
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 118, 2004 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2004
TENTANG
PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan
yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia serta laut lepas berdasarkan ketentuan internasional, mengandung
sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan yang potensial, merupakan berkah
dari Tuhan Yang Maha Esa yang diamanahkan pada Bangsa Indonesia yang memiliki
Falsafah Hidup Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional
berdasarkan Wawasan Nusantara, pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan
sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan
mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi
nelayan, pembudi daya ikan, dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan
perikanan, serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan
lingkungannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang
berlaku hingga sekarang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan
dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan
teknologi dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dan oleh karena itu perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perikanan
untuk mengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal
1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan
dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. Sumber daya ikan adalah potensi
semua jenis ikan.
3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan
sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian
dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di
perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara,
membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan
yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang
terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi,
pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan
hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh
pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah
disepakati.
8. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan,
pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan
genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya
ikan.
9. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain
yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi
penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan,
pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
10. Nelayan
adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
12. Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan.
13. Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
16. Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin
tersebut.
17. Surat izin penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut SIPI,
adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
18. Surat izin kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut
SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk
melakukan pengangkutan ikan.
19. Laut teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua
belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.
20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
21. Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut
ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan
Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan
batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut
teritorial Indonesia.
22. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
23. Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai
tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
perikanan.
24. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
perikanan.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Pasal 2Pengelolaan
perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan,
keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.
Pasal 3Pengelolaan perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
a.
meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil;
b.
meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
c. mendorong perluasan dan
kesempatan kerja;
d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein
ikan;
e. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan;
f. meningkatkan
produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
g. meningkatkan
ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
h. mencapai pemanfataan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan
ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan
i. menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan
ikan, dan tata ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4Undang-Undang ini berlaku
untuk:
a. setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, yang melakukan
kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
a. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal
perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
b. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
dan
c. setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dalam bentuk kerja
sama dengan pihak asing.
BAB III
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN
Pasal 5
(1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk
penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi:
a. perairan Indonesia;
b. ZEEI; dan
c. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang
dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah
Republik Indonesia.
(1) Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar
internasional yang diterima secara umum.
BAB IV
PENGELOLAAN PERIKANAN
Pasal 6
(1) Pengelolaan perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia dilakukan untuk tercapainya manfaat yang optimal dan
berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.
(2) Pengelolaan perikanan untuk kepentingan penangkapan ikan dan
pembudidayaan ikan harus mempertimbangkan hukum adat dan/atau kearifan lokal
serta memperhatikan peran serta masyarakat.
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya
ikan, Menteri menetapkan:
a. rencana pengelolaan perikanan;
b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat
penangkapan ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu
penangkapan ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan
ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan
ikan;
j. sistem pemantauan kapal perikanan;
k. jenis ikan baru yang akan
dibudidayakan;
l. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan
ikan berbasis budi daya;
m. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
n.
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
o.
rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
p. ukuran
atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
q. suaka perikanan;
r.
wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
s. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
t. jenis ikan yang
dilindungi.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
b. jenis,
jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;
c. daerah, jalur,
dan waktu atau musim penangkapan ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur
operasional penangkapan ikan;
e. sistem pemantauan kapal perikanan;
f.
jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan
ikan berbasis budi daya;
h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
i.
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;
j.
ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;
k. suaka
perikanan;
l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia; dan
n. jenis ikan yang
dilindungi.
(3) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari komisi nasional yang mengkaji sumber daya
ikan.
(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk
oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga
terkait.
(5) Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang
masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya.
(6) Dalam rangka mempercepat pembangunan perikanan, pemerintah
membentuk dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional yang diketuai oleh
Presiden, yang anggotanya terdiri atas menteri terkait, asosiasi perikanan, dan
perorangan yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan perikanan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata
kerja dewan pertimbangan pembangunan perikanan nasional sebagai-mana dimaksud
pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,
dan anak buah kapal yang melakukan penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan
kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang
dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,
penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan
dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau
cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian
sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia.
(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik
perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab perusahaan
pembudidayaan ikan yang melakukan usaha pembudidayaan ikan dilarang menggunakan
bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau
bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan
dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(5) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat
dan/atau cara, dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperbolehkan hanya untuk
penelitian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa,
dan/atau menggunakan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia:
a. alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan;
b. alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan
atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu; dan/atau
c. alat
penangkapan ikan yang dilarang.
Pasal 10(1) Untuk kepentingan kerja sama internasional,
Pemerintah:
a. dapat memublikasikan secara berkala hal-hal yang berkenaan
dengan langkah konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan;
b. bekerja sama dengan negara tetangga atau dengan negara lain
dalam rangka konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan di laut lepas, laut
lepas yang bersifat tertutup, atau semi tertutup dan wilayah kantong;
c. memberitahukan serta menyampaikan bukti-bukti terkait kepada
negara bendera asal kapal yang dicurigai melakukan kegiatan yang dapat
menimbulkan hambatan dalam konservasi dan pengelolaan sumber daya
ikan.
(2) Pemerintah ikut serta secara aktif dalam keanggotaan badan/
lembaga/organisasi regional dan internasional dalam rangka kerja sama
pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Pasal 11
(1) Untuk kepentingan kelestarian sumber daya ikan dan
pemanfaatan lahan pembudidayaan ikan, Menteri menetapkan suatu keadaan kritis
yang membahayakan atau dapat membahayakan sediaan ikan, spesies ikan, atau lahan
pembudidayaan ikan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Menteri mengumumkan dan menyebarluaskan langkah-langkah
keadaan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat
membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan
manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(3) Setiap orang dilarang membudidayakan ikan hasil rekayasa
genetika yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan,
dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(4) Setiap orang dilarang menggunakan obat-obatan dalam
pembudidayaan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber
daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya
konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konservasi ekosistem,
konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma
nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka pelestarian ekosistem
dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan ikan jenis baru dari luar
negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin kelestarian plasma nutfah
yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian
plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15Pemerintah mengatur pemasukan dan/atau pengeluaran,
jenis calon induk, induk, dan/atau benih ikan ke dalam dan dari wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 16
(1) Setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan,
mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan
ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau
ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan, pengeluaran,
pengadaan, pengedaran, dan/atau pemeliharaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17Pemerintah mengatur dan mengembangkan penggunaan sarana
dan prasarana pembudidayaan ikan dalam rangka pengembangan pembudidayaan
ikan.
Pasal 18
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan
lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka
menjamin kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan pembudidayaan
ikan.
Pasal 19
(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan standar alat
pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit pengelolaan
kesehatan ikan dan lingkungannya.
(2) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap alat pengangkut,
unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan unit pengelolaan kesehatan
ikan dan lingkungannya.
(3) Pemerintah dan masyarakat melaksanakan pengelolaan kesehatan
ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar serta
pengawasan alat pengangkut, unit penyimpanan hasil produksi budi daya ikan, dan
unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) serta pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 20
(1) Proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi
persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
perikanan.
(2) Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas subsistem:
a. pengawasan dan pengendalian mutu;
b. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar bahan
baku, persyaratan atau standar sanitasi dan teknik penanganan serta pengolahan,
persyaratan atau standar mutu produk, persyaratan atau standar sarana dan
prasarana, serta persyaratan atau standar metode pengujian; dan
c.
sertifikasi.
(3) Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan
wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem
jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.
(4) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan
kelayakan pengolahan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memperoleh
Sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(5) Setiap orang yang memenuhi dan menerapkan persyaratan
penerapan sistem jaminan mutu hasil perikanan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), memperoleh Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu.
(6) Ikan hasil penangkapan dan/atau pembudidayaan harus memenuhi
standar mutu dan keamanan hasil perikanan.
(7) Produk hasil pengolahan perikanan harus memenuhi persyaratan
dan/atau standar mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b.
(8) Industri pengolahan ikan yang tidak diatur dalam
Undang-Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran
ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik Indonesia harus
melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem jaminan mutu dan
keamanan hasil perikanan, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan
manajemen mutu terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dan sertifikat
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan
makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia
dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan,
bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 24(1) Pemerintah mendorong peningkatan nilai tambah
produk hasil perikanan.
(2) Pemerintah dapat membatasi ekspor bahan baku industri
pengolahan ikan untuk menjamin ketersediaan bahan baku tersebut di dalam
negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah
produk hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jaminan
ketersediaan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri serta
pembatasan ekspor bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
USAHA PERIKANAN
Pasal 25Usaha perikanan
dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
Pasal 26
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang
penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIUP.
(2) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
Pasal 27
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia yang dipergunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau
laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki
SIPI.
(3) SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
Menteri.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan
penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib
memiliki SIKPI.
(2) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan
hukum Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada orang atau badan hukum asing yang melakukan usaha
penangkapan ikan di ZEEI, sepanjang hal tersebut menyangkut kewajiban Negara
Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional atau ketentuan hukum
internasional yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pemberian surat izin usaha perikanan kepada orang dan/atau
badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI harus didahului dengan perjanjian
perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
(2) Perjanjian perikanan yang dibuat antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk
bertanggung jawab atas kepatuhan orang atau badan hukum negara bendera kapal
untuk mematuhi perjanjian perikanan tersebut.
(3) Pemerintah menetapkan pengaturan mengenai pemberian izin
usaha perikanan kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI,
perjanjian perikanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal.
Pasal 31
(1) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk menangkap ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib dilengkapi SIPI.
(2) Setiap kapal perikanan yang dipergunakan untuk mengangkut
ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib dilengkapi
SIKPI.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan ikan
dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
yang bukan untuk tujuan komersial diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34(1) Kapal perikanan berdasarkan fungsinya meliputi:
a. kapal penangkap ikan;
b. kapal pengangkut ikan;
c.
kapal pengolah ikan;
d. kapal latih perikanan;
e. kapal
penelitian/eksplorasi perikanan; dan
f. kapal pendukung operasi penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi
kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri,
setelah mendapat pertimbangan teknis laik berlayar dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pelayaran.
Pasal 36
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib didaftarkan terlebih
dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik; dan
c. surat
ukur.
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari
luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai kapal
perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar
kapal yang diterbitkan oleh negara asal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
(5) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 37Setiap kapal perikanan Indonesia diberi tanda pengenal
kapal perikanan berupa tanda selar, tanda daerah penangkapan ikan, tanda jalur
penangkapan ikan, dan/atau tanda alat penangkapan ikan.
Pasal 38
(1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak
memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.
(2) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah
memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan
tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat penangkapan ikan
lainnya.
(3) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah
memiliki izin penangkapan ikan wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam
palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Pasal 39Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dengan ukuran
dan jenis tertentu dimungkinkan menggunakan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan
yang diizinkan secara bergantian berdasarkan musim dan daerah operasi
penangkapan.
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai membangun, mengimpor,
memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda
pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan
secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal
38, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41(1) Pemerintah menyelenggarakan dan membina pelabuhan
perikanan.
(2) Menteri menetapkan:
a. rencana induk pelabuhan perikanan secara nasional;
b. klasifikasi pelabuhan perikanan dan suatu tempat yang
merupakan bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan perikanan;
c. persyaratan dan/atau standar teknis dan akreditasi kompetensi
dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan
perikanan;
d. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan;
dan
e. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus
mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat
ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan izin, atau
pencabutan izin.
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan pelayaran, ditunjuk syahbandar di
pelabuhan perikanan.
(2) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar dari pelabuhan
perikanan wajib memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan
oleh syahbandar.
(3) Selain menerbitkan surat izin berlayar, syahbandar di
pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan
lain, yakni:
a. memeriksa ulang kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal
perikanan; dan
b. memeriksa ulang alat penangkapan ikan yang ada di kapal
perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat oleh Menteri.
Pasal 43Setiap kapal perikanan yang akan melakukan kegiatan
perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas
perikanan.
Pasal 44
(1) Surat izin berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan surat laik
operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi
dan kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 45Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau berpangkalan
di luar pelabuhan perikanan, surat izin berlayar diterbitkan oleh syahbandar
setempat setelah diperoleh surat laik operasi dari pengawas perikanan yang
ditugaskan pada pelabuhan setempat.
BAB VI
SISTEM INFORMASI DAN DATA STATISTIK PERIKANAN
Pasal
46
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan
data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan,
analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data potensi, sarana dan
prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data
sosial ekonomi yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan
pengembangan sistem bisnis perikanan.
(2) Pemerintah mengadakan pusat data dan informasi perikanan
untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan.
Pasal 47
(1) Pemerintah membangun jaringan informasi perikanan dengan
lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Sistem informasi dan data statistik perikanan harus dapat
diakses dengan mudah dan cepat oleh seluruh pengguna data statistik dan
informasi perikanan.
BAB VII
PUNGUTAN PERIKANAN
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber
daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
dikenakan pungutan perikanan.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Pasal 49Setiap orang asing yang mendapat izin penangkapan ikan
di ZEEI dikenakan pungutan perikanan.
Pasal 50Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
dan Pasal 49 dipergunakan untuk pembangunan perikanan serta kegiatan pelestarian
sumber daya ikan dan lingkungannya.
Pasal 51Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan perikanan dan
penggunaan pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal
52Pemerintah mengatur, mendorong, dan/atau menyelenggarakan penelitian
dan pengembangan perikanan untuk menghasilkan pengetahuan dan teknologi yang
dibutuhkan dalam pengembangan usaha perikanan agar lebih efektif, efisien,
ekonomis, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan, serta menghargai kearifan
tradisi/ budaya lokal.
Pasal 53
(1) Penelitian dan pengembangan perikanan dapat dilaksanakan oleh
perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga
penelitian dan pengembangan milik pemerintah dan/atau swasta.
(2) Perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat,
dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik pemerintah dan/atau swasta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan:
a. pelaksana penelitian dan pengembangan;
b. pelaku usaha
perikanan;
c. asosiasi perikanan; dan/atau
d. lembaga penelitian dan
pengembangan milik asing.
Pasal 54Hasil penelitian bersifat terbuka untuk semua pihak,
kecuali hasil penelitian tertentu yang oleh Pemerintah dinyatakan tidak untuk
dipublikasikan.
Pasal 55
(1) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Penelitian yang dilakukan oleh orang asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikutsertakan peneliti
Indonesia.
(3) Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia harus menyerahkan hasil
penelitiannya kepada Pemerintah.
Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal
53, Pasal 54, dan Pasal 55 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Pasal
57
(1) Pemerintah menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
penyuluhan perikanan untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia di
bidang perikanan.
(2) Pemerintah menyelenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu)
satuan pendidikan dan/atau pelatihan perikanan untuk dikembangkan menjadi satuan
pendidikan dan/atau pelatihan yang bertaraf internasional.
Pasal 58Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga terkait,
baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional, dalam menyelenggarakan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan.
Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
57 dan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN
PEMBUDI DAYA-IKAN
KECIL
Pasal 60
(1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan
kecil melalui:
a. penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan pembudi
daya-ikan kecil, baik untuk modal usaha maupun biaya operasional dengan cara
yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan kemampuan nelayan
kecil dan pembudi daya-ikan kecil;
b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi
nelayan kecil serta pembudi daya-ikan kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran
ikan; dan
c. penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil, kelompok pembudi
daya-ikan kecil, dan koperasi perikanan.
(2) Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
masyarakat.
Pasal 61
(1) Nelayan kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(2) Pembudi daya-ikan kecil dapat membudidayakan komoditas ikan
pilihan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
(3) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menaati ketentuan konservasi dan
ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil harus ikut serta
menjaga kelestarian lingkungan perikanan dan keamanan pangan hasil perikanan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil harus mendaftarkan
diri, usaha, dan kegiatannya kepada instansi perikanan setempat, tanpa dikenakan
biaya, yang dilakukan untuk keperluan statistik serta pemberdayaan nelayan kecil
dan pembudi daya-ikan kecil.
Pasal 62Pemerintah menyediakan dan mengusahakan dana untuk
memberdayakan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil, baik dari sumber dalam
negeri maupun sumber luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 63Pengusaha perikanan mendorong kemitraan usaha yang
saling menguntungkan dengan kelompok nelayan kecil atau pembudi daya-ikan kecil
dalam kegiatan usaha perikanan.
Pasal 64Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan nelayan
kecil dan pembudi daya-ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61,
Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal
65
(1) Penyerahan sebagian urusan perikanan dari Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah dan penarikannya kembali ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan.
BAB XII
PENGAWASAN PERIKANAN
Pasal 66(1) Pengawasan
perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang perikanan.
(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas penyidik pegawai negeri sipil perikanan dan nonpenyidik pegawai negeri
sipil perikanan.
Pasal 67Masyarakat dapat diikutsertakan dalam membantu
pengawasan perikanan.
Pasal 68Pemerintah mengadakan sarana dan prasarana pengawasan
perikanan.
Pasal 69
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1), dalam melaksanakan tugas dapat dilengkapi dengan senjata api dan/atau alat
pengaman diri lainnya serta didukung dengan kapal pengawas perikanan.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa,
membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk
pemrosesan lebih lanjut.
(4) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilengkapi dengan senjata api.
Pasal 70Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan perikanan,
keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan, kapal pengawas
perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri lainnya, yang digunakan oleh
pengawas perikanan dan/atau yang dipasang di atas kapal pengawas perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 67, Pasal 68,
Pasal 69 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENGADILAN PERIKANAN
Pasal 71
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang
perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di lingkungan peradilan umum.
(3) Untuk pertama kali pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak,
Bitung, dan Tual.
(4) Daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sesuai dengan daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.
(5) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai
berlaku, sudah melaksanakan tugas dan fungsinya.
(6) Pembentukan pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
BAB XIV
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG
PENGADILAN PERIKANAN
Bagian Kesatu
Penyidikan
Pasal
72Penyidikan dalam perkara tindak pidana di bidang perikanan, dilakukan
berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan koordinasi.
(3) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di
bidang perikanan, Menteri dapat membentuk forum koordinasi.
(4) Penyidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang perikanan;
b. memanggil dan memeriksa tersangka
dan/atau saksi;
c. membawa dan menghadapkan seorang sebagai tersangka dan/atau
saksi untuk didengar keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang diduga
dipergunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang
perikanan;
e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan
kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang
perikanan;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha
perikanan;
g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di
bidang perikanan;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan tindak pidana di bidang perikanan;
i. membuat dan menandatangani
berita acara pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan
dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan;
dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(5) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum.
(6) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan
tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila
diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7)
tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir
waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(9) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus
sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Bagian Kedua
Penuntutan
Pasal 74Penuntutan dalam
perkara tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang
berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 75
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan
dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung dan/atau pejabat
yang ditunjuk.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang
perikanan; dan
c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
pelaksanaannya harus sudah diterapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 76
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik
wajib memberitahukan hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5 (lima)
hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap,
penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang disertai
petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara
tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5
(lima) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila
sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu
dari penuntut umum kepada penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut
lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, penuntut umum harus
melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang
melakukan penahanan atau penahanan lanjutan selama 10 (sepuluh) hari.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7)
tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka
waktu penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal
77Pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana di
bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 78
(1) Hakim pengadilan perikanan terdiri atas hakim karier dan
hakim ad hoc.
(2) Susunan majelis hakim terdiri atas 2 (dua) hakim ad
hoc dan 1 (satu) hakim karier.
(3) Hakim karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(4) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah
Agung.
Pasal 79Pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan
tanpa kehadiran terdakwa.
Pasal 80
(1) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari penuntut umum, hakim harus
sudah menjatuhkan putusan.
(2) Putusan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh hakim tanpa kehadiran terdakwa.
Pasal 81
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan
berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan paling lama 10
(sepuluh) hari.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 82
(1) Dalam hal putusan pengadilan dimohonkan banding ke pengadilan
tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
pengadilan tinggi.
(2) Untuk kepentigan pemeriksaan, hakim di sidang pengadilan
tinggi berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan paling lama 10
(sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
tidak menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Pasal 83
(1) Dalam hal putusan pengadilan tinggi dimohonkan kasasi ke
Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim di sidang Mahkamah Agung
berwenang menetapkan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.
(3) Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
apabila perlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), tidak
menutup kemungkinan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 84
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan
ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat
dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan
kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp1.200.000.000, 00 (satu miliar dua ratus juta
rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan,
dan anak buah kapal yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia,
bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.200.000.000, 00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan,
penanggung jawab perusahaan perikanan, dan/atau operator kapal perikanan yang
dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
usaha penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar
rupiah).
(4) Pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik
perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab perusahaan
pembudidayaan ikan yang dengan sengaja melakukan usaha pembudidayaan ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia menggunakan bahan kimia, bahan
biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat
merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
Pasal 85Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan
alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal
penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan
ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk
tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
Pasal 86
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran
dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber
daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan dan/atau kesehatan manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia membudidayakan ikan hasil rekayasa genetika yang
dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan
dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia menggunakan obat-obatan dalam pembudidayaan ikan
yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sumber daya ikan
dan/atau kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 87
(1) Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber
daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00
(satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia mengakibatkan rusaknya plasma nutfah yang berkaitan
dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 88Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan,
megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan
masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber
daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 89Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan
ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 90Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasukan
atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah Republik
Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 91Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan bahan
baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan
kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan
pengolahan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 92Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan
perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan,
pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki
SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,
00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 93
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak
memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000, 00 (dua puluh miliar
rupiah).
Pasal 94Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan
kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang
melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki SIKPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, 00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 95Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau
memodifikasi kapal perikanan yang tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000, 00 (enam ratus
juta rupiah).
Pasal 96Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak mendaftarkan kapal
perikanannya sebagai kapal perikanan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda
paling banyak Rp800.000.000, 00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 97
(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan
di dalam palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat
penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI yang membawa alat
penangkapan ikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar
rupiah).
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang telah memiliki izin penangkapan ikan, yang tidak menyimpan alat
penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan
yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 98Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin
berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 99Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan
di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang tidak memiliki izin
dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah).
Pasal 100Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp250.000.000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 101Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90,
Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, dan Pasal 96 dilakukan oleh
korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya dan
pidana dendanya ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
Pasal 102Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undang-Undang
ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia
dengan pemerintah negara yang bersangkutan.
Pasal 103
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85,
Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan pasal 94 adalah
kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89,
Pasal 90, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 100 adalah
pelanggaran.
Pasal 104
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang yang
ditangkap karena melakukan tindak pidana di wilayah pengelolaan perikanan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dapat
dilakukan setiap waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan perikanan dengan
menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh
pengadilan perikanan.
(2) Benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara.
Pasal 105
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dilelang untuk negara.
(2) Kepada aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan
tugasnya dengan baik dan pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan
kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif yang
disisihkan dari hasil lelang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 106Selama belum
dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3), perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi
di luar daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
ayat (3) tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang
berwenang.
Pasal 107Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan bagi perkara tindak pidana di bidang perikanan yang diperiksa,
diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri dilakukan sesuai dengan hukum acara
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 108Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di
daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diberlakukan hukum acara
yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini;
b. perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di
daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan negeri tetap diperiksa
dan diputus oleh pengadilan negeri yang bersangkutan sesuai dengan hukum acara
yang berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang ini; dan
c. perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di
daerah hukum pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum mulai diperiksa
dilimpahkan kepada pengadilan perikanan yang berwenang.
Pasal 109Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 110Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3299); dan
b. ketentuan tentang pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan tindak
pidana di bidang perikanan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 111Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO