LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.25, 2004 |
KEUANGAN NEGARA. APBN. Anggaran Negara. Belanja Negara.
Perhitungan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
4371) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2002
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik
Indonesia,
Menimbang: a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap
akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban
Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun
Anggaran 2002;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3010);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang- undang
Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4229);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Memutuskan:Menetapkan: Undang-Undang Tentang Perhitungan
Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002.
Pasal 1
(1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Penerimaan Hibah.
(2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh
triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam
puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh
delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh
delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah
sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima
ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus
lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).
Pasal 2
(1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) terdiri atas:
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp199.512.126.056.204,00 (seratus sembilan
puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta
lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
(3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga
ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima
rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002
sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar
lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan
rupiah).
(5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 3
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas:
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat
triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus
tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus
enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah).
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00 (tiga
belas triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam
ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran
2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar
Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh
miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh
rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun
Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini.
Pasal 4
(1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri
atas:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. Dana Perimbangan;
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
(2) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua
ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh
lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima
rupiah).
(3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh
empat triliun enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam
juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan
rupiah).
(4) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat
ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh
rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar
Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh
empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu
empat puluh satu rupiah).
Pasal 5
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh
triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam
belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh
triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh
puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran
Pem-bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh
miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua
ratus tiga puluh lima rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran
Pem-bangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke
dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6
(1) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah sebesar Rp24.884.064.256.532,00 (dua puluh empat triliun
delapan ratus delapan puluh empat miliar enam puluh empat juta dua ratus lima
puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh
sembilan triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh
empat juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat
rupiah).
(4) Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c adalah sebesar Rp613.147.847.303,00 (enam ratus tiga belas miliar
seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus
tiga rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana
Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah
sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan puluh empat triliun enam ratus lima
puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam
ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal 7
(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Dana Otonomi Khusus;
b. Dana Penyeimbang;
(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus
tujuh puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima
ribu rupiah).
(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga
ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh delapan
ribu dua puluh tujuh rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat
ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh
rupiah).
Pasal 8
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh
delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam
juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus
lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh
delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit
anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh belas triliun seratus enam
miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh
dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua
puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh
delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00
(delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh
sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 9Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002
adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh
miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus
dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan
anggaran tahun-tahun berikutnya.
Pasal 10Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
Presiden
Republik Indonesia,
Megawati Soekarnoputri
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2004
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
Bambang Kesowo