
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 127, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4439) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2004
TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b. bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman
bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara;
c. bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan
negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan
melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan
operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional;
d. bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan
secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,
dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan
anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
e. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988
tentang Prajurit Angkatan bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3368) dinilai tidak sesuai lagi dengan perubahan kelembagaan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Tentanra Nasional Indonesia yang
didorong oleh tuntutan reformasi dan demokrasi, perkembangan kesadaran hukum
yang hidup dalam masyarakat sehingga undang-undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169) telah mengamanatkan
dibentuknya peraturan perundang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia;
dan
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, d, e, dan f perlu dibentuk Undang-Undang tentang Tentara Nasional
Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11
ayat (1), Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22 A, Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR
Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Dengan Persetujuan Bersama Antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Negara adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3.
Pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia.
4. Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
6. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah. Negara Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa
dari setiap ancaman.
7. TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
8. Departemen Pertahanan adalah pelaksana fungsi pemerintah di
bidang pertahanan negara.
9. Menteri Pertahanan adalah menteri yang bertanggungjawab di
bidang pertahanan negara.
10. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira
tinggi militer yang memimpin TNI.
11. Angkatan adalah Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
12. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat,
Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
13. Prajurit
adalah anggota TNI.
14. Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara
sebagai prajurit TNI.
15. Prajurit Sukarela adalah warga negara yang atas kemauan
sendiri mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
16. Prajurit wajib adalah warga negara ynag mengabdikan diri
dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
17. Prajurit siswa adalah warga negara yang sedang menjalani
pendidikan pertama untuk menjadi prajurit.
18. Pendidikan pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit
Siswa menjadi anggota TNI yang ditempuh melalui pendidikan dasar
keprajuritan.
19. Pendidikan pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk
tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui
pendidikan dasar golongan pangkat.
20. Militer adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara
yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan
dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman
militer maupun ancaman bersenjata.
22. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam
negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
23. Ancaman militer adalah ancaman yang dilakukan oleh militer
suatu negara kepada negara lain.
24. Ancaman bersenjata adalah ancaman yang datangnya dari gerakan
kekuatan bersenjata.
25. Gerakan Bersenjata adalah gerakan sekelompok warga negara
suatu negara yang bertindak melawan pemerintahan yang sah dengan melakukan
perlawanan bersenjata.
BAB I I
JATI DIRI
Pasal 2Jati diri Tentara Nasional
Indonesia adalah:
a. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari
warga negara Indonesia;
b. Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan
menyelesaikan tugasnya;
c. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang
bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan
golongan agama; dan
d. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik,
diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan
dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut
prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional,
dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
BAB I I I
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI
berkedudukan di bawah Presiden.
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan
administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Pasal 4
(1) TNI terdiri dari atas TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut,
dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di
bawah pimpinan Panglima.
(2) Tiap-tiap angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat.
BAB I V
PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS
Bagian
Kesatu
Peran
Pasal 5TNI berperan sebagai alat negara di
bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan
keputusan politik negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 6(1) TNI, sebagai alat
pertahanan negara, berfungsi sebagai;
a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman
bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan
keselamatan bangsa;
b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 7
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain
perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi
pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan
wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat
strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan
politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta
keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya
secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas
pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan
perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menaggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search
and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan
penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pasal 8Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI
matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah
perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra darat; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
di darat.
Pasal 9Angkatan Laut bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI
matra laut di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menajga keamanan di wilayah laut
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi;
c. melaksanakan tugas diplomasi Angkatan laut dalam rangka
mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;
d. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra laut; serta
e. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan
laut;
Pasal 10Angkatan Udara bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI
matra udara di bidang pertahanan;
b. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi c. melaksanakan tugas TNI dalam
pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta
d. melaksanakan
pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
BAB V
POSTUR DAN ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Postur
Pasal 11
(1) Postur TNI dibangun dan dipersiapkan sebagai bagian dari
postur pertahanan negara untuk mengatasi setiap ancaman militer dan ancaman
bersenjata.
(2) Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan
dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 12
(1) Organisasi TNI terdiri atas Markas Besar TNI yang membawahkan
Markas Besar TNI Angkatan Darat, Markas Besar TNI Angkatan Laut, dan Markas
Besar TNI Angkatan Udara.
(2) Markas Besar TNI terdiri atas unsur pimpinan, unsur pembantu
pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama
Operasi.
(3) Markas Besar Angkatan terdiri atas unsur pimpinan, unsur
pembantu pimpinan, unsur pelayanan, badan pelaksana pusat, dan Komando Utama
Pembinaan.
(4) Susunan organisasi TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Penglima dilakukan berdasarkan
kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang
sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima
yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak
termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon
Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan
tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya
Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima
lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan
Presiden.
Pasal 14
(1) Angkatan dipimpin oleh seorang Kepal Staf Angkatan dan
berkedudukan di bawah Panglima serta bertanggung jawab kepada Panglima.
(2) Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Panglima.
(3) Kepala Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari
Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan dan karier.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Staf Angkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan keputusan
Presiden.
Pasal 15Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin
TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan
strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin
TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi
militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara
kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal
penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan
lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam
menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional
untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi
kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi
kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16Tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah:
1. memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan
operasional Angkatan;
2. membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang
pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer dengan matra
masing-masing;
3. membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara
sesuai dengan kebutuhan Angkatan; serta
4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang
diberikan oleh Panglima.
BAB VI
PENGERAHAN DAN PENGGUNAAN
KEKUATAN TNI
Bagian
Kesatu
Pengerahan
Pasal 17
(1) Kewenangan dan Tanggung jawab pengeraha n kekuatan TNI berada
pada Presiden.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18
(1) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer
dan/atau ancaman bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
TNI.
(2) Dalam hal pengerahan langsung kekuatan TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam waktu 2 X 24 jam terhitung sejak dikeluarkannya
keputusan pengerahan kekuatan, Presiden harus melaporkan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Presiden harus menghentikan
pengerahan kekuatan TNI tersebut.
Bagian Kedua
Penggunaan
Pasal 19(1) Tanggung jawab
penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 20
(1) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi
militer untuk perang, dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi
militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau
dalam rangka mendukkung kepentingan nasional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia
dilakukan sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan ketentuan
hukum nasional.
BAB VII
PRAJURIT
Bagian Kesatu
Ketentuan Dasar
Pasal
21Prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang
berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan.
Pasal 22Prajurit terdiri atas Prajurit Sukarela dan Prajurit
Wajib.
Pasal 23(1) Prajurit Sukarela menjalani dinas keprajuritan
dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagainmana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24(1) Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan
berdasarkan ikatan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dalam undang-undang.
Pasal 25(1) Prajurit adalah insan prajurit yang:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan
perundang-undangan.
d. berdisiplin serta taat kepada atasan; dan
e.
bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan
mengucapkan Sumpah Prajurit.
Pasal 26
(1) Prajurit dikelompokan dalam golongan kepangkatan perwira,
bintara, dan tamtama.
(2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 27
(1) Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan
tanggung jawab hierarki keprajuritan.
(2) Pangkat menurut sifatnya
dibedakan sebagai berikut:
a. pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani
dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh;
b. pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang
menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan
pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan
pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi;
dan
c. pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara
yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan
bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu dilingkungan TNI,
berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa
akibat administrasi terbatas.
(3) Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Bagian Kedua
Pengangkatan
Pasal 28(1) Persyaratan
umum untuk menjadi prajurit adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18
tahun;
e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara
tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. sehat jasmani dan
rohani;
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa
menjadi anggota TNI; dan
i. persyaratan lain sesuai dengan
keperluan.
Pasal 29
(1) Pendidikan untuk pengangkatan prajurit terdiri atas
pendidikan perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 30(1) Perwira dibentuk melalui:
a. pendidikan pertama perwira bagi yang berasal langsung dari
masyarakat:
1. Akademi TNI, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas; dan
2. Sekolah Perwira, dengan masukan dari Sekolah Lanjutan Tingkat
Atas atau Perguruan Tinggi.
b. pendidikan pembentukan perwira yang
berasal dari prajurit golongan bintara.
(2) Pendidikan perwira sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 31(1) Bintara dibentuk melalui:
a. pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari
masyarakat; atau
b. pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit
golongan tamtama.
(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 32
(1) Tamtama dibentuk melalui pendidikan pertama tamtama yang
langsung dari masyarakat.
(2) Pendidikan tamtama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 33(1) Perwira diangkat oleh Presiden atas usul
Panglima.
(2) Bintara dan tamtama diangkat oleh Panglima.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pelantikan menjadi prajurit dilaksanakan dengan mengucapkan
Sumpah Prajurit.
(2) Pelantikan menjadi prajurit golongan perwira selain
mengucapakan Sumpah Prajurit juga mengucapkan Sumpah Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 35Sumpah Prajurit adalah sebagai berikut:
"Demi Allah
saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya akan tunduk kepada hukum dan
memegang teguh disiplin keprajuritan;
bahwa saya akan taat kepada atasan
dengan tidak membantah perintah atau putusan;
bahwa saya akan menjalankan
segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara
Republik Indonesia;
bahwa saya akan memegang segala rahasia tentara
sekeras-kerasnya".
Pasal 36Sumpah Perwira adalah sebagai berikut:
"Demi Allah
saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban perwira dengan
sebaik-baiknya terhadap bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa saya akan menegakan harkat dan martabat perwira serta
menjunjung tinggi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga;
bahwa saya akan memimpin
anak buah dengan memberi suri teladan, membangun karsa, serta menuntun pada
jalan yang lurus dan benar;
bahwa saya akan rela berkorban jiwa raga untuk
membela nusa dan bangsa".
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Pasal 37
(1) Perjurit berkewajiban menjunjung tinggi kepercayaan yang
diberikan oleh bangsa dan negara untuk melakukan usaha pembelaan negara
sebagaimana termuat dalam Sumpah Prajurit.
(2) Untuk keamanan negara, setiap prajurit yang telah berakhir
menjalani dinas keprajuritan atau prajurit siswa yang karena suatu hal tidak
dilantik menjadi prajurit, wajib memegang tegug rahasia tentara walaupun yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.
Pasal 38
(1) Prajurit dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya,
berpedoman pada Kode Etik Prajurit dan Kode Etik Perwira.
(2) Ketentuan kode etiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Pasal 39Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. kegiatan
menjadi anggota partai politik;
2. kegiatan politik praktis;
3. kegiatan
bisnis; dan
4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam
pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Bagian Keempat
Pembinaan
Pasal 40
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut,
perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan tuntutan tugasnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
keputusan Panglima.
Pasal 41
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan
kemampuannya melalui pendidikan dan penugasan, dengan mempertimbangkan
kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
keputusan Panglima.
Pasal 42
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapatkan
kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola
karier yang berlaku denganmempertimbangkan kepentingan TNI dan memenuhi
persyaratan yang ditentukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denga
keputusan Panglima.
Pasal 43
(1) Kenaikan pangkat Kolonel dan Perwira Tinggi ditetapkan oleh
Presiden atas usul Panglima.
(2) Kenaikan pangkat selain yang dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 44
(1) Prajurit yang mendapat tugas dengan pertaruhkan jiwa raga
secara langsung dan berjasa melalui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan
pangkat luar biasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 45Pengangkatan dan pemberhentian jabatan di dalam
struktur TNI selain jabatan Panglima dan Kepala Staf Angkatan, diatur dengan
keputusan Panglima.
Pasal 46
(1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat
diduduki oleh pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
keputusan Panglima.
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordiantor bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara,
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik
nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan
nondepartemen serta tunduk pada ketentuan adminstrasi yang berlaku dalam
lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan
departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.
Pasal 48Pemberhentian sementara dari jabatan dilakukan oleh
pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dalam jabatan tersebut,
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kesejahteraan
Pasal 49Setiap prajurit
TNI berhak memperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruhnya dari
anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 50
(1) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar
prajurit yang meliputi;
a. Perlengkapan perseorangan; dan
b. pakaian seragam
dinas.
(2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan
kedinasan, yang meliputi;
a. penghasilan yang layak;
b. tunjangan keluarga;
c.
perumahan/asrama/mess;
d. rawatan kesehatan;
e. pembinaan mental dan
pelayanan kegamaan;
f. bantuan hukum;
g. asuransi kesehatan dan
jiwa;
h. tunjangan hari tua; dan
i. asuransi penugasan operasi
militer.
(3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang
meliputi;
a. rawatan kesehatan;
b. pembinaan mental dan
keagamaan;
c bantuan hukum.
(4) Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif yang terdiri
atas;
a. gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala sesuai
dengan masa dinas;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan operasi;
d.
tunjangan jabatan;
e. tunjangan khusus; dan
f. uang lauk pauk atau
natura.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat memperoleh rawatan
dan layanan purnadinas.
(2) Rawatan dan layanan purnadinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon dan
rawatan kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52Prajurit dan prajurit siswa berhak mendapatkan tanda
jasa kenegaraan berdasarkan prestasi dan jasa jasanya kepada negara, sesuai
dengan peraturan perundang undangan.
Bagian Keenam
Pengakhiran
Pasal 53Prajurit
melaksanakan dinas keparajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh
delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan
tamtama.
Pasal 54Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan
tidak hormat.
Pasal 55(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan karena;
a. atas permintaan sendiri;
b. telah berakhirnya masa ikatan
dinas;
c. menjalani masa pensiun;
d. tidak memenuhi persyaratan jasmani
atau rohani;
e. gugur, tewas atau meninggal dunia;
f. alih status menjadi
pegawai negeri sipil;
g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang undangan,
tidak dapat di duduki oleh seorang prajurit aktif; dan
h. berdasarkan
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
(2) Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling
sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur
pada ayat (1) huruf h, dapat dipensiunkan dini dan kepadanya diberikan hak
pensiun secara penuh.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 56(1) Hak prajurit yang gugur atau tewas diberikan kepada
ahli warisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan
Peraturan pemerintah.
Pasal 57Hak prajurit yang menyandang cacat berat, cacat sedang,
atau cacat ringan yang diakibatkan karena tugas operasi militer, atau bukan
tugas operasi militer selama dalam dinas keprajuritan, diatur denga Peraturan
Pemerintah.
Pasal 58
(1) Prajurit yang dalam melaksanakan tugas tidak kembali
bergabung dengan kesatuannya sebagai akibat dari atau diduga diakibatkan oleh
tindakan musuh atau di luar kekuasaannya, dinyatakan hilang dalam tugas, wajib
terus dicari.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila asetelah
setahun tidak ada kepastian atas dirinya, diberhentikan dengan hormat dan kepada
ahli warisnya diberikan hak sebagaimana hak prajurit yang gugur sesuai dengan
peraturan perundang undangan (3) Prajurit sebagaimana dimaksud ayat (1) yang
kemudian ditemukan kembali dan masih hidup, diangkat kembali sesuai dengan
status sebelum dinyatakan hilang dan diberikan hak rawatan dinas penuh selama
dinyatakan hilang, dengan memperhitungkan hak yang telah diterima ahli
warisnya.
(4) Pernyataan hilang atau pembatalan nya sebagaiman dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) di atur dengan Keputusan
Panglima.
Pasal 59
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan
dari dinas keprajuritan dengan Keputusan Presiden.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Panglima.
Pasal 60
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang,
setiap Prajurit sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas
keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
(2) Kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
Pasal 61
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan berhak memakai tanda jasa kenegaraan yang dimiliki nya pada waktu
menghadiri upacara nasional atau kemiliteran sesuai yang diperoleh nya pada saat
masih berdinas aktif.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 62
(1) Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena mempunyai
tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan
atau TNI (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perwira
dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 63
(1) Perkawinan - perceraian dan rujuk bagi setiap prajurit
dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelasksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Panglima.
Bagian Ketujuh
Ketentuan Hukum
Pasal 64Hukum militer
dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan
pertahanan negara.
Pasal 65(1) Prajurit Siswa tunduk pada ketentuan hukum yang
berlaku bagi prajurit.
(2) Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal
pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam
hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang.
(3) Apabila kekuasaan peradilan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak berfungsi, maka prajurit tunduk di bawah kekuasaan peradilan yang
diatur dengan undang-undang.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 66
(1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Departemen Pertahanan.
Pasal 67
(1) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima
mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang
bersifat mendesak, Panglima mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk
dibiayai dari anggaran Kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja negara.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan
persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 68
(1) TNI wajib mengelola anggaran pertahanan negara yang
dialokasikan oleh pemerintah.
(2) TNI wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran
pertahanan negara sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) kepada Menteri
Pertahanan.
(3) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi,
akuntabilitas, pertanggung jawaban, serta efisiensi untuk menerapkan tata
pemerintahan yang baik.
(4) Pengelolaan anggaran pertahanan negara oleh TNI dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran
pertahanan negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 70
(1) Pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan anggaran pertahanan
negara oleh TNI dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
(2) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan dalam rangka
tugas operasional, kerja sama teknik, serta pendidikan dan latihan.
(3) Hubungan dan kerjasama dalam dan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan
pemerintah di bidang pertahanan negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71Pada saat
berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana
dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku
bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum
dinyatakan pensiun dari dinas TNI;
b. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur
secara bertahap:
1. Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima
puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan
usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
2. Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun,
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) tahun;
3. Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun,
baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58
(lima puluh delapan) tahun; dan
4. Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48
(empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai
dengan usia pling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
Pasal 72Bagi perwira yang pada tanggal undang-undang ini
diundangkan sedang menjalani penahanan dalam dinas keprajuritan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia, tetap berlaku ketentuan tersebut sampai masa penahanan dalam dinas
keprajuritannya berakhir.
Pasal 73Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan tentang TNI dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan belum diganti sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal 74
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada
saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan.
(2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum
dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan Militer.
Pasal 75
(1) Segala peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya undang-undang ini.
(2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan
dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan kewenangan TNI harus
diubah atau diganti sesuai dengan undang-undang ini paling lambat 2 (dua) tahun
sejak undang-undang ini diberlakukan.
Pasal 76
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
undang-undang ini, Pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang
dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
ayat (1) diatur dengan keputusan Presiden.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO