
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 132, 2004 |
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444). |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2004
TENTANG
JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana
transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan
bemegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan
fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional
mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah
agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah, membentuk
dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan
nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional;
c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya,
pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan;
d. bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan masyarakat;
e. bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan
persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam
penyelenggaraan jalan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3186) tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang tentang
jalan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana
telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta
para menteri.
2. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
jalan.
3. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
4. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala
bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan
kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
5. Jalan umum adalah jalan yang
diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan
usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
7. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem
jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar
tol.
8. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk
penggunaan jalan tol.
9. Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
10. Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan
perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan jalan.
11. Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian
dan pengembangan jalan.
12. Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan
penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian
dan pemeliharaan jalan.
13. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
14. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
15. Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas
menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya
persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.
16. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah
badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
17. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut
Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan
tol.
18. Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang
saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
19. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal
2Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan
keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi
dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan
kemitraan.
Pasal 3Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
b.
mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam
pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak
pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan
berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
dan
f. mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan
terbuka.
Pasal 4Lingkup pengaturan dalam Undang-undang ini mencakup
penyelenggaraan:
a. jalan umum yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan, dan pengawasan;
b. jalan tol yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan; dan
c. jalan khusus.
BAB III
PERAN, PENGELOMPOKAN, DAN BAGIAN-BAGIAN JALAN
Bagian
Pertama
Peran Jalan
Pasal 5
(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran
penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik,
pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan
urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
(3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan
menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Pengelompokan Jalan
Pasal 6(1) Jalan
sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan
menurut sistem, fungsi, status, dan kelas.
(3) Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan
diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang
dibutuhkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan
primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
(2) Sistem jaringan jalan primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang
dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan
menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat
kegiatan.
(3) Sistem jaringan jalan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang
dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengellai sistem jaringan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
(1) Jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan
arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak
jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya
guna.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
dibatasi.
(4) Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan
jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak
dibatasi.
(5) Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan
jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
(6) Ketenman lebih lanjut mengenai jalan arteri, jalan kolektor,
jalan lokal, dan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan
nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
(2) Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan
tol.
(3) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota
provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan
jalan strategis provinsi.
(4) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (2)
dan ayat (3), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan,
antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar
pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder
dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
(5) Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalan
umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat
pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan
antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam
kota.
(6) Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jalan
umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta
jalan lingkungan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai status jalan umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas,
jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan.
(2) Pembagian kelas jalan diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Pengaturan kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan
prasarana jalan dikelompokkan atas jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan
sedang, dan jalan kecil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi penyediaan
prasarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Bagian-Bagian Jalan
Pasal 11
(1) Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik
jalan, dan ruang pengawasan jalan.
(2) Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
(3) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat
jalan.
(4) Ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan
penyelenggara jalan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang manfaat jalan, ruang
milik jalan, dan ruang pengawasan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
BAB IV
JALAN UMUM
Bagian Pertama
Penguasaan
Pasal
13(1) Penguasaan atas jalan ada pada negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
memberi wewenang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan
penyelenggaraan jalan.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 14
(1) Wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan meliputi
penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan secara umum dan
penyelenggaraan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal 15
(1) Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan jalan
meliputi penyelenggaraan jalan provinsi.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan
provinsi.
(3) Dalam hal pemerintah provinsi belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi
dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan
jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyerahan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal
16
(1) Wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan
meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.
(2) Wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi
penyelenggaraan jalan kota.
(3) Wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten, jalan kota, dan
jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan,
pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
(4) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan
sebagian wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah
kabupaten/kota dapat menyerahkan wewenang tersebut kepada pemerintah
provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelengaraan jalan
kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wewenang penyelengaraan jalan kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengaturan Jalan Umum
Pasal
17Pengaturan jalan umum meliputi pengaturan jalan secara umum,
pengaturan jalan nasional, pengaturan jalan provinsi, pengaturan jalan kabupaten
dan jalan desa, serta pengaturan jalan kota.
Pasal 18(1) Pengaturan jalan secara umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya;
b. perumusan kebijakan perencanaan;
c. pengendalian
penyelenggaraan jalan secara makro; dan
d. penetapan norma, standar,
kriteria, dan pedoman pengaturan jalan.
(2) Pengaturan jalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan
kolektor yang menghubungkan antaribukota provinsi dalam sistem jaringan jalan
primer;
b. penetapan status jalan nasional; dan
c. penyusunan
perencanaan umum jaringan jalan nasional.
Pasal 19Pengaturan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan
kebijakan nasional di bidang jalan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi
dengan memperhatikan keserasian antar wilayah provinsi;
c. penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan sekunder
dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten,
antaribukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan
jalan primer;
d. penetapan status jalan provinsi; dan
e. penyusunan
perencanaan jaringan jalan provinsi.
Pasal 20Pengaturan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan
desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan
keserasian antar daerah dan antarkawasan;
b. penyusunan pedoman operasional
penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa;
c. penetapan status jalan
kabupaten dan jalan desa; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan jalan
kabupaten dan jalan desa.
Pasal 21Pengaturan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan kota berdasarkan
kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah
dan antar kawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan
kota;
c. penetapan status jalan kota; dan
d. penyusunan perencanaan
jaringan jalan kota.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pembinaan Jalan Umum
Pasal 23Pembinaan
jalan umum meliputi pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional, jalan
provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
Pasal 24Pembinaan jalan secara umum dan jalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan
dan pelatihan di bidang jalan;
b. pemberian bimbingan, penyuluhan, dan
pelatihan para aparatur di bidang jalan;
c. pengkajian serta penelitian dan
pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait;
d. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antar provinsi dalam
penyelenggaraan jalan; dan
e. penyusunan dan penetapan norma, standar,
kriteria, dan pedoman pembinaan jalan.
Pasal 25Pembinaan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara
jalan kabupaten/kota;
b. pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di
bidang jalan untuk jalan provinsi; dan
c. pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antar kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan jalan.
Pasal 26Pembinaan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kabupaten dan jalan desa;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;
dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan kabupaten
dan jalan desa.
Pasal 27Pembinaan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan
pelatihan para aparatur penyelenggara jalan kota;
b. pemberian izin, rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan
pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan;
dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untukjalan
kota.
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pembangunan Jalan Umum
Pasal
29Pembangunan jalan umum, meliputi pembangunan jalan secara umum,
pembangunan jalan nasional, pembangunan jalan provinsi, pembangunan jalan
kabupaten dan jalan desa, serta pembangunan jalan kota.
Pasal 30
(1) pembangunan jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 adalah sebagai berikut:
a. pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi
persyaratan laik fungsi secara teknis dan administratif;
b. penyelenggara jalan wajib memrioritaskan pemeliharaan,
perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat
pelayanan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
c. pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing;
d. dalam hal pemerintah daerah belum mampu membiayai pembangunan
jalan yang menjadi tanggung jawabnya secara keseluruhan, Pemerintah dapat
membantu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. sebagian wewenang Pemerintah di bidang pembangunan jalan
nasional mencakup perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan
pemeliharaannya dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
f. pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kriteria,
persyaratan, standar, prosedur dan manual; penyusunan rencana umum jalan
nasional, dan pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memperhatikan masukan dari
masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan laik fungsi, tata
cara pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala, dan pembiayaan
pembangunan jalan umum, serta masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 31Pembangunan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan nasional;
b. pengoperasian dan
pemeliharaan jalan nasional; dan
c. pengembangan dan pengelolaan sistem
manajemen jalan nasional.
Pasal 32Pembangunan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi;
b. pengoperasian dan
pemeliharaan jalan provinsi; dan,
c. pengembangan dan pengelolaan sistem
manajemen jalan provinsi.
Pasal 33Pembangunan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kabupaten dan jalan desa;
b.
pengoperasian dan pemeliharaari jalan kabupaten dan jalan desa; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan jalan
kabupaten dan jalan desa.
Pasal 34Pembangunan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan
lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan kota;
b. pengoperasian dan
pemeliharaan jalan kola; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen
pemeliharaan jalan kota.
Pasal 35Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan
Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Pengawasan Jalan Umum
Pasal
36Pengawasan jalan umum meliputi pengawasan jalan secara umum,
pengawasan jalan nasional, pengawasan jalan provinsi, pengawasan jalan kabupaten
dan jalan desa, serta pengawasan jalan kota.
Pasal 37(1) Pengawasan jalan secara umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan
jalan;
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan; dan
c.
hasil penyelenggaraan jalan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang
ditetapkan.
(2) pengawasan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional; dan
b.
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan nasional.
Pasal 38Pengawasan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi;
dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
provinsi.
Pasal 39Pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan
kabupaten dan jalan desa; dan
b. pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
kabupaten dan jalan desa.
Pasal 40Pengawasan jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 meliputi:
a. evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan kota; dan
b.
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan kota
Pasal 41Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 42Setiap orang dilarang menyelenggarakan jalan yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
JALAN TOL
Bagian Pertama
Umum
Pasal
43(1) Jalan tol diselenggarakan untuk:
a. memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
b. meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi
barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
c.
meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan; dan
d.
meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
(2) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau
badan usaha yang memenuhi persyaratan.
(3) Pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang
digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan
tol.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Syarat-Syarat Jalan Tol
Pasal 44
(1) Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum
merupakan lintas alternatif.
(2) Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat
tidak merupakan lintas alternatif.
(3) Jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang
lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan pelayanan
jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal
45(1) Wewenang penyelenggaraan jalan tol berada pada Pemerintah.
(2) Wewenang penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan,
pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol.
(3) Sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.
(4) BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh
Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(5) Keanggotaan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri
atas unsur Pemerintah, unsur pemangku kepentingan, dan unsur masyarakat.
(6) Tugas BPJT adalah melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan
tol, meliputi:
a. pengaturan jalan tol mencakup pemberian rekomendasi tarif awal
dan penyesuaiannya kepada Menteri, serta pengambilalihan jalan tol pada akhir
masa konsesi dan pemberian rekomendasi pengoperasian selanjutnya;
b. pengusahaan jalan tol mencakup persiapan pengusahaan jalan
tol, pengadaan investasi, dan pemberian fasilitas pembebasan tanah; dan
c. pengawasan jalan tol mencakup pemantauan dan evaluasi
pengusahaan jalan tol dan pengawasan terhadap pelayanan jalan tol.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan
jalan tol dan BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengaturan Jalan Tol
Pasal 46
(1) Pengaturan jalan tol meliputi perumusan kebijakan
perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan jalan tol ditujukan untuk mewujudkan jalan tol
yang aman, nyaman, berhasil guna dan berdaya guna, serta pengusahaan yang
transparan dan terbuka.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 47
(1) Rencana umum jaringan jalan tol merupakan bagian tak
terpisahkan dari rencana umum jaringan jalan nasional.
(2) Pemerintah
menetapkan rencana umum jaringan jalan tol.
(3) Menteri menetapkan suatu ruas
jalan tol.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umum
jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 48
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna
jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian
pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan
pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua)
tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol
awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan
penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembinaan Jalan Tol
Pasal 49
(1) Pembinaan jalan tol meliputi kegiatan penyusunan pedoman dan
standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan
pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Pengusahaan Jalan Tol
Pasal 50
(1) Pengusahaan jalan tol dilaksanakan dengan maksud untuk
mempercepat perwujudan jaringan jalan bebas hambatan sebagai bagian jaringan
jalan nasional.
(2) Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau
pemeliharaan.
(3) Wewenang mengatur pengusahaan jalan tol dilaksanakan oleh
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(4) Pengusahaan jalan tol dilakukan oleh badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta.
(5) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan
jalan tol tidak dapat diwujudkan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu
tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar
bagi usaha jalan tol.
(7) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berakhir, Pemerintah menetapkan status jalan tol yang dimaksud sesuai dengan
kewenangannya.
(8) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan jalan tol
tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian
pengusahaan jalan tol, Pemerintah dapat melakukan langkah penyelesaian untuk
keberlangsungan pengusahaan jalan tol.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan jalan tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Pengusahaan jalan tol yang diberikan oleh Pemerintah kepada
badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dilakukan melalui
pelelangan secara transparan dan terbuka.
(2) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi
sebagian atau seluruh lingkup pengusahaan jalan tol.
(3) Badan usaha yang mendapatkan hak pengusahaan jalan tol
berdasarkan hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengadakan
perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelelangan pengusahaan jalan
tol dan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Dalam hal pembangunan jalan tol melewati jalan yang telah
ada, badan usaha menyediakan jalan pengganti.
(2) Dalam hal pembangunan jalan tol berlokasi di atas jalan yang
telah ada, jalan yang ada tersebut harus tetap berfungsi dengan baik.
(3) Dalam hal pelaksanaan pembangunan jalan tol mengganggu jalur
lalu lintas yang telah ada, badan usaha terlebih dahulu menyediakan jalan
pengganti sementara yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan pengganti, pembangunan
jalan tol di atas jalan yang telah ada, dan penyediaan jalan pengganti semen
tara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 53
(1) Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang
menggunakan kendaraan bermotor.
(2) Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Penggunaan jalan tol selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan persetujuan Pemerintah.
(4) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi
sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara
menjadi jalan umum tanpa tol.
(5) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengguna jalan tol, penetapan
jenis kendaraan bermotor, dan penggunaan jalan tol, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 54Setiap orang dilarang mengusahakan suatu ruas jalan
sebagai jalan tol sebelum adanya penetapan Menteri.
Pasal 55Pengguna jalan tol wajib menaati peraturan
perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peraturan
perundang-undangan tentang jalan, serta peraturan perundang-undangan
lainnya.
Pasal 56Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali
pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Bagian Ketujuh
Pengawasan Jalan Tol
Pasal 57
(1) Pengawasan jalan tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk
mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan jalan tol serta pengusahaan jalan
tol.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan jalan tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk pengawasan umum oleh Pemerintah dan pengawasan pengusahaan
oleh BPJT diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGADAAN TANAH
Bagian Pertama
Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan Jalan
Pasal 58
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan bagi kepentingan umum
dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(2) Pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan kepada masyarakat, terutama yang tanahnya diperlukan untuk
pembangunan jalan.
(3) Pemegang hak atas tanah, atau pemakai tanah negara, atau
masyarakat ulayat hukum adat, yang tanahnya diperlukan untuk pembangunan jalan,
berhak mendapat ganti kerugian.
(4) Pemberian ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan
kesepakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Pasal 59
(1) Apabila kesepakatan tidak tercapai dan lokasi pembangunan
tidak dapat dipindahkan, dilakukan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(2) Pelaksanaan pembangunan jalan dapat dimulai pada bidang tanah
yang telah diberi ganti kerugian atau telah dicabut hak atas tanahnya.
Pasal 60Untuk menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah
dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka pembangunan jalan didaftarkan untuk
diterbitkan sertifikat hak atas tanahnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah untuk
Pembangunan Jalan
Tol
Pasal 61
(1) Pemerintah melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan
jalan tol bagi kepentingan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
(2) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal 59, dan
Pasal 60 berlaku pula bagi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan
tol.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 62(1) Masyarakat
berhak:
a. memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka
pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan;
b. berperan serta
dalam penyelengaraan jalan;
c. memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan
standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
d. memperoleh informasi mengenai
penyelenggaraan jalan;
e. memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam
pembangunan jalan; dan
f. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat pembangunan jalan.
(2) Masyarakat wajib ikut serta
menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang
mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
penyelenggaraan jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan
pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(6) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol
yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda
paling banyak Rp 3.000.000,00 (tigajuta rupiah).
Pasal 64
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp 200.000,OOO,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua
belas) hari atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah).
(4) Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol
yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling
banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan
usaha yang bersangkutan.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda
ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1) Pada saat berlakunya Undang-undang ini semua peraturan
pelaksanaan yang berkaitan dengan jalan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini.
(2) Badan hukum usaha negara jalan tol (PT Jasa Marga) diberi
konsesi berdasarkan perhitungan investasi atas seluruh mas jalan tol yang
diusahakannya setelah dilakukan audit.
(3) Konsesi yang dimiliki badan usaha milik swasta di bidang
jalan tol berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 dinyatakan tetap berlaku
dan pengusahaannya disesuaikan dengan Undang-undang ini.
(4) Penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada
badan usaha milik negara di bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan
usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(5) Pembentukan BPJT dilaksanakan dalam waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
(6) Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini
ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang
ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67Pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3186) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARN0PUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO