
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 150, 2004 |
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456). |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN
2004
TENTANG
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya
menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur;
b. bahwa untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara
mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat
Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM JAMINAN
SOSIAL NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang
layak.
2. Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara
penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan
sosial.
3. Asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang
bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko
sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya.
4. Tabungan wajib adalah simpanan yang bersifat wajib bagi
peserta program jaminan sosial.
5. Bantuan iuran adalah iuran yang dibayar oleh Pemerintah bagi
fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang
dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
7. Dana Jaminan Sosial adalah dana amanat milik seluruh peserta
yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan
pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial.
8. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja
paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
9. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta
dan/atau anggota keluarganya.
10. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh
peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah.
11. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima
gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau
penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji,
upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Gaji atau upah adalah hak pekerja yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja
yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam
hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah
menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
15. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh
atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung
mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan
pekerjaannya.
16. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan
ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN
Pasal
2Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas
kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pasal 3Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk
memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya.
Pasal 4Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan
berdasarkan pada prinsip
a. kegotong-royongan;
b. nirlaba;
c.
keterbukaan;
d. d, kehati-hatian;
e. akuntabilitas;
f.
portabilitas;
g. kepesertaan bersifat wajib;
h. dana amanat; dan
i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan
peserta.
BAB III
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Pasal 5(1)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang.
(2) Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara
jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
menurut Undang-Undang ini.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI); dan
d. Perusahaan Perseroan
(Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES).
(4) Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan
Undang-Undang.
BAB IV
DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Pasal 6Untuk
penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan Undang-Undang ini dibentuk
Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Pasal 7(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Dewan Jaminan Sosial Nasional berfungsi merumuskan kebijakan
umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
(3)
Dewan Jaminan Sosial Nasional bertugas:
a. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan jaminan sosial;
b. mengusulkan kebijakan investasi Dana
Jaminan Sosial Nasional; dan
c. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan
iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.
(4) Dewan Jaminan Sosial Nasional berwenang melakukan monitoring
dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
Pasal 8
(1) Dewan Jaminan Sosial Nasional beranggotakan 15 (lima belas)
orang, yang terdiri dari unsur Pemerintah, tokoh dan/atau ahli yang memahami
bidang jaminan sosial, organisasi pemberi kerja, dan organisasi pekerja.
(2) Dewan jaminan Sosial Nasional dipimpin oleh seorang Ketua
merangkap anggota dan anggota lainnya diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur
Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional
dibantu oleh Sekretariat Dewan yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang
diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(5) Masa jabatan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional adalah 5
(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(6) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat menjadi anggota;
f.
lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata I (satu);
g. memiliki
keahlian di bidang jaminan sosial;
h. memiliki kepedulian terhadap bidang
jaminan sosial; dan
i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pasal 9Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Jaminan Sosial
Nasional dapat meminta masukan dan bantuan tenaga ahli sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 10Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Jaminan Sosial
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 11Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat berhenti
atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatan karena:
a. meninggal
dunia;
b. berhalangan tetap;
c. mengundurkan diri;
d. tidak memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).
Pasal 12
(1) Untuk pertama kali, Ketua dan anggota Dewan Jaminan Sosial
Nasional diusulkan oleh Menteri yang bidang tugasnya meliputi kesejahteraan
sosial.
(2) Tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
BAB V
KEPESERTAAN DAN IURAN
Pasal 13
(1) Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan
pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai
dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(2) Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden.
Pasal 14
(1) Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan
iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara jaminan sosial.
(2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan nomor
identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
tentang hak dan kewajiban kepada peserta untuk mengikuti ketentuan yang
berlaku.
Pasal 16Setiap peserta berhak memperoleh manfaat dan informasi
tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikuti.
Pasal 17
(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan
berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
(2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya,
menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut
kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan
perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.
(4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang
tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
(5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Jenis Program
Jaminan Sosial
Pasal 18Jenis program jaminan sosial
meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan
hari tua;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan kematian.
Bagian Kedua
Jaminan Kesehatan
Pasal 19
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Pasal 20
(1) Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah
membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(2) Anggota keluarga
peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan.
(3) Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang
lain yang menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran.
Pasal 21
(1) Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6
(enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh
Pemerintah.
(3) Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu,
iurannya dibayar oleh Pemerintah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden..
Pasal 22
(1) Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan
berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang
diperlukan.
(2) Untuk jenis pelayanan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan
pelayanan, peserta dikenakan urun biaya.
(3) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 23
(1) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin
kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan
yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka
kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 24
(1) Besarnya pembayaran kepada fasilitas kesehatan untuk setiap
wilayah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial dan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membayar fasilitas
kesehatan alas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat 15 (lima
belas) hari sejak permintaan pembayaran diterima.
(3) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem
pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan; dan sistem pembayaran
pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan
kesehatan.
Pasal 25Daftar dan harga tertinggi obat-obatan, serta bahan
medis habis pakai yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26Jenis-jenis pelayanan yang tidak dijamin Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 27
(1) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah
ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara
bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak
menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.
(3) Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk penerima bantuan iuran
ditentukan berdasarkan nominal yang ditetapkan secara berkala.
(4) Batas
upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditinjau secara berkala.
(5) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), serta batas upah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Presiden,
Pasal 28
(1) Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima)
orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang lain wajib membayar
tambahan iuran.
(2) Tambahan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Jaminan Kecelakaan Kerja
Pasal 29
(1) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit
akibat kerja.
Pasal 30Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang
telah membayar iuran.
Pasal 31
(1) Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan
manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan
mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau
meninggal dunia.
(2) Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai
diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja
yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.
(3) Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan
tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya.
Pasal 32
(1) Manfaat jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau
swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
(2) Dalam keadaan darurat, pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama
dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
(3) Dalam hal kecelakaan kerja terjadi di suatu daerah yang belum
tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, maka guna memenuhi;kebutuhan
medis bagi peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan
kompensasi.
(4) Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka
kelas perawatan di rumah sakit diberikan kelas standar.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya manfaat uang
tunai, hak ahli waris, kompensasi, dan pelayanan medis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 34
(1) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja adalah sebesar
persentase tertentu dari upah atau penghasilan yang ditanggung seluruhnya oleh
pemberi kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kecelakaan kerja untuk peserta yang
tidak menerima upah adalah jumlah nominal yang ditetapkan secara berkala oleh
Pemerintah.
(3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bervariasi
untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Jaminan Hari Tua
Pasal 35
(1) Jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan hari tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin
agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat
total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 36Peserta jaminan hari tua adalah peserta yang telah
membayar iuran.
Pasal 37
(1) Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan
sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami cacat total tetap.
(2) Besarnya manfaat jaminan hari tua ditentukan berdasarkan
seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil
pengembangannya.
(3) Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian
sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh)
tahun.
(4) Apabila peserta meninggal dunia, ahli warisnya yang sah
berhak menerima manfaat jaminan hari tua.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta penerima upah
ditetapkan berdasarkan persentase tertentu Bari upah atau penghasilan tertentu
yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
(2) Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta yang tidak
menerima upah ditetapkan berdasarkan jumlah nominal yang ditetapkan secara
berkala oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Jaminan Pensiun
Pasal 39
(1) Jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
(2) Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat
kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya
karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
(3) Jaminan
pensiun diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
(4) Usia pensiun
ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40Peserta jaminan pensiun adalah pekerja yang telah
membayar iuran.
Pasal 41
(1) Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang diterima
setiap bulan sebagai:
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai
meninggal dunia;
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan
atau akibat penyakit sampai meninggal dunia;
c. Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta
sampai meninggal dunia atau menikah lagi;
d. Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai
usia 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
e. Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris peserta
lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan
pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iur minimal
15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Manfaat jaminan pensiun dibayarkan kepada peserta yang telah
mencapai usia pensiun sesuai formula yang ditetapkan.
(4) Apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun
atau belum memenuhi masa iur 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak
mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
(5) Apabila peserta mencapai usia pensiun sebelum memenuhi masa
iur 15 (lima belas) tahun, peserta tersebut berhak mendapatkan seluruh akumulasi
iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(6) Hak ahli waris atas manfaat pensiun anak berakhir apabila
anak tersebut menikah, bekerja tetap, atau mencapai usia 23 (dua puluh tiga)
tahun.
(7) Manfaat pensiun cacat dibayarkan kepada peserta yang
mengalami cacat total tetap meskipun peserta tersebut belum memasuki usia
pensiun.
(8) Ketentuan mengenai manfaat pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
Pasal 42
(1) Besarnya iuran jaminan pensiun untuk peserta penerima upah
ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan atau suatu
jumlah nominal tertentu . yang ditanggung bersama antara pemberi kerja dan
pekerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Jaminan Kematian
Pasal 43
(1) Jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan
prinsip asuransi sosial.
(2) Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk
memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
Pasal 44Peserta jaminan kematian adalah setiap orang yang telah
membayar iuran.
Pasal 45
(1) Manfaat jaminan kematian berupa uang tunai dibayarkan paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah klaim diterima dan disetujui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
(2) Besarnya manfaat jaminan kematian ditetapkan berdasarkan
suatu jumlah nominal tertentu.
(3) Ketentuan mengenai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46(1) Iuran jaminan kematian ditanggung oleh pemberi
kerja.
(2) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta penerima upah
ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau penghasilan.
(3) Besarnya iuran jaminan kematian bagi peserta bukan penerima
upah ditentukan berdasarkan jumlah nominal tertentu dibayar oleh peserta.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENGELOLAAN DANA JAMINAN SOSIAL
Pasal 47
(1) Dana Jaminan Sosial wajib dikelola dan dikembangkan oleh
Badan Penyelenggara jaminan Sosial secara optimal dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai.
(2) Tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 48Pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus
guna menjamin terpeliharanya tingkat kesehatan keuangan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
Pasal 49
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengelola pembukuan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku.
(2) Subsidi silang antarprogram dengan membayarkan manfaat suatu
program dari dana program lain tidak diperkenankan.
(3) Peserta berhak setiap saat memperoleh informasi tentang
akumulasi iuran dan basil pengembangannya serta manfaat dari jenis program
jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
(4) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi
akumulasi iuran berikut hasil pengembangannya kepada setiap peserta jaminan hari
tua sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
Pasal 50
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib membentuk cadangan
teknis sesuai dengan standar praktek aktuaria yang lazim dan berlaku
umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Iebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52(1) Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(JAMSOSTEK) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 59), berdasarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3468);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun
1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 198'1 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906),
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran.
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200);
c. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 88);
d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
(ASKES) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
16);
tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
(2) Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53Undang-Undang ini
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 19 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta,
pada Tanggal 19 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO