LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 35,2004 |
YUDIKATIF. KEHAKIMAN. HUKUM. PERADILAN. Peradilan Tata Usaha
Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Perubahan. (Penjelasan Dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4380) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa,
negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara merupakan
lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman
yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan;
c. bahwa Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat
dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal
21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3344);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor
4358);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3344) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata
Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan
hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan
pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan
berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum
pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas
dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha
Tentara Nasional Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat
maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum."
2. Ketentuan Pasal 4
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha
Negara."
3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 6
(1) Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di
ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan
di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi."
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi,
administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha
Negara."
5. Ketentuan Pasal 9 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus
sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5.
6. Di
antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 9A yang
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9ADi lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat
diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang."
7. Ketentuan
Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan
tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian,
serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini."
8.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim
dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
sengketa Tata Usaha Negara."
9. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai
negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara."
10.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh)
tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, atau 15 (lima belas)
tahun sebagai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau 2 (dua)
tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pernah menjabat Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara."
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung."
12. Ketentuan Pasal 17 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
Sumpah :
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa."
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara diambil
sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara.
(4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
(5) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara diambil sumpah atau
janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 65 (enam puluh lima) tahun
bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden.
15. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 18.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih
lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
16. Ketentuan Pasal 21 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
17. Ketentuan Pasal 22
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
18. Ketentuan Pasal 26
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat
ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan
terhadap keamanan negara.
19. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tata
Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda
hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tata
Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
20. Ketentuan
Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil
Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara.
21. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
Tata Usaha Negara.
22. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 31Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata
Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara.
23. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan
Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
24. Ketentuan
Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, 3 (tiga) tahun
sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata
Usaha Negara, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara.
25. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 34Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
26. Ketentuan
Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara atau 8 (delapan) tahun
sebagai pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
27.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan
undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan
pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai
Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi
advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera
selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.
28. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah
Agung.
29. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 38
(1) Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil
Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah atau janjinya
menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebagaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan".
30. Di antara Pasal 39 dan Bagian
Ketiga Sekretaris disisipkan Bagian Kedua baru yakni Bagian Kedua A Jurusita
yang berisi 5 (lima) pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, Pasal 39D, dan
Pasal 39E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Jurusita
Pasal 39APada setiap
Pengadilan Tata Usaha Negara ditetapkan adanya Jurusita.
Pasal 39B
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negera Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Jurusita Pengganti; dan
f. Sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 39C
(1) Jurusita Pengadilan Tata Usaha Negara diangkat dan
diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.
Pasal 39D
(1) Sebelum memangku jabatannya, Jurusita atau
Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang
sesuatu kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, seperti layaknya bagi seorang Jurustia atau
Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".
Pasal 39E
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung.
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris
Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum
atau sarjana muda adminstrasi;
e. berpengalaman di bidang
administrasi pengadilan; dan
f. sehat jasmani dan
rohani.
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 44Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan
oleh Mahkamah Agung.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Sebelum memangku jabatannya, Sekretaris dan Wakil
Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk diangkat menjadi Sekretaris/Wakil Sekretaris akan setia dan taat kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan
pemerintah."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran,dan
tanggungjawab."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Sekretaris/Wakil
Sekretaris, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan sendiri, seseorang atau golongan."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya ,akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah harus
saya rahasiakan."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan bekerja dengan
jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara."
34.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan
administrasi umum Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai tugas serta tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut dengan
Keputusan oleh Mahkamah Agung.
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya
dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan
tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan
Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan
atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan
dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
36. Ketentuan Pasal 116
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
(1) Salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera
Pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam
tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
(2) Dalam hal 4 (empat) bulan setelah putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (9) huruf a, Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian
setelah 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya,
penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) agar Pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan
Pengadilan tersebut.
(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang
bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa
dan/atau sanksi administratif.
(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat
oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
37. Ketentuan Pasal 118 dihapus.
38. Di antara Pasal 143
dan Bab VII Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 143A, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143APada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan
perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
39. Penjelasan Umum yang
menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi "Ketua Mahkamah
Agung."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO