
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4445 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
133) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN
2004
TENTANG
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR
NEGERII. UMUM
Pekerjaan mempunyai makna yang sangat penting dalam kehidupan
manusia sehingga setiap orang membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan dapat dimaknai
sebagai sumber penghasilan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya
dan keluarganya. Dapat juga dimaknai sebagai sarana untuk mengaktualisasikan
diri sehingga seseorang merasa hidupnya menjadi lebih berharga baik bagi
dirinya, keluarganya maupun lingkungannya. Oleh karena itu hak atas pekerjaan
merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi
dan dihormati.
Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang
tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya,
keterbatasan akan lowongan kerja di dalam negeri menyebabkan banyaknya warga
negara Indonesia/TKI mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun
jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat. Besarnya animo
tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang
sedang bekerja di luar negeri di satu segi mempunyai sisi positif, yaitu
mengatasi sebagian masalah penggangguran di dalam negeri namun mempunyai pula
sisi negatif berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi
terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses
keberangkatan, selama bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia.
Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko perlakuan yang tidak
manusiawi terhadap TKI sebagaimana disebutkan di atas dapat dihindari atau
minimal dikurangi.
Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan
dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian
pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik. Pemberian pelayanan
penempatan secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak
berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan prinsip tersebut
memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak kepada
minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
Sejalan dengan semakin meningkatnya tenaga kerja yang ingin
bekerja di luar negeri dan besarnya jumlah TKI yang sekarang ini bekerja di luar
negeri, meningkat pula kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI baik di
dalam maupun di luar negeri. Kasus yang berkaitan dengan nasib TKI semakin
beragam dan bahkan berkembang kearah perdagangan manusia yang dapat
dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama ini, secara yuridis peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar acuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah
Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar
Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8) dan Keputusan Menteri serta peraturan
pelaksanaannya. Ketentuan dalam ordonansi sangat sederhana/sumir sehingga secara
praktis tidak memenuhi kebutuhan yang berkembang. Kelemahan ordonansi itu dan
tidak adanya undang-undang yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar
negeri selama ini diatasi melalui pengaturan dalam Keputusan Menteri serta
peraturan pelaksanaannya.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk
Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi dan diamanatkan
penempatan tenaga kerja ke luar negeri diatur dalam undang-undang tersendiri.
Pengaturan melalui undang-undang tersendiri, dlharapkan mampu merumuskan
norma-norma hukum yang melindungi TKI dari berbagai upaya dan perlakuan
eksploitatif dari siapapun.
Dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka Undang-undang ini intinya harus
memberi perlindungan warga negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapat
pekerjaan, khususnya pekerjaan di luar negeri, agar mereka dapat memperoleh
pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap
mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun
martabatnya.
Dikaitkan dengan praktek penyelenggaraan pemerintahan di
Indonesia masalah penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri, menyangkut
juga hubungan antar negara, maka sudah sewajarnya apabila kewenangan penempatan
dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan kewenangan Pemerintah. Namun
Pemerintah tidak dapat bertindak sendiri, karena itu perlu melibatkan Pemerintah
Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta institusi swasta. Di lain pihak karena
masalah penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia langsung berhubungan
dengan masalah nyawa dan kehormatan yang sangat azasi bagi manusia, maka
institusi swasta yang terkait tentunya haruslah mereka yang mampu baik dari
aspek komitmen, profesionalisme maupun secara ekonomis, dapat menjamin hak-hak
azasi warga negara yang bekerja di luar negeri agar tetap terlindungi.
Setiap tenaga kerja yang bekerja di luar wilayah negaranya
merupakan orang pendatang atau orang asing di negara tempat ia bekerja. Mereka
dapat dipekerjakan di wilayah manapun di negara tersebut, pada kondisi yang
mungkin di luar dugaan atau harapan ketika mereka masih berada di tanah airnya.
Berdasarkan pemahaman tersebut kita harus mengakui bahwa pada kesempatan pertama
perlindungan yang terbaik harus muncul dari diri tenaga kerja itu sendiri,
sehingga kita tidak dapat menghindari perlunya diberikan batasan-batasan
tertentu bagi tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri. Pembatasan yang
utama adalah keterampilan atau pendidikan dan usia minimum yang boleh bekerja di
luar negeri. Dengan adanya pembatasan tersebut diharapkan dapat
diminimalisasikan kemungkinan eksploitasi terhadap TKI.
Pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dapat dilakukan oleh setiap warga negara secara perseorangan.
Terlebih lagi dengan mudahnya memperoleh informasi yang berkaitan dengan
kesempatan kerja yang ada di luar negeri.
Kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan teknologi
informasi tentunya mereka yang mempunyai pendidikan atau keterampilan yang
relatif tinggi. Sementara bagi mereka yang mempunyai pendidikan dan keterampilan
yang relatif rendah yang dampaknya mereka biasanya dipekerjakan pada jabatan
atau pekerjaan-pekerjaan "kasar", tentunya memerlukan pengaturan berbeda dari
pada mereka yang memiliki keterampilan dan pendidikan yang lebih tinggi. Bagi
mereka lebih diperlukan campur tangan Pemerintah untuk memberikan pelayanan dan
perlindungan yang maksimal.
Perbedaan pelayanan atau perlakuan bukan untuk
mendiskriminasikan suatu kelompok dengan kelompok masyarakat lainnya, namun
justru untuk menegakkan hak-hak warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu dalam Undang-undang
ini, prinsip pelayanan penempatan dan perlindungan TKI adalah persamaan hak,
berkeadilan, kesetaraan gender serta tanpa diskriminasi.
Telah dikemukakan di atas bahwa pada umumnya masalah yang
timbul dalam penempatan adalah berkaitan dengan hak azasi manusia, maka
sanksi-sanksi yang dicantumkan dalam Undang-undang ini, cukup banyak berupa
sanksi pidana. Bahkan tidak dipenuhinya persyaratan salah satu dokumen
perjalanan, sudah merupakan tindakan pidana. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa
dokumen merupakan bukti utama bahwa tenaga kerja yang bersangkutan sudah
memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri.
Tidak adanya satu saja dokumen, sudah beresiko tenaga kerja
tersebut tidak memenuhi syarat atau illegal untuk bekerja di negara penempatan.
Kondisi ini membuat tenaga kerja yang bersangkutan rentan terhadap perlakuan
yang tidak manusiawi atau perlakuan yang eksploitatif lainnya di negara tujuan
penempatan.
Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada serta peraturan
perundang-undangan, termasuk didalamnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang
Pengesahan Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina
1963 mengenai Hubungan Konsuler, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang
Pengesahan Konvensi mengenai Misi Khusus (Special Missions) Tahun 1969, dan
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-undang
Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dirumuskan dengan semangat untuk
menempatkan TKI pada jabatan yang tepat sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya, dengan tetap melindungi hak-hak TKI. Dengan demikian Undang-undang
ini diharapkan disamping dapat menjadi instrumen perlindungan bagi TKI baik
selama masa pra penempatan, selama masa bekerja di luar negeri maupun selama
masa kepulangan ke daerah asal di Indonesia juga dapat menjadi instrumen
peningkatan kesejahteraan TKI beserta keluarganya.
II.PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Menempatkan warga negara Indonesia dalam pasal ini mencakup
perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan
warga negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan
memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan.
Pasal 5
Ayat (1)
Penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
dilakukan secara seimbang oleh Pemerintah dan masyarakat. Agar penyelenggaraan
penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri tersebut dapat berhasil guna dan
berdaya guna, Pemerintah perlu mengatur, membina, dan mengawasi
pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pelaksana penempatan TKI swasta sebelum berlakunya Undang-undang
ini disebut dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(PJTKI).
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup je1as.
Huruf b
Cukup je1as.
Huruf c
Jaminan bank dalam bentuk deposito atas nama Pemerintah
dimaksudkan agar ada jaminan untuk biaya keperluan penyelesaian perselisihan
atau sengketa calon TKI di dalam negeri dan/atau TKI dengan Pengguna dan/atau
pelaksana penempatan TKI swasta atau menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab
pelaksana penempatan TKI swasta yang masih ada karena izin dicabut atau izin
tidak diperpanjang atau TKI tersebut tidak diikutkan dalam program
asuransi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan sarana prasarana pelayanan penempatan TKI
antara lain tempat penampungan yang layak, tempat pelatihan kerja, dan
kantor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI
adalah yang dalam praktek sering disebut dengan istilah "jual bendera" atau
"numpang proses". Apabila hal ini ditolerir, akan membuat kesulitan untuk
mencari pihak yang harus bertanggung jawab dalam hal terjadi permasalahan
terhadap TKI.
Pasal 20
Ayat (1)
Pembentukan perwakilan dapat dilakukan secara bersama-sama oleh
beberapa pelaksana penempatan TKI swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Kantor cabang dapat dibentuk di provinsi atau kabupaten/kota
sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengguna perseorangan dalam pasal ini adalah orang perseorangan
yang mempekerjakan TKI pada pekerjaan-pekerjaan antara lain sebagai penata
laksana rumah tangga, pengasuh bayi atau perawat manusia lanjut usia, pengemudi,
tukang kebun/taman. Pekerjaan-pekerjaan tersebut biasa disebut sebagai pekerjaan
di sektor informal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persetujuan Perwakilan Republik Indonesia meliputi dokumen
perjanjian kerja sama penempatan, surat permintaan TKI, dan perjanjian
kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Perlindungan asuransi yang dimaksud dalam huruf ini
sedikit-dikitnya sama dengan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pertimbangan keamanan pada ayat ini antara
lain negara tujuan dalam keadaan perang, bencana alam, atau terjangkit wabah
penyakit menular.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan pekerjaan atau jabatan tertentu dalam pasal
ini antara lain pekerjaan sebagai pelaut.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pelatihan kerja bagi calon TKI dapat dilakukan oleh lembaga
pelatihan maupun unit pelatihan yang dimiliki pelaksana penempatan TKI
swasta.
Huruf d
Pemeriksaaan psikologis dimaksudkan agar TKI tidak mempunyai
hambatan psikologis dalam melaksanakan pekerjaannya di negara tujuan.
Huruf
e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Surat permintaan TKI dari Pengguna dalam huruf ini dikenal
dengan sebutan job order, demand letter atau wakalah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Agar informasi dapat diterima secara benar oleh masyarakat,
harus digunakan bahasa yang mudah dipahami.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Huruf a
Dalam prakteknya TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan
selalu mempunyai hubungan personal yang intens dengan Pengguna, yang dapat
mendorong TKI yang bersangkutan berada pada keadaan yang rentan dengan pelecehan
seksual.
Mengingat hal itu, maka pada pekerjaan tersebut diperlukan orang
yang betul-betul matang dari aspek kepribadian dan emosi. Dengan demikian resiko
terjadinya pelecehan seksual dapat diminimalisasi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa pelaksana penempatan TKI
swasta tidak dibenarkan melakukan perekrutan melalui calo atau sponsor baik
warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan mampu berkomunikasi dengan bahasa asing
adalah mampu menggunakan bahasa sehari-hari yang digunakan di negara
tujuan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi kerja adalah proses
pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif
melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi nasional dan/atau
internasional.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan
kesehatan dan psikologi dalam ketentuan ini dapat merupakan milik pemerintah
baik pusat maupun daerah dan/atau masyarakat yang memenuhi persyaratan yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Paspor diterbitkan setelah mendapat rekomendasi dari dinas yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota
setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Jaminan yang dimaksudkan dalam huruf ini adalah pernyataan
kesanggupan dari pelaksana penempatan TKI swasta untuk memenuhi janjinya
terhadap calon TKI yang ditempatkannya.
Misalnya, apabila dalam perjanjian
penempatan pelaksana penempatan TKI swasta menjanjikan bahwa calon TKI yang
bersangkutan akan dibayar sejumlah tertentu oleh Pengguna, dan ternyata
dikemudian hari Pengguna tidak memenuhi sejumlah itu (yang tentunya dicantumkan
dalam perjanjian kerja), maka pelaksana penempatan TKI swasta harus membayar
kekurangannya.
Demikian pula apabila calon TKI dijanjikan akan diberangkatkan
pada tanggal tertentu namun ternyata sampai pada waktunya tidak diberangkatkan,
maka pelaksana penempatan TKI swasta wajib mengganti kerugian calon TKI karena
keterlambatan pemberangkatan tersebut.
Dengan dimuatnya klausul perjanjian
penempatan seperti ini, maka pelaksana penempatan TKI swasta didorong untuk
mencari dan menempatkan calon TKI pada Pengguna yang tepat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Dalam perjanjian penempatan dapat diperjanjikan bahwa apabila
TKI setelah ditempatkan ternyata mengingkari janjinya dalam perjanjian kerja
dengan Pengguna yang akibatnya pelaksana penempatan TKI swasta menanggung
kerugian karena dituntut oleh Pengguna akibat perbuatan TKI tersebut, maka dalam
perjanjian penempatan dapat diatur bahwa TKI yang melanggar perjanjian kerja
harus membayar ganti rugi kepada pelaksana penempatan TKI swasta.
Demikian
pula dapat diatur sebaliknya bahwa apabila pelaksana penempatan TKI swasta
mengingkari janjinya kepada TKI, maka dapat diperjanjikan bahwa pelaksana
penempatan TKI swasta harus membayar ganti rugi kepada TKI.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup je1as.
Pasal 61
Cukup je1as.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Oleh karena proses pengurusan dokumen atau pemeriksaan kesehatan
calon TKI membutuhkan waktu yang relatif lama, dan mengingat pelaksanaan
pelatihan kerja pada umumnya dipusatkan pada lokasi tertentu sehingga untuk
ke1ancaran pelaksanaan pendidikan dan pe1atihan mereka dapat tinggal di
penampungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Pada dasarnya kewajiban untuk melaporkan diri sebagai seorang
warga negara yang berada di negara asing merupakan tanggung jawab orang yang
bersangkutan.
Namun, mengingat lokasi penempatan yang tersebar, pelaksanaan
kewajiban melaporkan diri dapat dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI
swasta.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 72
Penempatan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan dalam
ketentuan perjanjian kerja, misalnya di dalam perjanjian kerja TKI tersebut
dipekerjakan dalam jabatan baby sitter (pengasuh bayi), maka pelaksana
penempatan TKI swasta tersebut dilarang menempatkan pada jabatan selain jabatan
yang tercantum dalam perjanjian kerja dimaksud.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap negara tujuan atau Pengguna dapat menetapkan kondisi
untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di negaranya. Oleh karena itu terdapat
kemungkinan adanya tambahan biaya lainnya yang menjadi beban calon TKI. Agar
calon TKI tidak dibebani biaya yang berlebihan, maka komponen biaya yang dapat
ditambahkan serta besarnya biaya untuk dibebankan kepada calon TKI.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan jabatan Atase Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik
Indonesia tertentu, dibahas dan dilakukan bersama oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang Hubungan Luar Negeri, Menteri yang bertanggung jawab di bidang
Keuangan, Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur
Negara, dan Menteri yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan.
Ayat
(3)
Cukupjelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah termasuk di dalamnya Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dan Balai Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan TKI.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.