
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No.8, 2004 |
HUKUM. KEHAKIMAN. Lembaga Peradilan. Badan-badan Peradilan.
Pejabat Peradilan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
4358) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2004
TENTANG
KEKUASAAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan;
b. bahwa perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman sehingga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Mengingat:Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN
KEHAKIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Kekuasaan kehakiman
adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya
Negara Hukum Republik Indonesia.
Pasal 2Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 3
(1) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia
adalah peradilan negara dan ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila.
Pasal 4
(1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA".
(2) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
(3) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain
di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana
disebutdalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana.
Pasal 5
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi
segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,
cepat, dan biaya ringan.
Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain
daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat
keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
Pasal 7Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh
kekuasaan yang sah dalam hal danmenurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Pasal 8Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan,
dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah
sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 9
(1) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili
tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi.
(2) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud padaayat (1) dipidana.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penuntutanganti kerugian,
rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang.
BAB II
BADAN PERADILAN DAN ASASNYA
Pasal 10
(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
(2) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi
badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 11
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari
keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan
pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada
di bawah Mahkamah Agung;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang
diberikan undang-undang.
(3) Pernyataan tidak berlaku peraturan perundang-undangan sebagai
hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diambil baik
dalam pemeriksaan tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada
Mahkamah Agung.
(4) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan
ketentuan undang-undang.
Pasal 12
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 13
(1) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
(2) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Konstitusi
berada di bawah kekuasaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
(3) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial
badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing
lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing.
Pasal 14
(1) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur
dengan undang-undang tersendiri.
(2) Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan undang-undang.
Pasal 15
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu
lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan
undang-undang.
(2) Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam
merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan umum.
Pasal 16
(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau
kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup
usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
Pasal 17
(1) Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan
lain.
(2) Di antara hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
bertindak sebagai ketua dan lainnya sebagai hakim anggota sidang.
(3) Sidang dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang
ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
(4) Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum,
kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 18
(1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana
dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Dalam hal tidak hadirnya terdakwa, sedangkan pemeriksaan
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri
terdakwa.
Pasal 19
(1) Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia.
(4) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan
pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
(5) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat
bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
(6) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) diatur oleh Mahkamah Agung.
Pasal 20Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal 21
(1) Terhadap putusanpengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali
undang-undang menentukan lain.
(2) Terhadap putusanpengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum,
dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 22Terhadap putusanpengadilan dalam tingkat banding dapat
dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 23
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang
ditentukan dalam undang-undang.
(2) Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan
peninjauan kembali.
Pasal 24Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka
yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer,
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali
dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus
diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
Pasal 25
(1) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang
dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim
yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.
(3) Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara
pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis hakim dan panitera
sidang.
Pasal 26Untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib
saling memberi bantuan yang diminta.
BAB III
HUBUNGAN PENGADILAN DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA
Pasal
27Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat
masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan apabila
diminta.
BAB IV
HAKIM DAN KEWAJIBANNYA
Pasal 28
(1) Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib
memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Pasal 29
(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang
mengadili perkaranya.
(2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak
seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan
terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya.
(3) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan
apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah
seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib
mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun
telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari
persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan
perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat
(5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang
bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim, panitera, panitera
pengganti, dan juru sita untuk masing-masing lingkungan peradilan wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
(2) Sumpah atau janji hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbunyi sebagai berikut:
Sumpah:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya
akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa."
Janji:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh
akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan
segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa."
(3) Lafal sumpah atau janji panitera, panitera pengganti, atau
juru sita adalah sebagaimana yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KEDUDUKAN HAKIM DAN PEJABAT PERADILAN
Pasal
31Hakim adalah pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur
dalam undang-undang.
Pasal 32Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang
hukum.
Pasal 33Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib
menjaga kemandirian peradilan.
Pasal 34
(1) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan hakim
agung dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian hakim diatur dalam undang-undang.
(3) Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta
perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang
diatur dalam undang-undang.
Pasal 35Panitera, panitera pengganti, dan juru sita adalah
pejabat peradilan yang pengangkatan dan pemberhentiannya serta tugas pokoknya
diatur dalam undang-undang.
BAB VI
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 36
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan
oleh jaksa.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan
berdasarkan undang-undang.
(3) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.
(4) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan dan keadilan.
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Pasal 37Setiap orang yang
tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
Pasal 38Dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat
dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan
advokat.
Pasal 39Dalam memberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi
hukum dan keadilan.
Pasal 40Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal
38 diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 41Badan-badan lain yang
fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan badan-badan lain diatur
dalam undang-undang.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam
lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara selesai dilaksanakan
paling lambat tanggal 31 Maret 2004.
(2) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam
lingkungan peradilan agama selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni
2004.
(3) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial dalam
lingkungan peradilan militer selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni
2004.
(4) Pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(5) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan paling lambat:
a. 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir;
b. 60 (enam puluh) hari sebelum
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir.
Pasal 43Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan
finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1):
a. semua pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan
Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan
pengadilan tinggi tata usaha negara, menjadi pegawai pada Mahkamah Agung;
b. semua pegawai yang menduduki jabatan struktural pada
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, pengadilan negeri, pengadilan
tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan tinggi tata usaha negara,
tetap menduduki jabatannya dan tetap menerima tunjangan jabatan pada Mahkamah
Agung;
c. semua aset milik/barang inventaris di lingkungan pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi serta pengadilan tata usaha negara dan pengadilan
tinggi tata usaha negara beralih ke Mahkamah Agung.
Pasal 44Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan
finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2):
a. semua pegawai Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen
Agama menjadi pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Mahkamah
Agung, serta pegawai pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama menjadi
pegawai Mahkamah Agung;
b. semua pegawai yang menduduki jabatan struktural pada
Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama menduduki jabatan pada
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
c. semua aset milik/barang inventaris pada pengadilan agama dan
pengadilan tinggi agama beralih menjadi aset milik/barang inventaris Mahkamah
Agung.
Pasal 45Sejak dialihkannya organisasi, administrasi, dan
finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3):
a. pembinaan personel militer di lingkungan peradilan militer
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur personel
militer;
b. semua pegawai negeri sipil di lingkungan peradilan militer
beralih menjadi pegawai negeri sipil pada Mahkamah Agung.
Pasal 46Mahkamah Agung menyusun organisasi dan tata kerja yang
baru di lingkungan Mahkamah Agung paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47Ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk yang baru berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 48Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3879) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO