuk dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan menentukan batasan
jumlah suara yang dapat dikeluarkan oleh Kreditor tersebut.
Pasal 281
(1) Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
a. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor
konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga)
bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor
konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang
piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau
hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3
(dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya
yang hadir dalam rapat tersebut.
(2) Kreditor sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b yang tidak
menyetujui rencana perdamaian diberikan kompensasi sebesar nilai terendah di
antara nilai jaminan atau nilai aktual pinjaman yang secara langsung dijamin
dengan hak agunan atas kebendaan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 153
berlaku juga dalam pemungutan suara untuk menerima rencana perdamaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 282
(1) Berita acara rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas harus
mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak
mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil
pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat.
(2) Daftar Kreditor yang dibuat oleh pengurus yang telah ditambah
atau diubah dalam rapat, harus ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera
pengganti serta harus dilampirkan pada berita acara rapat yang
bersangkutan.
(3) Salinan berita acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah
putusan rapat.
(4) Salinan berita acara rapat dapat dilihat oleh setiap orang
dengan cuma-cuma selama 8 (delapan) hari setelah tanggal disediakan.
Pasal 283
(1) Debitor dan Kreditor yang memberi suara mendukung rencana
perdamaian dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pemungutan suara dalam
rapat, dapat meminta kepada Pengadilan agar berita acara rapat diperbaiki
apabila berdasarkan dokumen yang ada ternyata bahwa perdamaian oleh Hakim
Pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak.
(2) Jika Pengadilan membuat perbaikan berita acara rapat maka
dalam putusan yang sama Pengadilan harus menentukan tanggal pengesahan
perdamaian yang harus dilaksanakan paling singkat 8 (delapan) hari dan paling
lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan yang memperbaiki berita
acara rapat tersebut diucapkan.
(3) Pengurus wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor
putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan putusan tersebut
mengakibatkan putusan pernyataan pailit berdasarkan Pasal 289 menjadi batal demi
hukum.
Pasal 284
(1) Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib
menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah
ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang
ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan
yangmenyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2)
berlaku mutatis mutandis terhadap pelaksanaan ketentuan ayat (1).
(3) Pengadilan dapat mengundurkan dan menetapkan tanggal sidang
untuk pengesahan perdamaian yang harus diselenggarakan paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah tanggal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 285
(1) Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan
perdamaian disertai alasan-alasannya pada sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 284 ayat (3).
(2) Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan
perdamaian, apabila:
a. harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak
untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam
perdamaian;
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan
dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak
jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk
mencapai hal ini; dan/atau
d. imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus
belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.
(3) Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam
putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dan putusan
tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling
sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dengan
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari setelah putusan diterima oleh Hakim
Pengawas dan Kurator,
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan
Pasal13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak
berlaku terhadap penolakan perdamaian.
Pasal 286
Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua
Kreditor, kecuali Kreditoryang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).
Pasal 287
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dalam hubungannya dengan berita acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 282, bagi semua Kreditor yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan
alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah
mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut.
Pasal 288
Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada
saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengurus
wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan
paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
227.
Pasal 289
Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas
wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara
menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita
acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian
Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima
pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).
Pasal 290
Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit
maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang
kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, dan Pasal 14.
Pasal 291
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan Pasal 171
berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian.
(2) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor
juga harus dinyatakan pailit.
Pasal 292
Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau
Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian.
Pasal 293
(1) Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab
III ini tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini.
(2) Upaya hukum kasasi dapat diajukan oleh Jaksa Agung demi
kepentingan hukum.
Pasal 294
Permohonan yang diajukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal
283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 harus ditandatangani oleh advokat yang
bertindak berdasarkan surat kuasa khusus, kecuali apabila diajukan oleh
pengurus.
BAB IV PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 295
(1) Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan, apabila:
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi
belum ditemukan; atau
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat
kekeliruan yang nyata.
Pasal 296
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan
yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan
peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan
peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan.
(4) Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali
pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan tanggal yang sama dengan
tanggal permohonan didaftarkan.
(5) Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan
kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah
tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal 297
(1) Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitera
Pengadilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan
kembali dan untuk termohon, salinan permohonan peninjauan kembali berikut
salinan bukti pendukung yang bersangkutan, pada tanggal permohonan didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (4).
(2) Tanpa mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panitera Pengadilan menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali
berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat
2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
(3) Pihak termohon dapat mengjaukan jawaban terhadap permohonan
peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan.
(4) Panitera Pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada Panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling
lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Pasal 298
(1) Mahkamah Agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas
permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung.
(2) Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari
setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung
wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut.
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 299
Kecuali ditentukan
lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara
Perdata.
Pasal 300
(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,
selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di
bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang.
(2) Pembentukan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap dengan Keputusan Presiden, dengan memperhatikan
kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan.
Pasal 301
(1) Pengadilan memeriksa dan memutus perkara pada tingkat pertama
dengan hakim majelis.
(2) Dalam hal menyangkut perkara lain di bidang perniagaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 300 ayat (1), Ketua Mahkamah Agung dapat
menetapkan jenis dan nilai perkara yang pada tingkat pertama diperiksa dan
diputus oleh hakim tunggal.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, hakim Pengadilan dibantu oleh
seorang panitera atau seorang panitera pengganti dan juru sita.
Pasal 302
(1) Hakim Pengadilan diangkat berdasarkan Keputusan
Ketua Mahkamah Agung.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan Peradilan
Umum;
b. mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang
masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan;
c. berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
d. telah berhasil menyelesaikan program pelatihan khusus sebagai
hakim pada Pengadilan.
(3) Dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan Keputusan Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung dapat diangkat seseorang yang ahli, sebagai hakim ad hoc,
baik pada pengadilan tingkat pertama, kasasi, maupun pada peninjauan
kembali.
Pasal 303
Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan
permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat
klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar pemohonan pernyataan
pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang ini.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 304
Perkara yang pada
waktu Undang-Undang ini berlaku:
a. sudah diperiksa dan diputus tetapi belum dilaksanakan atau
sudah diperiksa tetapi belum diputus maka diselesaikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang kepailitan sebelum berlakunya Undang-Undang
ini;
b. sudah diajukan tetapi belum diperiksa, diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 305
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
pelaksanaan dari Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillisements-verordening
Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) yang diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang tentang Kepailitan yang ditetapkan menjadi Undang-Undang
berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada saat Undang-Undang ini
diundangkan, masih tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dan/atau belum
diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 306
Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal
281 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, dinyatakan tetap berwenang
memeriksa dan memutus perkara yang menjadi lingkup tugas Pengadilan
Niaga.
Pasal 307
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillisements-verordening Staatsblad 1905:217
juncto Staatsblad 1906:348) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3778), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 308
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
1NDONESIA