
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4437 |
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125) |
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAHI. PENJELASAN UMUM
1.
Dasar Pemikiran
a. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian
otonomi has kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu
meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu memperhatikan hubungan
antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah. Aspek hubungan wewenang memperhatikan kekhususan dan.
keragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aspek hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam . dan sumber daya lainnya
dilaksanakan secara adil dan selaras. Disamping itu, perlu diperhatikan pula
peluang dan tantangan dalam persaingan global dengan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar mampu menjalankan perannya tersebut, daerah
diberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan pemberian hak dan
kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, disamping karena
adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga
memperhatikan beberapa Ketetapan MPR dan Keputusan MPR, seperti; Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah; dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia oleh Presiden; DPA, DPR, BPK, dan MA pada sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia *tahun 2002 dan Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5/MPR/2003 tentang
Penugasan: Kepada MPR-RI Untuk Menyampaikan Saran Atas Laporan Pelaksanaan
Keputusan MPR-RI oleh Presiden, DPR, BPK, dan MA pada Sidang Tahunan MPR-RI
Tahun 2003.
Dalam melakukan perubahan undang-undang, diperhatikan
berbagai undang-undang yang terkait di bidang politik di antaranya Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-undang Nomor
22 Tahun 2003 tentang Susunan dan. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden. Selain itu juga diperhatikan undang-undang yang terkait di bidang
keuangan negara, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan
Pertanggung. jawaban Keuangan Negara.
b. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan, di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan
rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip
otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu
prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan
tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk
tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan
demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan
daerah lainnya: Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab
adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan
tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama
dari tujuan nasional. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah
harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat.
Selain itu penyelenggaraan otonomi daerah, juga harus
menjamin keserasian hubungan antara Daerah dengan Daerah lainnya, artinya mampu
membangun kerjasama antar ]Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antar Daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi
daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar Daerah dengan
Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara
dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan
tujuan negara.
Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan
yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian
pedoman seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan. Di
samping itu diberikan pula standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi,
pengendalian, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi. Bersamaan itu Pemerintah
wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan,
dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan
secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Pembentukan Daerah dan Kawasan
Khusus
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk
meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat disamping sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal, Untuk
itu maka pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti
kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan
dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta
pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan
dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.
Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di daerah otonom
untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus
dan untuk kepentingan nasional/berskala nasional misalnya dalam bentuk kawasan
cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, pengembangan
teknologi tinggi seperti pengembangan tenaga nuklir, peluncuran peluru kendali,
pengembangan prasarana komunikasi, telekomunikasi, transportasi, pelabuhan dan
daerah perdagangan bebas, pangkalan militer, serta wilayah eksploitasi,
konservasi bahan galian strategis, penelitian dan pengembangan sumber daya
nasional, laboratorium sosial, lembaga pemasyarakatan spesifik. Pemerintah wajib
mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan kawasan khusus
tersebut.
3. Pembagian Urusan Pemerintahan
Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan
pemerintahan antara Pemerintah dengan daerah otonom. Pembagian urusan
pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai
urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan
pemerintahan tersebut menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan
negara secara keseluruhan. Urusan pemerintahan dimaksud meliputi: politik luar
negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk
duduk dalam jabatan• lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri,
melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar
negeri, dan sebagainya; pertahanan misalnya mendirikan dan membentuk angkatan
bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah
negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan
negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara
bagi setiap warga negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan
membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak
setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi,
yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya; moneter misalnya
mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi misalnya mendirikan lembaga
peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang,
Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional t dan lain
sebagainya; dan agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku
secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama,
menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya;
dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak
diserahkan kepada daerah.
Di samping itu terdapat bagian, urusan pemerintah yang
bersifat concurrent artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian
atau bidang tertentu dapat dilaksanakan,bersama antara Pemerintah dan pemerintah
daerah. Dengan demikian setiap urusan yang bersifat concurrent senantiasa ada
bagian urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, ada bagian urusan yang
diserahkan kepada Provinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada
Kabupaten/Kota.
Untuk mewujudkan pembagian kewenangan yang concurrent secara
proporsional antara Pemerintah, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota maka
disusunlah kriteria yang meliputi: eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi
dengan mempertimbangkan keserasian hubungan pengelolaan urusan pemerintahan
antar tingkat pemerintahan.
Urusan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib
dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan
pemerintahan yang bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah.
Kriteria eksternalitas adalah pendekatan dalam pembagian
urusan pemerintahan dengan mempertimbangkan dampak/akibat yang ditimbulkan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut. Apabila dampak yang ditimbulkan
bersifat lokal, maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan
kabupaten/kota, apabila regional menjadi kewenangan provinsi, dan apabila
nasional menjadi kewenangan Pemerintah.
Kriteria akuntabilitas adalah pendekatan. dalam pembagian
urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang
menangani sesuatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih
langsung/dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani tersebut. Dengan
demikian akuntabilitas penyelenggaraan bagian urusan pemerintahan tersebut
kepada masyarakat akan lebih terjamin.
Kriteria efisiensi adalah pendekatan dalam pembagian urusan
pemerintahan dengan mempertimbangkan tersedianya sumber daya (personil, dana,
dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang
harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan. Artinya apabila suatu bagian
urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna
dilaksanakan oleh daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota dibandingkan
apabila ditangani oleh Pemerintah maka bagian urusan, tersebut diserahkan kepada
Daerah Provinsi dan/atau Daerah Kabupaten/Kota. Sebaliknya -apabila suatu bagian
urusan akan lebih berdayaguna dan berhasil guna bila ditangani oleh Pemerintah
maka bagian urusan tersebut tetap ditangani oleh Pemerintah. Untuk itu pembagian
bagian urusan harus disesuaikan dengan memperhatikan ruang lingkup wilayah
beroperasinya bagian urusan pemerintahan tersebut. Ukuran dayaguna dan hasilguna
tersebut dilihat dari besarnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dan besar
kecilnya resiko yang harus dihadapi.
Sedangkan yang dimaksud dengan keserasian hubungan yakni
bahwa pengelolaan bagian urusan pemerintah yang dikerjakan oleh tingkat
pemerintahan yang berbeda, bersifat saling berhubungan (inter-koneksi), saling
tergantung (inter-dependensi), dan saling mendukung sebagai satu kesatuan sistem
dengan memperhatikan cakupan kemanfaatan, Pembagian urusan pemerintahan
sebagaimana tersebut di atas ditempuh melalui mekanisme penyerahan dan atau
pengakuan atas usul Daerah terhadap bagian urusan-urusan pemerintah yang akan
diatur dan diurusnya. Berdasarkan usulan tersebut Pemerintah melakukan
verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan pengakuan atas bagian
urusan-urusan yang akan dilaksanakan oleh Daerah. Terhadap bagian urusan yang
saat ini masih menjadi kewenangan Pusat dengan kriteria tersebut dapat
dikerahkan kepada Daerah.
Tugas pembantuan pada dasarnya merupakan
keikutsertaan Daerah atau Desa termasuk masyarakatnya atas penugasan atau kuasa
dari Pemerintah atau pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah di
bidang tertentu.
4. Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih
secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut,
dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD menurut Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
menyatakan antara lain bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka pemilihan secara demokratis
dalam Undang-Undang ini dilakukan oleh rakyat secara langsung. Kepala daerah
dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah, dan
perangkat daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara,
langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu yang memperoleh sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau
memperoleh dukungan suara dalam Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Susunan dan kedudukan DPRD yang mencakup keanggotaan,
pimpinan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, penggantian antar waktu, alat
kelengkapan, protokoler, keuangan, peraturan tata tertib, larangan dan sanksi,
diatur tersendiri di dalam Undang-Undang mengenai Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-Undang tersebut dan yang masih memerlukan pengaturan lebih lanjut baik
yang bersifat penegasan maupun melengkapi diatur dalam undang-undang ini.
Melalui undang-undang ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. KPUD yang dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah KPUD
sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Untuk itu, tidak perlu dibentuk dan ditetapkan KPUD dan
keanggotaannya yang baru. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung
dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas. Kewenangan KPUD provinsi,
kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan
Berita Acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses
pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku
wakil Pemerintah di daerah dalam pengertian untuk,menjembatani dan memperpendek
rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata
pemerintahan kabupaten dan kota.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan, yang setara,
bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang
sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam
membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah, Hubungan kemitraan bermakna
bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam
membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
5. Perangkat
Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah
dibantu oleh perangkat daerah. Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur
staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga
sekretariat; unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga
teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga
dinas daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu
organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, Namun tidak
berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam
organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya
mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang
meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas
wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi
daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana
penunjang tugas. Oleh karena itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi
masing-masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam.
Tata cara atau prosedur, persyaratan, kriteria pembentukan
suatu organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam peraturan daerah yang mengacu
pedoman yang ditetapkan Pemerintah.
6. Keuangan Daerah
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana
secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan
pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu
kepada Undang-Undang tentang, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan
pembagian kewenangan antara Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang
melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi
sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang
antara lain berupa: kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai
dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan
pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari
sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya;
hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam
hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip "uang mengikuti
fungsi".
Di dalam Undang-Undang mengenai Keuangan Negara, terdapat
penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan
keuangan negara adalah sebagai, bagian dari kekuasaan pemerintahan; dan
kekuasaan pengelolaan keuangan negara dari presiden sebagian diserahkan kepada,
gubernur/bupati/walikota Selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah
yang dipisahkan. Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan
keuangan daerah, yaitu bahwa gubernur/bupati/walikota bertanggungjawab atas
pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Dengan demikian "pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
melekat dan menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam
Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
7. Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah dalam. m4aksanakan tugas,
wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya serta atas kuasa peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang
dirumuskan antara lain dalam peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan
ketentuan daerah lainnya. Kebijakan daerah dimaksud tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum serta
peraturan Daerah lain.
Peraturan daerah dibuat oleh DPRD bersama-sama Pemerintah
Daerah, artinya prakarsa dapat berasal dari DPRD maupun dari Pemerintah Daerah.
Khusus peraturan daerah tentang APBD rancangannya disiapkan oleh Pemerintah
Daerah yang telah mencakup keuangan DPRD, untuk dibahas bersama DPRD. Peraturan
daerah dan ketentuan daerah lainnya yang bersifat mengatur diundangkan dengan
menempatkannya dalam Lembaran Daerah. Peraturan daerah tertentu yang mengatur
pajak daerah, retribusi daerah, APBD, perubahan APBD, dan tataruang, berlakunya
setelak melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah. Hal itu ditempuh dengan
pertimbangan antara lain untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan
menyesuaikan dengan peraturan.perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau
peraturan Daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan
retribusi daerah.
8. Kepegawaian Daerah
Dalam sistem kepegawaian secara nasional, Pegawai Negeri
Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Sejalan dengan kebijakan
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada. sebagian kewenangan
di bidang kepegawaian untuk diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistem
kepegawaian daerah.
Kepegawaian Daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya meliputi
perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan pelatihan,
penggajian, pemberhentian, pensiun, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban,
tanggungjawab, larangan, sanksi, dan penghargaan merupakan sub-sistem dari
sistem kepegawaian secara nasional. Dengan demikian kepegawaian daerah merupakan
satu kesatuan jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional.
Sistem manajemen pegawai yang sesuai dengan kondisi
pemerintahan saat ini, tidak murni menggunakan unified system namun sebagai
konsekuensi digunakannya kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini menggunakan
gabungan antara unified system dan separated system, artinya ada bagian-bagian
kewenangan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah, dan ada bagian-bagian
kewenangan yang diserahkan kepada Daerah untuk selanjutnya dilaksanakan oleh
pembina kepegawaian daerah. Prinsip lain yang dianut adalah memberikan suatu
kejelasan dan ketegasan bahwa ada pemisahan antara pejabat politik dan pejabat
karier baik mengenai tata cara rekruitmennya maupun kedudukan, tugas, wewenang,
fungsi1dan pembinaannya. Berdasarkan prinsip dimaksud maka pembina kepegawaian
daerah adalah pejabat karier tertinggi pada pemerintah daerah.
Penempatan pegawai untuk mengisi jabatan dengan kualifikasi
umum menjadi kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk pengisian jabatan tertentu yang
memerlukan kualifikasi khusus seperti tenaga ahli di bidang tertentu, pengalaman
kerja tertentu di Kabupaten atau Kota, maka pembina kepegawaian tingkat Provinsi
dan atau Pemerintah dapat memberikan fasilitasi. Hal ini dalam rangka melakukan
pemerataan tenaga-tenaga pegawai tertentu dan penempatan pegawai yang tepat
serta sesuai dengan kualifikasi jabatan, yang diperlukan di seluruh
daerah.
Gaji dan tunjangan PNS Daerah disediakan dengan menggunakan
Dana Alokasi Dasar yang ditetapkan, secara nasional, merupakan, bagian dalam
Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinyatakan secara tegas, Hal ini dimaksudkan untuk
lebih mempermudah apabila terjadi mutasi pegawai antar daerah- atau dari daerah
ke pusat, dan atau sebaliknya serta untuk menjamin kepastian penghasilan yang
berhak diterima oleh setiap pegawai.
Pemberhentian pegawai negeri sipil daerah pada prinsipnya
menjadi kewenangan Presiden, namun mengingat bahwa jumlah pegawai sangat besar
maka agar tercipta efisiensi dan efektivitas maka sebagian kewenangan tersebut
diserahkan kepada pembina kepegawaian daerah.
9. Pembinaan dan
Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah
di Daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Dalam rangka pembinaan oleh Pemerintah, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Departemen melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembinaan dan
pengawasan provinsi serta oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan
kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan
sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengawasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah terkait dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan
peraturan daerah Pemerintah melakukan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:
1) Pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah (RAPERDA),
yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi
daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu
dievaluasi oleh Menteri, Dalam Negeri untuk Raperda provinsi, dan oleh Gubernur
terhadap Raperda kabupaten/kota.
Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan
tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang
optimal.
2) Pengawasan terhadap semua peraturan -daerah di luar yang
termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan Gubernur untuk kabupaten/kota untuk
memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai
mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembinaan dan
pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan
daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh
penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat
berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat,
penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan
daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta
dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
10. Desa
Desa berdasarkan Undang-Undang ini adalah desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan
berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa
adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat.
Undang-Undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa
ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat
diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari Pemerintah ataupun pemerintah
daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap desa di
luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang
dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan
lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa
akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan
dari desa itu sendiri.
Sebagai perwujudan demokrasi, dalam penyelenggaraan
pemerintahan Desa dibentuk Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lain. yang
sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa bersangkutan, yang berfungsi
sebagai lembaga pengaturan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, seperti
dalam pembuatan dan pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa, dan Keputusan Kepala Desa. Di desa dibentuk lembaga kemasyarakatan yang
berkedudukan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat
desa.
Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat
Desa yang dalam tata cara dan prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada
Bupati atau Walikota melalui Camat. Kepada Badan Permusyawaratan Desa, Kepala
Desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawabannya dan kepada rakyat
menyampaikan Informasi pokok-pokok pertanggungjawabannya namun tetap harus
memberi peluang kepada masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk
menanyakan dan/atau meminta keterangan lebih lanjut terhadap hal-hal yang
bertalian dengan pertanggungjawaban dimaksud.
Pengaturan lebih lanjut mengenai desa seperti pembentukan,
penghapusan, penggabungan, perangkat pemerintahan desa, keuangan desa,
pembangunan desa, dan lain sebagainya dilakukan oleh kabupaten dan kota yang
ditetapkan dalam peraturan daerah mengacu pada pedoman yang ditetapkan
Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "asas otonomi dan tugas pembantuan" dalam
ayat ini adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat
diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat
pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa
atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Daya saing daerah" dalam ayat ini adalah
merupakan kombinasi antara faktor kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan
publik daerah, sumber daya manusia, dan teknologi, yang secara keseluruhan
membangun kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "hubungan administrasi" dalam ayat ini
adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan sistem
administrasi negara.
Yang dimaksud dengan "hubungan kewilayahan" dalam ayat
ini adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi dibentuk dan disusunnya
daerah otonom -yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dengan demikian, wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah
negara yang utuh dan bulat. "
Ayat (8)
Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan. daerah yang bersifat
khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, sedangkan daerah istimewa
adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ayat
(9)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "cakupan wilayah" dalam ketentuan ini,
khusus untuk daerah yang berupa kepulauan atau gugusan pulau-pulau dalam
penentuan luas wilayah di dasarkan atas prinsip negara kepulauan yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "batas minimal usia penyelenggaraan
pemerintahan" dalam ketentuan ini untuk provinsi 10 (sepuluh) tahun, untuk
kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun, dan kecamatan 5 (lima)
tahun.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persetujuan DPRD dalam ketentuan ini diwujudkan dalam bentuk
keputusan DPRD yang diproses berdasarkan pernyataan aspirasi sebagian besar
masyarakat setempat.
Persetujuan Gubernur dalam ketentuan .ini diwujudkan
dalam bentuk keputusan Gubernur berdasarkan hasil kajian tim yang khusus
dibentuk oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan terhadap perlunya dibentuk
provinsi baru dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, Tim dimaksud
mengikutsertakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan faktor lain dalam ketentuan ini antara lain
pertimbangan kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang
kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan evaluasi terhadap kemampuan daerah dalam
ayat ini adalah penilaian dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta
indikator-indikatornya, yang meliputi masukan, proses, keluaran, dan dampak.
Pengukuran dan indikator kinerja digunakan untuk memperbandingkan antara satu
daerah dengan daerah lain, dengan angka rata-rata secara nasional untuk
masing-masing tingkat pemerintahan, atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya
untuk masing-masing daerah.
Aspek lain yang dievaluasi antara lain adalah
keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; upaya-upaya dan
kebijakan yang diambil: ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan
kebijakan nasional; dan dampak dari kebijakan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "akibat" dalam ketentuan ini adalah
perubahan yang timbul karena terjadinya penggabungan atau penghapusan suatu
daerah yang antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota,
pengalihan personal pendanaan, peralatan dan dokumen, perangkat daerah, serta
akibat lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud rupa bumi adalah bagian-bagian wilayah yang
senyatanya ada dan/atau kemudian ada, namun belum diberi nama, seperti: tanah
timbul, semenanjung, bukit/gunung/pegunungan, sungai, delta, danau, lembah,
selat, pulau, dan sebagainya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Tata cara yang diatur dalam peraturan pemerintah memuat
mekanisme dan prosedur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
daerah.
Pasal 9
Ayat (1)
Kawasan khusus adalah kawasan strategis yang secara nasional
menyangkut hajat hidup orang banyak dari sudut politik, sosial, budaya,
lingkungan dan pertahanan dan keamanan, Dalam kawasan khusus diselenggarakan
fungsi-fungsi pemerintahan tertentu sesuai kepentingan nasional, Kawasan khusus
dapat berupa kawasan otorita, kawasan perdagangan bebas, dan kegiatan industri
dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Fungsi pemerintahan tertentu dalam ketentuan ini antara lain,
pertahanan negara, pendayagunaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau
tertentu/terluar, lembaga pemasyarakatan, pelestarian warisan budaya dan cagar
alam, pelestarian lingkungan hidup, riset dan teknologi.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "mengikutsertakan dalam ketentuan ini
adalah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan
pemanfaatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud urusan pemerintah dalam ayat ini adalah urusan
pemerintahan yang mutlak menjadi kewenangannya dan urusan bidang lainnya yaitu
bagian-bagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya
Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan urusan politik luar negeri dalam arti
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan
perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan
sebagainya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan urusan pertahanan misalnya mendirikan dan
membentuk. angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara
atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya.
Huruf
c
Yang dimaksud dengan urusan keamanan misalnya mendirikan dan
membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak
-setiap orang, kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan
negara dan sebagainya.
Huruf d
Yang dimaksud dengan urusan yustisi misalnya mendirikan lembaga
peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang,
Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional.
Huruf
e
Yang dimaksud dengan urusan moneter dan fiskal nasional adalah
kebijakan makro ekonomi, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang,
menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang dan
sebagainya.
Huruf f
Yang dimaksud dengan urusan agama, misalnya menetapkan hari
libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan
keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang
berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.
Khusus di bidang keagamaan
sebagian kegiat4nnya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai
upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan
beragama.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah
di daerah" dalam ketentuan ini adalah berupa perangkat Pemerintah atau dalam
rangka dekonsentrasi kepada Gubernur.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "di luar urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5)" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah di luar ayat (3) sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kriteria eksternalitas" dalam ketentuan
ini adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas,
besaran, dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan.
Yang dimaksud dengan "kriteria akuntabilitas" dalam ketentuan
ini adalah penanggung jawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan
berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang
ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan. Yang dimaksud dengan
"kriteria efisiensi" dalam ketentuan ini adalah penyelenggara suatu urusan
pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling
tinggi yang dapat diperoleh.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "antar pemerintahan daerah" dalam ketentuan
ini adalah hubungan antar provinsi dengan provinsi, kabupaten/kota dengan
kabupaten/kota, atau provinsi dengan kabupaten/kota.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan wajib" dalam ketentuan ini adalah
urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga
negara antara lain:
a. perlindungan hak konstitusional;
b. perlindungan
kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum
dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI; dan
c. pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian
dan konvensi internasional.
Yang dimaksud dengan "urusan pilihan" dalam
ketentuan ini adalah urusan yang secara nyata ada di Daerah dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan
potensi unggulan daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan ketertiban umum dan ketenteraman umum dan
ketenteraman masyarakat pada ketentuan, ini termasuk penyelenggaraan
perlindungan masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki
antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
pariwisata.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada"
dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki
antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan
pariwisata.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pengaturan administratif" dalam ketentuan
ini antara lain perizinan, kelaikan dan keselamatan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "garis pantai" dalam ketentuan ini adalah
perpotongan garis air rendah dengan daratan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "nelayan kecil" adalah nelayan masyarakat
tradisional Indonesia yang menggunakan bahan dan alat penangkapan ikan secara
tradisional, dan terhadapnya tidak dikenakan surat izin usaha dan bebas dari
pajak, serta bebas menangkap ikan di seluruh pengelolaan perikanan dalam wilayah
Republik Indonesia.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Asas Umum Penyelenggaraan Negara dalam ketentuan ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari, Kolusi, Korupsi, dari Nepotisme, ditambah asas efisiensi
dan asas efektivitas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan instansi vertikal di daerah dalam huruf b
ini adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen yang
mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah dalam wilayah
tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kehidupan demokrasi" dalam ketentuan ini
antara lain penyerapan aspirasi, peningkatan partisipasi, serta menindaklanjuti
pengaduan masyarakat.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Yang dimaksud dengan rapat Paripurna DPRD dalam ketentuan ini
adalah rapat Paripurna yang diselenggarakan setelah 3 (tiga) bulan terpilihnya
pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "menginformasikan" dalam ketentuan ini
dilakukan melalui media yang tersedia di daerah dan dapat diakses oleh publik
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Ketentuan tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
ini tidak menutup adanya laporan lain baik atas" kehendak kepala daerah atau
atas permintaan Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan turut serta adalah menjadi direksi atau
komisaris suatu perusahaan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan penggunaan dalam ketentuan ini adalah
pengalokasian belanja daerah yang sesuai dengan kewajiban daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud insentif dan/atau kemudahan dalam ayat ini adalah
pemberian dari Pemerintah Daerah antara lain dalam bentuk penyediaan sarana,
prasarana, dana stimulan, pemberian modal usaha, pemberian bantuan teknis,
keringanan biaya dan percepatan pemberian ijin.
Masa jabatan kepala desa dalam ketentuan ini dapat dikecualikan
bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang keberadaannya masih hidup dan diakui
yang ditetapkan dengan Perda.
Yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam ketentuan
ini adalah sebutan nama Badan Perwakilan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam
ketentuan ini antara lain peraturan perundang-undangan sektoral seperti
Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pengairan, Undang-Undang Perikanan,
Undang-Undang Pertanian, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pertanahan dan
Undang-Undang Perkebunan.