TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4433 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
118) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2004
TENTANG
PERIKANANUMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kedaulatan dan
yurisdiksi atas wilayah perairan Indonesia, serta kewenangan dalam rangka
menetapkan ketentuan tentang pemanfaatan sumber daya ikan, baik untuk kegiatan
penangkapan maupun pembudidayaan ikan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan
keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan
negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional.
Selanjutnya sebagai konsekuensi hukum atas diratifikasinya
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on The Law of the Sea 1982 menempatkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan
sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas yang
dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang
berlaku.
Perikanan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam
pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan
kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada
umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di
bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan
ketersediaan sumber daya ikan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan sudah
tidak dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan perikanan saat ini dan masa
yang akan datang, karena di bidang perikanan telah terjadi perubahan yang sangat
besar, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian
lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan
yang semakin efektif, efisien, dan modern, sehingga pengelolaan perikanan perlu
dilakukan secara berhati-hati dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan,
kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang
berkelanjutan.
Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya ikan
secara optimal dan berkelanjutan perlu ditingkatkan peranan pengawas perikanan
dan peran serta masyarakat dalam upaya pengawasan di bidang perikanan secara
berdaya guna dan berhasil guna.
Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perikanan menjadi
sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan perikanan secara
terkendali dan sesuai dengan asas pengelolaan perikanan, sehingga pembangunan
perikanan dapat berjalan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, adanya kepastian
hukum merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan. Dalam Undang-Undang ini
lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum atas
tindak pidana di bidang perikanan, yang mencakup penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan demikian perlu diatur secara khusus
mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menangani tindak
pidana di bidang perikanan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan, di samping mengikuti hukum acara yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri sebagai
ketentuan khusus (lex specialis). Penegakan hukum terhadap tindak pidana
di bidang perikanan yang terjadi selama ini terbukti mengalami berbagai
hambatan. Untuk itu, diperlukan metode penegakan hukum yang bersifat spesifik
yang menyangkut hukum materiil dan hukum formil. Untuk menjamin kepastian hukum,
baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pemeriksaan di sidang
pengadilan, ditentukan jangka waktu secara tegas, sehingga dalam Undang-Undang
ini rumusan mengenai hukum acara (formil) bersifat lebih cepat.
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum
terhadap tindak pidana di bidang perikanan, maka dalam Undang-Undang ini diatur
mengenai pembentukan pengadilan perikanan di lingkungan peradilan umum, yang
untuk pertama kali dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual. Namun demikian, mengingat masih diperlukan
persiapan maka pengadilan perikanan yang telah dibentuk tersebut, baru
melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku. Pengadilan perikanan tersebut bertugas
dan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang
perikanan yang dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 1 (satu) orang
hakim karier pengadilan negeri dan 2 (dua) orang hakim ad hoc.
Mengingat perkembangan perikanan saat ini dan yang akan
datang, maka Undang-Undang ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan:
a. pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat,
keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan
kelestarian yang berkelanjutan;
b. pengelolaan perikanan wajib didasarkan pada prinsip
perencanaan dan keterpaduan pengendaliannya;
c. pengelolaan perikanan dilakukan dengan memperhatikan pembagian
kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
d. pengelolaan perikanan yang memenuhi unsur pembangunan yang
berkesinambungan, yang didukung dengan penelitian dan pengembangan perikanan
serta pengendalian yang terpadu;
e. pengelolaan perikanan dengan meningkatkan pendidikan dan
pelatihan serta penyuluhan di bidang perikanan;
f. pengelolaan perikanan yang didukung dengan sarana dan
prasarana perikanan serta sistim informasi dan data statistik perikanan;
g. penguatan kelembagaan di bidang pelabuhan perikanan,
kesyahbandaran perikanan, dan kapal perikanan;
h. pengelolaan perikanan yang didorong untuk memberikan
kontribusi bagi pembangunan kelautan dan perikanan;
i. pengelolaan perikanan dengan tetap memperhatikan dan
memberdayakan nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil;
j. pengelolaan perikanan yang dilakukan di perairan Indonesia,
zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan laut lepas yang ditetapkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan persyaratan atau standar
internasional yang berlaku;
k. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, baik yang berada
di perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, maupun laut lepas
dilakukan pengendalian melalui pembinaan perizinan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan internasional sesuai dengan kemampuan sumber daya ikan
yang tersedia;
l. pengawasan perikanan;
m. pemberian kewenangan yang sama dalam penyidikan tindak pidana
di bidang perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan, perwira
TNI-AL dan pejabat polisi negara Republik Indonesia;
n. pembentukan
pengadilan perikanan; dan
o. pembentukan dewan pertimbangan pembangunan
perikanan nasional.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Undang-undang ini
merupakan pembaharuan dan penyempurnaan pengaturan di bidang perikanan sebagai
pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan perikanan di luar wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia" adalah pengelolaan perikanan di laut
lepas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hukum adat dan/atau kearifan lokal yang dijadikan pertimbangan
dalam pengelolaan perikanan adalah yang tidak bertentangan dengan hukum
nasional.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "potensi dan alokasi sumber daya ikan"
adalah termasuk juga ikan yang beruaya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jumlah tangkapan yang diperbolehkan"
adalah banyaknya sumber daya ikan yang boleh ditangkap di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan kelestariannya sehingga
diperlukan adanya data dan informasi yang akurat tentang ketersediaan sumber
daya ikan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara
faktual setiap daerah penangkapan. Di samping itu, pelaksanaan penerapan prinsip
jumlah tangkapan yang diperbolehkan wajib memperhatikan kewajiban internasional
di bidang perikanan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "potensi dan alokasi induk dan benih ikan
tertentu" adalah induk dan benih ikan tertentu yang ditangkap dari
alam.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "ukuran alat penangkapan" adalah termasuk
juga ukuran mata jaring.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "alat bantu penangkapan" adalah sarana,
perlengkapan, atau benda lain yang dipergunakan untuk membantu dalam rangka
efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan, seperti lampu, rumpon, dan terumbu
karang buatan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "waktu atau musim penangkapan" adalah
penetapan pembukaan dan penutupan area atau musim penangkapan untuk memberi
kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan "sistem pemantauan kapal perikanan" adalah
salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan, yang menggunakan
peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah ditentukan.
Contoh: sistem
pemantauan kapal perikanan (vessel monitoring system/VMS).
Huruf
k
Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan dapat
dilakukan penebaran ikan jenis baru, yang kemungkinan menimbulkan efek negatif
bagi kelestarian sumber daya ikan setempat sehingga perlu dipertimbangkan agar
penebaran ikan jenis baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sumber daya ikan
setempat dan/atau tidak merusak keaslian sumber daya ikan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "penangkapan ikan berbasis budi daya"
adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran
kembali.
Huruf m
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan ikan tidak
lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi dilakukan pula di sungai, danau, dan
laut. Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum, perlu adanya penetapan
lokasi dan luas daerah serta cara yang dipergunakan agar tidak mengganggu
kepentingan umum. Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang bertujuan
melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya, pencemaran lingkungan sumber daya
ikan.
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam melaksanakan
rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan dan lingkungannya, antara lain,
dengan penanaman atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang buatan,
pembuatan tempat berlindung/berkembang biak ikan, peningkatan kesuburan perairan
dengan jalan pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan saluran ruaya
ikan, atau pengerukan dasar perairan.
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Yang dimaksud dengan "suaka perikanan" adalah kawasan perairan
tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu
sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang
berfungsi sebagai daerah perlindungan.
Huruf r
Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan bertujuan agar
masyarakat mengetahui bahwa dalam wilayah tertentu terjangkit wabah, dan Menteri
menetapkan langkah-langkah pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit ikan
dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Huruf s
Cukup jelas
Huruf t
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "komisi nasional" adalah kelompok yang
melakukan pengkajian potensi sumber daya ikan yang terdiri atas pakar, perguruan
tinggi, dan instansi pemerintah terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber
daya ikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a.
pisces
(ikan bersirip);
b.
crustacea(udang, rajungan, kepiting, dan
sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan
sebangsanya);
d.
coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e.
echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f.
amphibia(kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air,
dan sebangsanya);
h.
mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan
sebangsanya);
i. algae(rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang
hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis
tersebut di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang
dilindungi.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat
dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya tidak saja mematikan ikan secara
langsung, tetapi dapat pula membahayakan kesehatan manusia dan merugikan nelayan
serta pembudi daya ikan. Apabila terjadi kerusakan sebagai akibat penggunaan
bahan dan alat dimaksud, pengembalian ke dalam keadaan semula akan membutuhkan
waktu yang lama, bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu
penangkapan ikan diperlukan untuk menghindari adanya penangkapan ikan dengan
menggunakan peralatan yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya. Hal itu dilakukan mengingat wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia sangat rentan terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang
tidak sesuai dengan ciri khas alam, serta kenyataan terdapatnya berbagai jenis
sumber daya ikan di Indonesia yang sangat bervariasi, menghindari tertangkapnya
jenis ikan yang bukan menjadi target penangkapan.
Larangan tersebut dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c dicantumkan dalam pemberian perizinan penangkapan
dan merupakan satu kesatuan dengan kapal yang akan digunakan untuk melakukan
penangkapan.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "laut lepas yang bersifat tertutup atau
semi tertutup" adalah suatu teluk, lembah laut (basin), atau laut yang
dikelilingi oleh dua negara atau lebih, yang dihubungkan dengan wilayah laut
lainnya atau samudera, oleh suatu alur yang sempit atau yang terdiri seluruhnya,
atau terutama dari laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif dua negara pantai
atau lebih.
Yang dimaksud dengan "wilayah kantong (pocket area)"
adalah laut lepas yang dikelilingi oleh zona ekonomi eksklusif dari beberapa
negara, misalnya di utara Papua terdapat laut lepas yang dibatasi oleh ZEE
Indonesia, ZEE Papua New Guinea, ZEE Palau, dan ZEE Federation State of
Micronesia.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Keanggotaan Pemerintah dalam kerja sama regional dan
internasional dilakukan secara selektif.
Dalam hal tertentu Pemerintah
diharapkan proaktif menyeponsori pembentukan lembaga regional dan internasional
bagi kemajuan pembangunan perikanan Indonesia.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan kritis" adalah suatu penurunan
serius akibat penangkapan yang berlebihan atas ketersediaan jenis ikan tertentu,
keadaan berjangkitnya wabah penyakit ikan, atau suatu perubahan besar dari
perubahan lingkungan akibat pencemaran yang berpengaruh terhadap ketersediaan
sumber daya ikan yang harus ditangani dan memerlukan tindakan segera.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pencemaran sumber daya ikan" adalah
tercampurnya sumber daya ikan dengan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau
komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga sumber daya ikan menjadi kurang,
tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, dan/atau berbahaya bagi yang
memanfaatkannya.
Yang dimaksud dengan "kerusakan sumber daya ikan" adalah
terjadinya penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan
kelestariannya di lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan
seseorang dan/atau badan hukum yang telah menimbulkan gangguan sedemikan rupa
terhadap keseimbangan biologis atau daur hidup sumber daya ikan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Kawasan konservasi yang terkait dengan perikanan, antara lain,
adalah terumbu karang, padang lamun, bakau, rawa, danau, sungai, dan embung yang
dianggap penting untuk dilakukan konservasi. Dalam hal ini Pemerintah dapat
melakukan penetapan kawasan konservasi, antara lain, sebagai suaka alam
perairan, taman nasional perairan, taman wisata perairan, dan/atau suaka
perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "plasma nutfah" adalah substansi yang
terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan sumber atau sifat keturunan
yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis
unggul baru.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi plasma nutfah yang
ada agar tidak hilang, punah, atau rusak, di samping juga untuk mellindungi
ekosistem yang ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ikan jenis baru" adalah ikan yang bukan
asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali
dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia maupun ikan yang berasal dari hasil pemuliaan baik dalam negeri maupun
luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "calon induk ikan" adalah ikan hasil
seleksi yang dipersiapkan untuk dijadikan induk.
Yang dimaksud dengan "induk
ikan" adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan
untuk menghasilkan benih, sedangkan benih ikan adalah ikan dalam umur, bentuk,
dan ukuran tertentu yang belum dewasa.
Untuk tujuan peningkatan produksi
melalui perbaikan mutu ikan dari hasil pembudidayaan, diperlukan jenis dan/atau
varietas ikan baru yang belum terdapat di dalam negeri. Namun, pemasukan ikan
jenis baru dari luar negeri dapat menjadi media pembawa bagi masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya ke dalam negeri dan/atau dapat
menjadi predator atau kompetitor yang menyebabkan langkanya jenis ikan lokal.
Oleh karena itu, pemasukannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Pengaturan pengeluaran jenis calon induk, induk, dan benih ikan dari
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dilakukan untuk menjamin
pembudidayaan ikan jenis baru tersebut secara berkelanjutan.
Pasal
16
Ayat (1)
Larangan ini dimaksudkan untuk melindungi sumber daya ikan yang
dimiliki agar tidak hilang atau punah, terutama ikan asli Indonesia
(indigenous species), juga dimaksudkan untuk melindungi ekosistem asli alam
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "sarana pembudidayaan ikan" adalah, antara
lain, pakan ikan, obat ikan, pupuk, dan keramba.
Yang dimaksud dengan
"prasarana pembudidayaan ikan" adalah, antara lain, kolam, tambak, dan saluran
tambak.
Dalam mengatur dan mengembangkan sarana dan prasarana pembudidayaan
ikan, Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 18
Ayat (1)
Setiap jenis ikan yang dibudidayakan memerlukan persyaratan
teknis dan tingkat teknologi yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan tata
pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan sehingga distribusi dan pemanfaatan
air dapat dilakukan secara maksimal, sesuai dengan kebutuhan teknis
pembudidayaan ikan serta dapat dihindari penggunaan lahan yang dapat merugikan
pembudidayaan ikan, termasuk ketersediaan sabuk hijau
(greenbelt).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungannya" adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki
keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan
dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat
ikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya harus dilakukan
secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun pihak terkait dengan
menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam mengenali hama dan penyakit
ikan, identifikasi, pencegahan, penanggulangan dan pengendalian kesehatan ikan,
serta permasalahan lingkungan pembudidayaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengolahan ikan" adalah rangkaian kegiatan
dan/ atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk
konsumsi manusia.
Yang dimaksud dengan "produk perikanan" adalah setiap
bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian
ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku
utama ikan.
Yang dimaksud dengan "kelayakan pengolahan" adalah suatu kondisi
yang memenuhi prinsip dasar pengolahan, yang meliputi konstruksi, tata letak,
sanitasi, higiene, seleksi bahan baku, dan teknik pengolahan.
Yang dimaksud
dengan "sistem jaminan mutu dan keamanan" adalah upaya pencegahan yang harus
diperhatikan dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan pendistribusian untuk
menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan
manusia.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengawasan dan pengendalian mutu" adalah
semua kegiatan menilai, memeriksa, memantau, mengambil contoh, menguji,
melakukan koreksi, memvalidasi, mengaudit, memverifikasi, dan mengkalibrasi,
dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Huruf
b
Standar mutu meliputi, antara lain, ukuran, jumlah, rupa,
spesifikasi produk perikanan, dan hasil pengolahan ikan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penanganan" adalah suatu rangkaian
kegiatan dan/atau perlakuan terhadap ikan tanpa mengubah struktur dan bentuk
dasar.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Untuk menjamin hak konsumen ikan dan produk perikanan, produk
harus aman, sehat, dan tidak kadaluarsa.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "sertifikat kesehatan untuk konsumsi
manusia" adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh laboratorium yang ditunjuk oleh
pemerintah yang menyatakan bahwa ikan dan hasil perikanan telah memenuhi
persyaratan jaminan mutu dan keamanan untuk konsumsi manusia.
Pasal
22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
SIKPI sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah SIKPI asli dan
bukan foto copy dan/atau salinan yang mirip dengan SIKPI asli.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
SIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah SIPI asli dan
bukan foto copy dan/atau salinan yang mirip dengan SIPI asli.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Yang dimaksud dengan "penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
ikan yang bukan untuk tujuan komersial" adalah kegiatan yang dilakukan oleh
perorangan atau lembaga Pemerintah atau lembaga swasta dalam rangka pendidikan,
penyuluhan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, kesenangan, dan/atau
wisata.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan, penataan
dan pengendalian terhadap pengadaan kapal baru dan/atau bekas perlu dikendalikan
agar sesuai dengan daya dukung sumber daya ikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Pendaftaran kapal perikanan dimuat di dalam buku kapal perikanan
yang dipergunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI/SIKPI. Buku kapal
perikanan dimaksud bukan sebagai gros akte pendaftaran kapal yang
merupakan persyaratan untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia,
bagi kapal-kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera
kebangsaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kapal perikanan yang akan diproses penerbitan surat tanda
kebangsaan terlebih dahulu didaftarkan di dalam buku kapal
perikanan.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan "tanda pengenal kapal perikanan" adalah
tanda atau notasi, antara lain, identitas tentang jenis kapal, ukuran kapal,
daerah penangkapan, dan nomor registrasi tempat kapal tercatat sebagai kapal
perikanan.
Pasal 38
Ayat (1)
Kewajiban menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka
diberlakukan bagi setiap kapal perikanan berbendera asing yang melintasi
perairan Indonesia, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dan ZEEI.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "kapal perikanan dengan ukuran dan jenis
tertentu" adalah kapal yang dipergunakan oleh nelayan kecil.
Pasal
40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Dalam rangka pengembangan perikanan, Pemerintah membangun dan
membina pelabuhan perikanan yang berfungsi, antara lain, sebagai tempat
tambat-labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, tempat pemasaran dan
distribusi ikan, tempat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan, tempat
pengumpulan data tangkapan, tempat pelaksanaan penyuluhan serta pengembangan
masyarakat nelayan, dan tempat untuk memperlancar kegiatan operasional kapal
perikanan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional pelabuhan
perikanan, ditetapkan batas-batas wilayah kerja dan pengoperasian dalam
koordinat geografis.
Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan kepentingan dengan instansi
lain, penetapan batasnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang
bersangkutan.
Huruf e
Pihak swasta dapat membangun pelabuhan perikanan atas
persetujuan Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bongkar muat ikan" adalah termasuk juga
pendaratan ikan.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Syahbandar yang akan diangkat oleh Menteri harus terlebih dahulu
mengikuti pendidikan dan pelatihan kesyahbandaran yang dilaksanakan oleh
instansi yang bertanggung jawab di bidang kesyahbandaraan.
Pasal
43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Kapal perikanan yang berlayar tidak dari pelabuhan perikanan
termasuk dari pelabuhan yang dibangun pihak swasta hanya dimungkinkan apabila di
tempat tersebut tidak ada pelabuhan perikanan.
Termasuk kapal perikanan yang
berlayar tidak dari pelabuhan perikanan di antaranya kapal-kapal yang berlayar
dari pelabuhan tangkahan, pelabuhan rakyat, dan pelabuhan lainnya wajib
memperoleh SLO dari pengawas perikanan.
Ketentuan ini hanya dimungkinkan
berlaku bagi kapal perikanan yang pada daerah tersebut memang tidak ada
pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan umum, dan fasilitas lainnya. Dalam
hubungan ini, maka surat izin berlayar dimungkinkan untuk diterbitkan oleh
syahbandar setempat.
Pasal 46
Ayat (1)
Dalam rangka penyusunan rencana pengembangan sistem informasi
dan data statistik perikanan serta penilaian kemajuannya, diperlukan data
teknik, produksi, pengolahan, pemasaran ikan, serta sosial ekonomi yang dapat
memberikan gambaran yang benar tentang tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang
tersedia.
Data dan informasi tersebut, antara lain:
a. jenis, jumlah, dan
ukuran kapal perikanan;
b. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
c. daerah dan musim penangkapan;
d. jumlah tangkapan atau jumlah
hasil pembudidayaan ikan;
e. luas lahan dan daerah pembudidayaan ikan;
f.
jumlah nelayan dan pembudi daya ikan;
g. ukuran ikan tangkapan dan musim
pemijahan ikan;
h. data ekspor dan impor komoditas perikanan; dan
i.
informasi tentang persyaratan tertentu yang berkaitan dengan standar
ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Kepada setiap orang yang berusaha di bidang penangkapan atau
pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut atau di perairan lainnya di dalam
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan
karena mereka ini telah memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan dimaksudkan untuk
dapat mengungkapkan segala permasalahan yang mendasar mengenai sumber daya ikan
dan lingkungannya serta teknologi yang berkaitan dengan perikanan tangkap, budi
daya, dan pengolahan maupun masalah sosial ekonomi perikanan.
Pelaksanaan
penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya harus ditujukan untuk memperoleh
informasi ilmiah tentang sumber daya ikan dan lingkungannya serta sosial ekonomi
perikanan, perbaikan teknologi ataupun teknologi baru di bidang perikanan
tangkap, budi daya, dan pengolahan perikanan yang dapat dijadikan dasar di dalam
menyusun kebijakan pengolahan sumber daya ikan dan pengembangan
perikanan.
Pasal 53
Ayat (1)
Penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan oleh lembaga
penelitian dan pengembangan milik Pemerintah termasuk juga penelitian dan
pengembangan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nondepartemen, badan
usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Ayat
(2)
Dalam kaitan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang
perikanan sering dilakukan kerja sama antar negara. Hal yang demikian dilakukan,
antara lain, berhubungan dengan:
a. karakteristik sumber daya ikan yang tidak mengenal batas
administrasi negara;
b. tuntutan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
di bidang perikanan;
c. pelaksanaan ketentuan dari perjanjian
internasional; dan
d. perkembangan tuntutan konsumen terhadap jaminan keamanan dan
mutu hasil perikanan.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pendidikan dan/atau pelatihan yang bertaraf internasional
diselenggarakan oleh instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
perikanan pada semua jenjang, yakni pada unit pelatihan, sekolah menengah
kejuruan, dan perguruan tinggi, antara lain, sesuai dengan bidang teknologi
penangkapan, budi daya, pengolahan, permesinan, dan
penyuluhan.
Pasal 58
Yang dimaksud dengan "lembaga terkait" adalah mencakup lembaga
Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota di wilayah masing-masing
ikut serta memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan
kecil.
Penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudi daya-ikan
kecil sebagai sarana untuk memudahkan pemberdayaan melalui kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah mencakup lembaga
swadaya masyarakat.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "komoditas ikan pilihan" adalah jenis ikan
yang tidak dilarang oleh Pemerintah untuk dibudidayakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keamanan pangan hasil perikanan" adalah
kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologis,
kimia, atau benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia, termasuk menggunakan metode penangkapan dan/atau
pembudidayaan yang dapat merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan
perikanan.
Ayat (5)
Pendaftaran diri, usaha, dan kegiatan bagi nelayan kecil dan
pembudi daya-ikan kecil selain dilakukan oleh yang bersangkutan, instansi yang
bertanggung jawab di bidang perikanan juga secara proaktif melakukan pendaftaran
dalam rangka pengumpulan data dan informasi untuk pembinaan usaha perikanan dan
pengelolaan sumber daya ikan.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Pengawas perikanan, antara lain:
a. pengawas
penangkapan;
b. pengawas perbenihan;
c. pengawas budi daya;
d. pengawas
hama dan penyakit ikan; dan
e. pengawas mutu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "nonpenyidik pegawai negeri sipil
perikanan" adalah pegawai negeri sipil lainnya di bidang perikanan yang bukan
sebagai penyidik, tetapi diberi kewenangan untuk melakukan
pengawasan.
Pasal 67
Keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan
misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan
telah terjadi tindak pidana di bidang perikanan.
Pasal 68
Dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Pemerintah membangun,
menyediakan, dan/atau mengusahakan sarana dan prasarana pengawasan, yang antara
lain:
a. kapal pengawas perikanan;
b. sistem pemantauan kapal perikanan;
dan
c. pangkalan/dermaga kapal pengawas perikanan.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kapal pengawas perikanan" adalah kapal
pemerintah yang diberi tanda-tanda tertentu untuk melakukan pengawasan dan
penegakan hukum di bidang perikanan.
Ayat (3)
Penahanan kapal dilakukan dalam rangka tindakan membawa kapal ke
pelabuhan terdekat dan/atau menunggu proses selanjutnya yang bersifat
sementara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Koordinasi diperlukan selain untuk kelancaran pelaksanaan tugas
penyidik, juga dimaksudkan untuk memperlancar komunikasi dan tukar-menukar data,
informasi, serta hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana perikanan.
Ayat (3)
Sesuai dengan kebutuhan, forum koordinasi untuk penanganan
tindak pidana di bidang perikanan dapat dibentuk di daerah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim ad hoc" adalah seseorang yang
berasal dari lingkungan perikanan, antara lain, perguruan tinggi di bidang
perikanan, organisasi di bidang perikanan, dan mempunyai keahlian di bidang
hukum perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sejumlah uang jaminan yang layak" adalah
penetapan besar uang jaminan yang ditentukan berdasarkan harga kapal, alat
perlengkapan kapal dan hasil dari kegiatannya, ditambah besarnya jumlah denda
maksimum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "benda dan/atau alat", antara lain, alat
penangkapan ikan, ikan tangkapan, kapal yang digunakan untuk menangkap ikan
dan/atau mengangkut ikan, dan lain-lain.
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Yang dimaksud dengan "pengadilan negeri yang berwenang" adalah
pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas