LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 125, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan,
pemberdayaan, dan peran, serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar
susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman
daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan
yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan
penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu, ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Mengingat: 1. Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D, Pasal 23E ayat
(2), Pasal 24A ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu.
9. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu.
10. Peraturan daerah selanjutnya disebut Perda adalah peraturan
daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota.
11. Peraturan kepala daerah adalah peraturan Gubernur dan/atau
peraturan Bupati/Walikota.
12. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut
desa, adalal3 kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul "dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
13. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,
demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan
penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan
kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
14. Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan
peraturan daerah.
15. Pendapatan daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
16. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui
sebagal pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang
bersangkutan.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
18. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan
daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari
pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar
kembali.
19. Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau
kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan
fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
20. Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah
memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
21. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPUD
adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang ini untuk
menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di setiap
provinsi dan/atau kabupaten/kota.
22. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK, PPS, dan
KPPS. adalah pelaksana pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah pada tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan
suara.
23. Kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para
pemilih. dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.
Pasal 2
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang
masing-masing mempunyai pemerintahan daerah;
(2) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
(3) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah;
(4) Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah
lainnya;
(5) Hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber
daya lainnya;
(6) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras;
(7) Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan
kewilayahan antarsusunan Pemerintahan;
(8) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang;
(9) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta h4k tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
(1) Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) adalah:
a. pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah
daerah provinsi dan DPRD provinsi;
b. pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas
pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian
Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang,
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan
menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah,
pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan
dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan
beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu
daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas
minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
provinsi, meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota
yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan
Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta
rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas
daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya
otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling
sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan
untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana
pemerintahan.
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila
daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah;
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah
melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah,
pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota
yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas
usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Pasal 8Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kawasan Khusus
Pasal 9
(1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang
bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan
khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
(2) Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan
undang-undang;
(3) Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
(4) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan;
(5) Daerah 1apat mengusulkan pembentukan kawasan khusus
sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah;
(6) Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB III
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pasal 10
(1) Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini
ditentukan menjadi urusan Pemerintah,
(2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
(4) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil
Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan desa
(5) Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah
dapat:
a. menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
b. melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur
selaku wakil Pemerintah; atau
c. menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan
kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan
keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pelaksanaan, hubungan kewenangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antarpemerintahan daerah
yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem
pemerintahan
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan
daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
(4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang, bersifat wajib yang
berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
(1) Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai
dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian
sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
(2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada
Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang
didekonsentrasikan.
Pasal 13
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia
potensial;
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah
termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat
dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan
Pasal 14
(1) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah
untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota
meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) dan,ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 15
(1) Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5)
meliputi:
a. pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan
daerah;
c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan
daerah.
(2) Hubungan dalam bidang keuangan antarpemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintahan daerah
provinsi dan pemerintahan daerah, kabupaten/kota;
b. pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab
bersama;
c. pembiayaan bersama atas kerja sama antardaerah; dan
d. pinjaman dan/atau hibah antarpemerintahan daerah.
(3) Hubungan dalam bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan,
Pasal 16
(1) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5)
meliputi:
a. kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan
minimal;
b. pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan
daerah; dan
c. fasilitasi pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah
dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
(2) Hubungan dalam bidang pelayanan umum antarpemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:
a. pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan
daerah;
b. kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan
pelayanan umum; dan
c. pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
(3) Hubungan dalam bidang pelayanan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi
a. kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,
pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian;
b. bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya; dan
c. penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi
lahan.
(2) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya antarpemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) dan ayat (5) meliputi:
a. pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya yang menjadi kewenangan daerah;
b. kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah; dan
c. pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya.
(3) Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk
mengelola sumber daya di wilayah laut;
(2) Daerah mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya
alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
(3) Kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan
laut;
b. pengaturan administratif;
c. pengaturan tata ruang;
d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh
daerah atau yang dilimpahkan.. kewenangannya oleh Pemerintah;
e. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan; dan
f. ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
(4) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur
dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk
provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk
kabupaten/kota;
(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24
(dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut
dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2
(dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga)
dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Bagian
Kesatu
Penyelenggara Pemerintahan
Pasal 19
(1) Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh 1
(satu) orang wakil Presiden, dan oleh menteri negara.
(2) Penyelenggara
pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.
Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Pasal
20
(1) Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum
Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas:
a. asas kepastian hukum;
b. asas tertib. penyelenggara negara;
c. asas kepentingan umum;
d. asas keterbukaan;
e. asas proporsionalitas;
f. asas profesionalitas;
g. asas akuntabilitas;
h. asas efisiensi; dan
i. asas efektivitas.
(2) Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan
asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan
daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah
Pasal 21Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih
pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan
daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan
demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. h, mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan
tata ruang daerah;
j. J. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi
kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan
menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o.
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan Pasal 22 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan
dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola
dalam sistem pengelolaan keuangan daerah
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil,
patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemerintah Daerah
Paragraf Kesatu
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 24
(1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang
disebut kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota
disebut walikota.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
satu orang wakil kepala daerah.
(4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk
provinsi disebut wakil Gubernur untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk
kota disebut wakil walikota.
(5) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat di daerah yang bersangkutan.
Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Pasal 25Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama
DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada
DPRD untuk dibahas/ditetapkan bersama;
e. mengupayakan"terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis
masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus
menerus dalam masa jabatannya
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dan Pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai
kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan;
f. menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
g. memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
h. melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan
baik;
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
daerah;
j. menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di
daerah dan semua perangkat daerah;
k. menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan
daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
(2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan
keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan,
penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
(3) Laporan, penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada,Presiden
melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan
Pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf Ketiga
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Pasal 28Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok
politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan
kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan
warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik
swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c. melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan
bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan
dengan daerah yang bersangkutan;
d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
e. menjadi advokat atau kuasa, hukum dalam suatu
perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 25 huruf f;
f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar
sumpah/janji jabatannya;
g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya,
sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam,peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Pasal 29(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang
baru;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah;
d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah;
e. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah;
f. melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
(3) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a
dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat
Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD
(4) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan
ketentuan:
a. Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan
kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa
kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
b. Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan
melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir;
c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan
DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final;
d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan
putusan. diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden;
e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
DPRD menyampaikan usul tersebut.
Pasal 30
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan;
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada, ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 31
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
sementara oleh Presiden tanpa ro2talui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana
terhadap keamanan negara.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh
Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau
perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Pasal 32
(1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah
menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak
pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk
menanggapinya.
(2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah.
(3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), DPRD menyerahkan proses, penyelesaiannya kepada aparat
penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan
bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD
mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRD.
(5) Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil
kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan/atau wakil,a kepala daerah
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRD
mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD
dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD yang hadir.
(7) Berdasarkan keputusan DPRD. sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah.
Pasal 33
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan
Pasal 32 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, paling lambat 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan
mengaktifkan kembali kepala. daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
(2) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa
jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala 4aerah dan/atau wakil kepala
daerah yang bers4ngkutan dan tidak. mengaktifkannya kembali.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud, dalam
Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5),
wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan
adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat
(5), tugas dan kewajiban wakil kepala daerah dilaksanakan oleh kepala daerah
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(3) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan
Pasal 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam
Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan
penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 35
(1) Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala
daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan
proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan- Rapat Paripurna DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18
(delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil
kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(3) Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau
diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD
memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak
ditetapkannya penjabat kepala daerah.
(4) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil.
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sekretaris daerah melaksanakan
tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat
kepala daerah.
(5) Tata cara pengisian kekosongan persyaratan dan masa jabatan
penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf Kelima
Tindakan Penyidikan terhadap Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Pasal 36
(1) Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis
dari Presiden atas permintaan penyidik.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu. paling lambat 60 (enam puluh)
hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan
dapat dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap
keamanan negara.
(5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2
(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Paragraf Keenam
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pasal
37
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai
wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 38
(1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 memiliki tugas dan wewenang:
a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
b. koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah
provinsi dan kabupaten/kota;
c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas
pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud
pada,ayat (1) dibebankan kepada APBN.
(3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Paragraf
Kesatu
Umum
Pasal 39Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam
Undang-Undang, ini berlaku ketentuan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Paragraf Kedua
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 40DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 41DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama
dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil
kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi
dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah
dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Keempat
Hak dan Kewajiban
Pasal 43(1) DPRD mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
(2) Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan mendapatkan persetujuan dari Rapat Paripurna DPRD yang
dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD yang
bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil
kerjanya kepada DPRD.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang
dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki serta
untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang
sedang diselidiki.
(5) Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi panggilan panitia angket
kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut
tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket
dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(7) Seluruh basil kerja panitia angket bersifat rahasia.
(8) Tata cara penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 44(1) Anggota DPRD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
(2) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 45Anggota DPRD mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan
perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
f. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
g. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku
anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah
pemilihannya;
h. menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji
anggota DPRD;
i. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
yang terkait.
Paragraf Kelima
Alat Kelengkapan DPRD
Pasal 46(1)
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d. panitia anggaran;
e. Badan Kehormatan; dan
f. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(2) Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan
keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:
a. untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan 34
(tiga puluh empat) berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan
35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima) berjumlah 5 (lima)
orang;
b. untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh
puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 75
(tujuh puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) berjumlah 7 (tujuh)
orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan
oleh Sekretariat DPRD.
Pasal 48Badan Kehormatan mempunyai tugas:
a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para
anggota DPRD dalam rangka menjaga, martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode
Etik DPRD;
b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD
terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas
pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;
d. menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi,
dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk
ditindaklanjuti oleh DPRD.
Pasal 49
(1) DPRD wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan
kehormatan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
(2) Kode etik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi:
a. pengertian kode etik;
b. tujuan kode etik;
c. pengaturan sikap, tata kerja, dan tata hubungan
antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota
DPRD dan pihak lain;
d. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota
DPRD;
e. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban,
sanggahan; dan
f. sanksi dan rehabilitasi.
Pasal 50
(1) Setiap anggota DPRD wajib berhimpun dalam fraksi.
(2) Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah komisi di DPRD.
(3) Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari 1 (satu)
partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib
bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
(4) Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRD dari partai
politik lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk satu fraksi.
(5) Dalam hal fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
setelah dibentuk, kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan,
seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi dan/atau
fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.
(6) Parpol yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya
dapat membentuk satu fraksi.
(7) Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik dengan
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).
Pasal 51
(1) DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai
dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang
beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima)
komisi.
(2) DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai
dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan
lebih dari 3.5 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi.
Pasal 52
(1) Anggota DPRD tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan. ataupun
tertulis dalam rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan. dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik DPRD.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan
perundang-undangan.
(3) Anggota DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat
DPRD.
Pasal 53
(1) Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan
setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi
anggota DPRD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak
diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.
(3) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan
diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).
(4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah;
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
atau
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan
pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(5) Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua kali) 24 (dua puluh
empat) jam.
Bagian Keenam
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRD
Pasal 54
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan,
advokat/pengacara, notaris, dokter praktik dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota
DPRD.
(5) Anggota DPRD yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan
Badan Kehormatan DPRD.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Pasal
55
(1) Anggota DPRD berhenti antarwaktu sebagai anggota
karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;
dan
c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu, karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, dan/atau melanggar
kode etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan bagi anggota DPRD;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
(3) Pemberhentian anggota DPRD yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRD provinsi dan
kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota bagi anggota DPRD kabupaten/kota untuk
diresmikan pemberhentiannya.
(4) Pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan setelah ada
keputusan DPRD berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRD.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Paragraf Kesatu
Pemilihan
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pasal 57
(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada
DPRD.
(3) Dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah, dibentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan,
perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat,
(4) Anggota panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi, 5 (lima) orang untuk kabupaten/kota dan
3 (tiga) orang untuk kecamatan.
(5) Panitia pengawas kecamatan diusulkan oleh panitia pengawas
kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh DPRD.
(6) Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), panitia pengawas kabupaten/kota/kecamatan dapat diisi oleh unsur yang
lainnya.
(7) Panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada DPRD dan berkewajiban
menyampaikan laporannya.
Pasal 58Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan basil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di
daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
adalah pasangan calon yang diusulkan Secara berpasangan oleh partai politik atau
gabungan partai politik.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah
kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam
Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka
kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan selanjutnya memproses bakal calon
dimaksud melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antar partai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para
pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan
DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. naskah visi, misi, dan, program dari pasangan calon secara
tertulis.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan
partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon.
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada
instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal penutupan pendaftaran.
(3) Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak
karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal
59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh)
had sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
(4) KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan atau
perbaikan persyaratan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari
kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang
mengusulkan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas pasangan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, partai
politik dan atau gabungan partai politik, tidak dapat lagi mengajukan pasangan
calon.
Pasal 61
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60 ayat (2) dan ayat (4), KPUD menetapkan pasangan calon paling kurang 2 (dua)
pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan
calon.
(2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan secara luas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
selesainya penelitian.
(3) Terhadap pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan,
selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk menetapkan nomor urut pasangan
calon.
(4) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik
calonnya dan/atau pasangan calonnya dan pasangan calon atau salah seorang dari
pasangan calon, dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh KPUD.
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik
calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau
gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap
dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak
pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan
administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat)
hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah 1 (satu) calon atau pasangan calon
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang
berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah
pasangan calon kurang dari 2 (dua) 40 pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari
dan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3 (tiga)
hari sejak pasangan calon berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4
(empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Pasal 64
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan
tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan
suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3
(tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan
pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon
pengganti didaftarkan.
Pasal 65
(1) Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan
melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
(2) Masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya
masa jabatan;
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan kepala daerah;
c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan
jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS;
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
(3) Tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Penetapan daftar pemilih;
b. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah;
c. Kampanye;
d. Pemungutan suara;
e. Penghitungan suara; dan
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah
terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
(4) Tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Tugas dan wewenang KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai
politik yang mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang diusulkan;
g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi
persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur oleh
peraturan perundang-undangan;
m. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan hasil audit.
(2) Dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
KPUD, kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan
yang ditetapkan oleh KPUD provinsi.
(3) Tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a. memberitahukan kepada kepala daerah mengenai akan berakhirnya
masa jabatan;
b. mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah terpilih;
c. melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan
pemilihan;
d. membentuk panitia pengawas;
e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD; dan
f. menyelenggarakan rapat paripurna untuk mendengarkan
penyampaian visi, misi, dan program dari pasangan calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah.
(4) Panitia pengawas pemilihan mempunyai tugas dan
wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang; dan
e. mengatur hubungan koordinasi antar panitia pengawasan pada
semua tingkatan.
Pasal 67(1) KPUD berkewajiban;
a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan laporan kepada DPRD untuk setiap tahap
pelaksanaan pemilihan dan menyampaikan informa/div>kegiatannya kepada
masyarakat;
d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang
inventaris milik KPUD berdasark/div>peraturan perundang-undangan;
e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada DPRD;
f. melaksanakan semua tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara tepat waktu.
Paragraf Kedua
Penetapan Pemilih
Pasal 68Warga negara Republik Indonesia yang pada hari
pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah berumur
17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 69
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan, putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
Pasal 70
(1) Daftar pemilih pada saat pelaksanaan pemilihan umum terakhir
di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih
ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
Pasal 71Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti pendaftaran untuk
ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
Pasal 72
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar
pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan
sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 73
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 kemudian, berpindah tempat tinggal atau karena gin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor
kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih
dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat
pemilihan yang baru.
(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak
dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang, bersangkutan
dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu
pemilih.
Pasal 74
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 dan, Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara
dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan
ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
(5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS.
(6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh
KPUD.
Paragraf Ketiga
Kampanye
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama
14 (empat belas) had dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik
atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan
ke KPUD bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim
kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 76
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat umum;
g. rapat umum;
h. debat publik/debat terbuka antarcalon; dan/atau
i. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
(2) Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program
secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(3) Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan,
tertib, dan bersifat edukatif.
(5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah
provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan di seluruh wilayah
kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil
walikota.
Pasal 77
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang
sama kepada, pasangan calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan
yang sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
pasangan calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum
yang diadakan oleh pasangan calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan
tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan.
(5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menetapkan
lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) oleh pasangan calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,
estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang menjadi
milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
(8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Pasal 78Dalam kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik;
c. menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan,
dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau
menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat
dan/atau partai politik;
e. mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk
mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan
calon lain;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah
daerah;
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j. melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan
berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Pasal 79(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a. hakim pada semua peradilan;
b. pejabat BUMN/BUMD;
c. pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
d. kepala desa.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila pejabat tersebut menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
(3) Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Pasangan calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 80Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam
jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa
kampanye.
Pasal 81
(1) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenal sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, yang
merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KPUD.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama
masa kampanye oleh KPUD.
Pasal 82
(1) Pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai
pasangan calon oleh DPRD.
Pasal 83(1) Dana kampanye dapat diperoleh dari:
a. pasangan calon;
b. partai politik dan/atau, gabungan partai politik yang
mengusulkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye
dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPUD.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan dilarang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh, juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta dilarang melebihi Rp350.000.000,00 (tiga
ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan
bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada pasangan calon yang lebih dari
Rp2.500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk uang maupun
bukan dalam bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib
dilaporkan kepada KPUD mengenai jumlah dari identitas pemberi sumbangan.
(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon kepada KPUD dalam waktu 1
(satu) hari sebelum masa kampanye dimulai dan I (satu) hari sesudah masa
kampanye berakhir.
(7) KPUD mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana
kampanye setiap pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari pasangan calon.
Pasal 84
(1) Dana kampanye digunakan oleh pasangan calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh tim kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh pasangan calon kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah
hari pemungutan suara.
(3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari
setelah KPUD menerima laporan dana kampanye dari pasangan calon.
(4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit paling lambat
15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh
KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil audit dari
kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan
terbuka untuk umum.
Pasal 85
(1) Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas
identitasnya;
c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya
kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari setelah rasa kampanye berakhir
dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas daerah.
(3) Pasangan calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh
KPUD.
Paragraf Keempat
Pemungutan Suara
Pasal 86
(1) Pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah, diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa
jabatan kepala daerah berakhir.
(2) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui
surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon.
(3) Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang
diliburkan.
Pasal 87
(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(2) dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 % (dua setengah
perseratus) dari jumlah pemilih tersebut.
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagal cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih
yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat. suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuatkan berita acara.
Pasal 88Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat
suara.
Pasal 89
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan
fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai, pemberian bantuan kepada
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 90
(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga
ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya
di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh
KPUD.
Pasal 91
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara
yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 92
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh saksi dari pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi dari pasangan calon.
Pasal 93
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
92, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara,
pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS.
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(5) Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan oleh KPUD.
Pasal 94
(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda
khusus oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 95Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
yang memuat satu pasangan calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu
kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat
yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon.
Pasal 96
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah
pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota
KPPS.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan
dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(5) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari tim
kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS.
(6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau; dan warga masyarakat yang
hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(7) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara, oleh KPPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima, KPPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS
membuat berita acara dan sertifikat basil penghitungan suara yang ditandatangani
oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(10) KPPS memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat basil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon yang hadir dan
menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat
umum.
(11) KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 97
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi basil penghitungan
suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPS serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon,
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat basil
penghitungan suara di tempat umum.
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara
dan sertifikat rekapitulasi basil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
Pasal 98
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi
pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan, dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta
ditandatangani oleh saksi pasangan calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat basil,
penghitungan suara di tempat umum.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara
dan sertifikat rekapitulasi basil penghitungan suara di PPK kepada KPU
kabupaten/kota.
Pasal 99
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan
melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat
dihadiri oleh saksi pasangan calon panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU kabupaten/kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU
kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua PPK dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, KPU
kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang anggota KPU kabupaten/kota serta ditandatangani oleh saksi pasangan
calon.
(6) KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar
salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar
berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
kabupaten/kota kepada KPU provinsi.
Pasal 100
(1) Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan
calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan dan
pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 101
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, KPU provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi dan dap/div>dihadiri oleh
saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
(2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU provinsi.
(3) Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan
calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
pasangan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua KPU kabupaten/kota, KPU provinsi membuat berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU provinsi serta ditandatangani
oleh saksi pasangan calon.
(6) KPU provinsi wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU
provinsi kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu)
eksemplar sertifikat basil penghitungan suara di tempat umum.
Pasal 102
(1) Berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (5) selanjutnya diputuskan dalam pleno
KPU, provinsi untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
(2) Penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) oleh KPU provinsi disampaikan kepada DPRD provinsi untuk diproses
pengesahan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan
sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan
cahaya;
c. saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, dilakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di
bawahnya.
Pasal 104
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan Mara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu
atau lebih dari keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 105Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan Pasal 104 diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah hari pemungutan
suara.
Pasal 106
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah
Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana
dimaksud, pada ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kepa/div>pengadilan negeri
untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan
Tinggi/ Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bersifat final dan mengikat,
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana
-dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi untuk
memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepal4 daerah dan wakil
kepala daerah kabupaten dan kota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bersifat final.
Paragraf Kelima
Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagal pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan
calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang
perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama
dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti
pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan
kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada, putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih.
Pasal 108
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap,
calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60
(enam puluh) hari.
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60
(enam puluh) hari.
Pasal 109
(1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil
Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30
(tiga puluh) hari.
(2) Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil
bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari.
(3) Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih diusulkan
oleh DPRD provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada
Presiden melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan berita acara penetapan
pasangan calon terpilih dari KPU provinsi untuk mendapatkan pengesahan
pengangkatan.
(4) Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan
berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Pasal 110
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku
jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat
yang melantik.
(2) Sumpah/janji kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi
kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
(3) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu
kali masa jabatan.
Pasal 111
(1) Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden.
(2) Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD.
(4) Tata cara pelantikan dan pengaturan selanjutnya diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 112Biaya kegiatan Pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah dibebankan pada APBD.
Paragraf Keenam
Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Pasal 113
(1) Pemantauan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dapat dilakukan oleh pemantau pemilihan yang meliputi lembaga swadaya
masyarakat, dan badan hukum dalam negeri.
(2) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang jelas.
(3) Pemantau pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) harus mendaftarkan dan memperoleh akreditasi dari KPUD.
Pasal 114
(1) Pemantau pemilihan wajib menyampaikan laporan hasil
pemantauannya kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan kepala
daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
(2) Pemantau pemilihan wajib mematuhi segala peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemantau pemilihan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 dicabut haknya sebagai pemantau pemilihan dan/atau
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan
pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Paragraf Ketujuh
Ketentuan Pidana Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari dan paling, lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut
mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang
menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu
perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai
seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp6,000,000,00 (enam juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan k6kerasan atau dengan ancaman
kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang
untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan kepala daerah menurut
undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan Surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan calon
kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
Pasal 116
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar
jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara
paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e dan huruf f diancam dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah),
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan
pelaksanaan, kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan
Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional
dalam jabatan negeri dan kepala desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 diancam dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi,
atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana
kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1), dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan
atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 117
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya
untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan. dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan
uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya,
atau memilih Pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling
bany/div>Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 60 (enam
puluh) hari dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan
suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit. Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa
pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu. pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si
pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 118
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan
Pasangan calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya
berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau
hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari dan paling lama 2 (dua) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan
suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 119Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh
penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga)
dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal
118.
Bagian Kesembilan
Perangkat Daerah
Pasal 120
(1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah,
sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
(2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan
kelurahan.
Pasal 121
(1) Sekretariat daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan
dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(4) Apabila sekretaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya,
tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala
daerah.
Pasal 122
(2) Sekretaris Daerah diangkat dari. pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul
Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pegawai
negeri sipil di daerahnya.
Pasal 123
(1) Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
(2) Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat
dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD.
(3) Sekretaris DPRD mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD;
c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan
d. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan
oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah.
(4) Sekretaris DPRD dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD.
(5) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis
operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara
administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris
Daerah.
(6) Susunan organisasi sekretariat DPRD ditetapkan, dalam
peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 124
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
(2) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat
atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 125
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala
daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik
berbentuk badan, kantor, atau rumah, sakit umum daerah.
(2) Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala
rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 126
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
camat yang dalam pelaksanaan tugasnya. memperoleh pelimpahan sebagian wewenang
bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga
menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau
kelurahan.
(4) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri
sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah kabupaten/kota.
(6) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bertanggung jawab kepada camat.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana 4imaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan peraturan bupati
atau walikota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 127
(1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari
Bupati/Walikota.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah
mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; dan
e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
(4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(6) Lurah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibantu oleh perangkat kelurahan.
(7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
bertanggung jawab kepada Lurah.
(8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan dengan Perda.
(9) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) ditetapkan dengan peraturan
bupati atau walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 128
(1) Susunan organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda dengan,
memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
(2) Pengendalian organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah untuk provinsi, dan oleh Gubernur untuk
kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(3) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAERAH
Pasal 129
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri
sipil daerah dalam satu kesatuan penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil
secara nasional.
(2) Manajemen pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan
kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian
jumlah.
Pasal 130
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh
Gubernur.
(2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam
jabatan eselon II pada pemerintah daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh
Bupati/Walikota setelah berkonsultasi kepada Gubernur.
Pasal 131
(1) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota dalam
satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(2) Perpindahan pegawai negeri sipil antar kabupaten/kota antar
provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah
memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Perpindahan pegawai negeri sipil provinsi/kabupaten/kota ke
departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebaliknya, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri setelah memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 132Penetapan formasi pegawai negeri sipil daerah
provinsi/kabupaten/kota setiap tahun anggaran dilaksanakan oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul, Gubernur.
Pasal 133Pengembangan karier pegawai negeri sipil daerah
mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat,
mutasi jabatan, mutasi antar daerah, dan kompetensi.
Pasal 134
(1) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah dibebankan
pada APBD yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum.
(2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan
pemindahan pegawai negeri sipil daerah dilaksanakan setiap tahun.
(3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat (2) diatur dalam Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
(4) Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan,
pemberhentian, dan pemindahan pegawai negeri sipil daerah untuk penghitungan dan
penyelesaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 135
(1) Pembinaan dan pengawasan manajemen pegawai negeri sipil
daerah dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada
tingkat daerah oleh Gubernur.
(2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan
manajemen pegawai negeri sipil daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Pasal 136
(1) Perda ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat
persetujuan bersama DPRD.
(2) Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan
memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
(4) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(5) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku setelah
diundangkan• dalam lembaran daerah.
Pasal 137Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan
materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan
kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 138
(1) Materi muatan Perda mengandung asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perda dapat
memuat asas lain sesuai dengan substansi Perda yang bersangkutan.
Pasal 139
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau
tertulis, dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda.
(2) Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan
Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Pasal 140
(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau
Bupati/Walikota.
(2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang
dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan rancangan
Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota digunakan sebagai
bah/div>untuk dipersandingkan.
(3) Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang berasal dari
Gubernur atau Bupati/Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 141
(1) Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan
komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan
rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD.
Pasal 142
(1) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD
dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
(2) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur,
atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah.
Pasal 143
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan
peraturan perundangan.
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6
(enam), bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana atau denda selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan
perundangan lainnya.
Pasal 144
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan
Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur
atau Bupati/Walikota untuk ditetapkan sebagal Perda.
(2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
(3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak rancangan tersebut disetujui bersama.
(4) Dalam hal rancangan Perda tidak ditetapkan Gubernur atau
Bupati/Walikota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rancangan Perda
tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran
daerah.
(5) Dalam hal sahnya rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, "Perda ini dinyatakan sah,"
dengan mencantumkan tanggal sahnya.
(6) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke
dalam lembaran daerah.
Pasal 145
(1) Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) had
setelah ditetapkan.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan
dengan, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
(3) Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan
pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda
dimaksud.
(5) Apabila provinsi/kabupaten/kota - tidak dapat menerima
keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang
dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(6) Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan
Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(7) Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden
untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda dimaksud
dinyatakan berlaku.
Pasal 146
(1) Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan
perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau
keputusan kepala daerah.
(2) Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan
umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 147
(1) Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah diundangkan dalam Berita Daerah.
(2) Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah
diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah
diundangkan dalam Berita Daerah.
Pasal 148
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dibentuk Satuan
Polisi Pamong Praja,
(2) Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Pasal 149
(1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai
penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi
tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan
Perda.
BAB VII
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 150
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun
perencanaan pembangunan daerah sebagal satu kesatuan dalam sistem perencanaan
pembangunan nasional.
(2) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya yang dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
(3) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), disusun secara berjangka meliputi:
a. Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat dengan
RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh tahun yang memuat visi, misi, dan
arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional;
b. Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya
disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari
visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP
daerah dengan memperhatikan RPJM nasional;
c. RPJM daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat arah
kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan
program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan
program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;
d. Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD,
merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang
memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana
kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah
maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada
rencana kerja Pemerintah;
e. RPJP daerah dan RJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a dan b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 151
(1) Satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana strategis yang
selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman
pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan
dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 152
(1) Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan
informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah;
d. keuangan daerah;
e. potensi sumber daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk
tercapainya daya guna dan hasil guna, pemanfaatan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam sistem informasi daerah yang terintegrasi
secara nasional.
Pasal 153Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 152 disusun untuk menjamin " keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Pasal 154Tahapan, tata-cara penyusunan, pengendalian, dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah yang berpedoman pada perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAERAH
Paragraf Kesatu
Umum
Pasal 155
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi
pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Pasal 156
(1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
daerah.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala daerah. melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta
pengaw9san, keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.
(3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.
Paragraf Kedua
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan
Pasal 157Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD,
yaitu:
1) hasil pajak daerah;
2) hasil retribusi daerah;
3) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
4) lain-lain PAD yang sah;
b. dana perimbangan; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pasal 158
(1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan
Undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan
Perda.
(2) Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan
sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang.
(3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 3 dan lain-lain PAD yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 157 huruf a angka 4 ditetapkan dengan Perda berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
Pasal 159Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157
huruf b terdiri atas:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c.
Dana Alokasi Khusus.
Pasal 160
(1) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf a
bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
(2) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan, perkotaan,
perkebunan, pertambangan serta kehutanan;
b. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor
perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan;
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
(3) Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan
hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH), dan dana reboisasi yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
b. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan
iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi
(royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan;
c. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang
dihasilkan dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan
pungutan hasil perikanan;
d. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan;
e. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah
daerah yang bersangkutan;
f. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari
penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang
dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
(4) Daerah penghasil sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan pertimbangan dari
menteri teknis terkait.
(5) Dasar penghitungan bagian daerah dari daerah penghasil sumber
daya alam ditetapkan oleh Menteri Teknis terkait setelah memperoleh pertimbangan
Menteri Dalam Negeri.
(6) Pelaksanaan ketentuan pada ayat,(1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 161
(1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf b dialokasikan
berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang
ditetapkan dalam APBN.
(2) DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria
tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan penghitungan DAU-nya
ditetapkan sesuai Undang-undang.
Pasal 162
(1) Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
159 huruf c dialokasikan, dari APBN kepada daerah tertentu, dalam rangka
pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar
prioritas nasional;
b. mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
(2) Penyusunan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dengan
Gubernur.
(3) Penyusunan kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan setelah dikoordinasikan oleh daerah yang bersangkutan.
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai DAK diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 163
(1) Pedoman penggunaan, supervisi, monitoring, dan evaluasi atas
dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, DAU, dan DAK diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai pembagian dana perimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf b ditetapkan dalam Undang-Undang
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
Pasal 164
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana
perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang
ditetapkan Pemerintah.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan
berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah, masyarakat, dan
badan usaha dalam negeri atau luar negeri.
(3) Pendapatan dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bantuan Pemerintah dari APBN kepada pemerintah daerah untuk mendanai
keperluan mendesak yang diakibatkan peristiwa tertentu yang tidak dapat
ditanggulangi APBD.
Pasal 165
(1) Keadaan yang dapat digolongkan sebagai peristiwa tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
(2) Besarnya alokasi dana darurat ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
teknis terkait.
(3) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana
darurat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 166
(1) Pemerintah dapat mengalokasikan dana darurat kepada daerah
yang dinyatakan mengalami krisis keuangan daerah, yang tidak mampu diatasi
sendiri, sehingga mengancam keberadaannya sebagai daerahi otonom.
(2) Tata cara pengajuan permohonan, evaluasi oleh Pemerintah, dan
pengalokasian dana darurat di atur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 167
(1) Belanja daerah diprioritaskan untuk melindungi dan
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Perlindungan dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan
dasar, pendidikan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas sosial
dan fasilitas umum yang layak, serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
(3) Belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan analisis standar belanja, standar harga, tolok ukur kinerja,
dan standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 168
(1) Belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam
Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Belanja pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 169
(1) Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari Pemerintah,
pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan
masyarakat.
(2) Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan
obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan
daerah.
Pasal 170
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari
penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah
setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan antara Menteri Keuangan dan kepala daerah.
Pasal 171
(1) Ketentuan mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya mengatur tentang:
a. persyaratan bagi pemerintah daerah dalam melakukan
pinjaman;
b. penganggaran kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo dalam
APBD;
c. pengenaan sanksi dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi
kewajiban membayar pinjaman kepada Pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga
perbankan, serta lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat;
d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban
pinjaman setiap semester dalam tahun anggaran berjalan;
e. persyaratan penerbitan obligasi daerah, pembayaran bunga dan
pokok obligasi;
f. pengelolaan obligasi daerah, yang mencakup pengendalian
risiko, penjualan dan pembelian obligasi, pelunasan dan penganggaran dalam
APBD.
Pasal 172
(1) Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna
membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu
tahun anggaran.
(2) Pengaturan tentang dana cadangan daerah ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya mengatur persyaratan pembentukan dana cadangan, serta
pengelolaan dan pertanggungjawabannya.
Pasal 173
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu
Badan Usaha Milik Pemerintah dan/atau milik swasta.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada
badan usaha milik daerah.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketiga
Surplus dan Defisit APBD
Pasal 174
(1) Dalam, hal APBD diperkirakan surplus, penggunaannya
ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(2) Surplus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan
untuk:
a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
b. penyertaan modal (investasi daerah);
c. transfer ke rekening dana cadangan.
(3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, dapat didanai dari
sumber pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD.
(4) Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu;
b. transfer dari dana cadangan;
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. pinjaman daerah.
Pasal 175
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pengendalian defisit anggaran
setiap daerah.
(2) Pemerintah daerah wajib melaporkan posisi surplus/defisit
APBD kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan setiap semester dalam
tahun anggaran berjalan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah -tidak. memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan penundaan atas
penyaluran dana perimbangan.
Paragraf Keempat
Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi
Pasal 176Pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian
daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau
investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kelima
BUMD
Pasal 177Pemerintah daerah dapat
memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau
pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Keenam
Pengelolaan Barang Daerah
Pasal 178
(1) Barang milik daerah yang dipergunakan untuk melayani
kepentingan umum tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain,
dijadikan tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Barang milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris
barang daerah untuk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan, pengadaan barang dilakukan sesuai dengan
kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi,
efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, mutu barang, usia pakai, dan nilai
ekonomis yang dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Ketujuh
APBD
Pasal 179APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal 180
(1) Kepala daerah dalam penyusunan rancangan APBD menetapkan
prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan
anggaran satuan kerja perangkat daerah.
(2) Berdasarkan prioritas dan plafon anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan pendekatan berdasarkan
prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan
daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD tahun
berikutnya.
Pasal 181
(1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk
memperoleh persetujuan bersama.
(2) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan kebijakan umum APBD, serta prioritas
dan plafon anggaran.
(3) Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
(4) Atas dasar persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang
penjabaran APBD dan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 182Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat. daerah serta tata cara penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran
satuan kerja perangkat daerah diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kedelapan
Perubahan APBD
Pasal 183
(1) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
b. keadaan, yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; dan
c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
(2) Pemerintah daerah mengajukan rancangan Perda tentang
perubahan APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
DPRD.
(3) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang
perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
berakhir.
Paragraf Kesembilan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal
184
(1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas,
dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan
usaha milik daerah.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf Kesepuluh
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan
Kepala Daerah tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD
Pasal 185
(1) Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui
bersama dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum
ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
oleh Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari
terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(3) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, Gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Peraturan
Gubernur.
(4) Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi
rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran
APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur
dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan
rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan
Gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda dan Peraturan Gubernur dimaksud
sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pasal 186
(1) Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah
disetujui bersama dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran
APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 (tiga) hari
disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
(2) Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada
Bupati/Walikota paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya
rancangan Perda kabupaten/kota dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD
sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, Bupati/Walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan
Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Apabila Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda
tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD
tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh
Bupati/Walikota dan DPRD, dan Bupati/Walikota tetap menetapkan rancangan Perda
tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran APBD
menjadi Perda dan Per aturan Bupati/Walikota, Gubernur membatalkan Perda dan
Peraturan Bupati/Walikota dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD
tahun sebelumnya.
(6) Gubernur menyampaikan, hasil evaluasi rancangan Perda
kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang
Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 187
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 181 ayat (3) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah
terhadap rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD, kepala daerah
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam rancangan
peraturan kepala daerah tentang APBD.
(2) Rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Dalam
Negeri bagi provinsi dan Gubernur bagi kabupaten/kota.
(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD beserta lampirannya
disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak
mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda
tentang APBD.
(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari Menteri Dalam
Negeri atau Gubernur tidak mengesahkan rancangan per aturan kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala daerah menetapkan rancangan peraturan
kepala daerah dimaksud menjadi peraturan kepala daerah.
Pasal 188Proses penetapan rancangan Perda tentang Perubahan
APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD
menjadi Perda dan peraturan kepala daerah berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 185, Pasal 186, dan Pasal 187.
Pasal 189Proses penetapan rancangan Perda yang berkaitan dengan
pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah menjadi Perda, berlaku
Pasal 185 dan Pasal 186, dengan ketentuan untuk pajak daerah dan retribusi
daerah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, dan untuk tata
ruang daerah dikoordinasikan dengan menteri yang membidangi urusan tata
ruang.
Pasal 190Peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD dan
peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dijadikan dasar
penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 191Dalam rangka evaluasi pengelolaan keuangan daerah
dikembangkan sistem informasi keuangan daerah yang menjadi satu kesatuan dengan
sistem informasi pemerintahan daerah.
Paragraf Kesebelas
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah
Pasal 192
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah
dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola
oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD, diterbitkan surat
keputusan otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku
sebagai surat keputusan otorisasi.
(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja
daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia
dalam APBD.
(4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan
pejabat daerah lainnya, dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran
belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam
APBD.
Pasal 193
(1) Uang milik pemerintahan daerah yang sementara belum digunakan
dapat didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi jangka pendek
sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
(2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di bank, jasa
giro, dan/atau bunga atas investasi jangka pendek merupakan pendapatan
daerah.
(3) Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan
peraturan tentang:
a. penghapusan tagihan daerah, sebagian atau seluruhnya;
dan
b. penyelesaian masalah Perdata.
Pasal 194Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan
Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KERJA SAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 195
(1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling
menguntungkan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diwujudkan dalam bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan
keputusan bersama.
(3) Dalam penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama
dengan pihak ketiga.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan
DPRD.
Pasal 196
(1) Pelaksanaan urusan pemerintahan yang mengakibatkan dampak
lintas daerah dikelola bersama oleh daerah terkait.
(2) Untuk menciptakan efisiensi, daerah wajib mengelola pelayanan
publik secara bersama dengan daerah sekitarnya untuk kepentingan
masyarakat.
(3) Untuk pengelolaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),dan ayat (2), daerah membentuk badan kerja sama.
(4) Apabila daerah tidak melaksanakan kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengelolaan pelayanan publik tersebut dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pasal 197Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 195 dan Pasal 196 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 198
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, Gubernur menyelesaikan
perselisihan dimaksud.
(2) Apabila terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi
dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di
luar w}layahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
bersifat final.
BAB X
KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 199
(1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
a. Kota sebagai daerah otonom;
b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan;
c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan
memiliki ciri perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dikelola oleh pemerintah kota.
(3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab
kepada pemerintah kabupaten.
(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu
dikelola bersama oleh daerah terkait.
(5) Di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi
kawasan perkotaan, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat membentuk badan
pengelola pembangunan.
(6) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan
kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya
pemberdayaan masyarakat.
(7) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
DESA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 200
(1) Dalam pemerintahan daerah kabupaten/kota dibentuk
pemerintahan desa yang terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan
desa.
(2) Pembentukan, penghapusan, dan/atau penggabungan Desa dengan
memperhatikan asal usulnya atas prakarsa masyarakat.
(3) Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau
disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai usul dan prakarsa pemerintah desa
bersama badan permusyawaratan desa yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 201
(1) Pendanaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi
kelurahan dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal desa berubah statusnya menjadi kelurahan,
kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Pasal 202
(1) Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat
desa.
(2) Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat
desa lainnya.
(3) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Pasal 203
(1) Kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1)
dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik Indonesia
yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang
berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
(2) Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam
pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai
kepala desa.
(3) Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya
berlaku ketentuan hukum adat setempat yang ditetapkan dalam Perda dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Pasal 204Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 205
(1) Kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
(2) Sebelum memangku jabatannya, kepala desa mengucapkan
sumpah/janji.
(3) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai
berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan sebaik-baiknya, sejujur
jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksanakan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa,
daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Pasal 206
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul
desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota
yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan
perundangan-undangan diserahkan kepada desa.
Pasal 207Tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan/atau pemerintah kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan,
sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Pasal 208Tugas dan kewajiban kepala desa dalam memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Pasal 210
(1) Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk
desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2) Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh
anggota badan permusyawaratan desa.
(3) Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6
(enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(4) Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan
permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Lembaga Lain
Pasal 211
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan
dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
Bagian Kelima
Keuangan Desa
Pasal 212
(1) Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat
dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat, (1)
menimbulkan pendapatan, belanja dan pengelolaan keuangan desa.
(3) Sumber pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pendapatan asli desa;
b. bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kabupaten/kota;
c. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh kabupaten/kota;
d. bantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota;
e. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
(4) Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat
desa.
(5) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh kepala desa yang dituangkan dalam peraturan desa tentang anggaran
pendapatan dan belanja desa.
(6) Pedoman pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Pasal 213
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Kerja Sama Desa
Pasal 214
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama untuk kepentingan desa yang
diatur dengan keputusan bersama dan dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui
camat.
(2) Kerjasama antar desa dan desa dengan pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Kerjasama desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat, (1) dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Untuk pelaksanaan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dibentuk badan kerja sama.
Pasal 215
(1) Pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan oleh
kabupaten/kota dan atau pihak ketiga mengikutsertakan pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perda, dengan memperhatikan:
a. kepentingan masyarakat desa;
b. kewenangan desa;
c. kelancaran pelaksanaan investasi;
d. kelestarian lingkungan hidup;
e. keserasian kepentingan antar kawasan dan kepentingan
umum.
Pasal 216
(1) Pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan dalam Perda
dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
(2) Perda, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengakui dan
menghormati hak, asal-usul, dan adat istiadat desa.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 217
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
b. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan
pemerintahan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan
urusan pemerintahan;
d. pendidikan dan pelatihan; dan
e. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau
provinsi.
(3) Pemberian pedoman dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan,
kualitas, pengendalian dan pengawasan.
(4) Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara berkala dan/atau
sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah Maupun kepada daerah
tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan secara berkala bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah,
anggota DPRD, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, dan kepala
desa.
(6) Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan secara berkala
ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan susunan pemerintahan.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e dapat dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau
lembaga penelitian.
Pasal 218
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di
daerah;
b. Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala
daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh aparat pengawas intern Pemerintah sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 219
(1) Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota
DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, kepala desa, anggota badan permusyawaratan
desa, dan masyarakat.
Pasal 220
(1) Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota DPRD,
perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa.
Pasal 221Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 217 dan Pasal 218, digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya
oleh Pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 222
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 dan Pasal 218 secara nasional
dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh
Gubernur.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
(4) Bupati dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melimpahkan kepada camat.
Pasal 223Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi
standar, norma, prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PERTIMBANGAN DALAM KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pasal 224
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden
dapat membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan
terhadap kebijakan otonomi daerah.
(2) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan
saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai rancangan
kebijakan:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta
pembentukan kawasan khusus;
b. perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan
daerah, yang meliputi:
1) perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil
pajak dan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) formula dan perhitungan DAU masing-masing daerah berdasarkan
besaran pagu DAU sesuai dengan peraturan perundangan;
3) DAK masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran
berdasarkan besaran pagu DAK dengan menggunakan kriteria sesuai dengan peraturan
perundangan.
(3) Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata laksananya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 225Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan
diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan
pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
Pasal 226
(1) Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi
Papua, dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang tidak diatur secara
khusus dalam Undang-Undang tersendiri.
(2) Keistimewaan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah tetap
dengan ketentuan bahwa penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta didasarkan pada Undang-Undang ini.
(3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan sesuai ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan
penyempurnaan:
a. Pemilihan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan April 2005, diselenggarakan pemilihan secara langsung sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling lambat
pada bulan Mei 2005.
b. Kepala daerah selain yang dinyatakan pada huruf (a) diatas
diselenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan periode masa
jabatannya.
c. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum Undang-Undang ini disahkan sampai dengan bulan April 2005,
sejak masa jabatannya berakhir diangkat seorang penjabat kepala daerah.
d. Penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah
atau calon wakil kepala daerah yang dipilih, secara langsung sebagaimana
dimaksud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
e. Anggota Komisi Independen Pemilihan dari unsur anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia diisi oleh Ketua dan anggota Komisi Pemilihan
Umum Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 227
(1) Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena
kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, diatur dengan
undang-undang tersendiri.
(2) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara
berstatus sebagai daerah otonomi, dan dalam wilayah administrasi tersebut tidak
dibentuk daerah yang berstatus otonom.
(3) Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
pengaturan:
a. kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai
ibukota Negara;
b. tempat kedudukan perwakilan negara-negara sahabat;
c. keterpaduan rencana umum tata ruang Jakarta dengan rencana
umum tata ruang daerah sekitar;
d. kawasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan
tertentu yang dikelola langsung oleh Pemerintah.
Pasal 228
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) yang didekonsentrasikan,
dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah.
(2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah,
susunan dan luas wilayah kerjanya ditetapkan Pemerintah.
(3) Pembentukan, susunan organisasi, dan tata laksana instansi
vertikal di daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
(4) Semua instansi vertikal yang menjadi perangkat daerah,
kekayaannya dialihkan menjadi milik daerah.
Pasal 229Batas daerah provinsi atau kabupaten/kota yang
berbatasan dengan wilayah negara lain, diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional yang pelaksanaannya
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 230Anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik, Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sepanjang belum diatur dalam
undang-undang.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 231Pada saat
berlakunya undang-undang ini, nama, batas, dan ibukota provinsi, daerah khusus,
daerah istimewa, kabupaten, dan kota tetap berlaku, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 232
(1) Provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa yang
ada pada saat diundangkannya Undang-Undang ini tetap sebagai provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Pembentukan daerah provinsi atau kabupaten/kota yang telah
memenuhi seluruh persyaratan pembentukan sesuai peraturan perundang-undangan
tetap diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 233
(1) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004
sampai dengan bulan Juni 2005 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara
langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan Juni
2005.
(2) Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan
Januari 2009 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan pemilihan kepala
daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini pada bulan
Desember 2008.
Pasal 234
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa
jabatannya sebelum bulan Juni 2005, sejak masa jabatannya berakhir diangkat
seorang penjabat kepala daerah.
(2) Penjabat kepala daerah yang ditetapkan sebelum diundangkannya
Undang-Undang ini, menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang diselenggarakan pada tahun 2005 dibebankan pada APBN dan
APBD.
Pasal 235Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota dalam satu
daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada bulan dan tahun yang sama
dan/atau dalam kurun waktu antara 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari,
pemungutan suaranya diselenggarakan pada hari yang sama.
Pasal 236
(1) Kepala desa dan perangkat desa yang ada pada saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa
jabatannya.
(2) Anggota badan perwakilan desa yang ada pada saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini`sampai habis masa jabatannya.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 237Semua ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah otonom
wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Pasal 238
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemerintahan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Pasal 239Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, maka
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 240Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 15 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta,
pada tanggal 15 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO