
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 126, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2004
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN
ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber
daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, dan antar Pemerintahan Daerah perlu diatur secara adil dan
selaras;
c. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui
penyediaan sumber-sumber pendanaan berdasarkan kewenangan Pemerintah Pusat,
Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, perlu diatur perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berupa sistem keuangan
yang diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang
jelas antarsusunan pemerintahan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf d, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 23C, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN
KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi,
dengan memper-timbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran
pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati
bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
8. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
10. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
11.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12. Pengeluaran
Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13. Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
14. Belanja daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
15. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
18. Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah
pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
20. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai
kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
21. Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan
kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi.
22. Celah fiskal dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan
fiskal Daerah dan kapasitas fiskal Daerah.
23. Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan
Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
24. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
25. Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada
publik melalui penawaran umum di pasar modal.
26. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua
penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak
termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
27. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang
dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam
rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.
28. Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari pemerintah
negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, Pemerintah,
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah
maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu
dibayar kembali.
29. Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar
biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
30. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD,
adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1
(satu) tahun.
31. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya
disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
32. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah,
selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang
berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan
penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta
anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
33. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah.
34. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
barang milik Negara/Daerah.
BAB II
PRINSIP KEBIJAKAN PERIMBANGAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh
Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan
keseimbangan fiskal.
(3) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan
Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas
Pembantuan.
Pasal 3
(1) PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai
perwujudan Desentralisasi.
(2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dan antar-Pemerintah Daerah.
(3) Pinjaman Daerah bertujuan memperoleh sumber pembiayaan dalam
rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
(4) Lain-lain Pendapatan bertujuan memberi peluang kepada Daerah
untuk memperoleh pendapatan selain pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB III
DASAR PENDANAAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal
4
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dalam rangka
pelaksanaan Desentralisasi didanai APBD.
(2) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
gubernur dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi didanai APBN.
(3) Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilaksanakan oleh
gubernur dalam rangka Tugas Pembantuan didanai APBN.
(4) Pelimpahan kewenangan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau penugasan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah
kepada Pemerintah Daerah diikuti dengan pemberian dana.
BAB IV
SUMBER PENERIMAAN DAERAH
Pasal 5
(1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri
atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
(2) Pendapatan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Dana Perimbangan; dan
c.
Lain-lain Pendapatan.
(3) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
b. penerimaan
Pinjaman Daerah;
c. Dana Cadangan Daerah; dan
d. hasil penjualan kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
BAB V
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pasal 6(1) PAD bersumber
dari:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan
kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain PAD yang sah.
(2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, meliputi:
a. hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
b.
jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d. keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing; dan
e. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari
penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
Pasal 7Dalam upaya meningkatkan PAD, Daerah dilarang:
a. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang
menyebabkan ekonomi biaya tinggi; dan
b. menetapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menghambat
mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antardaerah, dan kegiatan
impor/ekspor.
Pasal 8Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang.
Pasal 9Ketentuan mengenai hasil pengelolaan kekayaan Daerah
yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
DANA PERIMBANGAN
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal
10(1) Dana Perimbangan terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana
Alokasi Khusus.
(2) Jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
Bagian Kedua
Dana Bagi Hasil
Pasal 11(1) Dana Bagi
Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d.
pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan
panas bumi.
Pasal 12
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b dibagi antara daerah
provinsi, daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PBB sebesar 90% (sembilan
puluh persen) untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk daerah provinsi
yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi;
b. 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk
daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum
Daerah kabupaten/kota; dan
c. 9% (sembilan persen) untuk biaya
pemungutan.
(3) 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan PBB
dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota yang didasarkan atas
realisasi penerimaan PBB tahun anggaran berjalan, dengan imbangan sebagai
berikut:
a. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada
seluruh daerah kabupaten dan kota; dan
b. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada
daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui
rencana penerimaan sektor tertentu.
(4) Dana Bagi Hasil dari penerimaan BPHTB adalah sebesar 80%
(delapan puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk daerah provinsi yang
bersangkutan dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi; dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk daerah kabupaten dan kota
penghasil dan disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah kabupaten/kota.
(5) 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah dari penerimaan
BPHTB dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan
kota.
(6) Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c yang merupakan bagian Daerah adalah sebesar 20%
(dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibagi dengan imbangan 60% (enam puluh persen) untuk
kabupaten/kota dan 40% (empat puluh persen) untuk provinsi.
(4) Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara triwulanan.
Pasal 14Pembagian Penerimaan Negara yang berasal dari sumber
daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan sebagai
berikut:
a. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari penerimaan Iuran Hak
Pengusahaan Hutan (IHPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang dihasilkan
dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh
persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
b. Penerimaan Kehutanan yang berasal dari Dana Reboisasi dibagi
dengan imbangan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah dan 40% (empat
puluh persen) untuk Daerah.
c. Penerimaan Pertambangan Umum yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan, dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk
Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
d. Penerimaan Perikanan yang diterima secara nasional dibagi
dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh
persen) untuk seluruh kabupaten/kota.
e. Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari
wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan
imbangan:
1. 84,5% (delapan puluh empat setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 15,5% (lima belas setengah persen) untuk Daerah.
f. Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
1. 69,5% (enam puluh sembilan setengah persen) untuk Pemerintah;
dan
2. 30,5% (tiga puluh setengah persen) untuk Daerah.
g. Pertambangan Panas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah
yang bersangkutan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen)
untuk Daerah.
Pasal 15
(1) Dana Bagi Hasil dari penerimaan IHPH yang menjadi bagian
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi; dan
b. 64% (enam
puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.
(2) Dana Bagi Hasil dari penerimaan PSDH yang menjadi bagian
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) dibagikan dengan porsi yang sama
besar untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 16Dana Bagi Hasil dari Dana Reboisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b:
a. 60% (enam puluh persen) bagian Pemerintah digunakan untuk
rehabilitasi hutan dan lahan secara nasional; dan
b. 40% (empat puluh persen) bagian daerah digunakan untuk
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di kabupaten/kota penghasil.
Pasal 17
(1) Penerimaan Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf c terdiri atas:
a. Penerimaan Iuran Tetap (Land-rent); dan
b. Penerimaan
Iuran Eksplorasi dan Iuran Eksploitasi (Royalti).
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Tetap
(Land-rent) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
dan
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota
penghasil.
(3) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara Iuran Eksplorasi dan
Iuran Eksploitasi (Royalti) yang menjadi bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, dibagi dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Penerimaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf d terdiri atas:
a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; dan
b.
Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara sektor perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dibagikan dengan porsi yang sama
besar kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pasal 19
(1) Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang
dibagikan ke Daerah adalah Penerimaan Negara dari sumber daya alam Pertambangan
Minyak Bumi dan Gas Bumi dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi
komponen pajak dan pungutan lainnya.
(2) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 sebesar 15% (lima belas persen) dibagi
dengan rincian sebagai berikut:
a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk provinsi yang
ber-sangkutan;
b. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf f angka 2 sebesar 30% (tiga puluh persen) dibagi
dengan rincian sebagai berikut:
a. 6% (enam persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota
penghasil; dan
c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya
dalam provinsi bersangkutan.
(4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dan ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua
kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Dana Bagi Hasil dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e angka 2 dan huruf f angka 2 sebesar
0,5% (setengah persen) dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan
dasar.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
masing-masing dengan rincian sebagai berikut:
a. 0,1% (satu persepuluh persen) dibagikan untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
penghasil; dan
c. 0,2% (dua persepuluh persen) dibagikan untuk kabupaten/ kota
lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Penerimaan Negara dari Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf g merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
terdiri atas:
a. Setoran Bagian Pemerintah; dan
b. Iuran tetap dan iuran
produksi.
(2) Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Pertambangan Panas Bumi yang
dibagikan kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dibagi
dengan rincian:
a. 16% (enam belas persen) untuk provinsi yang
bersangkutan;
b. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil;
dan
c. 32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam
provinsi yang bersangkutan.
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten/kota dalam
provinsi yang bersangkutan.
Pasal 22Pemerintah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil yang
berasal dari sumber daya alam sesuai dengan penetapan dasar perhitungan dan
daerah penghasil.
Pasal 23Dana Bagi Hasil yang merupakan bagian Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan
tahun anggaran berjalan.
Pasal 24
(1) Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil yang berasal dari sektor
minyak bumi dan gas bumi tidak melebihi 130% (seratus tiga puluh persen) dari
asumsi dasar harga minyak bumi dan gas bumi dalam APBN tahun berjalan.
(2) Dalam hal Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 130% (seratus tiga puluh persen),
penyaluran dilakukan melalui mekanisme APBN Perubahan.
Pasal 25Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa
pemotongan atas penyaluran Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas
bumi.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bagi Hasil diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Dana Alokasi Umum
Pasal 27
(1) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua
puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam
APBN.
(2) DAU untuk suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal
dan alokasi dasar.
(3) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal Daerah.
(4) Alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 28
(1) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan pendanaan Daerah
untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum.
(2) Setiap kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diukur secara berturut-turut dengan jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks
Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto per kapita, dan Indeks
Pembangunan Manusia.
(3) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber pendanaan Daerah
yang berasal dari PAD dan Dana Bagi Hasil.
Pasal 29Proporsi DAU antara daerah provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan berdasarkan imbangan kewenangan antara provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 30
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah provinsi
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian
bobot daerah provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah
provinsi.
(2) Bobot daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah provinsi yang bersangkutan dan
total celah fiskal seluruh daerah provinsi.
Pasal 31
(1) DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian
bobot daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh daerah
kabupaten/ kota.
(2) Bobot daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perbandingan antara celah fiskal daerah kabupaten/kota yang
bersangkutan dan total celah fiskal seluruh daerah kabupaten/kota.
Pasal 32
(1) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol
menerima DAU sebesar alokasi dasar.
(2) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi
dasar setelah dikurangi nilai celah fiskal.
(3) Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai
negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima
DAU.
Pasal 33Data untuk menghitung kebutuhan fiskal dan kapasitas
fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diperoleh dari lembaga statistik
pemerintah dan/atau lembaga pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 34Pemerintah merumuskan formula dan penghitungan DAU
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 dengan
memperhatikan pertimbangan dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan otonomi daerah.
Pasal 35Hasil penghitungan DAU per provinsi, kabupaten, dan
kota ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36
(1) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari
DAU Daerah yang bersangkutan.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sebelum bulan bersangkutan.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut mengenai DAU diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Dana Alokasi Khusus
Pasal 38Besaran
DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Pasal 39
(1) DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah.
(2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pasal 40
(1) Pemerintah menetapkan kriteria DAK yang meliputi kriteria
umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
(2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD.
(3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik
Daerah.
(4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh kementerian Negara/departemen teknis.
Pasal 41
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK.
(2) Dana
Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD.
(3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan
menyediakan Dana Pendamping.
Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VII
LAIN-LAIN PENDAPATAN
Pasal 43Lain-lain
Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan Dana Darurat.
Pasal 44
(1) Pendapatan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
merupakan bantuan yang tidak mengikat.
(2) Hibah kepada Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan
melalui Pemerintah.
(3) Hibah dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara
Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
(4) Hibah digunakan sesuai dengan naskah perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pasal 45Tata cara pemberian, penerimaan, dan penggunaan hibah,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 46
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN
untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau
peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan
menggunakan sumber APBD.
(2) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai bencana nasional
dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 47
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan Dana Darurat pada Daerah yang
dinyatakan mengalami krisis solvabilitas.
(2) Daerah dinyatakan mengalami krisis solvabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi Pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Krisis solvabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 48Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PINJAMAN DAERAH
Bagian Kesatu
Batasan
Pinjaman
Pasal 49
(1) Pemerintah menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan
perkembangan perekonomian nasional.
(2) Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun
bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif pinjaman
Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk
tahun anggaran berikutnya.
(4) Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50(1) Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung
kepada pihak luar negeri.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan atas
penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Sumber Pinjaman
Pasal 51(1) Pinjaman
Daerah bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. lembaga
keuangan bank;
d. lembaga keuangan bukan bank; dan
e.
masyarakat.
(2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan.
(3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar
modal.
Bagian Ketiga
Jenis dan Jangka Waktu Pinjaman
Pasal
52(1) Jenis Pinjaman terdiri atas:
a. Pinjaman Jangka Pendek;
b. Pinjaman Jangka Menengah;
dan
c. Pinjaman Jangka Panjang.
(2) Pinjaman Jangka Pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan
satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi
pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun
anggaran yang bersangkutan.
(3) Pinjaman Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun
anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman,
bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa
masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
(4) Pinjaman Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun
anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman,
bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Penggunaan Pinjaman
Pasal 53
(1) Pinjaman Jangka Pendek dipergunakan hanya untuk menutup
kekurangan arus kas.
(2) Pinjaman Jangka Menengah dipergunakan untuk membiayai
penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan peneri-maan.
(3) Pinjaman Jangka Panjang dipergunakan untuk membiayai proyek
investasi yang menghasilkan penerimaan.
(4) Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan
persetujuan DPRD.
Bagian Kelima
Persyaratan Pinjaman
Pasal 54Dalam
melakukan pinjaman, Daerah wajib memenuhi persyaratan:
a. jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan
ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum
APBD tahun sebelumnya;
b. rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pinjaman
ditetapkan oleh Pemerintah;
c. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang
berasal dari Pemerintah.
Pasal 55(1) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas pinjaman
pihak lain.
(2) Pendapatan Daerah dan/atau barang milik Daerah tidak boleh
dijadikan jaminan Pinjaman Daerah.
(3) Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang
milik Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi
Daerah.
Bagian Keenam
Prosedur Pinjaman Daerah
Pasal 56
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah
yang dananya berasal dari luar negeri.
(2) Pinjaman kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui perjanjian penerusan pinjaman kepada Pemerintah
Daerah.
(3) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
(4) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dinyatakan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
Bagian Ketujuh
Obligasi Daerah
Pasal 57
(1) Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang
Rupiah di pasar modal domestik.
(2) Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai
nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
(3) Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam
Pasal 54 dan Pasal 55 serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
(4) Hasil penjualan Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai
investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi
masyarakat.
(5) Penerimaan dari investasi sektor publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) digunakan untuk membiayai kewajiban bunga dan pokok Obligasi
Daerah terkait dan sisanya disetorkan ke kas Daerah.
Pasal 58
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah,
Kepala Daerah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD dan
Pemerintah.
(2) Penerbitan Obligasi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas
nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan
APBD.
Pasal 59Pemerintah tidak menjamin Obligasi Daerah.
Pasal 60Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya
mencantumkan:
a. nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal
pembayaran bunga;
d. tingkat bunga (kupon);
e. frekuensi pembayaran
bunga;
f. cara perhitungan pembayaran bunga;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah
sebelum jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan
kepemilikan.
Pasal 61
(1) Persetujuan DPRD mengenai penerbitan Obligasi Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) meliputi pembayaran semua kewajiban
bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah
dimaksud.
(2) Pemerintah Daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap
Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban
tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah melakukan pembayaran dan
menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan
Perubahan APBD.
Pasal 62(1) Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh
Kepala Daerah.
(2) Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah
termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan
struktur portofolio Pinjaman Daerah;
c. penerbitan Obligasi Daerah;
d.
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;
e. pembelian kembali Obligasi
Daerah sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
g.
pertanggungjawaban.
Bagian Kedelapan
Pelaporan Pinjaman
Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman
dan kewajiban pinjaman kepada Pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran
berjalan.
(2) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan laporan, Pemerintah dapat
menunda penyaluran Dana Perimbangan.
Pasal 64
(1) Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib
dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar
pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut
diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang
menjadi hak Daerah tersebut.
Pasal 65Ketentuan lebih lanjut mengenai Pinjaman Daerah
termasuk Obligasi Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENGELOLAAN KEUANGAN
DALAM RANGKA
DESENTRALISASI
Bagian Kesatu
Asas Umum
Pasal 66
(1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat.
(2) APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, dan distribusi.
(4) Semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dalam tahun anggaran
yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
(5) Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
Daerah tahun anggaran berikutnya.
(6) Penggunaan surplus APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
untuk membentuk Dana Cadangan atau penyertaan dalam Perusahaan Daerah harus
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD.
Pasal 67
(1) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah
Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
(2) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pada pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran
tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(3) Semua Pengeluaran Daerah, termasuk subsidi, hibah, dan
bantuan keuangan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Daerah didanai
melalui APBD.
(4) Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga.
(5) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan Keuangan Daerah.
(6) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang
APBD.
(7) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan
surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 68Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN,
yang meliputi masa 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 69
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah
Daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar
penyusunan rancangan APBD.
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijabarkan dalam RKA SKPD.
(4) Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SKPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SKPD diatur
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 70
(1) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan
anggaran pembiayaan.
(2) Anggaran pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain
Pendapatan.
(3) Anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja.
(4) Anggaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pasal 71
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD kepada DPRD selambat-lambatnya bulan
Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan Pemerintah
Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati,
Pemerintah Daerah dan DPRD membahas prioritas dan plafon anggaran sementara
untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD.
Pasal 72(1) Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RKA
SKPD tahun berikutnya.
(2) Renja SKPD disusun dengan pendekatan prestasi
kerja yang akan dicapai.
(3) RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah
disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan
kepada pejabat pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
Pasal 73
(1) Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD.
(2) DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah membahas Rancangan APBD
yang disampaikan dalam rangka mendapatkan persetujuan.
(3) Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
Kepala Daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 74Semua Penerimaan
Daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah.
Pasal 75
(1) Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya
dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun
anggaran sebelumnya.
(3) Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD
yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah.
(4) Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut
dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
(5) Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata
anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban
APBD.
(6) Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh
bendahara umum Daerah.
(7) Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh
dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
Pasal 76
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan
yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(2) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD kecuali dari DAK, Pinjaman
Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaan-nya dibatasi untuk pengeluaran
tertentu.
(3) Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi
penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal 77
(1) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1)
ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Dalam hal Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan
dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Pasal 78
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
lain atas dasar prinsip saling menguntungkan.
(2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
Pasal 79
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan
belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya.
(2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan
Realisasi Anggaran.
Pasal 80
(1) Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD
mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh
persen).
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban
Pasal 81
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan Perusahaan
Daerah.
(3) Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntasi Pemerintahan.
Pasal 82Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan
Negara dan Perbendaharaan Negara.
Bagian Kelima
Pengendalian
Pasal 83
(1) Menteri Keuangan menetapkan batas maksimal jumlah kumulatif
defisit APBN dan APBD.
(2) Jumlah kumulatif defisit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak melebihi 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto tahun
bersangkutan.
(3) Menteri Keuangan menetapkan kriteria defisit APBD dan batas
maksimal defisit APBD masing-masing Daerah setiap tahun anggaran.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikenakan sanksi berupa penundaan atas penyaluran Dana
Perimbangan.
Pasal 84Dalam hal APBD diperkirakan defisit, pembiayaan defisit
bersumber dari:
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA);
b. Dana
Cadangan;
c. Penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Pinjaman
Daerah.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 85
(1) Pengawasan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Desentralisasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab Keuangan Negara.
Pasal 86Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Keuangan
Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
DANA DEKONSENTRASI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 87
(1) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dilaksanakan setelah
adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah.
(2) Pelaksanaan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan wewenang yang dilimpahkan.
(4) Kegiatan Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur.
(5) Gubernur memberitahukan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Dekonsentrasi di
Daerah kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan
untuk kegiatan yang bersifat nonfisik.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Dekonsentrasi
Pasal
88Dana Dekonsentrasi merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Dekonsentrasi
Pasal
89(1) Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum
Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur menetapkan Satuan
Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan
Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi,
saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan,
maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke Rekening Kas
Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Dana
Dekonsentrasi
Pasal 90
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas
Pembantuan dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi
kepada gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/ pimpinan lembaga yang
memberikan pelimpahan wewenang.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara nasional kepada
Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan
Dekonsentrasi
Pasal 91
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi
barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah
sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh
Daerah.
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan
pelimpahan wewenang.
Pasal 92Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,
penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 93
(1) Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
BAB XI
DANA TUGAS PEMBANTUAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 94
(1) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah
adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada Kepala
Daerah.
(2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didanai oleh Pemerintah.
(3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disesuaikan dengan penugasan yang diberikan.
(4) Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD
yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
(5) Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas Pembantuan
kepada DPRD.
(6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan
untuk kegiatan yang bersifat fisik.
Bagian Kedua
Penganggaran Dana Tugas Pembantuan
Pasal
95Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian
negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana Tugas Pembantuan
Pasal
96(1) Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum
Negara.
(2) Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah menetapkan
Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas
Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN.
(4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas
Pembantuan, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
(5) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan
penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN yang harus
disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan
Tugas
Pembantuan
Pasal 97
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan
dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan
Dekonsentrasi dan Desentralisasi.
(2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka
Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas
Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota.
(4) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh
pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri negara/pimpinan lembaga
yang menugaskan.
(5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan secara nasional kepada
Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian Kelima
Status Barang dalam Pelaksanaan
Tugas
Pembantuan
Pasal 98
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Tugas Pembantuan
menjadi barang milik Negara.
(2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihibahkan kepada Daerah.
(3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah.
(4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib
dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan
penugasan.
Pasal 99Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran,
penyaluran pelaporan, pertanggungjawaban, dan penghibahan barang milik Negara
yang diperoleh atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Enam
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pasal 100
(1) Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
BAB XII
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 101
(1) Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah
secara nasional, dengan tujuan:
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
b.
menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional;
c. merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana
Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan
Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit
anggaran Daerah.
(2) Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pasal 102
(1) Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah.
(2) Daerah menyelenggarakan Sistem
Informasi Keuangan Daerah.
(3) Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan
kota;
b. neraca Daerah;
c. laporan arus kas;
d. catatan atas laporan
Keuangan Daerah;
e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan;
f.
laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan
g. data yang berkaitan dengan
kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
(5) Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan
penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 103Informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 merupakan data terbuka yang dapat
diketahui, diakses, dan diperoleh masyarakat.
Pasal 104Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 105
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih tetap berlaku
sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-Undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 106
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan
gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta Pasal 20
dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun
anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah
Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan
b.
15% (lima belas persen) untuk Daerah.
(3) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun
anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan:
a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan
b. 30%
(tiga puluh persen) untuk daerah.
Pasal 107
(1) Sejak berlakunya Undang-Undang ini sampai dengan tahun
anggaran 2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah
persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.
(2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.
Pasal 108
(1) Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan
bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk
melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan
Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus.
(2) Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 109Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur
lain.
Pasal 110Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO