TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4377 |
LINGKUNGAN HIDUP. Pemerintah Daerah. Sumber Daya Alam. Sumber
Daya Air. Pengelolaan. Pengawasan. Pemeliharaan. Hak Guna. (Penjelasan
Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIRUmum
1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha
Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa
sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara
dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan
negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat
masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui
penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan
air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan
merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk
memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan
alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang
wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin. Hak guna air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha disebut
dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air untuk memenuhi kebutuhan
usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku produksi, pemanfaatan potensinya,
media usaha, maupun penggunaan air untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan
hak guna usaha air.
3. Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat
mutlak dan harus dipenuhi sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat
ditinjau kembali apabila persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian
izin dan kondisi ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami
perubahan yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada
saat penetapan alokasi.
4. Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem
irigasi dijamin oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat
tersebut termasuk hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah
orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah daerah
menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi
perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan kondisi
ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan dengan tetap
menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketentraman.
5. Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin
meningkat mendorong lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan
fungsi sosialnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
antarsektor, antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya
air. Di sisi lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai
ekonomi akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat
mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.
6. Berdasarkan pertimbangan tersebut undang-undang ini
lebih memberikan perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi
lemah dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu
menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
7. Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara
alami keberadaannya bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa
mengenal batas wilayah administrasi.
8. Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang
erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan
ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah.
Sejalan dengan perkembangan jumlah
penduduk dan meningkatnya kegiatan masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi
lingkungan yang berdampak negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan
meningkatnya daya rusak air. Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air
yang utuh dari hulu sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola
pengelolaan sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah
administrasi yang dilaluinya.
9. Berdasarkan hal tersebut di atas, pengaturan
kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan
wilayah sungai yang bersangkutan, yaitu:
a. wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai
lintas negara, dan/atau wilayah sungai strategis nasional menjadi kewenangan
Pemerintah.
b. wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi
kewenangan pemerintah provinsi;
c. wilayah sungai yang secara utuh berada pada satu
wilayah kabupaten/ kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;
10. Di samping itu, undang-undang ini juga memberikan
kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah desa atau yang disebut
dengan nama lain sepanjang kewenangan yang ada belum dilaksanakan oleh
masyarakat dan/atau oleh pemerintah di atasnya.
11. Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber
daya air tersebut termasuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas
peruntukan, penyediaan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah
sungai dengan tetap dalam kerangka konservasi dan pengendalian daya rusak
air.
12. Pola pengelolaan sumber daya air merupakan
kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air pada setiap wilayah sungai dengan prinsip
keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. Pola pengelolaan sumber daya air
disusun secara terkoordinasi di antara instansi yang terkait, berdasarkan asas
kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi,
asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas
kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas. Pola pengelolaan sumber
daya air tersebut kemudian dijabarkan ke dalam rencana pengelolaan sumber daya
air.
13. Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan
seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan
prinsip demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola
pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan,
pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta pengawasan
atas pengelolaan sumber daya air.
14. Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan
rencana induk konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah
sungai. Rencana tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan
sumber daya air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap
instansi yang terkait. Rencana pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk
rencana penyediaan sumber daya air dan pengusahaan sumber daya air. Penyediaan
air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat
dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan di atas
semua kebutuhan lainnya. Karena keberagaman ketersediaan sumber daya air dan
jenis kebutuhan sumber daya air pada suatu tempat, urutan prioritas penyediaan
sumber daya air untuk keperluan lainnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
setempat.
15. Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan
tetap memperhatikan fungsi sosial sumber daya air dan kelestarian lingkungan
hidup. Pengusahaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang
pengelolaan sumber daya air atau kerja sama antara keduanya, dengan tujuan untuk
tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras antara fungsi sosial,
fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi sumber daya air.
16. Pengusahaan sumber daya air pada tempat tertentu
dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
bukan pengelola sumber daya air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan
berdasarkan rencana pengusahaan yang telah disusun melalui konsultasi publik dan
izin pengusahaan sumber daya air dari pemerintah. Pengaturan mengenai
pengusahaan sumber daya air dimaksudkan untuk mengatur dan memberi alokasi air
baku bagi kegiatan usaha tertentu. Pengusahaan sumber daya air tersebut dapat
berupa pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu
media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan daerah air
minum, perusahaan air mineral, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya,
pembangkit listrik tenaga air, olahraga arung jeram, dan sebagai bahan pembantu
proses produksi, seperti air untuk sistem pendingin mesin (water cooling
system) atau air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Kegiatan
pengusahaan dimaksud tidak termasuk menguasai sumber airnya, tetapi hanya
terbatas pada hak untuk menggunakan air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan
dan menggunakan sebagian sumber air untuk keperluan bangunan sarana prasarana
yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ.
Pengusahaan sumber daya air tersebut dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu
sebagaimana diatur dalam norma, standar, pedoman, manual (NSPM) yang telah
ditetapkan.
17. Air dalam siklus hidrologis dapat berupa air yang
berada di udara berupa uap air dan hujan; di daratan berupa salju dan air
permukaan di sungai, saluran, waduk, danau, rawa, dan air laut; serta air tanah.
Air laut mempunyai karakteristik yang berbeda dan memerlukan adanya penanganan
serta pengaturan tersendiri, sedangkan untuk air laut yang berada di darat
tunduk pada pengaturan dalam undang-undang ini. Pemanfaatan air laut di darat
untuk keperluan pengusahaan, baik melalui rekayasa teknis maupun alami akibat
pengaruh pasang surut, perlu memperhatikan fungsi lingkungan hidup dan harus
mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenangnya,
serta berdasarkan prosedur dan standar perizinan menurut pedoman teknik dan
administrasi yang telah ditetapkan.
18. Untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air
secara berkelanjutan, penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air, pada
prinsipnya, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang
diperoleh. Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengguna air untuk kebutuhan pokok
sehari-hari dan untuk kepentingan sosial serta keselamatan umum. Karena
keterbatasan kemampuan petani pemakai air, penggunaan air untuk keperluan
pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa pengelolaan sumber
daya air dengan tidak menghilangkan kewajibannya untuk menanggung biaya
pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem irigasi tersier.
19. Undang-undang ini disusun secara komprehensif yang
memuat pengaturan menyeluruh tidak hanya meliputi bidang pengelolaan sumber daya
air, tetapi juga meliputi proses pengelolaan sumber daya air. Mengingat sumber
daya air menyangkut kepentingan banyak sektor, daerah pengalirannya menembus
batas-batas wilayah administrasi, dan merupakan kebutuhan pokok bagi
kelangsungan kehidupan masyarakat, undang-undang ini menetapkan perlunya
dibentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang beranggotakan wakil
dari pihak yang terkait, baik dari unsur pemerintah maupun nonpemerintah. Wadah
koordinasi tersebut dibentuk pada tingkat nasional dan provinsi, sedangkan pada
tingkat kabupaten/kota dan wilayah sungai dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Wadah koordinasi itu diharapkan mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan
instansi, lembaga, masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders)
sumber daya air lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam
merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong
peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam
melaksanakan tugasnya wadah koordinasi tersebut secara teknis mendapatkan
bimbingan Pemerintah dalam hal ini kementerian yang membidangi sumber daya air.
20. Untuk menjamin terselenggaranya kepastian dan
penegakan hukum dalam hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air
selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia diperlukan penyidik pegawai
negeri sipil yang diberi wewenang penyidikan. Selanjutnya, terhadap berbagai
masalah sumber daya air yang merugikan kehidupan, masyarakat berhak mengajukan
gugatan perwakilan, sedangkan terhadap berbagai sengketa sumber daya air,
masyarakat dapat mencari penyelesaian sengketa, baik dengan menempuh cara
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
21. Untuk menyesuaikan perubahan paradigma dan
mengantisipasi kompleksitas perkembangan permasalahan sumber daya air;
menempatkan air dalam dimensi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara
selaras; mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang terpadu; mengakomodasi
tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah; memberikan perhatian yang lebih baik
terhadap hak dasar atas air bagi seluruh rakyat; mewujudkan mekanisme dan proses
perumusan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air yang lebih
demokratis, perlu dibentuk undang-undang baru sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Pasal Demi Pasal
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan
sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya
air secara berkelanjutan.
Asas Keseimbangan mengandung pengertian
keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi
ekonomi.
Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber
daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan
umum secara efektif dan efisien.
Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung
pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam
mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat
alami air yang dinamis.
Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan
sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah
tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
Asas Kemandirian
mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan
memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat.
Asas
Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber
daya air dilakukan secara terbuka dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara
menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi,
pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem
wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan,
pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan pengelolaan
sumber daya air secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan
melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah
administrasi.
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berwawasan
lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem
dan daya dukung lingkungan.
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air
berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan
untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan
generasi yang akan datang.
Pasal 4
Sumber daya air mempunyai fungsi sosial berarti bahwa sumber
daya air untuk kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan
individu.
Sumber daya air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa
sumber daya air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat
kelangsungan hidup flora dan fauna.
Sumber daya air mempunyai fungsi ekonomi
berarti bahwa sumber daya air dapat didayagunakan untuk menunjang kegiatan
usaha.
Pasal 5
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan
berbagai upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung
jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya
menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Besarnya
kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air ditentukan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan Pemerintah.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penguasaan sumber daya air diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah kewenangan yang diberikan oleh
negara kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan sumber daya
air.
Yang dimaksud dengan hak yang serupa dengan hak ulayat adalah hak yang
sebelumnya diakui dengan berbagai sebutan dari masing-masing daerah yang
pengertiannya sama dengan hak ulayat, misalnya: tanah wilayah pertuanan
di Ambon; panyam peto atau pewatasan di Kalimantan;
wewengkon di Jawa, prabumian dan payar di Bali;
totabuan di Bolaang-Mangondouw, torluk di Angkola, limpo di
Sulawesi Selatan, muru di Pulau Buru, paer di Lombok, dan
panjaean di Tanah Batak.
Ayat (3)
Pengakuan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat termasuk hak
yang serupa dengan itu hendaknya dipahami bahwa yang dimaksud dengan masyarakat
hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya
sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang didasarkan atas kesamaan
tempat tinggal atau atas dasar keturunan. Hak ulayat masyarakat hukum adat
dianggap masih ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu:
a. unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang
masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu
persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan
persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-hari;
b. unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang
menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya
mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan
c. unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya,
yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan
penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga
persekutuan hukum tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan
artinya hak guna air yang diberikan kepada pemohon tidak dapat disewakan dan
dipindahkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.
Apabila hak guna air
tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak guna air, Pemerintah atau
pemerintah daerah dapat mencabut hak guna air yang bersangkutan.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok sehari-hari adalah air
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil dari
sumber air (bukan dari saluran distribusi) untuk keperluan sendiri guna mencapai
kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, misalnya untuk keperluan ibadah,
minum, masak, mandi, cuci dan, peturasan.
Yang dimaksud dengan pertanian
rakyat adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi yaitu
pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang
dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari
2 liter per detik per kepala keluarga.
Yang dimaksud dengan sistem irigasi
meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, institusi pengelola
irigasi, dan sumber daya manusia.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban
pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air.
Yang dimaksud dengan mengubah
kondisi alami sumber air adalah mempertinggi, memperendah, dan membelokkan
sumber air.
Mempertinggi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada
sumber air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan.
Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa air dari sumber air untuk
pertanian rakyat.
Memperendah adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air
pada sumber air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya
menggali atau mengeruk sungai.
Membelokkan adalah perbuatan yang dapat
mengakibatkan aliran air dan alur sumber air menjadi berbelok dari alur yang
sebenarnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain dimaksudkan
agar tidak mengganggu perolehan hak guna pakai air orang lain. Dalam hal air
digunakan untuk keperluan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah
ada, hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain didasarkan pada
kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perseorangan adalah subjek nonbadan usaha
yang memerlukan air untuk keperluan usahanya misalnya usaha pertambakan dan
usaha industri rumah tangga.
Ayat (2)
Persetujuan dimaksud dilakukan secara tertulis.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah pemberian imbalan
kepada pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari pelepasan hak atas tanah,
bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya, yang besarnya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kompensasi adalah pemberian
imbalan kepada pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari dilewatinya area
tanahnya oleh aliran air pemegang hak guna usaha air sehingga pemegang hak atas
tanah tidak dapat memanfaatkan sepenuhnya hak atas tanah yang dimikinya.
Besarnya kompensasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Hal yang sama
berlaku terhadap masyarakat hukum adat.
Dalam hal yang terkena adalah aset
milik negara, penggantian kerugian atau kompensasi dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia
baik sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun
yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan.
Ayat (2)
Prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah
diselenggarakan dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab masing-masing
instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ayat (3)
Pelibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola
pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan,
dan/atau keinginan dari para pemilik kepentingan (stakeholders) untuk
diolah dan dituangkan dalam arahan kebijakan pengelolaan sumber daya air wilayah
sungai. Pelibatan masyarakat dan dunia usaha tersebut dilakukan melalui
konsultasi publik yang diselenggarakan minimal dalam 2 (dua)
tahap.
Konsultasi publik tahap pertama dimaksudkan untuk menjaring masukan,
permasalahan, dan/atau keinginan masyarakat dan dunia usaha atas pengelolaan
sumber daya air wilayah sungai.
Konsultasi publik tahap kedua dimaksudkan
untuk sosialisasi pola yang ada guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan
dunia usaha yang ada di wilayah sungai yang bersangkutan. Dunia usaha yang
dimaksud di sini adalah koperasi, badan usaha milik negara, serta badan usaha
milik daerah dan swasta.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan keseimbangan antara upaya konservasi dan
pendayagunaan adalah perlakuan yang proporsional untuk kegiatan konservasi dan
pendayagunaan sumber daya air.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dewan Sumber Daya Air Nasional merupakan wadah koordinasi antar
para pemilik kepentingan sumber daya air tingkat nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87.
Pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional kepada Presiden
diberikan atas dasar masukan dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Penetapan wilayah sungai strategis nasional dinilai berdasarkan
parameter/aspek:
1. ukuran dan besarnya potensi sumber daya air pada wilayah
sungai bersangkutan;
2. banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah
sungai bersangkutan;
3. besarnya dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi
terhadap pembangunan nasional; dan
4. besarnya dampak negatif akibat daya
rusak air terhadap pertumbuhan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kawasan lindung sumber air adalah kawasan
yang memberikan fungsi lindung pada sumber air misalnya daerah sempadan sumber
air, daerah resapan air, dan daerah sekitar mata air.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pemberian izin pada ayat ini dimaksudkan hanya untuk sumber daya
air permukaan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Pemberian izin pada ayat ini dimaksudkan hanya untuk sumber daya
air permukaan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Istilah desa yang dimaksud dalam pasal ini disesuaikan dengan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat seperti nagari, kampung, huta, bori,
dan marga sedangkan yang dimaksud dengan masyarakat termasuk masyarakat hukum
adat.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan membahayakan kepentingan umum, misalnya:
tidak terurusnya kawasan lindung sumber air terutama pada daerah hulu sumber
air; tingkat pencemaran yang terus meningkat di sumber air; galian golongan c di
sungai yang tidak terkendali sehingga mengancam kerusakan pada pondasi jembatan,
tanggul sungai atau bangunan prasarana umum lainnya di sumber air; atau tanah
longsor yang diperkirakan dapat mengancam aktivitas perekonomian masyarakat
secara luas.
Huruf b
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi,
peringatan, fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan.
Pasal
20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kelangsungan keberadaan sumber daya air
adalah terjaganya keberlanjutan keberadaan air dan sumber air, termasuk potensi
yang terkandung di dalamnya.
Yang dimaksud dengan daya dukung sumber daya air
adalah kemampuan sumber daya air untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya.
Yang dimaksud dengan daya tampung air dan sumber air
adalah kemampuan air dan sumber air untuk menyerap zat, energi, dan/atau
komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengendalian pemanfaatan sumber air dapat
berupa:
- mengatur pemanfaatan sebagian atau seluruh sumber air tertentu
melalui perizinan; dan/atau
- pelarangan untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh sumber air
tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pengisian air pada sumber air antara lain:
pemindahan aliran air dari satu daerah aliran sungai ke daerah aliran sungai
lainnya, misalnya dengan sudetan, interkoneksi, suplesi, dan/atau imbuhan air
tanah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan sanitasi meliputi prasarana dan sarana air
limbah dan persampahan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pelaksanaan secara vegetatif merupakan upaya perlindungan dan
pelestarian yang dilakukan dengan atau melalui penanaman pepohonan atau tanaman
yang sesuai pada daerah tangkapan air atau daerah sempadan sumber air.
Yang
dimaksud dengan cara sipil teknis adalah upaya perlindungan dan pelestarian yang
dilakukan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bangunan penahan sedimen,
pembuatan teras (sengkedan), dan/atau perkuatan tebing sumber air.
Yang
dimaksud dengan melalui pendekatan sosial, budaya, dan ekonomi adalah bahwa
pelaksanaan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air dengan berbagai upaya
tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan
ekonomi masyarakat setempat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memperbaiki kualitas air pada sumber air
antara lain dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air.
Ayat (3)
Untuk mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air misalnya
dilakukan dengan cara tidak membuang sampah di sumber air, dan mengolah air
limbah sebelum dialirkan ke sumber air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Yang dimaksud dengan rusaknya sumber air adalah berkurangnya
daya tampung atau fungsi sumber air.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan keterkaitan antara air hujan, air
permukaan, dan air tanah adalah keadaan yang sesuai dengan daur hidrologi yang
merupakan satu kesatuan sistem (conjunctive use).
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan setiap orang meliputi orang perseorangan
dan badan usaha.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan prinsip pemanfaat membayar biaya jasa
pengelolaan adalah penerima manfaat ikut menanggung biaya pengelolaan sumber
daya air baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan ini tidak
diberlakukan kepada pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan sumber air adalah ruang
pada sumber air (waduk, danau, rawa, atau sungai) yang dialokasikan, baik
sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi permukaan
suatu waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona pemanfaatan, antara
lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya perikanan, penambangan bahan
galian golongan C, transportasi air, olahraga air dan pariwisata, pelestarian
unsur lingkungan yang unik atau dilindungi, dan/atau pelestarian cagar
budaya.
Penentuan zona pemanfaatan sumber air bertujuan untuk mendayagunakan
fungsi/potensi yang terdapat pada sumber air yang bersangkutan secara
berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun yang akan
datang.
Dalam penetapan zona pemanfaatan sumber air, selain untuk menentukan
dan memperjelas batas masing-masing zona pemanfaatan, termasuk juga ketentuan,
persyaratan, atau kriteria pemanfaatan dan pengendaliannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penetapan peruntukan air pada sumber air
adalah pengelompokan penggunaan air yang terdapat pada sumber air ke dalam
beberapa golongan penggunaan air termasuk baku mutunya, misalnya mengelompokkan
penggunaan sungai ke dalam beberapa ruas menurut beberapa jenis golongan
penggunaan air untuk keperluan air baku untuk rumah tangga, pertanian, dan usaha
industri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penyebutan jenis-jenis penyediaan sumber daya air pada ayat ini
di luar kebutuhan pokok bukan merupakan urutan prioritas.
Yang dimaksud
dengan kebutuhan air untuk pertanian misalnya kebutuhan air untuk tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Ayat (3)
Apabila terjadi konflik kepentingan antara pemenuhan kebutuhan
pokok sehari-hari dan pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk pertanian rakyat
misalnya pada situasi kekeringan yang ekstrim, prioritas ditempatkan pada
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kompensasi dapat berbentuk ganti kerugian misalnya berupa
keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air yang dilakukan atas dasar
kesepakatan antarpemakai.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah suatu keadaan
tertentu yang mengharuskan pengambilan keputusan dengan cepat untuk mengubah
rencana penyediaan air, karena keterlambatan mengambil keputusan akan
menimbulkan kerugian harta, benda, jiwa, dan lingkungan yang lebih besar.
Misalnya, perubahan rencana penyediaan air untuk mengatasi kekeringan dan
pemadaman kebakaran hutan.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penggunaan sebagai media misalnya
pemanfaatan sungai untuk transportasi dan arung jeram.
Yang dimaksud dengan
penggunaan sebagai materi misalnya pemanfaatan air untuk minum, rumah tangga,
dan industri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kerusakan pada sumber air antara lain dapat berupa longsoran
pada tebing sumber air, rusak atau jebolnya tanggul sungai, dan/atau
menyempitnya ruas sumber air.
Yang dimaksud dengan mengganti kerugian antara
lain dapat berupa kerja bakti membuat bangunan penahan longsor, memperbaiki
tanggul, atau membongkar bangunan yang dijadikan tempat pengambilan atau
penggunaan air dimaksud.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 33
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam ayat ini adalah
keadaan yang bersifat darurat.
Penggunaan sumber daya air untuk kepentingan
konservasi misalnya untuk penggelontoran sumber air di kawasan perkotaan yang
tingkat pencemarannya sudah sangat tinggi (terjadi keracunan).
Penggunaan
sumber daya air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya untuk mengatasi
kerusakan mendadak yang terjadi pada prasarana sumber daya air (tanggul
jebol).
Penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan prioritas penggunaan
sumber daya air misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat
terjadi kekeringan.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengembangan termasuk kegiatan pelaksanaan
konstruksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Kekhasan daerah adalah sifat khusus tertentu yang hanya
ditemukan di suatu daerah, bersifat positif dan produktif serta tidak
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Contoh:
* kekhasan di bidang kelembagaan
masyarakat pemakai air untuk irigasi: Subak di Bali, Tuo Banda di Sumatera
Barat, Dharma Tirta di Jawa Tengah, dan Mitra Cai di Jawa
Barat.
* kekhasan di bidang penyelenggaraan pemerintahan seperti
otonomi khusus, desa, atau masyarakat hukum adat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan konsultasi publik adalah upaya menyerap
aspirasi masyarakat melalui dialog dan musyawarah dengan semua pihak yang
berkepentingan. Konsultasi publik bertujuan mencegah dan meminimalkan dampak
sosial yang mungkin timbul serta untuk mendorong terlaksananya transparansi dan
partisipasi dalam pengambilan keputusan yang lebih adil.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 35
Huruf a
Yang dimaksud dengan sumber air permukaan lainnya, antara lain,
situ, embung, ranu, waduk, telaga, dan mata air (spring water).
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan modifikasi cuaca adalah upaya dengan cara
memanfaatkan parameter cuaca dan kondisi iklim pada lokasi tertentu untuk tujuan
meminimalkan dampak bencana alam akibat iklim dan cuaca, seperti kekeringan,
banjir, dan kebakaran hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat
misalnya untuk keperluan usaha tambak dan sistem pendinginan mesin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan air minum rumah tangga adalah air dengan
standar dapat langsung diminum tanpa harus dimasak terlebih dahulu dan
dinyatakan sehat menurut hasil pengujian mikrobiologi (uji ecoli).
Yang
dimaksud dengan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah memperluas dan
meningkatkan sistem fisik (teknik) dan sistem nonfisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk
menyediakan air minum yang memenuhi kualitas standar tertentu bagi masyarakat
menuju kepada keadaan yang lebih baik. Pengembangan instalasi dan jaringan serta
sistem penyediaan air minum untuk rumah tangga termasuk pola hidran dan pola
distribusi dengan mobil tangki air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah adalah badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sistem penyediaan air
minum.
Ayat (4)
Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat penyelenggaraan air
minum yang dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, penyelenggaraan air minum di wilayah tersebut dilakukan oleh koperasi,
badan usaha swasta dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan irigasi adalah usaha penyediaan,
pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi
irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan
irigasi tambak.
Ayat (2)
Pengembangan sistem irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah termasuk saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan
sadap/pengambilan tersier.
Kriteria pembagian tanggung jawab pengelolaan
irigasi selain didasarkan pada keberadaan jaringan tersebut terhadap wilayah
administrasi juga perlu didasarkan pada strata luasannya, sebagai berikut:
- daerah irigasi (DI) dengan luas kurang
dari 1.000 ha (DI kecil) dan berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan
dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
- daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000
s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau daerah irigasi kecil yang bersifat lintas
kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
- daerah irigasi (DI) dengan luas lebih
dari 3.000 ha (DI besar), atau DI sedang yang bersifat lintas provinsi,
strategis nasional, dan lintas negara menjadi kewenangan dan tanggung jawab
Pemerintah.
Pelaksanaan pengembangan sistem irigasi yang menjadi kewenangan
Pemerintah dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa hak dan tanggung jawab
pengembangan sistem irigasi tersier ada pada petani, tetapi dalam batas-batas
tertentu pemerintah dapat memfasilitasinya.
Ayat (4)
Yang dimaksud masyarakat termasuk perkumpulan petani pemakai
air.
Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat adalah mendorong
masyarakat pemakai air pada umumnya dan petani pada khususnya untuk berperan
aktif dalam pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah kelompok masyarakat di
luar kelompok/perkumpulan petani pemakai air, perseorangan atau badan usaha yang
karena kebutuhan dan atas pertimbangan/ advis/rekomendasi pemerintah secara
berjenjang menurut skala kewenangan dinilai mampu untuk mengembangkan sistem
irigasi. Pengembangan sistem irigasi harus selaras dengan rencana tata ruang
wilayah.
Pengembangan dalam arti pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh
pihak lain dengan desain konstruksi yang telah disetujui oleh
pemerintah.
Pengembangan sistem irigasi juga dapat dilakukan oleh pihak
ketiga atas supervisi pemerintah. Pengaturan tentang tata cara persetujuan dan
supervisi pemerintah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Yang
dimaksud dengan kemampuan petani berarti mampu secara kelembagaan, teknis, dan
pembiayaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keperluan ketenagaan misalnya menggunakan
air sebagai penggerak turbin pembangkit listrik atau sebagai penggerak
kincir.
Yang dimaksud dengan memenuhi keperluan sendiri adalah penggunaan
tenaga yang dihasilkan hanya dimanfaatkan untuk melayani dirinya
sendiri/kelompoknya sendiri, sedangkan untuk diusahakan lebih lanjut adalah
penggunaan tenaga yang dihasilkan tidak hanya untuk keperluan sendiri tetapi
dipasarkan kepada pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengembangan sumber daya air untuk
perhubungan antara lain untuk media transportasi misalnya untuk lalu lintas air
dan pengangkutan kayu melalui sungai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengusahaan sumber daya air permukaan yang
meliputi satu wilayah sungai adalah pengusahaan pada seluruh sistem sumber daya
air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan mulai dari hulu sampai hilir
sungai atau sumber air yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air
adalah badan usaha yang secara khusus dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dalam rangka pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan usaha pada ayat ini dapat berupa
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha
pengelola sumber daya air wilayah sungai), badan usaha swasta, dan
koperasi.
Kerja sama dapat dilakukan, baik dalam pembiayaan investasi
pembangunan prasarana sumber daya air maupun dalam penyediaan jasa pelayanan
dan/atau pengoperasian prasarana sumber daya air. Kerja sama dapat dilaksanakan
dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna serah (build, operate,
and transfer), perusahaan patungan, kontrak pelayanan, kontrak manajemen,
kontrak konsesi, kontrak sewa dan sebagainya. Pelaksanaan berbagai bentuk kerja
sama yang dimaksud harus tetap dalam batas-batas yang memungkinkan pemerintah
menjalankan kewenangannya dalam pengaturan, pengawasan dan pengendalian
pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan.
Izin pengusahaan antara lain
memuat substansi alokasi air dan/atau ruas (bagian) sumber air yang dapat
diusahakan.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemanfaatan wadah air pada lokasi tertentu antara lain adalah
pemanfaatan atau penggunaan sumber air untuk keperluan wisata air, olahraga
arung jeram, atau lalu lintas air.
Huruf c
Pemanfaatan daya air antara lain sebagai penggerak turbin
pembangkit listrik atau sebagai penggerak kincir.
Pasal 46
Ayat (1)
Alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak sebagaimana
yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan
atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air
pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat berarti
dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan alokasi.
Ayat (2)
Alokasi air yang diberikan untuk keperluan pengusahaan tersebut
tetap memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan
pertanian rakyat pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan alokasi air sementara adalah alokasi
yang dihitung berdasarkan perkiraan ketersediaan air yang dapat diandalkan
(debit andalan) dengan memperhitungkan kebutuhan pengguna air yang sudah
ada.
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memfasilitasi ialah menyerap, mempelajari
dan mendalami objek pengaduan, dan merespon secara proporsional/wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bentuk konsultasi publik yang digunakan dapat melalui tatap muka
langsung dengan para pemilik kepentingan (stakeholders) dan/atau dengan
cara-cara lain yang lebih efisien dan efektif dalam menjaring masukan/tanggapan
para pemilik kepentingan dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan saluran distribusi adalah saluran pembawa
air baku, baik yang berupa saluran terbuka maupun yang berbentuk saluran
tertutup misalnya pipa.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya upaya
pengusahaan yang melampaui batas-batas daya dukung lingkungan sumber daya air
sehingga mengancam kelestariannya.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan daya rusak air antara lain berupa:
a.
banjir;
b. erosi dan sedimentasi;
c. tanah longsor;
d. banjir lahar
dingin;
e. tanah ambles;
f. perubahan sifat dan kandungan kimiawi,
biologi, dan fisika air;
g. terancam punahnya jenis tumbuhan dan/atau
satwa;
h. wabah penyakit;
i. intrusi; dan/atau
j. perembesan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana
dan prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/ bencana
yang diakibatkan oleh daya rusak air, sedangkan kegiatan nonfisik adalah
kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain
pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Yang dimaksud dengan
penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai adalah penyelarasan antara upaya
kegiatan konservasi di bagian hulu dengan pendayagunaan di daerah hilir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Mitigasi bencana adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat
meringankan penderitaan akibat bencana, misalnya penyediaan fasilitas
pengungsian dan penambalan darurat tanggul bobol.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Keadaan yang membahayakan merupakan keadaan air yang luar biasa
yang melampaui batas rencana sehingga jika tidak diambil tindakan darurat
diperkirakan dapat menjadi bencana yang lebih besar terhadap keselamatan umum.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi
masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi bersangkutan;
rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi menjadi
masukan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang
bersangkutan.
Selain sebagai masukan untuk penyusunan rencana tata ruang
wilayah, rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai juga digunakan
sebagai masukan untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayah dalam hal
terjadi perubahan-perubahan, baik pada rencana pengelolaan sumber daya air
maupun pada rencana tata ruang pada periode waktu tertentu. Perubahan yang
dimaksud merupakan tuntutan perkembangan kondisi dan situasi.
Dengan
demikian, antara rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang
wilayah terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka untuk saling
menyesuaikan.
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Kegiatan inventarisasi sumber daya air dimaksudkan antara lain
untuk mengetahui kondisi hidrologis, hidrometeorologis, hidrogeologis, potensi
sumber daya air yang tersedia, dan kebutuhan air, baik menyangkut kuantitas
maupun kualitas beserta prasarana dan sarana serta lingkungannya termasuk
kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakatnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Rencana pengelolaan sumber daya air disusun untuk jangka pendek,
menengah, dan panjang. Penetapan jangka waktu perencanaan diserahkan pada
kesepakatan pihak yang berperan dalam perencanaan di setiap wilayah sungai. Pada
umumnya jangka waktu pendek adalah lima tahun, jangka waktu menengah adalah 10
tahun, dan jangka waktu panjang adalah 25 tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
masyarakat guna menyatakan keberatan atas suatu rancangan rencana yang akan
ditetapkan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Program-program pembangunan yang terkait dengan pengelolaan
sumber daya air misalnya program pengembangan air tanah oleh instansi yang
bertanggung jawab di bidang air tanah, program rehabilitasi lahan dan konservasi
tanah dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang konservasi
tanah.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber
daya air adalah upaya melaksanakan pembangunan atau kegiatan konstruksi
berdasarkan perencanaan teknis yang telah dibuat, yang dapat berupa bangunan
atau konstruksi sarana dan/atau prasarana sumber daya air.
Yang dimaksud
dengan pedoman adalah acuan yang bersifat umum yang harus dijabarkan lebih
lanjut dan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan daerah
setempat.
Yang dimaksud dengan manual adalah panduan yang berisikan petunjuk
mengoperasikan peralatan dan/atau komponen bangunan sumber daya air misalnya
pintu air, pompa banjir, dan alat pengukur debit air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan dalam ayat ini, misalnya,
pengaturan pembagian air, pengaturan jadwal pemberian air, teknik pemanfaatan
air, dan pengaturan pemanfaatan sempadan sumber air.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Kegiatan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi
primer dan sekunder dilakukan Pemerintah dan pemerintah daerah tidak menutup
kemungkinan perkumpulan petani pemakai air berperan serta sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuannya.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Informasi kondisi hidrologis misalnya tentang curah hujan, debit
sungai, dan tinggi muka air pada sumber air.
Informasi kondisi
hidrometeorologis misalnya tentang temperatur udara, kecepatan angin, dan
kelembaban udara.
Informasi kondisi hidrogeologis mencakup cekungan air tanah
misalnya potensi air tanah dan kondisi akuifer atau lapisan pembawa
air.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Akses terhadap informasi sumber daya air yang tersedia di pusat
pengelolaan data di instansi pemerintah, badan atau lembaga lain di masyarakat
dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui internet, media cetak
yang diterbitkan secara berkala, surat menyurat, telepon, faksimile, atau
kunjungan langsung dengan prinsip terbuka untuk semua pihak yang berkepentingan
di bidang sumber daya air.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kegiatan berkaitan dengan sumber daya air
adalah kegiatan studi, penelitian, seminar, lokakarya, kegiatan pemberdayaan
masyarakat, serta kegiatan pembangunan sarana dan/atau prasarana yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya air.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan para pemilik kepentingan adalah
stakeholders di bidang sumber daya air.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Termasuk pengertian kelompok masyarakat adalah organisasi
kemasyarakatan yang memiliki aktivitas di bidang sumber daya air misalnya
masyarakat subak dan kelompok masyarakat petani pemakai air.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pendidikan khusus adalah bentuk pendidikan
nonformal yang selama ini telah dilaksanakan dalam bidang sumber daya air,
seperti kursus, pelatihan, dan bentuk pendidikan nonformal lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pendampingan adalah upaya yang dilakukan
oleh berbagai pihak untuk meningkatkan penyadaran, perilaku dan kemampuan
melalui kegiatan advokasi, penyuluhan, dan bantuan teknis dengan cara
menempatkan dan menugaskan tenaga pendamping masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegiatan pengawasan dalam ayat ini mencakup
pengamatan secara cermat atas praktik penyelenggaraan pengelolaan sumber daya
air, baik dalam konteks kesesuaiannya dengan rencana pengelolaan yang sudah
ditetapkan maupun dalam konteks ketaatannya termasuk tindak lanjutnya sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebutuhan nyata adalah dana yang dibutuhkan
semata-mata untuk membiayai pengelolaan sumber daya air agar pelaksanaannya
dapat dilakukan secara wajar untuk menjamin keberlanjutan fungsi sumber daya
air.
Ayat (2)
Setiap jenis pembiayaan dimaksud mencakup tiga aspek pengelolaan
sumber daya air, yaitu konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya
air, dan pengendalian daya rusak air.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan konstruksi, termasuk di
dalamnya biaya konservasi sumber daya air.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
diperoleh dari para penerima manfaat pengelolaan sumber daya air, baik untuk
tujuan pengusahaan sumber daya air maupun untuk tujuan penggunaan sumber daya
air yang wajib membayar.
Pasal 78
Ayat (1)
Badan usaha lain misalnya perseroan terbatas dan usaha
dagang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan yang dianggap
sangat mendesak oleh daerah tetapi belum menjadi prioritas pada tingkat nasional
untuk wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai strategis nasional, atau
belum menjadi prioritas pada tingkat regional untuk wilayah sungai lintas
kabupaten/kota.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan batas-batas tertentu adalah batasan
terhadap lingkup pekerjaan untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan umum yang dapat dibiayai oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
misalnya rehabilitasi tanggul dan sistem peringatan dini banjir. Sedangkan biaya
pemeliharaan rutinnya tetap menjadi tanggung jawab badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air yang
bersangkutan.
Pasal 80
Ayat (1)
Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari yang tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah
pengguna sumber daya air yang menggunakan air pada atau mengambil air untuk
keperluan sendiri dari sumber air yang bukan saluran distribusi.
Biaya jasa
pengelolaan sumber daya air adalah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan
pengelolaan sumber daya air agar sumber daya air dapat didayagunakan secara
berkelanjutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan
adalah perhitungan yang memperhatikan unsur-unsur:
a. biaya depresiasi
investasi;
b. amortisasi dan bunga investasi;
c. operasi dan
pemeliharaan; dan
d. untuk pengembangan sumber daya air.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan nilai satuan biaya jasa pengelolaan adalah
besarnya biaya jasa pengelolaan untuk setiap unit pemanfaatan misalnya Rp per
kWh dan Rp per m3.
Kelompok pengguna misalnya: kelompok pengusaha
industri rumah tangga, kelompok pengusaha industri pabrikan, dan kelompok
pengusaha air dalam kemasan.
Yang dimaksud dengan volume dalam volume
penggunaan sumber daya air adalah jumlah penggunaan sumber daya air yang
dihitung dengan satuan m3, atau satuan luas sumber air yang digunakan, atau
satuan daya yang dihasilkan (kWh).
Tingkat kemampuan ekonomi kelompok
pengguna perlu dipertimbangkan dalam penentuan satuan biaya jasa pengelolaan
mengingat adanya perbedaan jumlah penghasilan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jenis penggunaan nonusaha adalah jenis
penggunaan air untuk kegiatan yang bertujuan tidak mencari keuntungan misalnya
pertanian rakyat, rumah tangga, dan peribadatan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dana dalam ayat ini adalah pungutan biaya jasa
pengelolaan sumber daya air.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Bentuk kerugian yang dialami sebagai akibat pelaksanaan
pengelolaan sumber daya air, misalnya hilang atau berkurangnya fungsi atau hak
atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya
karena adanya pembangunan bendungan, bendung, tanggul, saluran, dan bangunan
prasarana pengelolaan sumber daya air lainnya.
Pemberian ganti kerugian
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi ganti kerugian fisik
dan/atau nonfisik terhadap pemilik atau penggarap hak atas tanah dan/atau benda-
benda lain beserta tanaman yang berada di atasnya.
Ganti kerugian fisik dapat
berupa uang, permukiman kembali, saham, atau dalam bentuk lain.
Ganti
kerugian nonfisik dapat berupa pemberian pekerjaan, atau jaminan penghidupan
lainnya yang tidak mengurangi nilai sosial ekonominya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kerugian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan
sumber daya air misalnya terjadinya pemberian air yang tidak sesuai dengan
jadwal waktu, tidak sesuai dengan alokasi, dan/atau kualitas air yang tidak
sesuai dengan baku mutu.
Yang dimaksud dengan pihak yang berwenang adalah
pengelola sumber daya air dan pihak lain yang mempunyai tugas dan wewenang
menerima pengaduan terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Bentuk peran masyarakat dalam proses perencanaan, misalnya
menyampaikan pemikiran, gagasan, dan proses pengambilan keputusan dalam
batas-batas tertentu.
Bentuk peran masyarakat dalam proses pelaksanaan yang
mencakup pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan, misalnya
sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana.
Bentuk peran masyarakat dalam
proses pengawasan, misalnya menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak
yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nama lain misalnya panitia tata pengaturan
air provinsi dan panitia tata pengaturan air kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan prinsip keterwakilan adalah terwakilinya
kepentingan unsur-unsur yang terkait, misalnya sektor, wilayah, serta kelompok
pengguna dan pengusaha sumber daya air. Kelompok pakar, asosiasi profesi,
organisasi masyarakat dapat dilibatkan sebagai narasumber.
Yang dimaksud
dengan seimbang adalah jumlah anggota yang proporsional antara unsur pemerintah
dan unsur nonpemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Sengketa sumber daya air dapat berupa sengketa pengelolaan
sumber daya air dan/atau sengketa hak guna pakai air atau hak guna usaha air.
Misalnya sengketa antarpengguna, antarpengusaha, antara para pengguna dan
pengusaha, antarwilayah, serta antara hulu dan hilir.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan organisasi yang bergerak di bidang sumber
daya air antara lain adalah organisasi pengguna air, organisasi pemerhati
masalah air, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat bidang sumber daya
air, asosiasi profesi, dan/atau bentuk organisasi masyarakat lainnya yang
bergerak di bidang sumber daya air.
Hak mengajukan gugatan pada ayat ini adalah gugatan
perwakilan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar gugatan yang dilakukan
oleh organisasi hanya terbatas pada tindakan yang berkenaan dengan sumber daya
air yang menyangkut kepentingan publik dengan memohon kepada pengadilan agar
seseorang atau badan usaha diperintahkan untuk melakukan tindakan penanggulangan
dan pemulihan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya
air.
Yang dimaksud dengan biaya atas pengeluaran nyata adalah biaya yang
nyata-nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi penggugat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya
penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
dan hasil penyidikan diserahkan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik
POLRI. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa hasil penyidikannya
telah memenuhi ketentuan dan persyaratan. Mekanisme hubungan koordinasi antara
pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan pejabat penyidik POLRI dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Perizinan dimaksud termasuk perjanjian yang berkaitan dengan
penggunaan sumber daya air yang telah dibuat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas