YUDIKATIF. KEHAKIMAN. HUKUM. PERADILAN. Peradilan Tata Usaha
Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Perubahan. (Penjelasan Atas
Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
35)
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN
2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
I. Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut telah membawa perubahan
penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sehingga membawa
konsekuensi perlunya pembentukan atau perubahan seluruh perundang-undangan di
bidang kekuasaan kehakiman. Pembentukan atau perubahan perundang-undangan
tersebut dilakukan dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang kekuasaan
kehakiman yang telah dilakukan adalah dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999. Sehubungan dengan hal
tersebut telah diubah pula Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara merupakan salah satu undang-undang yang mengatur lingkungan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung perlu pula dilakukan perubahan. Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah
meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, baik
menyangkut teknis yudisial maupun non yudisial yaitu urusan organisasi,
administrasi, dan finansial di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan
tersebut bersumber dari kebijakan yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dikehendaki oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perubahan penting lainnya atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut:
1.syarat untuk menjadi hakim dalam pengadilan di lingkungan
peradilan Tata Usaha Negara;
2.batas umur pengangkatan hakim dan pemberhentian hakim;
3.pengaturan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
hakim;
4.pengaturan pengawasan terhadap hakim;
4.penghapusan ketentuan hukum acara yang mengatur masuknya pihak
ketiga dalam suatu sengketa;
5.adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perubahan secara umum atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada dasarnya untuk menyesuaikan terhadap
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal
I
Angka 1 Pasal 2
Pasal ini mengatur pembatasan terhadap pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara yang termasuk dalam ruang lingkup kompetensi mengadili dari
Peradilan Tata Usaha Negara. Pembatasan ini diadakan oleh karena ada beberapa
jenis Keputusan yang karena sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan
dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini.
Huruf a
Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum
perdata, misalnya keputusan yang menyangkut masalah jual beli yang dilakukan
antara instansi pemerintah dan perseorangan yang didasarkan pada ketentuan hukum
perdata.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengaturan yang bersifat umum" adalah
pengaturan yang memuat norma-norma hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan
yang kekuatan berlakunya mengikat setiap orang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Keputusan Tata Usaha Negara yang masih
memerlukan persetujuan" adalah keputusan untuk dapat berlaku masih memerlukan
persetujuan instansi atasan atau instansi lain. Dalam kerangka pengawasan
administratif yang bersifat preventif dan keseragaman kebijaksanaan seringkali
peraturan yang menjadi dasar keputusan menentukan bahwa sebelum berlakunya
Keputusan Tata Usaha Negara diperlukan persetujuan instansi atasan terlebih
dahulu. Adakalanya peraturan dasar menentukan bahwa persetujuan instansi lain
itu diperlukan karena instansi lain tersebut akan terlibat dalam akibat hukum
yang akan ditimbulkan oleh keputusan itu. Keputusan yang masih memerlukan
persetujuan akan tetapi sudah menimbulkan kerugian dapat digugat di Pengadilan
Negeri.
Huruf d
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya dalam perkara lalu lintas, dimana terdakwa
dipidana dengan suatu pidana bersyarat, yang mewajibkannya memikul biaya
perawatan si korban selama dirawat di rumah sakit. Karena kewajiban itu
merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana, maka Jaksa yang menurut
Pasal 14 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ditunjuk mengawasi dipenuhi
atau tidaknya syarat yang dijatuhkan dalam pidana itu, lalu mengeluarkan
perintah kepada terpidana agar segera mengirimkan bukti pembayaran biaya
perawatan tersebut kepadanya. Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana misalnya kalau Penuntut Umum mengeluarkan
surat perintah penahanan terhadap tersangka. Keputusan Tata Usaha Negara
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum
pidana ialah umpamanya perintah jaksa untuk melakukan penyitaan barang-barang
terdakwa dalam perkara tindak pidana ekonomi. Penilaian dari segi penerapan
hukumnya terhadap ketiga macam Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dapat
dilakukan hanya oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
Huruf e
Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud pada huruf ini
umpamanya:
1. Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang mengeluarkan
sertifikat tanah atas nama seseorang yang didasarkan atas pertimbangan putusan
pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjelaskan
bahwa tanah sengketa tersebut merupakan tanah negara dan tidak berstatus tanah
warisan yang diperebutkan oleh para pihak.
2. Keputusan serupa angka 1, tetapi didasarkan atas amar putusan
pengadilan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Keputusan pemecatan seorang notaris oleh Menteri yang tugas
dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris, setelah menerima usul Ketua
Pengadilan Negeri atas dasar kewenangannya menurut ketentuan Undang-Undang
Peradilan Umum.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Angka 2 Pasal 4
Yang dimaksud dengan "rakyat pencari keadilan" adalah setiap
orang baik warga negara Indonesia maupun orang asing, dan badan hukum perdata
yang mencari keadilan pada Peradilan Tata Usaha Negara.
Angka
3 Pasal 6
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Tata Usaha Negara
berada di ibukota Kabupaten/Kota, yang daerah hukumnya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota, akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 4 Pasal 7
Cukup jelas
Angka 5 Pasal 9
Cukup jelas
Angka 6 Pasal 9A
Yang dimaksud dengan "pengkhususan" adalah diferensiasi atau
spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan
pajak.
Angka 7 Pasal 12
Cukup jelas
Angka 8 Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengawasan umum" adalah meliputi
pengawasan melekat (built-in control) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 9 Pasal 14
Cukup jelas
Angka 10 Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lulus eksaminasi" dalam ketentuan ini
adalah penilaian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap putusan yang
dijatuhkan oleh hakim yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 11 Pasal 16
Cukup jelas
Angka 12 Pasal 17
Cukup jelas
Angka 13 Pasal 18
Cukup jelas
Angka 14 Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan
sendiri mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang
bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya
sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup rumah
tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting
peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang
Hakim.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus"
adalah sakit yang menyebabkan yang bersangkutan ternyata tidak mampu lagi
melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah misalnya yang
bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 15 Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tindak pidana kejahatan" adalah tindak
pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah
apabila hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di
dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaannya" adalah semua tugas
yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak
diberi kesempatan untuk membela diri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 16 Pasal 21
Cukup jelas
Angka 17 Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberhentian sementara dalam ketentuan ini terhitung sejak
tanggal ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.
Angka 18 Pasal
26
Cukup jelas
Angka 19 Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sarjana muda hukum" termasuk mereka yang
telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda dan
dianggap cakap untuk jabatan itu.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Angka 20 Pasal 29
Cukup jelas
Angka 21 Pasal 30
Cukup jelas
Angka 22 Pasal 31
Cukup jelas
Angka 23 Pasal 32
Cukup jelas
Angka 24 Pasal 33
Cukup jelas
Angka 25 Pasal 34
Cukup jelas
Angka 26 Pasal 35
Cukup jelas
Angka 27 Pasal 36
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda,
dan Panitera Pengganti.
Angka 28 Pasal 37
Cukup jelas
Angka 29 Pasal 38
Cukup jelas
Angka 30 Pasal 39A
Dalam hal tenaga Jurusita di Pengadilan Tata Usaha Negara kurang
memadai, maka pelaksanaan tugas Jurusita dibantu oleh Panitera
Pengganti.
Pasal 39B
Cukup jelas
Pasal 39C
Cukup jelas
Pasal 39D
Cukup jelas
Pasal 39E
Cukup jelas
Angka 31 Pasal 42
Cukup jelas
Angka 32 Pasal 44
Cukup jelas
Angka 33 Pasal 45
Cukup jelas
Angka 34 Pasal 46
Cukup jelas
Angka 35 Pasal 53
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4, maka hanya orang atau
badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai subyek hukum saja yang dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan
Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan
Tata Usaha Negara. Selanjutnya hanya orang atau badan hukum perdata yang
kepentingannya terkena oleh akibat hukum Keputusan Tata Usaha Negara yang
dikeluarkan dan karenanya yang bersangkutan merasa dirugikan dibolehkan
menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Gugatan yang diajukan disyaratkan
dalam bentuk tertulis karena gugatan itu akan menjadi pegangan pengadilan dan
para pihak selama pemeriksaan. Mereka yang tidak pandai baca tulis dapat
mengutarakan keinginannya untuk menggugat kepada Panitera Pengadilan yang akan
membantu merumuskan gugatannya dalam bentuk tertulis. Berbeda dengan gugatan
di muka pengadilan perdata, maka apa yang dapat dituntut di muka Pengadilan Tata
Usaha Negara terbatas pada 1 (satu) macam tuntutan pokok yang berupa tuntutan
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang telah merugikan kepentingan penggugat itu
dinyatakan batal atau tidak sah. Tuntutan tambahan yang dibolehkan hanya
berupa tuntutan ganti rugi dan hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan
adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas-asas umum pemerintahan yang baik"
adalah meliputi asas: - kepastian hukum; - tertib penyelenggaraan
negara; - keterbukaan; - proporsionalitas; - profesionalitas; -
akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
Angka 36 Pasal 116
Ayat (1)
Meskipun putusan Pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum
tetap, para pihak yang berperkara dapat memperoleh salinan putusan yang dibubuhi
catatan Panitera bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum
tetap. Tenggang waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak saat putusan
Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang bersangkutan dikenakan uang
paksa" dalam ketentuan ini adalah pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang
yang ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang dicantumkan dalam amar putusan
pada saat memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.