TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4432 |
(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 117) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN
2004
TENTANG
JABATAN NOTARISI. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang
berintikan kebenaran dan keadilan.
Kepastian, ketertiban,-dan perlindungan hukum menuntut,
antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan
adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang
sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh
mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan
masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan,
pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis
berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berkembangnya tuntutan akan
kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat
nasional, regional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara
jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula
dapat dihindari terjadinya sengketa. Walaupun sengketa tersebut tidak dapat
dihindari, dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, akta otentik yang
merupakan alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi
penyelesaian perkara secara murah dan cepat.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang antuk membuat akta
otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi pejabat
umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum. Selain akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan
Notaris, bukan saja karena diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi
juga karena dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk memastikan hak dan
kewajiban para pihak demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi
pihak yang berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara
keseluruhan.
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai
dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris
mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris
sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu
dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta
memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan
perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penanda tangan akta. Dengan
demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak
menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan
Notaris yang kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturan
perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi
merupakan peraturan perundang-undangan nasional, yaitu:
1. Reglement Op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb.1860:3)
sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor
101;
2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954. tentang Wakil Notaris dan
Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 700);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4379); dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji
Jabatan Notaris.
Berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu diadakan pembaharuan dan pengaturan
kembali secara menyeluruh dalam satu undang-undang yang mengatur tentang jabatan
notaris sehingga dapat tercipta suatu unifikasi hukum yang berlaku untuk semua
penduduk di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan
unifikasi hukum di bidang kenotariatan tersebut, dibentuk Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris.
Dalam Undang-Undang ini diatur secara rinci tentang jabatan
umum yang dijabat oleh Notaris, sehingga diharapkan bahwa akta otentik yang
dibuat oleh atau di hadapan Notaris mampu menjamin kepastian, ketertiban, dan
perlindungan hukum. Mengingat Akta Notaris sebagai akta otentik merupakan alat
bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, dalam Undang-Undang ini diatur tentang
bentuk dan sifat Akta Notaris, serta tentang Minuta Akta, Grosse Akta, dan
Salinan Akta, maupun Kutipan Akta Notaris.
Sebagai alat bukti tertulis yang terkuat dan terpenuh, apa
yang dinyatakan dalam Akta Notaris harus diterima, kecuali pihak yang
berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya secara memuaskan di hadapan
persidangan pengadilan. Fungsi Notaris di luar pembuatan akta otentik diatur
untuk pertama kalinya secara komprehensif dalam Undang-Undang ini. Demikian pula
ketentuan tentang pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dilakukan
dengan mengikutsertakan pihak ahli/akademisi, di samping Departemen yang tugas
dan tanggung jawabnya di bidang kenotariatan serta Organisasi Notaris. Ketentuan
ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum yang lebih
baik bagi masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah mampu
secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai
Notaris.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "prakarsa sendiri" adalah bahwa calon
notaris dapat memilih sendiri di kantor yang diinginkan dengan tetap mendapatkan
rekomendasi dari Organisasi Notaris.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pegawai negeri" dan "pejabat negara"
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Yang dimaksud dengan "advokat" adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengetahui Notaris yang
bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan nyata.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketidakmampuan secara rohani dan/atau jasmani secara terus
menerus dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter
ahli.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan
norma adat.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara berjenjang" dalam ketentuan ini
dimulai dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, sampai dengan
Majelis Pengawas Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pertentangan
kepentingan karena sebagai Notaris, ia bersifat mandiri dan berkewajiban tidak
berpihak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang merendahkan kehormatan dan
martabat" misalnya berjudi, mabuk, menyalahgunakan narkoba, dan
berzina.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pelanggaran berat" adalah tidak memenuhi
kewajiban dan melanggar larangan jabatan Notaris.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan
yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak di atas kertas
yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan
oleh Notaris.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kewajiban dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga
keotentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga
apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat
segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.
Huruf c
Grosse Akta yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan ini adalah
Grosse pertama, sedang berikutnya hanya dikeluarkan atas perintah
pengadilan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "alasan untuk menolaknya" adalah alasan
yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau
semenda dengan Notaris sendiri atau dengan suami/istrinya, salah satu pihak
tidak mempunyai kemampuan bertindak untuk melakukan perbuatan, atau hal lain
yang tidak dibolehkan oleh undang-undang.
Huruf e
Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan
dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua
pihak yang terkait dengan akta tersebut.
Huruf f
Akta dan surat yang dibuat notaris sebagai dokumen resmi
bersifat otentik memerlukan pengamanan baik terhadap akta itu sendiri maupun
terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung
jawab.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Kewajiban yang diatur dalam ketentuan ini adalah penting untuk
memberi jaminan perlindungan terhadap kepentingan ahli waris, yang setiap saat
dapat dilakukan penelusuran atau pelacakan akan kebenaran dari suatu akta wasiat
yang telah dibuat di hadapan Notaris.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Pencatatan dalam repertorium dilakukan pada hari pengiriman, hal
ini penting untuk membuktikan bahwa kewajiban Notaris sebagaimana dimaksud dalam
huruf f dan huruf g telah dilaksanakan.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Bahwa Notaris harus hadir secara fisik dan menandatangani akta
di hadapan penghadap dan saksi.
Huruf m
Penerimaan magang calon Notaris berarti mempersiapkan calon
Notaris ajar mampu menjadi Notaris yang profesional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 17
Larangan ini dimaksudkan untuk menjamin kepentingan masyarakat
yang memerlukan jasa Notaris.
Huruf a
Larangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian
hukum kepada masyarakat dan sekaligus mencegah terjadinya persaingan tidak sehat
antar Notaris dalam menjalankan jabatannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Lihat Penjelasan Pasal 3 huruf g.
Huruf d
Lihat Penjelasan Pasal 3 huruf g.
Huruf e
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Larangan menjadi "Notaris Pengganti" berlaku untuk Notaris yang
belum menjalankan jabatannya, Notaris yang sedang menjalani cuti, dan Notaris
yang dalam proses pindah wilayah jabatannya.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Dengan hanya mempunyai satu kantor, berarti Notaris dilarang
mempunyai kantor cabang, perwakilan, dan/atau bentuk lainnya.
Ayat (2)
Akta Notaris sedapat-dapatnya dilangsungkan di kantor Notaris
kecuali pembuatan akta-akta tertentu.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perserikatan perdata" dalam ketentuan ini
adalah kantor bersama Notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Formasi adalah kebutuhan akan pengisian jabatan
Notaris.
Pasal 22
Ketentuan mengenai Formasi Jabatan Notaris berlaku baik untuk
pengangkatan pertama kali maupun pindah wilayah jabatan
Notaris.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kabupaten atau kota tertentu" dalam
ketentuan ini adalah kabupaten atau kota tempat Notaris melaksanakan tugas
jabatan Notaris pada saat pengajuan permohonan pindah wilayah jabatan
Notaris.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "rekomendasi" dalam ketentuan ini hanya
menyangkut kondite atas prestasi kerja Notaris.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain karena
bencana alam, keamanan, dan hal lainnya menurut pertimbangan
kemanusiaan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
"Pengambilan cuti setiap tahun" dalam ayat ini tidak mengurangi
hak Notaris untuk mengambil cuti lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "keadaan mendesak" adalah apabila seorang
Notaris tidak mempunyai kesempatan mengajukan permohonan cuti karena berhalangan
sementara.
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dokumen yang mendukung Notaris Pengganti adalah sebagai
berikut:
1. fotokopi ijazah paling rendah sarjana hukum yang disahkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan;
2. fotokopi kartu tanda penduduk yang
disahkan oleh Notaris;
3. fotokopi akta kelahiran yang disahkan oleh
Notaris;
4. fotokopi akta perkawinan bagi yang sudah kawin yang disahkan oleh
Notaris;
5. surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat;
6.
surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
7. pasfoto terbaru berwarna
ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar; dan
8. daftar riwayat
hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini, "Pejabat Sementara Notaris"
bertanggung jawab sendiri atas semua hal yang dilakukannya dalam menjalankan
tugas dan jabatannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Akta yang mempunyai fungsi sosial, misalnya, akta pendirian
yayasan, akta pendirian sekolah, akta tanah wakaf, akta pendirian rumah ibadah,
atau akta pendirian rumah sakit.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kedudukan bertindak penghadap" adalah
dasar hukum bertindak.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "digaris" dalam ketentuan ini adalah untuk
menyatakan bahwa ruang atau sela kosong dalam akta tidak digunakan
lagi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Bahasa Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah bahasa
Indonesia yang tunduk pada kaidah bahasa Indonesia yang baku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penerjemah resmi" adalah penerjemah yang
disumpah.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah
penghadap atau pihak yang diwakili oleh penghadap.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "15 (lima belas) hari" adalah dihitung dari
tanggal 1 sampai dengan tanggal 15.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 62
Protokol Notaris terdiri atas:
a. minuta Akta;
b. buku
daftar akta atau repertorium;
c. buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya
dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar;
d. buku daftar nama penghadap atau klapper;
e. buku daftar
protes;
f. buku daftar wasiat; dan
g. buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengawasan" dalam ketentuan ini termasuk
pembinaan yang dilakukan oleh Menteri terhadap Notaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Unsur pemerintah ditentukan oleh Menteri.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ahli/akademisi" dalam ketentuan ini adalah
ahli/akademisi di bidang hukum.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "laporan dari masyarakat" termasuk laporan
dari Notaris lain.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bersifat final" adalah mengikat dan tidak
dapat diajukan banding kepada Majelis Pengawas Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Sanksi yang dikenakan kepada Notaris berlaku juga bagi Notaris
Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara
Notaris.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4432