LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 9, 2004 |
HUKUM. KEHAKIMAN. Mahkamah Agung. Lembaga Peradilan.
Badan-badan Peradilan. Pejabat Peradilan. (Penjelasan dalam Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4359) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG
MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah
kekuasaan yang merdeka yang dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata
usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Mahkamah Agung
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4358);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4 (1) Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim
anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
(2) Pimpinan dan hakim anggota
Mahkamah Agung adalah hakim agung.
(3) Jumlah hakim agung paling banyak 60
(enam puluh) orang.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5(1) Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua,2
(dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
(2) Wakil Ketua Mahkamah
Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wakil ketua bidang
yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial.
(3) Wakil ketua bidang yudisial
membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda
militer, dan ketua muda tata usaha negara.
(4) Pada setiap pembidangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Mahkamah Agung dapat melakukan pengkhususan
bidang hukum tertentu yang diketuai oleh ketua muda.
(5) Wakil ketua bidang
non-yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
(6)
Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima)
tahun.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung seorang
calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. berusia sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berpengalaman
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim termasuk
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi.
(2) Apabila
dibutuhkan, hakim agung dapat diangkat tidak berdasarkan sistem karier dengan
syarat:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf d, dan huruf e;
b. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau
akademisi hukum sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
c. berijazah
magister dalam ilmu hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang
mempunyai keahlian di bidang hukum;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
(3) Pada Mahkamah Agung dapat diangkat hakim ad hoc yang diatur dalam
undang-undang.
5.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8(1) Hakim agung diangkat oleh Presiden dari nama calon
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang
diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sidang sejak
nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh
Presiden.
(5) Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara
hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(6) Keputusan Presiden
mengenai pengangkatan Hakim Agung, Ketua dan Wakil Ketua, dan Ketua Muda
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5)
ditetapkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan
calon diterima Presiden.
6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji hakim
agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
Sumpah:
”Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi
kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa.”
Janji :
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan
memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa.”
(3) Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.
(4) Hakim Anggota Mahkamah
Agung diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
7.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas
usul Ketua Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65
(enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau
rohani secara terus-menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Dalam hal hakim agung telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun,
dapat diperpanjang sampai dengan 67 (enam puluh tujuh) tahun, dengan syarat
mempunyai prestasi kerja luar biasa serta sehat jasmani dan rohani berdasarkan
keterangan dokter.
8. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden
atas usul Mahkamah Agung dengan alasan:
a. dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau
janji jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela
diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan mengenai
pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Agung diatur
Mahkamah Agung.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13(1) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota
Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
10.Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang
dipimpin oleh seorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda
dan beberapa orang panitera pengganti.
11.Ketentuan Pasal 19 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung
jawab, dan tata kerja kepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan
Presiden atas usul Mahkamah Agung.
12.Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah
Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
d. berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pada Mahkamah Agung dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai panitera pada pengadilan tingkat
banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,
seorang calon harus memenuhi syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun sebagai panitera pengadilan tingkat banding dan 5 (lima) tahun
sebagai panitera pengadilan tingkat pertama.
(3) Untuk dapat diangkat
menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon harus memenuhi
syarat:
a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai
negeri sipil di bidang teknis perkara pada Mahkamah Agung.
13.Ketentuan
Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
14.Ketentuan Pasal 22 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22Sebelum memangku jabatannya, Panitera Mahkamah Agung
diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.
15. Diantara
Pasal 24 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 24A, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A(1) Panitera, panitera muda dan panitera pengganti
pada Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
a.
meninggal dunia;
b. mencapai usia pensiun sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani
secara terus-menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan
tugasnya.
(2) Panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada Mahkamah
Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a.
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c.
terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
atau
d. melanggar sumpah atau janji jabatan.
16. Bab II Bagian Keempat
tentang Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung diubah menjadi tentang Sekretaris
Mahkamah Agung.
17. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25(1) Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
(2) Sekretaris Mahkamah
Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.
(3) Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat
jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan kepala
badan.
(4) Direktur jenderal dan kepala badan diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(5) Sebelum memangku jabatannya,
direktur jenderal dan kepala badan diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua
Mahkamah Agung.
(6) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung
jawab, dan tata kerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan
dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.
18.Pasal 26 dan Pasal
27 dihapus.
19.Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan
putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan
karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat
yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Dalam sidang permusyawaratan,
setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari putusan.
(2) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam
putusan.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Mahkamah Agung.
20.Ketentuan Pasal 31
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
(2)
Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3)
Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat
kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
(4)
Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(5) Putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan
diucapkan.
21. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal
baru yakni Pasal 31A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon
atau kuasanya kepada Mahkamah Agung, dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
(2) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan
alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
1) materi muatan ayat, pasal, dan/atau
bagian peraturan perundang-undangan dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2) pembentukan peraturan
perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
c.hal-hal yang
diminta untuk diputus.
(3) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon
atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan
tidak diterima.
(4) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal
permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), amar putusan
menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Dalam hal peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur oleh Mahkamah
Agung.
22.Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35Mahkamah Agung memberikan pertimbangan hukum kepada
Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
23. Diantara Pasal 45
dan Paragraf 2 tentang Peradilan Umum disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
45A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45A(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili
perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh
Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
(2) Perkara yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putusan tentang
praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha
negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan
keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
(3) Permohonan
kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan
kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima
dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak
dikirimkan ke Mahkamah Agung.
(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum.
(5) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung.
24. Di antara Pasal 80 dan Bab VII mengenai
Ketentuan Penutup disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 80A, Pasal 80B, dan
Pasal 80C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80ASebelum Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) terbentuk, pengajuan calon hakim agung dilakukan oleh Mahkamah
Agung untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 80BJabatan kepaniteraan Mahkamah Agung yang dijabat oleh
hakim harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5
(lima) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku
Pasal 80CKetentuan mengenai pembinaan personel militer pada
kepaniteraan Mahkamah Agung dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai personel militer.
25. Dalam Bab
VII Ketentuan Penutup ditambah 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 81A yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81AAnggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran
tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari
2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari
2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG
KESOWO