
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 159, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4459) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN
2004
TENTANG
WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang
memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup
dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih
tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang-Undang tentang Wakaf;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG WAKAF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Wakif adalah pihak yang
mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan
secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda
miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif
untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan
lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut
syariah yang diwakafkan oleh Wakif.
6. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW,
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar
wakaf.
7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9. Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
DASAR-DASAR WAKAF
Bagian Pertama
Umum
Pasal
2Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.
Pasal 3Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat
dibatalkan.
Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Pasal 4Wakaf
bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.
Pasal 5Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis
harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Bagian Ketiga
Unsur Wakaf
Pasal 6Wakaf dilaksanakan
dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c.
Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan harta benda wakaf;
f.
jangka waktu wakaf.
Bagian Keempat
Wakif
Pasal 7Wakif meliputi:
a.
perseorangan;
b. organisasi;
c. badan hukum.
Pasal 8
(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan:
a. dewasa;
b. berakal sehat;
c. tidak terhalang melakukan
perbuatan hukum; dan
d. pemilik sah harta benda wakaf.
(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar
organisasi yang bersangkutan.
(3) Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk
mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar
badan hukum yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Nazhir
Pasal 9Nazhir meliputi:
a.
perseorangan;
b. organisasi; atau
c. badan hukum.
Pasal 10
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya
dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c.
dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya
dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya
dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan
nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial,
pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Pasal 11Nazhir mempunyai tugas:
a. melakukan
pengadministrasian harta benda wakaf;
b. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan
tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
c. mengawasi dan melindungi harta benda
wakaf;
d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 12Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh
persen).
Pasal 13Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf
Indonesia.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15Harta benda
wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara
sah.
Pasal 16(1) Harta benda wakaf terdiri dari:
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
(2)
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d.
kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf
Pasal 17
(1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan
PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan
secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh
PPAIW.
Pasal 18Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf
secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan
yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa
yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 19Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau
kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf
kepada PPAIW.
Pasal 20Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi
persyaratan:
a. dewasa;
b. beragama Islam;
c. berakal sehat;
d.
tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Pasal 21(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama dan identitas Wakif;
b. nama dan identitas
Nazhir;
c. data dan keterangan harta benda wakaf;
d. peruntukan harta
benda wakaf;
e. jangka waktu wakaf.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Peruntukan Harta Benda Wakaf
Pasal
22Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf
hanya dapat diperuntukan bagi:
a. sarana dan kegiatan ibadah;
b. sarana
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. bantuan kepada fakir miskin, anak
terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat;
dan/atau
e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan
dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
(2) Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda
wakaf, Nazhir dapat menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan
sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
Bagian Kesembilan
Wakaf dengan Wasiat
Pasal 24Wakaf
dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan
apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 25Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling
banyak 1/3 (satu pertiga) dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan
utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Pasal 26
(1) Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah
pewasiat yang bersangkutan meninggal dunia.
(2) Penerima wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak
sebagai kuasa wakif.
(3) Wakaf dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 27Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh
penerima wasiat, atas permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat
memerintahkan penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan
wasiat.
Bagian Kesepuluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal
28Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga
keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan
secara tertulis.
(2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
(3) Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan
Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Pasal 30Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan
harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
Pasal 31Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak
berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal
32PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi
yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf
ditandatangani.
Pasal 33Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan:
a. salinan akta ikrar
wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait
lainnya.
Pasal 34Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran
harta benda wakaf.
Pasal 35Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah
peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang
berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau
diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 37Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan
pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 38Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada
masyarakat harta benda wakaf yang telah terdaftar.
Pasal 39Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara
pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal
40Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan
jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f.
ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f
dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas
persetujuan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena
ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan
harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta
benda wakaf semula.
(4) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
HARTA BENDA WAKAF
Pasal
42Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai
dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip
syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin
syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar
izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan
peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang
bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan
hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan
oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan
tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan
serta fungsi wakaf.
Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43,
Pasal 44, dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
BADAN WAKAF INDONESIA
Bagian Pertama
Kedudukan dan
Tugas
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam
melaksanakan tugasnya.
Pasal 48Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 49(1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan
wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
berskala nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan
dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti Nazhir;
e.
memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam
penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak
lain yang dipandang perlu.
Pasal 50Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan
Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 51
(1) Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pertimbangan.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
(3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 52
(1) Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin oleh 1 (satu) orang
Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para
anggota.
(2) Susunan keanggotaan masing-masing Badan Pelaksana dan Dewan
Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh para anggota.
Bagian Ketiga
Anggota
Pasal 53Jumlah anggota Badan
Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling
banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat.
Pasal 54
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia,
setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c.
dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani;
f. tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum;
g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang
perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
h.
mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ketentuan mengenai persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia
ditetapkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian Keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal
55
(1) Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
(2) Keanggotaan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah
diangkat dan diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan peraturan Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 56Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa
jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pasal 57
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia diusulkan kepada Presiden oleh Menteri.
(2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
kepada Presiden untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan
Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf
Indonesia, yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
Pasal 58Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum
berakhirnya masa jabatan diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 59Dalam rangka
pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu biaya
operasional.
Bagian Keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 60Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, fungsi, persyaratan, dan tata
cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf
Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 61
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia
dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan
disampaikan kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
kepada masyarakat.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 62
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau
pengadilan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 63
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan wakaf untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf.
(2) Khusus mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia.
Pasal 64Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf
Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan organisasi masyarakat, para ahli,
badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 65Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat menggunakan
akuntan publik.
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan
pengawasan oleh Menteri dan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian
Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan,
menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda
wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin
menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta
benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 400.000.000, 00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil
fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi
jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
300.000.000, 00 (tiga ratus juta rupiah).
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 68
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah
dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang
wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan
atau penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
diundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut
Undang-Undang ini.
(2) Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan
dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 70Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2004
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4459 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
159) |
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAFI. UMUM
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan
tersebut, perlu menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata
keagamaan yang memiliki manfaat ekonomis.
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan
umum, perlu meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya
bertujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki
kekuatan ekonomi yang berpotensi, antara lain untuk memajukan kesejahteraan
umum, sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip
syariah.
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum
sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda
wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan
pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena
kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum
memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk
kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan
hukum dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah
dan peraturan perundang-undangan dicantumkan kembali dalam Undang-Undang ini,
namun terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai
berikut:
1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna
melindungi harta benda wakaf, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum
wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta
diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus
dilaksanakan. Undang-Undang ini tidak memisahkan antara wakaf-ahli yang
pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum kerabat (ahli
waris) dengan wakaf-khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat umum
sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
2. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum
cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan,
menurut Undang-Undang ini Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya
berupa harta benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan
benda bergerak lainnya.
Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan
melalui Lembaga Keuangan Syariah.
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan
hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang bergerak di bidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di bidang
perbankan syariah.
Dimungkinkannya wakaf benda bergerak berupa uang melalui
Lembaga Keuangan Syariah dimaksudkan agar memudahkan Wakif untuk mewakafkan uang
miliknya.
3. Peruntukan harta benda wakaf tidak semata-mata untuk
kepentingan sarana ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan
kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta
benda wakaf. Hal itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki
wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai
dengan prinsip manajemen dan ekonomi Syariah.
4. Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak
ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan
profesional Nazhir.
5. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf
Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan.
Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang
perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan
persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, dan
memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan
di bidang perwakafan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan
hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing,
organisasi Indonesia atau organisasi asing dan/atau badan hukum Indonesia atau
badan hukum asing.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan
hukum adalah perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam rangka pendaftaran Nazhir, Menteri harus proaktif untuk
mendaftar para Nazhir yang sudah ada dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan
peraturan yang berlaku, antara lain mushaf, buku, dan
kitab.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Penyerahan surat-surat atau dokumen kepemilikan atas harta benda
wakaf oleh Wakif atau kuasanya kepada PPAIW dimaksudkan agar diperoleh kepastian
keberadaan harta benda wakaf dan kebenaran adanya hak Wakif atas harta benda
wakaf dimaksud.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama.
Yang
dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain para ahli waris, saksi,
dan pihak penerima peruntukan wakaf.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum
Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah.
Pasal 29
Ayat (1)
Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan
kepada Lembaga Keuangan Syariah dimaksud.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan
Pertanahan Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak
selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang
berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar
(unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan
Pertanahan Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak
selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang
berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar
(unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Yang dimaksud
dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat keterangan yang
dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang menyatakan harta benda
wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan status sebagai harta benda
wakaf.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan
Pertanahan Nasional.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak
selain uang adalah instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang
berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar
(unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan
memasukan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan
dimasukannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka terpenuhi
asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses data
tersebut.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara
produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal,
produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian,
pengembangan teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar
swalayan, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan,
dan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan syariah.
Yang dimaksud dengan
lembaga penjamin syariah adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan
penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat dilakukan antara lain melalui
skim asuransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan
setelah Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah
setempat.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan
bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang
bersengketa. Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka
sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan
arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut
dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah
syar'iyah.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas