TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4359 |
HUKUM. KEHAKIMAN. Mahkamah Agung. Lembaga Peradilan.
Badan-badan Peradilan. Pejabat Peradilan. (Penjelasan atas Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
MAHKAMAH AGUNGI. Umum
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan
kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula
Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan
salah satu prinsip penting bagi Indonesia sebagai suatu negara hukum. Prinsip
ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun
dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada
jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan
keadilan. Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
yang telah diletakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
perlu dilakukan penyesuaian atas berbagai undang-undang yang mengatur kekuasaan
kehakiman.
Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di
samping guna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga didasarkan atas
Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman.
Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini
antara lain tentang penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan
kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta
beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan
tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam
melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat
dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan
untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung
sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan
tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum
dan keadilan dalam masyarakat.
Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan
tanggung jawab Mah-kamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan
masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula
penyesuaian.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal I
Angka 1
Pasal
1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka
3
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengkhususan bidang hukum tertentu
disesuaikan dengan kebutuhan, ketua muda perdata misalnya dapat terdiri dari
ketua muda hukum perdata umum dan ketua muda hukum adat. Ketua muda hukum pidana
dapat terdiri dari ketua muda hukum pidana umum dan ketua muda hukum pidana
khusus.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka
4
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
No. 43594
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sarjana lain” dalam
ketentuan ini adalah sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian.
Huruf
d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “sarjana lain”, lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
Huruf
d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hakim agung ad hoc antara lain hakim agung ad
hoc hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana
korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angka 5
Pasal 8
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “hari sidang” dalam ketentuan ini tidak termasuk masa reses.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup
jelas.
Angka 6
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal
11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf
c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani dan rohani
secara terus menerus” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan yang
menyebabkan yang ber-sangkutan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan
baik.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “tidak cakap dalam melaksanakan
tugasnya” adalah misalnya yang bersangkutan melakukan kesalahan besar dalam
menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prestasi kerja luar
biasa” dalam ketentuan ini, diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Angka 8
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela” adalah
perbuatan atau sikap, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat
merendahkan martabat hakim.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup
jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “
Pasal 10” dalam ketentuan ini
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal
13
Ayat (1)
Selama pemberhentian sementara, Hakim Agung yang bersangkutan
tidak dapat menangani perkara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka
10
Pasal 18
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 19
Cukup
jelas.
Angka 12
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan
Pasal 7
ayat (1) huruf c.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 21
Cukup jelas.
Angka
14
Pasal 22
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 24A
Cukup
jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 25
Cukup
jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 30
Ayat
(1)
Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung ber-kewajiban menggali,
mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Angka 20
Pasal 31
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 31A
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 35
Cukup jelas.
Angka
23
Pasal 45A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup
jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam ketentuan ini tidak
termasuk keputusan pejabat tata usaha negara yang berasal dari kewenangan yang
tidak diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 80A
Cukup
jelas.
Pasal 80B
Cukup jelas.
Pasal 80C
Cukup
jelas.
Angka 25
Pasal 81A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup
jelas.