TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| Nomor 4442 |
Penjelasan Atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 230 |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2004
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2005UMUM
Sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yang digariskan
dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 merupakan APBN tahun pertama, setelah
akhir masa berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004 yang dijabarkan ke dalam Rencana
Pembangunan Tahunan (Repeta). Sehubungan dengan akhir masa berlakunya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000, maka penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005
berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara. Sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 dilakukan
dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro,
dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2005 sebagaimana telah dibahas bersama
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan keadaan dan untuk mewujudkan
transparansi, akuntabilitas publik, serta prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintahan yang baik (good governance), APBN Tahun Anggaran 2005 memiliki
landasan hukum yang lebih kokoh. Hal ini berkaitan dengan telah diterbitkannya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ketiga
Undang-Undang dimaksud merupakan pengganti ketentuan yang ditetapkan pada masa
pemerintahan kolonial Hindia Belanda yaitu Indische Comptabiliteitswet (ICW),
Regelen voor het Administratif beheer (RAB), dan lnstructie en verdere
Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer (IAR). Dalam ketiga Undang-Undang
dimaksud ditetapkan berbagai ketentuan barn, yang sekaligus merupakan
penyempurnaan dan perubahan yang bersifat mendasar terhadap berbagai ketentuan
dan tata cara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Penyempurnaan dan perubahan dimaksud disamping sejalan dengan upaya menerapkan
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, juga
dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang
mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara
internasional.
Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 dilakukan dengan
menyeimbangkan antara berbagai kebutuhan untuk mencapai tujuan bernegara, dengan
kemampuan untuk membiayainya. Dalam mewujudkan tujuan bernegara, meskipun banyak
kemajuan yang telah dicapai sejak terjadinya krisis enam tahun yang lalu, masih
terdapat tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2005, terutama:
a. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,
mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi, dan memantapkan pelaksanaan
desentralisasi;
b. Mengatasi masalah sosial yang mendasar, yang tercermin dari
jumlah penduduk miskin dan tingkat pengangguran. Jumlah penduduk miskin
menunjukkan penurunan dari 24,2 persen pada awal krisis, menjadi 17,4 persen
pada akhir tahun 2003. Sementara itu, jumlah angka pengangguran terbuka pada
akhir tahun 2003 masih sekitar 9,5 juta jiwa;
c. Mengeliminasi potensi disintegrasi bangsa, meskipun gejalanya
telah menunjukkan penurunan dibandingkan dengan pada saat awal terjadinya
krisis. Dengan demikian, masalah separatisme di beberapa daerah terutama
Nanggroe Aceh Damssalam, Papua, dan daerah pasca konflik perlu ditangani dan
dituntaskan secara komprehensif. Sementara itu, beberapa daerah terpencil dan
wilayah perbatasan juga perlu mendapatkan perhatian serius, guna mempertebal
rasa kebangsaan dan persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Dengan mempertimbangkan beberapa permasalahan tersebut,
penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 diarahkan untuk mendukung pelaksanaan 3
(tiga) agenda pembangunan, yaitu:
a. Mempercepat reformasi;
b.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
c. Memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka NKRI.
Dalam pelaksanaannya, ketiga agenda dimaksud dijabarkan dalam
langkah-langkah kebijakan dalam berbagai bidang pembangunan, dengan
mempertimbangkan pengarusutamaan gender dan pengarusutamaan pembangunan
berkelanjutan.
Agenda mempercepat reformasi ditempuh melalui pembangunan
politik, pembangunan hukum dan penyelenggaraan negara, dan pembangunan
bidang-bidang terkait lainnya. Agenda meningkatkan kesejahteraan rakyat antara
lain ditempuh melalui pembangunan sumber daya manusia, ekonomi, daerah,
infrastruktur, agama, serta bidang-bidang lain yang terkait. Sementara itu,
agenda memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa ditempuh melalui , pembangunan
politik, pertahanan dan keamanan, agama, serta kebudayaan.
Di samping berbagai tantangan yang harus diselesaikan,
terdapat pula beberapa masalah pokok yang membutuhkan penanganan lintas bidang
dan perlu ditangani secara lebih sungguh-sungguh dalam tahun 2005. Beberapa
masalah pokok dimaksud meliputi antara lain: (a) penanganan Aceh, Papua, dan
daerah pasca konflik; (b) pembangunan kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan, dan terpencil; (c) pemberantasan korupsi; (d) pengentasan
kemiskinan; dan (e) peningkatan ketahanan pangan.
Sementara itu, dari sisi ketersediaan anggaran, dapat
disampaikan dalam uraian berikut yang diawali dengan perkembangan dan perkiraan
perekonomian sebagai landasan penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005.
Di samping mempertimbangkan kinerja ekonomi nasional dan
kondisi sosial politik dalam negeri, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 juga
mempertimbangkan perkembangan ekonomi dunia. Setelah mengalami penurunan pada
tahun 2001 dan menunjukkan perbaikan sejak tahun 2002, kinerja ekonomi Indonesia
pada tahun 2004 diperkirakan mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini
tercermin dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terkendalinya laju inflasi,
relatif stabilnya nilai tukar rupiah, dan menurunnya tingkat suku bunga
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan.
Terpeliharanya kepercayaan pasar sejak awal proses pemilihan
umum (Pemilu) yang didukung oleh lingkungan eksternal yang cukup kondusif,
memberikan dampak positif terhadap kinerja ekonomi nasional dalam tahun 2004.
Surplus neraca perdagangan dalam tahun 2004 diperkirakan akan sedikit berkurang
sehubungan dengan meningkatnya impor yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan
ekspor. Kenaikan impor tersebut terutama terkait dengan meningkatnya kebutuhan
barang modal untuk investasi. Sekalipun demikian neraca berjalan diperkirakan
masih akan mengalami surplus yang cukup tinggi yaitu sekitar 2,3 persen terhadap
PDB. Demikian pula cadangan devisa diperkirakan berada pada kisaran US$33,2
miliar atau setara dengan sekitar 5,7 bulan kebutuhan impor dan pembayaran utang
luar negeri pemerintah.
Di sisi eksternal, perkembangan perekonomian dunia pada tahun
2005 diperkirakan tidak sekuat tahun 2004, namun dengan pengelolaan ekonomi
nasional yang mantap diharapkan dapat memberikan peluang yang cukup kuat bagi
prospek ekonomi Indonesia. Perkembangan ekonomi dunia dalam tahun 2004 merupakan
yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, yang didukung oleh membaiknya pasar
tenaga kerja di Amerika Serikat, masih tingginya pertumbuhan ekonomi China, dan
pemulihan ekonomi Jepang yang lebih tinggi dari yang diperkirakan semula. Dalam
tahun 2005, kecenderungan meningkatnya suku bunga global dan upaya perlambatan
pertumbuhan ekonomi China merupakan beberapa faktor yang mengakibatkan
perkembangan perekonomian dunia diperkirakan tidak akan sekuat tahun 2004, namun
masih tetap dalam jalur penguatan. Pada tahun 2005, kebijakan fiskal yang
ekspansif dari negara-negara maju utama diperkirakan masih akan mendukung
tingkat produksi global yang tinggi, sehingga negara industri maju diperkirakan
tumbuh sekitar 3,1 persen dalam tahun 2005, dengan perekonomian Amerika Serikat
sebagai penggerak utama diperkirakan tumbuh 3,9 persen. Sementara itu,
perekonomian negara-negara berkembang pada tahun 2005 diperkirakan tumbuh 5,9
persen, dengan perekonomian Asia terutama China sebagai penggeraknya.
Dengan memperhatikan lingkungan eksternal yang cukup
kondusif, terpeliharanya stabilitas ekonomi makro, membaiknya kondisi sosial
politik dan keamanan dalam negeri, menurunnya premi risiko dan membaiknya
peringkat utang, masih cukup kuatnya permintaan konsumsi, meningkatnya ekspor,
serta harapan kembalinya momentum peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi
Indonesia dalam tahun 2005 diperkirakan akan mencapai sekitar 5,4 persen, lebih
tinggi dari perkiraan dalam tahun 2004 sebesar 4,8 persen. Melalui kebijakan
fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah dalam
tahun 2005 yang merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi tingkat
inflasi dan suku bunga dalam negeri diperkirakan akan dapat stabil pada kisaran
Rp8.600 per dolar Amerika Serikat. Sementara itu, laju inflasi diperkirakan
dapat dikendalikan pada tingkat 5,5 persen dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga)
bulan 6,5 persen. Dengan mempertimbangkan perkembangan penawaran dan permintaan,
rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2005
diperkirakan akan berada pada tingkat US$24 per barel, dengan tingkat produksi
1,125 juta barel per hari.
Sebagai kelanjutan dari pelaksanaan APBN tahun-tahun
sebelumnya, kerangka kebijakan APBN Tahun Anggaran 2005 diarahkan untuk lebih
memantapkan yang proses konsolidasi fiskal dan penyehatan APBN, melalui
pengendalian defisit dan penurunan rasio utang publik terhadap PDB, guna
menunjang peningkatan justru ketahanan fiskal yang berkelanjutan (fiscal
sustainability).
Dalam kerangka kebijakan dimaksud, tantangan yang dihadapi
dalam pengelolaan kebijakan fiskal dalam APBN Tahun Anggaran 2005 makin
bertambah berat karena tidak hanya terfokus pada upaya mengendalikan defisit,
melainkan bergeser kepada masalah pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan
dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan anggaran yang terbatas. Hal ini
terutama berkaitan dengan membengkaknya beban kewajiban pembayaran pokok pokok
utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri dalam jumlah yang sangat
besar. Kewajiban tersebut harus dipenuhi seluruhnya dan secara tepat waktu
sebagai konsekuensi dari diakhirinya program kerjasama dengan IMF. Dengan
berakhimya program kerjasama tersebut, sejak tahun 2004 Pemerintah tidak lagi
mendapat fasilitas penjadwalan ulang (reschedulling) utang luar negeri melalui
forum Paris Club.
Kondisi tersebut mengisyaratkan perlunya strategi kebijakan
fiskal tahun 2005 tetap dijaga agar konsisten upaya mendorong penerimaan negara,
pengendalian dan efisiensi belanja negara, serta optimalisasi pemanfaatan
sumber-sumber pembiayaan anggaran, Strategi ini memerlukan langkah-langkah
pembaharuan (reformasi) yang berkelanjutan pada berbagai jenis instrumen fiskal,
yang meliputi: (a) bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
(b) penganggaran belanja negara; (c) pengelolaan utang dan optimalisasi
pembiayaan anggaran; serta (d) penataan kelembagaan keuangan negara.
Di bidang perpajakan, reformasi perpajakan yang diharapkan
dapat diterapkan pada tahun 2005 mencakup hal-hal yang berkaitan dengan objek
dan subjek pajak, tarif dan klasifikasi atau strata tarif, serta prosedur dan
administrasi perpajakan. Reformasi tersebut akan dilakukan melalui perubahan
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Langkah-Iangkah pembaharuan yang akan
dilakukan tersebut diperkirakan baru akan menuai hasil pada tahun 2006. Dalam
jangka pendek, pembaharuan kebijakan perpajakan tersebut justru diperkirakan
akan menyebabkan terjadinya potensi kehilangan (potential loss) pada penerimaan
perpajakan. Untuk mengkompensasikan penurunan penerimaan pajak tersebut,
pelaksanaan langkah-langkah modernisasi dan reformasi administrasi perpajakan
akan diintensifkan, disertai dengan upaya-upaya khusus lainnya (extra effort),
terutama melalui intensifikasi pemungutan dan peningkatan pelayanan.
Di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kebijakan
yang ditempuh Pemerintah dalam tahun 2005 meliputi: (a) optimalisasi dan
efektivitas PNBP yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) dengan terencana dan
berwawasan lingkungan yang lestari; (b) peninjauan dan penyempurnaan peraturan
PNBP pada masing-masing kementerian negara/lembaga; (c) penerapan law
enforcement yang lebih tegas terhadap penebangan hutan secara liar (illegal
logging), pencurian ikan (illegal fishing), dan penambangan tanpa izin (illegal
mining); (d) penertiban penyetoran penerimaan SDA migas dan pembayaran subsidi
BBM; (e) evaluasi dan koordinasi penetapan jenis dan tarif berbagai pungutan
PNBP di berbagai kementerian negara/lembaga; (f) peningkatan kesehatan dan
kinerja BUMN yang disertai dengan berbagai penyempurnaan organisasi, manajemen
dan operasional, serta penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang
sehat (good corporate governance); serta (g) peningkatan pengawasan terhadap
pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PNBP yang dikelola kementerian
negara/lembaga ke Kas Negara.
Di bidang hibah akan terus diambil langkah-langkah penertiban
dan penyempurnaan administrasi hibah yang diterima dan dimanfaatkan oleh
berbagai kementerian negara/lembaga. Langkah-langkah penertiban administratif
dimaksud merupakan prasyarat utama yang sangat dibutuhkan, baik dalam
perencanaan maupun dalam pengawasan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah
yang dimanfaatkan oleh segenap kementerian negara/lembaga.
Di sisi anggaran belanja negara, kebijakan alokasi anggaran
belanja pemerintah pusat dalam tahun 2005 diarahkan untuk:
a. Peningkatan
efisiensi dan efektivitas pengelolaan belanja negara; dan
b. Penyempurnaan manajemen belanja negara secara bertahap,
meliputi:
(i) penganggaran terpadu (unified budget);
(ii) Anggaran
berbasis kinerja; dan
(iii) Kerangka pengeluaran negara dalam jangka menengah
dan standar akuntansi pemerintah.
Sesuai dengan amanat yang digariskan dalam Pasal 11 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, mulai tahun 2005
anggaran belanja negara khususnya anggaran belanja pemerintah pusat, disusun
berdasarkan format baru, yaitu format anggaran terpadu (unified budget).
Sedangkan menurut klasifikasi ekonomi, anggaran belanja negara tetap dibedakan
antara belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
Di samping untuk menyesuaikan dengan klasifikasi yang berlaku
secara internasional, penyempurnaan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran belanja negara, guna
mengurangi adanya tumpang tindih (duplikasi) rencana kerja, serta meningkatkan
keterkaitan antara keluaran (output) dan hasil (outcomes) yang dicapai dengan
penganggaran organisasi pemerintahan. Berdasarkan format anggaran tersebut
penyusunan anggaran belanja kebutuhan organisasi untuk pemerintahan dilakukan
secara terintegrasi untuk seluruh jenis anggaran belanja pemerintah pusat, yang
didasarkan pada prinsip pencapaian kinerja.
Mengacu kepada ketentuan dimaksud, anggaran belanja
pemerintah pusat dalam APBN Tahun Anggaran 2005 dirinci menurut organisasi,
fungsi, dan jenis belanja. Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi
disesuaikan susunan organisasi pemerintahan (kementerian negara/lembaga).
Sementara itu, rincian belanja pemerintah pusat menurut fungsi terdiri dari: (a)
pelayanan umum; (b) pertahanan; (c) ketertiban dan keamanan; (d) ekonomi; (e)
lingkungan hidup; (f) perumahan dan fasilitas umum; (g) kesehatan; (h)
pariwisata dan budaya; (i) agama; j) pendidikan; dan (k) perlindungan sosial.
Sedangkan rincian belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja terdiri dari:
(a) belanja pegawai; (b) belanja barang; (c) belanja modal; (d) pembayaran bunga
utang; (e) subsidi; (1) belanja hibah; (g) bantuan sosial; dan (h) belanja
lain-lain.
Di bidang belanja pegawai, kebijakan alokasi anggaran
dimaksud dalam tahun 2005 antara lain diarahkan untuk: (a) perbaikan pendapatan
aparatur negara terbatas untuk mempertahankan pendapatan nominal relatif tetap
melalui pemberian gaji ke-13; (b) perbaikan manfaat tunjangan hari tua (THT) dan
perubahan sharing beban pembayaran pensiun; serta (c) penyediaan anggaran untuk
mengisi formasi pegawai baru, utamanya di bidang kependidikan, kesehatan, dan
agama.
Di bidang belanja barang, kebijakan alokasi anggaran dimaksud
antara lain diarahkan untuk: (a) mempertahankan fungsi pelayanan publik setiap
instansi pemerintah; dan (b) meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan
barang dan jasa, perjalanan dinas, serta pemeliharaan aset negara. Di bidang
belanja modal, kebijakan alokasi anggaran dimaksud diarahkan untuk mempercepat
penyediaan sarana dan prasarana fisik yang dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu
lebih dari 1 (satu) tahun.
Sementara itu, alokasi anggaran pembayaran bunga utang dalam
negeri dan luar negeri didasarkan kepada rencana pembayaran jatuh tempo utang
dalam negeri dan luar negeri, penerbitan sural utang negara, penarikan pinjaman
luar negeri, dan kebijakan lainnya yang akan ditempuh pemerintah dalam
pengelolaan utang negara.
Di bidang subsidi, kebijakan alokasi anggarannya diarahkan
untuk menjaga stabilitas harga, membantu masyarakat kurang mampu dan usaha kecil
dan menengah dalam memenuhi sebagian kebutuhannya, serta membantu BUMN yang
melaksanakan tugas pelayanan umum. Sebagian besar alokasi subsidi disalurkan
melalui perusahaan negara, yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat dalam
bentuk harga yang lebih murah untuk barang dan jasa yang disubsidi. Perusahaan
negara yang menyalurkan subsidi yang relatif besar antara lain adalah PT.
Pertamina (Persero) sebagai pengelola subsidi BBM, Perum Bulog sebagai pengelola
subsidi pangan dan penugasan mengelola stok beras nasional, PT PLN (Persero)
sebagai pengelola subsidi listrik, beberapa BUMN produsen pupuk yang mengelola
subsidi pupuk, serta beberapa BUMN lainnya penerima bantuan dalam rangka
menjalankan penugasan pemerintah (public service obligation/PSO).
Di bidang belanja hibah, kebijakan alokasi anggaran dimaksud
diprioritaskan untuk membantu korban bencana alam di negara lain, yang
disalurkan secara langsung maupun melalui lembaga internasional.
Di bidang bantuan sosial, kebijakan alokasi anggaran dimaksud
lebih diprioritaskan pada program-program bantuan sosial yang telah dijalankan
selama ini, dengan melakukan berbagai penyempurnaan mekanisme penyalurannya agar
lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Sedangkan untuk belanja lain-lain, diarahkan untuk menampung
kegiatan-kegiatan yang belum tertampung pada pas-pas belanja negara di atas dan
penyediaan dana cadangan umum.
Untuk mendukung proses konsolidasi dan pelaksanaan
desentralisasi fiskal, kebijakan alokasi anggaran belanja bagi daerah, baik
dalam bentuk dana perimbangan, maupun dana otonomi khusus dan penyesuaian
diupayakan tetap sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Dalam tahun
anggaran 2005 kebijakan dimaksud lebih dititikberatkan pada:
a. Kebijakan
yang bersifat umum, meliputi:
(i) Meningkatkan efisiensi sumber daya nasional;
(ii)
Memperhatikan aspirasi daerah, memperbaiki struktur fiskal, dan memobilisasi
pendapatan;
(iii) Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi
masyarakat;
(iv) Memperkuat koreksi kesenjangan fiskal antardaerah
(horizontal imbalance);
(v) Memperkecil kesenjangan pelayanan publik antardaerah (public
service provision gap) terutama melalui penyusunan standar pelayanan minimum
(SPM);
(v) Mempertahankan kebijakan fiskal khususnya untuk mendukung
kebijakan makro ekonomi; dan
(vi) Meningkatkan kemampuan daerah dalam
menggali pendapatan asli daerah/PAD (taxing power).
b.Kebijakan yang bersifat khusus, antara lain untuk mendorong,
memfasilitasi, dan membantu pemerintah daerah dalam melakukan berbagai upaya
untuk mengatasi ketertinggalan wilayah terbelakang seperti kawasan timur
Indonesia (KTI), wilayah terpencil, kawasan perbatasan, dan mempercepat
penanggulangan kemiskinan, pemulihan kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik,
dan keamanan khususnya di wilayah akibat konflik, serta mempercepat pertumbuhan
di wilayah andalan, strategis, dan cepat tumbuh.
Dengan langkah-langkah konsolidasi fiskal dimaksud, defisit
anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2005 diharapkan akan dapat diturunkan menjadi
sekitar 0,8 persen dari FDB, lebih rendah dibandingkan dengan rasio defisit
anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2004 sebesar 1,2 persen dari PDB. Penurunan
besaran defisit dimaksud mencerminkan besarnya kesungguhan dan komitmen
Pemerintah dalam melanjutkan program dan langkah-langkah konsolidasi fiskal,
untuk memantapkan upaya peningkatan ketahanan fiskal yang berkelanjutan.
Meskipun demikian, tantangan yang dihadapi di sisi pembiayaan
tidaklah semakin ringan mengingat pembiayaan yang perlu disediakan tidak hanya
dibutuhkan untuk menutupi defisit APBN, akan tetapi juga diperlukan untuk
memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan utang luar
negeri yang akan jatuh tempo dalam tahun 2005, dalam jumlah yang makin
besar.
Kebutuhan pembiayaan tersebut akan diupayakan dapat dipenuhi
dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri.
Di sisi pembiayaan dalam negeri, langkah-langkah yang
ditempuh antara lain meliputi: (a) penggunaan sebagian dana simpanan pemerintah
di Bank Indonesia; (b) optimalisasi penjualan aset eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA);
(c) melanjutkan kebijakan privatisasi melalui pelepasan saham (divestasi) BUMN
tahun-tahun sebelumnya; dan (d) penerbitan surat utang negara (SUN) dengan
mempertimbangkan program moneter dan pengelolaan utang secara terpadu.
Di sisi pembiayaan luar negeri, langkah-langkah yang ditempuh
antara lain meliputi: (a) mengupayakan pinjaman luar negeri, baik pinjaman
proyek maupun pinjaman program secara selektif; (b) memperbaiki ketentuan dan
persyaratan pinjaman; (c) mengupayakan konversi utang; dan (d) penerbitan
obligasi internasional.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam
pengelolaan anggaran negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara
terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin
anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan
pembangunan, sisa kredit anggaran program-program yang masih diperlukan untuk
penyelesaian program dalam tahun anggaran 2005 dipindahkan menjadi kredit
anggaran tahun anggaran 2006.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 disusun berdasarkan asumsi
sebagai berikut:
a. bahwa meskipun perkembangan perekonomian dunia pada tahun 2005
diperkirakan tidak sekuat dalam tahun 2004, namun dengan pengelolaan ekonomi
nasional yang mantap diharapkan dapat memberikan peluang yang cukup kuat bagi
prospek ekonomi Indonesia dalam tahun 2005;
b. bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam tahun anggaran
2005 diharapkan akan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang
semakin kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibanding
dengan pertumbuhan ekonomi dalam tahun 2004;
c. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional dalam tahun
2005 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak bumi yang
diasumsikan dalam tahun 2004;
d. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan
berkelanjutan (sustainable), sekaligus untuk menjaga kemantapan dan kestabilan
pendapatan negara, maka pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan
perpajakan perlu terus ditingkatkan;
e. bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh
tersedianya barang dan jasa kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar
secara merata, dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh masyarakat;
f. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal,
perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil,
proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab (accoun
table).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp297.844.130.000.000,00 (dua
ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar
seratus tiga puluh juta rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Pajak
dalam negeri 285.481.430.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh) 142.192.630.000.000,00
41112
Pajak penghasilan nonmigas 128.624.030.000.000,00
411121 PPh Pasa1 21
29.275.800.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 4.374.900.000.000,00
411123 PPh
Pasal 22 impor 7.251.700.000.000,00
411124 PPh Pasa1 23
13.047.800.000.000,00
411125 PPh Pasa1 25/29 orang pribadi
2.822.400.000.000,00
411126 PPh Pasa1 25/29 badan
48.342.030.000.000,00
411127 PPh Pasal 26 7.312.900.000.000,00
411128 PPh
final dan fiskal luar negeri 16.196.500.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan
gas alam 13.568.600.000.000,00
411111 PPh minyak bumi
3.612.500.000.000,00
411112 PPh gas alam 9.956.100.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan
atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 98.828.400.000.000,00
4113 Pajak bumi dan
bangunan (PBB) 10.272.200.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB) 3.214.700.000.000,00
4115 Pendapatan cukai
28.933.600.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya
2.039.900.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional
12.362.700.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 12.017.900.000.000,00
4122
Pendapatan pajak/pungutan ekspor
344.800.000.000,00
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN)
secara rata-rata dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN
tahun yang lalu setelah dikenakan pajak, termasuk PT Pertamina
(Persero).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 81.783.000.928.000,00
(delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus
dua puluh delapan ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penerimaan
sumber daya alam 50.941.400.000.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 31.855.700.000.000,00
421111
Pendapatan minyak bumi 31.855.700.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam
15.265.400.000.000,00
421211 Pendapatan gas alam
15.265.400.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum
2.018.700.000.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap
44.500.000.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara
1.974.200.000.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 1.101.600.000.000,00
42141
Pendapatan dana reboisasi 772.800.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan322.800.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak pengusahaan hutan
6.000.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan700.000.000.000,00
421511
Pendapatan perikanan700.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah atas laba
BUMN 10.591.303.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN
10.591.303.000.000,00
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya
20.250.297.928.000,00
42311 Penjualan hasil produksi/sitaan
1.217.834.188.000,00
423111 Penjualan hasil pertanian, kehutanan dan
perkebunan 2.345.006.000,00
423112 Penjualan basil peternakan dan perikanan
8.133.384.000,00
423113 Penjualan hasil tambang
1.185.876.139.000,00
423114 Penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta
peninggalan 6.010.193.000,00
423115 Penjualan obat-obatan dan hasil farmasi
lainnya 155.000.000,00
423116 Penjualan informasi, penerbitan, film, dan
hasil cetakan lainnya 13.325.354.000,00
423119 Penjualan lainnya
1.989.112.000,00
42312 Penjualan aset 28.244.444.000,00
423121 Penjualan
rumah, gedung, bangunan, dan tanah553.476.00,00
423122 Penjualan kendaraan
bermotor 1.367.072.000,00
423123 Penjualan sewa beli
25.000.000.000,00
423129 Penjualan aset lainnya yang
berlebih/rusak/dihapuskan 1.323.896.000,00
42313 Pendapatan sewa
24.777.410.000,00
423131 Sewa rumah dinas, rumah negeri
9.253.547.000,00
423132 Sewa gedung, bangunan, gudang
12.103.108.000,00
423133 Sewa benda-benda bergerak 1.788.947.000,00
423139
Sewa benda-benda tak bergerak lainnya 1.631.808.000,00
42314 Pendapatan jasa
I 4.366.021.229.000,00
423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan
lainnya 136.366.043.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan
pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 2.468.830.000,00
423143 Pendapatan
surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB
1.107.319.725.000,00
423144 Pendapatan hak dan perizinan
1.607.451.504.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 58.937.633.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga, jasa
pekerjaan, jasa informasi,jasa pelatihan dan jasa teknologi, pendapatan BPN,
pendapatan DJBC (jasa pekerjaan dari cukai) 1.147.370.520.000,00
423147
Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 65.000.100.000,00
423148 Pendapatan jasa
bandar udara, kepelabuhanan, dan kenavigasian241.106.874.000,00
42315
Pendapatan jasa II993.006.287.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 38.587.988.000,00
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi395.000.000.000,00
423153 Pendapatan iuran lelang untuk fakir
miskin 4.971.880.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak negara
dengan surat paksa 2.515.400.000,00
423156 Pendapatan uang pewarganegaraan
50.000.000,00
423157 Pendapatan bea lelang 20.929.000.000,00
423158
Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara
80.435.000.000,00
423159 Pendapatan jasa lainnya450.517.019.000,00
42316
Pendapatan bukan pajak dari luar negeri456.063.914.000,00
423161 Pendapatan
dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 27.769.057.000,00
423162
Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler428.294.857.000,00
42321
Pendapatan kejaksaan dan peradilan 19.300.000.000,00
423211 Legalisasi tanda
tangan 100.000.000,00
423212 Pengesahan surat di bawah tangan
50.000.000,00
423213 Uang meja (leges) dan upah pada panitera badan
pengadilan (peradilan) 681.000.000,00
423214 Hasil denda/tilang dan
sebagainya 13.972.000.000,00
423215 Ongkos perkara 3.600.000.000,00
423219
Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 897.000.000,00
42331 Pendapatan
pendidikan 3.599.974.033.000,00
423311 Uang pendidikan
2.606.981.777.000,00
423312 Uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir
pendidikan 13.605.406.000,00
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik
11.820.000,00
423319 Pendapatan pendidikan lainnya
979.375.030.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran berjalan 2.800.044.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 3.614.864.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni
185.180.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun
anggaran yang lalu 3.100.923.318.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat 744.218.000,00
423422 Penerimaan kembali belanja pensiun
3.000.000,00
423423 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni
3.100.176.100.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang
6.250.000.000.000,00
423441 Pendapatan pelunasan piutang
6.250.000.000.000,00
42347 Pendapatan lain-lain191.353.061.000,00
423471
Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 2.277.000.000,00
423472 Penerimaan
denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 7.067.390.000,00
423473
Penerimaan kembali/ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara
6.642.170.000,00
423479 Pendapatan anggaran lain-lain
175.366.501.000,00
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
ditetapkan selambatnya dalam bulan November 2004.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang
digariskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana
alokasi umum (DAU) secara nasional, digunakan untuk pembiayaan peningkatan
pendidikan dan kesehatan serta berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak tahun
2002.
Penyaluran dilakukan oleh Menteri Keuangan setiap triwulan, yaitu
triwulan I sebesar 15 persen, triwulan II sebesar 30 persen, triwulan III
sebesar 40 persen, dan triwulan IV sebesar 15 persen.
Mekanisme penyaluran ke
kabupaten/kota dilaksanakan melalui Gubernur, yang difasilitasi oleh tim teknis
yang dibentuk Pemerintah.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp5.467.280.000.000,00 terdiri dari
dana penyesuaian murni Rp805.480.000.000,00 dan dana penyesuaian ad-hoc
Rp4.661.800.000.000,00.
Dana penyesuaian murni dialokasikan kepada daerah
provinsi yang dalam perhitungan DAU berdasarkan formula, lebih rendah
dibandingkan dengan alokasi DAU ditambah dana penyesuaian murni tahun anggaran
sebelumnya (hold harmless).
Dana penyesuaian ad-hoc merupakan bantuan dari
pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka perbaikan kesejahteraan pegawai
negeri sipil daerah sebesar Rp3.876.300.000.000,00, dan untuk membantu keuangan
daerah tertentu sebesar Rp785.500.000.000,00 dalam rangka mempercepat proses
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya pada daerah-daerah pemekaran.
Dana penyesuaian ini bersifat bantuan, sehingga tidak dimaksudkan untuk
mengatasi atas kekurangan pengeluaran daerah dalam APBD.
Pasal
12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp17.392.178.733.000,00
(tujuh belas triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh
delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
1. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp37.585.752.733.000,00 (tiga
puluh tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh
dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri
9.000.000.000,000,00
b. Privatisasi dan penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 7.500.000.000.000,00
c. Surat utang negara bersih
22.085.752.733.000,00
- Penerbitan 43.000.000.000.000,00
- Pembayaran pokok dan
pembelian kembali -20.914.247.267.000,00
- Pembayaran charge kepada Bank
Indonesia
d. penyertaan modal pemerintah SMF -1.000.000.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening
Pemerintah di Bank Indonesia, baik rekening dana investasi (RDI) maupun
rekening-rekening lainnya di luar RDI, seperti rekening transitori
migas.
2. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh triliun seratus sembilan puluh tiga miliar
lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri
26.642.886.000.000,00
- Penarikan pinjaman program 8.600.000.000.000,00
- Penarikan
pinjaman proyek 18.042.886.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri -46.836.460.000.000,00
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan
atas Laporan Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
LAMPIRAN LIHAT FISIK