LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 32,2004 |
LINGKUNGAN HIDUP. Pemerintah Daerah. Sumber Daya Alam. Sumber
Daya Air. Pengelolaan. Pengawasan. Pemeliharaan. Hak Guna. (Penjelasan
Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2004
TENTANG
SUMBER DAYA AIR
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang: a. bahwa sumber daya air merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang;
b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara
ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin
meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial,
lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras;
c. bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan
untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antarwilayah,
antarsektor, dan antargenerasi;
d. bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi,
desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pengelolaan sumber
daya air;
e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan keadaan, dan perubahan
dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk undang-undang tentang sumber daya
air;
Mengingat: Pasal 5
ayat (1), Pasal 18, Pasal 18a, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf d ayat (1),
ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia
Dan
Presiden Republik
Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
SUMBER DAYA AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya
air yang terkandung di dalamnya.
2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan,
air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah.
4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami
dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan
tanah.
6. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air
dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi
kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya
rusak air.
8. Pola pengelolaan sumber daya air adalah kerangka
dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya
rusak air.
9. Rencana pengelolaan sumber daya air adalah hasil
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan
pengelolaan sumber daya air.
10. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau
kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
11. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan
yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
12. Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang
dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti
proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13. Hak guna air adalah hak untuk memperoleh dan
memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
14. Hak guna pakai air adalah hak untuk memperoleh dan
memakai air.
15. Hak guna usaha air adalah hak untuk memperoleh dan
mengusahakan air.
16. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta
perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden
beserta para menteri.
18. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar
senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
19. Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya
penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya
air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
20. Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang
disebabkan oleh daya rusak air.
21. Daya rusak air adalah daya air yang dapat
merugikan kehidupan.
22. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk
menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam
rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
23. Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian,
serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana
sumber daya air.
24. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber
air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian
fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.
25. Prasarana sumber daya air adalah bangunan air
beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik
langsung maupun tidak langsung.
26. Pengelola sumber daya air adalah institusi yang
diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 2Sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan,
kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Pasal 3Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan
berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air
yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 4Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan
hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.
Pasal 5Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air
bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat,
bersih, dan produktif.
Pasal 6
(1) Sumber daya air dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan
tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa
dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
peraturan perundang-undangan.
(3) Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih
ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.
(4) Atas dasar penguasaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan hak guna air.
Pasal 7
(1) Hak guna air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air.
(2) Hak guna air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, sebagian atau
seluruhnya.
Pasal 8
(1) Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat
yang berada di dalam sistem irigasi.
(2) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan izin apabila:
a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami sumber air;
b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan
air dalam jumlah besar; atau
c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem
irigasi yang sudah ada.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang
lain yang berbatasan dengan tanahnya.
Pasal 9
(1) Hak guna usaha air dapat diberikan kepada
perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air
di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah
yang bersangkutan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa kesepakatan ganti kerugian atau kompensasi.
Pasal 10 Ketentuan mengenai hak guna air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 11
(1) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber
daya air yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan
masyarakat dalam segala bidang kehidupan disusun pola pengelolaan sumber daya
air.
(2) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip
keterpaduan antara air permukaan dan air tanah.
(3) Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat
dan dunia usaha seluas-luasnya.
(4) Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada
prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya
air.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan pola pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 12
(1) Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah
sungai.
(2) Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air
tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan
pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 13
(1) Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(2) Presiden menetapkan wilayah sungai dan cekungan
air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(3) Penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah sungai
lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas
negara, dan wilayah sungai strategis nasional.
(4) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota, cekungan
air tanah lintas kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas provinsi, dan
cekungan air tanah lintas negara.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara
penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 14Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah meliputi:
a. Menetapkan kebijakan nasional sumber daya
air;
b. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai
strategis nasional;
c. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai
strategis nasional;
d. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air
pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah
sungai strategis nasional;
e. melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai
strategis nasional;
f. mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas
penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai
strategis nasional;
g. mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi
teknis atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah pada
cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah lintas negara;
h. membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan
sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air
wilayah sungai strategis nasional;
i. memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi
dalam pengelolaan sumber daya air;
j. menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman
pengelolaan sumber daya air;
k. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan
ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas
provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
dan
l. memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber
daya air kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 15Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi
meliputi:
a. menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di
wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan
kepentingan provinsi sekitarnya;
b. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
c. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
d. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air
pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota;
e. melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi
sekitarnya;
f. mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas
penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah
sungai lintas kabupaten/kota;
g. mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi
teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air
tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota;
h. membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama
lain di tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota;
i. memfasilitasi penyelesaian sengketa
antarkabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;
j. membantu kabupaten/kota pada wilayahnya dalam
memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air;
k. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan
ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas
kabupaten/kota; dan
l. memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber
daya air kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 16Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota
meliputi :
a. menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di
wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan
pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/
kota sekitarnya;
b. menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
c. menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan
kabupaten/ kota sekitarnya;
d. menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air
pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
e. melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan
kabupaten/kota sekitarnya;
f. mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan,
peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta sumber
daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
g. membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama
lain di tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu
kabupaten/kota;
h. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas
air bagi masyarakat di wilayahnya; dan
i. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan
ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam
satu kabupaten/ kota.
Pasal 17Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang
disebut dengan nama lain meliputi:
a. mengelola sumber daya air di wilayah desa yang
belum dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya dengan
mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;
b. menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan
ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangannya;
c. memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga
desa atas air sesuai dengan ketersediaan air yang ada; dan
d. memperhatikan kepentingan desa lain dalam
melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.
Pasal 18Sebagian wewenang Pemerintah dalam pengelolaan sumber
daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diselenggarakan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Dalam hal pemerintah daerah belum dapat
melaksanakan sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal
16, pemerintah daerah dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah di
atasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagian wewenang pengelolaan sumber
daya air oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16
wajib diambil oleh pemerintah di atasnya dalam hal:
a. pemerintah daerah tidak melaksanakan sebagian
wewenang pengelolaan sumber daya air sehingga dapat membahayakan kepentingan
umum; dan/atau
b. adanya sengketa antarprovinsi atau
antarkabupaten/kota.
BAB III
KONSERVASI SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya
air.
(2) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber
air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada
setiap wilayah sungai.
(3) Ketentuan tentang konservasi sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam perencanaan
tata ruang.
Pasal 21
(1) Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan
untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya
terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk
kekeringan dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
(2) Perlindungan dan pelestarian sumber air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan
daerah tangkapan air;
b. pengendalian pemanfaatan sumber air;
c. pengisian air pada sumber air;
d. pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
e. perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan
kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
f. pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
g. pengaturan daerah sempadan sumber air;
h. rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau
i. pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan
kawasan pelestarian alam.
(3) Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar dalam penatagunaan
lahan.
(4) Perlindungan dan pelestarian sumber air
dilaksanakan secara vegetatif dan/atau sipil teknis melalui pendekatan sosial,
ekonomi, dan budaya.
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian
sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 22
(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara
keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan
manfaatnya.
(2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a. menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk
dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
b. menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan
efektif; dan/atau
c. mengendalikan penggunaan air tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 23
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang
masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.
(2) Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan
prasarana sumber daya air.
(3) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber
air dan prasarana sumber daya air.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 24Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan
kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu
upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.
Pasal 25
(1) Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada
sungai, danau, waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan
air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan kawasan
pantai.
(2) Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada
di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan, dan
kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan konservasi sumber
daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
BAB IV
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 26
(1) Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui
kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan
sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang
ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
(2) Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk
memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan
kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
(3) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian
alam.
(4) Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan
secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok
masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.
(5) Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada
keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan mengutamakan
pendaya-gunaan air permukaan.
(6) Setiap orang berkewajiban menggunakan air sehemat
mungkin.
(7) Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan
mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan
prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air dan dengan
melibatkan peran masyarakat.
Pasal 27
(1) Penatagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air
dan peruntukan air pada sumber air.
(2) Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan untuk penyusunan atau
perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(3) Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air
dilakukan dengan:
a. mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi
daya;
b. menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran
secara teknis hidrologis;
c. memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh
garis sempadan sumber air;
d. memperhatikan kepentingan berbagai jenis
pemanfaatan;
e. melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain
yang berkepentingan; dan
f. memperhatikan fungsi kawasan.
(4) Ketentuan dan tata cara penetapan zona sumber air
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 28
(1) Penetapan peruntukan air pada sumber air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai
dilakukan dengan memperhatikan:
a. daya dukung sumber air;
b. jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi
pertumbuhannya;
c. perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air;
dan
d. pemanfaatan air yang sudah ada.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 29
(1) Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air
serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitas.
(2) Penyediaan sumber daya air dalam setiap wilayah
sungai dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan sumber daya air yang ditetapkan
untuk memenuhi kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian, ketenagaan,
industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati,
olahraga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika, serta kebutuhan lain
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah
ada merupakan prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas semua
kebutuhan.
(4) Urutan prioritas penyediaan sumber daya air selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada setiap wilayah sungai oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Apabila penetapan urutan prioritas penyediaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan kerugian bagi
pemakai sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mengatur
kompensasi kepada pemakainya.
(6) Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) direncanakan dan ditetapkan sebagai bagian dalam rencana
pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30
(1) Penyediaan sumber daya air dilaksanakan
berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap
wilayah sungai.
(2) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengambil
tindakan penyediaan sumber daya air untuk memenuhi kepentingan yang mendesak
berdasarkan perkembangan keperluan dan keadaan setempat.
Pasal 31Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 32
(1) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan
prasarananya sebagai media dan/atau materi.
(2) Penggunaan sumber daya air dilaksanakan sesuai
penatagunaan dan rencana penyediaan sumber daya air yang telah ditetapkan dalam
rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.
(3) Penggunaan air dari sumber air untuk memenuhi
kebutuhan pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian rakyat dilarang menimbulkan
kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau prasarana umum yang
bersangkutan.
(4) Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari yang dilakukan melalui prasarana sumber daya air harus dengan
persetujuan dari pihak yang berhak atas prasarana yang bersangkutan.
(5) Apabila penggunaan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ternyata menimbulkan kerusakan pada sumber air, yang bersangkutan wajib
mengganti kerugian.
(6) Dalam penggunaan air, setiap orang atau badan
usaha berupaya menggunakan air secara daur ulang dan menggunakan kembali
air.
(7) Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 33Dalam keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah mengatur dan menetapkan penggunaan sumber daya air untuk kepentingan
konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan
sumber daya air.
Pasal 34
(1) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) pada wilayah sungai ditujukan untuk peningkatan
kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah
tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan,
perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya.
(2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.
(3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air
dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan
mempertimbangkan:
a. daya dukung sumber daya air ;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat
setempat ;
c. kemampuan pembiayaan; dan
d. kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber
air.
(4) Pelaksanaan pengembangan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik, melalui
tahapan survei, investigasi, dan perencanaan, serta berdasarkan pada kelayakan
teknis, lingkungan hidup, dan ekonomi.
(5) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat
dilaksanakannya pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait pada
tahap penyusunan rencana.
Pasal 35Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) meliputi:
a. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber
air permukaan lainnya;
b. air tanah pada cekungan air tanah;
c. air hujan; dan
d. air laut yang berada di darat.
Pasal 36
(1) Pengembangan air permukaan pada sungai, danau,
rawa, dan sumber air permukaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf
a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi sumber air yang
bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau,
rawa, dan sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 37
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf b merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya terbatas dan
kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit
dilakukan.
(2) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah
dilakukan secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai
dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air tanah.
(3) Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 38
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilaksanakan dengan mengembangkan
teknologi modifikasi cuaca.
(2) Badan usaha dan perseorangan dapat melaksanakan
pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca setelah memperoleh izin dari
Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan awan untuk
teknologi modifikasi cuaca diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 39
(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang
berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan
memperhatikan fungsi lingkungan hidup.
(2) Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air
laut yang berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin
pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan air laut yang
berada di darat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 40
(1) Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah
tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan
pengembangan sistem penyediaan air minum.
(2) Pengembangan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah.
(3) Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air
minum.
(4) Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat
berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
(5) Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan
air minum bertujuan untuk:
a. terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum
yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;
b. tercapainya kepentingan yang seimbang antara
konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan
c. meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air
minum.
(6) Pengaturan pengembangan sistem penyediaan air
minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d.
(7) Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan
sistem penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada menteri yang membidangi sumber daya air.
(8) Ketentuan pengembangan sistem penyediaan air
minum, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara
pengembangan sistem penyediaan air minum, peran serta koperasi, badan usaha
swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air
minum, dan pembentukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 41
(1) Pemenuhan kebutuhan air baku untuk pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan
sistem irigasi.
(2) Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah dengan
ketentuan:
a. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
lintas provinsi menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah;
b. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
lintas kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah
provinsi;
c. pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
yang utuh pada satu kabupaten/kota menjadi wewenang dan tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak
dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(4) Pengembangan sistem irigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(5) Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder
dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuannya.
(6) Ketentuan mengenai pengembangan sistem irigasi
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 42
(1) Pengembangan sumber daya air untuk industri dan
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan air baku dalam proses pengolahan dan/atau eksplorasi .
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air
untuk industri dan pertambangan diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 43
(1) Pengembangan sumber daya air untuk keperluan
ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan untuk
memenuhi keperluan sendiri dan untuk diusahakan lebih lanjut.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air
untuk ketenagaan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 44
(1) Pengembangan sumber daya air untuk perhubungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan pada sungai, danau,
waduk, dan sumber air lainnya.
(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air
sebagai jaringan prasarana angkutan diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 45
(1) Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan
memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup.
2) Pengusahaan sumber daya air permukaan yang meliputi
satu wilayah sungai hanya dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air atau kerja sama
antara badan usaha milik negara dengan badan usaha milik daerah.
(3) Pengusahaan sumber daya air selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, atau
kerja sama antar badan usaha berdasarkan izin pengusahaan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat berbentuk:
a. penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai
persyaratan yang ditentukan dalam perizinan;
b. pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu
sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; dan/atau
c. pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu
sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.
Pasal 46
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya, mengatur dan menetapkan alokasi air pada sumber air untuk
pengusahaan sumber daya air oleh badan usaha atau perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(2) Alokasi air untuk pengusahaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana alokasi air
yang ditetapkan dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
bersangkutan.
(3) Alokasi air untuk pengusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dalam izin pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah
atau pemerintah daerah.
(4) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air
belum ditetapkan, izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai
ditetapkan berdasarkan alokasi air sementara.
Pasal 47
(1) Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu
pelayanan atas:
a. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pengelola sumber daya air; dan
b. badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang
izin pengusahaan sumber daya air.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya air dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
(4) Rencana pengusahaan sumber daya air dilakukan
melalui konsultasi publik.
(5) Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan
mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.
Pasal 48
(1) Pengusahaan sumber daya air dalam suatu wilayah
sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi
hanya dapat digunakan untuk wilayah sungai lainnya apabila masih terdapat
ketersediaan air yang melebihi keperluan penduduk pada wilayah sungai yang
bersangkutan.
(2) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai
bersangkutan.
Pasal 49
(1) Pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan,
kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi.
(2) Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air
wilayah sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan kepentingan daerah di
sekitarnya.
(3) Rencana pengusahaan air untuk negara lain
dilakukan melalui proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah
berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50Ketentuan mengenai pengusahaan sumber daya air diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB V
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pasal 51
(1) Pengendalian daya rusak air dilakukan secara
menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian
daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan
sumber daya air.
(3) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.
(4) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta
pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Pasal 52Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air.
Pasal 53
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau nonfisik maupun melalui
penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lebih diutamakan pada kegiatan nonfisik.
(3) Pilihan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan oleh pengelola sumber daya air yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai pencegahan kerusakan dan
bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 54
(1) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan mitigasi bencana.
(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu
badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
(3) Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan
bencana akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 55
(1) Penanggulangan bencana akibat daya rusak air yang
berskala nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) Bencana akibat daya rusak air yang berskala
nasional ditetapkan dengan keputusan presiden.
Pasal 56Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau
bupati/ walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan
penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(1).
Pasal 57
(1) Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan
hidup dan sistem prasarana sumber daya air.
(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air,
dan masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai pemulihan daya rusak air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 58
(1) Pengendalian daya rusak air dilakukan pada sungai,
danau, waduk dan/ atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, air
hujan, dan air laut yang berada di darat.
(2) Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air
pada sungai, danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem
irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
PERENCANAAN
Pasal 59
(1) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun
untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam
pelaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan
pengendalian daya rusak air.
(2) Perencanaan pengelolaan sumber daya air
dilaksanakan berdasarkan asas pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(3) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun
sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
(4) Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan
salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempurnaan
rencana tata ruang wilayah.
Pasal 60
(1) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun
sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam
standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi
sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya
air.
(2) Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan
perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 61
(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) dilakukan pada setiap wilayah sungai di seluruh wilayah
Indonesia.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terkoordinasi pada setiap wilayah sungai oleh pengelola
sumber daya air yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan ketentuan dan tata
cara yang ditetapkan.
(4) Pengelola sumber daya air wajib memelihara hasil
inventarisasi dan memperbaharui data sesuai dengan perkembangan keadaan.
(5) Ketentuan mengenai inventarisasi sumber daya air
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 62
(1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) pada setiap wilayah sungai
dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
bidang tugasnya dengan mengikutsertakan para pemilik kepentingan dalam bidang
sumber daya air.
(2) Instansi yang berwenang sesuai dengan bidang
tugasnya mengumumkan secara terbuka rancangan rencana pengelolaan sumber daya
air kepada masyarakat.
(3) Masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap
rancangan rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka
waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat.
(4) Instansi yang berwenang dapat melakukan peninjauan
kembali terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air atas keberatan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air
ditetapkan oleh instansi yang berwenang untuk menjadi rencana pengelolaan sumber
daya air.
(6) Rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap
wilayah sungai dirinci ke dalam program yang terkait dengan pengelolaan sumber
daya air oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai perencanaan pengelolaan sumber
daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
PELAKSANAAN KONSTRUKSI, OPERASI DAN PEMELIHARAAN
Pasal 63
(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air
dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual dengan memanfaatkan
teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja,
dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan
kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan
pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan
kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin dari
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana sumber
daya air di atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian
dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 64
(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya
air terdiri atas pemeliharaan sumber air serta operasi dan pemeliharaan
prasarana sumber daya air.
(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya air.
(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya
air dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya air
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana
sumber daya air yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau
perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
(5) Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem
irigasi ditetapkan:
a. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi
primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya,
b. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi
tersier menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat petani pemakai air.
(7) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan
kegiatan yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.
(8) Ketentuan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber
daya air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI SUMBER DAYA AIR
Pasal 65
(1) Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air,
Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi
sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrometeorologis,
hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana sumber daya air, teknologi
sumber daya air, lingkungan pada sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan
sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.
Pasal 66
(1) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) merupakan jaringan informasi sumber daya air
yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.
(2) Jaringan informasi sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang
berkepentingan dalam bidang sumber daya air.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membentuk
unit pelaksana teknis untuk menyelenggarakan ke giatan sistem informasi sumber
daya air.
Pasal 67
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengelola
sumber daya air, sesuai dengan kewenangannya, menyediakan informasi sumber daya
air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang sumber daya air.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi Pemerintah, pemerintah
daerah, badan hukum, organisasi, dan lembaga serta perseorangan yang
melaksanakan kegiatan berkaitan dengan sumber daya air menyampaikan laporan
hasil kegiatannya kepada instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang
bertanggung jawab di bidang sumber daya air.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber
daya air, badan hukum, organisasi, lembaga dan perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab menjamin keakuratan, kebenaran, dan
ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
Pasal 68
(1) Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi
sumber daya air diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usul
Dewan Sumber Daya Air Nasional.
(3) Pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air
sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, dan hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
Pasal 69Ketentuan mengenai sistem informasi sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 70
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan
pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara
terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya
air.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan,
operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat
melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan
berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengembangan, serta pendampingan.
Pasal 71
(1) Menteri yang membidangi sumber daya air dan
menteri yang terkait dengan bidang sumber daya air menetapkan standar pendidikan
khusus dalam bidang sumber daya air.
(2) Penyelenggaraan pendidikan bidang sumber daya air
dapat dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta sesuai
dengan standar pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 72
(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bidang sumber daya air diselenggarakan untuk mendukung dan
meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.
(2) Menteri yang membidangi ilmu pengetahuan dan
teknologi, setelah memperoleh saran dari menteri yang membidangi sumber daya air
dan menteri yang terkait dengan sumber daya air, menetapkan kebijakan dan
pedoman yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam bidang sumber daya air.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan
menciptakan kondisi yang mendukung untuk meningkatkan pelaksanaan penelitian dan
pengembangan teknologi dalam bidang sumber daya air oleh masyarakat, dunia
usaha, dan perguruan tinggi.
Pasal 73Pemerintah memfasilitasi perlindungan hak penemu dan
temuan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi dalam bidang sumber daya air
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Pendampingan dan pelatihan bidang sumber daya air
ditujukan untuk pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan pada
wilayah sungai.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air, menetapkan
pedoman kegiatan pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang
berkaitan dengan kegiatan pengelolaan sumber daya air wajib memberikan dukungan
dan bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan
pelatihan.
Pasal 75
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan
sumber daya air, diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses dan
hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
wewenang dan tanggung jawabnya melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan
kepada pihak yang berwenang.
(4) Pemerintah menetapkan pedoman pelaporan dan
pengaduan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 76Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan
pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 77
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air ditetapkan
berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan sumber daya air.
(2) Jenis pembiayaan pengelolaan sumber daya air
meliputi:
a. biaya sistem informasi;
b. biaya perencanaan;
c. biaya pelaksanaan konstruksi;
d. biaya operasi, pemeliharaan; dan
e. biaya pemantauan, evaluasi dan pemberdayaan
masyarakat.
(3) Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan dapat
berupa:
a. anggaran pemerintah;
b. anggaran swasta; dan/atau
c. hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya
air.
Pasal 78
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya
air, koperasi, badan usaha lain, dan perseorangan, baik secara sendiri-sendiri
maupun dalam bentuk kerja sama.
(2) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam pengelolaan sumber
daya air.
(3) Pembiayaan pelaksanaan konstruksi dan operasi dan
pemeliharaan sistem irigasi diatur sebagai berikut:
a. pembiayaan pelaksanaan konstruksi, operasi dan
pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya; dan dapat
melibatkan peran serta masyarakat petani,
b. pembiayaan pelaksanaan konstruksi sistem irigasi
tersier menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah, kecuali bangunan sadap, saluran sepanjang 50 m dari bangunan
sadap, dan boks tersier serta bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,
c. pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi
tersier menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
(4) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk
pendayagunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas
kabupaten/kota, dan strategis nasional, pembiayaan pengelolaannya ditetapkan
bersama oleh Pemerintah dan pemerintah daerah yang bersangkutan melalui pola
kerja sama.
Pasal 79
(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) yang ditujukan untuk pengusahaan sumber daya air yang
diselenggarakan oleh koperasi, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pengelola sumber daya air, badan usaha lain dan perseorangan ditanggung oleh
masing-masing yang bersangkutan.
(2) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan
keselamatan umum, Pemerintah dan pemerintah daerah dalam batas-batas tertentu
dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah pengelola sumber daya air.
Pasal 80
(1) Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa
pengelolaan sumber daya air.
(2) Pengguna sumber daya air selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air.
(3) Penentuan besarnya biaya jasa pengelolaan sumber
daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada perhitungan ekonomi
rasional yang dapat dipertanggung-jawabkan.
(4) Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air untuk setiap jenis penggunaan sumber daya air didasarkan pada
pertimbangan kemampuan ekonomi kelompok pengguna dan volume penggunaan sumber
daya air.
(5) Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan
sumber daya air untuk jenis penggunaan nonusaha dikecualikan dari perhitungan
ekonomi rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelola sumber daya air berhak atas hasil
penerimaan dana yang dipungut dari para pengguna jasa pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dana yang dipungut dari para pengguna sumber daya
air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan untuk mendukung
terselenggaranya kelangsungan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
Pasal 81Ketentuan mengenai pembiayaan pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80 diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 82Dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air,
masyarakat berhak untuk:
a. memperoleh informasi yang berkaitan dengan
pengelolaan sumber daya air;
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian
yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
c. memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya
air;
d. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan
sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan
kondisi setempat;
e. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang
berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan/atau
f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya.
Pasal 83Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak
guna air berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan melalui
perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan dan pengamanan
prasarana sumber daya air.
Pasal 84
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap
pengelolaan sumber daya air.
(2) Ketentuan mengenai peran masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB XII
KOORDINASI
Pasal 85
(1) Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan
lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk
menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.
(2) Pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan
berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya
air.
Pasal 86
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85
ayat (2) dilakukan oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan sumber daya
air atau dengan nama lain.
(2) Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan kebijakan serta strategi
pengelolaan sumber daya air.
(3) Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah dalam jumlah yang
seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
(4) Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan
presiden.
Pasal 87
(1) Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh
Dewan Sumber Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat
provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air
provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.
(2) Untuk pelaksanaan koordinasi pada tingkat
kabupaten/kota dapat dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air
kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah kabupaten/kota.
(3) Wadah koordinasi pada wilayah sungai dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.
(4) Hubungan kerja antarwadah koordinasi tingkat
nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan
koordinatif.
(5) Pedoman mengenai pembentukan wadah koordinasi pada
tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai diatur lebih lanjut dengan
keputusan menteri yang membidangi sumber daya air.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 88
(1) Penyelesaian sengketa sumber daya air pada tahap
pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh
upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(3) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89Sengketa mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya
air antara Pemerintah dan pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB XIV
GUGATAN MASYARAKAT DAN ORGANISASI
Pasal 90Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah
pengelolaan sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke
pengadilan.
Pasal 91Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air
bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat
menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang mempengaruhi
kehidupan masyarakat.
Pasal 92
(1) Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya
air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan
kegiatan yang menyebabkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, untuk
kepentingan keberlanjutan fungsi sumber daya air.
(1) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan
keberlanjutan fungsi sumber daya air dan/atau gugatan membayar biaya atas
pengeluaran nyata.
(3) Organisasi yang berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus
badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air;
b. mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam
anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi
sumber daya air; dan
c. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 93
(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan
usaha yang diduga melakukan tindak pidana sumber daya air;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa
sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air;
d. melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan
menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak
pidana;
e. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana sumber daya air;
g. membuat dan menandatangani berita acara dan
mengirimkannya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan/atau
h. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum
melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 94
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya
pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak lain dan
kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
atau
b. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
yang mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (7).
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau
memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2);
b. setiap orang yang dengan sengaja melakukan
pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); atau
c. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada
norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
(2);
d. setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah
atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).
Pasal 95
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah):
a. setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air,
dan/atau mengakibatkan pencermaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
atau
b. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah):
a. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
kegiatan penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang atau pihak
lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(3); atau;
b. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah):
a. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan
pada norma, standar, pedoman, dan manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2);
c. setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan
kegiatan pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (3).
Pasal 96
(1) Dalam hal tindak pidana sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha,
pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana
denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 97Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan sumber daya air dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru
berdasarkan undang-undang ini.
Pasal 98Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya
air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Undang-undang ini dinyatakan
tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 99Pada saat undang-undang ini mulai berlaku,
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 100Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo