
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 130, 2004 |
(Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor
4442) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2004
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2005;
b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2005 disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan Negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
Negara;
c. bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2005 berpedoman pada
rencana kerja pemerintah tahun 2005 dalam rangka mempercepat reformasi,
meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan
ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4357);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Fusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Menetapkan Nanggroe Aceh
Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4134);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4236);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari bea masuk dan pajak/ pungutan ekspor.
5. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik negara, serta penerimaan negara bukan pajak
lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah
luar negeri.
7. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan
untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
8. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua
pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai
dengan program-program yang akan dijalankan.
9. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum,
fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi
lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan
sosial.
10. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja
barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan
sosial, dan belanja lain-lain.
11. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang
diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan
yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan
modal.
12. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan
untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi
barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
13. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan
dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung
dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
14. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal
outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung
berdasarkan posisi pinjaman.
15. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang
dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga
jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
16. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada
organisasi internasional.
17. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian
negara/lembaga, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko
sosial.
18. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan
umum.
19. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
20. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
21. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan
sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian
daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan
Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
22. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
23. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
24. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah, serta untuk membiayai pos
anggaran tertentu dalam belanja daerah apabila ada kebijakan pemerintah yang
berpengaruh pada pos anggaran tersebut.
25. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program
-program pembangunan pada akhir tah un anggaran.
26. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
27. pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
28. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dalam negeri, hasil privatisasi, penjualan aset eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dan surat utang negara.
29. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara.
30. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program, pinjaman proyek, dan penerbitan obligasi internasional, dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
31. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
32. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri di luar pinjaman program.
33. Tahun Anggaran 2005 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2005.
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan
pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan sebesar Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh
tujuh triliun delapan ratus empat puluh empat miliar seratus tiga puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu
triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan
ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar
rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran
2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
sebesar Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus
tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh
delapan ribu rupiah).
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar Rp285.481.430.000.000,00 (dua ratus delapan puluh
lima triliun empat ratus delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp 12.362.700.000.000,00 (dua
belas triliun tiga ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan sebesar Rp50.941.400.000.000,00 (lima puluh triliun
sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar
Rp10.591.303.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar
tiga ratus tiga juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp20.250.297.928.000,00 (dua puluh
triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan
ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Anggaran belanja
untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,OO (dua ratus enam
puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta
rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditetapkan sebesar Rp 131.549.054.661.000,OO (seratus tiga puluh
satu triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar lima puluh empat juta enam
ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebesar Rp397.
769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus enam
puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu
rupiah)
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian
anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
c. Belanja
pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh
miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp 266.220.255.000.000,00 (dua ratus
enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima
juta rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp 266.220.255.000.000,00 (dua
ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh
lima juta rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. BelanJa
modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g.
Bantuan sosial;
h. Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005
menurut organisasi/bagian anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b,
dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diatur
lebih lanjut dalam Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian
anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pergeseran anggaran
belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan
dalam satu program ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan
penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar Rp 124.306.511.996.000,00 (seratus dua puluh empat triliun
tiga ratus enam miliar lima ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh
enam ribu rupiah) .
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp 7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua
ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam
puluh lima ribu rupiah).
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi
khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar Rp 31.217.791.996.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus
tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan
puluh enam ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebesar Rp 88.765.600.000.000,00 (delapan puIuh delapan triliun tujuh
ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c ditetapkan sebesar Rp 4.323.120.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh
tiga miliar seratus dua puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a ditetapkan sebesar Rp 1.775.262.665.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh
puluh lima miliar dua ratus enam puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu
rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebesar Rp 5.467.280.000.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh
tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2005 sebesar Rp 380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh
triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus tiga puluh juta sembilan
ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5), yang berarti lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp
397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus enam
puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun
Anggaran 2005 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 17.392.178.733.000,00 (tujuh
belas triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan
juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
pembiayaan anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp 37.585.752. 733.000,00
(tiga puluh tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif
Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh triliun seratus sembilan puluh tiga miliar
lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun
Laporan tentang Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Semester Kedua
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2005, untuk dibahas
bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(3) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun
Anggaran 2005.
Pasal 14
(1) Sisa kredit anggaran program pada belanja pemerintah pusat
Tahun Anggaran 2005 yang masih diperlukan untuk penyelesaian program,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2006 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
2006.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran program-program pada belanja
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran
program-program yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2006.
Pasal 15Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2005 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat
digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005,
apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2005;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarunit antarprogram, dan antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran
2005.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2005
berakhir.
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 berupa Laporan Keuangan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 8 (delapan) bulan setelah
Tahun Anggaran 2005 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 18Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2005.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan diJakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO