
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 104, 2005 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2004
TENTANG
SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,
Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita
berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
b. bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia;
c. bahwa tugas pokok bangsa selanjutnya adalah menyempurnakan dan
menjaga kemerdekaan itu serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan
demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
d. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan
efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan
Nasional;
e. bahwa agar dapat disusun perencanaan pembangunan Nasional yang
dapat menjamin tercapainya tujuan negara perlu adanya sistem perencanaan
pembangunan Nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-undang tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, Pasal 33, Pasal 34 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini,
yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa
depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya
yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan
tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat
RTJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya
disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah
dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk
periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja KL), adalah dokumen
perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
periode 1 (satu) tahun.
12. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan
pada akhir periode perencanaan.
13. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan
dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
14. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
15. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah
Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
16. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai
sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat
yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
17. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi
lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau
peraturan perundang-undangan lainnya.
18. Program Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
adalah sekumpulan rencana kerja suatu Kementerian/Lembaga atau Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
19. Program Lintas Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Kementerian/Lembaga atau
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
20. Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan
rencana kerja terpadu antar Kementerian/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat
Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, Daerah, atau kawasan.
21. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat
Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan
Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
22. Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
23. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah
Provinsi, Kabupaten, atau Kota adalah kepala badan perencanaan pembangunan
Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
Nasional.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
(3) Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan
berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.
(4) Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antarfungsi pemerintah maupun antara
Pusat dan Daerah;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
d. mengoptimalkan partisipasi
masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
BAB III
RUANG LINGKUP
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
NASIONAL
Pasal 3
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan
perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan
secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan
pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan
pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan
jangka menengah; dan
c. rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4
(1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dan tujuan dibentuknya
pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah
pembangunan Nasional.
(2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat
strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas
pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran
perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program
Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif.
Pasal 5
(1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah
yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program
Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memeperhatikan
RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan
Daerah, kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum,
dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah,
dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka
regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RKPD merupakan penjabaran dan RPJM Daerah dan mengacu pada
RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah,
rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 6
(1) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan
bersifat indikatif.
(2) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan
mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung
oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 7
(1) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat
indikatif.
(2) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan
mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik
yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
BAB IV
TAHAPAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal
8Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
a. penyusunan
rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana;
dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal 9(1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan.
(2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan
melalui urutan kegiatan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. penyiapan
rancangan rencana kerja;
c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
BAB V
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA
Bagian
Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Pasal 10(1)
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan
rancangan RPJP Daerah.
(3) Rancangan RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan rancangan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama
bagi Musrenbang.
Pasal 11
(1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan
diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikut sertakan
masyarakat.
(2) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang
Nasional.
(3) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang
Daerah.
(4) Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang
sedang berjalan.
Pasal 12
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan
hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah
berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (4).
Pasal 13(1) RPJP Nasional ditetapkan dengan
Undang-Undang.
(2) RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Pasal
14
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional agar
penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan
Nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah
kebijakan fiskal.
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai
penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi
pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah
kebijakan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan
rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP
Nasional.
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan
Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada
rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
(4) Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan
menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
berpedoman pada RPJP Daerah.
Pasal 16
(1) Rancangan RPIM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2) dan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4)
menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
(2) Musrenbank Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka
menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikut
sertakan masyarakat.
(3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka
Menengah Nasional.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka
Menengah Daerah.
Pasal 17
(1) Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah
Presiden dilantik.
(2) Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala
Daerah dilantik.
Pasal 18
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan
hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah
berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2).
Pasal 19
(1) RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
(2) Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan
Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
(4) Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan
Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Tahunan
Pasal 20
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dan
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai
penjabaran dari RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3).
Pasal 21
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
(2) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan
menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada
Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD
dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22
(1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
dan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan
bagi Musrenbang.
(2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh
unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
(3) Menteri menyelenggarakan
Musrenbang penyusunan RKP.
(4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang
penyusunan RKPD.
Pasal 23
(1) Musrenbang penyusunan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) dilaksanakan paling lambat bulan April.
(2) Musrenbang penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (4) dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
(3) Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan
menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja-SKPD
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada
Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
(4) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD
dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 24
(1) Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil
Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(2) Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan
hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Pasal 25(1) RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
(2) RKPD
menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
Pasal 26(1) RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 27
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP
Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP
Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang
Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PELAKSANAAN RENCANA
Pasal
28
(1) Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh
masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil
pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Pasal 29
(1) Pimpinan Kementerian/Lembaga melakukan evaluasi kinerja
pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga periode sebelumnya.
(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi
kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah periode
sebelumnya.
(3) Menteri/Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan
berdasarkan hasil evaluasi pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Nasional/Daerah untuk periode
berikutnya.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
DATA DAN INFORMASI
Pasal 31Perencanaan
pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB VIII
KELEMBAGAAN
Pasal 32
(1) Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Presiden dibantu oleh Menteri.
(3) Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan
pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan
pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan.
Pasal 33
(1) Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas
perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.
(2) Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala
Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.
(3) Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan
perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(4) Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antar
kabupaten/kota.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang
ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan per Undang-undangan.
(2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam Undang-undang
ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat
(1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam Undang-undang ini
ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2)
dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional menurut
Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya
Undang-undang ini.
Pasal 36Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-undang
ini diundangkan.
Pasal 37Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO