
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4444 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132). |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN
2004
TENTANG
JALANI. UMUM
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat
(3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum
yang layak yang harus diatur dengan undang- undang sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Setelah melewati perjalanan waktu hampir
seperempat abad, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sudah tidak
sesuai sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan karena adanya berbagai
perkembangan dan perubahan penataan sistem pemerintahan negara yang berorientasi
pada otonomi daerah serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan
peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Berdasarkan
pertimbangan di atas, perlu dibentuk undang-undang jalan yang baru dengan
pokok-pokok pikiran di bawah ini.
2. Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan
urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha
pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan
mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat
atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna
benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
4. Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai
peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan,
politik, serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal
sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan
konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala
masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan
mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan
untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dari aspek politik, keberadaan
jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedangkan dari aspek pertahanan
dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
5. Tersebarnya lokasi, baik sumber alam, tempat produksi, pasar
maupun konsumen akhir, menuntut diikutinya pola efisiensi dalam menghubungkan
tempat-tempat tersebut yang digambarkan dengan terbentuknya simpul pelayanan
distribusi.
6. Semua pusat kegiatan beserta wilayah pengaruhnya membentuk
satuan wilayah pengembangan. Pusat pengembangan dimaksud dihubungkan dalam satu
hubungan hierarkis dalam bentuk jaringan jalan yang menunjukkan struktur
tertentu. Dengan struktur tersebut, bagian jaringan jalan akan memegang peranan
masing-masing sesuai dengan hierarkinya. Kedudukan jaringan jalan sebagai bagian
sistem transportasi menghubungkan dan mengikat semua pusat kegiatan sehingga
pengembangan jaringan jalan tidak dapat dipisahkan dari upaya pengembangan
berbagai moda transportasi secara terpadu, baik moda transportasi darat, laut,
maupun udara.
7. Tingkat perkembangan antar daerah yang serasi dan seimbang
merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan. Tingkat perkembangan suatu
daerah (wilayah dalam batasan administratif) akan dipengaruhi oleh satuan
wilayah pengembangan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, perkembangan semua
satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan
antar daerah yang seimbang. Usaha pengendalian tersebut pada dasamya merupakan
salah satu langkah penyeimbangan dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan
secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan
kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk
mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.
8. Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan
meningkatkan kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki
hierarki tertinggi, akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem
distribusi. Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan
penting karena peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana
transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik, perlu dibangun
jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan.
Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut yang memerlukan pendanaan relatif
besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.
9. Melalui peran penting jalan dalam membentuk struktur wilayah,
penyelenggaraan jalan pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan
antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan (road
infrastructures for all).
10. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara
mempunyai kewenangan menyelenggarakan jalan. Penyelenggaraan jalan, sebagai
salah satu bagian penyelenggaraan prasarana transportasi, melibatkan un sur
masyarakat dan pemerintah. Agar diperoleh suatu hasil penanganan jalan yang
memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan penyelenggaraan jalan secara
terpadu dan bersinergi antarsektor, antardaerah dan juga antarpemerintah serta
masyarakat termasuk dunia usaha.
11. Dalam pengusahaan jalan tol, perlu dilakukan penataan
menyeluruh dan pemisahanan tara peran regulator dan operator serta menciptakan
iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik dunia usaha untuk ikut
berpartisipasi. Untuk maksud tersebut, Menteri membentuk badan pengatur jalan
tol yang bertugas melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol.
12. Undang-undang ini mengatur keseimbangan antara hak
perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan
bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan
diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, apabila
kesepakatan tidak tercapai, dilakukan pencabutan hak atas tanah.
13. Pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga mempunyai
hubungan saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya,
terutama:
a. Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan
jalan;
b. Undang-undang yang mengatur penataan ruang;
c. Undang-undang
yang mengatur jasa konstruksi;
d. Undang-undang yang mengatur peraturan dasar
pokok agraria.
e. Undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan
hidup;
f. Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
g.
Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah;
h.
Undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
i. Undang-undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat; dan
j. Undang-undang yang mengatur
perlindungan konsumen.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas kemanfaatan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan
jalan yang dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besamya, baik bagi
pemangku kepentingan (stakeholders) maupun bagi kepentingan nasional dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Asas keamanan berkenaan dengan
semua kegiatan penyelenggaraan jalan yang harus memenuhi persyaratan keteknikan
jalan, sedangkan asas keselamatan berkenaan dengan kondisi permukaan jalan dan
kondisi geometrik jalan.
Asas keserasian penyelenggaraan jalan berkenaan
dengan keharmonisan lingkungan sekitarnya; asas keselarasan penyelenggaraan
jalan berkenaan dengan keterpaduan sektor lain; dan asas keseimbangan
penyelenggaraan jalan berkenaan dengan keseimbangan antar wilayah dan
pengurangan kesenjangan sosial.
Asas keadilan berkenaan dengan
penyelenggaraan jalan termasuk jalan tol yang harus memberikan perlakuan yang
sama terhadap semua pihak dan tidak mengarah kepada pemberian keuntungan
terhadap pihak-pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
Asas
transparansi berkenaan dengan penyelenggraan jalan yang prosesnya dapat
diketahui masyarakat dan asas akuntabilitas berkenaan dengan hasil
penyelenggaraan jalan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Asas keberdayagunaan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan yang
harus dilaksanakan berlandaskan pemanfaatan sumberdaya dan ruang yang optimal
dan asas keberhasilgunaan berkenaan dengan pencapaian hasil sesuai dengan
sasaran.
Asas kebersamaan dan kemitraan berkenaan dengan penyelenggaraan
jalan yang melibatkan peran serta pemangku kepentingan melalui suatu hubungan
kerja yang harmonis, setara, timbal balik, dan sinergis.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan
yang memenuhi standar pelayanan minimal, yang meliputi aspek aksesibilitas
(kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan
tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan
pelayanan yang optimal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan sistem transportasi terpadu adalah bahwa
keberadaan jaringan jalan memberikan sinergi fungsi dan lokasi yang optimal
dengan prasarana dan moda transportasi lain sehingga meningkatkan efisiensi
transportasi guna mempercepat pembangunan di segala bidang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan transparan adalah bahwa semua ketentuan dan
informasi mengenai pengusahaan jalan tol, termasuk syarat teknis administrasi
pengusahaan dapat diketahui oleh semua pihak, sedangkan terbuka adalah pemberian
kesempatan yang sama bagi semua badan usaha yang memenuhi persyaratan serta
dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara badan usaha yang
setara.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di
dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi
pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum
diserahkan kepada pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan
bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun
masuk ke dalam kawasan perkotaan. Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan
yang mempunyai jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal.
Ayat
(3)
Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai
tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jalan arteri meliputi jalan arteri primer dan arteri sekunder.
Jalan arteri primer merupakan jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional,
sedangkan jalan arteri sekunder merupakan jalan arteri dalam skala
perkotaan.
Angkutan utama adalah angkutan bemilai ekonomis tinggi dan volume
besar.
Ayat (3)
Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer dan jalan kolektor
sekunder.
Jalan kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala wilayah,
sedangkan jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan;
Angkutan pengumpul
adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk
diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan
utama untuk diteruskan ke angkutan setempat.
Ayat (4)
Jalan lokal meliputi jalan lokal primer dan jalan lokal
sekunder.
Jalan lokal primer merupakan jalan lokal dalam skala wilayah
tingkat lokal sedangkan jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan.
Angkutan
setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri
perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang
tinggi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jalan lingkungan meliputi jalan lingkungan
primer dan jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan jalan
lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan perdesaan
di wilayah kabupaten, sedangkan jalan lingkungan sekunder merupakan jalan
lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan,
dan pariwisata di kawasan perkotaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan mengenai pengelompokan jalan dimaksudkan untuk
mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan
Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalan strategis nasional adalah jalan yang
melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai
peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah-daerah
rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas intenasional, melayani
kepentingan perbatasan antar negara, serta dalam rangka pertahanan dan
keamanan.
Ayat (3)
Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk
melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan
pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang
diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan
untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan
kabupaten.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jalan kota adalah jalan yang berada di
dalam daerah kota yang bersifat otonom sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
tentang pemerintahan daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan:
- jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum
untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus
dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan
sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2
(dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median;
- jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu
lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi
dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah;
- jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu
lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling
sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh)
meter;
- jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk
melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah
dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang
dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi
jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan
atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang
pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan
dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ruang milik jalan (right of way) adalah
sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian
dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang
dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara
lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan
datang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ruang pengawasan jalan adalah ruang
tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh
penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi
bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu
fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang
pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya
fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan
samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta
terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan
jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan jalan secara umum adalah
penyelenggaraan jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan seluruh status
jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten, kola, maupun desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyerahan kewenangan bertujuan agar peran
jalan dalam melayani kegiatan masyarakat dapat tetap terpelihara dan
keseimbangan pembangunan antarwilayah terjaga,
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan mengenai penyerahan kewenangan bertujuan agar peran
jalan dalam melayani kegiatan masyarakat dapat tetap terpelihara dan
keseimbangan pembangunan antarwilayah terjaga,
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah melakukan pengembangan
sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan di bidang jalan agar
diperoleh kesamaan tujuan dan pemahaman bagi semua pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan jalan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengkajian serta penelitian dan
pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait bidang jalan dilakukan
secara menerus untuk meningkatkan keandalan jalan, mengembangkan potensi sumber
daya alam setempat dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan
jalan.
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian
sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah
administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
penyelenggaraan jalan.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian
sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah
administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan
dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kabupaten kecuali jalan
tol.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan
dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kota kecuali jalan
tol.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi dan pengkajian termasuk evaluasi
kinerja penyelenggaraan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan
jalan desa, serta jalan kota.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan termasuk
pencapaian standar pelayanan minimal.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 38
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan
termasuk pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara
berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 39
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan
termasuk pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara
berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 40
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan
termasuk pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara
berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengusahaan jalan tol dapat dilakukan sebagai berikut:
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi oleh Pemerintah dan pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh
badan usaha yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan;
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi oleh Pemerintah dan badan usaha, serta pengoperasian dan pemeliharaan
dilakukan oleh badan usaha yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan;
atau
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan
konstruksi oleh badan usaha dan pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh
badan usaha yang sama yang pemilihannya dilakukan melalui
pelelangan.
Ayat (3)
Cukupjelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat
jalan umum belum ada, sementara untuk keperluan pengembangan kawasan tertentu
diperlukan jalan tol.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan spesifikasi yang lebih tinggi adalah
spesifikasi jalan bebas hambatan, antara lain, tidak ada persimpangan sebidang,
jalan keluar atau jalan masuk (akses) dikendalikan secara penuh, dan kecepatan
rencana (design speed) tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan persiapan pengusahaan jalan tol antara lain
adalah kegiatan. pra studi kelayakan, studi kelayakan, dan analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan rencana umum jaringan jalan tol adalah
ruas-ruas jalan yang paling sedikit dalam bentuk koridor.
Ayat (3)
Penetapan suatu ruas jalan tol dilakukan oleh Menteri bersamaan
dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan formula:
Tarif baru = tarif lama (1 +inflasi).
Keterangan
Inflasi = data inflasi
wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian tarif tol
ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif tol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukupjelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Ayat (4)
Cukupjelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat
tidak ada badan usaha yang berminat ikut dalam pengusahaan jalan tol, antara
lain, disebabkan oleh tidak layaknya pembangunan jalan tol secara finansial
walaupun secara ekonomi layak.
Yang dimaksud dengan mengambil langkah adalah
pelaksanaan pembangunan jalan tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan
selanjutnya pengoperasiannya dilakukan oleh badan usaha.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu adalah jangka waktu
pengoperasian yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
Ayat
(7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan langkah penyelesaian adalah upaya
Pemerintah dalam menyelesaikan pengusahaan jalan tol yang terhenti melalui upaya
tertentu agar pengusahaan jalan tol dapat berlanjut dan jalan tol yang
bersangkutan dapat terwujud, misalnya melalui pengambilalihan sementara untuk
selanjutnya dilelangkan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sebagian lingkup pengusahaan jalan tol
adalah dapat berupa keseluruhan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan,
atau sebagian pembangunan serta operasi dan pemeliharaan, atau hanya operasi dan
pemeliharaan saja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam keadaan terpaksa, karena
keberadaan jalan tol yang berdampingan langsung dengan jalan umum yang ada pada
salah satu sisi, akan menyulitkan akses pengguna memasuki jalan umum dari sisi
jalan tol tersebut sehingga lebih berdaya guna menempatkan jalan tol di tengah
jalan umum yang ada. Dengan demikian, badan usaha menyediakan jalan pengganti
dengan kapasitas paling kurang sama dengan kapasitas jalan umum sebelum jalan
tol itu dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum harus
memperhatikan hak perseorangan atas tanah sehingga penggunaan tanah tersebut
bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan pemegang hak atas tanah. Rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah
sejalan dengan rencana tata ruang nasional.
Ayat (2)
Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan
pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi dampak atas keberatan
masyarakat terhadap pembangunan jalan.
Ayat (3)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang
mempunyai hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat atau atas tanah
bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.
Pemakai tanah
negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau memanfaatkan
tanah tersebut, tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum
bersertifikat.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak
ulayat masyarakat hukum adat tertentu.
Masyarakat hukum adat adalah
sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat yang bersangkutan sebagai
warga bersama persekutuan hukum atas dasar kesamaan tempat tinggal atau
keturunan.
Ayat (4)
Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah
yang dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 59
Ayat (1)
Pencabutan hak atas tanah dapat dilaksanakan apabila telah
diusahakan kesepakatan para pihak dengan tahapan berjenjang tidak tercapai.
Pelaksanaannya berdasarkan peraturan pemndang-undangan di bidang
pertanahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah
rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang
nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Masukan masyarakat dapat berupa informasi mengenai kondisi jalan
ataupun penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ganti kerugian yang layak adalah besaran
ganti kerugian yang wajar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan dan
tingkat kesalahan dalam pembangunan.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas