LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 34,2004 |
YUDIKATIF. KEHAKIMAN. HUKUM. PERADILAN. Peradilan Umum.
Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri. Perubahan. (Penjelasan Dalam
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG
PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa,
negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan
di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24,
dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3327);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3327) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
2. Ketentuan Pasal 4
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota
Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota
Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
3. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi,
administrasi, dan finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
4. Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus
sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.
5.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan
tugas kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian
serta pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
6.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim
dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat sebagai calon Hakim
Pengadilan Negeri, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. sarjana hukum;
e. berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
dan
h. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, harus pegawai
negeri yang berasal dari calon hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk dapat diangkat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Pengadilan Negeri diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun sebagai Hakim Pengadilan Negeri.
8. Ketentuan Pasal 15 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan
Tinggi, seorang Hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf h;
b. berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua,
Wakil Ketua Pengadilan Negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan
Tinggi harus berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi harus berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tinggi atau 2 (dua) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang
pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri.
9. Ketentuan Pasal 16 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
10. Ketentuan Pasal 17 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim Pengadilan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa."
Janji :
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa."
(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil
sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta
Ketua Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan
Tinggi.
(5) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh
Ketua Mahkamah Agung.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan
undang-undang, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim
selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 19 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani terus menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua,
Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) &mnbsp;Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden.
13. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana
kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata
kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri diatur lebih
lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung.
14. Ketentuan Pasal 21 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan
sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
15. Ketentuan Pasal 22
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1),
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
16. Ketentuan Pasal 26
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat
ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan
Ketua Mahkamah Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan
Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
e. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil
Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat
sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
18. Ketentuan Pasal 29
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan
Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil
Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga)
tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
19. Ketentuan Pasal 30 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan
Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai
Panitera Muda atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan
Negeri.
20. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan
Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f;
b. berijazah sarjana hukum; dan
c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3
(tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai
Panitera Pengadilan Negeri.
21. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan
Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
22. Ketentuan Pasal 33 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan
Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3
(tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan
Negeri.
23. Ketentuan Pasal 34 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan
Negeri.
24. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 35Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b,
huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri atau 8 (delapan) tahun sebagai
pegawai negeri pada Pengadilan Tinggi.
25. Ketentuan Pasal 36
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 36(1) Kecuali ditentukan lain oleh
atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh merangkap menjadi wali,
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia
bertindak sebagai Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap
menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh
Panitera selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
26. Ketentuan Pasal 37
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh
Mahkamah Agung.
27. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 38(1) Sebelum memangku jabatannya,
Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti diambil sumpah
atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk
memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan
nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala
undang-undang serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan
tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil
Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan."
28. Ketentuan Pasal 40 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 40(1) Untuk dapat diangkat menjadi
Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah
serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum;
e. berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Jurusita Pengganti;
dan
f. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat
diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan
Negeri.
29. Ketentuan Pasal 41
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 41(1) Jurusita Pengadilan Negeri
diangkat dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan
oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
30. Ketentuan Pasal
42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 42(1) Sebelum memangku jabatannya,
Jurusita atau Jurusita Pengganti wajib diambil sumpah atau janji menurut
agamanya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun
juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun
juga."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung
atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian."
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan dan
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang
dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita atau Jurusita Pengganti
yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan."
31. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 43(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau
berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak boleh merangkap menjadi wali,
pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri
berkepentingan.
(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi
advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita
selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut oleh Mahkamah Agung.
32. Ketentuan Pasal 46
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 46Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris
Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut
:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah
serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda
administrasi;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan;
dan
g. sehat jasmani dan
rohani.
33. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 48 Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat
dan diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
34. Ketentuan Pasal 49
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 49(1) Sebelum memangku jabatannya, Wakil
Sekretaris diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris akan setia
dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan
tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, martabat Wakil
Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan."
"Saya bersumpah/berjanji
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau perintah
harus saya rahasiakan."
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara."
35. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 54(1) Ketua Pengadilan Negeri
melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan
hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, dan
Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan
notaris.
(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris
dapat melakukan penindakan terhadap notaris yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar
pendapat organisasi profesi yang bersangkutan.
(3) Sebelum Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan
pembelaan diri.
(4) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
(5) Ketentuan
mengenai tata cara penindakan dan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
36. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 57 Ketua Pengadilan menetapkan
perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali terhadap tindak
pidana yang pemeriksaannya harus didahulukan,
yaitu:
a. korupsi;
b. terorisme;
c.
narkotika/psikotropika;
d. pencucian uang; atau
e. perkara tindak pidana
lainnya yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada
di dalam Rumah Tahanan Negara.
37. Ketentuan Pasal 67 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 67(1) Sekretaris Pengadilan
bertugas menyelenggarakan administrasi umum
Pengadilan.
(2) Ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung.
38. Di antara Pasal 69 dan Bab VI
Ketentuan Penutup disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 69A yang berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 69A Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
39. Penjelasan
Umum yang menyebut "Pemerintah" dan "Departemen Kehakiman" diganti menjadi
"Ketua Mahkamah Agung."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO