TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No.4358 |
HUKUM. KEHAKIMAN. Lembaga Peradilan. Badan-badan Peradilan.
Pejabat Peradilan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Tahun Nomor
8) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2004
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMANI.
Umum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka
salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelengaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam usaha
memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, sesuai dengan tuntutan
reformasi di bidang hukum telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Melalui
perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diletakkan kebijakan
bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial
maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah satu atap
di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Kebijakan ini sudah harus dilaksanakan paling
lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dengan berlakunya
Undang-Undang ini, pembinaan badan peradilan umum, badan peradilan agama, badan
peradilan militer, dan badan peradilan tata usaha negara berada di bawah
kekuasaan Mahkamah Agung. Mengingat sejarah perkembangan peradilan agama yang
spesifik dalam sistem peradilan nasional, pembinaan terhadap badan peradilan
agama dilakukan dengan memperhatikan saran dan pendapat Menteri Agama dan
Majelis Ulama Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan
khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan Pasal 24C
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu Mahkamah
Konstitusi mempunyai kewajiban memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disamping
perubahan yang menyangkut kelembagaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dikemukakan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah mengintroduksi pula suatu lembaga baru yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Mengingat perubahan mendasar yang
dilakukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
khususnya mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, maka Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 perlu dilakukan perubahan
secara komprehensif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai badan-badan
peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan
kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam
hukum dan dalam mencari keadilan. Selain itu dalam Undang-Undang ini diatur pula
ketentuan yang menegaskan kedudukan hakim sebagai pejabat yang melakukan
kekuasaan kehakiman serta panitera, panitera pengganti, dan juru sita sebagai
pejabat peradilan, pelaksanaan putusan pengadilan, bantuan hukum, dan
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Untuk
memberikan kepastian dalam proses pengalihan organisasi, administrasi, dan
finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam Undang-Undang ini diatur
pula ketentuan peralihan.
II.Pasal Demi Pasal
Pasal
1
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dalam ketentuan ini mengandung pengertian
bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra
yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kebebasan dalam melaksanakan wewenang
yudisial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa
keadilan rakyat Indonesia.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat
(1)
Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan
di luar peradilan negara melalui perdamaian atau arbitrase.
Ayat (2)
Cukup
jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan yang menentukan bahwa peradilan
dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sesuai
dengan
Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menentukan:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat
(2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan.
Yang dimaksud dengan ”sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara
dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif.
Yang dimaksud dengan ”biaya
ringan” adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat.
Namun
demikian, dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak mengorbankan
ketelitian dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Ayat (3)
Cukup
jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud ”dipidana” dalam ayat ini adalah bahwa
unsur-unsur tindak pidana dan pidananya ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal
7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan ”rehabilitasi” adalah pemulihan hak seseorang
berdasarkan putusan pengadilan pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan,
nama baik, atau hak-hak lain.
Ayat (2)
Lihat penjelasan
Pasal 4 ayat
(4).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal
11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Ketentuan ini mengatur tentang hak uji Mahkamah Agung terhadap peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang. Hak uji tersebut dapat
dilakukan baik terhadap materi muatan ayat,
Pasal, dan/atau bagian dari
peraturan perundang-undangan tersebut yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap pembentukan peraturan
perundang-undangan tersebut.
No. 43586
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ”pengawasan tertinggi”
dalam ketentuan ayat ini meliputi pengawasan internal Mahkamah Agung terhadap
semua badan peradilan di bawahnya.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal
13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat
(1)
Yang dimaksud dengan ”pengadilan khusus” dalam ketentuan ini, antara
lain, adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia,
pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial yang berada di
ling-kungan peradilan umum, dan pengadilan pajak di lingkungan peradilan tata
usaha negara.
Ayat (2)
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darrus-salam yang terdiri atas Mahkamah Syariah untuk tingkat pertama dan
Mahkamah Syariah Provinsi untuk tingkat banding adalah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4134).
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup
jelas.
Pasal 18
Ketentuan ayat (1) berlaku bagi pengadilan tingkat
pertama.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup
jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”hal atau keadaan
tertentu” dalam ketentuan ini antara lain adalah ditemukannya bukti baru
(
novum) dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan
hukumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan
”dalam keadaan tertentu” adalah dilihat dari titik berat kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut. Jika titik berat kerugian tersebut
terletak pada kepentingan militer, perkara tersebut diadili oleh pengadilan di
lingkungan peradilan militer. Jika titik berat kerugian tersebut terletak pada
kepentingan umum, maka perkara tersebut diadili oleh pengadilan di lingkungan
peradilan umum.
Pasal 25
Cukup jelas.
No. 43588
Pasal
26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat
(1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa
keadilan masyarakat.
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini maka dalam
menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan hakim wajib
memper-hatikan sifat baik atau sifat jahat dari terdakwa sehingga putusan yang
dijatuhkan setimpal dan adil sesuai dengan kesalahannya.
Pasal 29
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan ”derajat ketiga” dalam ketentuan ini adalah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan ”kepentingan langsung atau tidak langsung” adalah termasuk apabila hakim
atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara
tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan
sebelumnya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup
jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup
jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan
”dipimpin” dalam ketentuan ini mencakup pengawasan dan tanggung jawab sejak
diterimanya permohonan sampai dengan selesainya pelaksanaan putusan.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Sejalan
dengan asas bahwa seseorang selama belum terbukti kesalahannya harus dianggap
tidak bersalah, maka ia harus diboleh-kan untuk berhubungan dengan keluarga atau
advokat sejak ditang-
No. 435810
kap dan/atau ditahan. Tetapi hubungan ini
tidak boleh merugikan kepentingan pemeriksaan, yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan dalam Hukum Acara Pidana.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal
40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud
dengan “organisasi, administrasi, dan finansial pada ayat ini adalah organisasi,
administrasi, dan finansial pada mahkamah militer agung atau pengadilan militer
utama, mahkamah militer tinggi atau pengadilan militer tinggi, dan mahkamah
militer atau pengadilan militer.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Pasal 43
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan ini masih tetap membolehkan penggunaan
aset/ barang inventaris yang ada selama aset/barang inventaris tersebut belum
tersedia di Mahkamah Agung.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf
b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat penjelasan
Pasal 43 huruf
c.
Pasal 45
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup
jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup
jelas.