
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 87, 2004 |
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4413) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2004
(20/2004)
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
MENJADI
UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinilai tidak memberi
landasan yang luwes bagi kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum
tersebut;
b. bahwa untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum
dan sesuai dengan permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum dalam surat Nomor
591/15/III/2004 tanggal 30 Maret 2004 kepada Presiden serta mempertimbangkan
hasil pertemuan konsultasi tanggal 30 Maret 2004 dan tanggal 2 April 2004 antara
Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, menjadi Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal
22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4277);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4381), ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
BAMBANG KESOWO
| No. 4413 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 87) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2004
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
MENJADI
UNDANG-UNDANGI. UMUM
Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan salah satu
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Untuk keperluan tersebut, saat ini telah ditetapkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Dalam pelaksanaan Pemilu tersebut, beberapa ketentuan
Undang-undang Nomor 12 dinilai tidak memberi landasan yang luwes bagi
penyelenggaraan Pemilu tersebut, yaitu ketentuan mengenai batas waktu penerimaan
surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu oleh PPS dan PPLN serta
ketentuan mengenai landasan bagi pelaksanaan Pemilu Lanjutan.
Ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
menentukan bahwa pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak. Selain itu disebutkan bahwa
hari, tanggal dan waktu pelaksanaannya dilakukan oleh KPU. Berdasarkan ketentuan
tersebut, KPU telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD tersebut dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004.
Kenyataan menunjukan bahwa pengadaan surat suara dan
perlengkapan pelaksanaan Pemilu serta pendistribusiannya menemui beberapa
kendala yang dapat berakibat tidak terlaksananya Pemilu secara serentak,
sehingga sampai pada tingkat kegentingan yang memaksa untuk diambil
langkah-langkah yang diperlukan bagi pelaksanaan Pemilu tersebut. Untuk itu,
Ketua KPU telah menyampaikan kepada Presiden surat nomor 591/15/III/2004 tanggal
30 Maret 2004, yang intinya mengusulkan agar dapat diadakan perubahan terhadap
ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003. Selain itu, telah diadakan
pertemuan konsultasi antara Pemerintah, DPR dan KPU yang menyimpulkan bahwa
diperlukan upaya yang cepat untuk mengatasi beberapa permasalahan dalam
penyelenggaraan Pemilu.
Mengacu pada alasan diatas dan untuk memberi landasan hukum
yang kuat dalam menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu, Pemerintah telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, menjadi Undang-undang.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.