
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4456 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONALUMUM
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan
kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya
telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus dapat
dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh
rakyat.
Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan
tantangan berikut 1untutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan.
Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang
diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun
1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada
setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk
membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungan
sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan
program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi
hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena
menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia
lanjut, atau pensiun.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah
menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus
mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta adalah Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang mencakup
program jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua dan jaminan kematian.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program
Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ('ASPEN) yang dibentuk dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES)
yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang
bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/ Veteran dan
anggota keluarganya.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI
beserta keluarganya, telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
67 tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun
1971.
Berbagai program tersebut di atas baru mencakup sebagian
kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh perlindungan yang
memadai. Di samping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut
belum mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta
sesuai dengan manfaat program yang menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun
Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan
berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara
agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang
lebih besar bagi setiap peserta.
Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah sebagai
berikut:
- Prinsip kegotong-royongan. Prinsip ini diwujudkan
dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang
mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko
rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang
sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak
dimaksudkan untuk mencari laba (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk
memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil
pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan peserta.
- Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas,
efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan
mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan
hasil pengembangannya.
- Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan
untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan
atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan
wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat
terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat,
penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah
serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di
sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara
suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja
secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat
mencakup seluruh rakyat.
- Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran
peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola
sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan
peserta.
- Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham
yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan
Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja,
jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk
melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut
diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan
membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan
sosial.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat
manusia. Asas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan
pengelolaan yang efisien dan efektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat
idiil. Ketiga asas tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan program dan
hak peserta.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan
esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 4
Prinsip kegotong-royongan dalam ketentuan ini adalah prinsip
kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang
diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat
gaji, upah, atau penghasilannya.
Prinsip nirlaba dalam ketentuan ini adalah
prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana
untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta.
Prinsip
keterbukaan dalam ketentuan ini adalah prinsip mempermudah akses informasi yang
lengkap, benar, dan jelas bagi setiap peserta.
Prinsip kehati-hatian dalam
ketentuan ini adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, teliti, aman, dan
tertib.
Prinsip akuntabilitas dalam ketentuan ini adalah prinsip pelaksanaan
program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Prinsip portabilitas dalam ketentuan ini adalah
prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah
pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang
mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan
secara bertahap.
Prinsip dana amanat dalam ketentuan ini adalah bahwa iuran
dan hasil pengembangannya merupakan dana titipan dari peserta untuk digunakan
sebesar-besarnya bagi kepentingan peserta jaminan sosial.
Prinsip hasil
pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam ketentuan ini adalah hasil berupa
dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan
sosial.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut ketentuan
ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan jaminan sosial
dengan tetap memberi kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
telah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program
jaminan sosial.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Kajian dan penelitian yang dilakukan dalam ketentuan ini antara
lain penyesuaian masa transisi, standar operasional dan prosedur Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial, besaran iuran dan manfaat, pentahapan kepesertaan
dan perluasan program, pemenuhan hak peserta, dan kewajiban Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
Huruf b
Kebijakan investasi yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
penempatan dana dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi hasil,
keamanan dana, dan transparansi.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (4)
Kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi dalam ketentuan ini
dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya program jaminan sosial, termasuk
tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.
Pasal 8
Ayat (1)
Jumlah 15 (lima belas) orang anggota dalam ketentuan ini terdiri
dari unsur pemerintah 5 (lima) orang, unsur tokoh dan/atau ahli 6 (enam) orang,
unsur organisasi pemberi kerja 2 (dua) orang, dan unsur organisasi pekerja 2
(dua) orang.
Unsur pemerintah dalam ketentuan ini berasal dari departemen
yang bertanggung jawab di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial,
dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan, masing-masing
1 (satu) orang.
Unsur ahli dalam ketentuan ini meliputi ahli di bidang
asuransi, keuangan, investasi, dan aktuaria.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Frasa "secara bertahap" dalam ketentuan ini dimaksudkan agar
memperhatikan syarat-syarat kepesertaan dan program yang dilaksanakan dengan
memperhatikan kemampuan anggaran negara, seperti diawali dengan program jaminan
kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Informasi yang dimaksud dalam ketentuan ini mencakup hak dan
kewajiban sebagai peserta, akun pribadi secara berkala minimal satu tahun
sekali, dan perkembangan program yang diikutinya.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud pembayaran iuran secara berkala dalam ketentuan
ini adalah pembayaran setiap bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Fakir miskin dan orang yang tidak mampu dalam ketentuan ini
adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Prinsip asuransi sosial meliputi:
a. kegotongroyongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan
sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
b.
kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
c. iuran berdasarkan
persentase upah/penghasilan;
d. bersifat nirlaba.
Prinsip ekuitas yaitu
kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak
terikat dengan besaran. iuran yang telah dibayarkannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak
tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang lain dalam ketentuan
ini adalah anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Untuk
mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, pekerja memberikan surat kuasa
kepada pemberi kerja untuk menambahkan iurannya kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang
ini.
Pasal 21
Ayat (1)
Ketentuan ini memungkinkan seorang peserta yang mengalami
pemutusan hubungan kerja dan keluarganya tetap dapat menerima jaminan kesehatan
hingga 6 (enam) bulan berikutnya tanpa mengiur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud pelayanan kesehatan dalam pasal ini meliputi
pelayanan dan penyuluhan kesehatan, imunisasi, pelayanan Keluarga Berencana,
rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat dan tindakan medis lainnya,
termasuk cuci darah dan operasi jantung. Pelayanan tersebut diberikan sesuai
dengan pelayanan standar, baik mutu maupun jenis pelayanannya dalam rangka
menjamin kesinambungan program dan kepuasan peserta.
Luasnya pelayanan
kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan
keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk
kehati-hatian.
Ayat (2)
Jenis pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan yang membuka
peluang moral hazard (sangat dipengaruhi selera dan perilaku peserta), misalnya
pemakaian obat-obat suplemen, pemeriksaan diagnostik, dan tindakan yang tidak
sesuai dengan kebutuhan medik.
Urun biaya harus menjadi bagian upaya
pengendalian, terutama upaya pengendalian dalam menerima pelayanan kesehatan.
Penetapan urun biaya dapat berupa nilai nominal atau persentase tertentu dari
biaya pelayanan, dan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan pada saat peserta
memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Fasilitas kesehatan meliputi rumah sakit, dokter praktek,
klinik, laboratorium, apotek dan fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas
kesehatan memenuhi syarat tertentu apabila fasilitas kesehatan tersebut diakui
dan memiliki izin dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kompensasi yang diberikan pada peserta dapat dalam bentuk uang
tunai, sesuai dengan hak peserta.
Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada
haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi
kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat
peningkatan kelas perawatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini menghendaki agar Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial membayar fasilitas kesehatan secara efektif dan efisien. Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dapat memberikan anggaran tertentu kepada suatu
rumah sakit di suatu daerah untuk melayani sejumlah peserta atau membayar
sejumlah tetap tertentu per kapita per bulan (kapitasi). Anggaran tersebut sudah
mencakup jasa medis, biaya perawatan, biaya penunjang, dan biaya obat-obatan
yang penggunaan rincinya diatur sendiri oleh pimpinan rumah sakit. Dengan
demikian, sebuah rumah sakit akan lebih leluasa menggunakan dana seefektif dan
seefisien mungkin.
Ayat (3)
Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk
menerapkan iur biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan
kesehatan.
Pasal 25
Penetapan daftar dan plafon harga dalam ketentuan ini
dimaksudkan agar mempertimbangkan perkembangan kebutuhan medik ketersediaan,
serta efektifitas dan efisiensi obat atau bahan medis habis
pakai.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian secara berkala dalam ketentuan ini adalah jangka
waktu tertentu untuk melakukan peninjauan atau perubahan sesuai dengan
perkembangan kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berbentuk penggantian uang
tunai, pengiriman tenaga kesehatan, atau penyediaan fasilitas kesehatan
tertentu.
Ayat (4)
Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada
haknya (kelas standar), dapat meningkatkan kelasnya dengan mengikuti asuransi
kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat
peningkatan kelas perawatan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Variasi besarnya iuran disesuaikan dengan tingkat risiko
lingkungan kerja dimaksudkan pula untuk mendorong pemberi kerja menurunkan
tingkat risiko lingkungan kerjanya dan terciptanya efisiensi usaha.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Prinsip asuransi sosial dalam jaminan hari tua didasarkan pada
mekanisme asuransi dengan pembayaran iuran antara pekerja dan pemberi
kerja.
Prinsip tabungan wajib dalam jaminan hari tua didasarkan pada
pertimbangan bahwa manfaat jaminan hari tua berasal dari akumulasi iuran dan
hasil pengembangannya.
Ayat (2)
Jaminan hari tua diterimakan kepada peserta yang belum memasuki
usia pensiun karena mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja
dan iurannya berhenti.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana jaminan
hari tua sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga
deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya.
Ayat (3)
Sebagian jaminan hari tua dapat dibayarkan untuk membantu
peserta mempersiapkan diri memasuki masa pensiun.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang akan diatur oleh Pemerintah adalah besarnya persentase
iuran yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.
Pasal 39
Ayat (1)
Pada dasarnya mekanisme jaminan pensiun berdasarkan asuransi
sosial, namun ketentuan ini memberi kesempatan kepada pekerja yang memasuki usia
pensiun tetapi masa iurannya tidak mencapai waktu yang ditentukan, untuk
diberlakukan sebagai tabungan wajib dan dibayarkan pada saat yang bersangkutan
berhenti bekerja, ditambah hasil pengembangannya.
Ayat (2)
Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah besaran jaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan
keluarganya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan manfaat pasti adalah terdapat batas minimum
dan maksimum manfaat yang akan diterima peserta.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Manfaat pensiun anak adalah pemberian uang pensiun berkala
kepada anak sebagai ahli waris peserta, paling banyak 2 (dua) orang yang belum
bekerja, belum menikah, atau sampai berusia 23 (dua puluh tiga) tahun, yang
tidak mempunyai sumber penghasilan apabila seorang peserta meninggal
dunia.
Huruf e
Manfaat pensiun orang tua adalah pemberian uang pensiun berkala
kepada orang tua sebagai ahli waris peserta lajang apabila seorang peserta
meninggal dunia.
Ayat (2)
Ketentuan 15 (lima belas) tahun diperlukan agar ada kecukupan
dan akumulasi dana untuk memberi jaminan pensiun sampai jangka waktu yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Formula jaminan pensiun ditetapkan berdasarkan masa kerja dan
upah terakhir.
Ayat (4)
Meskipun peserta belum memenuhi masa iur selama 15 (lima belas)
tahun, sesuai dengan prinsip asuransi sosial, ahli waris berhak menerima jaminan
pensiun sesuai dengan formula yang ditetapkan.
Ayat (5)
Karena belum memenuhi syarat masa iur, iuran jaminan pensiun
diberlakukan sebagai tabungan wajib.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan likuiditas adalah kemampuan keuangan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dalam memenuhi kewajibannya jangka pendek.
Yang
dimaksud dengan solvabilitas adalah kemampuan keuangan l3adan Penyelenggara
Jaminan Sosial dalam memenuhi semua kewajiban jangka pendek dan jangka
panjang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Subsidi silang yang tidak diperkenankan dalam ketentuan ini
misalnya dana pensiun tidak dapat digunakan untuk membiayai jaminan kesehatan
dan sebaliknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cadangan teknis menggambarkan kewajiban Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang timbul dalam rangka memenuhi kewajiban di masa depan kepada
peserta.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas