TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4439 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
127) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2004
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIAI. UMUM
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut memerlukan
upaya bersama segenap bangsa Indonesia. Upaya bersama dimaksud diwujudkan dalam
peran, fungsi dan tugas tiap-tiap komponen bangsa serta dilaksanakan secara
sungguh-sungguh. Pertahanan Negara merupakan salah satu bentuk upaya bangsa
Indonesia dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat pertahanan negara adalah
keikutsertaan tiap-tiap warga negara sebagai perwujudan hak dan kewajibannya
dalam usaha pertahanan negara. Hak dan kewajiban tiap-tiap warga negara tersebut
diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sedangkan ayat (2) menegaskan bahwa usaha pertahanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, yaitu bahwa
Tentara Nasional Indonesia merupakan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
2. Sebagai kekuatan utama yang menurut Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara disebut sebagai komponen utama dalam sistem
pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara. Dalam pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 disebutkan bahwa susunan, kedudukan, hubungan, dan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas, termasuk syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan negara serta hal-hal yang
terkait dengan pertahanan diatur dalam undang-undang.
3. Reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat
bangsa Indonesia untuk menata kehidupan dan masa depan bangsa yang lebih baik
telah menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan
kenegaraan. Perubahan tersebut telah ditindaklanjuti antara lain melalui
penataan kelembagaan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan tuas ke
depan. Perubahan pada sistem kenegaraan berimplikasi pula terhadap Tentara
Nasional Indonesia, antara lain adanya pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebabkan perlunya penataan kembali
peran dan fungsi masing-masing Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sekaligus menjadi referensi yuridis dalam
mengembangkan suatu undang-undang yang mengatur tentang Tentara Nasional
Indonesia.
4. Bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada
nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum
nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, dengan
dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan
akuntabel.
5. Dengan perkembangan kondisi lingkungan yang semakin maju baik
internasional maupun nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dan oleh karena
itu, perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menggantikan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982, peran, fungsi dan tugas Tentara Nasional
Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 tersebut dipandang perlu
untuk dijabarkan dan diwadahi dalam suatu undang-undang tersendiri.
6. Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas dan untuk
memelihara kelangsungan serta kelancaran pelaksanaan peran, fungsi dan tugas
Tentara Nasional Indonesia ke depan, maka diperlukan undang-undang tentang
Tentara Nasional Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan Tentara Rakyat adalah tentara yang berasal
dari rakyat bersenjata yang berjuang melawan penjajah untuk merebut dan
mempertahankan kemerdekaan pada perang kemerdekaan tahun 1945 - 1949 dengan
semboyan "merdeka atau mati". Rakyat yang menjadi dasar terbentuknya TNI pada
saat itu adalah bekas prajurit Hindia Belanda dan Jepang, antara lain Heiho,
Kaigun Heiho, dan PETA serta yang berasal dari rakyat, yaitu Barisan Pemuda,
Hisbullah, Sabilillah, dan Pelopor, di samping laskar-laskar dan tentara pelajar
yang tersebar di daerah-daerah lain, baik yang sudah maupun yang belum
memperoleh latihan militer, yang keseluruhannya terhimpun dalam Badan Keamanan
Rakyat (BKR). Dalam proses perjalanan sejarah serta penataan untuk mendukung
profesionalisme dan mengakomodasi potensi kekuatan perjuangan, maka dilakukanlah
penyempurnaan organisasi. BKR berubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang
berubah lagi menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR), kemudian menjadi Tentara
Republik Indonesia (TRI), dan terakhir mulai tanggal 3 Juni 1947 menjadi Tentara
Nasional Indonesia (TNI). Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Juni tahun
1962, TNI pernah berubah nama menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(ABRI). ABRI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahun 2000 ABRI kembali berubah
menjadi TNI seteleh dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam jati dirinya TNI sebagai Tentara Rakyat berarti bahwa anggota TNI direkrut
dari warganegara Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Tentara Pejuang adalah bahwa TNI dalam
melaksanakan tugasnya berjuang menegakkan dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Secara moral, berjuang memiliki makan tidak mengenal
menyerah terhadap setiap tantangan tugas yang dilaksanakan. Pemahaman "tidak
mengenal menyerah" di sini berarti tidak menyerah kepada lawan dalam konteks
taktik dan strategi perang. Tidak mengenal menyerah berarti bahwa setiap upaya
untuk mencapai tujuan harus selalu diusahakan dengan terukur.
Huruf c
Yang dimaksud dengan TNI sebagai Tentara Nasional adalah bahwa
TNI merupakan tentara kebangsaan, bukan tentara kedaerahan, suku, ras atau
golongan agama. TNI mengutamakan kepentingan nasional dan kepentingan bangsa di
atas semua kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.
Huruf d
Yang dimaksud dengan Tentara Profesional adalah tentara yang
mahir menggunakan peralatan militer, mahir bergerak, dan mahir menggunakan alat
tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai
akuntabilitas.
Untuk itu, tentara perlu dilatih dalam menggunakan senjata dan
peralatan militer lainnya dengan baik, dilatih manuver taktik secara baik,
dididik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi secara baik, dipersenjatai dan
dilengkapi dengan baik, serta kesejahteraan prajuritnya dijamin oleh negara
sehingga diharapkan mahir bertempur. Tentara tidak berpolitik praktis dalam arti
bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, dengan mengutamakan prinsip
demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan
ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Yang dimaksud dengan
supremasi sipil adalah kekuasaan politik yang dimiliki atau melekat pada
pemimpin negara yang dipilih rakyat melalui hasil pemilihan umum sesuai dengan
asas demokrasi. Supremasi sipil dalam hubungannya dengan TNI berarti bahwa TNI
tunduk paa setiap kebijakan dan keputusan politik yang ditetapkan Presiden
melalui proses mekanisme ketatanegaraan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud berkedudukan di bawah Presiden adalah bahwa
keberadaan TNI di bawah kekuasaan Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan di bawah koordinasi Departemen Pertahanan
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan prerencanaan strategis yang meliputi
aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri
pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponen pertahanan lainnya, sedangkan
pembinaan pembinaan kekuatan TNI berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan
kekuatan, doktrin militer berada pada Panglima TNI dengan dibantu para Kepala
Staf Angkatan. Dalam rangka pencapaian efektivitas dan efisiensi pengelolaan
pertahanan negara, pada masa yang akan datang institusi TNI berada dalam
Departemen Pertahanan.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara
adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang
dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penangkal adalah kekuatan nyata TNI yang
mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan
niat lawan sekaligus juga mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penindak adalah kekuatan TNI yang mampu
menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pemulih adalah kekuatan TNI bersama-sama
dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk
mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan
keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, hura-hura, terorisme,
dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam
mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menegakkan kedaulatan negara adalah
mempertahankan kekuasaan negara untuk melaksanakan pemerintahan sendiri yang
bebas dari ancaman. Yang dimaksud dengan menjaga keutuhan wilayah adalah
mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya, di darat,
laut, dan udara yang batas-batasnya ditetapkan dengan undang-undang. Yang
dimaksud dengan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah
melindungi jiwa, kemerdekaan, dan harta benda setiap warga negara.
Ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, antara lain sebagai
berikut:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain
terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1. invasi berupa penggunaan kekuatan bersenjata;
2.
bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya;
3. blokade pelabuhan, pantai, wilayah udara, atau seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. serangan bersenjata negara lain terhadap unsur satuan darat,
laut, dan udara;
5. keberadaan atau tindakan unsusr kekuatan bersenjata asing
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertentangan dengan
ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati;
6. tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya
oleh negara lain untuk melakukan agresi atau invasi terhadap Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
7. pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran untuk
melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
8. ancaman lain yang ditetapkan oleh Presiden.
b.
pelangaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain;
c. pemberontakan bersenjata, yaitu suatu gerakan bersenjata yang
melawan pemerintah yang sah;
d. sabotase dari pihak tertentu untuk merusak instalasi penting
dan objek vital nasional;
e. spionasi yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan
mendapatkan rahasia militer f. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris
internasional atau bekerjasama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris
dalam negeri;
g. ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional
indonesia, yang dilakukan pihak-pihak tertentu, dapat berupa;
1. Pembajakan atau perompakan;
2. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan peledak atau bahan
lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa;
3. Penangkapan ikan secara
ilegal atau pencurian kekayaan laut.
h. konflik komunal yang terjadi
antarkelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan bangsa.
Ayat
(2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan operasi militer untuk perang adalah segala
bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, untuk melawan kekuatan militer
negara lain yang melakukan agresi terhadap Indenesia, dan/atau dalam konflik
bersenjata dengan suatu negara lain atau lebih, yang didahuluidengan adanya
pernyataanperang dan tunduk pada hukum perang internasional.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Yang dimaksud dengan obyek vital nasional yang bersifat
strategis adalah objek-objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat
dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan
pemerintah
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Yang dimaksud dengan memberdayakan wilayah pertahanan
adalah:
a. membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi
kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan
beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang,
yang pelaksanaannyan didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan
sistem pertahanan semesta.
b. membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
c. membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai
kekuatan pendukung.
Angka 9
Yang dimaksud dengan membantu tugas pemerintah didaerah adalah
membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam kondisi dan situasi yang memerlukan
sarana, alat dan kemampuan TNI untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang
dihadapi, antara lain membantu mengatasi akaibat bencana alam, merehabilitasi
infra struktur, serta mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik
komunal.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan menjaga keamanan wilayah perbatasan darat
adalah segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan untuk menjamin tegaknya kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa di wilayah perbatasan dengan
negara lain dari segala bentuk ancaman dan pelanggaran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan
adalah segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan penegakan hukum dilaut
sesuai dengan kewenangan TNI AL (constabulary function) yang berlaku secara
unuversal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk
mengatasi ancaman tindakan, kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum
di wilayah laut yurisdiksi nasional. Menegakkan hukum yang dilaksanakan oleh TNI
AL dilaut, terbatas dalam lingkup pengejaran, penangkapan, penyelidikan, dan
penyidikan perkara yang selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan, TNI AL tidak
menyelenggarakan pengadilan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan diplomasi Angkatan Laut (naval diplomacy)
adalah fungsi diplomasi sesuai dengan kebijakan politik luar negeri yang melekat
pada peran Angkatan Laut secara universal sesuai dengan kebiasaan internasional,
serta sudah menjadi sifat dasar dari setiap kapal perang suatu negara yang
berada di negara lain memiliki kekebalan diplomatik dan kedaulatan
penuh.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan
uadara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya
kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman
navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi
nasional.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan postur pertahanan negara adalah wujud
penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan,
kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem
pertahanan negara, terdiri dari komponen utama, komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang
tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan
TNI.
Pembangunan dan penggelaran kekuatan TNI tersebut harus memperhatikan
dan mengutamakan wilayah rawan keamanan, daerah perbatasan, daerah rawan konflik
dan pulau terpencil sesuai dengan kondisi geografis dan strategi
pertahanan.
Dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari
bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik
praktis dan penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi
pemerintah.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Komando Utama Operasi adalah kekuatan TNI
yang terpusat yang berada di bawah komando Panglima TNI.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Komando Utama Pembinaan adalah kekuatan TNI
yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah Komando
Kepala Staf Angkatan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat adalah
pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan
kepribadian berdasarkan rekam jejak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan terhitung sejak permintaan persetujuan
calon panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah pada saat permintaan
persetujuan tersebut secara administratif telah berada di tangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Yang dimaksud perencanaan strategis pengelolaan sumber daya
nasional untuk kepentingan pertahanan negara, antara lain perencanaan untuk:
a. Memberikan kemampuan melalui pendidikan dan latihan agar dapat
melaksanakan tugas pertahanan negara;
b. Mengintegrasikan kekuatan pengganda yang berasal dari komponen
cadangan dan komponen pendukung ke dalam organisasi kekuatan pertahanan
negara;
c. Membina serta memelihara kemampuan komponen cadangan dan
komponen pendukung secara bertingkat dan berlanjut guna menjamin
kesiapsiagaan;
d. Menggunakan komponen cadangan dan komponen pendukung
untuk menghadapi ancaman.
Angka 10
Penggunaan komponen cadangan setelah dimobilsasi sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi dan keadaan
yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan kekacauan keamanan dan kerugian negara
yang lebih besar sehingga perlu segera mengambil tindakan untuk mencegah dan
mengatasi ancaman militer dan/atau ancaman bersenjata guna menyelamatkan
kepentingan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penggunaan kekuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada
presiden adalah tindakan operasi militer.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sumpah Prajurit adalah perjanjian atau janji kesetiaan dan
ketaatan seorang prajurit kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk membaktikan diri
kepada Bangsa dan Negara Indonesia. Pada saat dilantik menjadi prajurit, setiap
prajurit harus mengucapkan Sumpah Prajurit.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cara memberikan pangkat dilakukan dengan pengangkatan pertama
yang diberikan setelah lulus pendidikan pertama dan pendidikan pembentukan,
serta dengan kenaikan pangkat yang terdiri dari:
1. Kenaikan pangkat regular diberikan pada waktu tertentu kepada
prajurit yang telah memenuhi persyaratan jabatan dan masa penijauan.
2.
Kenaikan pangkat khusus terdidri atas:
a. Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang
mengemban penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan
berjasa melalui panggilan tugas. Kenaikan pangkat ini dapat dianugerahkan secara
anumerta.
b. Kenaikan pangkat penghargaan diberikan kepada prajurit
menjelang akhir dinas keprajuritan karena telah melaksanakan pengabdian secara
sempurna dan tanpa terputus dengan dedikasi dan prestasi kerja yang
tinggi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan rahasia tentara adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan tugas-tugas tentara yang apabila jatuh ke tangan orang lain
yang tidak berhak akan merugikan negara di bidang pertahana. Yang dimaksud
dengan kata "akan" adalah bahwa setelah mengucapkan sumpah prajurit, selanjutnya
prajurit serta merta mematuhi seluruh isi sumpah prajurit. Yang dimaksud dengan
taat kepada atasan adalah mematuhi seluruh perintah yang berhubungan dengan
tugas keprajuritan, sepanjang tidak bertentangan dengan agama yang
dianutnya.
Pasal 36
Sumpah perwira diucapkan oleh prajurit yang dilantik sebagai
perwira, merupakan pernyataan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kode Etik Prajurit antara lain Sapta Marga
dan Delapan Wajib TNI, sedangkan Kode Etik Perwira adalah Budhi Bhakti Wira
Utama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pakaian seragam adalah pakaian dinas
TNI.
Yang dimaksud dengan atribut adalah tanda-tanda yang dikenakan oleh
prajurit antara lain tanda pangkat, tanda jasa, tanda satuan, dan tanda
kecakapan.
Yang dimaksud dengan perlengkapan dan peralatan militer adalah
perlengkapan dan peralatan perorangan serta satuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan melampaui panggilan tugas adalah bahwa
seseorang prajurit TNI tanpa memperdulikan keselamatan jiwanya melakukan
tindakan kepahlawanan dalam suatu tugas demi bangsa dan negara, walaupun
tindakan itu tidak dilakukannya, tidak akan disalahkan. Apabila yang
bersangkutan akhirnya gugur dalam melakukan tindakan kepahlawanan yang berhasil
tersebut, maka dapat dianugerahi penghargaan kenaikan pangkat luar biasa
anumerta.
Kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa
anumerta, dianugerahi terutama kepada tamtama dan bintara. Penganugerahan
kenaikan pangkat ini tidak menutup kemungkinan penganugerahan tanda jasa
kenegaraan untuk jasa yang sama.
Pada penganugerahan kenaikan pangkat luar
biasa ini dinyatakan secara jelas dan terinci, dalam piagam dan dibacakan pada
saat penganugerahan tentang siapa yang melakukan tindakan itu, apa yang
dilakukannya, kapan dilakukan, di mana peristiwa itu terjadi dan jasa atau hasil
positif dari tindakan kepahlawanan prajurit yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jabatan adalah jabatan yang dapat diduduki
oleh prajurit aktif tidak termasuk jabatan Menteri Pertahanan atau jabatan
politisi lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keluarga prajurit adalah isteri/suami
beserta anak yang menjadi tanggungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Prajurit karier yang diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan menerima:
a. pensiun, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
b. tunjangan bersifat pensiun,
bilamana:
1) telah menjalani dinas keprajuritan antara 15 (lima belas)
tahun hingga kurang dari 20 (dua puluh) tahun; atau
2) telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang
ditentukan dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 (sepuluh) tahun
hingga 15 (lima belas) tahun;
c. tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan
bersifat pensiun akan tetapi telah menjalani dinas keprajuritan antara 5 (lima)
tahun hingga kurang dari 15 (lima belas) tahun; atau
d. pesangon, bagi yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang
dari 5 (lima) tahun, yang diterimakan sekaligus gaji terakhir dikalikan dengan
jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan menjalani masa pensiun adalah masa di mana
prajurit tersebut selesai melaksanakan kedinasan militer untuk kembali ke
masyarakat.
Bagi prajurit yang menjalani masa pensiun berhak memperoleh masa
persiapan pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun.
Pemberian MPP tersebut
dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada prajurit yang bersangkutan
mencari jenis pekerjaan lainnya sebagai persiapan setelah pensiun.
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf e
1. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas
pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
2. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan
perintah dinas bukan akibat tindakan lawan.
3. Meninggal dunia adalah
menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
adalah apabila:
1. dinas memerlukan pengurangan jumlah prajurit karena kelebihan
tenaga yang disebabkan terjadinya penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari
bagian atau kesatuannya karena perubahan susunan organisasi TNI.
2. tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional paling
sedikit selama 1 (satu) tahun berturut-turut karena tidak memenuhi persyaratan
administratif dan kemampuan untuk menduduki suatu jabatan, kecuali sedang
mengikuti pendidikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Yang dimaksud cacat berat adalah cacat jasmani dan/atau rohani
yang mengakibatkan prajurit tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan
atau kegiatan apapun sehingga menjadi beban orang lain.
Yang dimaksud cacat
sedang adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan penyandang cacat
tidak mampu lagi menjalani dinas keprajuritan, namun masih mampu berkarya di
luar lingkungan TNI.
Yang dimaksud dengan cacat ringan adalah cacat
jasmani/atau rohani yang tidak mengakibatkan penyandang cacat terganggu dalam
melaksanakan tugas.
Pasal 58
Ayat (1)
Wajib terus dicari dalam jangka waktu yang tidak terbatas
disesuaikan dengan kondisi situasi dan kemampuan pemerintah.
Ayat (2)
Diberhentikan dengan hormat merupakan tindakan pertama yang
perlu diambil berdasar atas keputusan Panglima yang menetapkan prajurit yang
bersangkutan hilang. Setelah didapat kepastian atas diri prajurit yang
bersangkutan, maka diadakan penyesuaikan, antara lain diberhentikan dengan
hormat karena gugur, tewas atau meninggal dunia atau diberhentikan dengan tidak
hormat karena nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau kalau perlu
diajukan ke Pengadilan Militer karena desersi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan masih hidup adalah keadaan dengan segala
kondisi seperti cacat berat, cacat sedang dan lain-lain.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Yang dimaksud dengan hukum militer adalah semua
perundang-undangan nasional yang subyek hukumnya adalah anggota militer atau
orang yang dipersamakan sebagai militer berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
Di samping itu segala hukum dan ketentuan perundang-undangan yang
dipakai sebagai dasar pelaksanaan tugas TNI dalam melaksanakan fungsi pertahanan
negara dikatagorikan sebagai hukum militer.
Hukum militer sebagaimana
dimaksud di atas perlu dicapai kesatuan hukum, kepastian hukum dan kodifikasi
hukum. Oleh sebab itu, hukum militer tersebut perlu dibina dan dikembangkan oleh
departemen yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan
negara.
Pasal 65
Ayat (1)
Hukum yang dimaksud adalah hukum administrasi, hukum disiplin
dan hukum pidana yang berlaku bagi prajurit termasuk peraturan khusus yang
dikeluarkan oleh pimpinan lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Semua pemenuhan dukungan anggaran TNI untuk melaksanakan tugas
pembinaan kekuatan dan penggunaan kekuatannya dibiayai melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Departemen
Pertahanan.
Ayat (2)
Semua pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat
mendesak untuk keperluan pelaksanaan tugas dibiayai dengan anggaran kontijensi
yang pelaksanaannya diajukan oleh Departemen Pertahanan dan melalui proses
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas